Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 123 halaman

PUT-004867.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Teguh Swakarsa Sejahtera, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004867.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00016/206/19/038/21 tanggal 13 Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004867.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TEGUH SWAKARSA SEJAHTERA, NPWP 01.742.970.5-028.000,

beralamat di APL Tower Lantai 11 Unit 5, Jalan Letjen S. Parman Kav.28, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Karsidi, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Luthfi Rizki Fitrian,

Izin Kuasa Hukum : KEP-171/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/Fin-Tax/TSS/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023,

2. Nama: Maria Novianna,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1447/PP/IKH/2022tanggal19

Desember 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/Fin-Tax/TSS/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aldo Lesmana/198209182009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo/

197601111996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho/197509242002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Wawan Gunawan/197710121998031002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Romlih/197807032000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-505/WPJ.05/2024 tanggal 30 April 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1104/PP/BR/2023 tanggal 25 September 2023juncto PEN- 032/PP/PrbSM/2024 tanggal 05 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/Fin- Tax/TSS/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 72/SUB/WPJ.05/2023 tanggal 16 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 017/Fin- Tax/TSS/IX/2023 tanggal 20 September 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00016/206/19/038/21 tanggal 13 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan tersebut diatas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
1Penghasilan NettoRp56.945.154.066
2Penghasilan Kena PajakRp38.420.687.798
3PPh yang terutangRp9.605.171.750
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
5Jumlah PPh TerutangR p9.605.171.750
6Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung PemerintahRp0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1. PPh Pasal 21Rp0
b.2. PPh Pasal 22Rp161.457.413
b.3. PPh Pasal 23Rp616.613.398
b.4. PPh Pasal 24Rp0
b.5. Lain lainRp0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp778.070.811
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22Rp0
c.2. PPh Pasal 25Rp0
c.3. PPh Pasal 29Rp0
c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0
c.5. Lain lainRp0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp0
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKPRp778.070.811
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)Rp0
7Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp9.605.171.750
8Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp9.605.171.750
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)Rp9.605.171.750
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.e)Rp19.210.343.500

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/Fin- Tax/TSS/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No URAIAN JUMLAH RUPIAH

. MENURUT WAHB PAJAK

Songkran Bro cau Peredaran Usaha lu | HA ata

2 maui Poke Penjara an ane hai 21s !

fe Perugstas lee Arta atau | ae Sit 3 ! qf AU, pipa Goo

4 Jesagarang bsnaaas kan Biate sr fergie al | 24 TAI Sa hn

faite Dat ele Maa nge 4 j te Pape BB? Fea

Ao Pena dan ich Vr ioe) nT ya i :

Po Pemegang ahan cnn Laci onsite: 1 Pen sia Ga

Ih Seen Bana Pia jan setia : -

To AAA An Sub nga Gaga SL

wan lan . (1413455 San

Oo kas Has penangan Sona bag mengira gan Ps Lael

Po Pe gers ainda Fok

myo catia Pakai Ben Mood Yau So

Mo Benua anal Muat | [0.48 An be

So Pang hasan an GA SE . . 1

V0) arik peeling et Fm ga ates a ABE La

POR in kaga da an BA at se ies

BP angan as ETIK AN ME aa da Ag

Pi Fechner Tila, Kanya Panah Ia .

Ja cenghasidin kem ajak Ra Wh LTE Gt AM:

12 Eh Terulang data 7S. : :

1g Konarba. ia F3 Pasal da atap bea pe orangsar adi aa 8

Vf aan Hear an TE:

SA Seon Dengan .

ki Man adi 1 Trey BLN NU AA BA | -

ho Ha maa aa on naa Pare i

we Leth Prana ‘ TH 4h. 4c

nb Pip Pasi ES " AA ATA BS

sal KA bang ka

tote ba lan

tote as lalat Dood Ia dye boat, | “CRI AD

= Wiper sendu

po AP Dasa FS : .

coe altho fama te

a es Cae be | Pd .

Sel cad apk rang rapat

MA LS D1

BH Gnanlah io. bs Abu be 14 Lg

PE EN TR HPN BP ee Ke

Ao Su

durian Sajak gangga Ula ea she. pan Ts | Maan

Tip Penak sang taki ciuctye rb De Yi Mess da

LP Sas Sanusi

a Bunga Yasalis Wa Pu

: bo angie. Gasal Baba sai

! fo Beteueat baal eh SF

do Haag Bana a

rH at ni Aa PAS RAI bd i

Flu 3 PA yang cask hse di bagan oR ot be. , DAN NAN HERI aa NE

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 9 Maret 2023, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Nan 0 Ditambah | .

- Semulha a aan "Aeajadi !

Uraian oh Fekurangi! ,

(Rp: Cp] IRpi

a. Penphasilar Netto 50545 154 066 9432550 743 YA 14586 425 Ban

—_ ma — ——- é Oe ee bee, -

je Kompensasi Kerugian 18 Sok kan Cc Te 465 258

Haa Penghasi:an kena Pajak WOR ATOGBT TAB Fa S5y 733.235) (8 146 046 438)

d. Pajak Penghasilan [Pei a

Terutang 6 S GOS 171.750 (9 GOST) au] C

6. Kredit Pajak

e | Dipotong » Oipuneut oe

5 hat an ‘pass TTR OTN 851 3 PES.OT) BII

PUTAS wird

e 2 Diperthitunssxan

- SRRFRP YVR OTO MTI oe VOR SI

Junab aredit Pajak a ' c

f PPh Kurung letnh) Bayar OB tapa Bret °

ew. Sonam Adrrinistrasa , DoE ts oe Ta

Shomlaa Pi bo wing masa bias - a . . -

ome sane 19.210 343.560 (19.020.343.5604 C

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/Fin-Tax/TSS/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/Fin-Tax/TSS/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

TRAIAN — susan Keberat Koreksi yang diajukan

Pemohon Banding (Rp) ee “Rel anne Banding (Rp)

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.251.504.001,00

Pencatatan Tidak Sesuai Bukti Pendukung Sebesar Rp1.251.504.001,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan terkait pencatatan tidak sesuai bukti pendukung sebesar Rp1.251.204.001,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan pada SPUH No. S-00077/PJ/WPJ.05/SPUH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

bahwa transaksi yang dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan temuan Tim Pemeriksa adalah terkait dengan selisih klaim mutu TBS sebesar Rp1.251.504.001,00 yang terjadi akibat adanya proses grading /sortasi dari TBS yang dijual oleh Pemohon Banding;

Gambaran Umum Proses Grading/sortasi

bahwa Grading atau sortasi adalah sebuah proses seleksi TBS sebagai salah satu upaya dalam quality control/kendali mutu sesuai dengan standar mutu TBS yang diatur dan ditetapkan secara periodik oleh Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan dimana hal tersebur lazim dilakukan. Proses grading sendiri bertujuan untuk mengetahui kualitas dari TBS dan sebagai acuan pembayaran penentu harga atas pembelian TBS oleh pembeli. Hal ini dikarenakan kriteria grading TBS berbanding lurus dengan harga penjualan. Apabila kualitas dari Tandan Buah Segar buruk, maka komoditi tersebut dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan TBS yang memiliki kualitas lebih baik. Secara umum, proses grading dilakukan setiap kali pengiriman TBS ke pabrik pembeli TBS dan proses grading tersebut divalidasi dengan suatu berita acara dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pemohon Banding sebagai penjual dan lawan transaksi sebagai pembeli);

Pembahasan Materi Sengketa

bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, Pemohon Banding telah mengidentifikasi bahwa koreksi positif Terbanding atas pengurang nilai jual tersebut merupakan selisih atas adjustment invoice yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas invoice yang diterbitkan sebelumnya kepada pihak pembeli;

bahwa sebagai dokumen pendukung transaksi diatas, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen berupa credit note dan juga telah membuktikan kepada Terbanding bahwa jumlah uang yang diterima Pemohon Banding sudah memperhitungkan credit note sesuai dengan Berita Acara Pengiriman TBS dengan rincian sebagai berikut:

• Credit Note No. TSS/CN/002/VII/2019 dengan Berita Acara Pengiriman TBS No. 003/TSS/BA-TBSTSS/III/2019 dan Berita Acara Penerimaan TBS No. 003/FDBPOM/BA-TBSTSS/III/2019

• Credit Note No. TSS/CN/003/VII/2019 Berita Acara Pengiriman TBS No. 004/TSS/BA-TBSTSS/IV/2019 dan Berita Acara Penerimaan TBS No. 004/FDBPOM/BA-TBSTSS/IV/2019

• Credit Note No. TSS/CN/004/VII/2019 dengan Berita Acara Pengiriman TBS No. 005/TSS/BA-TBSTSS/V/2019 dan Berita Acara Penerimaan TBS No. 005/FDBPOM/BA-TBSTSS/VI/2019

• Credit Note No. TSS/CN/005/VII/2019 dengan Berita Acara Pengiriman TBS No. 006/TSS/BA-TBSTSS/VI/2019 dan Berita Acara Penerimaan TBS No. 006/FDBPOM/BA-TBSTSS/VI/2019

bahwa baik credit note maupun Berita Acara Pengiriman TBS di atas dilakukan pencatatan pada buku Pemohon Banding di bulan Juli 2019 dan dalam rangka penyesuaian terkait grading tersebut, Pemohon Banding juga telah melakukan pembetulan SPT PPN masa Maret – Juni 2019 atas dokumen yang telah diterbitkan sebelumnya dengan menerbitkan Faktur Pajak pengganti di bulan Juli 2019 (Lampiran-6) dengan perincian sebagai berikut :

AL | suit ~ eat

iar Eee maan sah sasa al

bahwa lebih lanjut, mengingat secara arus uang Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa aliran uang yang diterima oleh Pemohon Banding atas penjualan TBS tersebut telah memperhitungkan credit note yang telah diterbitkan sehingga sangat tidak adil dan sangat merugikan Pemohon Banding apabila Terbanding tidak mengakui adanya biaya sebagai pengurang penghasilan Pemohon Banding yang terjadi akibat adanya adjustment invoice terkait grading TBS;

bahwaberdasarkanPeraturanMenteriPertanianNo. 17/PERMENTAN/OT.140/2/2010 yang mengatur tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar kelapa sawit produksi pekebun sebagaimana terakhir kali diubah menjadi Peraturan Menteri Pertanian No. 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018, tidak ada aturan yang secara spesifik yang mengatur bahwa pencatatan tentang grading/sortasi harus dicatat pada laporan keuangan setiap bulan, sehingga pendapat Tim Pemeriksa tidak tepat karena tidak memiliki dasar hukum yang pasti; bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen sebagai tambahan sebagai bukti pendukung yang membuktikan eksistensi atas credit note, antara lain adalah Surat Pemberitahuan Harga dan Sortasi dari PT Farinda Bersaudara (FDB) pada tanggal 7 Februari 2023 (Lampiran-7);

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ……

a. laba usaha;

……”

Pasal 4 ayat (1) UU PPh tersebut mengatur persyaratan-persyaratan atas suatu transaksi untuk dapat dijadikan obyek Pajak Penghasilan adalah:

a) Memberikan tambahan kemampuan ekonomis;

b) Diterima atau diperoleh Pemohon Banding;

c) Berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia;

d) Dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding; dan

e) Dengan nama dan dalam bentuk apapun.

bahwa untuk itu, apabila dihubungkan dengan bunyi ketentuan Pasal 4 ayat

(1) UU PPh di atas berikut adalah komparasi unsur-unsur penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dengan koreksi dari Terbanding;

Tabel 1. Komparasi Unsur-unsur Penghasilan Pasal 4 ayat (1) UU PPh

dengan Koreksi Terbanding

No.Unsur Penghasilan Pasal 4 ayat (1) UU PPhKoreksi TerbandingKesimpulan
1.Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib PajakPemohon Banding tidak pernah menerima ataupun memperoleh tambahan kemampuan ekonomis sebesar koreksi Terbanding karena koreksi Terbanding tidak didasarkan pada fakta yang sesungguhnya terjadi.Tidak memenuhi
2.Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar IndonesiaPemohon Banding tidak pernah menerima penghasilan sebesar koreksi Terbanding baik dari Indonesia maupun luar Indonesia.Tidak memenuhi
3.Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa punKoreksi Terbanding tersebut hanya menggambarkan potensi, dan tidak ada suatu penghasilan apapun yang dapat dipakai Pemohon Banding untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding karena memang tidak ada transaksi sebesar koreksi Terbanding tersebut.Tidak memenuhi

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi unsur penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dan pada faktanya Terbanding:

a. tidak membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding;

b. tidak membuktikan adanya penghasilan baik dari Indonesia maupun luar Indonesia;

c. tidak membuktikan adanya sesuatu yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, contohnya adanya invoice tagihan atau surat jalan pengiriman barang atau sejumlah arus uang yang masuk ke rekening bank Pemohon Banding;

d. tidak membuktikan adanya sesuatu yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding;

oleh karena itu, koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. dengan demikian koreksi Terbanding harus dibatalkan. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU KUP mengatur:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, dimana secara faktanya Pemohon Banding telah mengakui penghasilan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada komponen dalam Pasal tersebut yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta di atas, koreksi Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding atas pos Peredaran Usaha yang tidak terdapat bukti pendukung sebesar Rp1.251.504.001,- sangat tidak berdasar dikarenakan Terbanding tidak menjelaskan kepada Pemohon Banding alasan mempertahankan koreksi tersebut di dalam Penelitian Keberatan sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.771.466.886,00

a) Pembebanan Penyusutan atas Tanaman Menghasilkan Tidak Didukung dengan Bukti Sebesar Sebesar Rp11.517.130.437,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding terkait koreksi pembebanan penyusutan atas tanaman menghasilkan yang tidak didukung dengan bukti sebesar Rp11.517.130.437,00 dengan penjelasan sebagai berikut :

bahwa Pasal 6 ayat 1 huruf b UU PPh mengatur:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.”

bahwa Pasal 11 UU PPh, mengatur :

1) “Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.”

3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.”

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU KUP :

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan penyusutan tanaman menghasilkan di dalam pos Harga Pokok Penjualan pada saat tanaman yang dimiliki sudah mulai menghasilkan dan biaya penyusutan yang diakui sudah sesuai dengan bukti pengeluaran yang sebenarnya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian untuk 5 tahun kebelakang, sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia;

bahwa lebih lanjut, Terbanding menggunakan data acuan Standar Investasi Tanaman (“SIT”) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara sebagai dasar penentuan harga perolehan aktiva Pemohon Banding yang menurut Pemohon Banding, pendekatan yang digunakan oleh Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan bukti pengeluaran dalam memperoleh aktiva yang sebenarnya; bahwa berdasarkan Huruf F angka 4 d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 42/PJ/2014 disebutkan:

”Dalam rangka pengenaan PBB Perkebunan, maka Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan perlu ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, SIT menurut Pemohon Banding ditetapkan untuk kepentingan perhitungan PBB perkebunan, yakni sebagai salah satu komponen NJOP Bumi bukan sebagai dasar penetapan Harga Perolehan (Nilai Investasi) atas Aktiva Tetap - Tanaman Menghasilkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, SIT tidak dapat digunakan sebagai dasar penentuan harga aktual perolehan aktiva tetap untuk kepentingan perhitungan PPh Badan. Hal ini dikarenakan untuk perhitungan penyusutan, nilai perolehan harus mencerminkan nilai perolehan aktiva tetap yang sesungguhnya. Nilai perolehan atas tanaman perkebunan khususnya kelapa sawit tidak dapat ditentukan berdasarkan standarisasi, dikarenakan terdapat banyak sekali faktor penentu yang membedakan tanaman satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh apabila terdapat perbedaan tinggi tanaman beberapa meter saja, kondisi lahan tanam, dan bibit yang ditanam, maka nilai tanaman tersebut sudah berbeda; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi atas nilai perolehan tersebut tidak konsisten dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPP sebelumnya. Hal ini dikarenakan pada tahun-tahun pajak sebelumnya, Pemohon Banding telah menyusutkan aset tersebut dengan nilai perolehan sesungguhnya dan tidak dilakukan koreksi dan telah diakui oleh tim pemeriksa terdahulu. Selain itu, koreksi Terbanding ini telah melampui lingkup penugasan pemeriksaan tahun pajak 2019, dimana Terbanding melakukan koreksi atas harga perolehan atas tanaman menghasilkan yang telah terjadi di tahun sebelumnya;

bahwa lebih lanjut di dalam tata cara pemeriksaan Pajak, mengatur: Pasal 3 PMK nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, menyebutkan:

“Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.” bahwa berdasarkan SP2 Pemeriksaan, ruang lingkup tahun pajak yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa hanya tahun pajak 2019. Sehingga Tim pemeriksa dalam hal ini hanya bisa melakukan koreksi atas transaksi pertambahan dasar pengenaan penyusutan maupun biaya penyusutan untuk tahun pajak yang bersangkutan saja. Apabila Terbanding

melakukan koreksi atas seluruh aset Pemohon Banding, maka akan terjadi inkonsistensi perlakuan biaya penyusutan antara tahun 2019 dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga pembebanan nilai biaya penyusutan yang hanya bersifat beda waktu dapat tidak sesuai pada akhir periode penyusutannya;

bahwa SIT tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan penetapan biaya perolehan investasi dalam laporan keuangan karena sesuai dengan KEP-185/PJ/2020 bahwa SIT digunakan (tujuannya) untuk penetapan NJOP untuk perhitungan PBB, bukan untuk menentukan besarnya nilai investasi / asset di laporan keuangan, sehingga tidak tepat mengkoreksi nilai investasi yang sebenarnya terjadi;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi penyusutan atas tanaman menghasilkan tidak pernah ada di dalam pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyusutan telah terjadi pada saat tanaman telah menghasilkan yang artinya sudah terjadi dan dibebankan secara konsisten di tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut akan menyebabkan tidak konsisten dalam melakukan penerapan hukum kepada Pemohon Banding apabila koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding berpendapat koreksi positif Harga Pokok Penjualan yang berasal dari pembebanan penyusutan atas tanaman menghasilkan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp11.517.130.437,00 sangat tidak berdasar dan juga tidak tepat sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

b) Pembebanan Tidak Taat Asas sebesar Rp1.254.336.449,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding atas pembebanan tidak taat asas sebesar Rp1.254.336.449,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan Harga Pokok Penjualan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen

dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU KUP :

3) “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

bahwa lebih lanjut, di bagian penjelasan diatur sebagai berikut:

“Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a) stelsel pengakuan penghasilan;

b) tahun buku;

c) metode penilaian persediaan; atau

d) metode penyusutan dan amortisasi.”

“Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.”

bahwa atas koreksi tidak taat asas di dalam pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.254.336.449,00 dapat Pemohon Banding identifikasi merupakan pengeluaran biaya atas :

Klasifikasi atas biaya tidak taat asas:

bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi berasal dari penelusuran Terbanding ke dalam Buku Besar Pemohon Banding, dimana ditemukan informasi “document date” di dalam sistem Pemohon Banding yang bukan tertanggal dan tahun 2019;

bahwa hasil penelusuran Pemohon Banding terkait koreksi yang dilakukan Terbanding yang sebagian besar koreksi disebabkan karena pengakuan gaji buruh bulan Desember yang diakui secara akrual (taat asas) di tahun 2019 namun pembayarannya baru dilakukan pada tanggal 6 Januari 2020 dengan nilai total sebesar Rp1.668.847.595,00. Berikut Pemohon Banding tampilkan rincian atas biaya gaji buruh bulan Desember yang dikoreksi oleh Terbanding dengan nomor voucher 2119000024 dan 2119000025;

Pa talest Hina Total Biaya Sapi Buruh

- - - . Ksteksi Biaya Ikaha an

g - - mga “mgga Kersksi AFP (Rp . " Bika Gesember 215 gan

dibayar di Januari x0 :

LL wu | mu | Pr

LESH RATS

bahwa berdasarkan fakta di atas, biaya tersebut secara nyata merupakan biaya yang terjadi pada tahun 2019 yang baru dibayarkan pada tanggal 06 Januari 2020, dimana secara sistem, Pemohon Banding akan mencatat biaya tersebut di dalam Laba Rugi 2019 namun di dalam informasi yang muncul pada kolom “Document Date” merupakan informasi terjadinya atau dilakukannya pembayaran kepada buruh (Lampiran-8);

bahwa untuk dapat membuktikan bahwa biaya tersebut adalah biaya gaji di bulan Desember, Pemohon Banding sudah melaporkan biaya gaji tersebut pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 (Lampiran-9) dengan tangkapan layar sebagai berikut:

— www vw ww—

mna NN Ra AHA PENAK LAIN TENAGA 9 KENA ANA TM AT SET

MASA BAYAR 8 naan - Tapa ana,

prt one - s3 “oR a NS

TT Pe SBI Lan aoe __ SA.

A IDENT TAS SEMATA

AL DENTTAS PEVOTSNS

oe "“—uw

an KP DEMANTARA ST 9 VELAC UU MELAK KUTAI BRA

LT TTLESTs IA ISC 24255 BS EVAL prs3 525 Somai com

3. 05 EK PAJAK

5 TENET MABES Saat Ia L 5 s'

bahwa berikut merupakan perbandingan antara biaya gaji yang dibayarkan berdasarkan Laporan Keuangan dan biaya gaji yang terlapor pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21:

bahwa untuk memperkuat dalil Pemohon Banding biaya gaji tersebut merupakan porsi biaya yang timbul pada bulan Desember 2019, Pemohon Banding juga melampirkan perhitungan gaji buruh pada bulan Desember 2019, dimana data tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran gaji yang dilakukan pada bulan Januari 2020 (Lampiran-8); bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh dokumen sebagai bukti pendukung argumen Pemohon Banding kepada Terbanding, antara lain adalah tarikan jurnal dan dokumen pendukung atas biaya yang catat di tahun 2019 dan dibayarkan di tahun 2020 beserta dengan bukti pemotongan PPh 21 atas gaji buruh bulan Desember 2019 (Lampiran- 8);

bahwa dapat disampaikan Pemohon Banding telah melakukan penerapan ini secara konsisten setiap tahunnya. Pemohon Banding telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan dan tidak pernah dilakukan koreksi atas poin tersebut, dimana Pemohon Banding telah memberikan dokumen berupa Risalah Pembahasan atas pemeriksaan Tahun 2016 (Lampiran-10). Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan dan fakta sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas seharusnya koreksi positif Harga Pokok Penjualan yang berasal dari pembebanan tidak taat asas yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp1.254.336.449,00 seharusnya dibatalkan;

C. Koreksi Biaya Usaha Lain sebesar Rp707.313.802,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal untuk Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp707.313.802,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Pembukuan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan hal tersebut, koreksi biaya usaha sebesar Rp707.313.802,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa atas koreksi tidak taat asas berasal dari pos Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya dengan perincian sebagai berikut:

Klasifikasi atas biaya tidak taat asas:

bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi berasal dari penelusuran Terbanding ke dalam Buku Besar Pemohon Banding, dimana ditemukan informasi “document date” di dalam sistem Pemohon Banding yang bukan tertanggal dan tahun 2019;

bahwa hasil penelusuran Pemohon Banding terkait koreksi yang dilakukan Terbanding yang sebagian besar koreksi disebabkan karena pengakuan gaji buruh bulan Desember yang diakui secara akrual (taat asas) di tahun 2019 namun pembayarannya baru dilakukan pada tanggal 6 Januari 2020 dengan nilai total sebesar Rp1.668.847.595,00. Berikut Pemohon Banding tampilkan rincian atas biaya gaji buruh bulan Desember yang dikoreksi oleh Pemeriksa dengan nomor voucher 2119000024 dan 2119000025 masih dipertahankan oleh Terbanding:

. . al cal Kereksi HPP Roy a Biba Pase mbar 2214 yan

0 Aka Nama Akun Pe Tetunea bln oe Lainnya Tet dibayar sedari den

posi ieee ees oe Rn Ng NA aa

L S88 B47 3

bahwa berdasarkan fakta diatas, biaya tersebut secara nyata merupakan biaya yang terjadi pada tahun 2019 yang baru dibayarkan pada tanggal 06 Januari 2020, dimana secara sistem, Pemohon Banding akan mencatat

biaya tersebut di dalam Laba Rugi 2019 namun di dalam informasi yang muncul pada kolom ”Document Date” merupakan informasi terjadinya atau dilakukannya pembayaran kepada Buruh (Lampiran-8);

bahwa untuk dapat membuktikan bahwa biaya tersebut adalah biaya gaji di bulan Desember, Pemohon Banding sudah melaporkan biaya gaji tersebut pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 (Lampiran-9) dengan tangkapan layar sebagai berikut:

——— “who ossi5&s—

aa. ana | Sou PTOI A eh no cba ete MG T PIC NNGAN Gligite tt SOMLAM LEMAR SPT

eer mee as aay — —— TEP SUn LAMARAN

A IDENTITAS PEMOTONS

tyre DTA STE - TRA 204

pg PTT EG SH SWASARSA SEJAHTERA

ae ~ KE CEMANYARA RT 15 MELAK LEU MELAS (LAI BARS

2 NO TILEPIN 92129034255 TEMA pliss72é Sgmar.com

B. OBL EK PAJAK

bahwa berikut merupakan perbandingan antara biaya gaji yang dibayarkan berdasarkan Laporan Keuangan dan biaya gaji yang terlapor pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21:

bahwa untuk memperkuat dalil Pemohon Banding terkait biaya gaji tersebut merupakan porsi biaya yang timbul pada bulan Desember 2019, Pemohon Banding juga melampirkan perhitungan gaji buruh pada bulan Desember 2019, dimana data tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran gaji yang dilakukan pada bulan Januari 2020 (Lampiran-8);

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen sebagai bukti pendukung argumen Pemohon Banding kepada Terbanding, antara lain adalah tarikan jurnal dan dokumen pendukung atas biaya yang catat di tahun 2019 dan dibayarkan di tahun 2020 (Lampiran-8);

bahwa dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penerapan ini secara konsisten setiap tahunnya. Pemohon Banding telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan dan tidak pernah dilakukan koreksi atas poin tersebut, dimana Pemohon Banding telah memberikan dokumen berupa Risalah Pembahasan atas pemeriksaan Tahun 2016 (Lampiran-10). Berdasarkan hal tersebut, koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp707.313.802,00 seharusnya dibatalkan;

D. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 9.177.550.911,00

a. Koreksi atas Pembebanan Dana Cadangan sebesar Rp64.057.541,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Pembentukan atau Pembebanan Dana Cadangan sebesar Rp64.057.541,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa nilai koreksi atas pembentukan / pembebanan dana cadangan sebesar Rp64.057.541,00 berasal dari akun GA-Prs: Retrenchment Express (nomor akun: 400610). Bahwa komponen akun GA-Prs: Retrenchment Express merupakan realisasi pembayaran manfaat kepada karyawan atas pesangon dan sisa cuti yang dibayarkan di tahun 2019;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, penyesuaian fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat 1 huruf (c) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dasar Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan menurut Terbanding tidak terdapat pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon di tahun 2019. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa

pembayaran kewajiban Pajak atas pesangon telah diselesaikan dan ditagihkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas PPh 21 Final (Lampiran-11) dan juga telah disetujui dan dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Te Sa aa Ba oS ae NAS

PEN Ti =F SEE

FEE Ts ET - IT

FO TE an

Taun TS PE

qe III LET TNI — - ET

Tirai ko — FILE

Ber SE PET

bahwa pendapat Terbanding di dalam SPUH juga menyatakan tidak terdapat bukti pembayaran atas pesangon di tahun 2019, bersama ini Pemohon Banding juga menekankan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan realisasi pembayaran pesangon (Lampiran-12);

ato Le | Palas

Poe oma oo ol onar POT

po ee still oo | msaral ooo—o——ooloo———0001

SS RA N—“— AI — —— 1

Die ah 3 ee aa pit Arin Eri

pet ans cas Dan yan pia Diss 45s sat Jaman tas ata [casas aca:

Lagitan akan Line IL

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen sebagai bukti pendukung argumen Pemohon Banding kepada Terbanding, antara lain Laporan Aktuaria untuk tahun 2019. Laporan Aktuaria merupakan dokumen bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pesangon kepada para pegawai (Lampiran-12) dengan rekonsiliasi sebagai berikut:

Keterangan Jumlah (Rp) Index

Persbayaran Mantaar Ci Akmaasia Report | See

Selisih 64.057.541

Penjelasan Selisih ee MEN

Pembayaran Pesangon yang dirasa diakan in 00000 ol

PEGI Gis Rewenchmentivpress | EF |e

Selisih Rekonsiliasi ee ee ee

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi atas pembentukan / pembebanan dana cadangan sebesar Rp64.057.541,00 adalah tidak tepat karena senilai tersebut merupakan nilai yang sesungguhnya dibayarkan kepada Karyawan sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

b. Koreksi atas Dividen sebesar Rp9.113.493.370,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas dividen sebesar Rp9.113.493.370,00 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding selama proses keberatan telah menjelaskan dan memberikan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa biaya Rp9.113.493.370,00 tersebut merupakan biaya bunga pinjaman dan bukanlah merupakan pemberian dividen terselubung;

bahwa berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku saat ini, yaitu Penjelasan atas UU PPh pasal 4 ayat (1) huruf g, yang dinyatakan dibawah ini:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi; dan

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 71 pada UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan sebagai berikut:

1) "Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

bahwa sebagaimana tertulis pada peraturan di atas diketahui bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham dan hanya boleh dibagikan apabila perseroan tersebut memiliki saldo laba yang positif, namun berdasarkan laporan keuangan audit diketahui bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian atau memiliki saldo laba negatif sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membagikan dividen; bahwa lebih lanjut, tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa pinjaman Pemohon Banding tersebut merupakan dividen terselubung adalah tidak tepat karena pinjaman tersebut merupakan pinjaman dengan bunga sebesar 5% dan bukanlah merupakan pinjaman tanpa bunga. Jikapun Terbanding tetap beranggapan bahwa transaksi tersebut merupakan praktik pemberian deviden terselubung maka seharusnya Terbanding menguji kewajaran tarif bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti yang dimandatkan di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g;

bahwa berdasarkan Pasal 12 pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010, diatur sebagai berikut:

“Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Apabila pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar”;

bahwa sehubungan dengan hal di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian pinjaman dengan fasilitas pinjaman sebesar Rp650.000.000.000,00 dengan TSH Resources (TSH) (Lampiran-13) untuk tujuan membiayai kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit. Atas pinjaman dari TSH, Pemohon Banding dikenakan bunga efektif sebesar 5,50%, dengan tanggal pelunasan yang telah ditetapkan untuk pinjaman tersebut pada 01/01/2016 – 31/12/2025;

bahwa pinjaman ini ditujukan untuk mendukung biaya operasional Pemohon Banding di Indonesia, dimana Pemohon Banding masih mengalami kondisi keuangan yang berfluktuatif (dengan cenderung mengalami kerugian). Transaksi antara Pemohon Banding dan TSH merupakan transaksi pinjaman dimana Pemohon Banding membayar biaya bunga berdasarkan kesepakatan sesuai dengan UU PPh pasal 4 ayat (1) huruf f yang menyatakan definisi bunga sebagai imbalan karena jaminan pengembalian utang. Selain itu, Pemohon Banding juga melakukan pembayaran kembali atas nilai pokok dari pinjaman yang diterimanya dari TSH. Hal tersebut dibuktikan dari mutasi hutang pihak berelasi sebesar Rp172.195.510.628,00 pada Tahun Pajak 2019 (yang telah mengalami penurunan dari Rp207.956.573.827,00 pada Tahun Pajak 2018). Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding secara konsisten telah membayarkan pokok pinjaman;

bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, pada tanggal 12 Mei 2007 dan 2 Januari 2012, Pemohon Banding melakukan perjanjian pinjaman dengan TSH (yang kemudian diperbarui dengan perjanjian tanggal 15 Desember 2015 dan 9 Desember 2019) untuk mengkonsolidasi kedua fasilitas pinjaman dan memperpanjang tanggal pelunasan pinjaman (repayment date);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pembayaran bunga adalah benar untuk pinjaman dari TSH dan bukan merupakan dividen terselubung. Dikarenakan Pemohon Banding juga mengalami kerugian dari tahun ke tahun, maka Pemohon Banding membutuhkan pinjaman tersebut untuk keperluan pembangunan usaha perkebunan. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa transaksi pinjaman dan pembayarannya telah dilakukan sejak 2007 dan tidak ada koreksi yang berkaitan dengan pinjaman (yang di reklasifikasi sebagai dividen) selama tahun-tahun pajak sebelumnya;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa koreksi atas biaya bunga yang di deemed sebagai dividen tidak pernah ada di dalam pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya dimana transaksi yang sama telah terjadi di tahun sebelumnya. Hal tersebut akan menyebabkan in- konsistensi penerapan hukum kepada Pemohon Banding apabila koreksi Terbanding tersebut dipertahankan;

bahwa Pasal 1 angka 25 UU KUP mengatur:

“Pemeriksaan adalah serangkaian menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 29 ayat 2 UU KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa kemudian, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatur: “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa terdapat koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan hanya berdasarkan asumsi semata yang menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding juga telah menjalani pemeriksaan cabang di tahun 2019 dan berdasarkan Risalah Pembahasan yang dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa KPP Pratama Tenggarong tidak ada temuan terkait obyek PPh 26 atas Dividen;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen sebagai bukti pendukung argumen Pemohon Banding kepada Terbanding, antara lain adalah Perjanjian Pinjaman Pemohon Banding dengan TSH Resources Berhad beserta addendum yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp9.113.493.370,00 seharusnya dibatalkan;

E. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp6.396.021.803,00

a. Koreksi atas Penyusutan Komersial dibawah Penyusutan Fiskal sebesar Rp4.524.329.144,00

bahwa koreksi selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal atas tanaman menghasilkan sebesar Rp4.524.329.144,00 ini berkaitan langsung dengan koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan terkait koreksi Pembebanan penyusutan atas tanaman menghasilkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding karena dasar nilai perhitungan fiskal seharusnya menggunakan nilai harga perolehan atas Tanaman Menghasilkan tersebut bukan menggunakan standar acuan berupa Standar Investasi Tanaman;

b. Pembayaran imbalan pascakerja tidak didukung bukti sebesar Rp779.146.535,00

bahwa penyesuaian fiskal negatif Rp870.955.000,00 yang disajikan di dalam SPT Tahunan Pemohon Banding merupakan koreksi fiskal atas realisasi pembayaran imbalan pascakerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan laporan akturia Pemohon Banding Tahun 2019 sebagai berikut:

Batance reraudg Fera, Balance par

Sa Ace SAF Actouot | Deseraptesa wani FP || Cereeteo | Fiscal Serecatar Tata

3112 2019 [Fle -

Fetmanent 32219

TatalB aya Peraga Pepawan 10243640001 (5709550001 1894918000

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, penyesuaian fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat 1 huruf (c) Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Feb Kewoj ban jAseti yang daky daam Neraca

DESKRIA: 2 Ge: 2013 2. Ges 2917 Settee ee

hewayigar jase pads ae 40d acs 40d Fda eotur (Arrernist Bagian "3

ssricss af Pena

tenner hee 41 Lee Ing Kan Nada Late in ges Gear

Reagan [fre page akhir Asa ods 3 ae2,088 Caan actars) aan ire

rENIGSS Soe eis

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding hanya mengabulkan sebagian sengketa Pemohon Banding. Dasar Terbanding tetap mempertahankan sebagian koreksi tersebut dikarenakan menurut Terbanding tidak terdapat pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon di tahun 2019. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pembayaran kewajiban Pajak atas pesangon telah diselesaikan dan ditagihkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas PPh 21 Final dan juga telah disetujui dan dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PEE jasa Do pemetaan Dorna Jeena sam | Japlak FPS AF pesen Dome | Prear aie Ri

bahwa rekonsiliasi pembayaran manfaat atas pesangon dengan pembayaran PPh Pasal 21 yang ditagihkan melalui SKPKB dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut :

Keterangan Jumlah (Rp) Index

Pervsayaran Mara: (im Akvaasia Repo oo | Seis] So

Selisih 64.057.541

Penjelasan Selisih Lo...

