P U T U S A N
Nomor PUT-004905.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00024/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00029/407/22/123/24 tanggal 03 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004905.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI SIAIS, NPWP 01.790.958.1- 123.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Lt. 7, Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152, dalam hal ini diwakili oleh Hilman Lukito jabatan Direktur (domisili elektronik fr-taxdispute@first-resources.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal
22 Juli 2024,
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 09/ANJAS/BANDING/PPN/2022/2025 tanggal 27 Agustus 2025;
2. Nama: Luis Fernando
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal
4 Juli 2024,
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 34/ANJAS/BANDING/PPN/2022/2025 tanggal 27 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan