Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-004845.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Liebherr Indonesia Perkasa · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-004845.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/725/20 tanggal 8 Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004845.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Liebherr Indonesia Perkasa, NPWP 01.801.547.9-725.000, beralamat di Jalan Mulawarman Nomor 12 RT. 23, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,

alamat korespondensi di Beltway Office Park, Tower A, 5" Floor, Jl. TB Simatupang No. 41, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Firdaus Sjoekri jabatan Direktur Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Fahmi Munanggar;

|Jabatan: Karyawan:

|Surat Kuasa Khusus : 1046/LIP/X/BPP/2021 tanggal 21 Oktober

2021

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

Direktur Jenderat Pajak, berkedudukan di Jl. Jendera! Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suminah /NIP 19730114 199402 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Sukma Wijaya /NIP 19851007 200901 1 003

fo

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdala /NIP 19860428 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Dafri Darata /NIP 19881205 200912 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-8778/PJ.07/2022 tanggal 6 Juni 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1083/PP/BR/2021 tanggal 22 September 2021:

Telah membaca Surat Banding Nomor 418/LIP/IV/BPP/2021 tanggal 3 Mei 2021:

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB- 106/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 8 Juli 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/725/20 tanggal 8 Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan, dengan penghitungan sebagai berikut:

Pemohon

Terbanding

Pembahasan Banding

(USD)

Akhir (USD) (USD)

| 1 | Peredaran Usaha125.887.751 125.887.751125,887.751

Bruto41.239.52750.663.00441.239.527 4 | Biaya Usaha12.516.79412.516.79412.516.794 5 | Penghasilan Neto Dalam Negeri38.146.21028.722.733

| 6 | Penghasilan neto dalam negeri lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha648.979648.979648.979

d. Lain-ain

e. Jumlah648.979648.979648.979 Penyesuaian Fiskal Positif2.028.2922.551.4362.028.292

8 | Penyesuaian Fiskal Negatif3.041.5963,041.5963.041.596 9 | Jumlah Penghasilan Neto

28.358.40838.305.02928.358.408 10 | Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak

28.358.408

38.305.029

28.358.408 PPh Badan Terutang7.089.6029.576.2577.089.602

7.306.7087.306.7087.306.708 15 | Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13Pool590.083

| | ayat (2) UU KUP

| 16 | Jumiah PPh yang masih harus dibayar

(217.106)2.859.632

217.106

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 241/LIPAN/BPP/2020 tanggal 26 Maret 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Wajib Pajak

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto125.887.751

Harga Pokok Penjualan-84.648.224

Laba Bruto41,239,527

Biaya Usaha-12.516.794

Laba Operasi28.722.733

Penghasilan dari Luar Usaha648.979

Penghasilan Jasa/ Pekerjaan Bebas0

Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan0

Laba Neto Komersia!29.371.712

Penyesuaian Fiskal Positif2.028.292

Penyesuaian Fiskal Negatif-3.041.596

Penghasilan (Rugi) Fiskal28.358.408

Kompensasi Kerugian0

Penghasilan Kena Pajak ( Pembulatan )

PPh terutang

Kredit Pajak-7.306.708

PPh Kurang Bayar/ ( Lebih Bayar )-217.106

Sanksi Administrasi

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.9)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00010/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 4 Februari 2021 menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah/(Dikurangi)Menjadi (USD)(USD)(USD)

Uraian

Penghasilan Netto

38,305.029(9.423.28.881.552

(9.423.477) ra 881.552 Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak38.305.029

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang| 9.576.257

(2.355.869)1.220.388 Kredit Pajak7.306.708

7.306.708 PPh Kurang Bayar2.269.549

(2.355.869)(86.320 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2)

590.083

(590.083)

UU KUP

Jumlah pph yang masih harus dibayar

2.859.632(590.083)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 418/LIPAV/ BPP/2021 tanggal 3 Mei 2021 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 418/LIP/IV/BPP/2021 tanggal 3 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/KEBAWPJ.14/2021 tanggal 4 Februari 2021 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/725/20 tanggal 8 Januari 2020 atas nama Pemohon Banding yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon banding mengajukan banding berdassarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan,

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahada Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00010/KEB/WP4J. 14/2021 tanggal 4 Februari 2021 diterima pada tanggal 18 Februari 2021:

3. Pemenuhan ketentuan pasal 36 Undang — undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding:

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan — alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Firdaus Sjoekri jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Shelia Falianti, S.H. Nomor 22

tanggal 27 November 2018 tentang Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT Liebherr Indonesia Perkasa:

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/KEB/WPJ. 14/2021 tanggal 4 Februari 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Il. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/18/725/20 tanggal 8 Januari 2020 Masa/Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Jakarta Pluit dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

|Menurut

UralanWajib PajakFiskus

Koraksi (USD) (USD)

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaba/Bruto125.887.751125.887.751fa] Harga Pokok Penjualan~84.648.224-79.224.7479.423.477 Laba Bruto50.663.0049.423.477 Biaya Usaha-12.516.7940 Laba Operasl38.146,2109.423.477 Penghasilan dari Luar Usaha648.9790 Penghasilan Jasa/ Pekerjaan Bebasa0 Penghasilan sehubungan dengan PekerjaanOooO taba Neta Komersial38.795.1899.423.477 Penyesuaian Fiskal Positif2.551.436523.144 Penyesuaian Fiskal Negatif-3.041.596c Penghasilan (Rugi) Fiskal38.305.0299.946.521 Kompensasi Kerugian

00 Penghasilan Kena Pafak ( Pembulatan )

38.305.0299.946.621 PPh terutang

9.576.2572.486.655 Kredit Pajak

~7,306,7080 PPh Kurang Bayar/ ( Lebih Bayar )

2.269.5492.486.655 Sanksi Administrasi

$90.083590.083 | 19 |rumlah PPh yang masih harus dibayar ( 19 + 20.p)2.859.632) — 3.076.738

2. bahwa atas ketetapan tesebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratnomor 241/LIPMII/BPP/2020 tanggal 26 Maret 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding Perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut

Wajib PajakFiskusKoreksi (USD) Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

Harga Pokok Penjualan

Laba Bruto

Biaya Usaha

Laba Operasi

Penghasilan dari Luar Usaha

Penghasilan Jasa/ Pekerjaan Bebas

Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan

Laba Neto Komersial

Penyesuaian Fiskal Positif

Penyesualan Fiskal Negatif

Penghasilan (Rugl) Fiskal

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak ( Pembulatan )

PPh terutang

Kredit Pajak

PPh Kurang Bayas/ (Lebih Bayar)

Sanksi Administrasi

Jumlah PPh yang masih harus dibayar { 19 + 20.g)

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/KEB/WPJ. 14/2021 tanggal 4 Februari 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Semul

emus(Dikurangi)

(usb)

Penghasilan Bruto atatr Peredaran Usaha/Bruto125.887.751125.887.751 Harga Pokok Penjualan423.-84,648,224 Laba Bruto50.663.004423..239,| Biaya Usaha-12.516.794

Laba Operas!38,146,210

Penghasilan dari Luar Usaha648.979| Penghasilan Jasa/ Pekerjaan Bebas| Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan| Laba Neto Komersial

Fiskal Positif

Penyesuaian Fiskal Negatif

Penghasilan (Rugi) Fiskal

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak { Pembulatan )

PPh terutang

Kredit Pajak

PPh Kurang Bayas/ { Lebih Bayar )269.355..| Sanksi Administrasi

Jumlah PPh yang masih harus dibayar ( 19 + 20.g)

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini| adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Wajib PajakFiskus

(usp)(USD)

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Travel340.448708.533468.085 Expenses

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Training55.06055.060 Expenses

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing- masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Travel Expenses

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Travel Expenses dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dari pihak ketiga dalam rangka memberikan konfirmasi bahwa perjalanan tersebut benar terjadi, Pemohon Banding telah melakukan pengendalian (control) biaya dengan menerapkan system aplikasi internal yaitu Travel Authorization:

b. bahwa berdasarkan informasi dari Pemohon Banding, diketahui Aplikasi Travel Authorization selain digunakan sebagai mekanisme pengendalian biaya untuk Travel Expenses dan juga untuk Training Expenses. Kata kunci yang digunakan untuk membedakan pembebanan adalah tujuan keberangkatan (purpose):

c. bahwa berdasarkan data sample yang diberikan Pemohon Banding, terdapat 3(tiga) buah sample dengan tujuan keberangkatan untuk seminar besi baja dan produk, training BMC 1, dan Introduction to MyLiebherr.com yang seharusnya dibebankan sebagai Training Expenses, tetapi oleh Pemohon Banding dibebankan sebagai Travel Expenses:

d. bahwa berdasarkan penelitian hasil cetakan Aplikasi Travel Authorization yang diberikan Pemohon Banding, Peneliti tidak menemukan kolom tertentu yang memuat informasi yang , membatasi perjalanan dalam rangka mendapatkan, menagih dan

memelihara penghasilan sehingga harus dilakukan koreksi fiskal:

e. bahwa berdasarkan atas penelitian sample tersebut. Peneliti tidak dapat meyakini apakah atas seluruh Travel Expenses yang dibebankan oleh Pemohon Banding sudah tidak termasuk Travel Expenses yang digunakan untuk kepentingan pribadi pegawai Pemohon Banding dan atas beban tersebut tidak terdapat double pembebanan dibebankan sebagai Training Expenses:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) a sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan keempat Pajak Penghasilan, bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain disebutkan pada point 4 yaitu biaya perjalanan: bahwa biaya Perjalanan Dinas (Traveling Expenses) adalah biaya yang mutlak diperlukan oleh Pemohon Banding rangka menjalankan kegiatan usahanya, karena lokasi pelanggan (customer), ataupun lokasi proyek yang berbeda atau bahkan berjauhan dengan lokasi kantor Pemohon Banding:

bahwa dengan demikian, maka Pemohon Banding tidak mungkin memiliki jumlah Biaya Perjalanan Dinas dengan jumlah USD 0,- (nill); bahwa dengan semangat kepatuhan yang tinggi terhadap ketentuan perpajakan (tax compliance), Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sebesar USD 240.448,82 dari total Biaya Perjalanan Dinas sebesar USD 708.553,34;

bahwa Koreksi Fiskal tersebut dilakukan selain dengan keinginan Pemohon Banding untuk menjunjung tinggi ketentuan perpajakan dan mematuhinya (tax compliance), juga telah dilakukan dengan dasar pengetahuan yang mumpuni (full feasibility) dan juga verifikasi manual atas isi akun Biaya Perjalanan Dinas tersebut, dimana Pemohon Banding menyadari bahwa sebagian dari Perjalanan Dinas tersebui, memang tidak bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan, bahwa sejauh ini, dengan kemampuan terbaik yang dimiliki oleh Pemohon Banding melalui verifikasi manual, jumlah yang menurut Pemohon Banding memang nyata-nyata tidak bisa dikurangkan sebagai pengurang penghasilan sebesar USD 240.448,82:

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Training Expenses Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Training Expenses dengan alasan sebagai berikut :|

a. bahwa peneliti tidak menemukan kolom khusus lainnya, yang dapat membedakan antara biaya yang dikeluarkan dan dibebankan untuk Travel Expenses atau Training Expenses selain kolom tujuan keberangkatan (purposes):

b. bahwa terdapat sample dengan tujuan keberangkatan seminar besi baja dan produk, training BMC 1, dan Introduction to MyLiebherr.com dibebankan sebagai Training Expenses, tetapi oleh Pemohon Banding dibebankan sebagai Travel Expenses: '

c. bahwa peneliti tidak dapat meyakini tidak terdapat double pembebanan Training Expenses dan Travel Expenses:

