Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-004925.12/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004925.12/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00037/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2022 Nomor 00044/203/22/123/24 tanggal 3 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004925.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI SIAIS, NPWP 01.790.958.1- 123.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Lt. 7, Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152, dalam hal ini diwakili oleh Hilman Lukito jabatan Direktur (domisili elektronik fr-taxdispute@first-resources.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal

22 Juli 2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 22/ANJAS/BANDING/PPN/2022/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

2. Nama: Luis Fernando

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal

4 Juli 2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 47/ANJAS/BANDING/PPN/2022/2025 tanggal 27 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/ 19810721 200112 1 002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Syafrinaldi/ 19840318 200901 1 013

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Kusumastuti/ 19850315 200701 2 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Badhowi/ 19770523 199903 1 005

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-862/PJ.07/2026 tanggal 23 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1012/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025 jis. PEN-064/PP/Ucp/2026 tanggal 31 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 103/ANJAS/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00156/SUB- CT/WPJ.01/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 22/ANJAS/SUB/PPh23/2022/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2022 Nomor 00044/203/22/123/24 tanggal 3 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

. JUMLAP WEN JET

Le URAIAN PEMOHON ' TERBANDING | PEMBAHASAM

BANDING AKHIR

- vo 1 en TNN IDISETLU

So Pergaasian Kena Pajae: Dasar Pengesaan Pajas Saas ore idd BBI O72 ad Cans IdA

2 1 SPs Pasa 23 yang Ierutang a obi ies gg! 185 75 #25

2” Kredit Pa sk | !

a PPh Orasggung Paver ntar | i 5 1

To Setoran masa | "BS 7A 438 | 199 721 438 129 7Zi ss)

c STP rrako kurang sayani | pi a 3

c Rampengag kelebihan dan Mass Pa ak . ! 3 5 3

@ Lang Tetusas yang te'ah cibayar | a 5 :

1 AP: F pa’ alas Pengungkapan Hara Bersih yang te ah cihayar 3 £ a

g Lam-tair | a z 1

» Kamponsas kelebihan ke Masa Pajak ...... | i] 5 1

sdmtan D4 ak yang casat dmredikan jas otctc+etfeg-te "ec TPI ane Veh 727 a8 186 "2" 22a

4 | Barak yang ledaeharang dinayar i 2- din | a 11 ga S27 a

9 | Sanksi admunsiratl 1

4. Bunga Pasal 13 21 KUP | BI S81 767 1

E Kengikan Pasal 1315 "urut 3 KUP | Tt :

2 Karakas Pasal i? Sita KUP | 5 a

G Kena tan Fasa 16 ayai1d LL PP : | ry 3

eum ahsarks adm asian jastkotd BN NG . e158) The 2

4 | vu an SPA yang mag h harus d bayar is +5 6 5 pomsese;

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 161/ANJAS/TAX/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

cn eee

Uraian

Banding

1 Penghasilan Kena Pajak/Oasar Pengenaan 9.485 077 144

Palak

2 | PPh Pasal 23 yang terutang 189.721.430

3 Kredit Pajak:

a PPh Ditanggung Pemerintah 0

bo Setoran Masa 189.721.436

c. STP (pokok kurang bayar) G

d Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak 9

e. Uang Tebusan yang telah dibayar 0

7 PPh Final atas Pengungkapan Harga 6

Bersih yang telah dibayar

ge. Lain-lain 0

ho Kompunsasi kelebihan ke Masa Pajak .... G

, SN pee ee ops dikreditkan (a+ 189 721.436

4 Pajak yang tidak//kurang dibayar (2 = 3.1) 0

5 Sanksi Adm nistratif

a Bunpa Pasal 13 (2) KUP 0

b. Kencan Pasal 13 13) huruf b KLP 0

Cc. Kena'kan Pasal 13 (3) huruf dKLP 0

d. Kenakan Pasal 13 13) LU PP 0

Ce. Jumlah sanksi admunistratf (a+ be ce di Cc

— 6 Jumiah PPh yang Masih harus dibayar (4 5.e) | 000000000

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 21 Maret 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah' Menjadi

(Rp) Rp)

[a Dasar Pengenaan Pajak | oaesoratae| 0 | a aes ore tas

Pajak Penghaslan Pasal23 Terutang | 381405563) 0) 381405663.

fe KrecitPajak tera ge fo | 189.727 10

a Kompensasi Masa Pan sebeumnja | SSO

re PPh Kurangiibebinybayar——~——*| St 88a Se7| 0 | 197.088 B27

H Sangslaamnstasi 0 rentan | Of a sa 70

Beaver JAN MAAN TAMAN | zrazasacs| 0 | 273.246 204

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 103/ANJAS/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 103/ANJAS/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 21 Maret 2025 diterima pada tanggal 25 Maret 2025;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Hilman Lukito jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 396 tanggal 6 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris Kartika, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Selatan;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 21 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Keberatan Banding

Downoaaataca — Do sassorarnf Os]

381.403 963 SEAL de LO) 584,525

ea ee Les MY 8

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Reklas PPh Pasal 23 Jasa Manajemen ke Deviden sebesar Rp273.246.294,00

Menurut Terbanding

Pemeriksa melakukan reklas ahyek PPn Pasal 73 Gan tasa mangicmen sebesar Rp IA SUS 8 2 464 monac diveen yang terutang

PPn Pasa’ 23 sebesar Rp PANGAN Ou Hasan sesua: dengan Pasa 22 ayat Bo PING PIN OG DT gang pangan

bahwa selisih antara rai Transaksi yang Utengaruh: Hubungan 'simowa yang sesuai dengar Pers Kewajuran dan Kuas biar.

Usaha dianggap sebagai dviden yang dikenai Pajak Perghasad sesua dengar este Lam pelaturar Serunian ondary aed pide 3

perpajakan dan Koreksi dividen in tidak termasuk kntesa daan yang dikecuar kan sebaga nasa sig pada Pascal ayat uh yang

PP Nomor 55 Tahun 207? yang berbunyi “Divider yang dkesualian uan cek Pajas Peo ghastar sebagaian sma adan hun

a dan huruf b merupakan dividen yang dibagian berdasarkan capat umum pemiaana Ssebanafau Jaten otot Sesuai be iar

ketentuan peraturan perunsang-endangan Perenksa mamper turgkar PPS pasal PS yang tah anetar senaga: weni rarak Ph

pasal 23 sebesar Rp. 258 141355

Jenis Objen Menurut WP Menurut Perransa Kortns

- Jaya Manajemen Rp PEG BIO AS Tk mp SER BI? 4nd:

