Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 19 halaman

PUT-004858.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Merck Chemicals And Life Sciences · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-004858.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000193/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 193/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 23 April 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004858.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP

02.648.319.8-056.000, yang beralamat di Jalan T. B. Simatupang, Nomor 8, RT 003 RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760, yang diwakili oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197308101993011001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho/198203042001121002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan/198611212014021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto/199105162015021003, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-733/BC/BC.06/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1018/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0183/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00685/BC.06/SUB/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000193/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda10.546.000 0 0 0 1.159.662 0 262.942 0
Jumlah11.968.604

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 000193/BC/KPU.3/2025tanggal 23 April 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 0183/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0183/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPKTNP-000193/BC/KPU.3/2025 Tanggal 23 April 2025 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai type C Bandara Soekarno Hatta;

bahwa dengan diterbitkannya SPKTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. HS Code suatu barang yang Pemohon Banding informasikan didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata

cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonize System (KUM HS).

2. Berdasarkan KUM HS 1 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain

3. Pemilihan HS Code produk PT. MCLS dilakukan berdasarkan 6 digit HS Code yang diberikan oleh supplier yang sudah tersertifikasi AEO (Authorize Economic Operator). Setelah itu PT. MCLS akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia

4. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Import Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 125023, 125398, 125425, 125769, 125910, 127615, 128254, 128762, 128766, dan 125034, beberapa diantaranya merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 38220090 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan

proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 38220090 hanya dikorelasikan untuk HS Code 38229090, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya.

5. Dokumen yang menunjukkan bahwa item-item yang dimaksud kedalam Bahan Referensi Bersertifikat diantaranya adalah Certificate of Analysis (COA) yang bisa diunduh melalui website.

bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding menolak seluruhnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kepala KPU BC Tipe C Soekarno Hatta atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 000193/BC/KPU.3/2025 Tanggal 23 April 2025, dan perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/nihil;

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Bapak Ketua berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kepala KPU BC Tipe C Soekarno Hatta atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000193/BC/KPU.3/2025 Tanggal 23 April 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00685/BC.06/SUB/2025 tanggal 22 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan kembali klasifikasi pos tarif atas barang impor sebagai berikut:

NoPIBNomor Seri BarangPos Tarif PemberitahuanPos Tarif Penetapan
1125023 tanggal 25 April 202363822.90.90 (BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
2125024 tanggal 25 April 202312, 13, 14, 15, 15, 17, 18, 19, 20, 213822.90.90 (BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
3125398 tanggal 26 April 2023373822.90.90 (BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
NoPIBNomor Seri BarangPos Tarif PemberitahuanPos Tarif Penetapan
4125425 tanggal 26 April 202318, 20, 25, 45, 72, 82, 139, 140, 141, 1463822.90.90 (BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
5125769 tanggal 27 April 20231, 2, 18, 19, 20,3822.90.90 (BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
6125910 tanggal 27 April 2023183822.90.90 (BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
7127615 tanggal 28 April 2023213822.90.90 (BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
8128254 tanggal 28 April 20234, 19, 24, 34, 35, 47, 48, 50, 61, 62, 69, 76, 84, 88, 116, 127,3822.90.90 (BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
9128762 tanggal 29 April 202313822.90.90 (BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
10128766 tanggal 29 April 202313822.90.90 (BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)

Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan informasi dari laman sumber terbuka yang menampilkan datasheet dan spesifikasi barang bahwa barang yang diimpor oleh importir merupakan:

a. Produk reagen diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostic In Vitro yang digunakan untuk analisa kuantitatif dan kualitatif.

bahwa berikut adalah sebagian deskripsi dari barang impor:

• FLASH Sampling Device, 100T (INV:0559924383) 5X: Digunakan untuk pengambilan sampel cepat. Tidak memiliki CRM.• Kovacs Indole Reagent for Microbiology (INV:9518738752) 22X100ML: Digunakan untuk deteksi indole dalam mikrobiologi. Tidak memiliki CRM.

• pH Indicator Solution Universal Indicator (INV:9518738752) 5X100ML: Digunakan sebagai indikator pH universal. Tidak memiliki CRM.

• Phenolphthalein Solution 1 in Ethanol (INV:9518738752) 2X250ML: Digunakan sebagai indikator dalam titrasi asam-basa. Tidak memiliki CRM.

• Gram-Color Stain Set 5 X 500 ML (INV:9518738752) 3X5X500ML: Digunakan untuk pewarnaan Gram dalam mikrobiologi. Tidak memiliki CRM.

• Alkali Blue Solution for Testing Lubricants (INV:9518738752) 3X1L: Digunakan untuk pengujian pelumas. Tidak memiliki CRM.

• Gram-Color Stain Set 5 X 500 ML (INV:9518738752) 2X5X500ML: Digunakan untuk pewarnaan Gram dalam mikrobiologi. Tidak memiliki CRM.

• Dragendorff's Reagent Spray Solution for TLC (INV:9518738752) 2X100ML: Digunakan sebagai reagen dalam kromatografi lapis tipis. Tidak memiliki CRM.

• Potassium Test 250 - 1500 MG/L (INV:9518738752) 1X1ST: Digunakan untuk mengukur konsentrasi kalium dalam sampel. Tidak memiliki CRM.

bahwa berdasarkan Bab I Ketentuan Umum Nomor 55 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan:

bahwa Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya

untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.

bahwa menurut definisi yang diberikan oleh FDA (U.S. Food and Drug Administration), in vitro diagnostic (IVD) adalah tes yang dilakukan pada sampel seperti darah atau jaringan yang diambil dari tubuh manusia. IVD dapat mendeteksi penyakit atau kondisi lain, dan dapat digunakan untuk memantau kesehatan seseorang secara keseluruhan untuk membantu menyembuhkan, mengobati, atau mencegah penyakit. IVD juga dapat digunakan dalam pengobatan presisi untuk mengidentifikasi pasien yang kemungkinan akan mendapat manfaat dari pengobatan atau terapi tertentu. IVD ini dapat mencakup tes sekuensing generasi berikutnya, yang memindai DNA seseorang untuk mendeteksi variasi genomik. (https://www.fda.gov/medical-devices/products-and-medical-procedures/in- vitrodiagnostics)

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, atas barang impor in casu diidentifikasikan sebagai reagent diagnostik in vitro. Barang tersebut juga bukan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan bukan untuk Penggolongan Darah.

Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2022 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa berdasarkan catatan 6 KUMHS BTKI 2022, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:

i. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang ;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan). Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat;

ii. Penetapanklasifikasibarangdilaksanakandenganselalu

memperhatikanKetentuanUmumuntukMenginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).

bahwa penelitian pos 38.22

bahwa dalam BTKI 2022 pos 38.22 diurai sebagai berikut:

38.22Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung disiapka n dala m bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.Diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits, other than those of heading 30.06; certified reference materials.
- Reagen diagnosa Atau laboratorium Pada bahan pendukung, Olahan reagen- Diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or
diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupunlaboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits:
3822.11.00- - Un tuk malaria- - For malaria
3822.12.00- - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes- - For Zika and other diseases transmitted by mosquitoes of the genus Aedes
3822.13.00- - Untuk penggolongan- - For blood-grouping
3822.19.00d- - Lahin -lain- - Other
(Penetapan
Terbanding)
3822.90- Lain-lain:- Other:
3822.90.10- - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi- - Sterilisation indicator strips and tapes
3822.90.90 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - Lain-lain- - Other

bahwa subpos 3822.9X meliputi reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. Selain

- Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak,

disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak: termasuk - Lain- lain: selain - - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi. Termasuk - - Lain-lain;

bahwa Berdasarkan uraian pada masing-masing subpos BTKI 2022 tersebut diketahui bahwa subpos 3822.9X hanya untuk komoditi berupa Certified Reference Materials (CRM) sehingga untuk komoditi yang tidak memenuhi kriteria sebagai CRM tidak dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.9X;

bahwa berdasarkan identifikasi dan uraian di atas, barang diidentifikasi sebagai reagen laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90;

bahwa subpos 3822.1X meliputi reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. Termasuk - Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak: selain - - Untuk malaria - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes

- - Untuk penggolongan darah Termasuk - - Lain-lain;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman VI-3822-1 dijelaskan bahwa;

... Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are used for in vitro, rather than for in vivo, applications...... Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of chapter 28 or chapter 29, synthetic coloring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those based on enzymes.

…With the exception of the products of Chapter 28 or 29, for the classification of certified reference materials, heading 38.22 shall take precedence over any other heading in the Nomenclature.

The certified reference materials of this heading are reference materials prepared for the calibration of an apparatus, the assessment of a measurement method or the assignment of values to a material. These reference materials may consist of the following:

(a) Substrate materials containing added analytes, the concentration of which has been accurately determined;

(b) Unmixed materials, the concentration of certain components of which has been accurately determined (e.g., the protein and fat content of milk powder);

(c) Materials, whether natural or synthetic, certain properties of which have been accurate determined (e.g., tensile strength, specific gravity).

These reference materials must be accompanied by a certificate which indicates the values of the certified properties, the methods used to determine the values and the degree of certainty associated with each value, and the certifying authority.

bahwa berdasarkan catatan 2 Bab 38 BTKI 2022 disebutkan:

(A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti

bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai- nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

(B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk

klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini.

bahwa berdasarkan Publikasi WCO pada laman https://www.wcoomd.org/- /media/wco/public/global/pdf/topics/nomenclature/covid_19/hs-classification-

reference_ edition-3_en.pdf?la=en diketahui bahwa diagnostic reagents diklasifikasikan pada HS 3822.19.

bahwa nomenklatur BTKI 2022 pos 38.22 menyebutkan bahwa untuk produk reagen diagnosa diklasifikasikan ke dalam sub-pos 3822.1X, sedangkan untuk subpos 22 sebesar 2,5%.3822.9X diperuntukkan bagi Bahan Referensi Bersertifikat (bukan reagen diagnosa).

bahwa berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa barang impor a quo diidentifikasi sebagai reagent diagnostic in vitro namun bukan merupakan reagent diagnostic in vitro untuk malaria ataupun untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes ataupun untuk penggolongan darah sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-000193/BC//KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 telah benar dan sesuai peraturan perundang- undangan.

bahwa di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

Simpulan

1. Nomenklatur BTKI 2022 pos 38.22 menyebutkan bahwa untuk produk reagen diagnosa diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.1X, sedangkan untuk subpos 3822.9X diperuntukkan bagi Bahan Referensi Bersertifikat (bukan reagen diagnosa).

2. Berdasarkan identifikasi barang, diketahui bahwa barang impor a quo merupakan reagen diagnosa/laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90.

3. Bahwa berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 3822.19.00 dengan BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

4. Dalam menetapkan klasifikasi pos tarif atas sengketa a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.

5. Dalam penerbitan SPKTNP-000193/BC//KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait.

Permohonan / Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

− Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

− MenguatkanPenetapanTerbandingNomorSPKTNP-

000193/BC//KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025.

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas Ex Aequo et Bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-004858.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 30 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor dalam SPKTNP-000193/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti P-2. Akta Notaris Nomor 24 tanggal 23 April 2024 yang dibuat oleh

Esther Pascalia Ery Jovina S.H., M.Kn, Notaris yang berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-3. Pengesahan Akta Nomor 24 tanggal 23 April 2024 oleh Menteri

Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09- 0170579 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Deutsche Bank NTPN

BD0191EJPIA81Q15 tanggal 16 Mei 2025 sebesar Rp11.968.604,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 193/LHPU/KPU.304/2025

tanggal 23 April 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000193/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 193/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 23 April 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0183/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp11.968.604 (sebelas juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah);

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran atas tagihan tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa Surat Banding Nomor 0183/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, ditandatangani oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Saudara Bambang Nurcahyo jabatan Direktur untuk menandatangani Surat Banding Nomor 0183/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Nomor 0183/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarifdan/atauNilaiPabean(SPKTNP)NomorSPKTNP- 000193/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 193/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 23 April 2025, atas nama PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP 02.648.319.8-056.000, yang beralamat di Jalan T. B. Simatupang, Nomor 8, RT 003 RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.