Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-004942.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Rwood Resources Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004942.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004942.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA, NPWP 82.019.822.4-018.000, beralamat di Gedung Bakrie Tower Lt. 15, Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, yang diwakili oleh R.I Tri Sudarmadji, jabatan Direktur Utama, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1. Nama: Arief Sholikhul Huda

Izin Kuasa Hukum: KEP-739/PP/IKH/2024 tanggal 22 Agustus 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 199/LTR-FIN-RRI/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 tanggal 20 Agustus 2025.

2. Nama: Khaelita Jehan

Izin Kuasa Hukum: KEP-1387/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 200/LTR-FIN-RRI/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

3. Nama: Priyanto Rustadi

Izin Kuasa Hukum: KEP-027/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 201/LTR-FIN-RRI/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

4. Nama: Elsa Riansyah

Izin Kuasa Hukum: KEP-159/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202/LTR-FIN-RRI/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rumany Udhi Perwiro/ 197901242000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Gina Gunawan/ 197006271990122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Fazrin/ 198705022008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-5325/WPJ.04/2025 tanggal 24 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 834/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025 sebagaimana telah direvisi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-44/PP/Alh/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat Nomor 129/LTR-FIN- RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca, Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00034/STG- CT/WPJ.04/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Penggugat Nomor 170/LTR-FIN- RRI/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
PenggugatTergugat
1 2 3 4Pajak yang harus dibayar/ditagih Kembali Telah Dibayar Kurang dibayar (1-2) Sanksi Administrasi : a. Denda pasal 7 KUP b. Bunga Pasal 8 (2) KUP c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP e. Bunga Pasal 9 (2b) KUP f. Bunga Pasal 14 (3) KUP g. Bunga Pasal 19 (2) KUP h. Bunga Pasal 19 (3) KUP i. Jumlah sanksi administrasi0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,006.719.249.404,00 0,00 6.719.249.404,00 100.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 586.590.472,00 0,00 0,00 586.690.472,00
5Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.f)0,007.305.939.876,00

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan dan/atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 008/LTR-FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 memutuskan menolak permohonan Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 129/LTR-FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak)

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 129/LTR-FIN- RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Penolakan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Tergugat Nomor KEP-00132/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diterima Penggugat pada tanggal 19 Mei 2025;

c. bahwa terhadap 1(satu) Keputusan Tergugat diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh R.I Tri Sudarmadji, Jabatan selaku Direktur Utama, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 08 Mei 2020;

b. bahwa Surat Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasari yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal

19 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 untuk Masa Pajak Februari 2024 sebesar Rp7.305.939.876,00 yang terkait dengan angsuran PPh Pasal 25 dan sanksi adminitrasi berupa denda Pasal 7 UU KUP dan bunga Pasal 14 (3) UU KUP dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
PenggugatTergugat
1 2 3 4Pajak yang harus dibayar/ditagih Kembali Telah Dibayar Kurang dibayar (1-2) Sanksi Administrasi : a. Denda Pasal 7 KUP b. Bunga Pasal 8 (2) KUP c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP e. Bunga Pasal 9 (2b) KUP f. Bunga Pasal 14 (3) KUP g. Bunga Pasal 19 (2) KUP h. Bunga Pasal 19 (3) KUP i. Jumlah sanksi administrasi0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,006.719.249.404,00 0,00 6.719.249.404,00 100.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 586.590.472,00 0,00 0,00 586.690.472,00
5Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.f)0,007.305.939.876,00

2. bahwa dasar perhitungan Surat Tagihan Pajak (STP) yang digunakan oleh Tergugat berdasarkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Penggugat Badan Tahun Pajak 2022 dengan rincian perhitungan sebagai berikut: 'alkompensasikerusianFista 00000

3. bahwa sebelum menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Tergugat, Penggugat telah mengirimkan Surat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Nomor 134/LTR-FIN-RRI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2024 kepada Tergugat.

4. bahwa atas surat pengajuan pengurangan angsuran tersebut Tergugat mengirimkan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP- 00051/ANGSUR/KPP.0411/2023 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023 tanggal 08 November 2023 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat;

5. bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan ini memohon untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan Gugatan ini adalah Pemohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Terkait

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) Pasal 1 huruf j

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi berupa bunga dan sanksi administrasi

Pasal 14 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak dikeluarkan apabila:

a. Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga;

c. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PMK-80).

Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak dapat diterbitkan apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, selain identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

f. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:

1. diterbitkan keputusan;

2. diterima putusan; atau

3. ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak;

atau g. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pem- beritahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh)

Pasal 25 ayat (1)

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Pasal 25 ayat (2)

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Pasal 25 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan f. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak

Penjelasan Pasal 25 ayat (6)

Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian; Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur; atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Contoh 1:

- Penghasilan PT X Tahun 2009Rp120.000.000,00

- Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapatRp150.000.000,00 dikompensasikan

Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2009Rp 30.000.000,00 Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2010 adalah:

Penghasilan yang dipakai dasar perhitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 = Rp120.000.000,00 – Rp30.000.000,00 = Rp90.000.000,00 Pajak Penghasilan yang terutang:

28% x Rp90.000.000,00 = Rp25.200.000,00

Apabila pada tahun 2009 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT X tahun 2010 = 1/12 x Rp25.200.000,00 = Rp2.100.000,00

Contoh 2:

Dalam tahun 2009, penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut.

Contoh 3:

Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang bergerak di bidang produksi benang dalam tahun 2009 membayar angsuran bulanan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Dalam bulan Juni 2009 pabrik milik PT B terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai bulan Juli 2009 angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Sebaliknya, apabila PT B mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena Pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kewajiban angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu (KEP-537)

Pasal 1 huruf a

Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

Pasal 2 ayat (2)

Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522 tanggal 14 Desember 2000 setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian.

Pasal 2 ayat (3)

Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya seperti tersebut dalam ayat (2)

menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah nihil.

B. Rincian Alasan Gugatan Penggugat

bahwa pokok sengketa koreksi yang diajukan Gugatan terkait permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) atas angsuran PPh Pasal 25 Masa Februari 2024 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Mengenai Kronologis Sengketa

a. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024 yang diterima oleh Penggugat tanggal 22 November 2024 sebesar Rp7.305.939.876,00 sehubungan dengan angsuran PPh Pasal 25 dan sanksi administrasi;

b. bahwa pada saat Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak (STP) tanggal 22 November 2024, Penggugat telah melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 pada tanggal 20 November 2024 dengan status SPT adalah lebih bayar sebesar Rp21.531.903.915,00 sesuai dengan tangkapan layar di bawah ini:

bob Se a STR .

Bo . — - UI z SBD HN Ea bite SEAT ALA PRT IB, ia nie asa)

. SO nt Melia ES a PL Tie? oo -_ —

MI KEPANG DiS Avan Si SOT taa pe ged sal pers gh aN aY — —

Ie PA EA PE Gaara ha Papa tr | 2

Bow ARE MA Uh i | yeas eae ie modes, | | . ,

2 ct Dats RLM PE pad NT gee a | “wt rear]

Fr) CB Serah NE PA Neta ti Pe Py dg —

7 4 fe) Mie BAIT SIKAN

Po EM a Us PALA Ah SEL A Mab Pi rey wom ra Ron Pg pangan ea Magee ara fis lane pang Wane Sr apk Tre | Pee ev ee Bees ae patah arya Para et c. bahwa Penggugat telah menerima 7 (tujuh) Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Masa Pajak Januari 2023, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, dan Juli 2023. Lebih Lanjut, atas STP tersebut sudah dilakukan pembayaran oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

1g to Sensi IR tax ayah 22 ag Tara Any me aan za Tangga ar: Sana Sapp Eg SO | Mara PRWSE ada Dorna Dosa | BPS ama ba ba St ba MERE EI Peti mna Bapa i: “on

AgetMe lil: Agen IG Temas? fit: Tema lit:

Tee “LL Lt

Da Sa ea ee aa Ea Ma MA ME ME DN MEA ME.

DD fe we EA cere

NN an an an AA AAA AE

NA eT Inna LEE Saras ITE | ID EDC di a7 BBO Tid Ol bahwa Penggugat dalam surat ini melampirkan Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Januari 2023 s.d Juli 2023 dan Bukti Pembayaran Surat Tagihan Pajak pada Lampiran 9 s.d 15 sesuai dengan tangkapan layar di bawah ini:

1) Bukti Pembayaran STP Masa Pajak Januari 2023 sebesar Rp111.927.133,00;

BASE CENTRAL ASIA, PAR. BUKTI PESERIALA Vy SEGARA REVERB) AN KELANGAN

PENERIMA PA An

DATA PEMBAYARAN

TANCHIAT RAS BAY SE Pius NSP PAs ie be DIN ee a TR NET IGA

PAI GA EUR panai MK w AG PUSAKA RGB Las

Kalah MMI HAS IL pera IL SIAN SISA

MAA SETURAN

Rein HI Lin SITUS taun Pan TA

MP SS RaR Lai

MAMA NM AIA PAAR, KAS Kan PRP SIR LA

AL AMAN BIM BARRED GCM ET Le BASES PI KI LN

MUIMTDIR CI KODA SB

SIAPA ANd SEA Ap ian

ANIS SPEAK an

ATAN ACTUAL AR Po ea

MIE KE TE ESP AN WES bes Mn

TRIP ADD SE ODT TRE POT ane MIATA ASI TDR

TE REIL ANA SCRATUS AT BEP SSL GAS! MHI AN RA PES re APE EE GP TEL AA REEL”

