Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman
PUT-004947.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004947.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 4 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 9 ayat (2)
- UU KUPPasal 26 ayat (1)
- PMK 02/PMK.03/2010Pasal 6
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (2); Pasal 77 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004947.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00015/206/21/636/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 23 Juli 2026
- Tanggal Pengucapan
- 4 Maret 2026