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Peruba

keempat Pajak Penghasilan, bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : biaya beasiswa, magang, dan pelatihan sebagaimana disebutkan pada huruf (9);

bahwa kegiatan Pelaiihan/Training adalah merupakan kegiatan yang sangat penting (vital) bagi Pemohon Banding dalam rangka peningkatan produktivitas Pemohon Banding yang pada akhirnya akan memberikan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi bagi Pemohon Banding, termasuk peningkatan Laba Usaha dan Peningkatan Pembayaran Pajak kepada negara:

bahwa seluruh biaya training yang Pemohon Banding biayakan di sisi fiscal adalah seluruhnya berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dalam hal memperkuat dugaan Tim pemeriksa pajak dan penelaah keberatan bahwa terdapat kemungkinan adanya double pencatatan atas biaya training dan biaya perjalanan dinas, Pemohon Banding telah sampaikan data-data dan dokumen-dokumen beserta general-ledger (GL) untuk memverifikasi tidak adanya pencatatan yang duplikasi. Di samping itu, Pemohon Banding juga ingin memberikan penjelasan bahwa pembukuan Pemohon Banding telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Independent Ernst & Young, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, sehingga Pemohon Banding berkeyakinan bahwa TIDAK ADA kemungkinan terjadinya double pencatatan:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang Terhormat dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00010/KEBAWPJ.14/2021 tanggal 04 Februari 2021 untuk tahun 2018, seharusnya menjadi sebesar lebih bayar USD 217.106,

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil — adilnya:

bahwa Pemohon Banding akan menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen pendukung lainnya, serta memberikan keterangan yang diperlukan selama proses banding berlangsung:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-106/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 8 Juli 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 418/LIP/V/BPP/2021 tanggal 3 Mei 2021 yang diterima melalui pos di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Mei 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan keberatan yang dibanding:

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang diterima

tanggal 18 Februari 2021;

e. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/KEB/WPJ. 14/2021 tanggal 4 Februari 2021:

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Firdaus Sjoekri selaku Wakil Pemohon Banding dengan jabatan Direktur. Perlu pengujian lebih lanjut atas kesesuaian orang, tempat, dan tanggal penandatanganan Surat Banding untuk memastikan bahwa Surat Banding ditandatangani oleh orang, tempat, dan tanggal yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/18/725/20 tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan Nomor LAP-00001/WPJ.14/KP.0505/ RIK.SIS/2019 tanggal 2 Januari 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian

PemohonKoreksi

Terbanding

Banding

(USD)

(USD) (USD)

Peredaran Usaha

125.887.751125.887.751 P| Harga Pokok Penjualan

84.648.22475.224.747(9.423.477) Laba Bruto

41.239.52750.663.0049.423.47

4| Biaya Usaha12.516.79412.516.794- 5 | Penghasilan Neto Dalam Negeri

28.722.73338.146.210

6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya

| | a. Penghasilan dari luar usaha

648.979648.979

d. Lain-lain--

e. Jumlah648.979648.979

7; Penyesuaian Fiskal Positif2.028.2922.551.436523.144 8; Penyesuaian Fiskal Negatif3.041.5963.041.596

9| Jumlah Penghasilan Neto

10| Kompensasi Kerugianoo 11| Penghasilan Kena Pajak28.358.40838.305.029

9.946.621 12| PPh Badan Terutang7.089.6629.576.257

Kredit Pajak7.306.7087.306.708

14| PPh Badan Kurang Dibayar(217.106)2.269.549486.655 15| Sanksi Administrasi Bunga Pasa! 13590.083590.083

ayat (2) UU KUP

2,859,632 — ear 076.738 16 Jumlah PPh yang masih harus dibayar

2. bahwa atas ketetapan tersebui, Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai surat nomor 241/LIP/III/BPP/2020 tanggal 26 Maret 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan berdasarkan LPAD nomor PEM-05001097/WPJ.14/KP.0503/2020 tanggal 31 Maret 2020:

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/KEBAWPJ.14/2021 tanggal 4 Februari 2021 dengan perincian sebagai berikut:

SemulaDitambah/Menjadi (USD)(Dikurangi)(USD)

Uraian(USD)

Penghasilan Netto38.305.029(9.423.477)28.881.552 Kompensasi Kerugian.-.

Penghasilan Kena Pajak38.305.029(9.423.477)28.881.552 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang9.576.25(2.355.869)7.220.388 Kredit Pajak7.306.70 je7.306.708

PPh Kurang Bayar2.269.549(2.355.869)(86.320) Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13590.08(590.083)

ayat (2) UU KUP

Jumlah pph yang masih harus dibayar2.859.632(590.083)(86.320)y

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa alas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa pokok sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Travelling Expenses sebesar USD 468.085

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Training Expenses sebesar USD 55.060

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Travelling Expenses sebesar

USD468.085

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum,

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur antara lain: Pasal 1 ayat (8)

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender,

Pasal 3 ayat (3)

Batas waktu penyam paian Surat Pem beritahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak:

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahu

Pajak, atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak:

Pasal 12 ayat (3)

ApabilaJenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar:

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran:

C. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain

mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen):

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang: atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas:

Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi:

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk antara lain besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk antara lain biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan,

5, biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

3) Peraturan Pemerintah Nemer 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim, atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak:

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya:

4) Peraturan,Menteri Keuangan Nemor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana,telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK. 03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu sura

ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Data dan Fakta

|1) bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah |Pemeriksaan Nomor PRIN-00075/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2019 |tanggal 30 Juli 2019 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan

Nomor PRIN-P-00203/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember 2019. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan No

tanggal 2 Januari 2020:

2) bahwa terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Travelling Expenses sebesar USD468,084 karena merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh:

3) bahwa dalam surat Keberatan, Pemohon Banding melampirkan data/dokumen pendukung berupa:

(1) fotokopi SKPKB PPh Sadan Nomor 00001/206/18/725/20 tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2018:

(2) fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 6FAOFOT32386C93R:

(3) fotokopi Kebijakan Perjalan Dinas no. 48/PTL/BOD/IX/15 tanggal 1 September 2015,

(4) fotokopi detil Profit/LossTahun 2018 & 2017;

(5) fotokopi detil Balance Sheet Tahun 2018 & 2017;

(6) fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018:

(7) softcopy General Ledger Tahun 2018:

4) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat kepada Pemohon Banding nomor S-1336/WPJ.14/8D.06/2020 tanggal 7 Agustus 2020 hal Permintaan Data, Informasi, dan Dokumen. Dalam surat tersebut, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk memberikan data, informasi, dan/atau dokumen:

5) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data, informasi, dan/atau dokumen yang diberikan Pemohon Banding serta data dan informasi berdasarkan SIDJP, Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Travelling Expenses sebesar USD468.085, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa dasar koreksi Terbanding terkait koreksi Travelling Expenses sebesar USD468,084 adalah Pemohon Banding hanya memberikan bukti atau dokumen pendukung berupa list/rincian biaya travel dan bukti internal yaitu bukti business travel allowance kepada karayawan, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti yang spesifik yang menunjukkan bahwa biaya tersebut memang dikeluarkan untuk keperluan operasional/dinas perusahaan misalnya bukti valid tekait pengeluaran biaya konfirmasi pekerjaan yang dilakukan dalam rangka penugasan tersebut dan bukti approval dari pihak ketiga sehubungan dengan telah dilaksanakannya pekerjaan tersebut:

b) bahwa dalam surat Keberatannya, Pemohon Banding melampirkan fotokopi Kebijakan Perjalanan Dinas nomor 48/PTL/BOD/IX/15 tanggal 1 September 2015 yang ditandatangani oleh Firdaus Sjoekri. Dokumen tersebut merupakan dokumen kebijakan internal Pemohon Banding terkait prosedur perjalanan dinas dan pedoman penggantian biaya dinas:

c) bahwa terkait alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa diperlukan bukti pihak ketiga dalam rangka memberikan konfirmasi bahwa perjalanan tersebut benar terjadi, Pemohon Banding menyatakan sangat sulit karena tidak semua pelanggan

bersedia memberikan validitas seperti stampel atau tanda tangan visit/kunjungan Pada saat proses Keberatan, Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti dari pihak ketiga dalam rangka memberikan konfirmasi bahwa perjalanan tersebut benar terjadi. Pemohon Banding menyatakan bahwa komunikasi dengan para pelanggan biasanya melalui email dan telepon dan dalam praktek nyata kegiatan bisnis, bukan hal yang lazim dikalangan swasta untuk melakukan dokumentasi formal seperti stempel sebagai tanda kunjungan. Hal tersebut dikarenakan business circumtances antara dunia usaha swasta dengan birokrasi pemerintahan sangat berbeda. Terkait hal tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pengendalian (control) biaya dengan menerapkan sistem aplikasi internal yaitu Travel Authorization;

d) bahwa pada saat penelitian Keberatan, Pemohon Banding melampirkan sampel dokumen internal berupa fotokopi travel authority, fotokopi nota dan kuitansi, fotokopi expense claim, fotokopi bukti status transaksi. Berdasarkan bukti dan/atau dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui mekanisme pengendalian (control) biaya yang dilakukan melalui Travel Authorization adalah sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding melakukan komunikasi dengan pelanggan melalui email telepon terkait rencana pengiriman karyawan/teknisi;

(2) bahwa karyawan/teknisi yang ditunjuk mengisi aplikasi Travel Authorization untuk disetujui oleh atasan yang bersangkutan, meliputi informasi berupa:

i. Nama Pegawai:

ii. Tujuan Perjalanan:

iii. Waktu Perjalanan:

Iv. Persetujuan atas langsung (direct line manager):

v. Transportasi dan akomodsi; dan

vi. Pembayaran uang muka perjalanan:

(3) bahwa setelah karyawan/teknisi selesai melakukan perjalanan, pada saat melakukan penyelesaian atas biaya- biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dengan mengisi formulis expense claim yang berisi data-data perjalanan termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran (kuitansi, nota, dan sebagainya). Apabila terdapat pembayaran uang muka perjalanan maka akan diperhitungkan pada saat pengajuan expense claim, bila terdapat kelebihan pembayaran uang muka maka pegawai/teknisi yang bersangkutan harus mengembalikannya,

(4) bahwa setelah disetujui oleh atasan yang bersangkutan maka dilakukan proses pembayaran bila masih terdapat kekurangan kepada karyawan/pegawai yang bersangkutan:

e) bahwa Terbanding telah meminta sampel Travelling Expenses sebanyak 11 sampel kepada Pemohon Banding (sebelumnya Pemohon Banding telah memberikan 5 sampel) untuk membuktikan bahwa atas Travelling Expenses adalah biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh, mendapaikan, dan memelihara penghasilan bagi Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

ir [Ute [Once|fear}(Ol (Lap par para.

| ds Ha es[somalai

al

ares |

81ng sa sasala Go (aa Faeis |

aaaOs tsdhe

os

assbas jas |

samus

f) bahwa Pemohon Banding telah memberikan sampel yang diminta Peneliti dan berdasarkan hasil penelitian terhadap sampel yang diberikan, terdapat 3 (tiga) data dengan tujuan seminar dan training, namun dibukukan sebagai Travelling Expenses dengan rincian sebagai berikut:

Purpose Semar mpo besi a

|+ reel |+Je

2501017eee ERIio

3 | 4740003076650

g) bahwa berdasarkan informasi dari Pemohon Banding, diketahui aplikasi Travel Authorization selain digunakan sebagai mekanisme pengendalian biaya untuk Travelling Expenses juga digunakan untuk Training Expenses. Kata kunci yang digunakan untuk membedakan pembebanan ke masing-masing perkiraan adalah tujuan keberangkatan (purpose):

h) bahwa namun demikian, berdasarkan datasampel yang diberikan Pemohon Banding, terdapat 3 (tiga) buah sampel dengan tujuan keberangkatan untuk seminar impor besi baja dan produk, training BMC 1, dan introduction to MyLiebherr.com yang seharusnya dibebankan sebagai Training Expenses, tetapi oleh Pemohon Banding dibebankan sebagai Travelling Expenses. Berdasarkan data sampel yang ada, Terbanding tidak dapat menelusuri apakah atas beban tersebut juga dibebankan sebagai Training Expenses atau tidak, sehingga Terbanding tidak meyakini tidak terdapat dobel pembebanan atas beban tersebut:

i) bahwa Terbanding telah meminta tambahan sampel kepada Pemohon Banding terkait adanya Travelling Expenses yang tidak dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Pemohon Banding karena terdapat Travelling Expenses yang digunakan untuk kepentingan pribadi pegawai Pemohon Banding. Atas permintaan tersebut, telah diberikan oleh Pemohon Banding:

j) bahwa berdasarkan penelitian hasil cetakan aplikasi Travel Authorization yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak menemukan kolom tertentu yang memuat informasi yang membatasi perjalanan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bukan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga harus dilakukkan koreksi fiscal;

k) bahwa berdasarkan penelitian atas sampel tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini apakahatas seluruh Travelling Expenses yang dibebankan Pemohon Banding sudah tidak termasuk Travelling Expenses yang digunakan untuk kepentingan pribadi pegawai Pemohon Banding;

i) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding mempertahankan koreksi Travelling Expenses sebesar USD468,084;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Training Expenses sebesar

USD55.060

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteniuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur antara lain: Pasal 1 ayat (8)

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender:

Pasal 3 ayat (3)

Batas waktu penyam paian Surat Pem beritahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak,

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak,

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran:

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen):

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang: atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara

jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a):

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas,

Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi:

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk antara lain besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk antara lain biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan

usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah,

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

3) Peraturan Pemerintah Nemer 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim: atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak:

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya:

4) Peraturan,Menteri Keuangan Nemor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana,telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib of

Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00075/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Juli 2019 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-00203/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember 2019. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan No LAP-00001 /AWPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 2 Januari 2020:

2) bahwa terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Travelling Expenses sebesar USD468,084 karena merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh,

3) bahwa dalam surat Keberatan, Pemohon Banding melampirkan data/dokumen pendukung berupa:

(1) fotokopi SKPKB PPh Sadan Nomor 00001/206/18/725/20 tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2018,

(2) fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 6FAQFOT32386C93R;

(3) fotokopi Kebijakan Perjalan Dinas no. 48/PTL/BOD/IX/15 tanggal 1 September 2015:

(4) fotokopi detil Profit/LossTahun 2018 & 2017:

(5) fotokopi detil Balance Sheet Tahun 2018 & 2017:

(6) fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

(7) softcopy General Ledger Tahun 2018,

4) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat kepada Pemohon Banding nomor S-1336/WPJ.14/8D.06/2020 tanggal 7 Agustus 2020 hal Permintaan Data, Informasi, dan Dokumen. Dalam surat tersebut, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk memberikan data, informasi, dan/atau dokumen,

5) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data, informasi, dan/atau dokumen yang diberikan Pemohon Banding seria data dan informasi berdasarkan SIDJP, Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Training Expenses sebesar USD55.060, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa dasar koreksi Terbanding terkait koreksi Training Expenses sebesar USD55.060 adalah berdasarkan bukti yang ada, atas biaya tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan hubungannya dengan kegiatan training expense:

b) bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat Keberatannya bahwa biaya training expenses adalah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menjamin setiap karyawannya update terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan menambah kemampuan karyawan dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding berkeyakinan dengan karyawan yang sudah ter-update baik dari sisi pengetahuan maupun skill akan sangat berguna untuk menambah nilai Pemohon Banding dan tentunya hal tersebut akan digunakan untuk kegiatan 3M dalam Pasal 6 UU No. 36 Tahun 2008 terpenuhi, Training expenses yang dibukukan dalam tahun buku 2018 adalah seluruhnya berhubungan dengan kegiatan perusahaan utama maupun kegiatan penunjang operasi perusahaan yang mengirimkan peserta ke tempat penyelenggaraan training. Tidak terdapat training expenses yang bersifat kebutuhan pribadi.

d) bahwa pada saat penelitian Keberatan, Pemohon Banding melampirkan sampel dokumen internal berupa fotokopi travel authority, fotokopi nota dan kuitansi, fotokopi expense claim, fotokopi bukti status transaksi. Berdasarkan bukti dan/atau dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui mekanisme pengendalian (control) biaya yang dilakukan melalui Travel Authorization adalah sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding melakukan komunikasi dengan pelanggan melalui email/telepon terkait rencana pengiriman karyawan/ieknisi;

(2) bahwa karyawan/teknisi yang ditunjuk mengisi aplikasi Travel Authorization untuk disetujui oleh atasan yang bersangkutan, meliputi informasi berupa:

i. Nama Pegawai,

ii. Tujuan Perjalanan:

tii. Waktu Perjalanan:

iv. Persetujuan atas langsung (direct line manager):

v. Transportasi dan akomodsi: dan

vi. Pembayaran uang muka perjalanan:

(3) bahwa setelah karyawaniteknisi selesai melakukan perjalanan, pada saat melakukan penyelesaian atas biaya- biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dengan mengisi formulis expense claim yang berisi data-data perjalanan termasuk biaya-biaya yangdikeluarkan dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran (kuitansi, nota, dan sebagainya). Apabila terdapat pembayaran uang muka perjalanan maka akan diperhitungkan pada saat pengajuan expense claim, bila terdapat kelebihan pembayaran uang muka maka pegawai/teknisi yang bersangkutan harus mengembalikannya,

(4) bahwa setelah disetujui oleh atasan yang bersangkutan

maka dilakukan proses pembayaran bila masih terdapat kekurangan kepada karyawan/pegawai yang bersangkutan:

e) bahwa Pemohon Banding telah memberikan sampel yang diminta Peneliti dan berdasarkan hasil penelitian ternadap sampel yang diberikan, terdapat 3 (tiga) data dengan tujuan seminar dan training, namun dibukukan sebagai Travelling Expenses dengan rincian sebagai berikut:

oejas[ee

fee|

f) bahwa mekanisme pengendalian (control) training expenses juga dilakukan melalui Travel Authorization dengan mekanisme yang sama dengan mekanisme travelling expenses. Namun berdasarkan penelitian terhadap formulir aplikasi Travel Authorization, Peneliti tidak menemukan kolom khusus lainnya yang dapat membedakan antara biaya yang dikeluarkan dan dibebankan untuk Travelling Expenses atau Training Expenses selain kolom tujuan keberangkatan (purpose);

g) bahwa namun demikian, berdasarkan data sampel yang diberikan Pemohon Banding, terdapat 3 (tiga) buah sampel dengan tujuan keberangkatan untuk seminar imper besi baja dan produk, training BMC 1, dan introduction to Myliebherr.com yang seharusnya dibebankan sebagai Training Expenses, tetapi oleh Pemohon Banding dibebankan sebagai Travel Expenses. Berdasarkan data sampel yang ada, Terbanding tidak dapat merielusuri apakah atas beban tersebut juga dibebankan sebagai Training Expenses atau tidak sehingga Terbanding tidak meyakini tidak terdapat dobel pembebanan atas beban tersebut,

hh bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding

mempertahankan koreksi Training Expenses sebesar

USD55,060;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 418/LIP/IV/BPP/2021 tanggal 3 Mei 2021 sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/KEBAWPJ.14/2021 tanggal 4 Februari 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/KEB/WPJ. 14/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/18/725/20 tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Ne

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00010/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 4 Februari 2021:

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 241/LIP/III/BPP/2020 tanggal 26

Maret 2020 beserta bukti tanda terimanya,

Bukti P-3. Fotokopi SKPKB Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2016 Nomor 00001/206/18/725/20 tanggal 8 Januari 2020 Masa Pajak 2018,

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 22 Tanggal 27 November 2018

yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus,

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 22 Tanggal 27 November 2018

yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus,

Bukti P-6. Fotokopi Surat Setoran Pajak dan SPMKP Keberatan PPH Badan

2018,

Bukti P-7. SPT PPh Tahun Pajak 2018 dan lampirannya;

Bukti P-8. Bukti penerimaan negara,

P-9. Dokumen tanda terima pemberian data dan bukti pada

pemeriksaan dan keberatan:

Bukti P-10. Matriks Sengketa,

Bukti P-11. Faktur Pajak:

Bukti P-12. Invoice,

Bukti P-13. Expense claim,

Bukti P-14. Fotokopi Sample transaksi Travel Expense dan Training Expense

dan dokumen pendukungnya:

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Januari 2022;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 April 2022:

Bukti P-17. List G/L atas transaksi terkait sengketa,

Bukti P-18. Fotokopi Expense Claim;

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 24 Juni 2022:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/KEB/

WPJ.14/2021 tanggal 4 Februari 2021:

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 241/LIP/II/BPP/2020 tanggal 26

Maret 2020 beserta bukti tanda terimanya:

Bukti T-3 Fotokopi SKPKB Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2016 Nomor 00001/206/18/725/20 tanggal 8 Januari 2020 Masa Pajak 2018;

Bukti T-4 Matriks Sengketa:

Bukti T-5 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 00006/WPJ.14/KP.

0505/RIK.SIS/2020 tanggal 2 Januari 2020;

Bukti T-6 Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal perihal tanggapan atas

dokumen Pemohon Banding:

Bukti T-8 Pendapat Akhir Nomor S-6819/PJ/PJ.07/2022 27 Juni 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00010/KEBAWPJ.14/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/725/20 tanggal 8 Januari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 418/LIP/IV/BPP/2021 tanggal 3 Mei 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

|Menurut |

PemohonNilai UraianBandinTerbanding | Sengketa

USD g(USD)(USD) Koreksi Penyesuaian Fiskal| 40.448460,085 | Positif atas Travel Expenses240,448708,533468,085 Koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif atas Training Expenses55,06055,060

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB Nomor 00001/206/18/725/20 tanggal 8 Januari 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan laporan pemeriksaan pajak nomor LAP-00001/WPJ.14/KP.0505/ RIK.SIS/2019 tanggal 2 Januari 2020 (untuk selanjutnya disebut LHP),

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi tersebut di atas dan SKPKB tersebut telah diajukan keberatan melalui surat nomor

tanggal 26 Maret 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Keberatan),

bahwa Terbanding menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 4 Februari 2021 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan) dengan amar menolak keberatan Pemohon Banding. bahwa Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP- 474/WPJ.14/2021 tanggal 4 Februari 2021 (untuk selanjutnya disebut LPK). Bahwa dalam Keputusan Keberatan tersebut Peneliti Keberatan mempertahankan dalil-dalil pada saat pemeriksaan:

bahwa keputusan keberatan tersebut diajukan banding melalui surat banding nomor 418/LIP/IV/BPP/2021 tanggal 3 Mei 2021 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding) yang mempersengketakan mengenai Koreksi positip Penyesuaian Fiskal Positif atas Travel Expenses sebesar USD468,085.00 dan Koreksi positip Penyesuaian Fiskal Positif atas Training Expenses sebesar USD55,060.00:

Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positip Penyesuaian Fiskal Positif atas Travel Expenses

,sebesar USD468,085.00 dan Training Expenses sebesar USD55,060.00:

Menimbang alat bukti LHP halaman 29 dan LPK halaman 22 terbukti bahwa koreksi positip Travel Expenses didasari oleh ketidakyakinan Terbanding mengenai apakah atas seluruh travel expenses sudah tidak termasuk travel expenses untuk kepentingan pribadi pegawai Pemohon Banding:

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan korespondensi terkait dengan permintaan sampel travel expenses. Bahwa dalam email tanggal 18 Desember 2020 yang dikirimkan oleh kartiko.kartiko@outlook.com kepada adi.chandra@pajak.go.id dengan subyek: Re: penjelasan atas Sample Tambahan Travel Expenses, terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan 11 dokumen sampel terkait

dengan Travel Expenses untuk type dan dokumen TRE3077231; TRE3077975; TRE3079530; TRE3079130; TRE3080720; TRE3084413, TRE3083780; TRE3085200; TRE308487; TRE3086220; dan TRE3087180; bahwa untuk 5 sampel TRE3077231; TRE3079530; TRE3079130; TRE3084413; dan TRE308487 dinyatakan oleh Pemohon Banding telah dilakukan penyesuaian fiskal positip dalam SPT Tahunan , sedangkan sisa 6 sampel berupa:

1) TRE3077975;

2) TRE3080720:

3) TRE3083780;

4) TRE3085200;

5) TRE3086220;dan

6) TRE3087180.

dipergunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk memutus sengketa keberatan;

bahwa dalil Terbanding yang tidak mengenai apakah atas seluruh travel expenses sudah tidak termasuk travel expenses untuk kepentingan pribadi pegawai Pemohon Banding, sesuai LPK halaman 22, didasarkan pada fakia saat melakukan penelitian Terbanding tidak menemukan kolom tertentu yang memuat informasi yang membatasi perjalanan dalam rangka mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan:

Menimbang bahwa dalam memutus keberatan Terbanding mempergunakan 6(enam) sampel, maka Pengadilan Pajak dalam memutus ini juga mempergunakan 6(enam) sampel tersebut di atas,

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen berupa transkrip buku besar untuk akun 474000- Travel Expenses dan akun 475901-Training Expenses dengan rekapitulasi transaksi sebagai berikut:

