P U T U S A N
Nomor PUT-004889.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00046/BC/ WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Central Proteina Prima Tbk Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001121/KBC.0201/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004889.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL PROTEINA PRIMA TBK, NPWP 01.002.946.0-054.000 beralamat di Treasury Tower Lt. 8 District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190 yang diwakili oleh Indra Sakti Jabatan Wakil Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Toni,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 189/CPP-PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025;
2. Nama: Muhammad Ridwan,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 197/CPP-PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,