Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-004830.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT. Putra Valindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004830.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00050/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/207/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004830.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Putra Valindo, NPWP 02.545.967.8-013.000 beralamat di Gedung Perkantoran Gandaria 8, Lantai 19 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sharan Jethanand Valiram, jabatan Direktur (domisili elektronik ptpv.taxhq@valiram.com), dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Clivandi Boermawan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-253/PP/IKH/2024 tanggal 19 Februari 2026 berdasarkan Surat Kuasa Khusus PTPV/TaxAppealFY2022/VAT/Proxy/CB tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, untuk dalam hal ini diwakili oleh:

Nama / NIP: Tri Surati / 197302071993032001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

Nama / NIP: Raskono / 197302021994021003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

Nama / NIP: Monlin Untari S / 197709032002122002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

Nama / NIP: Mohammad Zapar Sidiq / 198406262006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

No. Surat Tugas: ST-2112/WPJ.30/2026 tanggal 26 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 959/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 jo. PEN-29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/VAT tanggal 5 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00192/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 7 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor PTPV/RebuttalLetter/FY2022/VAT tanggal 8 September 2025;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00033/207/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor PTPV/TaxObjection/FY2022/VAT tanggal 10 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00050/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/VAT tanggal 5 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/VAT tanggal 5 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 (selanjutnya disebut sebagai “Keputusan Keberatan”) tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“PPN”) Nomor: 00033/207/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 untuk Masa Pajak Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 diterima pada tanggal 13 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertasi alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding, yaitu 13 Maret 2025;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pengurus Pemohon Banding, yaitu Bapak Sharan Jethanand Valiram, dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 06 tanggal 11 Februari 2022;

5. bahwa Berdasarkan SKPKB PPN Nomor: 00033/207/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024, jumlah pajak yang kurang bayar adalah Rp900.279.405. Pada saat pembahasan akhir, jumlah pajak kurang bayar yang disetujui oleh

Pemohon Banding adalah sebesar Rp0;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00050/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00033/207/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 untuk Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: PTPV/TaxObjection/FY2022/VAT tanggal 10 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00050/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp6.500.681.674 dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp6.500.681.674 Menurut Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp58.105.844.652

Menurut TerbandingRp64.606.526.326

KoreksiRp 6.500.681.674

- bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp6.500.681.674 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding untuk SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2022;

- bahwa pada saat proses keberatan Terbanding melakukan permintaan data dan penjelasan atas selisih sebesar Rp6.500.681.674 tersebut namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan data dimaksud;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa temuan DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp6.500.681.674 telah sesuai dengan ketentuan;

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2021

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp6.500.681.674 dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut: Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat proses Keberatan

bahwa pada proses Pemeriksaan, Terbanding telah menerbitkan Surat Permintaan Keterangan/Bukti Nomor: S-0022/RIKSIS/KP.3011/PaPj.2/2024 tanggal 11 Januari 2024. Di dalam surat permintaan keterangan tersebut, Terbanding telah memberikan persandingan antara Peredaran Usaha dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, dimana atas persandingan tersebut masih terdapat selisih antara Peredaran Usaha

dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan persandingan yang diberikan oleh Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan proses ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPN dan menyampaikan hasil ekualisasi tersebut kepada Terbanding. Dalam prosesnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan ekualisasi Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding sampaikan dikarenakan Terbanding melakukan uji arus piutang terhadap pelaporan PPN Pemohon Banding yang kemudian dijadikan dasar dalam melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa;

bahwa menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat apabila uji arus piutang dijadikan dasar dalam menentukan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN dikarenakan terdapatnya perbedaan antara Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan dengan Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN yang kemudian dapat dijelaskan melalui ekualisasi yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Berikut adalah ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN menurut perhitungan Pemohon Banding:

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN menurut Pemohon Banding hanyalah sejumlah Rp491.764.791.310. Dalam hal ini, jumlah Rp497.375.854.803 sebagaimana digunakan dan dipertahankan oleh Terbanding dalam melakukan uji arus piutang

seharusnya tidak tepat untuk dijadikan dasar dalam menentukan DPP Penyerahan Barang dan Jasa dikarenakan atas jumlah tersebut masih memperhitungkan transaksi-transaksi yang seharusnya tidak termasuk ke dalam DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN. Namun, Terbanding seharusnya menggunakan nilai sejumlah Rp491.764.791.310 sebagai DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN karena jumlah ini berasal dari akun-akun dalam buku besar Pemohon Banding yang digunakan untuk mencatat penyerahan yang memang seharusnya terutang PPN;

bahwa dalam ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang Pemohon Banding lampirkan di atas, Pemohon Banding dapat menjelaskan selisih antara jumlah DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN dengan Penyerahan terutang PPN yang dicatat dalam buku besar Pemohon Banding, dimana selisih tersebut berasal dari credit note yang tidak dapat dilaporkan karena kendala pada sistem e-faktur, perbedaan waktu karena terdapat penjualan yang dilakukan pada tahun 2021, credit note yang berasal dari akun neraca, credit note yang seharusnya bukan objek PPN, dan transaksi yang bukan objek PPN; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Terbanding terbukti tidak memperhitungkan penjelasan Pemohon Banding dalam menentukan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp6.500.681.674 untuk dibatalkan;

Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan

bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada beberapa pertemuan dengan ringkasan penjelasan sebagaimana poin 1 di atas. Selanjutnya, Terbanding juga telah menerbitkan Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang telah ditanggapi oleh Pemohon Banding. Dalam dua tanggapan tersebut, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada Terbanding;

bahwa selama proses Keberatan, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung berupa Ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN kepada Terbanding;

bahwa penjelasan dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding seharusnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa tidak terdapat DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan hormat Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp6.500.681.674 untuk dapat dibatalkan;

bahwa dalam kesempatan yang baik ini, izinkan Pemohon Banding untuk menyampaikan bahwa Tahun Pajak 2022 adalah merupakan tahun pajak yang sangat berat bagi Pemohon Banding dan mungkin bagi seluruh rakyat Indonesia, karena sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, telah terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia;

bahwa pada masa pandemi tersebut, terjadi penurunan keadaan perekonomian yang sangat masif di seluruh Indonesia yang mengakibatkan terjadinya kesulitan bagi Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah importir produk-produk lifestyle, antara lain berupa pakaian, sepatu, dompet, perawatan tubuh, parfum, dan lain sebagainya. Apabila kita mengingat saat pandemi Covid-19 tersebut, banyak toko-toko terpaksa harus tutup dan karyawan kantor dipaksa harus bekerja dari rumah (Work From Home). Keadaan tersebut mengakibatkan tidak berputarnya roda perekonomian di Indonesia. Apalagi produk-produk yang kami impor bukan merupakan kebutuhan utama/primer pada masa pandemi Covid-19 yang berupa obat-obatan, alat-alat kesehatan, dan tentunya bahan pangan. Hal ini tentunya mengakibatkan Pemohon

Banding mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon bahwa demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Majelis Hakim Yang Terhormat mengabulkan seluruh permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan peraturan perpajakan dan penjelasan-penjelasan sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding terhadap koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp6.500.681.674 untuk Masa Pajak Desember 2022 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00192/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 7 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/VAT tanggal 5 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 05 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada √

Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima- √

surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar -

- kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00050/KEB/WPJ.30/2025

tanggal 11 Maret 2025 yang diterima tanggal 13 Maret 2025

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat √

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00050/KEB/WPJ.30/2025

tanggal 11 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus- -

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada √

- pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sharan Jethanand Valiram bertindak

selaku:

- Direktur yang berkedudukan di Indonesia:√

j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding-√

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat -√ diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dalam proses persidangan Pemohon Banding mampu menunjukkan bukti bahwa pada saat penandatanganan surat banding berada di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00033/207/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II nomor LAP-38/RIKSIS/KPP.3011/2024 tanggal 14 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp8.934.711.243,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 9 ayat (2)

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (1)

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

(2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum

melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan;

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak

yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;

(4)Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00033/207/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-38/RIKSIS/KPP.3011/2023 tanggal 14 Maret 2024;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II nomor LAP-38/RIKSIS/KPP.3011/2023 tanggal 14 Maret 2024, Pemeriksa melakukan koreksi Penyerahan Yang PPN Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp6.500.681.674,00;

3) bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat permohonan keberatan nomor PTPV/TaxObjection/FY2022/VAT tanggal 10 Juni 2024 dengan jumlah sengketa Penyerahan Yang PPN Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp6.500.681.674,00;

4) bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;

5) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah mengundang Terbanding (Pemeriksa) untuk membahas sengketa keberatan Pemohon Banding melalui ND-222/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-352/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

6) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi melalui surat nomor: S- 1095/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 Desember 2024;

6) bahwa kepada Pemohon Banding telah dilakukan undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan surat nomor S- 1094/WPJ.30/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang dihadiri oleh Wakil Wajib Pajak pada hari dan tanggal sebagaimana tertuang dalam Nomor: BA-428/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 19 Desember 2024;

7) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00033/207/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022 belum dibayar;

c. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding terhadap SPT PPN Masa Pajak Desember 2022, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan Bukti pendukung lainnya serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan, disimpulkan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut :

Menurut SPT/WP: Rp 58.105.844.6521

Menurut Pemeriksa : Rp 64.606.526.3261

Koreksi: Rp 6.500.681.674

2) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena Pemeriksa melakukan pengujian arus piutang dan didapati terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak senilai Rp6.500.681.674 sehingga timbul koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT Masa PPN Desember 2022. Bahwa kronologi pengujian arus piutang dalam proses pemeriksaan adalah sebagai berikut:

1. bahwa pada saat proses pemeriksaan, pemeriksa mengirim Surat PermintaanKeterangan/BuktidengansuratNomor S-00022/RIKSIS/KPP.3011/PaPj.2/2024 tanggal 11 Januari 2024. Dalam surat ini pemeriksa menyampaikan pengujian arus uang dan piutang yang dilakukan pemeriksa terdapat selisih sebesar Rp47.883.898.251,00. Wajib Pajak diminta menjelaskan atas selisih tersebut.Adapun Hasil pengujian arus piutang tersebut adalah sebagai berikut:

2. bahwa Pemohon Banding merespon surat permintaan keterangan/bukti Nomor S-0022/RIKSIS/KP.3011/PaPj.2/2024 tanggal 11 Januari 2024 dengansurattanpanomortanggal 6 Februari 2024 Perihal Tanggapan atas Surat Permintaan Keterangan/Bukti No. S-0022/RIKSIS/KP.3011/PaPj.2/2024 tanggal 11 Januari 2024 untuk Pemeriksaan Tahun Pajak 2022;

