Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-004909.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004909.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (3); Pasal 9 ayat (1)
  • UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004909.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00031/407/22/123/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
24 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
12 Mei 2026