Perssayaran Pesangen yang disaras dace eo]

Oo 500615 Garis Rewencimentispess [er] de

Selisih Rekonsiliasi Poo

bahwa Pemohon Banding juga menekankan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan realisasi pembayaran atas imbalan pascakerja melalui payment voucher dan dokumen pendukung tersebut telah diserahkan kepada Terbanding selama proses keberatan;

bahwa berdasarkan uraian diatas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sehingga koreksi atas imbalan pascakerja sebesar Rp779.146.535,00 seharusnya dibatalkan;

c. OthOP: Impairment on Receivables (Akun no: 430602) sebesar Rp1.092.546.124

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa atas nilai sebesar Rp1.092.546.124,00 yang dicatat pada akun 430602 OthOp: Impairment on Receivable tersebut merupakan jurnal pembalik atas pencadangan penurunan nilai piutang plasma;

bahwa pencadangan penurunan nilai piutang plasma tersebut terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan telah dilakukan penyesuaian fiskal positif sesuai dengan nilai pencadangan secara konsisten yang dilakukan pada tahun 2018 dan 2019;

bahwa berdasarkan uraian diatas, koreksi positif pada pos penyesuaian fiskal negatif terkait biaya impairment on receivable sebesar Rp1.092.546.124,00 seharusnya dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan karena itu maka seharusnya perhitungan penghasilan neto fiskal Tahun Pajak 2019 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

wef teste Sst th

Penghasilan Brat: ata Feretaran Viaha Brut:

2 Saras Fisix Fercvwalan 45.212, 530.216

2 |[Fanihssiisa Erat: ata. Lata Brut: 1-2

— (Sengurana Penahan Brut: ata. Biava Lala 24.741 448.615

5 (Pergahasianr wet: falam reses: F-- ISI SSS

£ |Penihazilian met: fals regeri Lana

2. Laman IB.113,493,370

= Jvimiah a - 2 cs 7 8 J.G27 225.222

Okta TSN ANAM AIL LIN AL Terusan sengarangan sanihaticlan met:

Ferveeacan Tita

&. FPenvesnaian Final Freon 2.510.240.863

2. Benvesnaian Fiskal Neat LA 880 257

11 Sekat sumbangan REALAIM AA vang Terufat wart

LI Inn pengaa Neer waian Li,32-.-¢¢,2¢4

LE |Penaihka:ilan Titian Nena Pas FINE :

15 |Penihaiilan sena paras 12-11-12 -13 BR --2.25l.5-1

LE (SPL Teratana tar:f rx 13

L@ Sengenjakhanr PPh Pasal IL vans: telah Siserh:tangkar tahun lalu :

Lv |twanilal: PPh tesutang L327 12

Li Seri Paani:

&. PE Itargsiung semerintal

vil, PPh Paral it

NI, PPh Pasal 2S

vii, PPh Paral 22

PL, FFh Farall-

2.3.0 Last lait

2.8. DIuamiah Ll 73.2 73.2 7 3.4 7 3.2

2. Dibravar senin

il. FRR Pasal lc

AS Lamm-lamn

ma. Isma 2.2 7.2 7.2 an 7.3

he Siserlitunrasani

hil. GAPPAP

=. Itniak Faas vani Kasat Sivehitnan A5 fa CALL

lO Sange atm

i. Nenaisan Pasal lo 3 ACE

R, Kenakan Pasal LO 3 AE

=, Juimial sanga Adiiiniitrai: at? tot a ee

SL Mumlak PP vans mash harus Strayer LI - Zi.e fo

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 72/SUB/WPJ.05/2023 tanggal 16 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.251.504.001,00

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.771.466.886,00

3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp707.313.802,00

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 9.177.550.911,00

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp6.396.021.803,00

Dalil Koreksi dan Tanggapan Terbanding

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.251.504.001,00

a. Dasar hukum

a) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain

1) Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

3) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

4) Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain

1) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia

b. Tanggapan terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap laporan hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diterima serta surat keberatan wajib pajak, berikut disampaikan penelitian atas keberatan yang ditujukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pemeriksa terdapat pengurang pos peredaran usaha berupa klaim mutu TBS dari konsumen (PT FDB-Grading deduction Mac-June”19) sebesar Rp1.251.504.001,00 dengan bukti nomor : 119003505 tanggal 31-07-2019, namun sumber pencatatan yang berupa :

rn " , . pa 4 1

\ ' 1 ae + 1 ‘

ed cr Ten TORR TST Sha k

Lhe Oh we

b ‘a acar oi LO fa AAN PAI , PEN PENA pte hg .

: a ee Poy ote

yea oe MA harta : yo . ot

. po... ' Cot — Nyt rr ee '

Pe an aa ' Sa te BA 1 ' Po yok ye . "

b. bahwa Dasar Hukum Koreksi Pemeriksa adalah Pasal 28 ayat (3) UU KUP : ”Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

c. bahwa pada saat proses keberatan Wajib Pajak memberikan bukti berupa Credit Note, Berita Acara pengiriman TBS, Berita Acara Pengiriman TBS Lawan Transaksi (PT Farinda Bersaudara) Faktur Pajak, dan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22;

d. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan Wajib Pajak pada saat proses keberatan, Berita Acara pengiriman TBS yang merupakan klaim mutu dari konsumen dibuat sendiri oleh Wajib Pajak bukan dari konsumen, dan Berita Acara TBS yang merupakan klaim mutu dari konsumen di tandatangani oleh Wajib Pajak pada tanggal 19 Oktober 2021, sedangkan sifat TBS mudah mengalami kerusakan/penurunan mutu sehingga harus segera diproses, dengan demikian penilaian/grading TBS terkait mutunya dapat dilakukan saat TBS diterima oleh konsumen. Bukti yang diberikan Wajib Pajak tidak relevan. Hal tersebut tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya. Berdasarkan hal-hal tersebut peneliti tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas koreksi peredaran usaha yang berasal dari pengurang penghasilan bruto dari klaim mutu;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.771.466.886,00

a. Dasar hukum

a) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain

1) Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

3) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

4) Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain

1) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

2) Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

b. Tanggapan Terbanding

1) Koreksi Pembebanan Penyusutan atas Tanaman Menghasilkan Tidak Didukung dengan Bukti Sebesar Rp9.005.555.752,00

a) bahwa untuk menghitung Harga Perolehan (Nilai Investasi) atas Aktiva Tetap-Tanaman Menghasilkan Pemeriksa menggunakan Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Wilayah Kalimantan Timur dan Utara sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, sehingga didapatkan harga Perolehan (Nilai Investasi) sebesar Rp174.285.121.800,00 dan Biaya Penyusutan atas Tanaman Menghasilkan di tahun 2019 sebesar Rp8.714.256.090,00 dan nilai koreksi atas biaya penyusutan tanaman menghasilkan tahun 2019 sebesar Rp9.005.555.752,00;

SPOP Tahun 1019 | Tanaman Menghasilkan Cfm. SPT, PPh. 2019 Surat Keputusan tentang Standar Investasi Tanaman. Sensh Marga

Fase TBM3 . Perolehan/

No. Tahun Luas Areal Bunga/Yahun Luas Areal Nilai Investasi

hai U

Tanam (m2) perolehan (2) Harga Perolehan Momor per M2 3x3) Kiai Investasi

(Rp) 16-9)

1 . 1 , 3 r 4 ig £ " t 7 " 7 1 r s r at 7

3 B08 fii cect NA 52051331 cea da 3356 31 482.176 SR 1112 922 S34

PL 19 pipi Feb-14 NIA 6245 FLESL see BTP, Met 365 32.857 48 5.5 29 596271151

PON KE A Un Deeds Nin LOS APL IPT PPS an Ga ea 1284 TE MLT4 400 192471 OTE TS

AI SES Decl? NA 51885412873 7S KPI $9 2? EU14SE OW oS 58 ME EFS

5 KA SSK Dac-18 nik WOE 246.91 OSS or beim ie Ha S1 IE 3516 72 HS 71 353

§ Cxg kia PUN ERA . Nidhi 42

: 455 G25 315.934 _ Let . :

pynan Meran'han Cm $27 PPP NIS

Po MA Geel: SIA Ma PMA IK 3 359 Spasi Io Hoa

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi pada pos Aktiva Tetap- Tanaman Menghasilkan dan pos Harga Pokok Penjualan sesuai UU KUP Pasal 28 ayat 3 dan/atau UU PPh Pasal 11, dengan perhitungan sebagai berikut:

, . . - wna a

oy Prt ay a LO we cee ana wr et yee be woe

1 - An ant eta ata NA Teka Kan

Mo ata Pn an TS ae tae oe 2 an ma . utd

6G “S52 WU ah CSU AA Tea do wtb wl Te ee mn

. , a ati meja Aas

nan BAR asa PA gee . 28 Na

PAN Ba re LAN POS BS ad ana” Lo S1 AB Mf th at

Looe Loe

METE ee cen 8 Ua AS lah an aT a7 3

mae oo | . para mg ang ana

Loos ant ness lee Lm th eo ee

eee Deu BLS att a 73 Qo fa ger

. - Pan Nea eninge

pe Re a IL Pegi #33 a

- - ap AA on po tet pe at

= sep ppg ea QT OT HK” HA 2

- a apie Had te 2 i J tee

mm ae fe 2S. apa eo OF ae ee

“eros 1 Ss more PR Fae Tre

Ong eq gage 2 tar age Dense yey cn irr an

Me Tub wd a ot ed Joana. TTT aa eek eee Gk

b) bahwa menurut Pemeriksa bahwa Wajib Pajak memperhitungkan luas lahan pos Tanaman Menghasilkan dengan tahun tanam 2008 lebih rendah 1.495,43 Ha daripada Berita Acara Eksekusi PengadilanNegeriKutaiBaratKelasIInomor: 4/Pdt.Eks/2017/PN.Sdw jo nomor: 1436K/PDT/2016 Jo nomor: 123/PDT/2015/PT.SMR Jo nomor: 20/Pdt.G/2014/PN.Sdw; bahwa dengan demikian Pemeriksa melakukan koreksi negatif pos Tanaman Menghasilkan sesuai UU KUP pasal 28 ayat (3) sebesar Rp50.231.493.700,00;

c) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal sebagai berikut:

4p IU TON

Moe desta tase to Rear Mat kasat at peoytce

“Eien aa han Teh eye '

d) bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan poin peredaran usaha, koreksi yang didasarkan atas luas lahan tahun tanam 2008 yang belum dilaporkan sebesar 1.495,43 Ha dibatalkan, maka Peneliti berpendapatmembatalkan koreksi negatif biaya penyusutan atas tanaman menghasilkan yang tidak dilaporkan sebesar Rp2.511.574.685,00 dan menambah jumlah koreksi pemeriksa atas biaya penyusutan tanaman menghasilkan sehingga koreksi penyusutan tanaman menghasilkan menjadi sebesar Rp11.517.130.437,00;

e) bahwa menurut pemeriksa:

. Dese'ksa "sak arie “etsg sekat nata Stevceltvestas Garena" Sektor beken tar sese Sue

Kep sae Kedelai Kato lean D5 dal senar san gg “ele kar ce metan akan Sener

Dana Veks~l* Togas Seccelses Teken Latar dara semua Suet feats 2 ek

vercevel Tekey san sevesa ees “ect ku + le aerclere* dos “eren Verges thes

: Tergetee* Siantar bveses Tanaman seyana case’ erode" sanga Jp 'olesen 0 karenakan sanga

perolene* senar tya lent gg gate akan ce-ges Sees Daya Veks wl" Toga Rental ses

merge’ cewhar Sacte’ beeses Teratas Sekar Seken” oke* seveie-e'e SAK Keven “ge*

PEN ge" FEZ eke sen senang Tera se-ceag Ve 2 Sah yerg carghecye sala selasa" Tag

ve" Tene’ kee sek sere “eve “erg eker Stevce’ estes “etata* Sekian Terkegusas uk wen ke

keveger le Terolesas “gree Vereras ken seoace were secceoe, eo Sak yes cercher ie

cele" one takaran 2° Sel terangsang (zest er SS Rae gl 3 Okiones 200". “ele “her

setelan sela Iroses Je “eg pew eve coker gengg “reds ole tg cos; era Tuas lene

gercesa kes Jok araman cet. tok sen ete: erates Vania ket ce* Bel Vergres her ye sols

esas lenasan De "evee “eye kenakan san “elaaseka le * eres Cayeh sak “age. *te* ret leave “25

pelea aes Covek sak “e-ppu7get oles sevserge> der Ip Marus setae cevger evggel ang talas

stew ker Aa 9 7eek vcak “esyeethat see tara Sok mena maksa,

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menambah koreksi biaya penyusutan atas tanaman menghasilkan yang tidak didukung dengan bukti menjadi sebesar Rp11.517.130.437,00;

2) Pembebanan Tidak Taat Asas Sebesar Rp1.254.336.449,00

a) bahwa menurut pemeriksa berdasarkan penelusuran angka-angka, “ Biaya lainnya” merupakan biaya pemeliharaan dan pemanenan tanaman menghasilkan sehingga diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 6 ayat 1 huruf a, namun terdapat pengeluaran yang terjadi bukan ditahun 2019;

bahwa hal tersebut tidak memenuhi prinsip taat asas dengan stelsel akrual, sehingga pemeriksa melakukan koreksi positif biaya lainnya pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.254.383.475,00 sesuai UU KUP Pasal 28 ayat 5;

b) bahwa menurut Wajib Pajak , bahwa Wajib Pajak telah melakukan pencatatan HPP dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut laporan keuangan WP telah diaudit oleh

Kantor Akuntan Publik Independen dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan Wajib Pajak telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia;

c) bahwa hasil penelitian dokumen keberatan, bukti bukti yang diberikan oleh Wajib Pajak, dan LHP, KKP diketahui bahwa pengeluaran yang terjadi bukan di tahun 2019 namun berdasarkan data dokumen yang tercantum dalam General Ledger data tersebut adalah pengeluaran tahun 2020 karena data dokumen tersebut tertanggal 06 Januari 2020 pada Gl Wajib Pajak;

d) bahwa berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan, peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa;

3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp707.313.802,-

a. Dasar hukum

a) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain

1) Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

3) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

3) Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain

1) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

2) Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut

b. Tanggapan Terbanding

1) Pencatatan Tidak Taat Azas senilai Rp707.313.802,00

a) bahwa menurut pemeriksa koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp707.313.802,00 berasal dari pencatatan tidak taat asas karena pengeluaran tersebut bukan pengeluaran yang terjadi ditahun 2019 dengan Rincian sebagai berikut:

Fete ecg me ge ear ate Pi hes Busana a yd Sebesa he (UI cergac ce re

ACs ai ea ON an tema IA "5 .

! Sr LN at th pie Tebo er ess

FOS akg bay the Nb! sive wt!

nee, SOO SNe ee Tas erty “ as cae

BA aa Bea Baba NAS ai

Taka batu tas TA Ta Fares eae ao Ba

Lobb SD nya boga asa Kata

BE as Ratner tie te gee wie

2D Ley fags AANG, AAA 1 a

WS a a ation ts

6 GACH esate aha Ae My APE IT nee

HN ARTI LAPIS Aer ty tet rarer

eb ae ree te be ces fa gag Da lest ee Cita Rea

Mea al ed kere Ta te To ee Cea ag maa gos ayaa ya

ele ey Se eee ce me ech ea Wee ar na Sefenota Teraresa

Med at on aS ORS ee oS Lar senar he oe gt tea ep bet ba BR

ty heer gh gh Sr gant

b) bahwa berdasarkan data Buku Besar pengeluaran biaya usaha lainnya total sebesar Rp707.313.802,00 bukan pengeluaran yang terjadi ditahun 2019;

c) bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan atas Buku Besar Wajib Pajak;

d) bahwa data dan dokumen yang diberikan wajib pajak belum membuktikan bahwa atas transaksi tersebut adalah terjadi di tahun 2019;

e) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa. Tim Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa atas biaya usaha lainnya sebesar Rp707.313.802,00;

2) Reklasifikasi

a) bahwa menurut pemeriksa Wajib Pajak memperhitungkan beban penyusutan yang dialokasikan ke Tanaman Belum Menghasilkan sebesar Rp711.007.077,00 sebagai pengurang dalam pos Biaya lainnya. Hal tersebut oleh pemeriksa dinyatakan tidak mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya, sehingga Pemeriksa melakukan reklasifikasi ke Pos Biaya penyusutan dan amortisasi sesuai UU KUP Pasal 28 ayat

(3) sebesar jumlah tersebut;

b) bahwa Kebijakan Akuntasi cfm Daftar Penyusutan dan amortisasi Fiskal 2019 tentang Aset Tetap adalah sebagai berikut:

c) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak memperhitungkan penyusutan yang telah dialokasi ke pos Tanaman Belum Menghasilkan (kapitalisasi) sebesar Rp711.007.077,00 (lihat Laporan Keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh Paul Hadiwinata, Hidayat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan nomor: 00738/2.1133/AU.1/01/1601-1/IV/2020 halaman 28 butir 8), hal ini menyebabkan biaya penyusutan dibebankan lebih dari satu kali (ganda);

bahwa alokasi beban penyusutan selama tahun 2019 sebagai berikut:

2019

DikapiluIsasi ke tanaman belum menghasilkan FIGI

Beban operusi SSL USASST

Jumlah 43832961634

d) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit halaman 13 No.2 Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Yang Penting , huruf j diketahui hal sebagai berikut:

Tanaman produktif

Merupakantanamanbelummenghasilkan,tanaman menghasilkan dan pembibitan yang digunakan dan diharapkan menghasilkan produk agrikultur untuk jangka waktu lebih dari satu periode.perolehan

Tanaman belum menghasilkan dinyatakan sebesar harga perolehan yang meliputi biaya persiapan lahan, penanaman, pemupukan dan pemeliharaan termasuk kapitalisasi biaya pinjaman yang digunakan untuk membiayai pengembangan tanaman belum menghasilkan dan biaya tidak langsung lainnya yang dialokasikan berdasarkan luas hektar tertanam. Pada saat tanaman sudah. menghasilkan, akumulasi harga perolehan tersebut akan direklasifikasi ke tanaman menghasilkan.

bahwa berdasarkan hal di atas bahwa biaya yang dikapitalisasi ke pos Tanaman Belum Menghasilkan seharusnya tidak dimasukkan ke dalam biaya usaha lainnya, karena pembebanannya adalah pada saattanaman sudah menghasilkan melalui penyusutan. Dengan demikian koreksi sebesar Rp711.007.077,00 atas pos Biaya usaha lainnya sudah benar;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.177.550.911,00

a. Dasar hukum

a) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain

1) Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

3) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

4) Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain

1) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

2) Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

b. Tanggapan terbanding

1) Koreksi Fiskal Positif atas pembentukan atau pembebanan dana cadangan sebesar Rp1.087.420.541,00

a) bahwa berdasarkan LHP, KKP diketahui Pendapat Pemeriksa bahwa berdasarkan pengujian penelusuran angka-angka terdapat pembebanan imbalan pascakerja pegawai, dengan perkiraan sebagai berikut:

GA-Prs-Staff: Employee Benefit

Rp 749. . -

(Akun No: 409206) p 749.557.534,

GA-Prs-Labour: Employee Benefits

R . -466,-

Fund (Akun No: 400290) p 273.805

GA-Prs: Retrenchment Expenses

R 64.057.541,-

“Akun No: 400501) p '

bahwa perkiraan tersebut merupakan pembentukan cadangan sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf c dengan demikian tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan sehingga Pemeriksa melakukan koreksi positif atas pos Penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.087.420.541,00;

b) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tidak ada koreksi positif atas pembebanan imbalan pasca kerja pegawai;

c) bahwa berdasarkan hal-hal di atas Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa. Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa;

2) Koreksi Fiskal Positif atas Dividen sebesar Rp9.113.493.370,00

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi fiskal positif sebesar Rp9.113.493.370,00 berasal dari pembebanan bunga sebesar Rp9.113.493.370,00 dalam SPT PPh WP Badan 2019 yang dibayarkan sehubungan dengan utang kepada TSH Resource Bhd, merupakan deviden terselubung (dimana Pemeriksa menetapkan utang sebagai penyertaan modal) dan tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf a;

bahwa penetapan “Utang THS Resources Bhd “ sebagai “Penyertaan Modal” dapat diuraikan sebagai berikut:

a.1 Latar Belakang Utang TSH Resources Bhd

bahwa Wajib Pajak dalam rangka membiayai kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit di samping menggunakan modal sendiri juga melakukan peminjaman melalui perusahaan berelasi (TSH Resources Berhad) sebesar Rp650.000.000.000,00 yang dibagi dalam 2 tahap, yaitu tanggal 12 Mei 2007 sebesar Rp150.000.000.000,00 dan 02 Januari 2012 sebesar Rp500.000.000.000,00;

bahwa untuk membiayai pengembangan perkebunan sawit dengan luas 2.981,93 (Tanaman Menghasilkan) sampai dengan tahun 2019 jika merujuk Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Wilayah Kalimantan Timur dan Utara sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, dan Satuan Biaya Maksimum Program Revitalisasi Perkebunan di Lahan Kering sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan, kebutuhan dana pinjaman tidak sebesar itu (lihat butir I.B.ii);

bahwa dengan demikian pinjaman kepada perusahaan berelasi yang melebihi dari kebutuhan merupakan upaya Wajib Pajak menciptakan beban intra-grup untuk memperkecilpenghasilan/keuntunganmelalui pembebanan bunga;

a.2 Hubungan Istimewa dengan TSH Resource Bhd

bahwa penetapan "Utang TSH Resources Bhd." sebagai "Penyertaan Modal" dapat diuraikan melalui transaksi pihak-pihak berelasi yang terdokumentasi dalam Laporan Keuangan tahun 2019 diaudit oleh Paul Hadiwinata, Hidayat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan nomor: 00738/2.1133/AU.1/01/1601-1/IV/2020,dengan penjelasan sebagai berikut:

, eh TRASSARST PILAR PIHAK IEE TL vst Ce REE CHEEEP UR TEES ERNST EIGN

an nN

4 ' h re

tele ab)

Bean tie Sana as gthe Spee a Jeda ata HS aoa Ge Terate bade ON Sa alan Sahara ar Gi

. tle an)

Falls mw oM So

eter sd hu spt oa

Me woud meh

vA Bie ha Ter hig nasa Pp UAN ab bana a get

VPP SGUAST UN DAN BEAN EN PY EN OMA MEME

tu" ys

1 , . 1 La ma

‘emul os Tan yg pan hati

Jumlah Pay SAY Yu Pita

Ha pte at aa yah Dori aneh BE MB an BI Na asas ee afr ana ab ata SM oa hata al

4 KONIRIBT SE MOTEL Pe TAP MK ON

Aare nan gi ahak cela tae "gihaess Thea,

at mu) \ , :

ah ata SP oe am : 4

“aki the hat

Stir hua slawi Wap kontrak vase memberikan

hakeudualatpasetanta entus setelaludikam us gulen va

wu Ibihtasna,

bahwa berdasarkan data tersebut terdapat penyertaan modal secara terselubung dari TSH Resources Bhd, yaitu penyertaan modal yang dinyatakan Wajib Pajak sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan sebagaimana diatur dalam UU PPh pasal 18 ayat (3). Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang kepada TSH Resources Bhd yang dianggap sebagai penyertaan modal itu merupakan dividen dan tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh pasal 9 ayat (1) huruf a;

b) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (3) disebutkan:” Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk

menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya; bahwa dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak“;

c) bahwa maka berdasarkan hasil pemeriksaan, dan dasar penjelasan pasal 18 ayat (3) peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan pemeriksa sudah benar dan peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa;

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp6.396.021.803,00

a. Dasar hukum

a) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain

1) Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

3) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

5) Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain

1) Pasal 4 ayat (1) huruf p

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

2) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

3) Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4) Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

b. Tanggapan terbanding

1) Koreksi atas penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp4.524.329.144,00

bahwa berdasarkan kerta kerja pemeriksaan diketahui hal sebagai berikut:

Sai BERI RE Vay aa 8

pora 7 fe Shee a Pe av : ANN ata

"alta

‘ a he “$324 A43 4 arene ered

er Ta Os a

bahwa Penyusutan atas Tanaman Menghasilkan tahun 2019 menurut perhitungan SPT adalah sebesar Rp22.244.140.987,00. Wajib Pajak membebankan secara komersial sebesar Rp17.719.811.842,00, sehingga Wajib Pajak melakukan koreksi fiskal negatif atas penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp4.524.329.145,00;

bahwa sedangkan menurut pemeriksa berdasarkan perhitungan Nilai Perolehan Investasi berdasarkan Standar Investasi Tanaman, penyusutantahun 2019semestinyaadalahsebesar Rp6.202.681.405,00. Nilai ini lebih rendah dibandingkan yang telah dibebankan Wajib Pajak sehingga semestinya tidak ada koreksi fiskal negatif atas penyusutan komersial dibawah penyusutan Fiskal;

bahwa Peneliti sependapat dengan pemeriksa. Peneliti mempertahankan pendapat pemeriksa;

2) Koreksi atas pembayaran imbalan pasca kerja tidak didukung bukti sebesar Rp870.955.000,00

bahwa berdasarkan hasil pmeriksaan pemeriksa menyatakan tidak ada pembayaran imbalan pascakerja maupun pelaporannya di SPT PPh Pasal 21, dengan demikian pemeriksa melakukan koreksi positif sesuai dengan UU KUP Pasal 28 ayat (3);

bahwa pada saat proses keberatan data dan dokumen yang ada belum membuktikan adanya pembayaran imbalan pascakerja. Peneliti sependapat dengan pemeriksa. Peneliti mempertahankan pendapat pemeriksa;

3) OthOp: Impairment on Receivables (Akun No: 430602)

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif pos Penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.092.546.124,00 karena terdapat peningkatan aktiva (Piutang Plasma) yang merupakan tambahan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf p;

bahwa Wajib Pajak melaporkan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh Paul Hadiwinata, Hidayat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan nomor: 00738/2.1133/AU.1/01/1601-1/IV/2020lebihbesar Rp1.092.546.124,00 daripada Buku Besar Other Rec: Plasma (Akun No.: 112060), selisih tersebut merupakan pembukuan atas Write back Impairment on plasma receivable (Dokumen no; 119006928 tgl. 31.12.2019) dan diakui sebagai penghasilan dalam perkiraan OthOp: Impairment On Receivable (Akun No: 430604) namun pada akhirnya dikoreksi fiskal negatif;

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif pos penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.092.546.124,00 karena terdapat peningkatan aktiva (piutang Plasma) yang merupakan tambahan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf p yang menyebutkan “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;”

bahwa berdasarkan dokumen dan data yang ada selama proses keberatan, peneliti sependapat dengan pemeriksa. Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 017/Fin-Tax/TSS/IX/2023 tanggal 20 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-47 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 9 Maret 2023; Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00016/206/19/038/21 tanggal 13 Desember 2021 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-

0066229 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti P-4 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Christina Dwi Utami,

S.H.,M.Hum.,M.Kn. Nomor 124 Tanggal 14 Oktober 2022 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Teguh Swakarsa Sejahtera;

Bukti P-5 Fotokopi Bermeterai Keputusan Menteri Kehakiman Republik

Indonesia Nomor 02-13.508 HT.01.01 TH.95 tanggal 24 Oktober 1995;

Bukti P-6 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Ny. Gretha Liestijawatie, S.H.

Nomor 8 Tanggal 8 Juni 1994 tentang Perseroan Terbatas PT. Teguhswakarsa Sejahtera;

Bukti P-7 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 004/Fin-Tax/TSS/III/2022

tanggal 10 Maret 2022;

Bukti P-8 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara untuk SPT Masa PPh Pasal

26 Masa Desember 2019 sebesar Rp77.140.468,00 tanggal 9 Januari 2020 Nomor NTPN FA4EB741D179V6K6;

Bukti P-9 Fotokopi SPT Masa PPh 21/26 Masa Pajak Desember 2019; Bukti P-10 Fotokopi Bermeterai Master Agreement dengan TSH Resources

(TSH) (Bahasa Inggris);

Bukti P-11 Fotokopi Bermeterai Perjanjian Induk dengan TSH Resources

(TSH) (Terjemahan Indonesia);

Bukti P-12 Fotokopi Credit Note, Berita Acara, Faktur Pajak Normal, Faktur

Pajak Pengganti dan Bukti Potong PPh Pasal 22;

Bukti P-13 Fotokopi Surat Pemberitahuan Sortasi;

Bukti P-14 Fotokopi Jurnal dan dokumen pendukung atas biaya yang dicatat

tahun 2019 dan dibayarkan di tahun 2020;

Bukti P-15 Fotokopi SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21;

Bukti P-16 Fotokopi Risalah Pembahasan atas Pemeriksaan Tahun 2016; Bukti P-17 Fotokopi SKPKB atas PPh 21 Final;

Bukti P-18 Fotokopi Realisasi Pembayaran Pesangon;

Bukti P-19 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-20 Fotokopi Surat Permintaan Surat Bantahan atas SUB Nomor B-

004867.15.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 21 Agustus 2023; Bukti P-21 Fotokopi Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

72/SUB/WPJ.05/2023 tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti P-22 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-23 Surat Kuasa Khusus atas nama Maria Novianna Nomor 019/Fin-

Tax/TSS/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023;

Bukti P-24 Surat Kuasa Khusus atas nama Luthfi Rizki Fitrian Nomor 020/Fin-

Tax/TSS/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023;

Bukti P-25 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum atas nama Maria Novianna

Nomor KEP-1447/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022;

Bukti P-26 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum atas nama Luthfi Rizki Fitrian

Nomor KEP-171/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023;

Bukti P-27 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

1048/IP.C/PJ/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C atas nama Maria Novianna;

Bukti P-28 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

7481/IP.C/PJ/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C atas nama Luthfi Rizki Fitrian;

Bukti P-29 Fotokopi Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, NPWP dan KTP atas nama Maria Novianna;

Bukti P-30 Fotokopi Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, NPWP dan KTP atas nama Luthfi Rizki Fitrian;

Bukti P-31 Pakta Integritas atas nama Karsidi;

Bukti P-32 Pakta Integritas atas nama Maria Novianna;

Bukti P-33 Pakta Integritas atas nama Luthfi Rizki Fitrian;

Bukti P-34 Fotokopi KTP atas nama Maria Novianna;

Bukti P-35 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Ny. Gretha Liestijawatie, S.H.

Nomor 8 Tanggal 8 Juni 1994 tentang Perseroan Terbatas PT. Teguhswakarsa Sejahtera;

Bukti P-36 Fotokopi Bermeterai Keputusan Menteri Kehakiman Republik

Indonesia Nomor 02-13.508 HT.01.01 TH.95 tanggal 24 Oktober 1995;

Bukti P-37 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-

0066229 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti P-38 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Christina Dwi Utami,

S.H.,M.Hum.,M.Kn. Nomor 124 Tanggal 14 Oktober 2022 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Teguh Swakarsa Sejahtera;

Bukti P-39 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00064/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

Bukti P-40 Matriks Sengketa;

Bukti P-41 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-42 Matriks Sengketa;

Bukti P-43 Laporan Keuangan;

Bukti P-44 Matriks Penjelasan Tertulis;

Bukti P-45 Penjelasan Tertulis disertai lampiran pendukung;

Bukti P-46 SKPN PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2019; Bukti P-47 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-23 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 004/Fin-Tax/TSS/III/2022

tanggal 10 Maret 2022;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00064/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 9 Maret 2023;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00016/206/19/038/21 tanggal 13 Desember 2021 Tahun Pajak 2019;

Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-1567/WPJ.05/2023 tanggal 09 Oktober

2023;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-1663/WPJ.05/2023 tanggal 26 Oktober

2023;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-1755/WPJ.05/2023 tanggal 16 November

2023;

Bukti T-7 Matriks Sengketa;

Bukti T-8 LHP;

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-1821/WPJ.05/2023 tanggal 29 November

2023;

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-63/WPJ.05/2024 tanggal 17 Januari 2024; Bukti T-12 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-104/WPJ.05/2024 tanggal 25 Januari

2024;

Bukti T-14 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-15 BA Tidak dipenuhinya peminjaman buku catatan;

Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-276/WPJ.05/2024 tanggal 29 Februari

2024;

Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-196/KPP.0617/2024 tanggal 22 Februari

2024;

Bukti T-18 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-19 Surat Tugas Nomor ST-365/WPJ.05/2024 tanggal 18 Maret 2024; Bukti T-20 Surat Tugas Nomor ST-316/KPP.0617/2024 tanggal 22 Maret

2024;

Bukti T-21 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-22 Surat Tugas Nomor ST-505/WPJ.05/2024 tanggal 30 April 2024; Bukti T-23 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00064/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00016/206/19/038/21 tanggal 13 Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 013/Fin-Tax/TSS/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha62.711.391.04763.962.895.0481.251.504.001
2Harga Pokok Penjualan45.212.530.21832.441.063.33212.771.466.886
3Biaya Usaha24.741.448.61524.034.134.813707.313.802
4Penyesuaian Fiskal Positif2.510.240.86311.687.791.7749.177.550.911
5Penyesuaian Fiskal Negatif10.148.860.6873.752.838.8846.396.021.803

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoObjek SengketaNilai koreksi (Rp)
1.Peredaran Usaha1.251.504.001
2.Harga Pokok Penjualan12.771.466.886
a.Pembebanan penyusutan atas tanaman menghasilkan tidak didukung dengan bukti.11.517.130.437
b.Pembebanan tidak taat asas1.254.336.449
3.Biaya Usaha Lainnya707.313.802
4.Fiskal Positif9.177.550.911
a.Pembentukan atau pembebanan dana cadangan64.057.541
b.Deviden9.113.493.370
5.Fiskal Negatif6.396.021.803
a.Penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal4.524.329.144
b.Imbalan pasca kerja779.146.535
c.Impairment on Receivables1.092.546.124

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.251.504.001

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.251.504.001,00 karena pencatatan Pemohon Banding tidak sesuai dengan bukti pendukung berupa klaim mutu TBS dari konsumen (PT FDB- Grading deduction Mac-June”19) dengan bukti nomor :119003505 tanggal 31- 07-2019;

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Terbanding, transaksi penyerahan TBS Kelapa Sawit lazimnya sortasi atau grading dilakukan saat TBS Kelapa Sawit tiba di tempat pengumpulan hasil (TPH) atau di peron tempat buah kelapa sawit dikumpulkan. Kemudian, proses sortasi atau grading seharusnya dilakukan saat TBS Kelapa Sawit tiba dilokasi pembeli (Peron atau TPH), sehingga pihak penjual (Pemohon Banding) mendapatkan kepastian berapa jumlah TBS Kelapa Sawit yang dapat diserap dan dapat dibuatkan invoive atau faktur

sebagai bukti tagihan. Saat sortasi atau grading dilakukan, karyawan sortasi (grader) ditugaskan untuk menilai dan mendokumentasikan tingkat kelayakan buah kelapa sawit;

bahwa tidak terdapat satu dokumen pun yang dapat menyatakan bahwa TBS Kelapa Sawit yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding memiliki spesifikasi tidak layak untuk dilakukan pemrosesan lebih lanjut, sehingga grading deduction dapat dilakukan sebagaimana dinyatakan dalam credit note Pemohon Banding;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa berita acara dibuat tanggal 19 Oktober 2019 terhadap hasil grading Pemohon Banding disebabkan kejadian extraordinary yaitu turn over karyawan (kekurangan SDM) pada periode terjadinya proses grading tersebut sehingga grading terlambat dilakukan, Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

- bahwa alasan Pemohon Banding tersebut sangatlah tidak lazim dan sangat sulit untuk diterima karena pada kenyataannya proses grading tersebut haruslah dilakukan pada saat TBS tersebut sampai ke peron tempat buah kelapa sawit tersebut dikumpulkan, mengingat TBS sifatnya tidak bisa berlama-lama karena akan cepat busuk;

- Dalam hal ini penyerahan tersebut terjadi pada bulan Maret sd Juni 2019 tetapi berita acara dibuat di bulan Agustus 2019 dan ada yang dibuat tanggal 19 Oktober 2021 bukan 19 Oktober 2019 seperti yang ditulis Pemohon Banding dalam penjelasannya (Berita acara nomor 005/FDBPOM/BA-TBSTSS/V/2019) dimana pada kenyataan nya berita acara tersebut ada yang ditandatangani setelah rentan waktu 2 tahun. Menurut Terbanding atas pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon banding tersebut sangatlah tidak mencerminkan iktikad baik dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Berikut tangkapan layar berita acara nomor 005/FDBPOM/BA-TBSTSS/V/2019:

PT FAR NDA GLAS AL AA

Bs Meare 33

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bahwa mengenai TBS yang yang tidak lolos grading tersebut, apakah TBS tersebut dikembalikan kepada penjual ataukah TBS tersebut dibuang begitu saja ditempat penyortiran? Dimana seharusnya Pemohon Banding bisa membuktikan terhadap TBS tersebut bahwa memang tidak masuk dalam peredaran usaha; bahwa Pemohon Banding hanya memberikan pembuktian terhadap dokumen SPT masa PPN pembetulan yang hanya didasarkan pada credit note grading deduction, serta arus uang dari penjualan TBS tersebut dari PT Farinda Bersaudara tetapi tidak membuktikan atas keberadaan TBS yang tidak lolos grading tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa transaksi yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah transaksi yang benar-benar terjadi dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang jelas baik dokumen komersial maupun dokumen pajak sehingga telah

mencerminkan itikad baik dan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding berasumsi bahwa transaksi tersebut dibuat-buat oleh Pemohon Banding hanya karena pihak pembeli TBS yaitu PT Farinda Bersaudara merupakan pihak afiliasi tanpa mempertimbangkan atau mempelajari dokumen pendukung yang telah diserahkan. Dalam Peraturan Perpajakan pun tidak ada larangan untuk melakukan transaksi antar pihak berafiliasi;

bahwa pihak Pembeli merupakan Wajib Pajak dalam Negeri dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak dengan Pemohon Banding, sehingga tidak terdapat intensi penghindaraan pajak terkait transaksi sortasi tersebut;

bahwa posisi SPT Tahunan pihak pembeli menunjukkan posisi Laba Fiskal, artinya dengan adanya proses grading tersebut, nilai HPP akan menjadi lebih kecil yang berdampak pada kenaikan laba fiskal dan kenaikan jumlah pembayaran pajak pihak pembeli. Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa transaksi grading tersebut bukan transaksi yang dilakukan untuk menghindari pajak atau transaksi dengan itikad buruk sebagaimana diasumsikan Terbanding;

bahwa atas waktu grading yang dipermasalahkan oleh Terbanding dapat kami sampaikanbahwadalamPeraturanMenteriPertanian N0.17/PERMENTAN/OT.140/2/2010 yang mengatur tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar kelapa sawit produksi pekebun sebagaimana terakhir kali diubah menjadi Peraturan Menteri Pertanian No. 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018, tidak ada pengaturan yang secara spesifik mengatur bahwa pencatatan tentang grading/sortasi harus dicatat pada laporan keuangan setiap bulan, sehingga pendapat Terbanding tidak tepat karena tidak memiliki dasar hukum yang pasti;

Penjelasan Alur Transaksi Grading:

bahwa transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah terkait dengan selisih klaim mutu TBS sebesar Rp1.251.504.001,00 yang terjadi akibat adanya proses grading /sortasi dari TBS yang dijual oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam rangka penyesuaian terkait grading tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT PPN masa Maret – Juni 2019 atas dokumen yang telah diterbitkan sebelumnya dengan menerbitkan faktur pajak pengganti di bulan Juli 2019;

bahwa untuk membuktikan eksistensi atas penyesuaian harga dari grading tersebut, secara arus uang Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa aliran uang yang diterima oleh Pemohon Banding terjadi pada tanggal 9 Agustus 2019 atas penjualan TBS tersebut dan telah memperhitungkan credit note yang telah diterbitkan;

Saat Hees Ane aera

Benar Mae cr meenga ira ce ap nga

Arrow Ing BOR AS LL

Serena 1:

“rest Tanya Liter nee

tien tend: TEIMEIIC Pia

Faved Tau. ues = ages

he Boa Dome Em Gara hades ha Dogerptan Dene Temat Buang Woatert an at,

RAPA ARMM TA Pant

Ha OWL de a

7 capita nase gs 217 Sear Cr eT te par ae vane Da Ror a eet Pal Lapar am

PA We stirs MAMA Lan

PA PA Sa

vee sath PA ati or Ate CREW ty Teele OA REE bearers a im are Le ete a 1 ge t=

Nees We te Tah aa Matis te

CASE RIT Lt

ee iar ter Peres sag Br Ma sey an SN aL nt tune 1. Basa wa Maan gen

Nobead scigtizgea Dab mag saees ange

te game ag pyres aes aati sre i tte mat wou . pan naa 1. aura anna

peta ag ioe Dara tee, aga

Sr Ta NN pacaran Woop Dag ame ea Tatan . anna et se ey wa Tats sets

bahwa kemudian Pemohon Banding menandatangani Berita Acara tertanggal 19 Oktober 2019 terkait proses grading tersebut, yang menurut Terbanding Berita Acara tersebut tidak relevan dikarenakan sifat TBS yang mudah rusak. Pemohon Banding sampaikan bahwa kejadian tersebut bersifat extraordinary yang disebabkan terjadi turn over karyawan pada periode terjadinya proses grading, namun secara substansinya bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi yang dapat dibuktikan dengan telah dilakukannya kewajiban perpajakan sehubungan dengan credit note tersebut dan pembuktian arus uang yang Pemohon Banding terima;

bahwa di sisi pihak Pembeli, yaitu PT Farinda Bersaudara, atas pembelian TBS tersebut telah dicatat dan telah memperhitungkan credit note atas proses grading yang telah dilakukan. Sebelumnya PT Farinda Bersaudara juga telah menerbitkan berita acara penerimaan TBS tertanggal 31 Mei 2019, sebagai akibat dari proses grading tersebut PT Farinda Bersaudara telah melakukan pembetulan SPT PPN dengan mengkreditkan Faktur Pajak yang telah diganti sesuai dengan jumlah setelah proses grading dilakukan;

SoBe BO Bee BAL wo

be era DA mpuyer seer pee ite tear ae Sten gee tee

Ala +e a Ha Leh " = Iis li ot elie. efile Hen SR oe

1020 210322 At Feb te ster ee eee lh le ee ble oe ne " DA Dean wt ete eit

bahwa jurnal tersebut membuktikan bahwa nilai Pembelian TBS yang dicatat di dalam akun 510222 telah direklass sebesar credit note yang diterbitkan di sisi kredit yang artinya nilai Harga Pokok Penjualan di dalam pembukuan PT Farinda Bersaudara akan turun seiring dengan adanya credit note tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah kebenaran materiil nilai peredaran usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:..”

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.251.504.001,00 karena pencatatan klaim mutu/sortasi (grading deduction) Tandan Buah Segar (TBS) Pemohon Banding tidak sesuai bukti pendukung. Bahwa proses grading seharusnya dilakukan saat buah tiba di pembeli agar tidak busuk, namun berita acara baru dibuat beberapa bulan kemudian, sehingga menurut Terbanding hal tersebut tidak mencerminkan keadaan sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding menolak alasan Terbanding a quo karena transaksi tersebut benar-benar terjadi dan telah didukung bukti. Keterlambatan pembuatan berita acara disebabkan kejadian extraordinary yaitu karena kekurangan SDM/ turnover karyawan.

bahwa untuk membuktikan dalilnya di persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Credit Note Masa Maret, April, Mei, dan Juni yang semuanya tertanggal 31 Juli 2019 ke PT. Farinda Bersaudara;

- Pencatatan jurnal Credit Note;

- Invoice Penjualan TBS;

- Rekening Koran;

- Faktur Pajak Pengganti;

- SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Maret, April, Mei, dan Juni 2019;

- Laporan Keuangan Audit Tahun 2019;

- Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 PT. Farinda Bersaudara;

- SPT PPn Masa Pajak Maret, April, Mei, dan Juni 2019 PT. Farinda Bersaudara;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara arus kas Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa nilai hasil penjualan TBS yang diterima Pemohon Banding dari PT. Farindra Bersaudara (pihak pembeli) adalah setelah dikurangi dengan klaim mutu (vide rekening koran);

bahwa terbukti Pemohon Banding telah membuat Nota Kredit, Faktur Pajak Pengganti, dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebagai akibat adanya klaim mutu TBS tersebut. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding, dengan tidak adanya koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, terbukti bahwa Terbanding telah mengakui kebenaran pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa klaim mutu TBS sebesar Rp1.251.504.001,00 yang terjadi akibat adanya proses grading/ sortasi TBS yang dijual oleh Pemohon Banding adalah benar;

bahwa terhadap alasan koreksi Terbanding yang mendasarkan pada jangka waktu pembuatan Berita Acara (BA) sortasi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keterlambatan administratif dalam penerbitan Berita Acara sortasi merupakan kelalaian administratif Pemohon Banding dikarenakan adanya turn over pegawai, namun keterlambatan tersebut tidak serta-merta menggugurkan fakta bahwa telah terjadi penurunan kualitas barang (klaim mutu) yang mengkibatkan adanya penyesuaian harga jual TBS;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena terbukti tidak terdapat penambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.251.504.001,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.771.466.886

a. Koreksi Pembebanan penyusutan atas tanaman menghasilkan tidak didukung dengan bukti sebesar Rp11.517.130.437,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pembebanan penyusutan atas tanaman sebesar Rp11.517.130.437,00 pada pos Aktiva Tetap - Tanaman Menghasilkan dan pos Harga Pokok Penjualan sesuai Pasal 28 ayat (3) UU KUP dan Pasal 11 UU PPh, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 SPop Tahan 2018 Tanaman Menghasilkan Clm. SPT, PPh. 2019 , Surat Keputusan tentang Standar Investasi Tanaman. Selisih Marga

! Fase TBM3 _ | Parolehan/

No. Yatun ae Denga Tahun Mn) Harga Perolehan ' Nomor | Pe M2 ia i Nila Inwestasi

pa Po TI ‘ Poe oS 5 r Kd es . ae a

“ . caman och sort oot ty . 1 | ~ —

1 2008 8.383.500 Dect N/A 17628533931 cp sewn da 3359 2442176590 - 1817 422.559

2? 2099 © -3497.300 — Febsld HPA 62.45) CTO.G51 rey NIMPI HED TL: 3.695 37851048522 29596 27.151

3 2010 3352100 Dee-16 N/A 208 47237375 sop etary ES Batal 4064 16061304495 102011919275

4 2012 4875595 Dec? N/A 54.886.416 675 sep LIES ML, 4936 97.831.468 500 29 354942675

5 aod = 5.908,900 —Dee-18 N/A 103.246311 OSS ap MALMPN 1215 5.173 GLO 72.384 1359

6 Dac-19 WA 8119543 - 194155.)

NN 456 026 515.834 ; Ld 2 IN tt

Nilai investasi untuk luas lahan tanam 2.981,93 HaRp124.053.628.100,00
Nilai penyusutan untuk luas lahan 2.981,93 HaRp6.202.681.405,00
Biaya penyusutan berdasarkan SPTRp17.719.811.842,00
Biaya penyusutan Cfm. TerbandingRp6.202.681.405,00
Koreksi biaya penyusutan menurut TerbandingRp11.517.130.437,00

bahwa Terbanding menghitung kembali nilai penyusutan tidak hanya menggunakan data Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara melainkan juga menggunakan Satuan Biaya Maksimum Program Revitalisasi Perkebunan di Lahan Kering sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan sebagai acuan mengukur nilai perolehan pos tanaman menghasilkan;

bahwa Terbanding menggunakan Standar Investasi Tanaman sebagai dasar penetapan harga perolehan dikarenakan harga perolehan satuannya lebih tinggi dibandingkan dengan Satuan Biaya Maksimum program Revitaliasasi Perkebunan di Lahan Kering;

bahwa untuk meyakinkan harga perolehan (Nilai Investasi), pada saat pemeriksaan telah dilakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S- 78/WPJ.06/KP.0200/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang rincian planting cost berikut luas lahan berdasarkan blok tanaman, dan surat nomor S- 087/WPJ.06/KP.0200/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang dokumen terkait tanaman menghasilkan dan belum menghasilkan (polis asuransi terhadap bahaya kebakaran dan malapetaka lain atas objek Hak Tanggungan, dan laporan hasil penilaian atas Objek Hak Tanggungan oleh perusahaan penilai). Namun sampai dengan saat yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan data dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa Alur kapitalisasi biaya TBM sampai menjadi TM dan dibiayakan melalui penyusutan

1) Tanaman kelapa sawit memerlukan waktu 3-4 tahun untuk dapat menghasilkan TBS. Selama proses pertumbuhan/belum menghasilkan seluruh biaya yang timbul seperti biaya gaji, biaya pemupukan, biaya harvesting dikapitalisasi ke dalam pos neraca ke dalam akun Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), apabila tanaman tersebut sudah dewasa, maka Tanaman belum menghasilkan akan direklasifikasi ke dalam pos Tanaman Menghasilkan (TM);

2) Biaya penyusutan yang dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan biaya penyusutan atas Tanaman yang telah Menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), dimana penyusutan dihitung selama dua puluh (20) tahun dengan metode garis lurus sesuai dengan masa produktif tanaman menghasilkan;

3) Biaya penyusutan yang muncul di tahun 2019, secara substansi merupakan biaya penyusutan atas kapitalisasi biaya-biaya yang dikeluarkan (actual cost) sampai dengan fase tanaman mencapai kematangan yang terakumulasi selama 3-4 tahun dan kemudian baru dilakukan perhitungan penyusutan selama dua puluh (20) tahun pada saat tanaman tersebut menghasilkan. Berdasarkan fakta yang Pemohon Banding sampaikan pada poin 1 diatas, biaya-biaya yang dikapitalisasi adalah biaya-biaya yang bersifat rutin yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan Standart Investasi Tanaman dalam menentukan perolehan aktiva sangat tidak berdasar. Hal ini dikarenakan untuk perhitungan penyusutan, nilai perolehan harus mencerminkan nilai perolehan aktiva tetap yang sesungguhnya. Hal tersebut akan menyebabkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding mengingat harga perolehan dari Tanaman Menghasilkan merupakan harga perolehan yang benar benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang dikapitalisasi selama proses pembibitan;

2) Nilai perolehan atas tanaman perkebunan khususnya kelapa sawit tidak dapat ditentukan berdasarkan standarisasi, dikarenakan terdapat banyak sekali faktor penentu yang membedakan tanaman satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh apabila terdapat perbedaan tinggi tanaman beberapa meter saja, kondisi lahan tanam, dan bibit yang ditanam, maka nilai tanaman tersebut sudah berbeda;

3) Biaya yang dikapitalisasi ke dalam Pos Tanaman Belum Menghasilkan merupakan biaya yang benar-benar dikeluarkan dalam rangka perolehan suatu aktiva, hal tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan di dalam Pasal 11 UU PPh;

4) Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan penyusutan tanaman menghasilkan di dalam pos HPP pada saat tanaman yang dimiliki sudah mulai menghasilkan dan biaya penyusutan yang diakui sudah sesuai dengan bukti pengeluaran yang sebenarnya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian untuk 5 tahun kebelakang, sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia;

5) Koreksi dari Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dimana tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa nilai perhitungan penyusutan atas suatu aktiva ditentukan berdasarkan standarisasi;

6) Peraturan terkait Standart Investasi Tanaman diatur di dalam Huruf F angka 4 d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 42/PJ/2014 yang menyebutkan bahwa: ”Dalam rangka pengenaan PBB Perkebunan, maka Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan perlu ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.”

7) Berdasarkan ketentuan tersebut, SIT menurut Pemohon Banding ditetapkan untuk kepentingan perhitungan PBB perkebunan, yakni sebagai salah satu komponen NJOP Bumi bukan sebagai dasar penetapan Harga Perolehan (Nilai Investasi) atas Aktiva Tetap - Tanaman Menghasilkan.