SER VGN TA ICL TRE TI 4

Phi re ea perang werner tial tissaie tnd neg ncnes nee sensi

Intecmien ci: fae cetkan Repair hon BAB ccpcricr Labi tated bela

2) Bukti Pembayaran STP Masa Pajak Februari 2023 sebesar Rp110.837.818,00;

BANK CENTRAL ASIA. TBK. BUKTI PENERIMAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN

PENERIMAAN PAJAK

DATA PEMBAYARAN

TANGGAL. & JAM BAYAR 11:09 2023 18.52.39 NTB QUOT LS 17164

PANGOAT BUKL 12 09-23 NTPN BABADIV AUN PS3301

KODE CABANG BANK QO0206 STAN STIS

DATA SETORAN

KODE BIP LING 22795390495 3012D

NPWP KIOLOSII AU N-000

NAMA WAHB PAJAK RWOOD RESOURCES INDONI SEY

AL AMAT GEDUNG BAKRIE TOWER LT. 15, RASUNA FPRICENTRUM, JL

NOMOR OBIEK PAJAK

MATA ANGGARAN Allie

JENIS SETORAN aaa

MASA PAJAK 02-02-2023

NO KETETAPAN MOTT O62 306223

MIMLAH SETORAN TLS 37S TS UO MATA UANG IDR

TERBILANG SERATUS SEPUT UH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH LUJUH RIBU

DELAPAN RATUS DELAPAN BELAS

This is computer generated message and requires no signature

Informasi int hasil cetakan Komputer dan ndak memerlukan tanda tangan

3) Bukti Pembayaran STP Masa Pajak Maret 2023 sebesar Rp109.926.564,00 BANK CENTRAL ASIA, TBK. BUKTI PENERIMAAN NEGARA KEMENTERIAN KELANGAN

PENERIMAAN PAJAK

DATA PEMBAYARAN

TANGGAL & JAM BAYAR PL 09 20238 18.52:39 NTB OOOO 1317165

TANGGAL BUKU 120923 KIPN BE3S94KIPEHIOOVB

KODE CABANG BANK Ud0206 STAN S17236

DATA SETORAN

KODE. BILLING RITYSSYAGSIXOTS

NPWP S2019N224-O1 8-000

NAMA WAJIB PAJAK RWOOD RESOURCES INDONESIA

AT AMAT GEDUNG BAKRIP TOWER LT. 15, RASUNA FPICENTRUM, JI

NOMOR OBIEK PAJAK

MATA ANGGARAN H6

TENIS SETORAN sa

MASA PAJAK 03-03-2023

NO KETUTAPAN OO] 201062306223

JUMLAH SETORAN 109.926.564.006 MATA UANG IDR

PE RBILANG SERATUS SEMBILAN JUTA SFMBILAN RATUS DLA PULUH FNAM RIBU LIMA

RATUS ENAM PULUH EMPAT

‘Thss is computer generated message and requires no signature

Informasi ini hasil cetakan komputer dan tidak memerlukan tanda tangan

4) Bukti Pembayaran STP Masa Pajak April 2023 sebesar Rp 6.979.956.286,00 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 1

KPP MADYA JAKARTA SELATAN

LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP) '

Nomor 006424 Tanggal 31-Agu-2023 Halaman 2 dari 2

RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMKP

Nama Wajib Pajak: PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA

NPWP: 820198224018000

Hi Kode Kode

Nomor Surat mpwp — [Nama Wajib Pajak| Mamat Wajib | Nomor | ema Rekening Masa/ Tahun | Akun | denis | Kode Kab | componsasi (Rp)

Ketetapan Pajak Rekening Pajak Paj ( Kota ajak | Setoran engan [PE RTOOD |, Sein PT RNOOD

PaonesretSH RESOURCES —|BANKMANDIRI |c9002022 | 1-126 | 300 | 01.88 771.024.655

INDONESIA M INDONESIA

[TPT ROOD ' PT RWOOD

INDONESIA RIUH INDONESIA

3 Joorrenueveaiosares (IOS Iesounces DAA a gf Oe Resources —|eank Manoir! [asoseozs Dome | son | 01.58 882,354 724

INDONESIA / INDONESIA

Jakarta Pusat, 31 Agustus 2023 a.n Menteri Keuangan

Kepala Kantor

Beate

SONI SAMIONO

NIP:196904121990031003

5) Bukti Pembayaran STP Masa Pajak Mei 2023 sebesar Rp 6.910.747.017,00; KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 7

KPP MADYA JAKARTA SELATAN I

LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP)

Nomor 00642A Tanggal 31-Agu-2023 Halaman ? dari?

RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMKP

Nama Wajib Pajak PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA

NPWP: 820198224018000

Kode Kode

Nomor Surat Alamat Wajib Nomor Masa / Tahun 3. Kode Kab .

No Ketclapan NPWP Nama Wajih Pajak Pajok Rekening | Nama Rekening Nama Bank Paine Akan Jenis Kons” | Kompensasi (Rp) ajak | Setoran

PT, RWOOD PT. RWOOD

00228/106122/062129 Naya ore

INDONESIA INDONESIA

INDONESIA, " INDONESIA coisas D PPL. ROOD. bae {Pt RWOOD

3 loot1anoszsmeza | 87019827402800 | RESOURCES MENARA. | 124000972181] Resources BANK MANDIRI |asasen73 at:no6 non ata AR? Asa 794

TOTAL = (**** DELAPAN MILYAR LNAM RATUS TIGA PULUH SE MBILAN JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH | IMA RIBU ENAM RATUS LNAM PUL UK [IMA RUPIAH “***) 8.639,335,665 a.n Menteri Keuangan

Kepala Kantor

Basi

Bank

SONI SAMIONO

NiP:196904 121990031603

KEMENTERIAN KEUANGAN RE PUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KPP MADYA JAKARTA SELATAN I

LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP)

Nomor 00643A Tanggal 31-Agu-2023 Halaman 2 dari 2 -

RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMKP

Nama Wajib Pajak ; PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA

NPWP: 820198224018000

Kode | Kode

Nomor Surat Alamat Wajib N Masa /T Kode Kab

No Ketetapan” NPWP Nama Wajib Pajak Pajak Rekening Nama Rekening Nama Bank avira Akun | Jenis “Kote Kompensasi (Rp)

19892 PI. RWOON > mei PT RWOOD

1 [oorrernusizaoea3 ]32019822401800 (RESOURCES (is atx apes RESOURCES BANK MANDIRI |os052023 414126 aoc 01.54 743,996,315

INDONESIA INDONESIA

TOTAL 5" TUJUH RATUS EMPAT PULUH TIGA JLTA SEMBILAN RATUS SEMBII AN PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS LIMA, BELAS RUPIAH """") 743,995,315

Jakarta Pusat, 31 Agustus 2023 a.n Menteri Keuangan

Kepala Kantor ras da pe UKI q ES, os

SONI SAMIONO

NIP:196904121990031003

Y KEMENTERIAN KEUANGAN REPUSLIKIROONFS

DIREKTORAT JENDERAL PALAK .

KPP MADYA JAKARTA SELATAN

LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP) '

Nomor 008034 Tanggal 23-0k1-2023 Halaman 2 dari 2

RINGIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMKP

Nama Wajib Pajak: PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA

NPWP: 820198224018000

Kode Kode

Nomor Surat Alamat Wajib Nomor Masa Tahun Kode Kab

Ketetapan NPWP Nama Wajib Pajak Pajak Rekening Nama Rekening Nama Bank Pajak Akun Jenis 1 Kota Kompensasi (Rp) ajak | Setoran

5 ay 464 Pr RWOOD A » baz PT, RWUCD

+ loorrenosraaiosziza | 8207982290°800 [Resources [NENA [22406972191 resources BANK MANDIRI |o7072023 | 11126 | 300 01.54 6.781.738.428 an RWOOD PT RWOCD

2 [oorrenosrzsioezizs [8201982240'800 | Resources (MENARA 1228000972191 Resources BANK MANDIRI [05052023 | 411126 | 300 | 01.54 5.284.308.078

9 [PL ROOD PT, RWOOD

2 feorrmoszonans | ome aoe INDONESIA PANE MANDIRI ot 504 168-220

INDONESIA INDONESIA a PT, RWOOD PT, R'VOGD

+ foseanorzoeaas | os ”

INDONESIA - INDONESIA

TOTAL - ("'" TUJUH BELAS MII YAR SPRATUS ENAM PULUH JUTA TIGA RATUS LIMA BPI AS RIBJ LIMA RATUS EMPAT PULJH LIMA RUPIALL****)

Jakarta Pusat, 23 Oktober 2023 a.n Menteni Keuargan

Kepala Kantor wet a ri

SONI SAMIONO

NIP:19690412199063"003

6) Bukti Pembayaran STP Masa Pajak Juni 2023 sebesar Rp6.845.571.297,00 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUGI IK INDONESI

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KPP MADYA JAKARTA SELATAN

LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP)

Nomor 007438 Tanggal 11-0kt-2023 Halaman 2 dar 2

RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMKP

Nama Wajib Pajak: PT. RWYOOD RESOURCES INDONESIA

NPWP: 820198224018000

Kode | Kode

No Nam er urat NPWP | Nama Wajib Pajak Maa Rekening | Nama Rekening | Nama Bank Anas Akun | denis | Kode Kab | Kompensasi (Rp)

— 1 Pajak | Setoran sprue Po RWUUU - Pnwoue

1 [cor 78s 062/23 |r [sources eens R.K al 007 |z:s0uRces les MANDIRI |esoso25 | 411128 | 300 | ord | 1,751 £03,077

INDONESIA, " INDONESIA,

TOTAL - ("s"" SATU MILYAR TUJUH RATUS LIMA PULUK SATU JUTA CMPAT RATUS TIGA RIBJ TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH ****) 1.751,403,077

Jakarta Pusat, 11 Oktobe 2023 a.n Menteri Keuangan

Kepala Kantor wate

KE Steal

Hima

Oey ag

SONI SAMIONO

NIP:196904121990031003

Y KEMENTERIAN KEUANGAN REPUSLIK INDONES

DIREKTORAT JENDERAL PALAK 1

KPP MADYA JAKARTA SELATAN

LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP) .

Nomor 008054 Tanggal 23-Ckt-2023 Halaman 2 dari 2

RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMKP

Nama Wajib Pajak: PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA

NPWP: 820198224018000 n Kode Kode

Nomor Surat ‘ap Patak{ Al@mat Wajib | Nomor . Masa | Tahun Ie | kode Kab

Kotstapen NEwP Nama Wajib Pajak Palak Rekening | Nama Rekening | Nama Bank Palak Akun Jenis | 609 Kab | Kompensasi (Rp)

Pajak | Setoran

+ 9 PT. RWOOD 5 hazy PT. RWOUD

1 |o0116106123-062/23 42019822401809 RESOURCES: MENARA BLKB PALA RESOLRCES BANK MANDIR} | 07072023 417126 300 01.54 8.181,738.428

9 INK. GIA MPERIU 5 INNOME SA

. PT. RWOOD PT, RINOCE

2 Jooterosiz3ioe2123 (aro 19822401800 | RESOURCES | ANA M BLK 8 | pPaooce72tor | RESOLRCES | BANK MANDIRI | 05052023 | 411126 | 300 | 61.54 | 8,284,396 978

, PT RWOOO sia | PT. Ron

3 Toott71108123:002123 Mena kerah "29 RE soLRcrs BANK MANDIRI |ogoszo23 | 411126 | 300 Os 5,094,186 ,220

INDON: SUA aia INDONI SIA

PT. RWOOD PT. RWOCD

«| oasosito123:062123. |82019822401800 JresouRces (MENARA acap 8000877191) ResOLRCES BANK MANDIRI

INDONESIA " INDONESIA

TOTAL = (**** TUJUH BELAS MII YAR SERATUS ENAM PULUH JUTA TIGA RATUS LIMA BELAS RIBJ LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RUPIAH ****) “7.160,315,545

Jakarta Pusat, 23 Oktone: 2023 a.r Menteri Kewangan

Kepala Kantor

SONI SAMIONO

NIP:196904121990031003

7) Bukti Pembayaran STP Masa Pajak Juli 2023 sebesar Rp6.781.738.428,00 Y KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONES 1

DIREK~ORAT JENDERAL PAJAK "

KPP MADYA JAKARTA SELATAN I

LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP) .

Nomor 008054 Tanggal 23-Ckt-2023 Halaman 2 dari 2

RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMKP

Nama Wajb Pajak: PI. RWOOD RESOURCES INDONESIA

NPWP: 820198224018000

Kode Kode

. Alamat Wajib N . Masa | Tah 1

No Banana NPWP Nama Wajib Pajak cael Rekonng Nama Rekening | Nama Bank Ah un| Akun Jenis Kode Kab Kompensasi (Rp)

Pajak | Setoran ons ag JCI RWOGL , , PL Ruuuu

1 Joowerosresiosorag | 62010022101800 | Resources en aral (PMS | RESOLRCES BANK MANDIRI 107072023 414126 300 01.54 8.181.738.128

INDOKESIA a INDONESIA

2 [oortercoeresiosziza | 6049822401800 Ieesounces Dana awal ASASI | RESOURCES BANK MANDIRI | 05052023 411126 300 01.54 5,284,298 978

: INDONESIA, “ee INDONESIA ya PT. RWOOD n PT. RWOOD oo1rinosi231on2123 | 2779822407890 Jresources [MA nik RESOLRCES 08082023 5.094.165.220

INDONESIA INDONESIA

PE RWOOD 4 PT, RWOOD ons061-011231052123 | §2079822401800 | kesouRcES 124000972101 | pe SOURCES BANK MANDIRI 11.919

INDONESIA 2 INDONESIA

TOTAL - (7 TUJUH BELAS MILYAR SCRATUS ENAM PULUH JUTA TIGA RATUS LIMA BELAS RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RUPIAH "“"') 17160,315.545

Jakarta Pusat, 23 Okloner 2023 a.n Menteri Keuangan

Kepala Kantor

On en

SONI SAMIONO

NIP:196904~ 21990031003 bahwa atas pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) di atas menyebabkan kelebihan pembayaran pajak PPh Badan Tahun Pajak 2023 sesuai dengan tangkapan layar di bawah ini:

& [9.6-7—8e) “ ° | .

Pj @)_ 2.PPA YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI 4 5.659.418 2

To 0 b.PPn YANG LEBIH DIPOTONG / DIPUNGLT —

10. PPh YANG DIBAYAR SENDIRI op tat oa ta a. PPn Ps. 25 BULANAN Wa Tn 27.191.223.165 b. STP PPh Ps, 25 [Hanya Pakox Pajak) tot d c. JUMLAH [19a + 10b) 10c i 27.191.223.165)

11.(9- 10c) TT 0 | A.A.

— ANS a , | — ~ TTT x (Deh YANG KURANG DIBAYAR (PPn Ps, 28) “ | (21.531.903.915)

‘3 (@) PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh Ps 284) — WWW -

2 (12 PPh YANG KURANG DIBAYAR PADA ANGKA 1 Ia DISETOR TANGGAI " Tanggal

5 @ _DIRESTITUSIKAN

£ Jis. PPh YANG LEBIH DIBAYAR PADA ANGKA 1 1.b MOHON O nhyaus Resiue ure Wajib Pajak dergan krteva Tertentu ala. Wajib Pajak yang Memenuh’ Persyaratan Tertentu | im Pengamnalian Pendahuluan (Pasal 172 atau Pasal 170 Uli KUP)

c. bahwa peredaran usaha milik Penggugat pada Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp2.595.020.374.899,00 yang mengalami penurunan dari Tahun Pajak sebelumnya yakni Tahun Pajak 2022 sebesar Rp3.037.608.387.314,00. Lebih lanjut, peredaran usaha milik Penggugat dari Tahun Pajak 2022 ke Tahun Pajak 2023 mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp442.588.012.415,00 sesuai dengan tabel perbandingan peredaran usaha pada SPT milik Penggugat sebagai berikut:

Tahun Fajen Ans | Taka Fajen UG) | Takur Pages 202 | Takan Fajaa aa

Ng Teearipei ee henna ea d. bahwa sebelum menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Tergugat, Penggugat telah mengirimkan Surat Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Nomor 134/LTR-FIN-RRI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2024 kepada KPP Madya Jakarta Selatan I. Lebih lanjut, atas surat pengajuan pengurangan angsuran tersebut Tergugat mengirimkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00051/ANGSUR/KPP.0411/2023 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023 tanggal 8 November 2024 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat.

e. bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a KEP-537/PJ/2000 menyatakan angsuran pajak dalam tahun berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

f. bahwa besarnya angsuran yang harus dibayarkan oleh Penggugat untuk bulan sebelum dilakukannya pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak lalu sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) UU PPh. Lebih Lanjut, besarnya perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang digunakan oleh Tergugat menyebabkan lebih bayar pada SPT Tahun Pajak 2023 milik Penggugat hal ini tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

g. bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 telah dilakukan pelaporan oleh Penggugat pada tanggal 20 November 2024 sebelum Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Badan dari Tergugat pada tanggal 22 November 2024. Lebih lanjut, Penggugat dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 telah memperhitungkan jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan Masa Januari 2023 s.d Desember 2023 sebagaimana tertuang dalam tangkapan layar di bawah ini:

(formulir 1771 — Halaman 2 i] WUPIAR "1 ii rea + 131 .

r— 14 a. PENGHASILAN YANG MENJAS KASAR an

PENGHITUNGAN ANGSURAK aaa 142 768 905 759]

Bok KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL —— a

Bo ee naa ide bi

5 ee —. Louse

Log fe PENGAASI AN KENA FAO Gia — TAM , vac[ 147 rem ane 19

Bd Phe tania fi sUTaTG ee ae,

2 ar "ras: bagian g Wet SK te) | nda 29205060157

£ fe RRER pajak DAUM PAJAK YANG LALU AT AG PENGHASILAN YANG TERASI DAN Sh! ! 7 ease ca en

8 Jika tea YANG DIPOTONG | SIFUNGUT OLEH PIHAK LAIN 1) . 24.978 624.070

3 Ih PPh YANG HARUS DIAYAR SENDIRI (dd - 146) tari 4.929.336.0a7 g. PPS PASAL 28 (PIL XII 149 | 202 526,008

Bahwa menurut Penggugat, seharusnya Tergugat menggunakan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 sesuai dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 dengan detail perhitungan di bawah ini:

Perhitungan Angauran PPh Fasal 25 PT Rwood Resources Indonesia

1 (penghasilan yang Menjadi dasar Penglutungan Angsurar 142. 765.000) 739

2 (kompensasi Remigian Fiskal -

6 lbh yang Hanis dibayar Sendin 4.550.250. 097 h. bahwa Penggugat sampaikan atas penerbitan STP a quo telah menambah beban yang tidak seharusnya menjadi tanggungan Penggugat dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya, mengingat terdapat perubahan keadaan usaha milik Penggugat yakni penurunan peredaran usaha pada Tahun Pajak 2023 yang sangat signifikan dibandingkan peredaran usaha Tahun Pajak yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 menurut STP yaitu Tahun Pajak 2022.Sehingga, hal ini tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 25 ayat (6) karena besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun berjalan

i. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Penggugat mohon agar penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Februari 2024 Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (4) UU KUP serta Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

2. Surat Tergugat Nomor KEP–00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 Perihal Penyampaian Hasil Penelitian atas Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2023 telah dilakukan pelaporan oleh Wajib Pajak pada tanggal 20 November 2024 sebelum Wajib Pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Badan dari KPP Madya Jakarta Selatan I pada tanggal 22 November 2024;

4. Bahwa pada dasarnya besarnya perhitungan angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun sesuai dengan penjelasan PPh Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

5. Bahwa penerbitan STP telah menambah beban yang tidak seharusnya menjadi tanggungan Wajib Pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Lebih lanjut, keadaan ini menjadi beban usaha tambahan untuk Wajib Pajak dalam menjalankan usahanya.

6. Bahwa terbukti SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 tidak menunjukan terdapat pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayarkan sehingga penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP j.o Pasal 17 ayat (1) UU PPh;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan Surat Tergugat Nomor KEP-00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Permohonan Penguragan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00034/STG-CT/WPJ.04/2025 tanggal 11 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 129/LTR-FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

PemenuhanYaTidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan PajakV
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu - 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;V
- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
c.Gugatan diajukan diluar jangka waktu - 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;
- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat GugatanV
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelasV
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima Penggugat pada tanggal;V
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan)V
h.Surat gugatan ditandatangani oleh R.I Tri Sudarmadji bertindak selaku:
- Penggugat
- Ahli Warisnya
- Pengurus yang berkedudukan di IndonesiaV
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
i.Surat/skp/keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatanV

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 40 dan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 12 dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas Surat Permohonan Penggugat Nomor 008/LTR-FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan uraian sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Masa Pajak Februari 2024 Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas ketetapan, Penggugat telah mengajukan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar kepada Tergugat, permohonan Ke-1 melalui surat Nomor 008/LTR-FIN-RRI/I/2025 tanggal

8 Januari 2025, dan telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar. Atas Surat Keputusan ini oleh Penggugat diajukan sebagai objek gugatan;

IV. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

bahwa materi yang disengketakan dalam pengajuan Gugatan ini adalah Surat Keputusan Nomor KEP-00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:

Menurut Tergugat

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Pasal 14 ayat (3) UU KUP

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2. Pasal 25 UU PPh (1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

(2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

(6) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. .....;

b. .....;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

Contoh:

Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampai- kan oleh Wajib Pajak orang pribadi pada bulan Februari 2010, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari 2010 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2009, misalnya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Apabila dalam bulan September 2009 diterbitkan keputusan pengu- rangan angsuran pajak menjadi nihil sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2009 menjadi nihil, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari 2010 tetap sama dengan angsuran bulan Desember 2009, yaitu nihil.

3) Pasal 2 ayat (8) PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak s.t.d.t.d. PMK Nomor 18/PMK.03/2021.

PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

b. bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Ke-1 dengan Surat Nomor 008/LTR-FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025;

c. bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I karena Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terutang sesuai dengan perhitungan pada SPT Tahunan;

d. bahwa Tergugat berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

e. bahwa Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 pada tanggal 20 November 2024 dengan status Terlambat Lapor Lebih Bayar sebesar Rp(21,531,903,915.00);

Ka Veer O14 = Kakan

Monata LA oO: SE aan Fes agan ued Eh yy Pee oe wy

2 Takaran SN Tenan bak . . Ge Tab tot FR banar: Leth fat, al Pip chy. PDA ag St “nga - f. bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Februari 2024 Nomor 00451/106/24/062/24 diterbitkan pada tanggal 18 November 2024, sebelum SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 20 November 2024;

g. bahwa Angsuran Masa Pajak Februari 2024 yang belum disetorkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang PPh sebagai berikut:

1. Penggugat menggunakan Tahun Buku Januari – Desember, sehingga jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 adalah pada tanggal 30 April 2024;

2. berdasarkan sistem informasi DJP tidak ditemukan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 13 s.d. 16 PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan s.t.d.t.d. PMK Nomor 18/PMK.03/2021;

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU KUP sebagaimana tersebut di atas, maka penghitungan angsuran sebelum SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 dilaporkan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu;

4. besarnya angsuran Masa Pajak Februari 2024 berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 pembetulan terakhir yang dilaporkan pada tanggal 14 Juli 2023 adalah sebagai berikut:

at i a SA

PCr to Tata a . SGP birt Phe Latar Rusure ) tar . Hea Ike ls

2 nana MT Patch fa + o1 PE aby EPs Pagar Keeley ps jut BEN TA HSE hn :

= Zonas ta ki LA iar:

La cee cesses oe - " ™ " “ - - " ™ " “ - - - ™ " oor net

BER a eC Sa Png Bean Pentas RS

2 eo Rpt tee te the ee ceed Ce ee

Fd z KE SSS Fe Tn Lio Iri | TDL ERT aoe

IK HE, Fauna

- PORE VSEWE-L =o. FEE Las TAN SEDIA GEES

& Seely ls AN TEA SISA TANGAN TEH Lan goof an soe ra coup ae . MO ungrnag

DOS NAS SEMES LA Sete Pact bagan |-

4 z in Toe ee eee _ A 3 kr Pei asin BA Jangan ta

Per Lok Fin as Tanaman

Tt ———vuvuvu vw | SE:

Pa aan E 22345 1.255

- rah z KIT Ii IL 13 SS 5: OT

2 | : i Abe lse EA + zl:

5 Tan .- PL LIES 709 x a oa Ta

C eer pe SI Lan RA tle eee

3 PES RR Fale ee Ia.

+ BOD SEIT List. Kanaan DEE cate Ete a toablE Fain: otis hn Sas racer cies ete Do azab ec Peras 20 Sapa IOI ma cs: TD =

5. Penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan

Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran582.558.541.265,00
Kompensasi kerugian fiskal0,00
Penghasilan Kena Pajak582.558.541.000,00
PPh yang terutang128.162.879.020,00
Kredit Pajak47.531.886.167,00
PPh yang harus dibayar sendiri80.630.992.853,00
PPh Pasal 25 (1/12 X PPh)6.719.249.404,42,00

1. Pajak yang kurang dibayar6.719.249.404,00

2. Sanksi Administrasi

- Bunga Pasal 14 (3) KUP586.590.472,00

- Denda Pasal 7 KUP100.000,00

Jumlah Sanksi Administrasi586.690.472,00

3. Jumlah yang masih harus dibayarRp 7.305.939.876,00

h. bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada, peraturan perpajakan yang berlaku, Tidak Terdapat Ketidakbenaran atas penerbitan STP Pajak Penghasilan Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 129/LTR-FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dengan data yang ada sesuai meme- nuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 40 dan Pasal 1 angka 41 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 12 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diterbitkan Tergugat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Nomor KEP-00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025, tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C atas nama PT Rwood Resources Indonesia NPWP 820198224018000 / 0820198224018000 NITKU 0820198224018000000000;

b. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 170/LTR- FIN-RRI/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan bantahan atas Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00132/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Penggugat atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

Bantahan Penggugat bahwa Penggugat menyatakan setuju dengan uraian Tergugat mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan sehingga dapat dilanjutkan kepada pemeriksaan material gugatan;

II. Mengenai Objek Gugatan

Bantahan Penggugat bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diterbitkan oleh

Tergugat, melalui Surat Gugatan Nomor 129/LTR-FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 terkait Gugatan terhadap KEP-00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024;

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan Gugatan ini adalah Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024 dengan penjelasan sebagai berikut:

Bantahan Penggugat bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 1 huruf j

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi berupa bunga dan sanksi administrasi

Pasal 14 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak dikeluarkan apabila:

a. Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga;

c. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PMK-80).

Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak dapat diterbitkan apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, selain identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

f. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:

1. diterbitkan keputusan;

2. diterima putusan; atau

3. ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak;

atau g. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan

Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh)

Pasal 25 ayat (1)

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Pasal 25 ayat (2)

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Pasal 25 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan f. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak

Penjelasan Pasal 25 ayat (6)

Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian; Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur; atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Contoh 1:

- Penghasilan PT X Tahun 2009Rp120.000.000,00

- Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat Rp150.000.000,00 dikompensasikan

Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2009Rp 30.000.000,00 Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2010 adalah:

Penghasilan yang dipakai dasar perhitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 = Rp120.000.000,00 – Rp30.000.000,00 = Rp90.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:

28% x Rp90.000.000,00 = Rp25.200.000,00

Apabila pada tahun 2009 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT X tahun 2010 = 1/12 x Rp25.200.000,00 = Rp2.100.000,00

Contoh 2:

Dalam tahun 2009, penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut.

Contoh 3:

Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang bergerak di bidang produksi benang dalam tahun 2009 membayar angsuran bulanan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Dalam bulan Juni 2009 pabrik milik PT B terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai bulan Juli 2009 angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Sebaliknya, apabila PT B mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena Pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kewajiban angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.

d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal- Hal Tertentu (KEP-537)

Pasal 1 huruf a

Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000.

Pasal 2 ayat (2)

Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522 tanggal 14 Desember 2000 setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian.

Pasal 2 ayat (3)

Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya seperti tersebut dalam ayat (2) menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah nihil.

2. Bantahan Penggugat

bahwa pokok sengketa koreksi yang diajukan Gugatan terkait permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) atas angsuran PPh Pasal 25 Masa Februari 2024 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024 yang diterima oleh Penggugat tanggal 22 November 2024 sebesar Rp7.305.939.876,00 sehubungan dengan angsuran PPh Pasal 25 dan sanksi administrasi;

b. bahwa pada saat Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak (STP) tanggal 22 November 2024, Penggugat telah melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 pada tanggal 20 November 2024 dengan status SPT adalah lebih bayar sebesar Rp21.531.903.915,00 sesuai dengan tangkapan layar di bawah ini:

PTN . a ~~

: Ge ANA Sa Teteh LEAN SRK ia seas oa we

. CO ana PANES LUAR RA ARI — — -

OL KEP LSE AWARD Ki MIL seal ew gel ae!

Porta BE JLAGAA a 1

Te AA D8 Saran er Ata Baye er | 2

Boat AL GA ME mel poy gag tia

, Pa — — — “.-— = —Lh. a = -

Hegde ch, - . — - .

3 CU} Men bank KE ANGIN AMI MPA P3 F9 me | UBL oe TY

» Tm bec eth LP LABA AR Ph eo Be —

14 fe) hier ST

FOE Be et PAIK RANTS BALA Ah ET Mak bey

War wast ec cage penganan na Pete ata MD ae ate te apk ca Tere “1 Pie pore en Becca an tana he a c. bahwa Penggugat telah menerima 7 (tujuh) Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Masa Pajak Januari 2023, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, dan Juli 2023. Lebih Lanjut, atas STP tersebut sudah dilakukan pembeyaran oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Tan BI ve anna Aa Un Anny

Ka za. Pata Pangan Pera: San Sayre Irta Sn dd] Mara ISS KAA | SES Dogtra PSA PS Naa

Ka = Seti lan angan Fl mone bt mgr? ll mygp? li Tam

Agen Ii Saat TSS Teng IS Pen PE Lo2E

De Be Be aa aa aa an an aa ET

Te oU

Cp pe ee [oe PP i pe fe re poe rer saree eT Ipin Nai Sarat GME | naga al AT ER Tid DA bahwa atas pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) di atas menyebabkan kelebihan pembayaran pajak PPh Badan Tahun Pajak 2023 sesuai dengan tangkapan layar di bawah ini:

= [9-7-8 Na u % SENL

£ 1 (@) aPPh YANG HARUS DIBAYAR SENLIRI 9 | 5.659.319 25

°C) b.PPh YANG LEBIH DIPOTONG / DIPUNGUT — — VW“

10. PPh YANG DIBAYAR SENDIRI a4 48 a. P2h Ps, 25 BULANAN 10a 21191223188) b. SIP PPh Ps, 25 (Hanya Pokok Pajak) 10k c. JUMI AH (19a + 1Obi roe | 27.191.223.185

11.(@—10c) TT | Ba

AN pg: & . | TT — —.

Fi O PPh YANG KURANG DIBAYAR {PPA P5. 29) 4 | (21.531.903.918)

' 3 (@) PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh Ps 284) To TT

= /12 PPh YANG KURANG DIBAYAR PADA ANGKA 1 La DISETOR TANGGAI ' Tanggal

5 i @) DIRESIITUSIKAN

2/13. PPI YANG LFBIH DIBAYAR PADA ANGKA 11.b MOHON 0 ahusus Pesttimuruk Wajib Pajak dengan Krtena Tertentu ata. Varo Pajak yang Memanus Persyaratan Teten. , LJ Pengerrnalian Pendatuluan (Kasal 17S atau Pasal 17D UU KUP) d. bahwa peredaran usaha milik Penggugat pada Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp2.595.020.374.899,00 yang mengalami penurunan dari Tahun Pajak sebelumnya yakni Tahun Pajak 2022 sebesar Rp3.037.608.387.314,00. Lebih lanjut, peredaran usaha milik Penggugat dari Tahun Pajak 2022 ke Tahun Pajak 2023 mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp442.588.012.415,00 sesuai dengan tabel perbandingan peredaran usaha pada SPT milik Penggugat sebagai berikut:

e. bahwa sebelum menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Tergugat, Penggugat telah mengirimkan Surat Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Nomor 134/LTR-FIN-RRI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2024 kepada KPP Madya Jakarta Selatan I. Lebih lanjut, atas surat pengajuan pengurangan angsuran tersebut Tergugat mengirimkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00051/ANGSUR/KPP.0411/2023 tentang Angsuran Pajak Penghasilan

Pasal 25 Tahun Pajak 2023 tanggal 8 November 2024 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat.

f. bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a KEP-537/PJ/2000 menyatakan angsuran pajak dalam tahun berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

g. bahwa besarnya angsuran yang harus dibayarkan oleh Penggugat untuk bulan sebelum dilakukannya pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak lalu sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) UU PPh. Lebih lanjut, besarnya perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang digunakan oleh Tergugat menyebabkan lebih bayar pada SPT Tahun Pajak 2023 milik Penggugat hal ini tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

h. bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 telah dilakukan pelaporan oleh Penggugat pada tanggal 20 November 2024 sebelum Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Badan dari Tergugat pada tanggal 22 November 2024. Lebih lanjut, Penggugat dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 telah memperhitungkan jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan Masa Januari 2023 s.d Desember 2023 sebagaimana tertuang dalam tangkapan layar di bawah ini:

Formulir 1775 Halaman 2

7 ‘ Lae ee —. —.. —__ , . 2 we.

1 we ar egg BARA SIDAN TAB MI TIECT CARAS " —— NN ka

PEG UN AK SR da 1a) Tea On P3

Yoh kampesgssimeeepen isha, ag Ha —

Fog PL ME ASLAN SPA DAA tre SI AN Eni “ay ves 69]

Be Kal Sa PLP ia 4 Hi 205 940.

dq cee —— . - 3. —

H RE PALA TAHUN ALA CONS ad RAB EN SDDS, AM PAN TE MAL DANA ‘ | a

DO ARDRA MANS TRO ONO DNA CPA PISA At ae mas ewoeg

5 CRs TEMU RLS DADAFAS SENI ia Seal Ta | ay 4439

3 — —. See —.

PPO PAGAL 25 ba tan, af acd 55 Cl bahwa menurut Penggugat, seharusnya Tergugat menggunakan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 sesuai dengan SPT

Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 dengan detail perhitungan di bawah ini:

(2 (kowesasasiKeraganriaa oo PA

> Ipa Pas 38 Taman Seridan ssi‘; span i. bahwa Penggugat sampaikan atas penerbitan STP a quo telah menambah beban yang tidak seharusnya menjadi tanggungan Penggugat dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya, mengingat terdapat perubahan keadaan usaha milik Penggugat yakni penurunan peredaran usaha pada Tahun Pajak 2023 yang sangat signifikan dibandingkan peredaran usaha Tahun Pajak yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 menurut STP yaitu Tahun Pajak 2022.Sehingga, hal ini tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 25 ayat (6) karena besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun berjalan.

j. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Penggugat mohon agar penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Februari 2024 Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 dapat dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (4) UU KUP serta Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

2. Surat Tergugat Nomor KEP–00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 Perihal Penyampaian Hasil Penelitian atas Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2023 telah dilakukan pelaporan oleh Wajib Pajak pada tanggal 20 November 2024

sebelum Wajib Pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Badan dari KPP Madya Jakarta Selatan I pada tanggal 22 November 2024;

4. Bahwa pada dasarnya besarnya perhitungan angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun sesuai dengan penjelasan PPh Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

5. Bahwa penerbitan STP telah menambah beban yang tidak seharusnya menjadi tanggungan Wajib Pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Lebih lanjut, keadaan ini menjadi beban usaha tambahan untuk Wajib Pajak dalam menjalankan usahanya.

6. Bahwa terbukti SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 tidak menunjukan terdapat pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayarkan sehingga penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP j.o Pasal 17 ayat (1) UU PPh;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan Surat Tergugat Nomor KEP-00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Permohonan Penguragan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P, sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTergugatNomorKEP-00132/NKEB-

CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Nomor

008/LTR-FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025;

Bukti P-3. Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Februari 2024

Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024

Bukti P-4. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT RWOOD

RESOURCES INDONESIA” Nomor 03 tanggal 05 Mei 2017;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Rwood Resources Indonesia Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 01 tanggal 08 Mei 2020;

Bukti P-6. Salinan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023; Bukti P-7. Salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor

00642A tanggal 31 Agustus 2023;

Bukti P-8. Salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor

00643A tanggal 31 Agustus 2023;

Bukti P-9. Salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor

00743A tanggal 11 Oktober 2023;

Bukti P-10. Salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor

00805A tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-11. Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN Nomor

55CF93O59KUKTED8 tanggal 11 November 2023;

Bukti P-12. Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN Nomor

BAB4D1VA9VPS33OI tanggal 11 November 2023;

Bukti P-13. Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN Nomor

BE3894KIPFH19OVB tanggal 11 November 2023;

Bukti P-14. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 (Pembetulan I);

Bukti P-15. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 (Normal); Bukti P-16. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 (Pembetulan I);

Bukti P-17. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2024 (Normal); Bukti P-18. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2024 (Pembetulan I);

Bukti P-19. Surat Nomor S-245/IMB/KPP.0411/2023 tanggal 13 Juli 2023 perihal

Imbauan memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Penggugat;

Bukti P-20. Surat Permohonan Pengurangan Angsuran oleh Penggugat Nomor

134/LTR-FIN-RRI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

Bukti P-21. KeputusanPermohonanAngsuranNomorKEP-

00051/ANGSUR/KPP.0411/2023 tanggal 8 November 2023;

Bukti P-22. Bukti rekapitulasi penerimaan surat dari Bakrie Tower;

Bukti P-23. STP Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2023 dan Bukti

Pembayaran;

Bukti P-24. STP Pajak Penghasilan Masa Pajak Februari 2023 dan Bukti

Pembayaran;

Bukti P-25. STP Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2023 dan Bukti

Pembayaran;

Bukti P-26. STP Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2023 dan Bukti Pembayaran; Bukti P-27. STP Pajak Penghasilan Masa Pajak Mei 2023 dan Bukti Pembayaran; Bukti P-28. STP Pajak Penghasilan Masa Pajak Juni 2023 dan Bukti Pembayaran; Bukti P-29. STP Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2023 dan Bukti Pembayaran; Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Arief Sholikhul Huda dan kelengkapannya;

Bukti P-31. Pakta Integritas atas nama Arief Sholikhul Huda;

Bukti P-32. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Khaelita Jehan dan kelengkapannya;

Bukti P-33. Pakta Integritas atas nama Khaelita Jehan;

Bukti P-34. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Priyanto Rustadi dan kelengkapannya;

Bukti P-35. Pakta Integritas atas nama Priyanto Rustadi;

Bukti P-36. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Elsa Riansyah dan kelengkapannya;

Bukti P-37. Pakta Integritas atas nama Elsa Riansyah;

Bukti P-38. Pakta Integritas dan Kartu tanda Penduduk Direktur;

Bukti P-39. Penjalsan Tertulis atas sengketa gugatan terkait Permohonan

Pembatalan STP;

Bukti P-40. Matriks Sengketa Permohonan Pembatalan STP;

Bukti P-41. Penjelasan Tertulis/kronologis sengketa uang disampaikan pada sidang tanggal 24 September 2025;

Bukti P-42. Penjelasan Tertulis tanggal 11 November 2025;

Bukti P-43. Kesimpulan Akhir tanggal 9 Desember 2025;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Penjelasan Kronologis dan Alasan atas Penolakan Permohonan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar; Bukti T-2. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-3. Pendapat Akhir Tergugat tanggal 11 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 129/LTR-FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00132/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan keterangan para pihak selama dalam persidangan dan bukti- bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan terhadap penerbitan keputusan Tergugat sebagai berikut:

 Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo tentang Pembatalan Ketetapan Pajak

Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

 Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait dengan Keputusan Tergugat a quo

adalah STP atas Tagihan Penetapan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Februari 2024, beserta Bunganya.

bahwa berdasarkan keterangan para pihak selama dalam persidangan dan bukti- bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, berkaitan dengan Kewajiban Perpajakan PPh Badan Penggugat Tahun Pajak 2024; berikut sebagian ketetapan pajak dan upaya hukum Penggugat yang berkaitan dengan Sengketa a quo yaitu STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2024 s.d. Oktober 2024, adalah sebagai berikut:

Ketetapan Hukum dan Gugatan Penggugat Tahun Pajak 2024

NoMasa Pajak 2024Nomor dan Tgl Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25PermohonanKeputusan Digugat:Surat Gugatan dan Tgl Surat Gugatan
Pengurangan atauJawaban Tergugat
Pembatalan STPatas Permohonan
Pasal 36 UU KUPPasal 36
1JanuariSTP Nomor 00450/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024Surat Penggugat Nomor 007/LTR- FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025.Keputusan Nomor KEP-00133/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025: MenolakSurat Nomor 127/LTR- FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025
2FebruariSTP Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024Surat Penggugat Nomor 008/LTR- FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025Keputusan Nomor KEP-00132/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025: MenolakSurat Nomor 129/LTR- FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025
3MaretSTP Nomor Nomor 00452/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024Surat Penggugat Nomor No. 009/LTR- FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025Keputusan Nomor KEP-00137/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025: MenolakSurat Nomor Nomor 131/LTR-FIN- RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025
4AprilSTP Nomor Nomor 00453/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024.Surat Penggugat Nomor 010/LTR- FIN-RRI/I/2025 tanggal 08 Januari 2025.Keputusan Nomor KEP-00136/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025: MenolakSurat Nomor 133/LTR- FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025.
5MeiSTP Nomor 00454/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024.Surat Penggugat Nomor Nomor 011/LTR-FIN- RRI/I/2025 tanggal 08 Januari 2025Keputusan Nomor KEP–00125/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 16 Mei 2025: MenolakSurat Nomor 105/LTR- FIN-RRI/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025.
6JuniSTP Nomor 00455/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024.Surat Penggugat Nomor 012/LTR- FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025Keputusan Nomor KEP-00131/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 : MenolakSurat Nomor 107/LTR- FIN-RRI/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025.
7JuliSTP Nomor 00456/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024.Surat Penggugat Nomor 013/LTR- FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025Keputusan Nomor KEP-00124/NKEB- CT/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2025: MenolakSurat Nomor 109/LTR- FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025.
8AgustusSTP Nomor 00457/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024.Surat Penggugat Nomor 014/LTR- FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025.Keputusan Nomor KEP-00156/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 23 Mei 2025: MenolakSurat Nomor 014/LTR- FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025.
9SeptemberSTP Nomor 00458/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024.Surat Penggugat Nomor 015/LTR- FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025Keputusan Nomor KEP-00155/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 23 Mei 2025: MenolakSurat Nomor 113/LTR- FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025

Surat PenggugatKeputusan Nomor

STP Nomor

Nomor 016/LTR-KEP-00135/NKEB-Surat Nomor 115/LTR- 00459/106/24/062/24

10OktoberFIN-RRI/I/2025CT/WPJ.04/2025FIN-RRI/VI/2025 tanggal 18 November tanggal 8 Januaritanggal 19 Mei 2025:tanggal 12 Juni 2025. 2024.

2025.Menolak bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan a quo terkait STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Februari 2024 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pokok dalil, alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1) bahwa terkait pemenuhan formal Gugatan, Tergugat berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal karena Penggugat belum menggunakan seluruh upaya administratif yang tersedia dengan merujuk Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun), yang mengatur bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan. Permohonan pertama Penggugat diajukan dan diterima oleh Tergugat..

2) bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, Penggugat sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan upaya administrasi berupa permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebanyak 2 (dua) kali namun, Penggugat dinilai tidak mengupayakan seluruh upaya administratif yang menjadi haknya karena setelah keputusan permohonan pembatalan yang pertama diterbitkan, Penggugat masih dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tersebut.

3) bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka Surat Keputusan a quo tidak bisa diajukan Gugatan ke Pengadilan, karena Wajib Pajak belum menggunakan seluruh upaya administratif untuk menyelesaikan sengketanya, melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU Peratun.

4) bahwa Tergugat juga menyoroti adanya ketidakjelasan Petitum (permintaan) dalam Surat Gugatan, karena meskipun surat gugatan secara eksplisit menyebutkan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak namun, Penggugat secara spesifik memohon untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) a quo, sehingga Tergugat menyimpulkan bahwa terdapat dua jenis surat

yang dimohonkan untuk dibatalkan, yaitu Surat Tagihan Pajak a quo dan Surat Keputusan Tergugat a quo. Jika kedua jenis surat ini dimohonkan pembatalannya, maka permohonan Gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahkan, jika yang diajukan hanya pembatalan Surat Tagihan Pajak, gugatan tetap dianggap tidak memenuhi ketentuan formal berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

5) bahwa Tergugat secara substantif menolak gugatan Penggugat dengan dasar bahwa penetapan Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berawal dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 sebagai dasar perhitungan adalah SPT Pembetulan yang dilaporkan pada tanggal 14 Juli 2023, dengan status Kurang Bayar (KB) sebesar Rp80.002.541.795,00.

6) bahwa dari sisi substansi, dasar hukum utama penerbitan STP adalah karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, dan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2023, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan STP dalam kondisi ini dan STP yang diterbitkan mencakup jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp6.719.249.404,00 ditambah sanksi administrasi berupa denda dan bunga.

7) bahwa perhitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2024 s.d. Oktober 2024 didasarkan pada Pasal 25 ayat (2) UU PPh, yang menetapkan bahwa besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) disampaikan adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu, yaitu Masa Pajak Desember 2023.

8) bahwa besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus hingga Desember 2023, yang menjadi dasar perhitungan Masa Pajak Januari 2024, telah ditetapkan berdasarkan SPT Pembetulan PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang dilaporkan pada tanggal 14 Juli 2023 dan Penetapan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) huruf e UU PPh dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, yang mengatur perhitungan

kembali PPh Pasal 25 jika Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

9) bahwa angsuran PPh Pasal 25 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena Penggugat tidak mengajukan gugatan terhadap penolakan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan sebelumnya. Selain itu Penggugat pernah mengirimkan Surat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 yang ditolak oleh Tergugat dan karena keputusan penolakan ini tidak digugat, maka besarnya angsuran sebesar Rp6.719.249.404,00 dianggap telah final dan sah untuk digunakan sebagai dasar perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari 2024 s.d. Oktober 2024.