Tanggapan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas selisih pengujian arus uang dan piutang yang dilakukan pemeriksa sebesar Rp47.883.898.251,00. Berikut adalah hasil pengujian arus uang dan piutang dari Pemohon Banding:

3. Simpulan Hasil akhir Pemeriksaan adalah sebagai berikut :

Adapun rincian kertas kerja pemeriksaannya adalah:

4. Dari kertas kerja pemeriksaan tersebut terlihat bahwa terdapat beberapa perubahan atas hasil pengujian arus piutang dengan memperhitungkan tanggapan dari Pemohon Banding yaitu:

Sesuai S-022Tanggapan Wajib PajakHasil Akhir Pemeriksaan
Hasil pengujian arus piutang adalah sebagai berikut :
Saldo Akhir Piutang Dagang293.643.547.552293.643.547.552293.643.547.552
Ditambah :Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan
-Penerimaan Kas
-422080 - Interco - Non Merchandise Income35.049.516.93335.049.516.933
-Bank BCA No Rek.0063111241243.146.056.746298.233.841.310298.233.841.310
-Bank HSBC 050-295328-068377.657.366.162246.127.916.468246.127.916.468
Dikurangi :Saldo Awal Piutang Dagang322.421.341.740322.412.410.120322.412.410.120
Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (include PPN)592.025.628.720550.642.412.142550.642.412.142
Dikurangi:Jumlah PPN yang dipungut sendiri (Jan-Des 2022)53.266.557.33953.266.557.33953.266.557.339
DPP Penyerahan yang terutang PPN538.759.071.381497.375.854.803497.375.854.803
Penyerahan PPN cfm Wajib Pajak490.875.173.129490.875.173.129490.875.173.129
Selisih47.883.898.2526.500.681.6746.500.681.674

5. bahwa berdasarkan data diatas terlihat bahwa Terbanding sudah memperhitungkan penjelasan Pemohon Banding dalam menentukan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang telah Wajib Pajak sampaikan dalam tanggapan Surat Permintaan Keterangan/Bukti Nomor: S-0022/Riksis/KP.3011/PaPj.2/2024 tanggal 11 Januari 2024. Dengan demikian pernyataan Pemohon Banding dalan Surat Permohonan Keberatan yang menyatakan bahwa Pemeriksa tidak memperhitungkan penjelasan Pemohon Banding dalam menentukan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang telah Pemohon Banding sampaikan tidak terbukti;

6. bahwa pada saat proses keberatan Terbanding melakukan permintaan datadanpenjelasanatasselisihsebesar Rp6.500.681.674,00 tersebut diatas. Penjelasan Pemohon Banding disampaikan dalam Lampiran Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Nomor BA-428/WPJ.30/BD.06/2024 adalah sebagai berikut:

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut terlihat bahwa penjelasan Pemohon Banding belum menjawab pertanyaan Terbanding atas selisih sebesar Rp6.500.681.674,00. Pemohon Banding hanya menyampaikan penjelasan selisih antara peredaran usaha dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa, sedangkan selisih DPP Penyerahan Barang dan Jasa berdasarkan arus uang dan piutang yang menjadi pokok sengketa tidak dijelaskan;

3). Bahwa berdasarkan hasil penelitian diatas, Terbanding berpendapat bahwa

koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.500.681.674,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Terbanding (Tim Peneliti) menolak dan mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) dengan perincian sebagai berikut:

Jumlah MenurutKoreksi Dibatalkan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)Tim Peneliti (Rp)

1234=2-3 Penyerahan yang PPN-nya58.105.844.65264.606.526.32664.606.526.3260 harus dipungut sendiri

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/VAT tanggal 05 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00050/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00050/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00033/207/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.545.967.8-013.000/0025459678013000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor PTPV/RebuttalLetter/FY2022/VAT tanggal 8 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa, berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Permohonan Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dalam proses persidangan Pemohon Banding mampu menunjukkan bukti bahwa pada saat penandatanganan surat banding berada di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

bahwa Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/VAT tanggal 5 Juni 2025 ditandatangani oleh Sharan Jethanand Valiram selaku Direktur PT. Putra Valindo yang pada saat penandatanganan Surat Banding berada di Indonesia. Dalam hal ini, pada saat persidangan formal yang akan datang, Pemohon Banding akan menunjukkan bukti bahwa Sharan Jethanand Valiram berada di Indonesia saat pendandatanganan Surat Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan Banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-0005O/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisa Pokok Sengketa

A. Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp6.500.681.674 dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat proses Keberatan

bahwa pada proses Pemeriksaan, Terbanding telah menerbitkan Surat Permintaan Keterangan/Bukti Nomor: S-0022/RIKSIS/KP.3011/PaPj.2/2024 tanggal 11 Januari 2024. Di dalam surat permintaan keterangan tersebut, Terbanding telah memberikan persandingan antara Peredaran Usaha dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, dimana atas persandingan tersebut masih terdapat selisih antara Peredaran Usaha dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan persandingan yang diberikan oleh Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan proses ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang dilaporkan oleh Pemohon

Banding di SPT Masa PPN dan menyampaikan hasil ekualisasi tersebut kepada Terbanding. Dalam prosesnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan ekualisasi Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding sampaikan dikarenakan Terbanding melakukan uji arus piutang terhadap pelaporan PPN Pemohon Banding yang kemudian dijadikan dasar dalam melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa;

bahwa menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat apabila hasil uji arus piutang tersebut dijadikan dasar dalam menentukan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN;

bahwa pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding adalah untuk menguji kesesuaian antara jumlah arus uang masuk dengan jumlah Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT PPh Badan. Apabila terdapat uang masuk yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding akan melakukan koreksi fiskal sebagai tambahan penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di SPT PPh Badan; bahwa dalam hal ini, angka Peredaran Usaha yang dihasilkan dari pengujian arus piutang yang melibatkan pergerakan saldo piutang serta arus kas masuk, akan menunjukkan berapa angka Peredaran Usaha yang seharusnya diakui oleh Pemohon Banding secara akuntansi yang kemudian menjadi dasar dari jumlah Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT PPh Badan;

bahwa dalam prakteknya, tidak selalu jumlah Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan akan sama persis dengan yang dilaporkan di dalam SPT Masa PPN karena apa yang dilaporkan di SPT Masa PPN belum tentu sejalan dengan apa yang dicatat secara akuntansi (apakah itu disebabkan karena beda waktu pencatatan akuntansi dan pelaporan SPT Masa PPN, dan sebagainya). Oleh karena itu, Pemohon Banding menjelaskan perbedaan antara Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan dengan Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN melalui ekualisasi yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Berikut adalah ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP

Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN menurut perhitungan Pemohon Banding:

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang harus digunakan dalam rekonsiliasi dan tercatat di dalam SPT PPh Badan menurut Pemohon Banding hanyalah sejumlah Rp491.764.791.310 dan Pemohon Banding dapat menjelaskan rekonsiliasinya dengan jumlah DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terlapor di SPT Masa PPN;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak melakukan rekonsiliasi dari angka Peredaran Usaha sebesar Rp497.375.854.803 versi Terbanding karena sebagaimana penjelasan di atas, uji arus piutang adalah untuk mendapatkan angka Peredaran Usaha di SPT PPh Badan dan bukan di SPT Masa PPN. Pun demikian, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendekatan uji arus piutang yang dilakukan Terbanding untuk mendapatkan nilai Peredaran Usaha sebesar Rp497.375.854.803 di SPT PPh Badan dan sudah Pemohon Banding bantah dalam proses Pemeriksaan;

bahwa dalam ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang Pemohon Banding lampirkan di atas, Pemohon Banding dapat menjelaskan selisih antara jumlah DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN dengan Penyerahan terutang PPN yang dicatat dalam buku besar Pemohon Banding, dimana selisih tersebut berasal dari credit note yang belum dilaporkan, perbedaan waktu pengakuan penjualan, dan lainnya;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Terbanding terbukti tidak memperhitungkan penjelasan Pemohon Banding dalam menentukan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp6.500.681.674 untuk dibatalkan;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada beberapa pertemuan dengan ringkasan penjelasan sebagaimana poin 1 di atas. Selanjutnya, Terbanding juga telah menerbitkan Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang telah ditanggapi oleh Pemohon Banding. Dalam dua tanggapan tersebut, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada Terbanding;

bahwa selama proses Keberatan, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung berupa Ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN kepada Terbanding;

bahwa penjelasan dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding seharusnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa tidak terdapat DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan hormat Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp6.500.681.674 untuk dapat dibatalkan;

bahwa dalam kesempatan yang baik ini, izinkan Pemohon Banding untuk menyampaikan bahwa Tahun Pajak 2022 merupakan tahun pajak yang sangat berat bagi Pemohon Banding dan mungkin bagi seluruh rakyat Indonesia, karena sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease

2019 (Covid-19) sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, telah terjadi pandemi Covid- 19 di Indonesia;

bahwa pada masa pandemi tersebut, terjadi penurunan keadaan perekonomian yang sangat masif di seluruh Indonesia yang mengakibatkan terjadinya kesulitan bagi Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah importir produk-produk lifestyle, antara lain berupa pakaian, sepatu, dompet, perawatan tubuh, parfum, dan lain sebagainya. Apabila kita mengingat saat pandemi Covid-19 tersebut, banyak toko-toko terpaksa harus tutup dan karyawan kantor terpaksa harus bekerja dari rumah (Work From Home). Keadaan tersebut mengakibatkan tidak berputarnya roda perekonomian di Indonesia. Apalagi produk-produk yang kami impor bukan merupakan kebutuhan utama/primer pada masa pandemi Covid-19 yang berupa obat-obatan, alat-alat kesehatan, dan tentunya bahan pangan. Hal ini tentunya mengakibatkan Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon bahwa demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Majelis Hakim Yang Terhormat mengabulkan seluruh permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan Surat Banding Pemohon Banding sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2022 sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Pakta Integritas an. Sharan Jethanand Valiram,

Bukti P-2 Surat Kuasa Khusus Nomor: PTPV/TaxAppealFY2022/VAT/Proxy/CB

tanggal 11 Agustus 2025,

Bukti P-3 Akta Pendirian PT Putra Valindo Notaris SP Henny Singgih, S.H., Nomor

54 tanggal 30 September 2006,

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham PT

Putra Valindo Notaris Rohana Frieta, S.H., Nomor 6 tanggal 11 Februari 2022,

Bukti P-5 SKPKB Nomor 00033/207/22/096/24 tanggal 18 Maret,

Bukti P-6 Surat Keberatan PTPV/TaxObjection/FY2022/VAT tanggal 10 Juni

2024,

Bukti P-7 Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00050/KEB/WPJ.30/2025

tanggal 11 Maret 2025,

Bukti P-8 Surat Banding Nomor: PTPV/TaxAppeal/FY2022/VAT tanggal 5 Juni

2025,

Bukti P-9 Surat Pemintaan Bantahan serta Surat Uraian Banding,

Bukti P-10 Surat Bantahan Nomor: PTPV/RebuttalLetter/FY2022/VAT tanggal 8

September 2025,

Bukti P-11 Bukti keberadaan penandatangan Surat Banding;

Bukti P-12 Matriks Sengketa;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis,

Bukti P-14 Daftar Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas transaksi “interco non-

merchandise income”,

Bukti P-15 Rincian dokumen yang telah disampaikan selama proses Keberatan, Bukti P-16 Bukti keberadaan pemberi kuasa pada tanggal 11 Agustus 2025, Bukti P-17 Bukti keberadaan pemberi kuasa pada tanggal 7 Oktober 2025; Bukti P-18 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Februari 2026;

Bukti P-19 Daftar Faktur Pajak beserta Faktur Pajak terkait yang telah diterbitkan

atas transaksi Interco non merchandise income;

Bukti P-20 Buku Besar (General Ledger) akun 422080 – Interco Non Merchandise

Income;

Bukti P-21 Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 2 Juni 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Peneitian Keberatan;

Bukti T-4 Kesimpulan Akhir Nomor S-391/WPJ.30/2026 tanggal 2 Juni

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00050/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/207/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/VAT tanggal 5 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang, namun belum menjadi utang pajak sampai dengan putusan banding diterbitkan, ditandatangani oleh Sharan Jethanand Valiram, jabatan Direktur, berdasarkan akta Notaris Rohana Frieta, S.H., nomor 06 tanggal 11 Februari 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham PT Putra Valindo, berhak menandatangani surat banding sehingga

pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/VAT tanggal 5 Juni 2025, memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa58.105.844.65264.606.526.3266.500.681.674

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagaimana diuraikan berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (DPP PPN) masa Desember Tahun 2022 sebesar Rp6.500.681.674,00 dengan rincian sebagai berikut:

DPP PPN Cfm TerbandingRp 64.606.526.326,00

DPP PPN Cfm Pemohon Banding Rp 58.105.844.652,00 –

Koreksi Terbanding:Rp 6.500.681.674,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pengujian arus piutang ditemukan terdapat DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan sebesar Rp6.500.681.674,00. Dalam pengujian tersebut, Terbanding membandingkan saldo awal piutang dagang, saldo akhir piutang dagang, mutasi pelunasan piutang/penerimaan dari pelanggan melalui rekening BCA dan HSBC, serta akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income, serta PPN yang dipungut sendiri selama Januari sampai dengan Desember 2022. Berdasarkan rekonsiliasi tersebut, Terbanding berpendapat terdapat selisih antara nilai penyerahan menurut hasil pengujian arus piutang dengan nilai penyerahan yang dilaporkan Pemohon

Banding dalam SPT Masa PPN selama Tahun 2022, yang kemudian diatribusikan oleh Terbanding sebagai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada Masa Pajak Desember 2022;

bahwa dalam pengujian arus uang/piutang tersebut, Terbanding memperhitungkan saldo akhir piutang usaha sebesar Rp293.643.547.552,00, penerimaan atau pelunasan dari pelanggan melalui rekening BCA sebesar Rp298.233.841.310,00, penerimaan melalui rekening HSBC sebesar Rp246.127.916.468,00, serta akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income sebesar Rp35.049.516.933,00. Dari jumlah tersebut, Terbanding mengurangkan saldo awal piutang usaha sebesar Rp322.412.410.120,00 dan PPN yang telah dipungut selama Januari sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp53.266.557.339,00, sehingga diperoleh DPP menurut hasil pengujian sebesar Rp497.375.854.803,00. Setelah dibandingkan dengan DPP Penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN selama Tahun 2022 sebesar Rp490.875.173.129,00, Terbanding menemukan selisih sebesar Rp6.500.681.674,00;

bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.500.681.674,00 merupakan konsekuensi dari hasil uji arus piutang yang juga menjadi dasar koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2022. Terbanding berpendapat bahwa nilai peredaran usaha menurut hasil pengujian arus uang/piutang sebesar Rp497.375.854.803,00 seharusnya juga menjadi dasar dalam menentukan DPP Penyerahan yang terutang PPN;

bahwa menurut Terbanding, sisa selisih tersebut tetap merupakan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan karena Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara memadai bahwa komponen penerimaan dalam pengujian arus uang/piutang, khususnya akun 422080 – Interco-Non- Merchandise Income dan selisih penerimaan rekening BCA, bukan merupakan bagian dari penyerahan yang seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa PPN; bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai kebenaran penghasilan luar usaha sebesar Rp3.330.425.338,00 yang berasal dari net-off antara pendapatan dan biaya pada akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income. Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pengeluaran dimulai dari transaksi

pembentuk biaya sampai dengan terjadinya reimbursement dari PT Dunia Luxindo selaku pihak afiliasi, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa penghasilan luar usaha tersebut merupakan salah satu penyebab selisih dari koreksi Terbanding;