TravelTraining

ExpensesExpenses

USDUSD

Februari31.846,292.532,28

IMei || 1.523,42 |

53.665,02617,02

52.860,96566,16

Septem

September66.186,741.090,20

Nopember49.821,892.847 52

468.084,9255.060,22

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pencocokan antara 6(enam) sampel dengan transkrip buku besar untuk akun 474000-Travel Expenses dengan mempergunakan keyword type dokumen TRE, hal mana diketahui bahwa untuk TRE3083780 dan TRE3085200 tidak dibebankan oleh Pemohon Banding dalam Travel Expenses, oleh karenanya Pengadilan Pajak hanya memeriksa sisa 4 (empat) sampel:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah memberikan dokumen berupa 4(empat) sampel a quo, dengan screenshot sebagai berikut:

1. Expense Claim TRE3077975

‘>INDONESIA PERKASA

"SUKT, 19 Ne. 17 Dalikpapan 76116,Thx

23/08| Telp. ELSA) 754215, Fax: (61-542) T2027

4Bom:en id

Ls?Ale

.EXPENSE CLAIM

Dates of travelOt, 1.12 f 20(F tm _2t 102 1 308

PBLINDO 4 Mepan -

Purpose of trip2. Firer

Job No/ Reference

||,

NTPa

0

CESS CASTADVANCE

|BIS

LIEBHERR Singapore Pte.Ltd,, 8 Pandan Avenue, Singapore 609384

SS aSS SS

TIME SHEET / HOURS REPORT

Fas

Crane

ees=,

p anyPT. LEWO, BELAWAN. MEDAN

Deret Job goRRSY ASSEMBLY

Tam Tora.ee Py

eeMewarna) Sarace

iaer eee

terbukti bahwa tujuan perjalanan dinas dalam rangka melakukan assembly alat berat di PT. Pelindo Belawan Medan,

2. Expense claim TRE3080720

PT. LIEBHERR INDONESIA PERKASA

IR.KT, 19 Ho. 17 Belicpapes 76106, Kalina

Uk2 (62-542) Pas PUNT?206

ai

nailEXPENSE CLAIM

New V/A

| NameSoman

|08 ) 0 JB w B3

| Destination (1) . Seca (10676 / pe. ceo Tan

:of tipEr465

Job NoJ Reference 20f8- of. 08

|apom

2

| | lol a

yf eerDALANCE B/PORWARD

LESS CASITADYANCB

DATE29/2

rane No.Year of manufac, CBW1653362017

carried ont

Erection of crane

|Time|Hours

Day | Date | Freee | Te | | save | 10016 || rotidey |

femarta

Moa 33: | ol. 18 {0800 | 17001 Hr break

[—{|---_}|-—_}tree

terbukti bahwa tujuan perjalanan dinas dalam rangka melakukan erection crane (proses pengangkatan, perakitan, dan pemasangan crane) di lokasi PT. Lemo Tatagraha Mas Sibolga,

3. Expense claim TRE3086220

PT.LIEBHERR INDONESIA PERKASA

AKT.21 Me 3276140,Tar

268119, Fira (62-342)

Komedion bt

EXPENSE CLAIM0302622

Name1 Firdaus Sjoekri

Date of travel3 From

Destinathon (5)

Purpose of trip

Jab

|. (tlsm |

a

poAh A4

waem00||

AUTIIORISED BYBALANCE BFORWARD

LAS LAP AO LA

FTL BAL ATI7

Barter 9Topped

PT.INDONESIA PIRKASA

bo. 12 RT, 75.70110Tim,

Tore, 082 542 MEATS Tas, 562 S42 Cast HpLa

TRAVELAOTHORITY

Ha, 119018

Hang?$Job Kumbar10,TA°

Putt kamejakartaDato22092018

RocatonFromTAT ype New

DepartmentTa

Job FiteDurstton Of Trip 12

Ceat CanterPyros Custom Paing

No. “nan

DateTrars. Dy Aro Faght No. To EA Che Fight Rate

PaneGA 589 16.00, 1710

PareGaon Gast2 1330YADM

Totat2.209.400

CURRENCY OH

Motet Marte Ron Acom RaeCinDaya Cast

Q

Totalo

ADVANCE

Trevel

Abowance

Ab Tax

Ten

Font

terbukti bahwa tujuan perjalanan dinas dalam rangka melakukan meeting dengan customer di Jakarta.

4. Expense claim TRE3087180

- PF. LIEBHERR INDONESIA PERKASA

AKT 19 Me, 2776118,

Tata.Maa

puto sheet

EXPENSG CLAIM

os

Dates of revelCA 1 LOL ALDI ww OI 1 feav8

Destinapon (3)ABK

Purpose of trip1 OVER AOU - SO-

Job No /FS 2

AUTHORISEDBY ooC_-

D5 pec 218” |

Accoenu Res Appropriste Drparternont

PT. LL BHERR INDONESIA PERKASA

IL BAG mat ML 17 RE 7, Get papan PAI Ketenangan Tax,

Toe, 167 547Fore22007)ata

TRAVEL RUTHORNY

Project tte,

370732dob thamber F3. 182.mM IAS

PangaDewlattan SenpensDee

From 12/01/2818TA Iype Catenct

Senke HadTe 207112019Untonnf a

Commiviening Adrian atDinar on OF Trip 18

sacpoe ethoul Sayan 3417

10015

Tram. OT Astes igh! Ne, ftp CIRRee

CURRENC © tor

Mame Race

censta

nari |

Rutivedsahd Rp, 2.647.210

Akari—

lorTp.

tauto aWp. 0

Ten re

Ten

Tuaan. 0

mien f Herri1. Rp. 6.046.000Newt

ooLicthert approval padramaiay 3

1,travel: appreval by diceea Ine manages only

3, Faternational Tras elt approval bying Manager

un teDirector

Recomm Nantes

Aa cound

terbukti bahwa tujuan perjalanan dinas dalam rangka melakukan overhaul mesin untuk customer yang berada di Sangatta:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan 4 (empat) sampel tersebut di atas bahwa dalam proses pengeluaran Travel Expenses terbukti bahwa dalam formulir dan dokumen biaya telah mencantumkan secara jelas tujuan dari perjalanan dinas. Bahwa dari keseluruhan dokumen tersebut membuktikan bahwa perjalanan dinas tidak diperuntukkan untuk kepentingan pribadi pegawai Pemohon Banding melainkan untuk tujuan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa: perjalanan dinas dalam rangka melakukan assembly alat berat di PT. Pelindo Belawan Medan: perjalanan dinas dalam rangka melakukan erection crane (proses pengangkatan, perakitan, dan pemasangan crane) di lokasi PT. Lemo Tatagraha Mas Sibolga, perjalanan dinas dalam rangka melakukan meeting dengan customer di Jakarta, dan perjalanan dinas dalam rangka melakukan overhaul mesin untuk customer yang berada di Sangatta:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Travel Expenses merupakan pengeluaran perjalanan dinas bukan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding melainkan untuk kepentingan dinas dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi biaya Travel Expenses sebesar USD468,085.00:

Menimbang alat bukti LHP halaman 29 dan LPK halaman 23 terbukti bahwa koreksi positip Training Expenses didasari oleh adanya 3(tiga) buah sampel bukti yang menurut Terbanding seharusnya dibebankan sebagai Travel Expenses namun oleh Pemohon Banding dibebankan sebagai Training Expenses hal tersebut menimbulkan ketidakyakinan Terbanding mengenai apakah tidak terdapat dobel pembebanan biaya Training Expenses dan biaya Travel Expenses:

Menimbang bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan terbukti Pemohon Banding telah meminjamkan buku besar, incasu akun 474000-Travel Expenses dan akun 475901-Training Expenses, beserta sampel dokumen biaya, namun faktanya berdasarkan LHP, KKP, dan LPK terbukti bahwa Terbanding tidak mengajukan pengujian tidak lanjut terkait ketidakyakinan mengenai dobel pembiayaan. Bahwa seharusnya Terbanding menguji ada tidaknya dobel pembiayaan dengan melakukan trasir dokumen sumber dengan pencatatan dalam akun 474000-Travel Expenses dan akun 475901- Training Expenses untuk menguji ada tidaknya dobel pembiayaan, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding:

bahwa menurut Pengadilan Pajak “Memafahkan keyakinan harus dengan keyakinan, bukan dengan keraguan." Dalam sistem hukum umum dan pembuktian, suatu alat bukti atau fakta hukum yang sudah sah dan meyakinkan hanya dapat dipatahkan oleh alat bukti lawan yang memiliki kekuatan pembuktian yang seimbang atau lebih kuat (beyond reasonable doubt). asumsi, spekulasi, atau persepsi tidak memiliki bobot hukum untuk menggugurkan suatu bukti sah:

bahwa fakta Terbanding tidak mengajukan pengujian lebih lanjut mengenai ketidakyakinannya menunjukkan bahwa Terbanding mematahkan dalil Pemohon Banding hanya berdasarkan suatu ketidakyakinan berdasarkan suatu asumsi tanpa didukung pembuktian yang kuat dan sah. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan tidak yakin mengenai adanya dobel pembiayaan tidak didukung bukti yang cukup dan berdasarkan asumsi saja, sehingga koreksi Terbanding tidai didasarkan alat bukti bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

bahwa Pemohon Banding pada saat persidangan telah meyampaikan transkrip buku besar untuk akun 474000-Travel Expenses dan akun 475901- Training Expenses disertai dokumen pendukung 393 sampel transaksi Travel Expenses dan 59 sampel transaksi Training Expenses. Bahwa menurut

Terbanding sampel dokumen pendukung tersebut cukup untuk dipergunakan untuk menilai ada tidaknya dobel pembayaran menimbang bahwa dalam pemeriksaan dan keberatan Terbanding malah hanya memeriksa 11(sebelas) sampel transaksi saja,

Menimbang transkrip buku besar tersebut berisi informasi mengenai Tanggal jurnal, tanggal dokumen, jenis dokumen, deskripsi transaksi, kode type transaksi, dan jumlah transaksi dalam Rupiah dan USD, maka Pengadilan| Pajak berpendapat bahwa buku besar dan dokumen pendukung dapat dipergunakan untuk menguji ada tidaknya dobel pembiayaan,| bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk melakukan uji bukti ada tidaknya dobel pembiayaan, namun dalam kesimpulan hasil uji bukti yang disampaikan Terbanding tidak| terdapat kesimpulan dari Terbanding yang dapat dipergunakan sebagai bukti adanya dobel pembiayaan sebagaimana dalil koreksinya,

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didasari alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP oleh karenanya seluruh koreksi positip Training Expenses sebesar USD55,060.00 dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebuikan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan

|adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya:

|Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal:

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim:

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo:

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

DipertahankanDibatalkan Sengketa

PengadilanPengadilan

Pajak

Koreksi positip Penyesuaian

Fiskal Positif atas Travel

468,085

Expenses

Koreksi positip Penyesuaian

FiskalPositifatas

Training Expenses

523,144523,144 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah

(USD

Peredaran Usaha125.887.751

Harga Pokok Penjualan84.648.224

Penghasilan Bruto dari Usaha41.239.527

Pengurangan Penghasilan Bruto

12.516.794

Penghasilan neto Dalam negeri28.722.733

Penghasilan dari Luar Usaha648.979

Penyesuaian Fiskal Positip2.028.292

Penyesuaian Fiskal Negatip3.041.596

Penghasilan Netto Luar Negeri

Penghasilan Netto

28.358.408

Kompensasi kerugian

Penghasilan Kena Pajak28.358.408

PPh Terutang1.089.602

Kredit Pajak7.306.708

PPh Lebih Bayar(217.106)

Sanksi Administrasi

Jumlah PPh masih lebih dibayar(217.106)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/KEBAWPJ.14/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/725/20 tanggal 8 Januari 2020, atas nama PT Liebherr Indonesia Perkasa, NPWP 01.801.547.9-725.000, beralamat di Jalan Mulawarman .Nomor 12 RT. 23, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Cim Pengadilan Pajak

Uraian

(USD)

Penghasilan Netto28,358,408 Kompensasi kerugian

Penghasilan kena pajak28,358,408 PPh terutang7,089,602 Kredit pajak7,306,708 PPh kurang/(lebih) bayar(217,106) Sanksi administrasi0 Jumlah PPh lebih dibayar(217,106)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

tid.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera

tid.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.