10) bahwa terkait dalil Penggugat bahwa STP diterbitkan setelah SPT Tahunan PPh Badan 2023 dilaporkan dan berstatus lebih bayar, Tergugat membantahnya dengan menunjukkan urutan kronologis, karena STP a quo diterbitkan pada tanggal 18 November 2024, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 baru dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 20 November 2024, sehingga penerbitan STP tersebut telah sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 80 Tahun 2023 yang berlaku ketika SPT Tahunan belum disampaikan.

11) bahwa status lebih bayar pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 tidak relevan dengan sengketa angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari 2024, karena STP yang disengketakan berkaitan dengan kewajiban angsuran PPh Pasal 25 di tahun berjalan (tahun 2024), yang harus didasarkan pada besarnya angsuran bulan terakhir tahun sebelumnya (Desember 2023), bukan pada hasil akhir SPT Tahunan PPh Badan 2023.

12) bahwa Tergugat juga menolak kaitan penerbitan STP dengan penurunan keadaan usaha, karena hak-hak Penggugat untuk mengklaim kelebihan pembayaran tetap terbuka melalui mekanisme pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP.

13) bahwa Tergugat berkesimpulan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo yang menolak permohonan pembatalan STP telah diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan perpajakan dan angsuran PPh Pasal 25 yang didasarkan pada angsuran akhir tahun pajak sebelumnya adalah sah, dan STP

yang diterbitkan untuk menagih kewajiban yang tidak dibayar Penggugat telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP.

bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Tergugat a quo dan mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat a quo dengan dalil/dasar hukum, argumentasi/alasan dan pertimbangan sebagai berikut:

1) bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo yang berkaitan dengan Penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dianggap tidak benar oleh Wajib Pajak, berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c.

2) bahwa dengan demikian objek sengketa utamanya adalah Surat Tagihan Pajak (STP) a quo untuk Masa Pajak Januari s.d. Oktober 2024, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip perhitungan pajak penghasilan yang benar.

3) bahwa dasar hukum utama yang diangkat Penggugat adalah mengenai perhitungan besaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, dimana Angsuran yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan dihitung berdasarkan PPh yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak yang lalu. Jumlah PPh terutang tersebut harus dikurangi dengan PPh yang dipotong/dipungut (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 22), serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan (Pasal 24). Hasil pengurangan tersebut kemudian dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak, sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU PPh.

4) bahwa Penggugat menekankan Prinsip Fundamental dalam pembayaran angsuran PPh Pasal 25, yaitu bahwa angsuran tersebut merupakan pembayaran PPh Tahun Berjalan yang sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh, dan Pelanggaran terhadap prinsip ini menjadi inti alasan Penggugat mengajukan gugatan.

5) bahwa alasan substansial Penggugat adalah bahwa STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2024 s.d. Oktober 2024 diterbitkan dan dihitung oleh Tergugat berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, bukan berdasarkan SPT PPh

Badan Tahun Pajak 2023, dengan argumen bahwa pada saat pengajuan permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Februari 2024, Tergugat telah mengetahui fakta adanya SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023.

6) bahwa diketahui fakta bahwa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 telah ada dan dilampirkan dalam surat permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat kepada Tergugat sehingga Penggugat berpendapat bahwa besarnya angsuran pajak tahun berjalan 2024 seharusnya dapat dihitung berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023, bukan menggunakan SPT Tahunan 2022.

7) bahwa Penggugat mengklaim bahwa perhitungan angsuran berdasarkan SPT 2022 mengakibatkan jumlah Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2024 s.d. Oktober 2024 nyata-nyata melebihi jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun dan dampaknya, penerbitan STP tersebut memaksa Penggugat untuk membayar PPh melebihi PPh yang seharusnya terutang pada akhir tahun. Bahkan, Penggugat menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang pada akhir Tahun Pajak 2024 telah diketahui, dihitung, dan telah dilunasi, bahkan melebihi jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak.

8) bahwa Pembatalan STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2024 s.d. Oktober 2024 seharusnya dilakukan berdasarkan tiga prinsip utama, yaitu: Prinsip Keadilan (equity), Prinsip Kepastian Hukum (certainty), dan Prinsip Kemudahan (convenience). Prinsip keadilan dilanggar karena Penggugat harus membayar PPh Badan melebihi jumlah yang terutang. Prinsip kepastian hukum terlanggar karena jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun sudah dapat diketahui secara pasti berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023. Pembatalan STP juga akan memudahkan administrasi pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2023 (prinsip kemudahan).

9) bahwa berdasarkan seluruh argumentasi dan alasan hukum yang telah disampaikan, termasuk pelanggaran terhadap prinsip mendekati jumlah pajak terutang akhir tahun (Pasal 25 ayat (6) UU PPh) dan fakta keberadaan SPT 2023 saat proses pembatalan, Penggugat memohon agar Surat Tagihan Pajak a quo bisa dibatalkan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian keterangan para pihak dan dokumen dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa secara substansi adalah gugatan atas penerbitan Keputusan Tergugat a quo yang terkait dengan Penerbitan STP atas Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2024 s.d. Oktober 2024, dengan beberapa alasan dan argumentasi hukum oleh Penggugat sebagai berikut:

 Tidak sesuai dengan prinsip pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan prinsip angsuran PPh Pasal 25 berfungsi sebagai angsuran pembayaran PPh Tahun Berjalan yang seharusnya diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun, sesuai Pasal 25 ayat (6) UU PPh dan Pasal 28 Ayat (1) huruf e. Pasal 25 ayat (6) UU PPh sehingga substansi dari Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.

 Jumlah kredit pajak penghasilan Tahun Pajak 2023 telah nyata-nyata melebihi jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun dan pada saat pengajuan permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25, Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) sudah mengetahui jumlah PPh Badan Terutang pada akhir tahun pajak 2023 melalui SPT PPh Badan 2023 yang dilampirkan dalam surat permohonan pembatalan, yaitu status lebih bayar sebesar Rp(21.531.903.915,00).

bahwa berkaitan dengan sengketa gugatan a quo, diatur ketentuan perundang- undangan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor

Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3 ayat (3)

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 7 ayat (1)

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 8 ayat (1a)

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: (antara lain) Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

Pasal 14 ayat (3)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: (antara lain) mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

Pasal 36 ayat (1a):

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 25 ayat (1)

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

1) Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

2) Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Pasal 25 ayat (2)

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan- bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Pasal 25 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun), yang menatur antara lain: Pasal 48 ayat (1)

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia. Pasal 48 ayat (2)

Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022)

Pasal 38 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

(c) mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar; atau

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK 80/2023)

Pasal 17 ayat (1) huruf a

Surat Tagihan Pajak dapat diterbitkan apabila: Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

Pasal 19

Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu (KEP-537/PJ/2000)

Pasal 1 huruf a

Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000.

Pasal 1 huruf b

Hal-hal tertentu adalah:

1) Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
2) Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
3) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang laluSurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu
disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
4) Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SuratWajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
5) Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan PajakWajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuranPenghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran
bulanan sebelum pembetulan;
6) Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Pasal 6 ayat (1)
Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan
berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Pasal 7 ayat (1)
Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak
dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun
pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan
yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal
25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap dalil dan argumentasi serta penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP 2009 diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP 2009 dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan

dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa sebelum memasuki pemeriksaan dan penilaian Substansi Gugatan a quo, Majelis memeriksa dan memutus Sengeta pemenuhan Obyek Gugatan atas Keputusan Tergugat a quo, apakah sebagai Obyek Gugatan dan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak atau tidak, karena sesuai pernyataan Tergugat dalam persidangan yang menyatakan bahwa Keputusan Tergugat a quo bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, dengan alasan belum memenuhi ketentuan sebagai Keputusan yang dapat digugat di Pengadilan Pajak sebagai berikut.

5. bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP diatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Penjelasan: Ayat (2)

Cukup jelas.

6. bahwa dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (PP) diatur bahwa Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

7. bahwa dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (PP) diatur bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

8. bahwa berdasarkan pengertian “Keputusan” sebagaimana Pasal 1 angka 4 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (PP), Majelis berpendapat Keputusan Tergugat a quo memenuhi pengertian sebagai suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dirjen Pajak) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

9. bahwa berdasarkan pengertian “Obyek Gugatan” kepada Pengadilan Pajak sebagai Badan Peradilan Pajak yang mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus Gugatan Keputusan Perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat a quo memenuhi pengertian “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26” yaitu keputusan dalam arti luas, selain Surat Ketetapan Pajak dalam Pasal 25 ayat (1) dan Keputusan Keberatan dalam Pasal 26 UU KUP.

10. bahwa berkaitan dengan argumentasi dan alasan Tergugat yang menyatakan Keputusan Tergugat a quo tidak dapat diajukan Gugatan karena belum bersifat final dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), Majelis berpendapat bahwa Sengketa Gugatan a quo diperiksa dan diputus Pengadilan Pajak sebagai Badan

Peradilan khusus dalam lingkungan TUN dengan merujuk pada ketentuan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, dan sebagai ketentuan UU yang lebih bersifat khusus, tidak ada norma hukum dalam UU Perpajakan termasuk UU KUP dan UU Pengadilan Pajak yang mewajibkan bahwa Pengajuan Keputusan Terguat terkait Permohonan Pasal 36 UU KUP a quo hanya dapat diajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak setelah dilakukan pengajuan dua kali;

11. bahwa menurut Majelis, ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, yang mengatur Penggugat memiliki hak untuk mengajukan upaya administrasi berupa permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebanyak 2 (dua) kali namun, merupakan pilihan atau alternative bagi Penggugat untuk melakukannya atau tidak dan tidak menghalangi untuk mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat, meskipun baru menggunakan haknya sekali saja.

12. bahwa menanggapi Pendapat Tergugat mengenai adanya ketidakjelasan Petitum (permintaan) dalam Surat Gugatan, karena surat gugatan secara eksplisit menyebutkan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan juga memohon untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) a quo, sehingga tidak jelas atau ada 2 Obyek Gugatannya, maka menurut Majelis, Pendapat tersebut tidak tepat;

13. bahwa menurut Majelis, yang menjadi Obyek Gugatan secara langsung adalah Keputusan Tergugat a quo yang terkait langsung dan berisi STP Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d. Oktober 2024, yang menurut Penggugat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ketentuan perpajakan terkait angsuran pajak dan penghitungan pajak dalam tahun berjalan; sedangkan STP Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d. Oktober 2024 a quo merupakan materi yang terkandung dalam Keputusan Tergugat a quo, sehingga keduanya merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan tidak terpisahkan.

14. bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan dan penilaian tersebut, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat a quo merupakan Obyek Gugatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 14 Tahun 2002

dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pengadilan Pajak mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus Gugatan terhadap Keputusan Tergugat a quo.

15. bahwa menurut Majelis, selanjutnya memeriksa dan menilai Substansi Sengketa Gugatan a quo, yaitu terkait penetapan Tergugat atas STP Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d. Oktober 2024.

16. bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) diatur bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

 Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

 Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

17. bahwa sesuai Pasal 25 ayat (2) diatur bahwa Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

18. bahwa menurut Majelis, Tergugat dan Penggugat sudah mengakui bahwa SPT PPh Badan Tahun 2022 disampaikan dan diterima Tergugat Tanggal:

 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan dilaporkan pada tanggal

14 Juli 2023, dengan status Kurang Bayar (KB) sebesar Rp80.002.541.795,00;

 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 telah dilakukan pelaporan oleh

Penggugat pada tanggal 20 November 2024 dan dan ada Pembetulan Tanggal 23 Januari 2025;

19. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian para dalam persidangan, STP atas Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2024 s.d. Oktober 2024 a quo diterbitkan Tergugat tanggal 18

November 2024 dan penghitungan Tergugat atas besaran Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2024 s.d. Oktober 2024, merujuk pada ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU PPh diatur bahwa besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu, dengan alasan SPT PPh Badan Tahun 2023 baru disampaikan Penggugat tanggal 20 November 2024 (setelah STP Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak: Januari 2024 s.d. Oktober 2024 diterbitkan) dan data SPT PPh Badan yang tersedia adalah SPT PPh Badan Tahun 2022 (Pembetulan), yang disampaikan Penggugat Tgl 14 Juli 2023

20. Bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan tanggal 14 Juli 2023 dilaporkan sebagai berikut:

NoJenis SPTBPSStatusJumlahTanggal Lapor
1NormalS-99264524/PPWBIDR/KPP.041103/2023KB80.002.541.79531/05/2023
2PembetulanS-99270113/PPWBIDR/KPP.041103/2023KB80.002.541.79514/07/2023

21. bahwa Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 adalah tanggal 23 November 2024, dan ada Pembetulan tanggal 23 Januari 2025, sebagai berikut:

NoJenis SPTBPSStatusJumlahTanggal Lapor
1NormalS-99340312/PPWBIDR/KPP.041103/2024LB(21.531.903.915)20/11/2024
2PembetulanS-99353980/PPWBIDR/KPP.041103/2025LB(24.485.822.940)23/01/2025

22. bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Desember 2023 adalah didasarkan pada SPT Pembetulan PPh Badan Tahun Pajak 2023 yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 2023, adalah sebesar Rp6.719.249.404,00 dengan perhitungan sebagai berikut

Pajak Penghasilan tahun 2022Rp128.162.879.020
Dikurangi :
- PPh dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 dan PPh dipungut Pasal 22Rp 47.531.886.167
- PPh dibayar atau terutang di luar negeri Pasal 240
TotalRp 80.630.992.853
Angsuran PPh Pasal 25/29 per bulan (dibagi 12)Rp 6.719.249.404

23. bahwa menurut Majelis, Penggugat tidak membantah atas pernyataan Tergugat dalam persidangan yang menyatakan bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2024 s.d. Oktober 2014 dan telah ditolak Penggugat dan Penggugat tidak mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Tergugat tersebut, maka menurut Tergugat, penetapan angsuran PPh Pasal 25 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

24. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pemeriksaan dan penilaian tersebut, Majelis berpendapat Tergugat dapat menjelaskan penerbitan STP atas Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2024 s.d. Oktober 2024 a quo diterbitkan Tergugat tanggal 18 November 2024, dengan merujuk Pasal 25 ayat (2) UU PPh yaitu besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu (Angsuran Masa Pajak Desember 2022) adalah sudah didasarkan pada ketentuan perpajakan yang tepat dan didukung dengan penjelasan dan dokumen yang kuat dan memadai sesuai Pasal 29 dan Penjelasannya UU KUP.

25. bahwa menanggapi pendapat Penggugat yang mendasarkan gugatannya pada prinsip pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan prinsip angsuran PPh Pasal 25 berfungsi sebagai angsuran pembayaran PPh Tahun Berjalan yang seharusnya diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh, Majelis berpendapat pada prinsipnya pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan angsuran pembayaran PPh Tahun Berjalan yang seharusnya diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun, namun harus tetap mengikuti ketentuan norma hukum mengatur mengenai penetapan angsuran PPh Pasal 25, termasuk upaya-upaya yang dilakukan agar angsuran pajak dalam tahun berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun, misalnya

upaya mengajukan pengurangan dan/atau penghapusan angsuran PPh Pasal 25 Tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

26. bahwa terkait pendapat Penggugat terkait jumlah kredit pajak penghasilan Tahun Pajak 2024 telah nyata-nyata melebihi jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun dan pada saat pengajuan permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25 Tahun berjalan 2024, dimana SPT PPh Badan 2023 yang dilampirkan dalam surat permohonan pembatalan, menunjukkan status lebih bayar sebesar Rp(21.531.903.915,00), Majelis berpendapat fakta adanya SPT PPh Badan 2023 yang menunjukkan status lebih bayar sebesar Rp(21.531.903.915,00) tidak secara otomatis serta merta dapat menjadi sebab untuk dihapuskannya STP PPh Pasal 25 Tahun berjalan 2024; Salah satunya adalah perbedaan waktu saat penetapan STP PPh Pasal 25 Tahun berjalan 2024 dilakukan di depan yaitu saat tahun berjalan 2024, sedangkan fakta SPT PPh Badan 2023 yang menunjukkan status lebih bayar sebesar Rp(21.531.903.915,00) diketahui baru belakangan, setelah semua perhitungan PPh Badan 2023 telah rampung; dan penetapan STP PPh Pasal 25 Tahun berjalan 2024 mempunyai Norma Hukum tersendiri, sehingga cara yang dapat dilakukan Wajib Pajak agar angsuran pajak dalam tahun berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun adalah saat tahun berjalan tahun 2024, adalah salah satunya dengan mengajukan pengurangan dan/atau penghapusan angsuran PPh Pasal 25, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 537/PJ/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu dan bukan menunggu saat pelaporan SPT PPh Badan 2023 yang menunjukkan status lebih bayar sebesar Rp(21.531.903.915,00) belakangan.

27. bahwa terkait Penerbitan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak: Januari 2024 s.d. Oktober 2024 tersebut dan ternyata jumlah totalnya melebihi jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun, serta Penggugat diharuskan membayar Pajak Penghasilan melebihi jumlah yang terutang, maka Majelis berpendapat ketidaksinkronan atau gap atau selisih perhitungan pajak akhir tahun dan jumlah angsuran tahun berjalan tahun 2024 diindikasikan juga karena keterlambatan Penggugat dalam menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak

2022 dan 2023 yang digunakan sebagai basis atau dasar pehitungan Angsuran PPh Pasal 25 tahun Berjalan Tahun 2023 dan 2024, Namun demikian Penggugat tidak akan kehilangan haknya atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tahun 2024 dan dapat melakukan upaya pembetulan SPT PPh Badan 2024 sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menambahkan dan/atau mencantumkan Pokok STP Angsuran PPh Pasal 25: Masa Pajak Januari sd Desember 2024 menjadi Kredit Pajak.

28. bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti, dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas bukti dan dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas bukti dan dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

29. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumen pendukung dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk Menolak Gugatan Penggugat atas: Keputusan Tergugat a quo terkait STP Angsuran PPh Pasal 25: Masa Pajak Februari 2024.

bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berketetapan untuk Menolak gugatan Penggugat;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00132/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00451/106/24/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Februari 2024, atas nama PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA, NPWP 82.019.822.4-018.000, beralamat di Gedung Bakrie Tower Lt. 15, Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penguggat dan dihadiri oleh Tergugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.