Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 87 halaman

PUT-004829.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Putra Valindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-004829.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00052/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004829.15/2025/PP, antara:

PT. Putra Valindo, NPWP 02.545.967.8-013.000 beralamat di Gedung Perkantoran Gandaria 8, Lantai 19 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sharan Jethanand Valiram, jabatan Direktur (domisili elektronik ptpv.taxhq@valiram.com), dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Clivandi Boermawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-253/PP/IKH/2024 tanggal 19 Februari 2026 Surat Kuasa Khusus : PTPV/TaxAppealFY2022/CIT/Proxy/CB tanggal

11 Agustus 2025

Nama: CH Army Djatiprasetya,

Izin Kuasa Hukum:KEP-1638/PP/IKH/2025 tanggal 20 Agustus 2025 Surat Kuasa Khusus : PTPV/TaxAppealFY2022/Art/26WHT/Proxy/CHA

tanggal 7 Oktober 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, untuk dalam hal ini diwakili oleh:

Nama / NIP: Tri Surati / 197302071993032001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

Nama / NIP: Raskono / 197302021994021003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

Nama / NIP: Monlin Untari S / 197709032002122002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

Nama / NIP: Mohammad Zapar Sidiq / 198406262006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

No. Surat Tugas : ST-2112/WPJ.30/2026 tanggal 26 Mei 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 959/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 jo. PEN-29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/CIT tanggal 5 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00191/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 7 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor PTPV/RebuttalLetter/FY2022/CIT tanggal 8 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor PTPV/TaxObjection/FY2022/CIT tanggal 10 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/CIT tanggal 5 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/CIT tanggal 5 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00052/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 (selanjutnya disebut sebagai “Keputusan Keberatan”) tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Nomor: 00002/206/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 untuk Tahun Pajak 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00052/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 diterima pada tanggal 13 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertasi alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding, yaitu 13 Maret 2025;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pengurus Pemohon Banding, yaitu Sdr. Sharan Jethanand Valiram, dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 06 tanggal 11 Februari 2022;

5. Berdasarkan SKPKB PPh Badan Nomor: 00002/206/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024, jumlah pajak yang kurang bayar adalah Rp1.336.984.571. Pada saat pembahasan akhir, jumlah pajak lebih bayar yang disetujui oleh

Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.849.022.563;

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00052/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

I. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 untuk Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut (dalam Rupiah):

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: PTPV/TaxObjection/FY2022/CIT tanggal 10 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00052/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp40.660.580.426 dan Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp8.934.711.243 dengan rincian sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp40.660.580.426

Menurut Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp456.715.274.377

Menurut TerbandingRp497.375.854.803

KoreksiRp 40.660.580.426

bahwa berdasarkan hasil pengujian arus piutang terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU No. 11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp40.660.580.426 dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan bahwa pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding berpendapat bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp40.660.580.426. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah

Rp1.993.623.955 dan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp38.666.956.471;

bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan adalah perbedaan perhitungan pada uji arus uang/piutang Pemohon Banding. Berikut adalah perhitungan uji arus uang/piutang tersebut:

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam melakukan uji arus uang/piutang terhadap Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Terbanding memperhitungkan akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” sebagai komponen pelunasan dari pelanggan. Terkait hal tersebut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” merupakan akun yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran lain-lain terkait dengan penggantian (reimbursement) yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT. Dunia Luxindo sehubungan dengan biaya impor barang, biaya admin, biaya transportasi, pembelian furnitur toko, dan biaya renovasi toko;

bahwa selisih dari penerimaan dan pengeluaran tersebut juga telah Pemohon Banding akui sebagai Pendapatan dari Luar Usaha pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022. Atas seluruh penerimaan sehubungan dengan penggantian (reimbursement) yang dicatat pada akun tersebut, Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak serta menyetorkan dan melaporkan

PPN yang terutang pada SPT Masa PPN Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam penyusunan arus uang/piutang yang kemudian dijadikan landasan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh Terbanding dalam penyusunan arus uang/piutang tersebut. Dalam hal ini, Terbanding memperhitungkan akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran sehubungan dengan penggantian (reimbursement) yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT. Dunia Luxindo sebagai salah satu komponen pelunasan dari pelanggan. Pada faktanya, akun tersebut merupakan komponen dari Laba/Rugi di mana pelunasannya telah dicatat pada bank BCA dan HSBC. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa komponen pelunasan seharusnya hanya terdiri dari akun-akun bank milik Pemohon Banding saja;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Terbanding juga tidak mempertimbangkan pencatatan biaya dalam akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” dan hanya memperhitungkan jumlah di sisi kredit (penerimaan) atas akun tersebut sebagai pendapatan dari luar usaha yang diterima oleh Pemohon Banding. Hal ini tidaklah adil bagi Pemohon Banding karena jumlah sisi kredit dari akun “422080 - Interco-Non- Merchandise Income” akan terutang pajak sebanyak dua kali apabila menggunakan pendekatan dari Terbanding;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, pelunasan yang Pemohon Banding terima pada akun bank BCA dan HSBC sebetulnya sudah mencakup penerimaan yang dicatat sebagai saldo kredit pada akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income”. Dengan demikian, Terbanding telah keliru dengan memperhitungkan penerimaan pada saldo kredit akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” sebagai pelunasan dari pelanggan karena pelunasan tersebut sudah termasuk ke dalam akun bank BCA dan HSBC;

bahwa pendapatan bersih Pemohon Banding yang tercatat dalam akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” hanyalah sejumlah Rp3.330.425.338 yang berasal dari jumlah net-off antara penerimaan dan pengeluaran Pemohon Banding atas penggantian (reimbursement) yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT. Dunia Luxindo. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, jumlah pendapatan bersih tersebut telah Pemohon Banding laporkan sebagai bagian dari Penghasilan dari Luar Usaha di dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022. Dengan demikian, Terbanding terbukti telah keliru dalam melakukan uji arus uang/piutang dengan mengakui pencatatan penerimaan pada Laba/Rugi sebagai pelunasan yang diterima oleh Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga telah keliru dan tidak adil dengan hanya mengakui penerimaan tanpa mengakui beban yang harus Pemohon Banding keluarkan sehubungan dengan penggantian (reimbursement) tersebut;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada beberapa pertemuan dengan ringkasan penjelasan sebagaimana poin 1 di atas. Selanjutnya, Terbanding juga telah menerbitkan Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang telah ditanggapi oleh Pemohon Banding. Dalam dua tanggapan tersebut, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada Terbanding;

bahwa selama proses Keberatan, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung kepada pihak Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

- Perhitungan uji arus uang/piutang untuk Tahun Pajak 2022;

- Penjelasan dan dokumen pendukung terkait selisih penerimaan melalui rekening bank BCA;

- Invoice terkait transaksi sehubungan interco non-merchandise income;

- Daftar Faktur Pajak atas transaksi interco non-merchandise income;

- Faktur Pajak atas transaksi interco non-merchandise income;

- Contoh jurnal pencatatan penjualan bukan barang dagang (non- merchandise);

- Contoh jurnal pencatatan pelunasan other debtors;

- Contoh jurnal pencatatan pembelian bukan barang dagang (non- merchandise);

bahwa penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding seharusnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa pendapatan bersih Pemohon Banding yang tercatat dalam akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” hanyalah sejumlah Rp3.330.425.338 dan komponen penerimaan sejumlah Rp35.049.516.933 juga telah diperhitungkan sebagai bagian dari Penghasilan dari Luar Usaha di dalam perhitungan PPh Badan Pemohon Banding. Lebih lanjut, atas seluruh penerimaan sehubungan dengan penggantian (reimbursement) tersebut juga telah diterbitkan faktur pajak yang PPN terutangnya telah disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju apabila Terbanding memperhitungkan saldo kredit sejumlah Rp35.049.516.933 dari akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” sebagai pendapatan bersih Pemohon Banding;

3. Terdapat indikasi bahwa Terbanding melakukan pemajakan berganda atas objek yang sama

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada poin Nomor 1 diatas, berdasarkan uji arus uang/piutang yang dijadikan dasar koreksi untuk melakukan koreksi Peredaran Usaha, Terbanding memperhitungkan seluruh sisi kredit pada akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” sejumlah Rp35.049.516.933 sebagai pendapatan yang diterima Pemohon Banding tanpa memperhitungkan seluruh sisi debit untuk mencatat biaya sejumlah Rp31.719.091.594 pada akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” sebagai bagian dari Penghasilan Lain-lain dari Luar Usaha Pemohon Banding; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pendapat bersih dari penghasilan lain-lain dari luar usaha sejumlah Rp3.330.425.338 telah

Pemohon Banding laporkan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha pada lampiran 1771-I pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022. Oleh karena itu, tidak tepat apabila jumlah tersebut tidak diperhitungkan sebagai bagian dari Peredaran Usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, apabila Terbanding tetap memperhitungkan saldo kredit sejumlah Rp35.049.516.933 sebagai pelunasan dan tidak mengakui bahwa atas pendapatan bersih pada akun tersebut telah dilaporkan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 sejumlah Rp3.330.425.338, Terbanding terindikasi melakukan pelanggaran di bidang perpajakan dengan melakukan pemajakan berganda atas objek yang sama. Mohon mengacu pada lampiran 1771-I pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 di bawah ini:

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Terbanding hanya memperhitungkan saldo kredit tanpa mempertimbangkan saldo debit pada akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income”. Berikut adalah rincian dari Penghasilan dari Luar Usaha yang Pemohon Banding laporkan pada lampiran 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022:

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp38.666.956.471 untuk dapat dibatalkan;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp8.934.711.243

Menurut Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp 4.968.659.951

Menurut TerbandingRp13.903.371.194

KoreksiRp 8.934.711.243

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif berupa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan. Koreksi tersebut berdasarkan pengujian prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU);

bahwa menurut Terbanding hanya pendapatan dan biaya yang tidak terkait dengan transaksi yang dikecualikan dari perhitungan indikator tingkat laba sebagaimana diatur dalam Pedoman OECD Bab 2 paragraf 2.83, 2.84, dan 2.86; bahwa menurut Terbanding terkait dengan biaya selisih kurs, menurut Terbanding tidak dapat dikecualikan dalam menentukan indikator laba karena biaya terkait nilai tukar merupakan keuntungan dan kerugian selisih kurs yang bersifat perdagangan (keuntungan atau kerugian nilai tukar berasal dari hutang dagang) dan Pemohon Banding bertanggung jawab/menanggung biaya nilai tukar tersebut sebagaimana diatur dalam Pedoman OECD Bab 2 paragraf 2.88; Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN

- PMK 172 Tahun 2023

- PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp8.934.711.243 dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan terkait perbedaan

komponen perhitungan Operating Margin/Rasio Tingkat Pengembalian

Penjualan Pemohon Banding

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding yang menggunakan metode Laba Bersih Transaksional atau TNMM (Transactional Net Margin Method) dalam melakukan pengujian atas transaksi pembelian dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga setuju dengan penggunaan tingkat indikator laba yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi pembelian, yaitu Margin Operasional/Operating Margin (OM) yang dilakukan dengan melakukan perbandingan antara laba operasional perusahaan dengan penjualan. Namun, terdapat perbedaan interpretasi antara Pemohon Banding dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penjelasan atas perbedaan komponen perhitungan OM

bahwa telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER 22”) mengenai rumus menghitung Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan/Operating Margin adalah sebagai berikut:

bahwa sebagai ilustrasi, Lampiran PER-22 menyebutkan bahwa penghitungan OM adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

bahwa biaya lain-lain sebagaimana tabel di atas tidak termasuk dalam komponen perhitungan OM menurut PER-22. Biaya lain-lain yang dicatat oleh Pemohon Banding adalah sehubungan dengan laba/rugi selisih kurs yang merupakan biaya yang tak terkendali karena laba/rugi selisih kurs mengikuti kenaikan dan penurunan nilai mata uang asing berdasarkan keadaan pasar;

Lebih lanjut, penentuan komponen-komponen dalam menghitung laba bersih usaha juga diatur dalam OECD TP Guidelines 2022 sebagai berikut:

“2.83.As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method;”

Terjemahan tidak resmi:

“2.83. Pada prinsipnya, hanya item-item yang (a) secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi terkendali yang ada dan (b) bersifat operasi yang harus diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan metode margin bersih transaksional;”

bahwa di dalam Paragraph 2.83 OECD TP Guidelines 2022 diatur bahwa di dalam menentukan laba bersih usaha harus didasarkan pada item-item yang berhubungan dengan transaksi terkendali dan juga bersifat operasional;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait biaya lainnya dan juga memasukkan rugi selisih kurs dalam menentukan laba bersih usaha Pemohon Banding. Di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding melaporkan laba operasional sebesar Rp15.252.471.279 dimana jumlah tersebut juga telah sesuai dengan penghasilan neto dari usaha yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa pada faktanya, biaya lain-lain yang dicatat oleh Pemohon Banding sehubungan dengan laba/rugi selisih kurs merupakan biaya yang bersifat tidak terkendali dan tidak bersifat operasional yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam menentukan OM Pemohon Banding. Dengan demikian, tidak tepat apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang secara nyata keliru dalam proses penginterpretasian peraturan

perundang-undangan, sehingga menyebabkan kekeliruan dalam menentukan komponen perhitungan OM Pemohon Banding;

b. Penjelasan atas perbedaan nilai pada masing-masing komponen perhitungan OM

bahwa lebih lanjut, berikut tanggapan Pemohon Banding atas perhitungan rasio OM menurut Terbanding:

(i) Penjelasan atas Biaya Lainnya sejumlah Rp732.688.796

Pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding memang memasukkan biaya yang dicatat dalam akun “560003 - Withholding tax” sebagai bagian dari biaya usaha lainnya/biaya operasi. Namun, atas seluruh biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding dalam menentukan penghasilan neto fiskal;

bahwa di dalam menentukan OM yang dilaporkan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding memang memasukkan biaya yang dicatat dalam akun “560003 - Withholding tax” sebagai bagian dari beban operasi. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa nilai yang dilaporkan dalam menentukan laba operasi untuk menghitung OM Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 merupakan nilai secara komersial. Namun, Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar melalui koreksi fiskal atas biaya yang dicatat dalam akun “560003 - Withholding tax” pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022. Dengan demikian, sangatlah tidak tepat apabila biaya yang dicatat dalam akun “560003 - Withholding tax” dikeluarkan dalam menentukan laba operasi untuk menghitung OM Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022;

(ii) Penjelasan atas Rugi Selisih Kurs sejumlah Rp18.799.837.802

bahwa untuk menentukan biaya dari luar usaha pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding memasukkan biaya yang berasal dari kerugian atas selisih kurs sejumlah Rp18.799.837.802. Di dalam Paragraph 2.83 OECD TP Guidelines 2022 diatur bahwa biaya yang diperbolehkan dalam

menentukan laba operasi harus bersifat operasional. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya kerugian selisih kurs bukan bagian dari biaya usaha lainnya/biaya operasi, sehingga tidak tepat apabila Terbanding memasukkan biaya kerugian selisih kurs dalam menentukan laba operasi Pemohon Banding; bahwa lebih lanjut, di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) juga terdapat contoh perhitungan laba bersih usaha sebagai berikut:

bahwa berdasarkan contoh perhitungan pada SE-50 di atas, bahwa penghasilan (biaya) dari luar usaha seharusnya bukan merupakan komponen dalam perhitungan OM. Laba (rugi) dari selisih kurs merupakan akun yang dicatat pada penghasilan (biaya) dari luar usaha;

bahwa laba (rugi) selisih kurs bukan merupakan unsur pendapatan atau biaya yang berkaitan langsung dan dapat dikendalikan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Lebih lanjut, laba (rugi) selisih kurs tidak mencerminkan laba operasi yang sesungguhnya dari aktivitas usaha, sehingga hasil analisis yang

dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung OM yang sebenarnya. Oleh karena itu, unsur laba rugi selisih kurs harus dikeluarkan dalam menghitung OM;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dalam menghitung OM adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding pada saat Keberatan

bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada beberapa pertemuan dengan ringkasan penjelasan sebagaimana poin 1 di atas. Selanjutnya, Terbanding juga telah menerbitkan Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang telah ditanggapi oleh Pemohon Banding. Dalam dua tanggapan tersebut, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada Terbanding;

bahwa selama proses Keberatan, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung berupa General Ledger (GL) untuk mencatat kerugian dari selisih kurs mata uang asing kepada Terbanding;

bahwa penjelasan dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding seharusnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa laba (rugi) selisih kurs bukan merupakan unsur pendapatan atau biaya yang berkaitan langsung dan dapat dikendalikan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak diperhitungkan dalam menentukan OM Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa laba (rugi) selisih kurs tidak seharusnya diperhitungkan dalam menentukan OM Pemohon Banding. Oleh karena itu, dengan hormat Pemohon Banding mohon agar koreksi atas

Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp8.934.711.243 untuk dapat dibatalkan;

bahwa dalam kesempatan yang baik ini , izinkan Pemohon Banding untuk menyampaikan bahwa Tahun Pajak 2022 adalah merupakan tahun pajak yang sangat berat bagi Pemohon Banding dan mungkin bagi seluruh rakyat Indonesia, karena sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, telah terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia; bahwa pada masa pandemi tersebut, terjadi penurunan keadaan perekonomian yang sangat masif di seluruh Indonesia yang mengakibatkan terjadinya kesulitan bagi Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah importir produk-produk lifestyle, antara lain berupa pakaian, sepatu, dompet, perawatan tubuh, parfum, dan lain sebagainya. Apabila kita mengingat saat pandemi Covid-19 tersebut, banyak toko-toko terpaksa harus tutup dan karyawan kantor dipaksa harus bekerja dari rumah (Work From Home). Keadaan tersebut mengakibatkan tidak berputarnya roda perekonomian di Indonesia. Apalagi produk-produk yang kami impor bukan merupakan kebutuhan utama/primer pada masa pandemi Covid-19 yang berupa obat- obatan, alat-alat kesehatan, dan tentunya bahan pangan. Hal ini tentunya mengakibatkan Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon bahwa demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Majelis Hakim Yang Terhormat mengabulkan seluruh permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan peraturan perpajakan dan penjelasan-penjelasan sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding terhadap koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp38.666.956.471 dan Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp8.934.711.243 untuk Tahun Pajak 2022 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa jumlah pajak penghasilan yang lebih dibayar menjadi Rp9.410.425.283 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00191/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 7 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/CIT tanggal 5 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 05 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada √

Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima- √

surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar -

- kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00052/KEB/WPJ.30/2025

tanggal 11 Maret 2025 yang diterima tanggal 13 Maret 2025

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat √

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00052/KEB/WPJ.30/2025

tanggal 11 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus- -

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada √

- pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sharan Jethanand Valiram bertindak

selaku:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:√

j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding-√

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat -√ diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dalam proses persidangan Pemohon Banding mampu menunjukkan bukti bahwa pada saat penandatanganan surat banding berada di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/206/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II nomor LAP-38/RIKSIS/KPP.3011/2024 tanggal 14 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor PTPV/TaxObjection/FY2022/CIT tanggal 13 Juni 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05002424/BPS/KPP.301103/2024 tanggal 20 Juli 2022;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00052/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan neto54.346.961.596054.346.961.596
b. Kompensasi kerugian000
c. Penghasilan kena pajak (a-b)54.346.961.596054.346.961.596
d. Pajak Penghasilan yang terutang11.956.331.420011.956.331.420
e. Kredit Pajak10.894.389.743010.894.389.743
f. Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (d-e)1.061.941.67701.061.941.677
g. Sanksi Administrasi275.042.8940275.042.894
h. Jumlah PPh yang lebih dibayar (f+g)1.336.984.57101.336.984.571

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1 2Peredaran Usaha Penyesuaian Fiskal PositifRp497.375.854.803 Rp13.903.371.194Rp456.715.274.377 Rp4.968.659.951Rp40.660.580.426 Rp8.934.711.243

B. Menurut Pemohon Banding:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp40.660.580.426

bahwa Terbanding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243 bahwa Terbanding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding;

C. Menurut Terbanding:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp40.660.580.426

a) Pokok sengketa banding adalah koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp40.660.580.426

b) Dasar Hukum

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan banding, antara lain:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d No.11 Tahun 2021

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

c) Pendapat Terbanding

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Menurut SPT/WPRp456.715.274.377

Menurut PemeriksaRp497.375.854.803

KoreksiRp 40.660.580.426

bahwa Terbanding melakukan pengujian arus piutang dan didapati terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Proses Pemeriksaan diketahui bahwa atas jawaban Permintaan Bukti dan Keterangan nomor S-0022/RIKSIS/KP.3011/Papaj.2/2024 tanggal 11 Januari 2024, Pemohon Banding menyatakan terdapat penghasilan inter-co non merhandise income sebesar Rp35.049.516.933,00 yang dicatat dengan melakukan net-off antara piutang dan utang pihak berelasi. Tidak terdapat arus uang masuk, namun atas pendapatan telah dilakukan pemungutan PPN sehingga dalam pengujian arus uang dan piutang ditambahkan sebagai penerimaan dari pelanggan;

3) bahwa dalam surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Bahwa menurut Pemohon Banding dalam melakukan uji arus uang/piutang terhadap peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT

Tahunan PPh Badan, diketahui bahwa Terbanding memperhitungkan akun “422080 - Interco-Merchandise Income” sebagai komponen penerimaan dari Customer. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” tersebut mencatat penerimaan maupun pengeluaran lain-lain terkait dengan penggantian (reimbursement) yang diterima Pemohon Banding dari PT Dunia Luxindo sehubungan dengan bea cukai, biaya admin, biaya transportasi, pembelian furniture gerai/toko, serta renovasi toko. Sehingga apabila Terbanding ingin memperhitungkan akun “422080 - Interco-Non- Merchandise Income” sebagai penerimaan Pemohon Banding, seharusnya nilai bersih dari akun tersebut sebesar Rp3.330.425.338 menjadi tambahan atas peredaran usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, uji arus kas/piutang pada peredaran usaha yang seharusnya menurut wajib pajak adalah sebagai berikut:

4) bahwa Pada proses Keberatan, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding dan Terbanding (Pemeriksa) untuk mengetahui lebih jelas atas Koreksi

Dari hasil pembahasan dengan pemeriksa terkait materi sengketa, berikut pertanyaan yang disampaikan kepada Pemeriksa beserta tanggapan pemeriksa pada saat pembahasan:

a) Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding ada koreksi 40 Milyar berdasarkan pengujian arus piutang. Bagaimana pendapat Tim Pemeriksa perlakuannya seperti apa pada saat pemeriksaan? Jawaban :

Pada saat proses pemeriksaan, pemeriksa mengirim Surat PermintaanKeterangan/BuktidengansuratNomor S-00022/RIKSIS/KPP.3011/PaPj.2/2024 tanggal 11 Januari 2024. Dalam surat ini pemeriksa menyampaikan pengujian arus uang dan piutang yang dilakukan pemeriksa terdapat selisih sebesar Rp47.883.898.251,00. Pemohon Banding diminta menjelaskan atas selisih tersebut;

bahwa Pemohon Banding merespon surat permintaan keterangan/bukti Nomor S-0022/RIKSIS/KP.3011/PaPj.2/2024 tanggal 11 Januari 2024 dengan surat tanpa nomor tanggal 6 Februari 2024 Perihal Tanggapan atas Surat Permintaan Keterangan/Bukti No. S-0022/RIKSIS/KP.3011/PaPj.2/2024 tanggal 11 Januari 2024 untuk Pemeriksaan Tahun Pajak 2022;

Berdasarkan jawaban Permintaan Bukti dan Keterangan nomor S- 0022/RIKSIS/KP.3011/Papaj.2/2024 tanggal 11 Januari 2024, Wajib Pajak menyatakan terdapat penghasilan inter-co non merhandise income sebesar Rp35.049.516.933,00 yang dicatat dengan melakukan net-off antara piutang dan utang pihak berelasi. Tidak terdapat arus uang masuk, namun atas pendapatan telah dilakukan pemungutan PPN sehingga dalam pengujian arus uang dan piutang ditambahkan sebagai penerimaan dari pelanggan;

bahwa berdasarkan pengujian arus uang piutang terdapat koreksi peredaraan usaha sebesar Rp40.660.580.426,00;

b) Koreksi Peredaran usaha senilai Rp40.660.580.426,00. Terdiri dari selisih terkait akun INTER-CO-NON-MERCHANDISE INCOME

senilai Rp35.049.516.933 dan selisih dari penerimaan BCA senilai Rp287.014.200. Bagaimana penjelasan pemeriksa atas selisih tersebut;

Jawaban :

AkunINTER-CO-NON-MERCHANDISEINCOMEsenilai Rp35.049.516.933 berdasarkan data yang diperoleh atas jawaban wajib pajak atas Permintaan Bukti dan Keterangan nomor S-0022/RIKSIS/KP.3011/Papaj.2/2024 tanggal 11 Januari 2024; bahwa menurut Terbanding atas pendapatan telah dilakukan pemungutan PPN sehingga dalam pengujian arus uang dan piutang ditambahkan sebagai penerimaan dari pelanggan;

bahwa menurut Terbanding Ini adalah akun net off, kalau di lihat real tarikan SAP itu ada di debit dan kredit. Pemohon Banding lalu tarik yang negative sebagai pendapatan. Seharusnya menurut Terbanding ditarik dulu sebagai pendapatan lalu dihitung costnya (kalau reimbuse sebenarnya biaya dari pengurusan itu sudah dibiayayakan oleh Putra Valindo );

bahwa dari pendapatan reimbuse ini itu sebenernya sudah dibiayakankan. Ketika wp melakukan semua itu proses itukan ada expensenya? Mengeluarkan dana? Ketika wp menagihkan, wp tutup dengan biaya lagi, pemeriksa tidak mengetahui detail transaksi expensenya;

bahwa menurut Terbanding harus fair apabila Expense reimbusenya mau diakui, expensenya dikeluarkan dunk (sebenarnya sama saja) ketika dicatat sebagai pengeluaran Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak mengetahui sumber/source dari akun INTER-CO-NON-MERCHANDISE INCOME. Seharusnya dari awal terpisah dulu. Pemeriksa kesulitan Ketika mencari sumber debitnya. Sebelum kreditnya dibiayain apa? Sudah ditanyakan ke Pemohon Banding, Pemohon Banding menjawab cukai. Bahwa menurut Terbanding sebelum cukai kan Pemohon Banding harusnya mengeluarkan dana;

bahwa menurut Terbanding kalau Pemohon Banding bilang reimbursement ke dunia luxindo. Dunia Luxindo ini customernya mereka. Pemohon Banding beli barang pasti ada cukainya( impor barang), kok bea cukainya dipisahkan, Pemohon Banding cuma jualan barangnya saja, trus biayanya di reimbuse? Barang dagangan punya siapa?

Ada kesan jadinya barang ini tidak pernah dicatat Pemohon Banding kenapa ada bea cukainya, trus barangnya mana?

bahwa alasan Pemohon Banding semua data ada di Malaysia pencatatanya tidak ada di Indonesia,selama pemeriksaan wp tidak pernah menunjukkan invoice, karena semua di Malaysia, jadi hanya murni permintaan keterangan saja, pemeriksa tidak mempunyai data; bahwa menurut Terbanding proses bisnis yang benar adalah dicatat dulu pendapatan nanti biayanya berapa, namun Pemohon Banding hilangkan itu dipencatatannya;

bahwa menurut Terbanding sudah diterbitkan faktur maka sudah diakui menjadi pendapatan, kenapa pendapatan hanya diakui sebagai nett off;

bahwa koreksi tidak terpisah antara PPh Badan dan PPN, DPP Pemohon Banding mengakui sebagai pendapatan tapi di peredaran usaha tidak ada, karena Pemohon Banding mengaku dicatat sebagai net off (kosong), sebenarnya menurut Terbanding dikejar barangnya sama/tidak Pemohon Banding tidak tahu;

bahwa terkait penerimaan dari BCA selisih 287 juta, Terbanding sudah menanyakan asal uang masuknya dari mana? Transaksi semua dari Dunia Luxindo. Pemohon Banding tidak bisa menunjukan transaksi yang mana dan waktunya kapan;

bahwa dari hasil pembahasan dengan Pemohon Banding terkait materi sengketa, berikut pertanyaan yang disampaikan kepada Pemohon Banding beserta tanggapan Pemohon Banding pada saat pembahasan:

c) Jelaskan dan berikan Rincian Transaksi serta dokumen pendukungnya mengenai selisih Rp35.049.516.933 di Akun 422080

INTER-CO - NON-MERCHANDISE INCOME?

Jawaban :

Penerimaan sejumlah Rp35.049.516.933 yang dicatat pada akun 422080 - INTER-CO - NON-MERCHANDISE INCOME merupakan penggantian dari PT. Dunia Luxindo yang PPN-nya telah Pemohon Banding setor dan laporkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jumlah tersebut berkaitan dengan biaya sehubungan dengan biaya import barang, biaya admin, biaya transportasi, pembelian furnitur toko, dan biaya renovasi toko yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, penerimaan yang dicatat pada akun 422080 - INTER-CO

- NON-MERCHANDISE INCOME tidak berkaitan dengan penjualan barang dagang Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding lampirkan rincian atas faktur pajak yang telah Pemohon Banding terbitkan sehubungan dengan interco nonmerchandise income beserta dengan beberapa contoh invoice dan faktur pajak;

5) Jelaskan Rincian Transaksi dan dokumen pendukung mengenai selisih Rp287.014.200 di Penerimaan Bank BCA No Rek.0063111241; Jawaban :

Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, selisih sejumlah Rp287.014.200 merupakan penggantian atas bea materai dan juga biaya sehubungan dengan bea masuk yang Pemohon Banding tagihkan kepada PT. Dunia Luxindo. Dalam hal ini, penagihan atas penggantian tersebut bukan merupakan pelunasan terkait dengan penjualan barang dagang. Berikut Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung terkait selisih tersebut;

6) bahwa Pendapat Terbanding terhadap Alasan Pemohon Banding dalam surat banding, sebagai berikut :

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atasPeredaranUsahasejumlah

Rp38.666.956.471 dan setuju dengan koreksi sejumlah Rp1.993.623.955;

- bahwa menurut Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam melakukan uji arus uang/ piutang terhadap Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan 2022, diketahui bahwa Terbanding memperhitungkan akun "422080 - Interco-Non- Merchandise Income" sebagai komponen penerimaan dari pelanggan. Terkait hal tersebut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa akun "422080 - Interco-Non-Merchandise Income" tersebut merupakan akun untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran lain- lain terkait dengan penggantian (reimbursement) yang diterima Pemohon Banding dari PT. Dunia Luxindo sehubungan dengan bea cukai, biaya admin, biaya transportasi, pembelian furnitur gerai/ toko, serta renovasi took;

- bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak mempertimbangkan pencatatan biaya dalam akun "422080 Interco-Non-Merchandise Income", dan hanya memperhitungkan jumlah kredit atas akun tersebut sebagai pendapatan yang diterima Pemohon Banding. Bahwa yang merupakan pendapatan bersih Pemohon Banding yang tercatat dalam akun "422080 - Interco-NonMerchandise Income" adalah sebesar Rp3.330.425.338 yang merupakan jumlah netoff antara biaya dan penghasilan Pemohon Banding atas penggantian (reimbursement) yang diterima Wajib Pajak dari PT Dunia Luxindo, dimana atas jumlah tersebut telah Pemohon Banding laporkan sebagai bagian dari Penghasilan Lain-lain di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

- bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana disampaikan pada butir 4 bahwa menurut Terbanding, Terbanding tidak mengetahui sumber/source dari akun INTER-CO-NON-MERCHANDISE INCOME.MenurutTerbandingakunINTER-CO-NON- MERCHANDISE INCOME merupakan akun net off. Menurut

Terbanding berdasarkan data penarikan dari SAP Pemohon Banding, posisi akun ini ada di debit dan kredit. Pemohon Banding melakukan penarikan yang negative dan diakui sebagai pendapatan. Seharusnya menurut Terbanding ditarik dulu sebagai pendapatan lalu dihitung costnya (kalau reimbuse sebenarnya biaya dari pengurusan itu sudah dibiayayakan oleh Putra Valindo ). Alasan pemohon banding semua data ada di Malaysia pencatatanya tidak ada di Indonesia, selama pemeriksaan pemohon banding tidak pernah menunjukkan invoice dan bukti pendukung yang menjelaskan selisih koreksi dengan alasan semua dokumentasi transaksi berada di Malaysia, jadi pada saat proses pemeriksaan hanya murni permintaan keterangan saja, pemeriksa tidak mempunyai data untuk menguji akun INTER-CO-NON-MERCHANDISE INCOME. Pada saat proses keberatan Terbanding melakukan permintaan data dan penjelasan atas akun INTER-CO-NON-MERCHANDISE INCOME tersebut diatas namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan data dimaksud;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243

a. Pokok sengketa keberatan adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243

b. Dasar Hukum

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No.11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN

- PMK 172 Tahun 2023

- PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

c. Pendapat Terbanding

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif berupa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan. Koreksi tersebut berdasarkan pengujian prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU) :

Menurut SPT/WPRp 4.968.659.951

Menurut PemeriksaRp13.903.371.194

KoreksiRp 8.934.711.243

2) bahwa pada proses Keberatan, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding dan Terbanding (Pemeriksa) untuk mengetahui lebih jelas atas Koreksi

Dari hasil pembahasan dengan pemeriksa terkait materi sengketa, berikut pertanyaan yang disampaikan kepada Pemeriksa beserta tanggapan pemeriksa pada saat pembahasan:

a) Jelaskan perhitungan rasio OM menurut Terbanding?

Jawaban :

Berikut perhitungan rasio OM menurut Terbanding :

Penjelasan indeks :

a. Biaya Lainnya

bahwa biaya lainnya yang digunakan dalam perhitungan ini telah dikurang witholding tax sebesar Rp732.688.796,00 dengan penjelasan sebagai berikut bahwa berdasark:an Pedoman OECD Bab 2 paragraf 2.83 juga menyatakan; 2.83 Pada prinsipnya, hanya item-item yang (a) secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi afiliasi dan (b) bersifat operasi harus dipertimbangkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan transactional net margin method;

2.84 Biaya dan pendapatan yang tidak terkait dengan transaksi afiliasi yang dikaji harus dikecualikan di mana mereka secara material mempengaruhi kesebandingan dengan transaksi independen;

bahwa lebih lanjut, Pedoman OECD Bab 2 paragraf 2.86 juga menyatakan bahwa:

“2.86. Item non-operasional seperti pendapatan dan beban bunga dan pajak penghasilan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih”

bahwa berdasarkan pengertian di atas, hanya pendapatan dan biaya yang tidak terkait dengan transaksi yang dikecualikan dari perhitungan indikator tingkat laba. Lebih lanjut disebutkan biaya yang seharusnya dikecualikan dari perhitungan indikator tingkat laba meliputi pendapatan dan beban bunga serta pajak penghasilan;

b. Foreign Exchange Loss

bahwa rugi selish kurs diperhitungkan dalam menentukan rasio Operating Margin (OM) dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pedoman OECD Bab 2 paragraf 2.86 juga menyatakan bahwa:

2.88 Apakah keuntungan dan kerugian selisih kurs harus dimasukkan atau dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih menimbulkan sejumlah masalah komparatif yang sulit. Pertama, perlu dipertimbangkan apakah keuntungan dan kerugian selisih kurs bersifat perdagangan (mis., Keuntungan atau kerugian nilai tukar pada piutang dagang atau hutang dagang) dan apakah pihak yang diuji bertanggung jawab atas hal itu atau tidak. Kedua, lindung nilai dari paparan mata uang asing pada piutang atau hutang perdagangan yang mendasarinya juga perlu dipertimbangkan dan diperlakukan dengan cara yang sama dalam menentukan laba bersih. Akibatnya, jika margin bersih transaksional diterapkan

pada transaksi di mana risiko valuta asing ditanggung oleh pihak yang diuji, keuntungan atau kerugian valuta asing harus secara konsisten diperhitungkan (baik dalam perhitungan indikator laba bersih atau secara terpisah);

bahwa selanjutnya terkait dengan biaya selisih kurs, menurut Terbanding tidak dapat dikecualikan dalam menentukan indikator laba karena biaya terkait nilai tukar merupakan keuntungan dan kerugian selisih kurs yang bersifat perdagangan (keuntungan atau kerugian nilai tukar berasal dari hutang dagang) dan wajib pajak bertanggung jawab / menanggung biaya nilai tukar tersebut; Dari hasil pembahasan dengan Pemohon Banding terkait materi sengketa, berikut pertanyaan yang disampaikan kepada Pemohon Banding beserta tanggapan Pemohon Banding pada saat pembahasan:

a) Jelaskan Rincian Transaksi dan dokumen pendukung mengenai Rugi Selisih Kurs sejumlah Rp18.799.837.802,00;

Jawaban:

bahwa untuk menentukan biaya dari luar usaha pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding memasukkan biaya yang berasal dari kerugian atas selisih kurs sejumlah Rp18.799.837.802. Di dalam Paragraph 2.83 OECD TP Guidelines 2022 diatur bahwa biaya yang diperbolehkan dalam menentukan laba operasi harus bersifat operasional. Dalam hal ini, perlu Wajib Pajak sampaikan bahwa biaya kerugian selisih kurs bukan bagian dari biaya usaha lainnya/biaya operasi, sehingga tidak tepat apabila Pemeriksa memasukkan biaya kerugian selisih kurs dalam menentukan laba operasi Pemohon Banding;;

bahwa lebih lanjut, di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE50/PJ/2013 (“SE-50”) juga terdapat contoh perhitungan laba bersih usaha sebagai berikut:

bahwa berdasarkan contoh perhitungan pada SE-50 di atas, bahwa penghasilan (biaya) dari luar usaha seharusnya bukan merupakan komponen dalam perhitungan OM;

bahwa Laba (rugi) dari selisih kurs merupakan akun yang dicatat sebagai komponen penghasilan (biaya) dari luar usaha. Bahwa laba (rugi) selisih kurs bukan merupakan unsur pendapatan atau biaya yang berkaitan langsung dan dapat dikendalikan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Lebih lanjut, laba (rugi) selisih kurs tidak mencerminkan laba operasi yang sesungguhnya dari aktivitas usaha, sehingga hasil analisis yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung OM yang sebenarnya. Oleh karena itu, unsur laba rugi selisih kurs harus dikeluarkan dalam menghitung OM;

1) bahwa pendapat Terbanding terhadap Alasan Pemohon Banding dalam surat banding, sebagai berikut :

- bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif berupa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan;

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp8.934.711.243,00. Bahwa biaya lain-lain sebagaimana tabel di atas tidak termasuk dalam komponen perhitungan OM menurut PER-22. Biaya lain-lain yang dicatat oleh

Pemohon Banding adalah sehubungan dengan laba/rugi selisih kurs yang merupakan biaya yang tak terkendali karena laba/rugi selisih kurs mengikuti kenaikan dan penurunan nilai mata uang asing berdasarkan keadaan pasar;

- bahwa menurut Terbanding hanya pendapatan dan biaya yang tidak terkait dengan transaksi yang dikecualikan dari perhitungan indikator tingkat laba. Lebih lanjut disebutkan biaya yang seharusnya dikecualikan dari perhitungan indikator tingkat laba meliputi pendapatan dan beban bunga serta pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pedoman OECD Bab 2 paragraf 2.83 juga menyatakan:

2.83 Pada prinsipnya, hanya item-item yang (a) secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi afiliasi dan (b) bersifat operasi harus dipertimbangkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan transactional net margin method;

2.84 Biaya dan pendapatan yang tidak terkait dengan transaksi afiliasi yang dikaji harus dikecualikan di mana mereka secara material mempengaruhi kesebandingan dengan transaksi independen;

Lebih lanjut, Pedoman OECD Bab 2 paragraf 2.86 juga menyatakan bahwa:

“2.86. Item non-operasional seperti pendapatan dan beban bunga dan pajak penghasilan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih.”

- bahwa menurut Terbanding terkait dengan biaya selisih kurs, menurut Terbanding tidak dapat dikecualikan dalam menentukan indikator laba karena biaya terkait nilai tukar merupakan keuntungan dan kerugian selisih kurs yang bersifat perdagangan (keuntungan atau kerugian nilai tukar berasal dari hutang dagang) dan wajib pajak bertanggung jawab / menanggung biaya nilai tukar tersebut sebagaimana diatur dalam Pedoman OECD Bab 2 paragraf 2.86 juga menyatakan bahwa: “2.88 Apakah keuntungan dan kerugian selisih kurs harus dimasukkan atau dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih menimbulkan sejumlah masalah komparatif yang sulit. Pertama, perlu

dipertimbangkan apakah keuntungan dan kerugian selisih kurs bersifat perdagangan (mis., Keuntungan atau kerugian nilai tukar pada piutang dagang atau hutang dagang) dan apakah pihak yang diuji bertanggung jawab atas hal itu atau tidak. Kedua, lindung nilai dari paparan mata uang asing pada piutang atau hutang perdagangan yang mendasarinya juga perlu dipertimbangkan dan diperlakukan dengan cara yang sama dalam menentukan laba bersih. Akibatnya, jika margin bersih transaksional diterapkan pada transaksi di mana risiko valuta asing ditanggung oleh pihak yang diuji, keuntungan atau kerugian valuta asing harus secara konsisten diperhitungkan (baik dalam perhitungan indikator laba bersih atau secara terpisah);’’

2) bahwa menurut Terbanding terdapat putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung terkait sengketa keberatan :

- bahwa menurut Majelis keuntungan / atau kerugian selisih kurs merupakan pendapatan / atau biaya yang selalu terjadi pada laporan keuangan Pemohon Banding setiap tahunnya atau secara berulang sehingga atas biaya tersebut dapat diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan Transactional Net Margin Method (videPut-105440.15/2010/PP/M.XVIA/Tahun 2019);

- bahwa menurut Pertimbangan Majelis “….maka setiap keuntungan /atau kerugian selisih kurs yang timbul dari perubahan nilai mata uang asing sehubungan dengan transaksi pembelian atau penjualan barang adalah merupakan bagian yang melekat dari harga pembelian atau penjualan tersebut, sehingga keuntungan atau kerugian selisih kurs harus diperhitungkan dalam laba operasi untuk tujuan transfer pricing dan penggunaan metode TNMM…’’ (vide Put MA Reg- 456/B/PK/PJK/2019);

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding PTPV/TaxAppeal/FY2022/CIT tanggal 05 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00052/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00052/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.545.967.8-013.000/ 0025459678013000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor PTPV/RebuttalLetter/FY2022/CIT tanggal 8 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa, berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Permohonan Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dalam proses persidangan Pemohon Banding mampu menunjukkan bukti bahwa pada saat penandatanganan surat banding berada di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

bahwa Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/CIT tanggal 5 Juni 2025 ditandatangani oleh Sharan Jethanand Valiram selaku Direktur PT. Putra Valindo yang pada saat penandatanganan Surat Banding berada di Indonesia. Dalam hal ini, pada saat persidangan formal yang akan datang, Pemohon Banding akan menunjukkan bukti bahwa Sharan Jethanand Valiram berada di Indonesia saat pendandatanganan Surat Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan Banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00052/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisa Pokok Sengketa

A. Menurut Terbanding

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp40.660.580.426

bahwa Pemohon Banding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243

bahwa Pemohon Banding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp40.660.580.426 dan Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp8.934.711.243 dengan rincian sebagai berikut:

a) Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp40.660.580.426

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp40.660.580.426 dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan bahwa pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding berpendapat bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp40.660.580.426. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp1.993.623.955 dan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sejumlah Rp38.666.956.471;

bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan adalah perbedaan perhitungan pada uji arus uang/piutang Pemohon Banding. Berikut adalah perhitungan uji arus uang/piutang tersebut:

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam melakukan uji arus uang/piutang terhadap Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Terbanding memperhitungkan akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” sebagai komponen pelunasan dari pelanggan. Terkait hal tersebut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa akun “422080 – Interco-Non-Merchandise Income” merupakan akun yang digunakan untuk mencatat pendapatan dan biaya lainnya terkait dengan penggantian (reimbursement) yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT. Dunia Luxindo sehubungan dengan biaya impor barang, biaya admin, biaya transportasi, pembelian furnitur toko, dan biaya renovasi toko;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh Terbanding dalam penyusunan arus uang/piutang tersebut dengan memperhitungkan akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” sebagai salah satu komponen pelunasan dari pelanggan. Pada faktanya, akun tersebut merupakan akun Laba/Rugi dan bukan akun Neraca;

bahwa pendapatan bersih Pemohon Banding yang tercatat dalam akun “422080

- Interco-Non-Merchandise Income” hanyalah sejumlah Rp3.330.425.338. Karena yang dibandingkan adalah arus kas masuk akun bank BCA dan HSBC dengan semua pendapatan Pemohon Banding, maka nilai akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” sejumlah Rp3.330.425.338 juga seharusnya

diperhitungkan sebagai pendapatan yang sudah dilaporkan di dalam SPT PPh Badan dalam rekonsiliasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, jumlah pendapatan bersih tersebut telah Pemohon Banding laporkan sebagai bagian dari Penghasilan dari Luar Usaha di dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022. Dengan demikian, Terbanding terbukti telah keliru dalam melakukan uji arus uang/piutang dengan mengakui pencatatan pendapatan pada Laba/Rugi sebagai pelunasan yang diterima oleh Pemohon Banding;

2) Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada beberapa pertemuan dengan ringkasan penjelasan sebagaimana poin 1 di atas. Selanjutnya, Terbanding juga telah menerbitkan Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang telah ditanggapi oleh Pemohon Banding; bahwa dalam dua tanggapan tersebut, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada Terbanding;

bahwa selama proses Keberatan, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung kepada pihak Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

- Perhitungan uji arus uang/piutang untuk Tahun Pajak 2022;

- Penjelasan dan dokumen pendukung terkait selisih penerimaan melalui rekening bank BCA;

- Invoice terkait transaksi sehubungan interco non-merchandise income;

- Daftar Faktur Pajak atas transaksi interco non-merchandise income;

- Faktur Pajak atas transaksi interco non-merchandise income;

- Contoh jurnal pencatatan penjualan bukan barang dagang (non-

merchandise);

- Contoh jurnal pencatatan pelunasan other debtors;

- Contoh jurnal pencatatan pembelian bukan barang dagang (non-

merchandise);

bahwa penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding seharusnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa tidak terdapat Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan sejumlah Rp38.666.956.471;

3) Terdapat indikasi bahwa Terbanding melakukan pemajakan berganda atas objek yang sama

bahwa berdasarkan uji arus uang/piutang yang dijadikan dasar koreksi untuk melakukan koreksi Peredaran Usaha, Terbanding memperhitungkan seluruh sisi kredit pada akun “422080 – Interco Non-Merchandise Income” sejumlah Rp35.049.516.933 sebagai pendapatan yang diterima Pemohon Banding; bahwa berikut adalah rincian dari Penghasilan dari Luar Usaha yang Pemohon Banding laporkan pada lampiran 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022:

bahwa pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding adalah untuk menguji kesesuaian antara jumlah arus uang masuk dengan jumlah Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT PPh Badan. Apabila terdapat uang masuk yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding akan melakukan koreksi fiskal sebagai tambahan penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa dalam hal ini, Terbanding melakukan koreksi fiskal berdasarkan jumlah sisi kredit akun 422080 Interco-Non-Merchandise Income yang merupakan akun penghasilan dari luar usaha. Pada faktanya, Pemohon Banding sudah memperhitungkan Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp35.049.516.933 tersebut sebagai bagian dari Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dibuktikan dalam tabel di atas. Artinya, jelas dalam hal ini telah terjadi pengenaan pajak

secara berganda atas pendapatan sebesar Rp35.049.516.933 yang sebetulnya telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa penjelasan di atas sudah cukup untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan seluruh pendapatan dan biaya yang dicatat pada saldo kredit dan debit pada akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” dan telah melaporkan keuntungan dari transaksi tersebut pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

4) Terbanding terindikasi mengabaikan penjelasan dan dokumen

pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat

Pemeriksaan dan Keberatan

bahwa di dalam SUB Nomor: B-004829.15.2025/PAN/2025 tanggal 13 Agustus 2025, terdapat beberapa pernyataan Terbanding yang keliru dan terindikasi mengabaikan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding atas beberapa pernyataan Terbanding tersebut;

(i) Penjelasan terkait selisih Rp287.014.200 di Penerimaan Bank BCA bahwa pada proses Keberatan, Pemohon Banding telah berhasil mengidentifikasi dan menyampaikan penjelasan atas selisih penerimaan sejumlah Rp287.014.200 pada Rekening Bank BCA 0063111241 kepada Terbanding. Dalam hal ini, selisih tersebut merupakan penggantian atas bea materai dan juga biaya sehubungan dengan bea masuk yang Pemohon Banding tagihkan kepada PT. Dunia Luxindo. Dalam hal ini, penagihan atas penggantian tersebut bukan merupakan pelunasan terkait dengan penjualan barang dagang. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung terkait selisih tersebut kepada Terbanding. Oleh karena itu, tidak tepat apabila Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan transaksi tersebut;

(ii) Penjelasan mengenai pengakuan pendapatan yang dicatat pada akun

“422080 - Interco-Non-Merchandise Income”

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengakui pendapatan pada akun “422080 - Interco-Non-Merchandise

Income”, tetapi Terbanding tidak menemukan pengakuan pendapatan pada Peredaran Usaha;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan beberapa dokumen pendukung kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan. Dalam hal ini, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada penjelasan poin 3 di atas, Pemohon Banding telah mengakui dan melaporkan pendapatan dari transaksi penggantian (reimbursement) yang dicatat pada akun “422080 - Interco-Non-Merchandise Income” sebagai Penghasilan dari Luar Usaha. Dengan demikian, Terbanding terindikasi

mengabaikan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang

telah Pemohon Banding sampaikan;

(iii) Penjelasan mengenai permintaan data dan penjelasan atas akun

“422080 - Interco-Non-Merchandise Income”

bahwa di dalam SUB, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data dan penjelasan atas akun “422080 - Interco- Non-Merchandise Income” selama proses Keberatan dan Pemohon Banding tidak memberikan data tersebut. Dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung atas akun “422080 - Interco-Non- Merchandise Income” kepada Terbanding melalui email tertanggal 12 Februari 2025. Dengan demikian, Terbanding terbukti keliru serta

mengabaikan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang

telah Pemohon Banding sampaikan;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp38.666.956.471 untuk dapat dibatalkan;

b) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp8.934.711.243 dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan terkait perbedaan

komponen perhitungan Operating Margin/Rasio Tingkat Pengembalian

Penjualan Pemohon Banding

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding yang menggunakan metode Laba Bersih Transaksional atau TNMM (Transactional Net Margin Method) dalam melakukan pengujian atas transaksi pembelian dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga setuju dengan penggunaan tingkat indikator laba yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi pembelian, yaitu Margin Operasional/Operating Margin (OM) yang dilakukan dengan melakukan perbandingan antara laba operasional perusahaan dengan penjualan. Namun, terdapat perbedaan interpretasi antara Pemohon Banding dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penjelasan atas perbedaan komponen perhitungan OM

bahwa telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER 22”) mengenai rumus menghitung Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan/Operating Margin adalah sebagai berikut:

bahwa sebagai ilustrasi, Lampiran PER-22 menyebutkan bahwa penghitungan OM adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

bahwa biaya lain-lain sebagaimana tabel di atas tidak termasuk dalam komponen perhitungan OM menurut PER-22. Biaya lain-lain yang dicatat oleh Pemohon Banding adalah sehubungan dengan laba/rugi selisih kurs yang merupakan biaya yang tak terkendali karena laba/rugi selisih kurs mengikuti kenaikan dan penurunan nilai mata uang asing berdasarkan keadaan pasar;

bahwa lebih lanjut, penentuan komponen-komponen dalam menghitung laba bersih usaha juga diatur dalam OECD TP Guidelines 2022 sebagai berikut: “2.83. As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method;” Terjemahan tidak resmi:

“2.83. Pada prinsipnya, hanya item-item yang (a) secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi terkendali yang ada dan

(b) bersifat operasi yang harus diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan metode margin bersih transaksional;”

bahwa di dalam Paragraph 2.83 OECD TP Guidelines 2022 diatur bahwa di dalam menentukan laba bersih usaha harus didasarkan pada item-item yang berhubungan dengan transaksi terkendali dan juga bersifat operasional; bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait biaya lainnya dan juga memasukkan rugi selisih kurs dalam menentukan laba bersih usaha Pemohon Banding. Di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding melaporkan laba operasional sebesar Rp15.252.471.279 dimana jumlah tersebut juga telah sesuai dengan penghasilan neto dari usaha yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa pada faktanya, biaya lain-lain yang dicatat oleh Pemohon Banding sehubungan dengan laba/rugi selisih kurs merupakan biaya yang bersifat tidak terkendali dan tidak bersifat operasional yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam menentukan OM Pemohon Banding. Dengan demikian, tidak tepat apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang secara nyata keliru dalam proses penginterpretasian peraturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan kekeliruan dalam menentukan komponen perhitungan OM Pemohon Banding;

b. Penjelasan atas perbedaan nilai pada masing-masing komponen perhitungan OM

bahwa lebih lanjut, berikut tanggapan Pemohon Banding atas perhitungan rasio OM menurut Terbanding:

(i) Penjelasan atas Biaya Lainnya sejumlah Rp732.688.796

bahwa pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding memang memasukkan biaya yang dicatat dalam akun “560003 - Withholding tax” sebagai bagian dari biaya usaha lainnya/biaya operasi. Namun, atas seluruh biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding dalam menentukan penghasilan neto fiskal; bahwa di dalam menentukan OM yang dilaporkan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding memang memasukkan biaya yang dicatat dalam akun “560003 - Withholding tax” sebagai bagian dari beban operasi. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa nilai yang dilaporkan dalam menentukan laba operasi untuk menghitung OM Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 merupakan nilai secara komersial. Namun, Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar melalui koreksi fiskal atas biaya yang dicatat dalam akun “560003 - Withholding tax” pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022. Dengan demikian, sangatlah tidak tepat apabila biaya yang dicatat dalam akun “560003 - Withholding tax” dikeluarkan dalam menentukan laba operasi untuk menghitung OM Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022;

(ii) Penjelasan atas Rugi Selisih Kurs sejumlah Rp18.799.837.802

bahwa untuk menentukan biaya dari luar usaha pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding memasukkan biaya yang berasal dari kerugian atas selisih kurs sejumlah Rp18.799.837.802. Di dalam Paragraph 2.83 OECD TP Guidelines 2022 diatur bahwa biaya yang diperbolehkan dalam menentukan laba operasi harus bersifat operasional. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya kerugian selisih kurs bukan bagian dari biaya usaha lainnya/biaya operasi,

sehingga tidak tepat apabila Terbanding memasukkan biaya kerugian selisih kurs dalam menentukan laba operasi Pemohon Banding; bahwa lebih lanjut, di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) juga terdapat contoh perhitungan laba bersih usaha sebagai berikut:

bahwa berdasarkan contoh perhitungan pada SE-50 di atas, bahwa penghasilan (biaya) dari luar usaha seharusnya bukan merupakan komponen dalam perhitungan OM. Laba (rugi) dari selisih kurs merupakan akun yang dicatat pada penghasilan (biaya) dari luar usaha; bahwa laba (rugi) selisih kurs bukan merupakan unsur pendapatan atau biaya yang berkaitan langsung dan dapat dikendalikan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Lebih lanjut, laba (rugi) selisih kurs tidak mencerminkan laba operasi yang sesungguhnya dari aktivitas usaha, sehingga hasil analisis yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung OM yang

sebenarnya. Oleh karena itu, unsur laba rugi selisih kurs harus dikeluarkan dalam menghitung OM;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dalam menghitung OM adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

2) Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding pada saat Keberatan

bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada beberapa pertemuan dengan ringkasan penjelasan sebagaimana poin 1 di atas. Selanjutnya, Terbanding juga telah menerbitkan Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang telah ditanggapi oleh Pemohon Banding. Dalam dua tanggapan tersebut, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada Terbanding;

bahwa selama proses Keberatan, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung berupa General Ledger (GL) untuk mencatat kerugian dari selisih kurs mata uang asing kepada Terbanding;

bahwa penjelasan dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding seharusnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa laba (rugi) selisih kurs bukan merupakan unsur pendapatan atau biaya yang berkaitan langsung dan dapat dikendalikan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak diperhitungkan dalam menentukan OM Pemohon Banding;

3) Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243 tidak mencerminkan Penghasilan Kena Pajak yang wajar bagi Wajib Pajak

bahwa di dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh diatur sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang

mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan:

“……

Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran dan kelaziman usaha" adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak…..;”

bahwa merujuk pada ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh tersebut, pada hakekatnya penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) oleh Terbanding dalam proses Pemeriksaan adalah untuk menentukan berapa besarnya Penghasilan Kena Pajak yang wajar dalam praktik bisnis yang sehat; bahwa pada faktanya, Terbanding dalam hal ini melakukan koreksi sebesar Rp40.660.580.426 atas Peredaran Usaha dan ditambah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243. Dalam hal ini, setelah memperhitungkan koreksi-koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding jumlah Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding menjadi sebesar Rp54.346.961.596;

bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding menghendaki agar jumlah Rp40.660.580.426 dan Rp8.934.711.243 untuk dijadikan sebagai bagian pembentuk angka Penghasilan Kena Pajak yang seharusnya sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022. Lebih lanjut, dengan mengikuti pendekatan penghitungan rasio OM Terbanding, jumlah OM Pemohon Banding setelah dilakukan koreksi fiskal menjadi sebesar 9,41% yang mana nilai tersebut jauh di atas nilai kuartil atas sebesar 2,65% berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2022 yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa hal ini membuktikan bahwa koreksi-koreksi Terbanding dalam hal ini justru menghasilkan penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

4) Tanggapan atas Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang dikutip oleh Terbanding

bahwa di dalam mendukung penjelasannya, Terbanding mengutip Putusan Banding Nomor Put-105440.15/2010/PP/M.XVIA/Tahun 2019 dan Putusan MA Nomor Put MA Reg-456/B/PK/PJK/2019. Dalam hal ini, putusan tersebut pada intinya menyebutkan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs merupakan bagian yang melekat dari harga pembelian atau penjualan barang. Namun, yang perlu diperhatikan apakah keuntungan atau biaya tersebut berkaitan langsung dan dapat dikendalikan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan demikian, Terbanding terindikasi hanya mengutip putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang sekiranya dapat menguntungkan Terbanding, tanpa memerhatikan keseluruhan konteks dari sengketa yang diputus tersebut dan tanpa memerhatikan relevansi dari sengketa tersebut dengan panduan pada SE-50 bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa laba (rugi) selisih kurs tidak seharusnya diperhitungkan dalam menentukan OM Pemohon Banding. Oleh karena itu, dengan hormat Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp8.934.711.243 untuk dapat dibatalkan;

bahwa dalam kesempatan yang baik ini, izinkan Pemohon Banding untuk menyampaikan bahwa Tahun Pajak 2022 merupakan tahun pajak yang sangat berat bagi Pemohon Banding dan mungkin bagi seluruh rakyat Indonesia, karena sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, telah terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia;

bahwa pada masa pandemi tersebut, terjadi penurunan keadaan perekonomian yang sangat masif di seluruh Indonesia yang mengakibatkan terjadinya kesulitan bagi Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah importir produk-produk lifestyle, antara lain berupa pakaian, sepatu, dompet, perawatan tubuh, parfum, dan lain sebagainya. Apabila kita mengingat saat pandemi Covid-19 tersebut, banyak toko-toko terpaksa harus tutup dan karyawan kantor terpaksa harus bekerja dari rumah (Work From Home). Keadaan tersebut mengakibatkan tidak berputarnya roda perekonomian di Indonesia. Apalagi produk-produk yang kami impor bukan merupakan kebutuhan utama/primer pada masa pandemi Covid-19 yang berupa obat-obatan, alat-alat kesehatan, dan tentunya bahan pangan. Hal ini tentunya mengakibatkan Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon bahwa demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Majelis Hakim Yang Terhormat mengabulkan seluruh permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan;

SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan Surat Banding Pemohon Banding sehingga perhitungan SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2022 sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1 Pakta Integritas an. Sharan Jethanand Valiram,

Bukti P-2 Surat Kuasa Khusus Nomor: PTPV/TaxAppealFY2022/CIT/Proxy/CB

tanggal

11 Agustus 2025,

Bukti P-3 Akta Pendirian PT Putra Valindo Notaris SP Henny Singgih, S.H.,

Nomor 54 tanggal 30 September 2006,

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham PT

Putra Valindo Notaris Rohana Frieta, S.H., Nomor 6 tanggal 11 Februari 2022,

Bukti P-5 SKPKB Nomor 00002/206/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 , Bukti P-6 Surat Keberatan Nomor PTPV/TaxObjection/FY2022/CIT tanggal 10

Juni 2024,

Bukti P-7 Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.30/2025

tanggal 11 Maret 2025,

Bukti P-8 Surat Banding Nomor: PTPV/TaxAppeal/FY2022/CIT tanggal 5 Juni

2025,

Bukti P-9 Surat Pemintaan Bantahan serta Surat Uraian Banding,

Bukti P-10 Surat Bantahan Nomor: PTPV/RebuttalLetter/FY2022/CIT tanggal 8

September 2025,

Bukti P-11 Bukti keberadaan penandatangan Surat Banding;

Bukti P-12 Matriks Sengketa;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis,

Bukti P-14 Daftar Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas transaksi “interco non-

merchandise income”,

Bukti P-15 Dokumen terkait selisih penerimaan pada Rekening Bank BCA, Bukti P-16 Rincian dokumen yang telah disampaikan selama proses Keberatan, Bukti P-17 Bukti keberadaan pemberi kuasa pada tanggal 11 Agustus 2025, Bukti P-18 Bukti keberadaan pemberi kuasa pada tanggal 7 Oktober 2025,

Bukti P-19 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022,

Bukti P-20 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada tanggal 20 Januari 2026, Bukti P-22 Daftar Faktur Pajak dan Innvoice yang telah diterbitkan atas transaksi

“interco non- merchandise income”

Bukti P-23 Dokumen terkait selisih penerimaan pada Rekening Bank BCA, Bukti P-24 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Februari 2026;

Bukti P-25 Daftar Faktur Pajak beserta Faktur Pajak terkait yang telah diterbitkan

atas transaksi Interco non merchandise income;

Bukti P-26 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 Maret 2026;

Bukti P-27 Invoice 000491038-VN43000840;

Bukti P-28 Invoice 000491378-VN43000919;

Bukti P-29 Invoice 000491384-VN43000925;

Bukti P-30 Invoice 000491381-VN43000922;

Bukti P-31 Invoice 000491296-VN43000913;

Bukti P-32 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 Mei 2026;

Bukti P-33 Buku Besar (General Ledger) akun 422080 – Interco Non Merchandise

Income;

Bukti P-34 Kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 2 Juni 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa,

Bukti T-2 Penjelasan tertulis,

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-4 Revisi Matriks Sengketa,

Bukti T-5 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada tanggal 20 Januari 2026, Bukti T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan Non Merchandise Income

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir Nomor S-389/WPJ.30/2026 tanggal 2 Juni 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00052/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/CIT tanggal 5 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang, namun belum menjadi utang pajak sampai dengan putusan banding diterbitkan, ditandatangani oleh Sharan Jethanand Valiram, jabatan Direktur, berdasarkan akta Notaris Rohana Frieta, S.H., nomor 06 tanggal 11 Februari 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham PT Putra Valindo, berhak menandatangani surat bandingsehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/CIT tanggal 5 Juni 2025, memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Koreksi atas Peredaran Usaha456.715.274.377497.375.854.80340.660.580.426
2.Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif4.968.659.95113.903.371.1948.934.711.243

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagaimana diuraikan berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2022 sebesar Rp49.595.291.669,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Terbanding Rp 54.346.961.596,00

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding Rp 4.751.669.927,00 – Koreksi Terbanding: Rp 49.595.291.669,00

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2022 sebesar Rp49.595.291.669,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut Surat Banding (Rp)Menurut Kep. keberatan (Rp)Sengketa (Rp)
1Peredaran Usaha456.715.274.377497.375.854.80340.660.580.426
2Penyesuaian Fiskal Positif4.968.659.95113.903.371.1948.934.711.243
Total Sengketa49.595.291.669

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp40.660.580.426,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2022 semula sebesar Rp40.660.580.426,00 berdasarkan hasil pengujian arus uang/piutang. Pengujian tersebut dilakukan karena menurut Terbanding laporan keuangan Pemohon Banding tidak diaudit dan Pemohon

Banding tidak menyerahkan data, dokumen, serta perhitungan yang memadai mengenai pencatatan transaksi net-off antara piutang dan utang, sehingga Terbanding melakukan pengujian untuk mengetahui kesesuaian antara penerimaan atau pelunasan dari pelanggan dengan peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa dalam pengujian arus uang/piutang tersebut, Terbanding memperhitungkan saldo akhir piutang usaha sebesar Rp293.643.547.552,00, penerimaan atau pelunasan dari pelanggan melalui rekening BCA sebesar Rp298.233.841.310,00, penerimaan melalui rekening HSBC sebesar Rp246.127.916.468,00, serta akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income sebesar Rp35.049.516.933,00. Dari jumlah tersebut, Terbanding mengurangkan saldo awal piutang usaha sebesar Rp322.412.410.120,00 dan PPN yang telah dipungut selama Januari sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp53.266.557.339,00, sehingga diperoleh Peredaran Usaha menurut hasil pengujian sebesar Rp497.375.854.803,00. Setelah dibandingkan dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp456.715.274.377,00, Terbanding menemukan selisih sebesar Rp40.660.580.426,00;

bahwa dari koreksi tersebut, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi sebesar Rp1.993.623.955,00, sehingga koreksi Peredaran Usaha yang masih disengketakan adalah sebesar Rp38.666.956.471,00. Menurut Terbanding, nilai yang masih disengketakan tersebut berkaitan dengan selisih penerimaan melalui rekening BCA sebesar Rp287.014.200,00, akun 422080 – Interco-Non- Merchandise Income sebesar Rp35.049.516.933,00, serta Penghasilan Lain-lain atas Interco-Non-Merchandise Income sebesar Rp3.330.425.338,00;

bahwa terhadap akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income sebesar Rp35.049.516.933,00, Terbanding memperhitungkannya sebagai bagian dari penerimaan atau pelunasan pelanggan karena dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi tersebut dicatat melalui mekanisme net-off antara piutang dan utang pihak berelasi, tidak terdapat arus uang masuk, tetapi atas pendapatannya telah dilakukan pemungutan PPN. Menurut Terbanding, karena transaksi tersebut merupakan pendapatan yang telah dikenai

PPN, nilainya tetap harus diperhitungkan dalam pengujian arus uang/piutang sebagai penerimaan dari pelanggan;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena sampai dengan proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding belum menyerahkan bukti dan dokumen yang memadai untuk menjelaskan perhitungan serta pencatatan net- off antara piutang dan utang. Dalam persidangan, Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen atas lima transaksi dari keseluruhan 70 transaksi pada akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income, sedangkan dokumen yang disampaikan belum membuktikan keseluruhan arus barang dan arus uang atas transaksi tersebut. Menurut Terbanding, keadaan tersebut belum dapat membuktikan kebenaran Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.330.425.338,00 yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa terhadap selisih penerimaan rekening BCA sebesar Rp287.014.200,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa penerimaan tersebut merupakan penggantian bea masuk dan bea meterai. Namun, menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung yang cukup berupa arus barang dan arus uang, antara lain purchase order, delivery order, rekening koran, faktur, faktur pajak, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan merupakan penerimaan dari penjualan. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa selisih hasil uji arus uang/piutang sebesar Rp38.666.956.471,00 bukan merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut berasal dari kekeliruan Terbanding dalam menentukan komponen penerimaan atau pelunasan dari pelanggan pada pengujian arus uang/piutang. Pemohon Banding menjelaskan bahwa dari koreksi Peredaran Usaha semula sebesar Rp40.660.580.426,00, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi sebesar Rp1.993.623.955,00, sehingga koreksi yang masih disengketakan adalah sebesar Rp38.666.956.471,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam pengujian arus uang/piutang, Terbanding secara keliru memperhitungkan sisi kredit akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income sebesar Rp35.049.516.933,00 sebagai komponen penerimaan atau pelunasan dari pelanggan, sebagaimana halnya penerimaan kas melalui rekening BCA dan HSBC. Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun 422080 – Interco- Non-Merchandise Income bukan merupakan akun neraca yang digunakan untuk mencatat penerimaan kas atau pelunasan piutang, melainkan akun laba rugi yang digunakan untuk mencatat pendapatan dan biaya dari luar usaha sehubungan dengan penggantian atau reimbursement dari PT Dunia Luxindo atas biaya impor barang, biaya administrasi, biaya transportasi, pembelian furnitur toko, dan biaya renovasi toko;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa penerimaan kas atas transaksi Interco-Non-Merchandise Income telah tercatat dalam rekening bank BCA dan HSBC yang juga telah diperhitungkan oleh Terbanding dalam pengujian arus uang/piutang. Oleh karena itu, dengan memperhitungkan kembali sisi kredit akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income sebagai penerimaan dari pelanggan, Terbanding telah menghitung penerimaan yang sama sebanyak dua kali, yaitu pertama sebagai penerimaan melalui rekening bank dan kedua sebagai sisi kredit akun laba rugi;

bahwa selain itu, menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya memperhitungkan sisi kredit akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income sebesar Rp35.049.516.933,00 tanpa memperhitungkan biaya pada sisi debit akun tersebut sebesar Rp31.719.091.594,00. Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih bersih antara pendapatan dan biaya tersebut sebesar Rp3.330.425.338,00 telah diakui dalam laporan keuangan dan dilaporkan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha dalam Lampiran 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding berpotensi menimbulkan pemajakan berganda atas penghasilan yang telah dilaporkan; bahwa untuk membuktikan perlakuan atas akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income, Pemohon Banding telah menyampaikan daftar faktur pajak, invoice, faktur pajak, dokumen pembelian bukan barang dagang, Pemberitahuan Impor Barang, jurnal pencatatan biaya dan pendapatan, serta Buku Besar akun 422080 – Interco-

Non-Merchandise Income. Pemohon Banding juga telah menyerahkan sampel transaksi yang menunjukkan bahwa biaya yang terlebih dahulu dikeluarkan Pemohon Banding kemudian ditagihkan kepada PT Dunia Luxindo dengan tambahan mark-up, serta atas penagihan tersebut telah diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan PPN yang terutang;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi atas selisih penerimaan rekening BCA sebesar Rp287.014.200,00. Menurut Pemohon Banding, selisih tersebut bukan merupakan penerimaan dari penjualan barang dagang, melainkan penggantian atas bea masuk dan bea meterai yang ditagihkan kepada PT Dunia Luxindo berdasarkan invoice Nomor 000491219 tanggal 1 Juli 2022 sebesar Rp129.937.500,00 dan invoice Nomor 000491294 tanggal 1 Agustus 2022 sebesar Rp157.076.700,00. Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung atas penerimaan tersebut sejak proses keberatan, sehingga tidak tepat apabila selisih tersebut diperlakukan sebagai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan dokumen pendukung tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa selisih hasil uji arus uang/piutang bukan berasal dari transaksi penjualan yang belum dilaporkan, melainkan berasal dari kekeliruan Terbanding dalam memasukkan akun laba rugi sebagai penerimaan kas, tidak memperhitungkan pendapatan yang telah dilaporkan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha, serta memperlakukan penggantian biaya sebagai penerimaan penjualan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp38.666.956.471,00 dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a.…

d.terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; Pasal 28

(7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 28

Ayat (7)

Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain; Pasal 29

(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a.memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b.memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c.memberikan keterangan lain yang diperlukan;

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Pasal 31

(1)Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(3)Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;

;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau

untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut :

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a.…

c.temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding berwenang menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila memperoleh bukti bahwa pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar. Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP beserta penjelasannya mengatur bahwa penghitungan secara jabatan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan atau

kewajiban dalam pemeriksaan, sehingga besarnya pajak yang terutang tidak dapat diketahui, antara lain karena pembukuan atau dokumen tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh data dan dokumen mengenai pencatatan serta perhitungan transaksi net-off antara piutang dan utang pada saat pemeriksaan. Namun demikian, tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap selisih hasil pengujian merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Temuan hasil pemeriksaan tetap harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan menunjukkan hubungan antara selisih hasil pengujian dengan transaksi yang menjadi objek koreksi;

bahwa Pasal 28 ayat (7) UU KUP beserta penjelasannya menegaskan bahwa pembukuan harus memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, dan diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Di sisi lain, Pasal 29 UU KUP memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan pemeriksaan, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan sebagaimana Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015, yaitu temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, teknik pengujian arus piutang hanya merupakan alat untuk menguji kebenaran pelaporan, sehingga apabila hasilnya hanya menunjukkan adanya selisih, selisih tersebut masih harus dibuktikan sebagai transaksi penjualan, penerimaan penghasilan, atau tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak;

bahwa standar pemeriksaan tersebut dipertegas dalam PER-23/PJ/2013 dan SE- 65/PJ/2013, yang memberikan kewenangan kepada pemeriksa untuk menggunakan metode dan teknik pemeriksaan, termasuk Teknik Pengujian Keterkaitan, sepanjang temuan hasil pemeriksaan tetap didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas sengketa, diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2022 sebesar Rp38.666.956.471,00 yang berasal dari selisih hasil pengujian arus uang/piutang;

bahwa Terbanding semula memperoleh selisih Peredaran Usaha sebesar Rp40.660.580.426,00. Pemohon Banding telah menyetujui koreksi sebesar Rp1.993.623.955,00, sehingga koreksi Peredaran Usaha yang masih disengketakan adalah sebesar Rp38.666.956.471,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi dengan berdasarkan Teknik Pengujian Keterkaitan, yaitu mengaitkan saldo akhir piutang usaha, penerimaan atau pelunasan dari pelanggan melalui rekening BCA dan HSBC, akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income, saldo awal piutang usaha, serta PPN yang dipungut sendiri selama Januari sampai dengan Desember 2022, sehingga diperoleh Peredaran Usaha menurut hasil pengujian sebesar Rp497.375.854.803,00;

bahwa terhadap koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian arus uang/piutang tersebut, Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa Terbanding pada prinsipnya berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan, termasuk teknik Pengujian Keterkaitan, sebagai cara untuk mengumpulkan bukti, melakukan pengujian, dan memperoleh keyakinan mengenai kebenaran pos-pos yang diperiksa;

bahwa namun demikian, kewenangan pemeriksaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk menetapkan koreksi hanya berdasarkan adanya selisih perhitungan. Pengujian Keterkaitan dapat digunakan sebagai alat uji awal untuk menemukan indikasi adanya perbedaan, tetapi hasil pengujian tersebut tetap harus ditindaklanjuti dengan penelitian yang memadai mengenai penyebab selisih dan pembuktian bahwa selisih tersebut benar-benar merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan;

bahwa oleh karena koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi atas peredaran usaha, maka Terbanding harus dapat menunjukkan adanya hubungan yang jelas antara selisih hasil pengujian arus kas dan piutang dengan transaksi penjualan atau penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dengan

kata lain, Terbanding tidak cukup hanya berhenti pada kesimpulan bahwa terdapat selisih perhitungan, melainkan harus membuktikan bahwa selisih tersebut merupakan tambahan peredaran usaha;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh dokumen perhitungan dan pencatatan transaksi net-off pada saat pemeriksaan. Di sisi lain, selama proses keberatan dan persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan perhitungan uji arus uang/piutang, daftar faktur pajak, invoice, faktur pajak, dokumen pembelian bukan barang dagang, Pemberitahuan Impor Barang, jurnal pencatatan, Buku Besar akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income, serta dokumen terkait selisih penerimaan rekening BCA;

bahwa keterbatasan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat memengaruhi kekuatan pembuktian penjelasan Pemohon Banding, tetapi tidak menghilangkan kewajiban Terbanding untuk meneliti sifat transaksi dan membuktikan bahwa selisih yang dipertahankan sebagai koreksi merupakan transaksi penjualan yang belum dilaporkan;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding memasukkan sisi kredit akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income sebesar Rp35.049.516.933,00 sebagai komponen penerimaan atau pelunasan dari pelanggan dalam pengujian arus uang/piutang;

bahwa berdasarkan Buku Besar dan penjelasan para pihak, akun 422080 – Interco- Non-Merchandise Income merupakan akun laba rugi yang digunakan untuk mencatat pendapatan dan biaya sehubungan dengan transaksi penggantian atau reimbursement dari PT Dunia Luxindo, dan bukan merupakan akun bank atau akun penerimaan kas;

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan pada sisi kredit akun tersebut sebesar Rp35.049.516.933,00 dan biaya pada sisi debit sebesar Rp31.719.091.594,00, sehingga diperoleh penghasilan bersih sebesar Rp3.330.425.338,00 yang telah dilaporkan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa apabila Terbanding memasukkan sisi kredit akun laba rugi tersebut sebagai penerimaan atau pelunasan pelanggan dalam pengujian arus uang/piutang,

Terbanding harus meneliti dan membuktikan apakah nilai tersebut belum tercakup dalam penerimaan melalui rekening bank atau transaksi net-off serta belum dilaporkan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding belum menunjukkan penelusuran transaksi per transaksi yang membuktikan bahwa sisi kredit akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income sebesar Rp35.049.516.933,00 merupakan penerimaan penjualan yang belum dilaporkan. Terbanding juga tidak menunjukkan alasan yang memadai untuk membandingkan hasil pengujian yang mencakup pendapatan dan pengeluaran dari luar usaha dengan hanya Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding, tanpa melakukan rekonsiliasi terhadap Penghasilan dari Luar Usaha yang telah dilaporkan;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan sampel dokumen atas sebagian transaksi pada akun 422080 – Interco-Non-Merchandise Income, sedangkan Terbanding menyatakan sampel tersebut belum dapat membuktikan seluruh biaya dan transaksi pembentuk penghasilan bersih sebesar Rp3.330.425.338,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, keadaan tersebut dapat menjadi dasar bagi Terbanding untuk menguji kebenaran atau keterkaitan biaya yang dibebankan Pemohon Banding. Namun demikian, belum terbuktinya seluruh biaya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh sisi kredit akun laba rugi tersebut merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan. Apabila Terbanding meragukan keberadaan atau keterkaitan biaya, koreksi harus dilakukan terhadap biaya yang tidak dapat dibuktikan berdasarkan transaksi dan dokumen sumbernya, bukan dengan serta-merta menganggap seluruh sisi kredit akun sebagai tambahan Peredaran Usaha;

bahwa terhadap selisih penerimaan rekening BCA sebesar Rp287.014.200,00, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan penggantian bea masuk dan bea meterai yang ditagihkan kepada PT Dunia Luxindo serta telah menyampaikan invoice dan dokumen pendukung terkait;

bahwa Terbanding menyatakan dokumen tersebut belum cukup membuktikan asal dan sifat penerimaan. Namun demikian, Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa

penerimaan tersebut berasal dari penjualan barang dagang yang belum dicatat atau belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketidakkonsistenan atau keterbatasan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dapat memengaruhi kekuatan pembuktian atas rekonsiliasi yang diajukannya. Namun demikian, keadaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa selisih hasil uji arus uang/piutang merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan. Kelemahan pembuktian Pemohon Banding tidak dapat menggantikan kewajiban Terbanding untuk membuktikan ketidakbenaran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa selama pemeriksaan sengketa, Terbanding tidak menunjukkan transaksi penjualan tertentu yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, baik berupa identitas pelanggan, invoice penjualan, bukti pengiriman barang, bukti penerimaan pembayaran, maupun dokumen lain yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerima atau memperoleh tambahan kemampuan ekonomis yang belum dicatat sebagai Peredaran Usaha;

bahwa dengan demikian, persoalan yang harus dibuktikan dalam sengketa ini bukan semata-mata apakah Pemohon Banding telah menjelaskan seluruh selisih rekonsiliasi secara sempurna, melainkan apakah Terbanding telah membuktikan bahwa selisih yang dipertahankan sebagai koreksi benar-benar berasal dari transaksi penjualan yang belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding belum dapat membuktikan bahwa selisih hasil uji arus uang/piutang sebesar Rp38.666.956.471,00 merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp38.666.956.471,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243,00 berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha atas transaksi pembelian barang berwujud yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam pengujian tersebut, Terbanding menetapkan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji dengan karakteristik usaha sebagai limited risk distributor, menggunakan metode Transactional Net Margin Method dengan indikator tingkat laba berupa Operating Margin, basis data TP Catalyst Orbis, data tahun jamak 2018 sampai dengan 2020, dan lima perusahaan pembanding. Terhadap unsur-unsur tersebut tidak terdapat perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa perbedaan para pihak terletak pada komponen yang digunakan dalam menghitung Operating Margin. Menurut Terbanding, biaya lainnya sebesar Rp732.688.796,00 yang merupakan withholding tax tidak seharusnya diperhitungkan sebagai biaya operasi karena pembayaran Pajak Penghasilan bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan, melainkan diperlakukan sebagai kredit pajak sesuai ketentuan Pasal 9 UU PPh. Oleh karena itu, Terbanding mengeluarkan biaya tersebut dari komponen biaya operasi dalam penghitungan Operating Margin;

bahwa Terbanding selanjutnya memasukkan rugi selisih kurs sebesar Rp18.799.886.641,00 sebagai biaya operasi dalam penghitungan Operating Margin. Menurut Terbanding, rugi selisih kurs tersebut timbul dari utang atau piutang dagang yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan Pemohon Banding, khususnya transaksi pembelian barang dari pihak afiliasi dalam mata uang asing. Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji juga merupakan pihak yang menanggung risiko selisih kurs tersebut. Dengan demikian, berdasarkan Pedoman OECD Bab II paragraf 2.83, 2.84, dan 2.88, rugi selisih kurs tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan transaksi afiliasi dan bersifat operasional, sehingga harus diperhitungkan dalam menentukan indikator laba bersih;

bahwa setelah mengeluarkan biaya withholding tax dan memasukkan rugi selisih kurs ke dalam biaya operasi, Terbanding menghitung kembali Operating Margin Pemohon Banding dari sebesar 3,34% menjadi sebesar minus 0,62%. Karena nilai Operating Margin sebesar minus 0,62% berada di bawah rentang kewajaran perusahaan pembanding, Terbanding melakukan penyesuaian dengan

menggunakan nilai median rata-rata tertimbang sebesar 1,34%, sehingga diperoleh selisih nilai wajar sebesar Rp8.934.711.243,00;

bahwa Terbanding mengatribusikan selisih nilai wajar sebesar Rp8.934.711.243,00 tersebut kepada pos Harga Pokok Penjualan karena transaksi afiliasi yang diuji merupakan transaksi pembelian produk dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Menurut Terbanding, selisih tersebut mencerminkan jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga harus dilakukan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243,00 untuk menentukan kembali penghasilan dan pengurangan Pemohon Banding sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi pembelian barang berwujud dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah dilakukan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method dan indikator tingkat laba berupa Operating Margin, serta menggunakan lima perusahaan pembanding yang dinilai sebanding dengan karakteristik fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan hasil pengujian kewajaran bukan disebabkan oleh ketidaktepatan metode, pihak yang diuji, maupun perusahaan pembanding, melainkan disebabkan oleh perbedaan penentuan komponen laba operasi dalam menghitung Operating Margin. Dalam hal ini, Terbanding mengeluarkan biaya yang dicatat dalam akun 560003 – Withholding Tax dan memasukkan rugi selisih kurs sebagai biaya operasi, sehingga Operating Margin Pemohon Banding yang semula sebesar 3,34% dihitung kembali oleh Terbanding menjadi sebesar minus 0,62%;

bahwa terhadap biaya Withholding Tax, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut memang dimasukkan sebagai beban operasi dalam penghitungan Operating Margin pada Dokumen Lokal karena penghitungan indikator laba dilakukan berdasarkan laporan keuangan komersial. Namun demikian, untuk kepentingan penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Pemohon Banding telah

melakukan koreksi fiskal atas biaya tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, tidak tepat apabila perlakuan fiskal atas biaya Withholding Tax digunakan untuk mengubah penghitungan Operating Margin yang disusun berdasarkan nilai komersial; bahwa terhadap rugi selisih kurs, Pemohon Banding berpendapat bahwa kerugian tersebut merupakan biaya dari luar usaha yang bersifat tidak terkendali dan tidak mencerminkan laba operasi yang sesungguhnya dari kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding mengacu pada paragraf 2.83 OECD Transfer Pricing Guidelines yang pada pokoknya menyatakan bahwa hanya biaya yang berkaitan dengan transaksi terkendali dan bersifat operasional yang diperhitungkan dalam menentukan indikator laba bersih. Pemohon Banding juga mengacu pada contoh penghitungan laba bersih usaha dalam SE-50/PJ/2013 yang memisahkan penghasilan dan biaya dari luar usaha dari komponen laba operasi. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, rugi selisih kurs tidak seharusnya dimasukkan dalam penghitungan Operating Margin;

bahwa Pemohon Banding selanjutnya berpendapat bahwa Operating Margin sebesar 3,34% yang dihitung dalam Dokumen Lokal telah berada di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding. Sebaliknya, setelah Terbanding mengubah klasifikasi komponen biaya dan melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243,00, serta apabila koreksi tersebut digabungkan dengan koreksi Peredaran Usaha, tingkat Operating Margin Pemohon Banding menjadi sebesar 9,26%. Nilai tersebut jauh berada di atas Kuartil Atas rentang kewajaran sebesar 2,65%, sehingga menurut Pemohon Banding justru menunjukkan bahwa koreksi Terbanding menghasilkan tingkat laba yang tidak wajar dan bertentangan dengan tujuan penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa lima perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal telah diteliti oleh Pemeriksa dan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dinyatakan sesuai dengan jenis usaha Pemohon Banding. Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak pernah menyampaikan sanggahan terhadap perusahaan pembanding tersebut. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, data pembanding yang digunakan telah memenuhi kesebandingan berdasarkan karakteristik fungsi, aset, dan risiko,

sehingga tidak tepat apabila Terbanding baru mempersoalkan kesebandingan perusahaan pembanding dalam proses banding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat telah menerapkan PKKU secara tepat dan menghasilkan Operating Margin yang berada dalam rentang kewajaran. Koreksi Terbanding timbul karena perubahan klasifikasi atas biaya Withholding Tax dan rugi selisih kurs yang menurut Pemohon Banding tidak tepat, serta menghasilkan tingkat laba setelah koreksi yang justru melampaui rentang kewajaran. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243,00 dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29

(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a.memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang

diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b.memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c.memberikan keterangan lain yang diperlukan;

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Pasal 31

(1)Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18

(3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau

informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut

Pasal 2

(1)Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a.dokumen induk;

b.dokumen lokal; dan/ atau

c.laporan per negara;

(2)Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a.nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pasal 9

(1)Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a.identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b.informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c.penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d.informasi keuangan; dan

e.peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terhadap transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus didasarkan pada analisis kesebandingan dan penerapan metode penentuan harga transfer yang tepat, konsisten, dan didukung oleh fakta mengenai fungsi, aset, risiko, serta transaksi afiliasi yang diuji;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, yang pada pokoknya mewajibkan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer, termasuk Dokumen Lokal, yang memuat antara lain identitas dan kegiatan usaha Wajib Pajak, informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, informasi keuangan, serta fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding memang telah menyampaikan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer. Namun, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keberadaan Dokumen Lokal tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dokumen Lokal merupakan alat bukti yang tetap harus diuji dengan dokumen transaksi dan pelaksanaan transaksi yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas sengketa, para pihak tidak berselisih mengenai penetapan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji, karakteristik Pemohon Banding sebagai limited risk distributor, penggunaan metode TNMM, penggunaan Operating Margin sebagai indikator tingkat laba, basis data TP Catalyst Orbis, penggunaan data tahun jamak 2018 sampai dengan 2020, transaksi pembelian barang berwujud yang diuji, serta lima perusahaan pembanding yang digunakan;

bahwa dengan demikian, sengketa tidak terletak pada pemilihan metode, pihak yang diuji, atau perusahaan pembanding, melainkan pada penentuan komponen laba operasi dalam menghitung Operating Margin, khususnya perlakuan atas biaya withholding tax sebesar Rp732.688.796,00 dan rugi selisih kurs sebesar Rp18.799.886.641,00;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena metode TNMM menguji laba bersih yang diperoleh dari transaksi afiliasi, komponen pendapatan dan biaya yang digunakan dalam menghitung indikator laba harus berkaitan langsung atau tidak langsung dengan transaksi afiliasi yang diuji dan bersifat operasional;

bahwa terhadap akun withholding tax sebesar Rp732.688.796,00, Pemohon Banding mengakui telah memasukkan akun tersebut sebagai biaya operasi dalam Dokumen Lokal, tetapi telah melakukan koreksi fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pajak Penghasilan atau pajak yang dipotong sebagai pembayaran di muka pajak pada prinsipnya bukan merupakan biaya operasional yang mencerminkan fungsi, aset, dan risiko kegiatan distribusi Pemohon Banding. Fakta bahwa Pemohon Banding sendiri telah melakukan koreksi fiskal atas akun tersebut menguatkan bahwa akun withholding tax tidak selayaknya digunakan sebagai komponen biaya operasi dalam menghitung Operating Margin;

bahwa dengan demikian, tindakan Terbanding mengeluarkan akun withholding tax dari biaya operasi dalam penghitungan Operating Margin dapat dibenarkan;

bahwa terhadap rugi selisih kurs sebesar Rp18.799.886.641,00, Terbanding menyatakan rugi selisih kurs tersebut timbul dari utang atau piutang dagang yang berkaitan dengan transaksi pembelian barang dari pihak afiliasi dalam mata uang asing, dan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji menanggung risiko selisih kurs tersebut;

bahwa Pemohon Banding berpendapat rugi selisih kurs merupakan biaya dari luar usaha yang tidak terkendali dan tidak bersifat operasional. Namun demikian, pencatatan suatu biaya sebagai biaya dari luar usaha dalam laporan keuangan atau SPT tidak dengan sendirinya menentukan apakah biaya tersebut harus dikecualikan dalam analisis TNMM;

bahwa yang menentukan adalah apakah rugi selisih kurs tersebut berkaitan langsung atau tidak langsung dengan transaksi afiliasi yang diuji dan apakah risiko nilai tukar tersebut secara faktual ditanggung oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding tidak menunjukkan pemisahan atau bukti yang memadai bahwa rugi selisih kurs tersebut berasal dari transaksi selain pembelian atau utang dagang kepada pihak afiliasi, ataupun bahwa risiko selisih kurs tersebut ditanggung oleh pihak lain. Sebaliknya, Terbanding menunjukkan bahwa rugi selisih kurs berkaitan dengan kegiatan perdagangan dan transaksi pembelian barang yang menjadi objek pengujian TNMM;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa rugi selisih kurs tersebut berkaitan dengan transaksi afiliasi yang diuji dan harus diperhitungkan dalam menentukan Operating Margin Pemohon Banding;

bahwa setelah mengeluarkan akun withholding tax dan memperhitungkan rugi selisih kurs, Operating Margin Pemohon Banding menjadi sebesar minus 0,62%, yaitu berada di bawah rentang kewajaran perusahaan pembanding. Terbanding kemudian menggunakan median rata-rata tertimbang sebesar 1,34% dan memperoleh koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243,00; bahwa oleh karena para pihak tidak berselisih mengenai metode TNMM, pihak yang diuji, transaksi yang diuji, perusahaan pembanding, serta rentang kewajaran, dan Pemohon Banding tidak menunjukkan titik lain dalam rentang kewajaran yang lebih tepat untuk digunakan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan median sebesar 1,34% dapat diterima;

bahwa selisih nilai wajar tersebut diatribusikan Terbanding kepada Harga Pokok Penjualan karena transaksi afiliasi yang diuji merupakan pembelian produk dari pihak afiliasi. Menurut Pengadilan Pajak, atribusi tersebut telah sesuai dengan transaksi afiliasi yang menjadi objek pengujian;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding bahwa penggabungan koreksi Peredaran Usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif menghasilkan Operating Margin sebesar 9,26%, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha dan koreksi PKKU memiliki dasar serta metode pengujian yang berbeda. Terlebih lagi, berdasarkan pertimbangan sebelumnya, koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp38.666.956.471,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga nilai tersebut tidak relevan untuk digunakan dalam menilai kewajaran koreksi PKKU;

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243,00 pada hakikatnya bertujuan menyesuaikan Operating Margin Pemohon Banding dari minus 0,62% menjadi median sebesar 1,34%, dan bukan menghasilkan Operating Margin sebesar 9,26% sebagaimana didalilkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah dapat membuktikan dasar penghitungan dan penerapan PKKU/TNMM atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha40.660.580.426040.660.580.426
2Penyesuaian Fiskal Positif8.934.711.2438.934.711.2430
Total49.595.291.6698.934.711.24340.660.580.426

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto/(Rugi) sebesar Rp40.660.580.426,00 harus dibatalkan, dan Penghasilan Neto/(Rugi) tahun 2022 adalah sebesar Rp13.686.381.170,00, dengan perincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Terbanding: Rp 54.346.961.596,00 Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng Pajak: Rp 40.660.580.426,00 - Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pengadilan Pajak:Rp 13.686.381.170,00 Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)13.686.381.170,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak13.686.381.170,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.011.003.820,00
5Kredit Pajak10.894.389.743,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(7.883.385.923,00)
7Sanksi Administrasi0,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(7.883.385.923,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022, atas nama PT. Putra Valindo, NPWP 02.545.967.8-013.000 beralamat di Gedung Perkantoran Gandaria 8, Lantai 19 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sharan Jethanand Valiram, jabatan Direktur (domisili elektronik ptpv.taxhq@valiram.com), sehingga perhitungan PPh Tahun 2022 yang masih harus dibayar menjadi sebesar(Rp7.883.385.923,00);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Sulfan, S.E., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

Ditandatangani secara elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.