Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-004849.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor 004849.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004849.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor 004849.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 2 ayat (2); Pasal 4 ayat (1)
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 46; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004849.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
Putusan Nomor 004849.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/407/22/308/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
24 April 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum