PUTUSAN
Nomor PUT-004845.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/725/20 tanggal 8 Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004845.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Liebherr Indonesia Perkasa, NPWP 01.801.547.9-725.000, beralamat di Jalan Mulawarman Nomor 12 RT. 23, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,
alamat korespondensi di Beltway Office Park, Tower A, 5" Floor, Jl. TB Simatupang No. 41, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Firdaus Sjoekri jabatan Direktur Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Fahmi Munanggar;
|Jabatan: Karyawan:
|Surat Kuasa Khusus : 1046/LIP/X/BPP/2021 tanggal 21 Oktober
2021
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
Direktur Jenderat Pajak, berkedudukan di Jl. Jendera! Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Suminah /NIP 19730114 199402 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,
2. Nama/NIP: Sukma Wijaya /NIP 19851007 200901 1 003
fo