PUTUSAN
Nomor PUT-004875.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004875.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SHIMADA KARYA INDONESIA, NPWP 02.568.859.9-446.000, beralamat di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kav. C-29 Jl. Raya Rancaekek Km. 24.5 Sawahdadap, Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat 45364, dalam hal ini diwakili oleh Billy Afrian, jabatan: Presiden Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Firmansyah,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-866/PP/IKH/2024 tanggal 13 September
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 12/SKI/10/2025 tanggal 01 Oktober 2025,
2. Nama: Aries Nugraha,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/SKI/10/2025 tanggal 01 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: