Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman
PUT-004903.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004903.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (3); Pasal 9 ayat (1)
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004903.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00026/407/22/123/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 24 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 12 Mei 2026