- Oivigen Re Ro Og SOE Rp 1 Ob Ben Abd

- PPn Pasal 23 Tertang Rp GRP GA jan Ry PE Re Ce Tebal

Pemeriksa menghitung kembali koreksi Onvek PPh masal 23 yang sebemmnya Re 644 7635/1 menad Xp 704130827 yary

berasal dani egualisasi dengan Laporan Keyargan sebaga akibat adanya teklas atas jasa mlanajemer menga dev don yary

disesuaikan dengan jasa manajemen sesuai yang dilanorkar Main pajak nada SP" Masa PPh pasal 23 dan SPT masa PPN riasa

januan sd Desember 2022

Adapun perhitungan Pph pasal «4 terutang adalan sebaga bes«ut

Geods Received / Invoice Received» Nur Trade 2130001 Rp 76 805 754 194

2 Weed:ng Gawangan Manual Cantract CG) 51 A202 Ro 1914 3G

3. Professional Fees - Auditor 51303014 Rp 4109 090

4 Professional Fees - Consultant 5136603 Rp | 143 293 198

5 Professional Fees - Consultant 5130303 Rp b4Y Bad 832

5 Prolessional bees - SuLunty KE AN Rp Aoul 44u 195

: Professional Pees Cecanty SNACK Ra 1244112

8 Repars & Mant Burtings SA Mob 5130701 Ra Jon GD} jap

4 Repairs A Marit findings Stat a Mess seater Ra ai bib

IG Repars & Mam Bundings Now Star Sido Rp 44h 206 BED

UI Repads & Maint - Bulldings Nan Ltaf' BO Rp Bit ibe

2 Repaws & Mant Buildings Cffoe & Vib 2130723 Rp MGM

15 Repars & Maint - Bulltings Office & Wh 5130713 Rp 21 P3

"40 Repars & Mant - Buildings Gereral 5150704 RD TRG SBN

1h Repars & Maint - Buildings General 5150704 Rp Tur? 1G?

IS Repats & Maint» Buildings Workshop R66 Rp GOT GT

PO Repats & Maint - Buildings Workshop S0 Rp aah O82

18 Repars & Mant. Futures & Fiat Statf & Mess SAAT Rp On 255 PA

TG Repair 4 Maint Furnitures Sat Nen Staff BI Rp PENS

2G Repairs 3 Maint. Furnitures A Fox Office & Wh SS 33 Rp SP RPE ATS

21 Reparrs & Maint - Furnitures & Fat Gencral StU fds Ro 14 Lau be

22 Repaws & Maint - Computer Gnrtent ntasopy ocr HI Rn Ia BUNG

290 Repairs & Maint. - Road Bruges Guisidie Estate wali! Ro i COS 304]

24 Repars & Maint. - Road Bruges Outside Fstate sore? Ro C0? OE

25 Repars & Mant Road Besaes brplanemert BUTTS Ro TER SA CES

PC Repars 4 Maing - Road Brages - omyplaremert Ts Ra BAR

01. Repars& Mato Install Geetucty & Water ats 4 Ro Hg 331

28 Repars & Maint - Install Cecindty & Water HIS Ro 29088

25 Renars & Maret Instan Comm eicaber O1BQ Ro ras nea

10 Repass & Mam Parks a Beauty Ra Dak Rp la dg) da3

St Rena & Mart - Pans & But, ca creed Ra pa Ka LN

32. Reoars & Mart - Others 51307 & Ra Kah bat

IS Regars & Mant. Others 5130716 Rs 112724

24 Training And Education Technical 5130801 Rp 420 1h AN

39 Communication - internet Vsat 513060? Ro 516 792.009

36 Fertlizer Analysis 5131423 Ro 104.546 COC

47 Environment Cantrn hi3tapd Ro 45 288 FAD)

38 Repairs & Mamt - Burdings Staff & Mess 5220701 Ra 893179

39. Repaws & Mart - Bundinas Nan Sta 9230/00 Ra BA oo

4G Repairs & Maint - Buddinas Of & Win 5230665 Ro 12 353 620

41 Repass & Maint - Buldings General 5230704 Rp 143 528 C41

42 Repars & Maint Buddinge Workshop 0030 Rp +568 200

43 Rupa & Maret karang Badung Gesta ne Ra \ “498 L0G

aA Renae & Mast Copputee rrtes Fate apy rr fey ge Oi

SS Repairs & Maint nga Blesve ty a ater PGA kr Ing EU

Af Repo A Mato ta (Peo TSM bee K3 Eb

AO Berak Mart Dare A Eee, Potty! Ia PA ENG

Se fee pares A Marit = Othe he Rp LTE Bley

Ao deyrormpet Castrol Peay ala Hp By eo Un

bo Management bee Jana tara rae Ry “adh das

aa eH Pe | aimed ks AA a

fio Penfesa cea bere. Ady Mais Rp pacer DN

a Mrfessora Fees Auditor on kp Ceara PANEN Int

“4 Henfeustora Fees - Notary mine, kp Wel the

SB Protes oma Fees - Conse tae! pa Papi Aa LA DIAN

Sh Professional Pers Kutsuttas Snp Kp 144 bali

La Peectgrrert TA Rp SEP ALAN

Si hearin Arid Bly latin Te yaa SA kap am JHea

LG Reodas Managemen Sele Fer foals eee my

ou Reta: Matagement Seon bet ou Re

PT Phy gen Recs atas rar ascend fies Bio Ten re ee

Re BE

Pos Pos Merana Re

Vrope dar masa Sebel ona Rr

Conetanq aset APO TRAP TD betes ays Re

Lipesntunqean sebaga chpes ben beencter gar bon Ry

Olacarkar d KPP lan Caran ti hen Pa CEE aE En

Kotek Ojek Paras Re aa

Web PRR Basa DP Atas Panah sas! eo — Saat Aa

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Reklas PPh Pasal 23 Jasa Manajemen ke PPh Pasal 23 Dividen sebesar Rp273.246.294,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Jasa Manajemen yang diberikan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk kepada Pemohon Banding adalah biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense);

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding berada di lokasi kebun di Desa Janji Matogu Pardomuan, Siais - Tapanuli Selatan, Sumatera Utara berupa Perkebunan Kelapa Sawit dan pabrik kelapa sawit;

bahwa untuk kegiatan operasional kantor Regional berada di Jalan Diponegoro Nomor 18 Gedung Sinarmas Land Plaza Lantai 7, Medan Sumatera Utara;

bahwa untuk kegiatan Kantor Pusat berada di Menara BTPN Lantai 40 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gede Agung Kav 5.5 – 5.6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950;

bahwa dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding mempunyai staf dan karyawan yang ada di kebun dan pabrik yang berada dilokasi kebun, yang bekerja untuk dan atas nama Pemohon Banding yang bertugas untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan dan operasional seperti perawatan, pemupukan, pemanenan, pengolahan TBS (Tandan Buah Segar) menjadi CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel) sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah ada;

bahwa untuk kantor regional yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 18 Gedung Sinarmas Land Plaza Lantai 7, Medan Sumatera Utara, Pemohon Banding tidak memiliki staf/Pegawai/Karyawan sehingga Pemohon Banding mempercayakan kegiatan operasional pengelolaannya kepada PT Austindo Nusantara Jaya Agri sesuai dalam perjanjian tertulis Management Service Agreement Nomor 1001/LCS/ANJA-ANJAS/2021 tanggal 18 Oktober 2021;

bahwa untuk Kantor Pusat yang berada di Menara BTPN Lantai 40 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 – 5.6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950 Pemohon Banding tidak memiliki staf/Pegawai/Karyawan sehingga Pemohon Banding mempercayakan kegiatan operasional pengelolaannya kepada PT Austindo Nusantara Jaya, Tbk. sesuai dalam perjanjian tertulis Amandement and Restatement of Management Service Agreement Nomor 0303/LCS/ANJ- ANJAS/2022 tanggal 17 Maret 2022;

bahwa berikut adalah fungsi-fungsi yang dilakukan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk:

a. Finance and Accounting Department;

b. Tax Department;

c. Human Resources Shares and Services Department;

d. Agronomy Operations;

e. ICT Department;

f. GIS and Surveys;

g. Procurement Department;

h. Commercial Department;

i. Engineering Department;

j. Sustainability and Compliance;

k. Legal Department;

bahwa berikut adalah bentuk pemberian jasa manajemen dari PT Austindo Nusantara Jaya Agri kepada Pemohon Banding secara lebih detail:

a. Management Meeting yang dilakukan rutin setiap bulan;

b. Finance and Accounting Department, bertanggung jawab terhadap pembuatan Laporan Keuangan bulanan, melakukan proses pembayaran ke vendor, dan mengelola penerimaan uang dari pembeli;

c. Tax Department, melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais seperti pembuatan SPT Masa, penyetoran pajak, pelaporan SPT, Pemeriksaan pajak, keberatan, dan urusan perpajakan lainnya;

d. Human Resources Shares and Services Department, melakukan perekrutan karyawan, pembayaran gaji, dan urusan administrasi lainnya mengenai karyawan;

e. IT Department, melakukan tugas support peralatan komputer dan jaringan untuk operasional di Regional Office Medan;

f. Procurement Department, melakukan pembelian kebutuhan kebun dan pabrik seperti spare part, pupuk, pestisida, dan bahan pendukung untuk proses pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan Kernel;

g. Commercial Department, bertanggung jawab atas penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pembelian bahan baku berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Selain itu, Commercial Department bertanggung jawab atas pengurusan administrasi dan logistik terkait penjualan CPO dan PK, mulai dari pembuatan Sales Invoice, Surat Perintah Pengiriman (SPP), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sampai dengan memproses pembayaran atas pembelian TBS;

h. Engineering Department, bertanggung jawab atas pemeliharaan pabrik kelapa sawit dan seluruh bangunan termasuk perumahan karyawan, serta memproses tagihan yang berkaitan dengan kontraktor;

i. Sustainability and Compliance, bertanggung jawab untuk memastikan operasional memenuhi aspek sustainability yang menyangkut aturan yang berlaku, baik secara internal maupun eksternal. Peraturan internal berupa arahan manajemen yang dituangkan dalam Internal Memo, Kebijakan, Manual, SOP IK dan lainnya. Sedangkan, peraturan eksternal berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, regional, maupun lokal, peraturan internasional, standard system yang berhubungan dengan perkebunan kelapa sawit seperti RSPO, ISPO, maupun ISCC;

j. Legal Department, bertanggung jawab terkait aspek hukum perusahaan, misalnya dalam pengurusan izin dan pembuatan kontrak;

bahwa berikut adalah bentuk pemberian jasa manajemen dari PT Austindo Nusantara Jaya Tbk kepada Pemohon Banding secara lebih detail:

a. Board of Commissioner Meeting yang dilakukan setiap triwulan;

b. Di bagian Procurement, Purchase Order (PO) yang dilakukan oleh staf ANJT ditentukan dengan nominal limit dan jabatan sebagai berikut: Nominal PO Jabatan Approval

Procurement Manager PT

Rp50.000.006 s.d. ANJA dan

Rp1.C00.600.009 Head of Procurement PT

AN JIT

Rp1.060.000.0090 s.d.

Rp2.500.000,000 Head of SCM PT ANJT

Rp2.500,000,000 s.d. , .

Rp3.000.000.000 Finance Director PT ANJT

> Rps.000.000.000 President Director PT ANJT

c. Di bagian IT, perawatan/pemeliharaan (maintenance) program pembukuan SAP dilakukan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Tbk;

d. Di bagian Finance and Accounting, Direktur Keuangan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk turut serta memberikan saran dan kebijakan dalam pembukuan perusahaan;

e. Di bagian Engineering, Engineering Director berperan dalam approval Surat Perintah Kerja (SPK). Engineer PT Austindo Nusantara Jaya Tbk juga membuat desain seperti design mill PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais;

f. Di bagian Human Resources Shares and Services, berperan membuat kebijakan-kebijakan perusahaan yang berlaku untuk semua anggota grup usaha;

g. Di bagian Legal, semua kontrak seperti kontrak pembangunan/ pemeliharaan pabrik, kontrak pembelian TBS, kontrak penjualan CPO/PK, dan kontrak-kontrak lainnya dibuat oleh bagian Legal PT Austindo Nusantara Jaya Tbk;

bahwa biaya atas kegiatan operasional yang ada di kantor regional Medan (head cost), termasuk didalamnya biaya sewa kantor dan biaya gaji karyawan yang melakukan fungsi di atas, dibayarkan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk;

bahwa selanjutnya, PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk akan menagih biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluan Pemohon Banding berdasarkan perjanjian tertulis yang dituangkan dalam Management Service Agreement;

bahwa pengelolaan operasional yang dilakukan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk untuk Pemohon Banding tersebut, adalah bertujuan untuk meningkatkan keuntungan yang maksimal bagi Pemohon Banding. Hal ini dapat terjadi, karena Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk memiliki sumber daya yang berkualitas dan berpengalaman dibidangnya, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan keakuratan kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa adanya jasa manajemen tersebut, murni bertujuan untuk kepentingan Pemohon Banding, dan bukan untuk kepentingan pihak lain, yakni untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal bagi Pemohon Banding. Bahwa hal tersebut, dapat dibuktikan dengan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR

Analysis) yang tertuang dalam Dokumen Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) tahun 2022 yang sudah diserahkan kepada Terbanding, Jasa Manajemen diatas terkait dengan kegiatan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan. Jika tidak ada jasa manajemen tersebut, Pemohon Banding tidak akan bisa beroperasi sebagaimana mestinya;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya manajemen fee yang dibayarkan kepada PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk adalah biaya yang berkaitan dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya (deductible expenses);

2. Pembayaran Jasa Manajemen Kepada PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk Bukan Merupakan Pembayaran Dividen

bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyebutkan: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi;

termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

bahwa dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tidak ada keterangan yang menyebutkan Bahwa Transaksi Kerjasama Profesional atas Pembayaran Jasa Manajemen ke Perusahaan Afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak merupakan Pembayaran Dividen;

bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh menyebutkan:

”Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: huruf (f) dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara,atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan ;dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang

memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;”

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh Wajib Pajak sampaikan bahwa:

1. bahwa Wajib Pajak tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham yang memutuskan adanya pembagian dividen atas Laba yang ditahan;

2. bahwa tidak ada transaksi pembayaran uang berupa dividen kepada pemegang saham, sehingga tidak terdapat pencatatan pembayaran Dividen didalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

3. bahwa perlu kami sampaikan bahwa untuk PT Austindo Nusantara Jaya Agri, penyertaan Modal ke Wajib Pajak adalah sebesar 99,99% sehingga apabila Wajib Pajak melakukan pembagian Dividen maka Dividen tersebut bukan merupakan Objek Pajak;

4. bahwa namun Argumen Wajib Pajak terkait penyertaan Modal bukanlah untuk membenarkan Terbanding yang berpendapat bahwa transaksi Kerjasama Profesional atas Jasa Manajemen merupakan Pembayaran Dividen;

5. bahwa kemudian PT Austindo Nusantara Jaya, Tbk bukanlah pemegang saham Wajib Pajak secara langsung;

6. bahwa sehingga berdasarkan penjelasan diatas sangat tidak tepat jika transaksi Kerjasama Profesional atas Pembayaran Jasa manajemen disebutkan sebagai pembayaran Dividen;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh menyebutkan “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

bahwa lebih lanjut didalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh menyebutkan Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh beserta penjelasannya Wajib Pajak sampaikan bahwa:

• bahwa terkait Pembayaran kerjasama Profesional atas Jasa Manajemen dibayarkan kepada Badan Usaha Perseroan dan bukan kepada Orang Pribadi;

• bahwa transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah dengan Wajib Pajak Dalam Negeri. Wajib Pajak dan penyedia jasa bukan pihak yang memiliki perbedaan tarif pajak baik PPN maupun PPh sebagaimana diatur dalam Pasal (2) ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaski Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan (sttd) PER- 32/PJ/2011 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa berikut ini:

Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak

dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

BAB II Bagian B point 7 SE-50/PJ/2013

Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Terbanding Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya;

• Wajib Pajak dan Penyedia Jasa tidak termasuk sebagai Wajib Pajak yang :

a) Dikenakan Pajak Penghasilan final pada sektor usaha tertentu;

b) Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c) Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

bahwa berdasarkan hal tersebut transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan penyedia jasa manajemen bukan merupakan transaksi yang termasuk penghindaran pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku walaupun transaksi tersebut adalah transaksi yang dilakukan dengan pihak yang melakukan hubungan istimewa;

bahwa kemudian berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta penjelasannya Pemohon Banding sampaikan :

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, kewenangan Direktur Jenderal Pajak adalah terbatas pada penentuan mengenai dasar pengenaan pajak dan bukan merubah objek Pajak Penghasilan dari Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa menjadi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Dividen;

3. bahwa Jasa Manajemen yang dilakukan PT. Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk. Dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang lengkap;

bahwa hasil dari pemberian Jasa Manajemen oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri, setiap bulan tertuang dalam bentuk management report yang dibuat oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri sebagai ringkasan hasil kinerja Wajib Pajak. Selain itu PT Austindo Nusantara Jaya Agri telah mendokumentasikan diskusi dalam pertemuan Direksi per-kuartal yang dilakukan untuk membahas perkembangan perkebunan PT. Austindo Nusantara Jaya Agri Siais dan bantuan nasihat untuk menyelesaikan masalah perkebunan;

bahwa atas jasa yang disediakan, PT Austindo Nusantara Jaya Agri menerbitkan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak atas yang Jasa Manajemen tersebut. Jumlah biaya yang ditagihkan ditetapkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan PT Austindo Nusantara Jaya Agri dalam memberikan jasa manajemen, dimana biaya tersebut dialokasikan kepada anak perusahaannya,

termasuk Wajib Pajak. Alokasi tersebut ditetapkan berdasarkan luas perkebunan masing-masing anak perusahaan;

bahwa PT Austindo Nusantara Jaya Tbk telah mendokumentasikan kegiatan jasa yang sebagian besar dilakukan melalui surat elektronik (email). Wajib Pajak dapat menunjukkan email tersebut dalam Keberatan sebagai pembuktian aktifitas jasa yang dilakukan. Email tersebut juga menunjukkan manfaat yang diterima oleh Wajib Pajak atas jasa yang diberikan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk;

bahwa PT Austindo Nusantara Jaya Tbk menerbitkan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak sehubungan dengan tagihan Jasa Manajemen setiap bulan. Biaya tagihan ini dihitung berdasarkan waktu yang di gunakan oleh pelaksana Jasa dan tagihan atas penggunaan sistem SAP. Wajib Pajak dapat memberikan perhitungan waktu yang digunakan tersebut secara lengkap dalam Keberatan;

bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas setiap tagihan yang disampaikan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk serta melakukan pembayaran;

4. Penentuan Harga Jasa Manajemen Dari Pihak Afiliasi Telah Didasari Dengan Studi Harga Wajar Dan Telah Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku

bahwa terkait alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Proses Pemeriksaan tidak dapat dijadikan bukti bahwa Wajib Pajak telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena kesimpulan yang ada pada Dokumen Lokal yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, tidak sesuai dengan ketentuan dan data/bukti yang ada, menurut Wajib Pajak alasan tersebut hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak didasari dengan bukti-bukti;

bahwa transaksi afiliasi memenuhi standar kewajaran apabila hasil transaksi sesuai dengan hasil yang diperoleh jika Wajib Pajak Independen terlibat dalam transaksi sebanding dalam keadaan yang sebanding. Agar “sebanding” dengan transaksi afiliasi, transaksi independen tidak perlu identik dengan transaksi afiliasi, tetapi harus cukup serupa hingga dapat memberikan ukuran hasil kewajaran yang andal. Untuk memenuhi standar kewajaran, hasil Wajib Pajak afiliasi hanya perlu berada dalam rentang hasil yang ditentukan oleh hasil dari dua atau lebih transaksi independen yang sebanding. Konsep mengenai hasil, kesebandingan, keandalan, dan rentang sangatlah penting dalam penerapan standar kewajaran;

bahwa apabila pengaturan penentuan harga transfer antara perusahaan afiliasi tidak mencerminkan harga pasar, atau dengan kata lain prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka laba kena pajak perusahaan afiliasi dapat disesuaikan bila diperlukan untuk melakukan koreksi atas distorsi tersebut, dengan demikian memastikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terpenuhi;

bahwa berdasarkan Analisa Wajib Pajak dalam Transfer Pricing Document Tahun 2022, Metode TNMM merupakan metode yang paling tepat untuk menganalisis transaksi pembayaran biaya jasa manajemen dan pembelian aset tetap. TNMM menggunakan tingkat profitabilitas bersih dari transaksi pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa untuk menetapkan rentang kewajaran, yang digunakan dalam membandingkan profitabilitas dari pihak yang diuji. Jika tersedia data pembanding yang dapat diandalkan, TNMM dapat menawarkan solusi alternatif ketika metode lain dianggap tidak sesuai;

bahwa dalam menilai penerapan TNMM, Wajib Pajak mempertimbangkan informasi yang relevan dan tersedia dan dapat mengidentifikasi perusahaan- perusahaan yang sebanding pada industri yang serupa dengan ANJAS dan dengan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung yang serupa dengan ANJAS. Dengan pempertimbangkan fakta dan keadaan

yang dibahas dan setelah mempertimbangkan analisis fungsional ANJAS, TNMM dipilih sebagai metode transfer pricing yang paling sesuai;

bahwa alokasi biaya dari PT Austindo Nusantara Jaya Tbk dapat dilihat pada Dokumen Lokal Wajib Pajak FY2022 halaman 40-41 bahwa daftar perusahaan pembanding yang digunakan berasal dari perusahaan-perusahaan yang berasal dari berbagai macam negara dimana standar akuntansi nya ditiap-tiap negara berbeda, sehingga dalam memilih biaya yang digunakan untuk diuji menggunakan total biaya, sehingga NCP lah yang digunakan untuk meminimalisir ketidakseragaman pengklasifikasian jenis biaya pada tiap-tiap perusahaan pembanding. Sedangkan penggunaan CPM hanya menggunakan COGS sebagai komponen biaya yang diperhitungkan, apabila ada perusahaan pembanding yang mengklafisikasikan biaya terkait jasa manajemen nya di Opex tidak dapat dihitung dan mengakibatkan perhitungan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usahanya tidak tepat;

bahwa alokasi biaya dari PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Dapat dilihat pada Dokumen Lokal Wajib Pajak FY2022 halaman 42-46 bahwa dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha biaya jasa manajemen dari PT Austindo Nusantara Jaya Agri, Wajib Pajak merupakan pihak yang diuji sehingga perusahaan pembanding yang digunakan merupakan perusahaan pembanding yang bergerak pada bidang yang sama dan menjalankan fungsi yang serupa dengan Wajib Pajak. Hal ini dikarenakan penentuan harga biaya jasa manajemen yang dibebankan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri menggunakan harga tetap dan tidak terdapat database atau pembanding yang menyediakan penentuan harga jasa manajemen yang serupa, sehingga dilakukan pengujian secara agregat dengan menggunakan Laporan Laba Rugi Wajib Pajak FY2022;

bahwa kemudian dalam proses pemeriksaan Wajib Pajak telah memberikan Bukti-bukti terkait Pemberian Jasa Manajemen baik dari PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk maupun PT. Austindo Nusantara Jaya Agri berupa Kontrak

Management Service, perhitungan Jasa Manajemen, bukti-bukti berupa manfaat yang diperoleh Wajib Pajak dan lain-lain;

bahwa kemudian Terbanding sama sekali tidak menunjukkan Perhitungan Harga Transfer atas biaya Jasa Manajemen yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha baik dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan, harusnya jika Terbanding menilai bahwa Harga Transfer Wajib Pajak tidak Wajar Terbanding juga harus menunjukkan nilai yang wajar berdasarkan perhitungan mereka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan menunjukkan Kertas Kerta Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam SE-50 Tahun 2013, hal ini membuktikan bahwa pendapat Terbanding atas ketidakwajaran biaya jasa manajemen Wajib Pajak merupakan asumsi semata dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa pendapat Terbanding yang mengatakan bahwa biaya afiliasi jasa manajemen tersebut tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada adalah keliru, mengingat Jasa Manajemen tersebut telah didasari dengan Studi Harga Wajar dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

2. bahwa faktanya jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi merupakan jasa yang bernilai dan merupakan jasa yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak sebagaimana telah dijelaskan;

3. bahwa Wajib Pajak keberatan dengan koreksi atas Pajak Masukan management fee yang tidak dapat dikreditkan karena tidak sesuai dengan fakta;

4. bahwa Wajib Pajak telah melakukan analisis dan pengujian didukung dengan bukti-bukti yang ada untuk membuktikan bahwa Jasa Manajemen tersebut telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

5. bahwa bukti-bukti yang kami berikan secara nyata telah menjelaskan bahwa memang telah terjadi pemberian Jasa Manajemen oleh PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk dan PT. Austindo Nusantara Jaya Agri kepada Wajib Pajak dan bahwasanya Jasa Manajemen tersebut benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat secara ekonomis bagi Wajib Pajak dan bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham;

6. bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara substansi biaya manajemen yang Wajib Pajak bayarkan kepada PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk bukan pembagian laba atau dividen sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding melainkan imbalan jasa manajemen yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan sebagai biaya, sehingga sudah seharusnya koreksi atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang dilakukan Terbanding atas biaya jasa manajemen tersebut dibatalkan;

7. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00037/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 21 Maret 2025 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2022 adalah sebagai berikut:

MENURUT

PEMOHON

u AN BANDING

: [Pe nehasilen Kene Sajan fUasar Persenasn Pajak

Bg Ne

fa Poh Liteseeung Pemerintan PF i

pSeesesee

Tle STP Posek Kurasa Bayar, Na

Ii kon sensasi kelehisean dar: hese Paiak NN

Pe aa SSC*dSCCCOCSSC

PPh Vins. atas Pengurgkasan Harta Bersih vane Po

gg aa

i nom peidsas: KRelenihan ke Masa Pajek an

S (senssiadmisistrait oo Po

Ja Burge Vasal IS KCP Po

ae Kenaikan Pasal lati kerut hh ac Po

NE kenaikar Pasal 235i kurutal KP P

NE kenaikar Pasa. Is avat LA SS PP P

[a umlas sarke Acminianta see

Po islan PPK sang masih karus clear HA el Na

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

4. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00156/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 26 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Jenis Kklenuru: Menurut Kklenuru: hem rut Menurut

Serceeta SPT SKP Surat Keputusan Bandi-g

Keberatan Kese-atan

PP- Pasa “BOT 436 38" 405,963 “Ba 72" 236 581.493.983 122.721.435

25 Tentang

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Reklas objek PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen menjadi objek PPh Pasal 23 Dividen sebesar Rp273.246.294,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Jasa Manajemen yang diberikan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk kepada Pemohon Banding adalah biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense);

Tanggapan Terbanding Terhadap Alasan yang Pertama Pemohon Banding Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai

hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

Data dan Fakta

a) bahwa Pemohon Banding melaporan objek PPh Pasal 23 untuk setiap bulannya adalah atas transaksi pengeluaran jasa teknik, jasa mangemen, jasa software, jasa perawatan, jasa pemeliharaan, jasa pengangkutan, jasa outsourcing, jasa internet, jasa pelatihan, dan jasa loading/unloading;

b) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui:

bahwa Terbanding melakukan reklas objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dari jasa manajemen sebesar Rp17.597.872.464,00 menjadi dividen yang terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp2.639.680.870,00 (15%). Hal ini sesuai dengan pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan koreksi

dividen ini, tidak termasuk kriteria dividen yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) huruf j PP Nomor 55 Tahun 2022 yang berbunyi “Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Terbanding memperhitungkan PPh Pasal 23 yang telah dibayar sebesar Rp358.140.965,00 sebagai kredit pajak;

bahwa Terbanding melakukan reklas Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2022 atas Jasa Manajemen sebesar Rp1.474.496.358,00 menjadi Objek PPh Pasal 23 Dividen, dengan rincian sebagai berikut:

Objek Pemohon Terbanding

Banding

Jasa Manajemen | 1.474.496.358| | “1.474.496.358

Dividen | Ci 1.474. 496.358 | 1.474.496.353

bahwa atas reklas Objek PPh Pasal 23 atas jasa manajemen menjadi objek dividen tersebut, menjadi dasar terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00044/203/22/123/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak September 2022;

Tanggapan Terbanding

a) bahwa Dokumen Lokal yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan tidak dapat dijadikan bukti bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena kesimpulan yang ada pada Dokumen Lokal yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan PKKU, tidak sesuai dengan ketentuan dan data/bukti yang ada;

b) Bukti Ketidakwajaran Biaya Jasa Manajemen PT Austindo Nusantara Jaya Tbk

bahwa berdasarkan Surat Perjanjian diatur bahwa tagihan yang akan dibebankan oleh pihak afiliasi ke Pemohon Banding adalah sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak afiliasi untuk kepentingan Pemohon Banding, ditambahkan dengan mark up 5%. Data excel “PT ANJT- Manfee Calculation 2022” yang disampaikan hanya menjelaskan sumber angka tagihan per bulan US$49,006 terdiri dari biaya Personnel Cost sebesar US$

48,000 (jumlah hari kerja efektif per bulan dikali tarif tertentu) dan Server Maintenance US$1,006;

c) Bukti Ketidakwajaran Biaya Jasa Manajemen PT Austindo Nusantara Jaya Agri

bahwa berdasarkan Surat Perjanjian diatur bahwa tagihan yang akan dibebankan oleh pihak afiliasi ke Pemohon Banding adalah sebesar US$50,000 per bulan. Data yang diberikan hanya berupa data excel “PT Austindo Nusantara Jaya Agri Hitung M.Fee” yang tidak didukung oleh bukti, sehingga tidak diketahui apakah biaya Salaries & Allowance, Travelling Rental dan biaya lainnya tersebut terkait dengan kegiatan usaha (kebutuhan) Pemohon Banding. Pada data excel tersebut tercantum angka US$50,000/bulan tetapi berdasarkan hitungan budget US$70,000/bulan, tidak ada penjelasan alasan penyebab turunnya angka US$70,000/bulan menjadi US$50,000/bulan. Nilai US$70,000 diperoleh dari luas lahan (7.741 ha/40.421 ha) x komponen jasa manajemen (US$4,678,073/12 bulan) = US$75,404 dibulatkan menjadi US$70,000. Invoice diterbitkan oleh pihak afiliasi setiap bulan, jadi bukan biaya setahun dibagi dengan 12 seperti perhitungan yang diberikan oleh Pemohon Banding. Penjelasan di atas menunjukkan ketidakwajaran alokasi biaya jasa manajemen oleh pihak afiliasi. Ketidakwajaran biaya jasa manajemen ini juga terlihat di isi Surat Perjanjian tanggal 18 Oktober 2021 (dasar pembebanan biaya). Pada Lampiran 2 disebutkan bahwa biaya untuk bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar US$410,000 dan Januari 2022 kembali ke US$50,000/bulan, sedangkan pada Surat Perjanjian awal 1 Januari 2012, disebutkan bahwa perubahan biaya jasa manajemen US$50,000/bulan harus diberitahukan terlebih dahulu 1 bulan sebelumnya kepada Pemohon Banding;

d) bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena tidak terdapat bukti keberadan penyerahan jasa manajemen dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding dan data cost base pihak afiliasi hanya berupa data excel yang tidak didukung oleh bukti. Jenis jasa manajemen yang seharusnya diserahkan oleh pihak afiliasi telah

diatur pada Surat Perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan antara lain Surat Perjanjian dan Invoice;

e) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi atas alokasi biaya imbalan jasa manajemen dari pihak afiliasi yaitu PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan. Menurut Terbanding, nilai wajar atas imbalan jasa manajemen adalah nihil. Dengan demikian, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya (deductible expenses) untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa pembayaran Jasa Manajemen Kepada PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk bukan merupakan pembayaran dividen

Tanggapan Terbanding Terhadap Alasan yang Kedua Pemohon Banding

Dasar Hukum

a) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

- Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement); Data dan Fakta

a) bahwa Pemohon Banding melaporan objek PPh Pasal 23 untuk setiap bulannya adalah atas transaksi pengeluaran jasa teknik, jasa mangemen, jasa software, jasa perawatan, jasa pemeliharaan, jasa pengangkutan, jasa outsourcing, jasa internet, jasa pelatihan, dan jasa loading/unloading;

b) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui:

- Terbanding melakukan reklas objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dari jasa manajemen sebesar Rp17.597.872.464,00 menjadi dividen yang terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp2.639.680.870,00 (15%). Hal ini sesuai dengan pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasian sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan koreksi dividen ini, tidak termasuk kriteria dividen yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) huruf j PP Nomor 55 Tahun 2022 yang berbunyi “Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Terbanding memperhitungkan PPh Pasal 23 yang telah dibayar sebesar Rp358.140.965,00 sebagai kredit pajak;

- bahwa Terbanding melakukan reklas Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2022 atas Jasa Manajemen sebesar Rp1.474.496.358,00 menjadi Objek PPh Pasal 23 Dividen, dengan rincian sebagai berikut:

Objek Pemohon Terbanding

Banding

Jasa Manajemen | 1.474.496.358 | | 1.474.496.358

(Dividen | O|a47a496.358| 1.474.496.353

- bahwa atas reklas Objek PPh Pasal 23 atas jasa manajemen menjadi objek dividen tersebut, menjadi dasar terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00044/203/22/123/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak September 2022;

Tanggapan Terbanding

bahwa Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak adalah berwenang merubah objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dari Objek Pajak

Penghasilan Pasal 23 atas jasa manajemen menjadi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Dividen;

bahwa Jasa Manajemen yang dilakukan PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang lengkap;

Tanggapan Terbanding Terhadap Alasan yang Ketiga Pemohon Banding

Dasar Hukum

a) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

- Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

Data dan Fakta

a) bahwa Pemohon Banding melaporan objek PPh Pasal 23 untuk setiap bulannya adalah atas transaksi pengeluaran jasa teknik, jasa mangemen, jasa software, jasa perawatan, jasa pemeliharaan, jasa pengangkutan, jasa outsourcing, jasa internet, jasa pelatihan, dan jasa loading/unloading;

b) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui:

- bahwa Terbanding melakukan reklas objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dari jasa manajemen sebesar Rp17.597.872.464,00 menjadi dividen yang terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp2.639.680.870,00 (15%). Hal ini sesuai dengan pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan koreksi dividen ini, tidak termasuk kriteria dividen yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) huruf j PP Nomor 55 Tahun 2022 yang berbunyi “Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Terbanding memperhitungkan PPh Pasal 23 yang telah dibayar sebesar Rp358.140.965,00 sebagai kredit pajak;

- bahwa Terbanding melakukan reklas Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2022 atas Jasa Manajemen sebesar Rp1.474.496.358,00 menjadi Objek PPh Pasal 23 Dividen, dengan rincian sebagai berikut:

Objek Pemohon Terbanding

Banding

Jasa Manajemen | 1.474.496.358| | “1.474.496.358

(Dividen | O|a47a496.358| 1.474.496.353

- bahwa atas reklas Objek PPh Pasal 23 atas jasa manajemen menjadi objek dividen tersebut, menjadi dasar terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00044/203/22/123/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak September 2022;

Tanggapan Terbanding

bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena tidak terdapat bukti keberadan penyerahan jasa manajemen dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding dan data cost base pihak afiliasi hanya berupa data excel yang tidak didukung oleh bukti. Jenis jasa manajemen yang seharusnya diserahkan oleh pihak afiliasi telah diatur pada Surat Perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan antara lain Surat Perjanjian dan Invoice;

bahwa Penentuan harga jasa manajemen dari pihak afiliasi telah didasari dengan studi harga wajar dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku

Tanggapan Terbanding Terhadap Alasan yang Keempat Pemohon Banding Dasar Hukum

a) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

- Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

Data dan Fakta

a) bahwa Pemohon Banding melaporan objek PPh Pasal 23 untuk setiap bulannya adalah atas transaksi pengeluaran jasa teknik, jasa mangemen, jasa software, jasa perawatan, jasa pemeliharaan, jasa pengangkutan, jasa outsourcing, jasa internet, jasa pelatihan, dan jasa loading/unloading;

b) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui:

- bahwa Terbanding melakukan reklas objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dari jasa manajemen sebesar Rp17.597.872.464,00 menjadi dividen yang terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp2.639.680.870,00 (15%). Hal ini sesuai dengan pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan koreksi dividen ini, tidak termasuk kriteria dividen yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) huruf j PP Nomor 55 Tahun 2022 yang berbunyi “Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Terbanding memperhitungkan PPh Pasal 23 yang telah dibayar sebesar Rp358.140.965,00 sebagai kredit pajak;

- Terbanding melakukan reklas Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2022 atas Jasa Manajemen sebesar Rp1.474.496.358,00 menjadi Objek PPh Pasal 23 Dividen, dengan rincian sebagai berikut:

Objek Pemohon Terbanding

Banding

Jasa Manajemen | 1.474.496.358| | “1.474.496.358

(Dividen | O|147a496358| 1.474.496.358

- bahwa atas reklas Objek PPh Pasal 23 atas jasa manajemen menjadi objek dividen tersebut, menjadi dasar terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00044/203/22/123/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak September 2022;

Tanggapan Terbanding

bahwa Terbanding tidak mengakui adanya keberadan penyerahan jasa manajemen dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, sehingga tidak perlu melakukan perhitungan nilai yang wajar atas penyerahan jasa manajemen yang tidak diakui keberadaannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2022 sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Jasa Manajemen sebesar Rp1.474.496.358,00 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen pada Masa Pajak September 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding Nomor 103/ANJAS/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2022 Nomor 00044/203/22/123/24 tanggal 3 April 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 22/ANJAS/SUB/PPh23/2022/2025 tanggal 24 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa dokumen/alat bukti elektronik yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P.1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.01/2025 tanggal

21 Maret 2025;

Bukti P.2. Surat Keberatan Nomor 161/ANJAS/TAX/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024; Bukti P.3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak September 2022 Nomor 00044/203/22/123/24 tanggal 3 April 2024;

Bukti P.4. Salinan Akta Nomor 396 tanggal 6 Mei 2025 tentang Pernyataan

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siasis yang Diambil di Luar Rapat Umum Pemegang Saham yang dibuat oleh Notaris Kartina S.H.,M.Kn. yang berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P.5. Surat Kuasa Khusus Nomor 47/ANJAS/BANDING/PPh23/2022/2025

tanggal 27 Agustus 2025 atas nama Luis Fernando;

Bukti P.6. Pakta Integritas atas nama Luis Fernando tanggal 27 Agustus 2025; Bukti P.7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024

atas nama Luis Fernando;

Bukti P.8. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00317 tanggal 4

Juli 2025 atas nama Luis Fernando;

Bukti P.9. Pakta Integritas atas nama Hilman Lukito jabatan Direktur tanggal 27

Agustus 2025;

Bukti P.10. KTP atas nama Hilman Lukito;

Bukti P.11. Surat Kuasa Khusus Nomor 22/ANJAS/BANDING/PPh23/2022/2025

tanggal 27 Agustus 2025 atas nama Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo; Bukti P.12. Pakta Integritas atas nama Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo tanggal 27

Agustus 2025;

Bukti P.13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024

atas nama Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo;

Bukti P.14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00449 tanggal 22

Juli 2025 atas nama Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo;

Bukti P.15. KTP atas nama Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo;

Bukti P.16. Akta Nomor 04 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT Ondop Perkasa Makmur yang dibuat oleh Notaris Mala Mukti, S.H.,LL.M. yang berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P.17. Akta Nomor 22 tanggal 10 Maret 1998 tentang Perseroan Terbatas PT

Ondop Perkasa Makmur yang dibuat oleh Notaris Herman Saptaputra, S.H. yang berkedudukan di Medan;

Bukti P.18. Matriks sengketa;

Bukti P.19. Matriks angka sengketa;

Bukti P.20. Penjelasan Tertulis Nomor 022/KH/ANJAS/XI/2025 tanggal 24

November 2025 disertai dengan lampiran-lampiran sebagai berikut: Bukti P.21. Perjanjian Jasa Manajemen dan Teknis antara PT Austindo Nusantara

Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais Nomor 002/ANJA-CORSEC/SPS.mp/II/2012 tanggal 1 Januari 2012;

Bukti P.22. Perubahan No. 4 atas Perjanjian Jasa Manajamen dan Teknis antara

PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais Nomor 1001/LCS/ANJA-ANJAS/2021 tanggal 18 Oktober 2021;

Bukti P.23. Perubahan No. 2 atas Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian

Jasa Manajemen antara PT Austindo Nusantara Jaya Tbk dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais Nomor 0903/LCS/ANJ- ANJAS/2021 tanggal 27 September 2021;

Bukti P.24. Perubahan No. 3 atas Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian

Jasa Manajemen antara PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais Nomor 0303/LCS/ANJ- ANJAS/2022 tanggal 17 Maret 2022;

Bukti P.25. Bukti Eksistensi sehubungan Jasa Manajemen PT Austindo Nusantara

Jaya Agri;

Bukti P.26. Bukti Eksistensi sehubungan Jasa Manajemen PT Austindo Nusantara

Jaya Tbk;

Bukti P.27. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2022;

Bukti P.28. Penjelasan Tertulis Nomor 022/KH/ANJAS/I/2026 tanggal 23 Januari

2026;

Bukti P.29. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding Nomor 022/KH/ANJAS/II/2026

tanggal 23 Februari 2026, disertai dengan lampiran-lampiran sebagai berikut:

Bukti P.30. Dokumen Lokal PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais Tahun Pajak

2022;

Bukti P.31. Laporan Keuangan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Tahun 2022; Bukti P.32. Laporan Keuangan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. Tahun 2022; Bukti P.33. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT Austindo Nusantara Jaya

Tbk. Tahun Pajak 2022 Nomor S-00067/RIKSIS/KPP.0708/2024 tanggal 7 Maret 2024;

Bukti P.34. Putusan Nomor PUT-011758.15/2023/PP/M.XB Tahun 2025 atas

nama PT Kayung Agro Lestari atas Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P.35. Putusan Nomor PUT-011757.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025 atas

nama PT Kayung Agro Lestari atas Sengketa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa dokumen/alat bukti elektronik yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T.1. Matriks Sengketa PPN;

Bukti T.2. Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor S-1159/PJ.07/2026 tanggal 9

Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00037/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2022 Nomor 00044/203/22/123/24 tanggal 3 April 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 103/ANJAS/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 23 yang terutang189.721.436381.405.963191.684.527

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 23 yang terutang sejumlah Rp191.684.527,00 dengan alasan:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi reklasifikasi atas pembayaran yang semula dilaporkan Pemohon Banding sebagai imbalan jasa manajemen menjadi pembagian dividen, sehingga mengakibatkan kenaikan PPh Pasal 23 terutang dari Rp189.721.436,00 menjadi Rp381.405.963,00.

bahwa dasar koreksi jasa menejemen Terbanding adalah ketidakyakinan atas eksistensi penyerahan jasa manajemen dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding dan kualifikasi sebagian jasa sebagai shareholder activity

bahwa Terbanding melakukan koreksi dikarenakan pada dasarnya pembayaran jasa manajemen kepada entitas afiliasi dari PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk dinilai tidak mencerminkan substansi jasa yang nyata sehingga pembayaran tersebut dianggap lebih mencerminkan distribusi laba secara terselubung (hidden profit distribution);

bahwa Terbanding secara eksplisit menyatakan bahwa koreksi PPh Pasal 23 ini merupakan turunan langsung dari sengketa PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding secara konsisten membantah yang pada intinya Jasa manajemen benar-benar ada dan nyata dimana jasa diberikan untuk mengelola kantor pusat dan kantor regional Pemohon Banding dikarenakan tidak memiliki karyawan sendiri sedangkan operasional kebun dan pabrik berada di lokasi terpisah dan memerlukan dukungan manajemen profesional;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan antara lain perjanjian Jasa Manajemen dan Teknis beserta seluruh amandemennya, bukti eksistensi penyedia jasa dan Laporan keuangan tahun 2022;

bahwa menurut Pemohon Banding pada faktanya Dividen mensyaratkan adanya keputusan RUPS dan pembagian laba, yang dalam perkara ini tidak pernah terjadi, tidak terdapat bukti bahwa pembayaran jasa manajemen merupakan pembagian laba dan koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi, bukan pada bukti kuat dan kompeten;

bahwa Terbanding tidak menyampaikan bukti tambahan selain Laporan Pemeriksaan Keberatan dan matriks sengketa juga tidak membantah secara faktual keberadaan kontrak dan jasa;

bahwa Terbanding tidak menunjukkan bukti langsung bahwa pembayaran tersebut merupakan dividen, reklasifikasi dilakukan tanpa pembuktian keputusan pembagian laba dan sengketa PPh Pasal 23 diposisikan sebagai turunan, tanpa pemeriksaan mandiri yang utuh;

bahwa dalam persidangan sengketa PPh Pasal 23, Terbanding tidak lagi menguraikan substansi secara mandiri, dan hanya merujuk pada sengketa PPh Badan;

bahwa dari fakta-fakta a quo Majelis berpendapat reklasifikasi pajak harus tetap didasarkan pada pembuktian substansi yang nyata, bukan asumsi turunan;

bahwa Majelis menemukan fakta material bahwa Pemohon Banding memiliki struktur organisasi yang minimalis dimana staf administrasi, keuangan, perpajakan, dan hukum tidak tersedia di tingkat entitas lokal, melainkan dipusatkan di kantor regional dan pusat yang dikelola oleh pihak afiliasi;

bahwa tanpa adanya dukungan jasa manajemen dari afiliasi tersebut, operasional perkebunan dan pabrik milik Pemohon Banding secara logis tidak dapat berjalan dan tidak dapat memenuhi kewajiban pelaporan hukumnya;

bahwa menurut Majelis pihak Terbanding tidak dapat membuktikan secara nyata adanya mekanisme pembagian laba (dividen) melalui keputusan RUPS atau instrumen hukum perseroan lainnya, sehingga reklasifikasi yang dilakukan hanyalah didasarkan pada asumsi semata;

bahwa sesuai dengan dasar koreksi Terbanding pengenaan PPh Pasal 23 sebagai akibat reklasifikasi biaya Jasa Manajemen PPh Badan Tahun 2022;

bahwa Majelis telah mengabulkan banding Pemohon Banding atas biaya Jasa Manejemen dengan Putusan Nomor PUT-004898.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026, sehingga dengan pertimbangan ini Majelis berketetapan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas KEP-00037/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 21 Maret 2025, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00044/203/22/123/24 tanggal 3 April 2024 untuk Masa Pajak September 2022;

bahwa sengketa banding PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais ini memberikan penegasan kembali mengenai pentingnya pembuktian berbasis fakta (fact-based evidence) dalam pemeriksaan pajak, terutama yang berkaitan dengan isu transfer pricing. Fiskus tidak boleh menggunakan wewenang re-karakterisasi secara

serampangan hanya berdasarkan ketidaklengkapan dokumen pendukung yang bersifat administratif minor. Jika substansi ekonomi menunjukkan bahwa suatu jasa memang dibutuhkan, diberikan, dan memberikan manfaat bagi kelangsungan usaha, maka hak wajib pajak untuk mengurangkan biaya tersebut dilindungi oleh undang-undang;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1PPh Pasal 23 yang terutang191.684.527,000,00191.684.527,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 23 Terutang menurut TerbandingRp 381.405.963,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 191.684.527,00 PPh Pasal 23 Terutang menurut Pengadilan PajakRp 189.721.436,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2022 Nomor 00044/203/22/123/24 tanggal 3 April 2024 atas nama PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI SIAIS, NPWP 01.790.958.1-123.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Lt. 7, Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 9.485.072.144,00

PPh Pasal 23 terutangRp 189.721.436,00

Kredit PajakRp 189.721.436,00 (-)

PPh Kurang / (Lebih) BayarRp0,00

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00 (+) Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Andreas Juna Pinem, S.Sos., M.P.P., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Andreas Juna Pinem, S.Sos.,M.P.P.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.