Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 26 halaman

PUT-004939.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-004939.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2014

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-004939.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tahun Pajak 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004939.99/2023/PP, antara:

PT Prabu Budi Mulia, NPWP 15.204.811.2-221.000, beralamat di Gd. Crowne Plaza Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 2-3 Setiabudi, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh RM. Aditya Nur Irawan jabatan Direktur,

Nama: Cuaca, S.E., Ak, M.Si., S.H., M.H., CLA,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-622/PP/IKH/2021 tanggal 11 Juni 2021, Surat Kuasa Khusus : 001/PP/PBM/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,

Nama: Elia Ernawati/NIP 197501191995112001,

: Irma Handayani/NIP 197610291999032001,

: Rina Muasaroh/NIP 198602092009012003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I, Surat Tugas: ST-6740/WPJ.04/2023 tanggal 8 September 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

874/PP/BR/2023 tanggal 25 Juli 2023;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/PBM/G-

PP/VI/2023 tanggal 6 Maret 2023,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor STG-

36/WPJ.04/2022 tanggal 10 Juli 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa,

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa

Pajak Desember 2014 Nomor 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga;

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 008/KPP/P/PBM/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023 telah ditolak sehingga dengan Surat Nomor 001/PBM/G-PP/VI/2023 tanggal 6 Maret 2023, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 (Cap Pos 8 Juni 2023);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

001/PBM/G-PP/VI/2023 tanggal 6 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Prabu Budi Mulia

KRONOLOGIS:

1. Bahwa Kepala KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga atas nama Tergugat menerbitkan SKPKB Nomor: 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

2. Bahwa Pemohon mengajukan upaya administrasi pembatalan terhadap SKPKB a quo kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan surat Nomor: 008/KPP/P/PBM/II/2023 tanggal 16 Februari 2023;

3. Bahwa Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I a.n. Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-689/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei2023memutuskanMENGEMBALIKANpermohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB dalam surat nomor: 008/KPP/P/PBM/II/2023tanggal16Februari2023dan mempertahankan SKPKB Nomor: 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

Alasan-alasan Gugatan ke Pengadilan Pajak

Terdapat 2 (dua) alasan mengajukan gugatan ini, yaitu Argumentasi Hukum Formal Pembatalan dan Argumentasi Hukum Substansi/Pokok Perkara Pembatalan SKPKB yang diuraikan sebagai berikut:

1. Argumentasi Hukum Formal Pembatalan:

1) Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tidak menghalangi hak pemohon untuk mengajukan pembatalan terhadap SKPKB dan tidak menghalangi hak pemohon untuk mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1c) UU KUP;

2) Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/PMK.03/2013 menghalangi hak pemohon untuk mengajukan pembatalan terhadap SKPKB dan menghalangi hak pemohon untuk mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1c) UU KUP;

3) Berdasarkan asas hukum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori sesuai dengan tata ururan perundang-undangan menurut Pasal

PT Prabu Budi Mulia

UU Nomor 12 Tahun 2011, maka dalam kasus permohonan pembatalan ini, ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP kedudukan hukumnya lebih tinggi dari ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/PMK.03/2013, sehingga ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/PMK.03/2013 harus dikesampingkan dan tidak boleh digunakan untuk menghalangi hak pemohon mengajukan pembatalan terhadap SKPKB berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

4) Bahwa sebenarnya sekalipun sudah diajukan keberatan, pembatalan SKPKB tetap harus dapat diberlakukan asaikan alasan permohonannya berbeda. Misalkan, Penggugat sedang mengajukan keberatan atas SKPKB atau Banding, dan kemudian Tergugat melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan, maka sesuai asas presumption iustae cause terhadap SKPKB tersebut harus dapat dibatalkan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP. Karena untuk Masa/Tahun Pajak yang sama tidak mungkin kepada Wajib Pajak dikenakan SKPKB sekaligus dikenakan juga Dugaan Tindak Pidana. Sebab Perbuatan administrasi harus terpisah dengan perbuatan pidana, dan tidak dapat dicampuradukkan;

5) Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/PMK.03/2013 hanya berlaku apabila Alasan Permohonan Pembatalan SKPKB sama dengan alasan Permohonan Keberatan yang telah diajukan sebelumnya. Dengan demikian, pengertian Permohonan pada Pasal 36 ayat (1) UU KUP meliputi "SUBSTANSI ALASAN PERMOHONANNYA", sebab tidak ada permohonan tanpa substansi alasan. Dengan demikian, untuk alasan pembatalan yang sama tidak patut diberikan diperiksa 2 (dua) kali, kecuali perundang-undangan menentukan sebaliknya. Sedangkan untuk alasan pembatalan yang berbeda dengan alasan keberatan sebelumnya sangat patut diperiksa dan diputus untuk

PT Prabu Budi Mulia

mendapatkan agar Keputusan yang dibebankan kepada Masyarakat Harus bebas dari cacat-cacat hukum. Jangan sampai terdapat cacat hukum tidak dapat diperiksa lagi dengan alasan cacat hukum lain sudah diperiksa dan diputuskan sebelumnya.

6) Bahwa Permohonan pembatalan atas SKPKB a quo berbeda dengan Permohonan Keberatan atas SKPKB sehingga masih dapat diajukan pembatalan berdasar ketentuan Pasal 36 ayat

(1) huruf b UU KUP;

7) Bahwa NKRI sebagai Negara Hukum, ternyata Kepala Kantor Wilayah DJP tidak memiliki dasar hukum wewenang untuk menerbitkan Surat Nomor: S-689/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023;

8) Berdasarkan uraian-uraian di atas, Surat Kakanwil Nomor: S- 689/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023 harus dibatalkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Penggugat;

2. Argumentasi Hukum Substansi Pembatalan SKPKB

Bahwa alasan substansi Pembatalan terhadap SKPKB, yaitu SKPKB diterbitkan oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang dengan uraian sebagai berikut:

1) Bahwa SKPKB diterbitkan oleh Kepala KPP tanpa dasar hukum wewenang sehingga bertentangan dengan Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP hanya memberikan wewenang atribusi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB;

2) Bahwa NKRI sebagai Negara hukum, ternyata Kepala KPP tidak memiliki dasar hukum wewenang untuk menerbitkan SKPKB. Dengan demikian, hak Warga Masyarakat untuk mendapatkan Perlindungan hukum berupa meminta Pengadilan Pajak untuk membatalkan SKPKB a quo;

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas alasan Pembatalan SKPKB a quo adalah karena bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 UU AP, sehingga

PT Prabu Budi Mulia

SKPKB a quo memenuhi kualifikasi tidak benar karena itu harus dibatalkan;

3. Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, mohon Mejelis Hakim yang mengadili sengketa gugatan ini memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I a.n Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-689/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023;

3. Menyatakan tidak sah SKPKB Nomor: 00026/207/141063/16 tanggal 26 Januari 2016;

4. Membatalkan SKPKB Nomor: 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SKPKB Nomor: 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono);

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Tergugat Nomor S-689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal

10 Mei 2023;

Bukti P-2. Salinan Surat Kuasa Khusus a.n. Cuaca;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

STG-36/WPJ.04/2022 tanggal 10 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan Penggugat Nomor 001/PBM/G-PP/VI/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 8 Juni 2023, diketahul hal-hal sebagai berikut:

PT Prabu Budi Mulia

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka Surat Gugatan Penggugat nomor 001/PBM/G-PP/VI/2023 tanggal 06 Maret 2023 Tidak Memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana Tergugat jelaskan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI OBYEK GUGATAN

Kronologis penerbitan surat nomor S-689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar adalah sebagai berikut;

PT Prabu Budi Mulia

1. Penggugatmengajukansuratpermohonannomor 008/KPP/P/PBM/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 Masa Pajak Desember 2014;

2. Atas surat permohonan nomor 008/KPP/P/PBM/II/2023 tersebut, Tergugat telah menerbitkan surat Nomor S-689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang pada intinya menyatakan bahwa surat Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

3. Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 001/PBM/G- PP/VI/2023 tanggal 06 Maret 2023 atas surat Tergugat Nomor S- 689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023;

URAIAN SURAT GUGATAN (PENGGUGAT)

bahwa pendapat menurut Penggugat tercantum dalam surat gugatan sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

TANGGAPAN TERGUGAT ATAS GUGATAN

1. Bahwa Surat Gugatan Tidak Memenuhi Syarat Formal Pengajuan Gugatan

a. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas dua objek sengketa dalam satu surat gugatan sebagaimana petitum Penggugat yang menyatakan:

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, mohon Mejelis Hakim yang mengadili sengketa gugatan ini memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I a.n Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 689/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023;

PT Prabu Budi Mulia

3. Menyatakan tidak sah SKPKB Nomor: 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

4. Membatalkan SKPKB Nomor: 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SKPKB Nomor: 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

b. Bahwa Ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

c. Selanjutnya, Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak diatur bahwa satu surat gugatan adalah untuk satu objek gugatan (apakah itu pelaksanaan penagihan atau atas satu keputusan yang diajukan gugatan);

e. Berdasarkan surat gugatan nomor 001/PBM/G-PPNI/2023 tanggal 06 Maret 2023, diketahui bahwa Penggugat mempermasalahkan 2 (dua) objek sengketa dalam satu gugatan, yaitu mempermasalahkan S-689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023 DAN SKP Nomor 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

f. Berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Pengadilan Pajak diatur bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6) adalah persyaratan mutlak yang tidak dapat dilengkapi atau dijelaskan dalam persidangan;

PT Prabu Budi Mulia

g. Selanjutnya, Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak nnengatur "Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap Sengketa Pajak tertentu";

h. Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak diketahui bahwa "Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat

(1) dan/atau ayat (6).";

i. Berdasarkan uraian tersebut, maka telah menjadi fakta hukum bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas dua objek sengketa dalam satu surat gugatan, sehingga fakta ini tidak dapat terbantahkan lagi sehingga surat gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan sesuai dengan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Berdasarkan uraian tersebut, maka surat gugatan nomor 001/PBM/G-PP/VI/2023 tanggal 06 Maret 2023 tidak memenuhi syarat pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga mohon kiranya Majelis Hakim menyatakan permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

2. Bahwa Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan SKP Yang Diajukan Oleh Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formal

a. Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 dengan surat nomor 008/KPP/P/PBM/II/2023 tanggal 16 Februari 2023;

b. Bahwa atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016, Wajib Pajak telah mengajukan keberatan dengan surat nomor 20/PBM-

PT Prabu Budi Mulia

HA/0416 tanggai 22 April 2016 yang diterima KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga tanggal 22 April 2016 dengan LPAD No PEM:010022311063\Apr\2016 tgl 22/04/2016;

c. Bahwa atas pengajuan keberatan Wajib Pajak nomor 20/PBM- HA/0416 tanggal 22 April 2016, telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00081/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajka yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan;

Pasal 14

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; c . dst...

e. Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 mengatur bahwa:

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

PT Prabu Budi Mulia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

f. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka:

1) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi syarat formal sesuai pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013; sehingga

2) Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) PMK- 8/PMK.03/2013 permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Wajib Pajak nomor 008/KPP/P/PBM/II/2023 tanggal 16 Februari 2023, dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat yang berisi nnengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (surat yang menjadi objek gugatan dalam sengketa a quo).

PT Prabu Budi Mulia

3. Bahwa Sengketa Pajak Adalah Sengketa Imptementasi Pelaksaan Peraturan Perundang-Undangan dan Bukan Pengujian Materi Atas Peraturan Perundang-Undangan:

a. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

b. Bahwa sengketa pajak adalah sengketa atas implementasi peraturan perundang-undangan dan bukan pengujian atas keabsahan suatu norma peraturan perundang-undangan sehingga keliru dan tidak berdasar dalil Penggugat yang menyatakan: Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/PMK.03/2013 menghalangi hak pemohon untuk mengajukan pembatalan terhadap SKPKB dan menghalangi hak pemohon untuk mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1c) UU KUP;

c. Bahwa sengketa pajak seyogianya menguji apakah tindakan Tergugat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; sedangkan gugatan Pengguat mempermasalahkan keabsahan PMK 8/PMK.03/2013 yang dianggap bertentangan dengan 36 ayat (1c) UU KUP;

d. Bahwa Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatur bahwa "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang- undang";

PT Prabu Budi Mulia

e. Selanjutnya, Pasal 31A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

f. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 24A UUD 1945 jo Pasal 31A ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung, maka sengketa mengenai keabsaan suatu peraturan perundang-undangan (dalam ha! ini ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/PMK.03/2013) yang diduga Penggugat bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP haruslah diuji berdasarkan permohonana pengujian kepada Mahkamah Agung; dan bukan ke pengadilan pajak;

g. Oleh karenanya, dalil Penggugat tersebut di atas tidak berdasar sehingga sudah seharusnya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

4. Bahwa Surat S-689/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 10 Mei 2023 Telah Diterbitkan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

a. Sebagaimana tergugat uraikan dalam Poin 2 di atas, bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang diajukan oleh Penggugat adalah syarat formal sesuai pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 sehingga S- 689/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 10 Mei 2023 sudah sesuai dengan aturan yang ada; sehingga permohonan Penggugat untuk membatalkan S-689/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 10 Mei 2023 adalah tidak berdasar dan sudah'sepatutnya tidak di pertimbangkan;

b. Bahwa keliru dan tidak berdasar dalil Penggugat yang menyatakan:

PT Prabu Budi Mulia

(7) NKRI Sebagai Negara Hukum, ternyata Kepala Kantor Wilayah DJP tidak memiliki dasar hukum wewenang untuk menerbitkan Surat Nomor: S- 689/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023;

(8) Berdasarkan uraian-uraian di atas, Surat Kakanwil Nomor: S- 689/WPJ.04/2023 tanggat 10 Mei 2023 harus dibatalkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Pemohon;

c. BahwagugatanPenggugatmempermasalahkansurat pengembalian yang diterbitkan Tergugat karena Tergugat memproses permohonan dimaksud dengan dasar hukum PMK- 8/PMK.03/2013;

d. Bahwa Penggugat menyatakan Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan pejabat yang tidak berwenang;

e. Sebagaimana diketahui bersama, tindakan tata usaha negara Tergugat dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, demikian juga tindakan Tergugat dalam melaksanakan kewenangan atas permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP yang Tidak Benar yang diajukan oleh Wajib Pajak. Tergugat telah memberikan keputusan berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasai 36 ayat (1) Undang-Undang KUP yang tata caranya diatur dalam PMK-8/PMK.03/2013;

f. Bahwa bila permohonan pengurangan atau pembatalan diproses tidakmenggunakanPMK-8/PMK.03/2013,makaakan mengakibatkan Keputusan dimaksud diterbitkan tanpa dasar wewenang sehingga menyimpangi larangan bertindak sewenang- wenang;

g. Bahwa tindakan yang dilaksanakan oleh Tergugat untuk memproses permohonan Penggugat menggunakan PMK- 8/PMK.03/2013 pada prinsipnya adalah tindakan hukum yang memastikan agar Penggugat sebagai Wajib Pajak aman dari tindakan sewenang-wenang. Oleh karenanya, dalil Penggugat

PT Prabu Budi Mulia

tersebut di atas tidak berdasar sehingga sudah seharusnya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

5. Bahwa Kepala KPP Pratama Jakarta Setia Budi Tiga Mempunyai Kewenangan Menerbitkan Surat Ketatapan Pajak

a. Bahwa tidak berdasar, dalil Penggugat yang menyatakan:

(1) bahwa SKPKB diterbitkan oleh Kepala KPP tanpa dasar kewenangan sehingga bertentangan dengan Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP hanya memberikan wewenang atribusi kepada Direktur jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB;

(2) Bahwa NKRI sebagai Negara hukum, ternyata Kepala KPP tidak memiliki dasar hukum wewenang untuk menerbitkan SKPKB. Dengan demikian, hak Warga Masyarakat untuk mendapatkan Perflindungan hukum berupa meminta Pengadilan Pajak untuk membatalkan SKPKB a quo;

b. Bahwa tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Adapun setiap tindakan pemerintah harus memitiki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang (badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasar wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya);

c. Setiap penggunaan wewenang pemerintahan sesuai asas legalitas dibatasi, baik secara substansi (materi), ruang (wilayah) dan waktu (tempo). Di luar batas-batas tersebut, suatu tindak pemerintahan merupakan tindakan tanpa wewenang;

d. Sehingga untuk menilai cacat atau tidaknya suatu Keputusan dilihat dari 3 aspek, yaitu apakah terdapat kewenangan aparatur pemerintahan yang tidak sah dikarenakan substansi kewenangannya? atau dikarenakan wilayah hukumnya? atau apakah ketidakwenangan seorang aparatur pemerintahan

PT Prabu Budi Mulia

dikarenakan lewat waktu, atau yang pada umumnya sering kita istilahkan daluarsa?

e. Dikaitkan dengan sengketa a quo, bahwa surat gugatan nomor 001/PBM/G-PP/VI/2023 tanggal 06 Maret 2023 tidak menguraikan secara jelas dan tegas mengenai tindakan tanpa wewenang yang mana yang dillakukan oleh Tergugat apakah berupa terdapat kewenangan yang tidak sah dikarenakan substansikewenangannya?ataudikarenakanwilayah hukumnya? atau apakah ketidakwenangan dikarenakan lewat waktu/daluarsa?

f. Bahwa pada suatu surat gugatan, haruslah terpenuhi alasan- alasan gugatan (fundamentum petendi atau posita). Posita dari suatu gugatan adalah hal-hal yang menyangkut: kejadian material dan alasan-alasan hukum/dasar hukum yang harus diuraikan secara jelas dan tegas baik mengenai alasan berdasarkan kejadian maupun yang menyangkut alasan berdasar hukum;

g. Bahwa meskipun Penggugat dalam gugatannya tidak dengan jelas memberikan alasan gugatannya, demi terangnya pemeriksaan sengketa a quo, dapat Tergugat sampaikan bahwa penerbitan surat ketetapan pajak nomor 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 diterbitkan sesuai dengan:

1) Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan surat tagihan pajak;

3) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Peiimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

h. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dalil/alasan penggugat dalam gugatannya tidak terbukti dan tidak berdasar

PT Prabu Budi Mulia

sehingga sudah seharusnya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/PBM/G-PP/VI/2023 tanggal 6 Maret 2023 Tidak Memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formal sesuai pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013; sehingga sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 permohonan tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (surat yang menjadi objek gugatan dalam sengketa a quo);

c. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak nomor 00026/207/14/063/116 tanggal 26 Januari 2016 diterbitkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.0312012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan surat tagihan pajak, dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menyatakan gugatan penggugat Tidak Dapat Diterima atau setidak-tidaknya menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat dan mempertahankan Surat Tergugat Nomor S- 689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Pengembalian

PT Prabu Budi Mulia

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan

Surat Tanggapan dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan tidak

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Salinan Putusan Mahkamah Agung nomor 1502/B/PK/Pjk/2019; Bukti T-2.SalinanPutusanPengadilanPajaknomorPut-

90536/PP/M.XXB/16/2017;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-4.Penelitian NPWP atas nama Natanael Bangun;

Bukti T-5. Kronologis Sengketa;

PT Prabu Budi Mulia

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor S- 689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tahun Pajak 2014 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/PBM/G-PP/VI/2023 tanggal 6 Maret 2023 diajukan terhadap Surat Tergugat Nomor S-689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2023 (Cap Pos 8 Juni 2023), masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Prabu Budi Mulia

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

penerbitan Surat Tergugat Nomor S-689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa objek sengketa adalah Surat Tergugat Nomor

S-689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam surat a quo pada pokoknya

berpendapat bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 Masa Pajak Desember 2014 telah diajukan Permohonan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan amar putusan Menolak Permohonan Pemohon Banding sehingga atas pengembalian surat tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan pada

pokoknya berpendapat sebagai berikut:

• Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tidak menghalangi hak Pemohon untuk mengajukan pembatalan terhadapa SKPKB dan tidak menghalangi hal pemohon untu mendapatkan Keputusana Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1C) UU KUP;

• Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/PMK.03/2013 menghalangi hak pemohon untuk mengajukan pembatalan terhadap SKPKB dan menghalangi hak Pemohon Banding untuk mendapatkan

PT Prabu Budi Mulia

Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (c);

• Bahwa jawaban Tergugat dalam Surat Tergugat a quo tidak menjawabpermohonanPenggugatdalamSuratNomor 008/KPP/P/PBM./II/2023 tanggal 16 Februari 2023

• Bahwa sebenarnya sekalipun sudah diajukan keberatan, pembatalan SKPKB tetap harus dapat diberlakukan asalkan alasan permohonannya berbeda, maka sesuai asas presumpstion iustae cause terhadap SKPKB tersebut harus dapat dibatalkan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP. Karena untuk Masa/Tahun Pajak yang sama tidak mungkin kepada Wajib Pajak dikenakan SKPKB sekaligus dikenakan juga Dugaan Tindak Pidana sebab Perbuatan administrasi harus terpisah dengan perbuatan pidana dan tidak dapat dicampuradukkan;

• Bahwa permohonan pembatalan atas SKPKB a quo berbeda dengan Permohonan Keberatan atas SKPKB sehingga masih dapat diajukan pembatalan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

• Bahwa Penggugat berpendapat Tergugat telah salah memproses surat permohonan a quo berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan a quo hanya dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan a quo (vernietigbaar);

• Bahwa karena Surat Tergugat a quo tidak menjawab permohonan Penggugat, Surat Tergugat harus dibatalkan dan permohonan Penggugat terhadap pembatalan SKPKB a quo dikabulkan;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam surat tanggapan pada

pokoknya berpendapat sebagai berikut:

• Bahwa Surat Tergugat a quo sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan a quo dikarenakan permohonan Penggugat merupakan Permohonan Pengurangan atau

PT Prabu Budi Mulia

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 yang telah diajukan keberatannya sehingga tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

• Bahwa Tergugat juga menyatakan bahwa penerbitan SKPKB PPN a quo telah sesuai dengan prosedur dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa

yang terjadi adalah sengketa atas surat pengembalian permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar karena Tergugat berpendapat Penggugat telah mengajukan upaya hukum berupa keberatan sehingga tidak memenuhi Persyaratan formal sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 14 ayat

(2) huruf a PMK nomor 8/PMK.03/2013 sedangkan Pengugat berpendapat permohonan Penggugat terhadap SKPKB aquo belum pernah dilakukan upaya hukum karena alasan yang diajukan berbeda dengan upaya hukum sebelumnya;

Menimbang, bahwa kronologis dari SKPKB a quo adalah sebagai

berikut:

• Bahwa SKPKB a quo diterbitkan Tergugat tanggal 26 Januari 2016;

• Bahwa atas SKPKB a quo dilakukan upaya hukum berupa Keberatan dengan nomor surat permohonan 20/PBM-HA/0416 tanggal 22 April 2016;

• Bahwa atas surat permohonan tersebut Tergugat menerbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00081/KEB/PJ/WPJ.04/2017 tanggal 27 Februari 2017, dengan amar Putusan Menolak Keberatan Pemohon Banding;

• Bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Banding melaui nomor surat permohonan banding 003/PBM-ES/0317 tanggal 21 Maret 2017, dan telah terbit Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor

PT Prabu Budi Mulia

putusan 90536/PP/M.XXB/16/2017 tangggal 19 Desember 2017 dengan amar putusan Menolak Permohonan Penggugat;

• Bahwa terbit Putusan Mahkamah Agung Nomor 1502/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Juli 2019 dengan amat Putusan Menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Penggugat;

• Bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surt ketetapan Pajak yang tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohoanan Wajib Pajak melalui surat Nomor 008/KPP/P/PBM/II/2023 tanggal 16 Februari 2023, Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan tersebut dengan surat nomor S-689/PJ/WpJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023;

• BahwaterhadapSuratPengembalianPermohonan Pengurangan/Pembatalan tersebut, Penggugat mengajukkan gugatan melaui Surat Gugatan Noor 001/PBM/G-PP/VI/2023 tanggal 06 Maret 2023, dengan pokok gugatan sebagaimana tercantum dalam surat gugatan tersebut;

Menimbang, bahwa meskipun telah diundang secara patut, mulai

dari awal persidangan sampai berakhirnya persidangan Penggugat tidak pernah hadir untuk menjelaskan argumentasi lebih lanjut untuk mendukung pendapat yang disampaikannya dalam surat gugatan;

Menimbang, bahwa dalam persidangan (yang selalu dihadiri oleh

Tergugat), Tergugat memberikan tambahan pendapat untuk mendukung pendapat yang disampaikannya dalam surat tanggapan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

• Bahwa Surat Tergugat a quo sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan a quo dikarenakan permohonan Penggugat merupakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00026/207/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 yang telah diajukan keberatannya sehingga tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

PT Prabu Budi Mulia

Menimbang, bahwa pendapat Pengadilan Pajak mengenai

sengketa ini adalah sebagai berikut:

• Bahwa upaya hukum dalam sengketa perpajakan adalah upaya hukum terhadap keseluruhan pasal-pasal yang ada dalam undang- undang perpajakan;

• Bahwa alasan Penggugat mengenai penggunaan pasal yang berbeda dalam upaya hukum dapat dibenarkan jika permohonan pembatalan atau pengurangan Surat Ketetapan Pajak adalah permohonan yang SKPKB-nya belum pernah diajukan upaya hukum keberatan;

• Bahwa SKPKB a quo telah diajukan permohonan upaya hukum berupa keberatan yang dilakukan oleh Penggugat dengan nomor surat permohonan 20/PBM-HA/0416 tanggal 22 April 2016;

• Bahwa karena SKPKB a quo sudah inkracht, tindakan Tergugat dengan mengembalikan surat permohonan pembatalan atau pengurangan Surat Ketetapan Pajak sudah benar;

Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapat di atas, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Prabu Budi Mulia

MENGADILI:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tahun Pajak 2014 atas nama PT Prabu Budi Mulia, NPWP 15.204.811.2-221.000, beralamat di Gd. Crowne Plaza Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 2-3 Setiabudi;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Anang Mury Kurniawan,Drs. Uming, M.Si.

S.S.T., Ak., M.Si.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti

ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT Prabu Budi Mulia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.