bahwa terhadap selisih penerimaan rekening BCA, Terbanding menyatakan Pemohon Banding hanya menyampaikan data berupa invoice, namun tidak menyampaikan dokumen pendukung berupa arus barang maupun arus uang seperti purchase order, delivery order, rekening koran, faktur, faktur pajak, dan data lain guna membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.500.681.674,00 sebagai penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut semata-mata berasal dari hasil uji arus piutang yang juga digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding keliru memasukkan akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income sebesar Rp35.049.516.933,00 sebagai komponen pelunasan atau penerimaan dari pelanggan. Menurut Pemohon Banding, akun tersebut bukan akun kas, bukan akun bank, dan bukan akun neraca yang menunjukkan arus uang masuk, melainkan akun laba rugi yang digunakan untuk mencatat pendapatan dan biaya dari luar usaha terkait reimbursement dari PT Dunia Luxindo sehubungan dengan biaya impor barang, biaya administrasi, biaya transportasi, pembelian furnitur toko, dan biaya renovasi toko;

bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan kas atas transaksi Interco-Non- Merchandise Income telah tercatat dalam rekening bank BCA dan HSBC yang juga telah diperhitungkan oleh Terbanding dalam pengujian arus uang/piutang. Oleh karena itu, dengan memperhitungkan kembali sisi kredit akun 422080 – Interco-Non- Merchandise Income sebagai penerimaan dari pelanggan, Terbanding telah menghitung penerimaan yang sama sebanyak dua kali, yaitu pertama sebagai

penerimaan melalui rekening bank dan kedua sebagai sisi kredit akun laba rugi; bahwa selain itu, menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya memperhitungkan sisi kredit akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income sebesar Rp35.049.516.933,00 tanpa memperhitungkan biaya pada sisi debit akun tersebut sebesar Rp31.719.091.594,00. Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih bersih antara pendapatan dan biaya tersebut sebesar Rp3.330.425.338,00 telah diakui dalam laporan keuangan dan dilaporkan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha dalam Lampiran 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022; bahwa terhadap aspek PPN, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas seluruh penerimaan sehubungan dengan penggantian atau reimbursement tersebut telah diterbitkan faktur pajak, PPN yang terutang telah dipungut, disetor, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi atas selisih penerimaan rekening BCA. Menurut Pemohon Banding, selisih tersebut bukan merupakan penerimaan dari penjualan barang dagang, melainkan penggantian atas bea masuk dan bea meterai yang ditagihkan kepada PT Dunia Luxindo berdasarkan invoice Nomor 000491219 tanggal 1 Juli 2022 sebesar Rp129.937.500,00 dan invoice Nomor 000491294 tanggal 1 Agustus 2022 sebesar Rp157.076.700,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak tepat menggunakan pengujian arus piutang untuk langsung menentukan DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022, karena hasil pengujian arus uang/piutang tersebut merupakan pengujian secara tahunan terhadap data Januari sampai dengan Desember 2022. Menurut Pemohon Banding, objek ketetapan dalam sengketa ini hanya Masa Pajak Desember 2022, sehingga Terbanding seharusnya menunjukkan transaksi penyerahan tertentu yang terutang PPN pada Masa Pajak Desember 2022;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan daftar faktur pajak, invoice, faktur pajak, dokumen pembelian bukan barang dagang, Pemberitahuan Impor Barang, jurnal pencatatan biaya dan pendapatan, Buku Besar akun 422080 – Interco-Non- Merchandise Income, serta dokumen pendukung terkait selisih penerimaan BCA selama proses pemeriksaan, keberatan, dan persidangan;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan dokumen pendukung tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang belum dilaporkan sebesar Rp6.500.681.674,00 pada Masa Pajak Desember 2022, dan oleh karena itu memohon agar koreksi Terbanding dibatalkan; Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a.…

d.terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; Pasal 28

(7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 28

Ayat (7)

Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan

benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain; Pasal 29

(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a.memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b.memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c.memberikan keterangan lain yang diperlukan;

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Pasal 31

(1)Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(3)Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib

menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya; Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.:

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;;

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut :

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a.…

c.temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding berwenang menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila memperoleh bukti bahwa pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar. Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP beserta penjelasannya mengatur bahwa penghitungan secara jabatan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan atau kewajiban dalam pemeriksaan, sehingga besarnya pajak yang terutang tidak dapat diketahui, antara lain karena pembukuan atau dokumen tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh data dan dokumen mengenai pencatatan serta perhitungan transaksi net-off antara piutang dan utang pada saat pemeriksaan. Namun demikian, tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap selisih hasil pengujian merupakan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan belum dilaporkan. Temuan hasil pemeriksaan tetap harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan menunjukkan hubungan antara selisih hasil pengujian dengan transaksi yang menjadi objek koreksi;

bahwa Pasal 28 ayat (7) UU KUP beserta penjelasannya menegaskan bahwa pembukuan harus memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, dan diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Di sisi lain, Pasal 29 UU KUP memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan pemeriksaan, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai standar

pemeriksaan sebagaimana Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015, yaitu temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa teknik pengujian arus uang/piutang hanya merupakan alat untuk menguji kebenaran pelaporan, sehingga apabila hasilnya menunjukkan adanya selisih, selisih tersebut masih harus dibuktikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN, besarnya Dasar Pengenaan Pajak, serta saat terutangnya PPN dalam Masa Pajak yang disengketakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8A, dan Pasal 11 UU PPN;

bahwa standar pemeriksaan tersebut dipertegas dalam PER-23/PJ/2013 dan SE- 65/PJ/2013, yang memberikan kewenangan kepada pemeriksa untuk menggunakan metode dan teknik pemeriksaan, termasuk Teknik Pengujian Keterkaitan, sepanjang temuan hasil pemeriksaan tetap didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas sengketa, diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp6.500.681.674,00, yang berasal dari selisih hasil pengujian arus uang/piutang dengan nilai penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN selama Tahun 2022; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Teknik Pengujian Keterkaitan, yaitu mengaitkan saldo akhir piutang usaha, penerimaan atau pelunasan dari pelanggan melalui rekening BCA dan HSBC, akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income, saldo awal piutang usaha, serta PPN yang dipungut sendiri selama Januari sampai dengan Desember 2022, sehingga diperoleh selisih sebesar Rp6.500.681.674,00;

bahwa terhadap koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan pengujian arus uang/piutang sebesar Rp6.500.681.674,00, Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa Terbanding pada prinsipnya berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan, termasuk Teknik Pengujian Keterkaitan, sebagai cara untuk mengumpulkan bukti, melakukan pengujian, dan memperoleh keyakinan mengenai

kebenaran pos-pos yang diperiksa;

bahwa namun demikian, kewenangan pemeriksaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk menetapkan koreksi hanya berdasarkan adanya selisih perhitungan. Teknik Pengujian Keterkaitan dapat digunakan sebagai alat uji awal untuk menemukan indikasi adanya perbedaan, tetapi hasil pengujian tersebut tetap harus ditindaklanjuti dengan penelitian yang memadai mengenai penyebab selisih dan pembuktian bahwa selisih tersebut benar-benar merupakan DPP atas penyerahan yang terutang PPN dan belum dilaporkan dalam Masa Pajak yang disengketakan;

bahwa oleh karena koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, maka Terbanding harus dapat menunjukkan adanya hubungan yang jelas antara selisih hasil pengujian arus uang/piutang dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN pada Masa Pajak Desember 2022. Dengan kata lain, Terbanding tidak cukup hanya berhenti pada kesimpulan bahwa terdapat selisih perhitungan, melainkan harus membuktikan keberadaan penyerahan, besarnya DPP, dan saat terutangnya PPN;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh dokumen perhitungan dan pencatatan transaksi net-off pada saat pemeriksaan. Di sisi lain, selama proses keberatan dan persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan daftar faktur pajak, invoice, faktur pajak, dokumen pembelian bukan barang dagang, Pemberitahuan Impor Barang, jurnal pencatatan biaya dan pendapatan, Buku Besar akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income, serta dokumen pendukung terkait selisih penerimaan rekening BCA;

bahwa keterbatasan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat memengaruhi kekuatan pembuktian penjelasan Pemohon Banding, tetapi tidak menghilangkan kewajiban Terbanding untuk meneliti sifat transaksi dan membuktikan bahwa selisih yang dipertahankan sebagai koreksi merupakan penyerahan yang terutang PPN dan belum dilaporkan pada Masa Pajak Desember 2022;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding memasukkan sisi kredit akun 422080 –

Interco-Non-Merchandise Income sebesar Rp35.049.516.933,00 sebagai komponen penerimaan atau pelunasan dari pelanggan dalam pengujian arus uang/piutang;

bahwa berdasarkan Buku Besar dan penjelasan para pihak, akun 422080 – Interco- Non-Merchandise Income merupakan akun laba rugi yang digunakan untuk mencatat pendapatan dan biaya sehubungan dengan transaksi penggantian atau reimbursement dari PT Dunia Luxindo, dan bukan merupakan akun bank atau akun penerimaan kas;

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan pada sisi kredit akun tersebut sebesar Rp35.049.516.933,00 dan biaya pada sisi debit sebesar Rp31.719.091.594,00, sehingga diperoleh penghasilan bersih sebesar Rp3.330.425.338,00. Pemohon Banding menyatakan penghasilan bersih tersebut telah dilaporkan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, sedangkan atas penagihan reimbursement kepada PT Dunia Luxindo telah diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN; bahwa apabila Terbanding memasukkan sisi kredit akun laba rugi tersebut sebagai penerimaan atau pelunasan pelanggan dalam pengujian arus uang/piutang, Terbanding harus meneliti dan membuktikan apakah nilai tersebut belum tercakup dalam penerimaan melalui rekening bank atau transaksi net-off, serta belum dilaporkan sebagai penyerahan dalam SPT Masa PPN;

bahwa Terbanding belum menunjukkan penelusuran transaksi per transaksi yang membuktikan bahwa sisi kredit akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income sebesar Rp35.049.516.933,00 merupakan penerimaan penyerahan yang belum dilaporkan. Terbanding juga tidak menunjukkan alasan yang memadai untuk memperlakukan hasil pengujian yang mencakup pendapatan dan pengeluaran dari luar usaha sebagai dasar langsung koreksi DPP Masa Pajak Desember 2022; bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa pengujian arus uang/piutang yang dilakukan Terbanding disusun berdasarkan saldo dan mutasi piutang, penerimaan bank, akun laba rugi, serta PPN yang dipungut sendiri selama Januari sampai dengan Desember 2022. Dengan demikian, hasil pengujian tersebut merupakan hasil pengujian secara agregat untuk satu tahun dan belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh selisih yang ditemukan merupakan penyerahan yang

terutang PPN pada Masa Pajak Desember 2022;

bahwa sesuai Pasal 9 dan Pasal 11 UU PPN, penghitungan Pajak Keluaran, Pajak Masukan, serta PPN kurang atau lebih bayar dilakukan untuk suatu Masa Pajak berdasarkan saat terutangnya pajak. Oleh karena objek sengketa merupakan PPN Masa Pajak Desember 2022, Terbanding harus membuktikan bahwa penyerahan yang dijadikan dasar koreksi benar-benar terjadi atau pajaknya terutang pada Masa Pajak Desember 2022;

bahwa dalam berkas sengketa, Terbanding tidak menunjukkan dasar yang menjelaskan mengapa seluruh selisih hasil pengujian arus uang/piutang selama Januari sampai dengan Desember 2022 diatribusikan sebagai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada Masa Pajak Desember 2022;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2022 ini berkaitan erat dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2022, karena keduanya berasal dari pengujian arus uang/piutang yang sama. Dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pengadilan Pajak telah berpendapat bahwa Terbanding belum dapat membuktikan bahwa selisih hasil uji arus uang/piutang merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena dasar pengujian yang digunakan Terbanding dalam sengketa PPN Masa Pajak Desember 2022 merupakan turunan dari hasil pengujian arus uang/piutang yang sama, maka koreksi PPN juga harus diuji dengan standar pembuktian yang sama, yaitu apakah terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu, dengan DPP tertentu, yang terutang pada Masa Pajak Desember 2022 dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa terhadap selisih penerimaan rekening BCA, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan penggantian bea masuk dan bea meterai yang ditagihkan kepada PT Dunia Luxindo serta telah menyampaikan invoice dan dokumen pendukung terkait;

bahwa Terbanding menyatakan dokumen tersebut belum cukup membuktikan asal dan sifat penerimaan. Namun demikian, Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa penerimaan tersebut berasal dari penyerahan BKP atau JKP yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2022;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketidakkonsistenan atau keterbatasan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dapat memengaruhi kekuatan pembuktian atas rekonsiliasi yang diajukannya. Namun demikian, keadaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa selisih hasil uji arus uang/piutang merupakan DPP atas penyerahan yang terutang PPN dan belum dilaporkan dalam Masa Pajak Desember 2022. Kelemahan pembuktian Pemohon Banding tidak dapat menggantikan kewajiban Terbanding untuk membuktikan ketidakbenaran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa selama pemeriksaan sengketa, Terbanding tidak menunjukkan transaksi penyerahan tertentu yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, baik berupa identitas lawan transaksi, invoice penjualan, faktur pajak yang tidak dilaporkan, bukti pengiriman barang, bukti penerimaan pembayaran, maupun dokumen lain yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN pada Masa Pajak Desember 2022 dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen atas transaksi Interco- Non-Merchandise Income, termasuk daftar faktur pajak, invoice, faktur pajak, dokumen pembelian bukan barang dagang, PIB, jurnal pencatatan, serta Buku Besar akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income. Meskipun dokumen tersebut belum sepenuhnya menjelaskan seluruh perubahan nilai rekonsiliasi yang disampaikan Pemohon Banding, dokumen tersebut sekurang-kurangnya menunjukkan bahwa akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income tidak bersifat homogen sebagai penerimaan kas penjualan dan tidak dapat seluruhnya diperlakukan sebagai pelunasan piutang penjualan;

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai belum memadainya dokumen pendukung Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keadaan tersebut tidak mengubah objek pembuktian utama dalam sengketa ini, yaitu apakah Terbanding telah membuktikan adanya DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.500.681.674,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2022;

bahwa dengan demikian, persoalan yang harus dibuktikan dalam sengketa ini bukan semata-mata apakah Pemohon Banding telah menjelaskan seluruh selisih

rekonsiliasi secara sempurna, melainkan apakah Terbanding telah membuktikan bahwa selisih yang dipertahankan sebagai koreksi benar-benar berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan belum dilaporkan dalam Masa Pajak Desember 2022;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding belum dapat membuktikan bahwa selisih hasil uji arus uang/piutang sebesar Rp6.500.681.674,00 merupakan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2022;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.500.681.674,00 tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.500.681.67406.500.681.674
Total6.500.681.67406.500.681.674

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.500.681.674,00 harus dibatalkan, sehingga DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2022 adalah sebesar Rp58.105.844.652,00, dengan perincian sebagai berikut :

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Cfm Terbanding: Rp 64.606.526.326,00 Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng Pajak: Rp 6.500.681.674,00 - Cfm Pengadilan Pajak: Rp 58.105.844.652,00 Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor0,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri58.105.844.652,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah58.105.844.652,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)58.105.844.652,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri6.391.659.178,00
5dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.016.783.617,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
c. Lain-lain0,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan12.016.783.617,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(5.625.124.439,00)
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya5.625.124.439,00
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0,00
9Sanksi Bunga Pasal 13 (3) KUP0,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/207/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022, atas nama PT. Putra Valindo, NPWP 02.545.967.8-013.000 beralamat di Gedung Perkantoran Gandaria 8, Lantai 19 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sharan Jethanand Valiram, jabatan Direktur (domisili elektronik ptpv.taxhq@valiram.com), sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar (0,00);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Sulfan, S.E., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

Ditandatangani secara elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.