8) Terbanding di dalam penjelasan tertulisnya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tahun sebelumnya tidak harus diaplikasikan dalam hal terdapat metode, olah data, keterangan dan juga bukti baru yang bisa digunakan oleh tim Pemeriksa. Menurut Pemohon Banding, alasan yang digunakan oleh Terbanding tidak relevan mengingat tidak terdapat perubahan metode ataupun bukti baru yang muncul dikarenakan dasar perhitungan penyusutan atas tanaman menghasilkan tersebut sudah terjadi dari tahun 2011. Hal tersebut membuat ketidakadilan dan tidak ada kepastian hukum bagi Pemohon Banding karena menjadi tidak mempunyai kepastian hukum atas harga perolehan Tanaman Menghasilkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah perbedaan dasar penentuan nilai perolehan aktiva;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur sebagai berikut: Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Pembebanan penyusutan atas tanaman menghasilkan sebesar Rp11.517.130.437,00 karena pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti/dokumen pendukung terkait nilai perolehan tanaman (biaya kapitalisasi selama masa Tanaman Belum Menghasilkan/TBM);

bahwa karena tidak adanya data biaya aktual tersebut, Terbanding menghitung ulang nilai perolehan tanaman menggunakan Standar Investasi Tanaman (SIT) sebagai dasar penetapan harga perolehan yang baru; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa nilai perolehan tanaman yang disusutkan berasal dari akumulasi biaya riil yang dikeluarkan selama masa pertumbuhan tanaman (3 hingga 4 tahun) yang telah dikapitalisasi ke akun Tanaman Menghasilkan. Bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyajikan data kapitalisasi biaya per tahun dan per blok tanaman. Nilai perolehan tersebut merupakan hasil audit laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya yang telah dinyatakan wajar;

bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa SIT yang digunakan Terbanding merupakan standar yang digunakan untuk kepentingan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bukan untuk menentukan nilai perolehan aktiva dalam rangka penyusutan;

bahwa untuk membuktikan dalilnya, di persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Cost Allocation Laporan Keuangan Audit Tahun 2014 s.d. Tahun 2019

- Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2016

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPh, penyusutan dilakukan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud. Dalam industri perkebunan, harta berwujud berupa tanaman dikategorikan sebagai aktiva biologis yang nilai perolehannya diakumulasikan selama masa Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) hingga menjadi Tanaman Menghasilkan (TM);

bahwa dalam Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2014 sampai dengan 2019 beserta rincian Alokasi Biaya (Cost Allocation) telah dapat ditunjukkan secara kronologis akumulasi biaya yang membentuk nilai aset tetap biologis tersebut sejak awal penanaman hingga masa menghasilkan;

bahwa akumulasi biaya perolehan tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT tahun-tahun sebelumnya (2014-2018);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan Standar Investasi Tanaman (SIT) oleh Terbanding sebagai dasar koreksi adalah tidak tepat. Pada dasarnya SIT merupakan instrumen untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanaman untuk kepentingan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sifatnya adalah nilai estimasi atas suatu aset. Bahwa karena sengketa a quo merupakan sengketa PPh yang mendasarkan pada biaya yang sesungguhnya dikeluarkan (riil) dan Pemohon Banding telah dapat membuktikan biaya yang sesungguhnya dikeluarkan (vide Laporan Keuangan) maka SIT tidak dapat dipergunakan sebagai dasar penetapan harga perolehan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui untuk Tahun Pajak 2016, Terbanding telah melakukan pemeriksaan namun tidak melakukan koreksi atas biaya penyusutan tanaman tersebut. Dengan tidak adanya koreksi di tahun 2016 tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding secara implisit telah mengakui validitas/kebenaran nilai perolehan (capitalized cost) yang menjadi dasar penyusutan tersebut;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa nilai perolehan aktiva tanaman yang disusutkan oleh Pemohon Banding adalah nilai yang sebenarnya dikeluarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Pembebanan penyusutan atas tanaman menghasilkan tidak didukung dengan bukti sebesar Rp11.517.130.437,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi Pembebanan tidak berdasarkan matching cost with revenue sebesar Rp1.254.336.449,00

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.254.336.449,00 karena biaya a quo merupakan pengeluaran yang terjadi bukan di tahun 2019. Hal ini tidak memenuhi prinsip stelsel akrual atau matching cost with revenue, sehingga Terbanding melakukan koreksi positif biaya lainnya pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.254.383.475 sesuai Pasal 28 ayat (5) UU KUP:

bahwa berdasarkan General Ledger, biaya a quo merupakan pengeluaran tahun 2020 karena data dokumen tersebut tertanggal 06 Januari 2020 pada GL Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti Pemohon Banding pada persidangan tidak cukup membuktikan terhadap argumentasi atau penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam laporan keuangan melakukan pencatatan berdasarkan akrual basis dan dilakukan secara konsisten setiap tahunnya, dalam hal ini informasi yang tercatat dalam buku besar Pemohon Banding dalam kolom ‘’document date’’ secara substansi sebagian besar biaya tersebut merupakan biaya gaji buruh porsi bulan Desember 2019 namun baru dibayarkan pada tahun 2020;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding seperti SPT Masa Desember 2019 dan laporan keuangan audit 2019 tidak membuktikan terhadap penerapan sistem akrual basis secara konsisten;

bahwa yang menjadi dasar Terbanding melakukan koreksi berasal dari penelusuran Terbanding ke dalam Buku Besar Pemohon Banding, dimana ditemukan informasi “document date” di dalam sistem Pemohon Banding yang bukan tertanggal dan tahun 2019. Perlu diketahui oleh Terbanding bahwa “document date” merupakan tanggal biaya gaji buruh dibayarkan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam buku besar Pemohon Banding terdapat informasi ‘’Document Date’’ yang merupakan tanggal transaksi terjadi dan ‘’Posting Date’’ yaitu tanggal yang digunakan untuk memposting transaksi tersebut, berkaitan dengan proses pembukuan yang menunjukan pada

periode transaksi akan dicatat dilaporan keuangan. Menurut Terbanding pencatatan dimulai pada tanggal transaksi bukan sebelum transaksi dilakukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dilakukan karena “ketidakpahaman” Terbanding dalam membaca informasi dalam buku besar Pemohon Banding (yaitu kolom “document date”). Bahwa document date diisi dengan tanggal dokumen pembayaran atas akrual biaya yang dicatat pada akhir tahun;

bahwa atas informasi “document date” yang mencantumkan selain tahun 2019 yang dikoreksi oleh Terbanding, Pemohon Banding dapat membuktikan substansi terbentuknya biaya tersebut secara akrual basis yang sudah diterapkan secara konsisten dan di validasi oleh Akuntan Publik bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah mengikuti standar akuntansi yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding telah mengidentifikasi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di dalam buku besar, dilakukan atas informasi di dalam “document date” yang tertanggal selain tahun 2019 sesuai tangkapan layar berikut : Pan no Ge

: Pa) i. Te peat " cad

“ow 3 1 4a mo tb wb a

a EN NAN BPS ma Bi Le ape atlet Moet Saman wee

- . ang ie Gabo 1 ~to4 i - a

, 1. Lp “ boo . Ha - - ta

- - awit ats. eat eothe he : Sesak Ro Lae

, - a wR at to i we hte

at & wll a el rn rr 21 Ti . . Be MR ar

1679 1 25 : 4 Sp 2 “1 be

" . a: cow foto : Hn nama

bahwa secara substansi transaksi, Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang dituangkan di dalam Penjelasan tertulis pada persidangan tanggal 13 Februari 2024, yang menyatakan bahwa atas biaya tersebut merupakan biaya pemeliharaan dan pemanenan tanaman menghasilkan sehingga diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

Namun Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dikarenakan terdapat informasi di dalam buku besar seperti tangkapan layar diatas mencantumkan tahun 2020. Berikut adalah rincian koreksi Terbanding yang tersaji di dalam Pos Harga Pokok Penjualan dan Koreksi Biaya Usaha Lainnya;

bahwa secara substansi, sebagian besar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan komponen gaji buruh bulan Desember yang diakui secara akrual (taat asas) di tahun 2019 (posting date) namun pembayarannya baru dilakukan pada tanggal 6 Januari 2020 (Document date) dengan nilai total sebesar Rp1.668.847.595,00;

bahwa untuk dapat membuktikan bahwa biaya tersebut adalah biaya gaji di bulan Desember, Pemohon Banding sudah melaporkan biaya gaji tersebut pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Rekonsiliasi PPh Pasal 21:

seisin | 7.281.380

Jaminan Hari Tua F1 231 350

bahwa berdasarkan Tangkapan Layar Sistem Pemohon Banding, dapat terlihat terdapat informasi “document date” dan “posting date”. Dan yang menjadi dasar Terbanding melakukan koreksi berasal dari penelusuran Terbanding ke dalam Buku Besar Pemohon Banding, dimana ditemukan informasi “document date” di dalam sistem Pemohon Banding yang bukan tertanggal dan tahun 2019. Perlu diketahui oleh Terbanding bahwa “document date” merupakan tanggal biaya gaji buruh dibayarkan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan penerapan ini secara konsisten setiap tahunnya hal tersebut juga didukung dengan Laporan Keuangan Audit yang telah divalidasi oleh Akuntan Publik Independen, yang memberikan opiini wajar tanpa pengecualian, yang artinya pembukuan Pemohon Banding telah menjalankan secara konsisten dan mengikuti standart akuntansi yang berlaku secara umum;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah pembebanan biaya yang tidak sesuai prinsip matching cost against revenue;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut: Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh mengatur sebagai berikut:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:…

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan buku besar/GL Pemohon Banding tercantum tanggal dokumen (document date) Januari 2020 sehingga menurut Terbanding biaya tersebut merupakan beban untuk tahun 2020;

bahwa Terbanding berpendapat pembebanan biaya a quo di tahun 2019 tidak taat asas dan menyalahi prinsip matching cost with revenue, karena tidak mencerminkan pengeluaran pada periode yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding menolak alasan Terbanding karena biaya tersebut adalah biaya gaji/upah buruh untuk bulan Desember 2019 namun pembayarannya dilakukan di tahun 2020. Bahwa karena tenaga kerja tersebut digunakan untuk memperoleh penghasilan di tahun 2019, maka biaya gaji tersebut harus tetap dibebankan di tahun 2019 agar sesuai dengan prinsip matching cost with revenue;

bahwa untuk membuktikan dalilnya, di persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2019;

- Dokumen Pembayaran Gaji Buruh

- Rekonsiliasi PPh Pasal 21 Gaji Buruh Desember 2019;

- General Ledger

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan stelsel akrual, di mana pengakuan biaya didasarkan pada saat terutangnya kewajiban, bukan pada saat pembayaran dilakukan secara kas;

bahwa di persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya sebesar Rp1.254.336.449,00 merupakan biaya gaji/upah buruh bulan Desember 2019 yang pembayarannya dilakukan di bulan Januari 2020. Bahwa dalam buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa biaya a quo dicatat (posting date) pada Desember 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tanggal dokumen/ document date (Januari 2020) pada buku besar hanyalah menunjukkan saat realisasi pembayaran atau penyelesaian administrasi, namun tidak mengubah substansi bahwa biaya tersebut merupakan biaya operasional bulan Desember 2019;

bahwa menurut Pengadilan Pajak adanya perbedaan antara tanggal pencatatan dalam buku besar (posting date) dengan tanggal dokumen fisik (document date) hal yang lazim dan sering terjadi dalam praktik akuntansi karena terkait siklus penutupan buku (closing).

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya gaji buruh untuk masa Desember 2019 telah terutang pada akhir tahun 2019, sehingga pembebanan biaya gaji upah buruh a quo pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP; bahwa menurut Pengadilan Pajak prinsip matching cost against revenue menghendaki agar biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan diakui pada periode yang sama dengan pengakuan penghasilan tersebut. Bahwa karena biaya upah tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas produksi Pemohon Banding di tahun 2019, maka biaya untuk mendapatkan penghasilan tersebut dikurangkan juga pada periode yang sama dengan pengakuan penghasilan, sehingga telah sesuai dengan prinsip matching cost against revenue;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang hanya mendasarkan pada tanggal dokumen (document date) adalah tidak tepat karena tidak didukung bukti yang kuat;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya sebesar Rp1.254.336.449,00 merupakan biaya yang dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, sehingga koreksi Pembebanan tidak berdasarkan matching cost with revenue sebesar Rp1.254.336.449,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp707.313.802

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi biaya usaha lainnya karena biaya sebesar Rp707.313.802,00 bukan terjadi di tahun 2019, dengan alasan sama seperti koreksi dalam pembebanan dalam HPP;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp707.313.802,00 adalah sama dengan yang telah diuraikan dalam point 2 b di atas;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah pembebanan biaya yang tidak sesuai prinsip matching cost against revenue;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut: Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh mengatur sebagai berikut:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:…

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan buku besar/GL Pemohon Banding tercantum tanggal dokumen (document date) Januari 2020 sehingga menurut Terbanding biaya tersebut merupakan beban untuk tahun 2020;

bahwa Terbanding berpendapat pembebanan biaya a quo di tahun 2019 tidak taat asas dan menyalahi prinsip matching cost with revenue, karena tidak mencerminkan pengeluaran pada periode yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding menolak alasan Terbanding karena biaya tersebut adalah biaya gaji/upah buruh untuk bulan Desember 2019 namun pembayarannya dilakukan di tahun 2020. Bahwa karena tenaga kerja tersebut digunakan untuk memperoleh penghasilan di tahun 2019, maka biaya gaji tersebut harus tetap dibebankan di tahun 2019 agar sesuai dengan prinsip matching cost with revenue;

bahwa untuk membuktikan dalilnya, di persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2019;

- Dokumen Pembayaran Gaji Buruh

- Rekonsiliasi PPh Pasal 21 Gaji Buruh Desember 2019;

- General Ledger

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan stelsel akrual, di mana pengakuan biaya didasarkan pada saat terutangnya kewajiban, bukan pada saat pembayaran dilakukan secara kas;

bahwa di persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya sebesar Rp707.313.802,00 merupakan biaya gaji/upah buruh bulan Desember 2019 yang pembayarannya dilakukan di bulan Januari 2020. Bahwa dalam buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa biaya a quo dicatat (posting date) pada Desember 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tanggal dokumen/ document date (Januari 2020) pada buku besar hanyalah menunjukkan saat realisasi pembayaran atau penyelesaian administrasi, namun tidak mengubah substansi bahwa biaya tersebut merupakan biaya operasional bulan Desember 2019;

bahwa menurut Pengadilan Pajak adanya perbedaan antara tanggal pencatatan dalam buku besar (posting date) dengan tanggal dokumen fisik (document date) hal yang lazim dan sering terjadi dalam praktik akuntansi karena terkait siklus penutupan buku (closing).

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya gaji buruh untuk masa Desember 2019 telah terutang pada akhir tahun 2019, sehingga pembebanan biaya gaji upah buruh a quo pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP; bahwa menurut Pengadilan Pajak prinsip matching cost against revenue menghendaki agar biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan diakui pada periode yang sama dengan pengakuan penghasilan tersebut.

Bahwa karena biaya upah tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas produksi Pemohon Banding di tahun 2019, maka biaya untuk mendapatkan penghasilan tersebut dikurangkan juga pada periode yang sama dengan pengakuan penghasilan, sehingga telah sesuai dengan prinsip matching cost against revenue;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang hanya mendasarkan pada tanggal dokumen (document date) adalah tidak tepat karena tidak didukung bukti yang kuat;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya sebesar Rp707.313.802,00 merupakan biaya yang dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, sehingga koreksi Pembebanan tidak berdasarkan matching cost with revenue sebesar Rp707.313.802,00 tidak dapat dipertahankan;

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.177.550.911

a. Koreksi positif atas pembentukan atau pembebanan dana cadangan sebesar Rp64.057.541,00

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp64.057.541,00 (GA-Prs: Retrenchment Expenses, Akun No: 400601) karena merupakan pembentukan cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dengan demikian biaya a quo tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif pembentukan atau pembebanan dana cadangan sebesar Rp64.057.541,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa substansi atas biaya dari akun GA-Prs: Retrenchment Expense (nomor akun: 400601) adalah biaya terkait realisasi pembayaran manfaat kepada karyawan atas pesangon dan sisa cuti yang dibayarkan di tahun 2019;

bahwa biaya yang dicatat di dalam akun GA-Prs: Retrenchment Expense (nomor akun: 400601) tersebut, telah dibayarkan PPh Pasal 21 Final yang ditagihkan melalui SKPKB PPh Pasal 21 Final. Hal tersebut sudah dapat membuktikan bahwa pos biaya GA-Prs: Retrenchment Expense (nomor akun: 400601) bukan merupakan cadangan;

bahwa untuk membuktikan bahwa biaya tersebut telah diperhitungkan dalam perhitungan PPh Pasal 21, dapat dilihat dari Laporan Aktuaria 2019 pada bagian perubahan kewajiban/(aset) yang diakui dalam Neraca:

Perubahan Kewajiban:(Aset) yang diakui dalam Neraca:

Bisa Po 5 : a

DES"RIPSI 31 Des 2018 31 Des 2017 DESC ROMs

Kewajipan/(Aset) pada acl 4 104.8Ds 4.034 746 Limit (assets) ar Beginsing

periode of Porocd

Sang ur asatp dalan oe ee edi a” HI ccs l° se

Fase esa et Manan hoe 7 . oo wt

Selig ars basa, ona mm te SS IT AS ka 5 : .

Maaf ph

Kewajiban/IAset) pada akhir 4.054.948 4.642.058 Lisgilty (Assets) atihe Eng

Periode af Period

bahwa berdasarkan tangkapan layar laporan aktuaria tahun 2019, tersaji bahwa terdapat pembayaran manfaat sebesar Rp1.894.318.000,00 yang berasal dari pembentukan liabilitas imbalan kerja;

bahwa hasil rekonsiliasi PPh Pasal 21 Final terkait pesangon yang dibayarkan di tahun 2019, terdapat komponen biaya yang dicatat secara langsung ke dalam pos Laba Rugi (direct expense) tanpa melalui mekanisme pencadangan yang dicatat di dalam akun GA-Prs: Retrenchment Expense (nomor akun: 400601);

— —. Sooo

os Shige Mane Saat LP Tanggal Pagar aa haan KSM ep) Clean Tn Tar An Feat Er

poser Pn 5 Pn pee PL Kana ke Na l,l te Poin bantai seers es pec crttg

PA NN ee shel. 79

PUTED Par It M1 ITT Ek!

DEMIS: [TURD Fe Hi

Pa pee er

Rekonsiliasi Pesangon Tahun 2019

Pp Keterangan | JumlahtRp) | Index

DPP PPh Pasal 21 - Final Cim SKPKB | /jASs83731| aa

Penjelasan Selisih: — Lo oo lo

Pembayaran Pesangon sang dicatat diakundingg1

Nawa

Selisih Rekonsiliasi P0 Pose

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi atas pembentukan / pembebanan dana cadangan sebesar Rp64.057.541,00 adalah tidak tepat karena nilai tersebut merupakan nilai yang sesungguhnya dibayarkan kepada karyawan dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 Final;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah kebenaran materiil biaya pada akun Retrenchment Expenses;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang PPh mengatur sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:…

- Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp64.057.541,00 pada akun Retrenchment Expenses dikarenakan biaya tersebut merupakan pembentukan atau pembebanan dana cadangan yang tidak diperbolehkan secara fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa akun Retrenchment Expenses berisi biaya realisasi pembayaran manfaat karyawan berupa pesangon dan sisa cuti yang benar-benar dibayarkan pada tahun 2019, bukan merupakan dana cadangan;

bahwa untuk membuktikan dalilnya, di persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Aktuaria

- Rincian Biaya Akun Retrenchment Expenses

- Bukti Pembayaran Pesangon

- Rekap SKP PPh Pasal 21 Final

- Bukti Penerimaan Negara PPh Pasal 21 Final

- SKPKB PPh Pasal 21 Final

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, ditemukan fakta bahwa jumlah sebesar Rp64.057.541,00 tersebut merupakan realisasi pembayaran manfaat karyawan berupa uang pesangon dan kompensasi sisa cuti yang telah dibayarkan secara tunai kepada karyawan pada tahun pajak 2019; bahwa berdasarkan pemeriksaan Laporan Aktuaria Tahun 2019, khususnya pada bagian "Perubahan Kewajiban/Aset yang Diakui dalam Neraca", ditemukan fakta bahwa nilai sengketa sebesar Rp64.057.541,00 merupakan realisasi pembayaran manfaat karyawan (actual benefit paid) yang bersifat pengurang liabilitas pada Neraca dan bukan merupakan pembentukan cadangan baru;

bahwa hal ini diperkuat dengan bukti adanya tagihan PPh Pasal 21 Final atas uang pesangon tersebut dalam SKPKB PPh Pasal 21 sehingga menurut Pengadilan Pajak atas biaya sebesar Rp64.057.541,00 sudah terealisasi; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang mengklasifikasikan biaya tersebut sebagai "dana cadangan" hanya berdasarkan nama akun adalah tidak tepat dan tidak berdasarkan bukti yang kuat;

bahwa karena terbukti biaya tersebut merupakan biaya imbalan kerja dan berkaitan dengan kegiatan usaha, dan telah direalisasikan pembayarannya pada tahun 2019, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya sebesar Rp64.057.541,00 dapat dikurangkan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi positif atas pembentukan atau pembebanan dana cadangan sebesar Rp64.057.541,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi positif atas deviden/ biaya bunga sebesar Rp9.113.493.370,00 Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas

deviden/ biaya bunga sebesar Rp9.113.493.370,00 karena pembebanan bunga sebesar Rp9.113.493.370,00 dalam SPT PPh. Badan tahun pajak 2019

yang dibayarkan Pemohon Banding sehubungan dengan utang kepada TSH Resources Bhd. merupakan dividen terselubung (dimana Terbanding menetapkan utang sebagai penyertaan modal) sehingga tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf a UU PPh;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Bunga merupakan kelanjutan dari hasil pemeriksaan tahun pajak 2016 karena persyaratan Debt Equity Ratio (DER) tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 dan menegaskan bahwa pembayaran 'bunga karena adanya hubungan istimewa' merupakan dividen terselubung sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa apabila melihat hasil pemeriksaan tahun 2016, terhadap Pemohon Banding dilakukan koreksi terhadap Debt Equity Ratio (DER) dikarenakan equitasnya minus sehingga Pemohon Banding melakukan perubahan struktur utang di tahun 2017 dengan mensiasati penambahan ekuitas berupa ‘Kontribusi Modal’ sampai dengan sekarang dimana pinjaman dari Tsh Oversea Pts Ltd dimasukan dalam instrumen equitas yaitu dalam point kontribusi modal sehingga equitas dalam laporan keuangan Pemohon Banding menjadi tidak minus sehingga dalam hal ini Debt Equity Ratio dalam laporan keuangan tidak melebihi batas maksimum;

bahwa dalam hal Kontribusi Modal (Modal hibah atau sumbangan ekuitas) adalah ketika perusahaan mencatatkan penambahan aset baru tanpa melakukan pengeluaran atau belanja modal namun yang dilakukan Pemohon Banding hanyalah perpindahan utang ke ekuitas, dengan demikian secara substansi tidak ada perbedaan ekuitas di tahun 2016 maupun tahun-tahun berikutnya;

Latar belakang Utang TSH Resources Bhd:

bahwa Pemohon Banding dalam rangka membiayai kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit disamping menggunakan modal sendiri juga melakukan peminjaman melalui perusahaan relasi (TSH Resources Berhad) sebesar Rp650.000.000.000,00 yang dibagi dalam 2 tahap, yaitu tanggal 12 Mei 2007 sebesar Rp150.000.000.000,00 dan 2 Januari 2012 sebesar Rp500.000.000.000,00;

bahwa untuk membiayai pengembangan perkebunan sawit dengan luas 2.981,93 (Tanaman Menghasilkan) sampai dengan tahun 2019, jika merujuk Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Wilayah Kalimantan Timur dan Utara sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara dan Satuan Biaya Maksimum Program Revitalisasi Perkebunan di Lahan Kering sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan, kebutuhan dana pinjaman tidak sebesar itu. Dengan demikian pinjaman kepada perusahaan relasi yang melebihi dari kebutuhan merupakan upaya Pemohon Banding menciptakan beban intra-grup untuk memperkecil penghasilan/keuntungan melalui pembebanan bunga;

bahwa dalam hal ini Terbanding meyakini 'utang karena adanya hubungan istimewa' merupakan penyertaan modal terselubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh

Hubungan istimewa dengan TSH Resources Bhd:

bahwa penetapan "Utang TSH Resources Bhd." sebagai "Penyertaan Modal" dapat diuraikan melalui transaksi pihak-pihak berelasi yang terdokumentasi dalam Laporan Keuangan tahun 2019 diaudit oleh Paul Hadiwinata, Hidayat, Arsono,Retno,Palilingan&Rekandengannomor: 00738/2.1133/AU.1/01/1601-1/IV/2020, dengan penjelasan sebagai berikut: De PTE RNS ASD PEN PER EEE SSE SE KEL PARTNER ANN TSS

pee reas

Aros Pe eT ar F tata He aan an a Ta pa : Totes fe ba bess i

: pa feo. Cr rl voles tage Th te vee Gat naat Gout)

PA NRE NEL SN tN Be KR NN fe PEN NODE EN ON NE NAN

Tan an

Seentat tee Tan mes Pests ore ers Peet

Perapat re ee Ata wie ce pasa

ft Tae Boats

Pe RONDE SE Meer PAP LN KAN DLN

Rats A .

£ . , fon, 1 Pd

Kasie AU aa EP vi Bap Sock yangg ame heh

Path residue adsense en Han alah Liku rang dpe

Utah janu ta anye

bahwa berdasarkan data tersebut terdapat penyertaan modal secara terselubung dari TSH Resources Bhd, yaitu penyertaan modal yang dinyatakan Pemohon Banding sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh disebutkan: “Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.”

Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang kepada TSH Resources Bhd yang dianggap sebagai penyertaan modal itu merupakan dividen dan tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif atas deviden/ biaya bunga sebesar Rp9.113.493.370,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta yang ada, biaya bunga yang muncul di dalam laporan keuangan Pemohon Banding secara substansi sudah sangat jelas merupakan biaya yang muncul atas utang kepada TSH Resources, bukan merupakan dividen atas pembagian laba kepada pemegang saham;

bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian pinjaman dengan fasilitas pinjaman sebesar Rp 650.000.000.000,00 dengan TSH Resources Bhd. (TSH) untuk tujuan membiayai kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit. Atas pinjaman dari TSH, Pemohon Banding dikenakan bunga efektif sebesar 5,50%, dengan tanggal pelunasan yang telah ditetapkan untuk pinjaman tersebut pada 01/01/2016 – 31/12/2025. Pinjaman ini ditujukan untuk mendukung biaya operasional Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding masih mengalami kondisi keuangan yang berfluktuatif (dengan cenderung mengalami kerugian);

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga melakukan pembayaran kembali atas nilai pokok dari pinjaman yang diterimanya dari TSH. Hal tersebut dibuktikan dari mutasi hutang pihak berelasi sebesar Rp172.195.510.628,00 pada Tahun Pajak 2019 (yang telah mengalami penurunan dari Rp207.956.573.827,00 pada Tahun Pajak 2018). Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding secara konsisten telah membayarkan pokok pinjaman; Tangkapan Layar Laporan Audit 2019:

lO TRANS ARS! PEHAK-PIHAK BE RELASI De KELATID PAR TIPS TRANS LION :

hoo € fe ae ot

surau tata

: - atte a -

eons Pe Tan

, ' comm 4

bahwa hal ini juga dinyatakan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, pada tanggal 12 Mei 2007 dan 2 Januari 2012, Pemohon Banding melakukan perjanjian pinjaman dengan TSH (yang kemudian diperbarui dengan perjanjian tanggal 15 Desember 2015 dan 9 Desember 2019) untuk mengkonsolidasi kedua fasilitas pinjaman dan memperpanjang tanggal pelunasan pinjaman (repayment date);

bahwa mengacu kepada karakteristik pinjaman antara Pemohon Banding dengan pihak TSH Resources terlihat jelas bahwa biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding tidak memenuhi klausula Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagai dividen. Biaya bunga yang muncul jelas merupakan biaya sehubungan dengan pinjaman berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh yang menyatakan definisi bunga sebagai imbalan karena jaminan pengembalian utang.

bahwa Terbanding juga menggunakan asumsi bahwa pinjaman dari TSH Resources merupakan bagian dari kontribusi modal dikarenakan terdapat informasi di dalam laporan audit bahwa terdapat kontribusi modal dari TSH Overseas PTE LTD. Terbanding kemudian berpendapat pinjaman dari TSH Resources dapat dikelompokan sebagai komponen ekuitas juga karena TSH Overseas PTE LTD dengan TSH Resources merupakan pihak affiliasi; bahwa Pemohon Banding mempertanyakan kata “dapat” dalam pendapat Terbanding tersebut, dasar hukum apa yang menyatakan demikian. Terbanding tidak dapat menyampaikan dasar hukum yang jelas, artinya pendapat Terbanding terkait keharusan klasifikasi dana dari TSH Resources menjadi bagian dari kontribusi modal hanya asumsi semata. Lebih lanjut, tidak ada satu pun peraturan perpajakan yang melarang adanya pinjaman afiliasi bahkan dari pemegang saham sekalipun. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa TSH Resources bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding secara langsung;

bahwa dalam PP 94 tahun 2010 diatur bagaimana suatu pinjaman pemegang saham boleh dilakukan tanpa bunga. Terbanding alih-alih melakukan analisa atas pinjaman itu sendiri justru hanya menerapkan asumsinya sendiri;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi terkait pinjaman tersebut dan membuktikan bahwa pinjaman tersebut bukan merupakan dividen terselubung dimana Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pinjaman afiliasi berdasarkan SE-50/PJ/2013, meliputi:

- Analisis atas kebutuhan akan pinjaman;

- Memastikan pinjaman benar-benar terjadi;

- Melakukan pengujian kewajaran perbandingan hutang terhadap modal; dan

- Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi.

bahwa Pemohon banding dapat membuktikan bahwa ratio utang terhadap modal dari Pemohon Banding tidak melebihi batasan yang diatur dalam Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang penetapan rasio utang terhadap modal bagi perusahaan untuk menghitung pajak penghasilan badan, yaitu 4 banding 1. Pada tahun 2019, rasio utang terhadap modal TSS adalah sebesar 0,54:1 tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan berdasarkan PMK 169 yaitu sebesar 4:1;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 94 tahun 2010 sangat jelas bahwa pinjaman dari pemegang saham diperkenankan, yang artinya bahwa tidak semua uang yang diterima dari pemegang saham harus dibukukan atau dianggap sebagai modal. Disatu sisi, Pasal 12 ayat 2 PP tersebut juga menjelaskan bahwa apabila pinjaman tersebut tidak masuk ke dalam ketentuan yang diatur di dalam ayat 1, maka harus dikenakan bunga yang wajar. Hal tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding yang membuktikan kewajaran atas biaya bunga yang dibebankan yang telah dicantumkan di dalam TP Doc 2019;

bahwa transaksi pinjaman dan pembayaran bunga a quo telah dilakukan sejak 2007 dan tidak ada koreksi yang berkaitan dengan pinjaman (yang di reklasifikasi sebagai dividen) selama tahun-tahun pajak sebelumnya. Hal ini akan menyebabkan in-konsistensi penerapan hukum kepada Pemohon Banding apabila koreksi Terbanding tersebut dipertahankan karena secara fakta dan kenyataan, atas biaya tersebut memang bukan merupakan dividen;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah rekarakterisasi biaya bunga menjadi dividen terselubung;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang PPh mengatur sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3) bunga, sewa, dan royalti;

- Pasal 9 ayat (1) huruf a:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

- Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan

istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas deviden/ biaya bunga sebesar Rp9.113.493.370,00 dengan mereklasifikasi biaya bunga menjadi dividen terselubung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;

bahwa menurut Terbanding, pinjaman dari TSH Resources Bhd. (pihak afiliasi) secara substansi merupakan penyertaan modal, sehingga pembayaran bunganya merupakan dividen terselubung yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh karena merupakan dividen terselubung;

bahwa menurut Terbanding, koreksi a quo merupakan merupakan hasil tindak lanjut atau "konsistensi" dari hasil pemeriksaan tahun pajak 2016 dimana Terbanding menyatakan bahwa persyaratan Debt to Equity Ratio (DER) tidak memenuhi ketentuan PMK Nomor 169/PMK.010/2015;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa untuk menghindari ekuitas negatif, sejak tahun 2017, Pemohon Banding sengaja mereklasifikasi pinjaman dari TSH Overseas Pts Ltd menjadi instrumen ekuitas dalam bentuk 'Kontribusi Modal'. Tujuannya agar laporan keuangan menunjukkan ekuitas positif sehingga secara formal rasio DER tidak melampaui batas maksimum 4:1; bahwa Terbanding berpendapat bahwa secara substansi tidak terjadi penambahan modal riil. 'Kontribusi Modal' seharusnya berasal dari penambahan aset baru, sedangkan yang dilakukan Pemohon Banding hanyalah perpindahan dari pos utang ke pos ekuitas. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa posisi ekuitas Pemohon Banding tahun 2019 sebenarnya tetap sama dengan tahun 2016 yaitu minus/ negatif;

bahwa karena posisi ekuitas Pemohon Banding negatif, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Terbanding berpendapat bahwa pinjaman dari TSH Resource Bhd. sebenarnya bukan merupakan utang, melainkan sebagai modal (ekuitas) terselubung sehingga biaya bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding merupakan dividen yang tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan;

bahwa Pemohon Banding menolak alasan Terbanding karena pinjaman tersebut adalah utang untuk keperluan operasional perusahaan (pembangunan kebun), bukan penyertaan modal dan penghitungan DER Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa untuk membuktikan dalilnya, di persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Perjanjian Pinjaman TSH Resources yang terdiri dari Perjanjian Induk dan tambahan;

- Laporan Audit Tahun 2018 dan 2019;

- Rekening Koran;

- Transfer Pricing Document;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi positif a quo karena menurut Terbanding ekuitas Pemohon Banding tahun 2019 adalah negatif “sama dengan” kondisi keuangan Pemohon Banding tahun 2016;

bahwa di persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 dan 2019 yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang telah mencantumkan saldo ekuitas yang telah diperkuat. Bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, tindakan Terbanding yang serta merta mengambil kesimpulan bahwa kondisi tahun 2019 adalah "sama" dengan tahun 2016 (ekuitas negatif) tidak dapat dibenarkan. karena sesuai ketentuan PMK 169 Tahun 2015, seharusnya Terbanding menghitung ulang berdasarkan posisi modal tahun 2019 dan melakukan koreksi proporsional dan bukan membatalkan seluruh biaya bunga yang kemudian direklasifikasi menjadi dividen;

bahwa Pemohon banding telah dapat membuktikan bahwa rasio utang terhadap modal Tahun 2019 adalah sebesar 0,54 : 1 sehingga tidak melebihi batasan yang diatur dalam Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang penetapan rasio utang terhadap modal bagi perusahaan untuk menghitung pajak penghasilan badan, yaitu 4 : 1;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, ditemukan fakta bahwa terdapat perbedaan identitas pemberi pinjaman yaitu:

- TSH Overseas Ltd (entitas induk Pemohon Banding) merupakan pemegang saham Pemohon Banding dan yang memberikan pinjaman ekuitas (kontribusi modal);

- TSH Resources Bhd (entitas induk utama) bukan merupakan pemegang saham secara langsung dan yang memberikan pinjaman jangka panjang;

bahwa dengan tidak adanya hubungan kepemilikan saham secara langsung antara TSH Resources Bhd. dengan Pemohon Banding, maka kedudukan hukum transaksi pinjaman tersebut tidak dapat dianggap sebagai penyertaan modal (pinjaman ekuitas) sebagaimana didalilkan Terbanding;

bahwa berdasarkan TP Doc diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian mengenai tingkat suku bunga berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle). Bahwa hasil pengujian tersebut menunjukkan suku bunga yang dikenakan masih berada dalam rentang kewajaran.

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan TSH Resources Bhd merupakan perjanjian pinjaman bukan pembagian dividen sebagaimana didalilkan Terbanding;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif atas deviden/ biaya bunga sebesar Rp9.113.493.370,00 tidak dapat dipertahankan;

5. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp6.396.021.803

a. Koreksi atas penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp4.524.329.144,00

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp4.524.329.144,00 pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa penyusutan atas tanaman menghasilkan tahun 2019 menurut perhitungan SPT adalah sebesar Rp22.244.140.987,00. Pemohon Banding membebankan secara komersial sebesar Rp17.719.811.842,00 sehingga Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif atas penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp4.542.329.145,00;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

Ta DA San 3 Pos 4 val | da sa Sea : Fae TRV us NI Poris Pd

cara Pe cet aq Tasaman nahas 3

: “4 sha vee he APA 94, AL ABQ Ts 747 : : tna

: he he 13 347 98 743 pain

Io SE Aan IR La IL An

Sip eat eg pg Bam asah ces ao Fak

- Fe USS gan DAN PE lal’ ett BA AT alls lls Tas

es DIY pi Pi alt (flat AAS

bahwa sedangkan menurut Terbanding berdasarkan perhitungan Nilai Perolehan Investasi berdasarkan Standar Investasi Tanaman, penyusutan tahun 2019 semestinya adalah sebesar Rp6.202.681.405,00. Nilai ini lebih rendah dibandingkan yang telah dibebankan Pemohon Banding sehingga semestinya tidak ada koreksi fiskal negatif atas penyusutan komersial dibawah penyusutan Fiskal;

bahwa Terbanding menanggapi atas tanggapan Pemohon Banding terkait koreksi Terbanding melakukan penghitungan kembali atas tanaman menghasilkan dengan menggunakan standar Standar Investasi Tanaman (SIT) dan nilai perolehan atas tanaman Perkebunan khususnya kelapa sawit tidak dapat ditentukan berdasarkan standarisasi dikarenakan terdapat banyak sekali faktor penentu yang membedakan tanaman satu dengan yang lainnya sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa seperti halnya dalam koreksi HPP, dalam hal ini Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan bukan semata- mata untuk kepentingan penghitungan PBB seperti yang disampaikan Pemohon banding dan Terbanding tidak serta merta menggunakan Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk mengukur kewajaran Nilai Perolehan Tanaman Menghasilkan melainkan setelah melalui proses permintaan peminjaman dokumen berupa seperti yang telah dijelaskan dalam koreksi Harga Pokok Penjualan, namun sampai dengan tanggal yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan data dan/ atau dokumen yang dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa koreksi selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal atas tanaman menghasilkan sebesar Rp4.524.329.144,00 ini berkaitan langsung dengan koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan terkait koreksi Pembebanan penyusutan atas tanaman menghasilkan sehingga dalil pemohon Banding adalah sama dengan yang dicantumkan di dalam Pos Harga Pokok Penjualan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding karena dasar nilai perhitungan fiskal seharusnya menggunakan nilai harga perolehan atas Tanaman Menghasilkan tersebut bukan menggunakan standar acuan berupa Standar Investasi Tanaman;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah perbedaan nilai perolehan aset yang disusutkan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi negatif atas selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp4.524.329.144,00 terkait langsung dengan koreksi HPP mengenai pembebanan penyusutan atas tanaman menghasilkan tidak didukung dengan bukti sebesar Rp11.517.130.437,00 di atas;

bahwa Terbanding menolak koreksi negatif a quo karena Terbanding tidak mengakui besarnya Nilai Perolehan Aset yang menjadi dasar penghitungan penyusutan Pemohon Banding;

bahwa pada prinsipnya keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak terkait sengketa a quo, sama dengan keterangan dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa koreksi HPP mengenai pembebanan penyusutan atas tanaman menghasilkan di atas;

bahwa atas sengketa koreksi HPP mengenai pembebanan penyusutan atas tanaman, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan berpendapat bahwa nilai perolehan aset (Tanaman Menghasilkan) menurut Pemohon Banding telah benar dan koreksi Terbanding atas sengketa a quo tidak dapat dipertahankan: bahwa dengan menggunakan fakta dan pertimbangan hukum dalam sengketa koreksi HPP mengenai pembebanan penyusutan atas tanaman, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghitungan penyusutan Pemohon Banding yang didasarkan pada nilai tersebut telah sesuai dan benar, dengan demikian koreksi Terbanding atas selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal atas tanaman menghasilkan sebesar Rp4.524.329.144,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi atas imbalan pasca kerja sebesar Rp779.146.535,00

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas imbalan pasca kerja sebesar Rp779.146.535,00 dikarenakan berdasarkan dokumen voucher payment yang diberikan Pemohon Banding terdapat pengeluaran yang bukan tahun 2019 sebesar Rp779.146.535,00. Dengan sistem akrual atau matching cost with revenue semestinya hal tersebut diakui di tahun 2018. Bahwa pembayaran imbalan pascakerja tidak didukung bukti sebesar Rp779.146.535,00, dimana bukti yang diberikan Pemohon Banding menunjukan tahun 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa nilai sengketa Terbanding tidak sesuai dengan hasil keberatan pada KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.05/2023 dimana atas Koreksi Fiskal Negatif terkait Pembayaran Imbalan Pasca Kerja tidak didukung bukti sebesar Rp870.955.000,00 dikabulkan sebagian menjadi Rp779.146.535,00;

2) bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif Rp870.955.000,00 di dalam SPT Tahunan yang tersaji secara net. Secara substansi, koreksi tersebut merupakan penjumlahan dari koreksi positif atas cadangan imbalan kerja tahun 2019 dan koreksi negatif atas realisasi pembayaran imbalan pasca kerja mengacu kepada laporan akturia Pemohon Banding Tahun 2019 sebagai berikut:

HE ai Ht

Solar Rte Pare Tatan sii

Ta oS ni Sian [lei fii iit TEE TE EH

bahwa Realisasi pembayaran pesangon di tahun 2019 adalah sebesar Rp1.894.318.000,00 mengacu kepada bukti yang tercantum di dalam Akturia report:

Pap bambang ba ema

a oe Ka aa Sooke t Soda . -

he vod. .

Pem bt Ret gate et Ong Lege rn Se

be te ~ ai : on:

bahwa pembayaran kewajiban Pajak atas pesangon telah diselesaikan dan ditagihkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas PPh 21 Final di tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

noo Masa “ 1S seat bit ve Tango eres NTEN Lom RRS RY bwarg le pas Pena. hy

bahwa Rekonsiliasi pembayaran manfaat atas pesangon dengan pembayaran PPh Pasal 21 yang ditagihkan melalui SKPKB dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Rekonsiliasi Pesangon Tahun 2019

Jumlah (R

DPP PPh PPh Pasal 21 - Final Cfm SKPKB 1oss37ss41| a

Pembayaran Manfaat Cfm Aktuaria Report 1854 318 Ono

Penjelasan Selisih TN MN

Pembayaran Pesangon sang dicatat di akun 400610 NN

400610 GA-Prs Retrenchment Express

Selisih Rekonsiliasi Ne Mr

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah perbedaan nilai perolehan aset yang disusutkan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang PPh mengatur sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:…

- Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi karena pembebanan biaya tersebut melanggar prinsip Matching Cost Against Revenue;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan realisasi pembayaran pesangon tahun 2019 sesuai dengan Laporan Aktuaria;

bahwa untuk membuktikan dalilnya, di persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Aktuaria

- SKPKB PPh Pasal 21 Final Masa April, Maret, dan Oktober 2019 serta bukti penerimaan negara-nya

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak hal. 35 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo karena tidak terdapat pembayaran imbalan pasca kerja maupun pelaporannya di SPT PPh Pasal 21;

bahwa terbukti Terbanding telah menetapkan pajak atas objek imbalan pasca kerja tersebut melalui penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 Final dan Pemohon Banding telah melunasi SKPKB a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dalil Terbanding mengenai matching cost against revenue, tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa PPh 21 Final telah dibayar di tahun 2019 (berdasarkan SKPKB), maka secara fiskal biaya tersebut diakui pada tahun terjadinya realisasi pembayaran pajak tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, realisasi pembayaran melalui penerbitan SKPKB membuktikan bahwa biaya tersebut bukan lagi sekadar cadangan, melainkan pengeluaran nyata yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang PPh;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi atas imbalan pasca kerja sebesar Rp779.146.535,00 tidak dapat dipertahankan;

c. Koreksi Impairment on Receivables sebesar Rp1.092.546.124,00 Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Impairment

on Receivables sebesar Rp1.092.546.124,00 pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melaporkan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh Paul Hadiwinata, Hidayat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan nomor: 00738/2.1133/AU.1/01/1601- 1/IV/2020 lebih besar Rp. 1.092.546.124,00 daripada Buku Besar Other Rec: Plasma (Akun No.: 112060), selisih tersebut merupakan pembukuan atas Write back Impairment on plasma receivable (Dokumen no; 119006928 tgl. 31.12.2019) dan diakui sebagai penghasilan dalam perkiraan OthOp: Impairment On Receivable (Akun No: 430604) namun pada akhirnya dikoreksi fiskal negatif;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif pos penyesuain fiskal negatif sebesar Rp1.092.546.124,00 karena terdapat peningkatan aktiva (piutang plasma) yang merupakan tambahan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Paasal 4 ayat (1) huruf p;

bahwa dalam hal ini Pemohon banding menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan jurnal pembalik atas pencadangan penurunan nilai;

bahwa tanggapan Terbanding tetap menyatakan bahwa apabila telah dijurnal balik seharusnya tidak ada perbedaan nilai piutang plasma dalam laporan keuangan audit dengan buku besar, sehingga dalam hal ini Terbanding menyatakan atas bukti yang diberikan oleh Pemohon banding tidak cukup membuktikan;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Impairment on Receivables sebesar Rp1.092.546.124,00 karena biaya tersebut merupakan jurnal pembalik atas pencadangan penurunan nilai;

bahwa secara substansi, akun Impairment on Receivables (Akun No: 430602) merupakan cadangan atas piutang plasma yang tak tertagih berdasarkan pengukuran kembali terhadap nilai piutang dengan prinsip konservatif; bahwa pada saat cadangan terbentuk, biaya tersebut tidak pernah dibebankan secara fiskal hal tersebut dapat dibuktikan di tahun-tahun sebelumnya sejak terbentuknya cadangan Pemohon Banding tidak membebankan secara fiskal. Untuk dapat membuktikan bahwa biaya tersebut tidak pernah dibiayakan secara fiskal pada saat cadangan terbentuk, berikut disampaikan jurnal pencatatan atas mutasi piutang plasma;

Jurnal 1. Mutasi Piutang Plasma tahun 2016 yang dicatat di tahun 2018 vied 1 Cole ' Bat oy Late veo

vets Ke eo ANA

Cur erry jan ede lar

Baw Te Bos. eas aL

Kala Teguh Eh anta bas Tatto fret Cae gt Tree ta una Taat

. ! & woe i 4 ay atee wt 1 pakan 1 bana ee ea dee itn

Jurnal 2. Mutasi Piutang Plasma taun 2017 yang dicatat di tahun 2018 Li ALI in bas

TBMR LS II

waar Lg doe Fe 1 Atcauct a ALE -@Sc0 BI Lost Lecter ' Anton Ass gores at

bahwa berdasarkan kedua jurnal tersebut, Pengukuran atas piutang plasma seharusnya sudah dilakukan sejak tahun 2016, namun baru dilakukan adjustment di tahun 2018;

bahwa adjustment atas Piutang tersebut mengurangi porsi Laba Ditahan. Hal ini menunjukan bahwa Laba Ditahan yang dibukukan dan dilaporkan di dalam SPT 2016 dan 2017 menjadi lebih besar karena tidak terdapat biaya fiskal atas porsi impairment on receivables;

Jurnal yang dibentuk di tahun 2018 atas impairment tahun 2016 dan 2017

Dr Laba Ditahan173 juta

Cr Piutang Plasma (Aset)173 juta

Jurnal 3. Mutasi Piutang Plasma tahun 2018

- Te " i ne Kanal

sor RA Gee Ru

aa Fete ae Yh io sey . . aa Ta .

WO AL 4 pra . . oo

cee x 7. at - - - : Let Lose. - se Ana

bahwa kemudian di tahun 2018, pemohon banding melakukan jurnal balik atas sebagian cadangan plasma yang telah terbentuk di tahun 2016 dan 2017. berdasarkan pengukuran atas piutang plasma.

Jurnal yang dibentuk di tahun 2018 atas impairment tahun 2018

Dr Piutang Plasma (Aset)117 Juta

Cr Other Income - Impairment on Receivables117 juta

bahwa Penghasilan lain-lain yang muncul sebagai akibat pengukuran kembali nilai piutang di tahun 2018, telah dilakukan koreksi fiskal negatif di dalam SPT Tahunan PPh Badan;

Jurnal 4. Mutasi Piutang Plasma tahun 2019

: ' “ I ot ab

. : aan Aa para ee ada

a = 1 ment alnemes | I Tn La ws

FBS Bates. hil ; wages boc hu tdo a Lx tees

; = 7 5 " * 7 es Letcrrts ane

~ Pe ATCT 2 ae 1g -

Lott leg Tana , 1 Ki Pa , Siena. 7 .

ag " : Alie th a

“ Lo Pee

bahwa kemudian, porsi piutang plasma yang dilakukan pengukuran kembali di tahun 2019 adalah yang menjadi sengketa dan diajukan banding oleh Pemohon Banding. Berdasarkan tangkapan layar system Pemohon Banding, jurnalpengukurankembaliataspiutangterbentuksebesar Rp1.092.546.124,00 yang dicatat pada akun 430602 OthOp: Impairment on Receivable;

Jurnal yang dibentuk di tahun 2019 atas impairment tahun 2019

Dr Piutang Plasma (Aset)1,092 Juta

Cr Other Income - Impairment on Receivables 1,092 juta

bahwa berdasarkan pencatatan tersebut, dapat dibuktikan bahwa pada saat cadangan dibentuk Pemohon banding tidak mengakui secara fiskal, sehingga pada saat cadangan tersebut dibalik kembali maka seharusnya terdapat koreksi negatif atas penghasilan yang muncul sebagai akibat dari pembalik cadangan tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah pemulihan cadangan piutang (impairment on receivables);

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh:

- Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

- Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Terbanding menolak koreksi negatif berupa penghasilan dari pemulihan cadangan piutang (Impairment on Receivables) sebesar Rp1.092.546.124,00 yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga nilai tersebut tetap menjadi penghasilan kena pajak dalam penghitungan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa akun "Other Income - Impairment on Receivables" sebesar Rp1.092.546.124,00 merupakan hasil pengukuran kembali atau pemulihan piutang plasma yang sebelumnya telah dicadangkan kerugiannya;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa penghasilan tersebut harus dikoreksi negatif karena biaya pembentukan cadangannya pada tahun 2016 dan 2017 telah dikoreksi positif (tidak diakui sebagai biaya fiskal). Oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan jurnal balik (reversal) dengan mendebit akun Piutang Plasma dan mengkredit akun Other Income (Penghasilan Lain- lain) sebesar Rp1.092.546.124,00;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Koreksi Fiskal Impairment 2018

- Tangkapan Layar Jurnal Impairment of Receivable 2016, 2017, 2018, dan 2019

bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa akun 430602 OthOp: Impairment on Receivable sebesar Rp1.092.546.124,00 adalah akun untuk mencatat pemulihan nilai piutang plasma;

bahwa faktanya pada tahun 2018, Pemohon Banding telah melakukan hal serupa. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah konsisten dan taat asas;

bahwa karena biaya cadangan semula telah dilakukan koreksi positif (non deductable) oleh Pemohon Banding, maka menurut Pengadilan Pajak, pemulihan cadangan a quo di tahun 2019 dilakukan koreksi negatif karena bukan merupakan objek pajak (non taxable income);

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Impairment on Receivables sebesar Rp1.092.546.124,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha1.251.504.00101.251.504.001
Harga Pokok Penjualan12.771.466.886012.771.466.886
Biaya Usaha707.313.8020707.313.802
Penyesuaian Fiskal Positif9.177.550.91109.177.550.911
Penyesuaian Fiskal Negatif6.396.021.80306.396.021.803

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut Terbanding: Rp63.962.895.048 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp1.251.504.001 Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak: Rp62.711.391.047

2 Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding: Rp32.441.063.332

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp12.771.466.886 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan Pajak: Rp45.212.530.218

3 Biaya Usaha menurut Terbanding: Rp24.034.134.813

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp707.313.802 Biaya Usaha menurut Pengadilan Pajak: Rp24.741.448.615

4 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding: Rp11.687.791.774

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp9.177.550.911 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak : Rp2.510.240.863

5 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Terbanding: Rp3.752.838.884

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp6.396.021.803 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan Pajak : Rp10.148.860.687

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Peredaran Usaha: Rp62.711.391.047

b. Harga Pokok Penjualan: Rp45.212.530.218

c. Laba Bruto (a-b): Rp17.498.860.829

d. Biaya Usaha: Rp24.741.448.615

e. Penghasilan Neto Dalam Negeri (c-d): Rp(7.242.587.786)

f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Rp(2.037.228.963)

g. Penyesuaian Fiskal

Penyesuaian Fiskal Positif: Rp2.510.240.863 Penyesuaian Fiskal Negatif: Rp10.148.860.687 Jumlah Penyesuaian Fiskal: Rp(7.638.619.824)

h. Penghasilan Neto Luar Negeri: Rp0

i. Penghasilan Neto (e+f+g+h): Rp(16.918.436.573)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00016/206/19/038/21 tanggal 13 Desember 2021, atas nama PT TEGUH SWAKARSA SEJAHTERA, NPWP 01.742.970.5-028.000, beralamat di APL Tower Lantai 11 Unit 5, Jalan Letjen S. Parman Kav.28, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

URAIANJUMLAH (Rp)
a. Penghasilan Neto(16.918.436.573)
b. Kompensasi Kerugian18.524.466.268
c. Penghasilan Kena Pajak(35.442.902.841)
d. Pajak Penghasilan Terutang0
e. Kredit Pajak778.070.811
f. Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar(778.070.811)
g. Sanksi Administrasi0
h. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(778.070.811)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M.

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.