P U T U S A N
Nomor PUT-004888.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00044/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000964/KBC.0201/2025 tanggal 19 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004888.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL PROTEINA PRIMA, Tbk, NPWP 01.002.946.0-054.000, beralamat di Treasury Tower Lt. 8 District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Indra Sakti jabatan Wakil Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Central Proteina Prima, Tbk Nomor 62 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Alvin Kurnia
Jabatan: Section Head of Corporate Tax Area
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 222/CPP-PP/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan