Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-004828.13/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT. Putra Valindo, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004828.13/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00051/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004828.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Putra Valindo, NPWP 02.545.967.8-013.000 beralamat di Gedung Perkantoran Gandaria 8, Lantai 19 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sharan Jethanand Valiram, jabatan Direktur (domisili elektronik ptpv.taxhq@valiram.com), dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Clivandi Boermawan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-253/PP/IKH/2024 tanggal 19 Februari 2026 Surat Kuasa Khusus PTPV/TaxAppealFY2022/Art/26WHT/Proxy/CB tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, untuk dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Hariyono / 197812092000121004

Jabatan : Kepala Seksi,

2. Nama / NIP: Tri Surati / 197302071993032001

Jabatan : Penelaah Keberatan,

3. Nama / NIP: Raskono / 197302021994021003

Jabatan : Penelaah Keberatan,

4. Nama / NIP: Monlin Untari S / 197709032002122002

Jabatan : Penelaah Keberatan,

5. Nama / NIP: Mohammad Zapar Sidiq / 198406262006021001

Jabatan : Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

berdasarkan. Surat Tugas nomor ST-2112/WPJ.30/2026 tanggal 26 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 959/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 jo. PEN-29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/Art26WHT tanggal 5 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00201/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 12 Agustusi 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor PTPV/RebuttalLetter/FY2022/Art26WHT tanggal 11 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00005/204/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar38.717.83111.127.099.993 1.825.660.080 38.717.831
462.18.042
1.786.942.249 462.18.042
2.249.760.291

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui dalam

7.0

pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor PTPV/TaxObjection/FY2022/Art26WHT tanggal 10 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar38.717.8312.192.388.750 38.717.831 38.717.831
0
01.786.942.249 0
2.249.760.291

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak11.127.099.993011.127.099.993
b.PPh Pasal 23 yang terutang1.825.660.08001.825.660.080
c.Kredit Pajak38.717.831038.717.831
d.Kompensasi masa pajak sebelumnya000
e.PPh kurang bayar1.786.942.24901.786.942.249
f.Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP462.18.0420462.18.042
g.Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.249.760.29102.249.760.291

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/Art26WHT tanggal 5 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/Art26WHT tanggal 5 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00051/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 diterima pada tanggal 13 Maret 2025;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertasi alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding, yaitu 13 Maret 2025;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang disbanding;

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pengurus Pemohon Banding, yaitu Sdr. Sharan Jethanand Valiram, dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 06 tanggal 11 Februari 2022;

5. bahwa berdasarkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor: 00005/204/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024, jumlah pajak yang kurang bayar adalah Rp2.294.760.291. Pada saat pembahasan akhir, jumlah pajak kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp0.;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00051/KEB/WPJ.30/2025

tanggal 11 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00005/204/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 untuk Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut (dalam Rupiah):

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor: PTPV/TaxObjection/FY2022/Art26WHT tanggal 10 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00051/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp8.934.711.243 dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp8.934.711.243

Menurut Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp 2.192.388.750

Menurut TerbandingRp11.127.099.993

KoreksiRp 8.934.711.243

- bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.934.711.243 merupakan secondary adjustment yang berkaitan dengan koreksi berdasarkan hasil pengujian pada PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang merupakan primary adjustment;

- bahwa mengingat koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.934.711.243 merupakan secondary adjustment berkaitan dengan koreksi pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 sebagai primary adjustment maka penelitian yang digunakan oleh Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan PPh Badan, digunakan pula dalam penelitian koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022;

- bahwa berdasarkan hasil penelitian atas sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243 pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang merupakan primary adjustment yang telah diusulkan untuk dipertahankan seluruhnya, maka koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 yang merupakan secondary adjustment juga dipertahankan;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa temuan berupa DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.934.711.243 telah sesuai dengan ketentuan;

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN

- PMK 172 Tahun 2023

- PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp8.934.711.243 dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada pos PPh Badan

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan pada pendapat bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (“PKKU”) dalam melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga Terbanding menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022;

bahwa tanpa mengurangi rasa hormat, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mengacu pada penjelasan Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada Pos PPh Badan untuk penjelasan lebih rinci mengenai alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243 yang dilakukan oleh Terbanding;

Transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat pembagian dividen sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta penjelasannya. Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

…

a) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

…”

Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.”

bahwa sesuai dengan pengertian dividen di atas, yang dapat dikategorikan sebagai dividen adalah pembayaran pembagian laba oleh Pemohon Banding kepada pemegang saham. Sementara itu, pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak didasarkan pada posisi laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, definisi dividen berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) adalah sebagai berikut: “….

1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 diputuskan oleh RUPS;

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dibagikan kepada pemegang saham dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya boleh dibagikan apabila Perseroan miliki saham yang positif….” ;

bahwa berdasarkan UU PT di atas, pembagian dividen harus melalui prosedur legal seperti RUPS dan dividen dibagikan kepada seluruh pemegang saham, bukan hanya kepada salah satu pemegang saham saja. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi dan konsep dividen sebagaimana diatur dalam UU PT;

bahwa selain itu perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa berdasarkan neraca perusahaan yang telah Pemohon Banding lampirkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 dapat dilihat bahwa Saldo Laba Ditahan tahun 2022 menunjukkan nilai negatif sebesar (Rp34,824,514,921). Hal ini mengakibatkan bahwa untuk tahun 2022, Pemohon Banding tidak dapat dan tidak diperbolehkan untuk membagikan deviden kepada para pemegang saham. Dengan demikian, koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembayaran deviden kepada pemegang saham seharusnya dibatalkan;

bahwa hal ini juga sesuai dengan sebagaimana telah diatur dan disebutkan dalam Akta Nomor 09 tanggal 19 Juli 2012 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham PT. Putra Valindo (Lampiran 4) dalam Pasal 18 tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, bahwa:

“1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam

neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut;

2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya;”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding hanya dapat menggunakan laba bersih dan melakukan pembagian dividen apabila laba bersih Perusahaan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi merupakan saldo laba yang positif dan tidak dalam posisi rugi;

bahwa lebih lanjut, Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP-94”) menyebutkan bahwa:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;”

Adapun Penjelasan Pasal 15 Ayat (4) PP-94 tersebut di atas, menyebutkan bahwa: “Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);”

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) PP-94 beserta dengan penjelasannya tersebut di atas, saat terutangnya PPh Pasal 26 atas dividen adalah pada saat disediakan untuk dibayarkan. Pada Tahun Pajak 2022, sekali lagi Pemohon Banding sampaikan bahwa oleh karena saldo laba ditahan Pemohon Banding menunjukkan nilai negatif, maka Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan adanya adanya pembagian dividen kepada pemegang saham untuk Tahun Pajak 2022.

bahwa selain itu, Terbanding juga tidak dapat membuktikan adanya pencatatan pembagian dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang tidak berdasar dan seharusnya dibatalkan;

Pasal 18 Ayat (3) UU PPh dan PER-32 tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan secondary adjustment

bahwa ransaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diatur oleh Pasal 18 Ayat (3) UU PPh sebagai berikut:

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh di atas, dapat dilihat bahwa kewenangan Terbanding hanyalah sebatas menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurang serta menentukan utang sebagai modal bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa. Berdasarkan penjelasan ini, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan secondary adjustment dengan mengklasifikasikan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dijelaskan dalam koreksi penyesuaian fiskal positif menjadi pembayaran dividen;

bahwa selanjutnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa, sebagai penjelasan langsung dan detail implementasi dari "prinsip kewajaran dan kelaziman usaha" yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, tidak disebutkan mengenai secondary adjustment dan hanya membatasi kewenangan Terbanding untuk melakukan correlative adjustment dengan tujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda. Correlative adjustment ini disebutkan di dalam Pasal 21 PER-32 sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 18 Ayat (3) UU PPh dan peraturan pelaksanaannya, yaitu PER-32, tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan secondary adjustment atas pembayaran biaya transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa menjadi dividen;

Lawan transaksi yang dianggap menerima pembayaran dividen tidak dapat diidentifikasi

bahwa yang menjadi dasar dilakukannya koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebagai primary adjustment adalah perbedaan komponen dalam menghitung OM Pemohon Banding. Namun, dalam melakukan koreksi secondary adjustment, Terbanding menganggap adanya pembayaran dividen kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam hal ini, Terbanding telah keliru terkait dengan anggapan adanya pembayaran dividen kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, dimana pada faktanya tidak terdapat pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak dapat mengidentifikasi pihak yang memiliki hubungan istimewa yang dianggap menerima pembayaran dividen dari Pemohon Banding. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding merupakan koreksi yang tidak tepat dan seharusnya dibatalkan; Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan

bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada beberapa pertemuan dengan ringkasan penjelasan sebagaimana poin 1 di atas. Selanjutnya, Terbanding juga telah menerbitkan Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang telah ditanggapi oleh Pemohon Banding. Dalam dua tanggapan tersebut, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada Terbanding; bahwa selama proses Keberatan, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung berupa General Ledger (GL) untuk mencatat kerugian dari selisih kurs mata uang asing kepada Terbanding;

bahwa penjelasan dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding seharusnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa laba (rugi) selisih kurs bukan merupakan unsur pendapatan atau biaya yang berkaitan langsung dan dapat dikendalikan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak diperhitungkan dalam menentukan OM Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan hormat Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp8.934.711.243 untuk dapat dibatalkan.

bahwa dalam kesempatan yang baik ini, izinkan Pemohon Banding untuk menyampaikan bahwa Tahun Pajak 2022 adalah merupakan tahun pajak yang sangat berat bagi Pemohon Banding dan mungkin bagi seluruh rakyat Indonesia, karena sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, telah terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia;

bahwa pada masa pandemi tersebut, terjadi penurunan keadaan perekonomian yang sangat masif di seluruh Indonesia yang mengakibatkan terjadinya kesulitan bagi Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah importir produk-produk lifestyle, antara lain berupa pakaian, sepatu, dompet, perawatan tubuh, parfum, dan lain sebagainya. Apabila kita mengingat saat pandemi Covid-19 tersebut, banyak toko-toko terpaksa harus tutup dan karyawan kantor dipaksa harus bekerja dari rumah (Work From Home). Keadaan tersebut mengakibatkan tidak berputarnya roda perekonomian di Indonesia. Apalagi produk-produk yang kami impor bukan merupakan kebutuhan utama/primer pada masa pandemi Covid-19 yang berupa obat-obatan, alat-alat kesehatan, dan tentunya bahan pangan. Hal ini tentunya mengakibatkan Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon bahwa demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Majelis Hakim Yang Terhormat mengabulkan seluruh permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan peraturan perpajakan dan penjelasan-penjelasan sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding terhadap koreksi atas Objek PPh Pasal 26

sejumlah Rp8.934.711.243 untuk Masa Pajak Desember 2022 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa jumlah pajak penghasilan yang masih harus dibayar menjadi NIHIL dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00201/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 12 Agustusi 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/Art26WHT tanggal 5 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 06 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada √

Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima- surat keputusan yang dibanding;√

c.--

Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00051/KEB/WPJ.30/2025

tanggal 11 Maret 2025 yang diterima tanggal 13 Maret 2025

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat √

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00051/KEB/WPJ.30/2025

tanggal 11 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus- dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil -

pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada √

pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir- hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sharan Jethanand Valiram bertindak

selaku:

- Direktur yang berkedudukan di Indonesia:√

j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding-√

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat -√ diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dalam proses persidangan Pemohon Banding mampu menunjukkan bukti bahwa pada saat penandatanganan surat banding berada di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00005/204/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II nomor LAP-38/RIKSIS/KPP.3011/2024 tanggal 14 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp/US $) Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak2.192.388.75011.127.099.9932.192.388.750
2PPh Pasal 26 yang terutang38.717.8311.825.660.08038.717.831
3Kredit Pajak
a PPh ditanggung Pemerintah000
b Setoran Masa38.717.83138.717.83138.717.831
c STP (Pokok kurang bayar)000
d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…….000
e Uang Tebusan yang telah dibayar000
f Lain – lain000
g Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak……000
h Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)38.717.83138.717.83138.717.831
4Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3.h)01.786.942.2490
5Sanksi Administrasi
a Bunga Pasal 13 (2) KUP0462.818.0420
b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d Kenaikan Pasal 13A KUP00
e Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
f Jumlah Sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0462.818.0420
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)02.249.760.2910

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp8.934.711.243,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Lain: .

- Pasal 12 ayat (3) : “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 12 ayat (3) bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana

mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain;

- Pasal 4 ayat (1) huruf f dan h : “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang serta royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

- Pasal 26 ayat (1) huruf b dan c : “Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oilreh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri , penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang serta royalty, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

e) Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00005/204/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-38/RIKSIS/KPP.3011/2024 tanggal 14 Maret 2024;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II nomor LAP-38/RIKSIS/KPP.3011/2024 tanggal 14 Maret 2024, Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.934.711.243,00;

3) bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui suratpermohonankeberatannomor PTPV/TaxObjection/FY2022/Art26WHT tanggal 10 Juni 2024 dengan jumlah sengketa Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.934.711.243,00;

4) bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;

5) bahwa Tim Peneliti telah mengundang Pemeriksa untuk membahas sengketakeberatanPemohonBandingmelaluiND- 222/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-352/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

6) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi melalui surat nomor: S- 91/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 01 Maret 2024 dan Surat Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kedua melalui surat nomor: S-121/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Maret 2024;

7) bahwa kepada Pemohon Banding telah dilakukan undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan surat nomor S- 1094/WPJ.30/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang dihadiri oleh Wakil Wajib Pajak pada hari dan tanggal sebagaimana tertuang dalam Nomor: BA- 428/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 19 Desember 2024;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Terbanding melakukan penelitian atas permohonan Pemohon Banding dengan mencocokkan bukti pendukung yang disampaikan dan meneliti kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.934.711.243,00 merupakan secondary adjustment yang berkaitan dengan koreksi berdasarkan hasil pengujian pada PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang merupakan primary adjustment;

b. MengingatkoreksiObjekPPhPasal26sebesar Rp8.934.711.243 merupakan secondary adjustment berkaitan dengan koreksi pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 sebagai primary adjustment maka penelitian yang digunakan oleh Tim Peneliti dalam Laporan Penelitian Keberatan PPh Badan nomor LAP- 1450/WPJ.30/2025 tanggal 7 Maret 2025 , digunakan pula dalam penelitian koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022;

c. bahwa simpulan hasil penelitian pada sengketa Keberatan PPh Badan adalah berdasarkan penelitian atas biaya, terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243 dengan rincian:

- bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif berupa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan;

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah

Rp8.934.711.243,00. Bahwa biaya lain-lain sebagaimana tabel di atas tidak termasuk dalam komponen perhitungan OM menurut PER-22. Biaya lain-lain yang dicatat oleh Wajib Pajak adalah sehubungan dengan laba/rugi selisih kurs yang merupakan biaya yang tak terkendali karena laba/rugi selisih kurs mengikuti kenaikan dan penurunan nilai mata uang asing berdasarkan keadaan pasar;

- bahwa menurut peneliti hanya pendapatan dan biaya yang tidak terkait dengan transaksi yang dikecualikan dari perhitungan indikator tingkat laba. Lebih lanjut disebutkan biaya yang seharusnya dikecualikan dari perhitungan indikator tingkat laba meliputi pendapatan dan beban bunga serta pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pedoman OECD Bab 2 paragraf 2.83 juga menyatakan:

2.83 Pada prinsipnya, hanya item-item yang (a) secara langsung

atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi afiliasi dan

(b) bersifat operasi harus dipertimbangkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan transactional net margin method;

2.84 Biaya dan pendapatan yang tidak terkait dengan transaksi

afiliasi yang dikaji harus dikecualikan di mana mereka secara material mempengaruhi kesebandingan dengan transaksi independent;

Lebih lanjut, Pedoman OECD Bab 2 paragraf 2.86 juga menyatakan bahwa:

2.86.Item non-operasional seperti pendapatan dan beban bunga

dan pajak penghasilan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih;”

- Bahwa menurut terbanding terkait dengan biaya selisih kurs, tidak dapat dikecualikan dalam menentukan indikator laba karena biaya terkait nilai tukarmerupakan keuntungan dan kerugian selisih kurs yang bersifat perdagangan (keuntungan atau kerugian nilai tukar berasal

dari hutang dagang) dan wajib pajak bertanggung jawab / menanggung biaya nilai tukar tersebut sebagaimana diatur dalam Pedoman OECD Bab 2 paragraf 2.86 juga menyatakan bahwa:

2.88 Apakah keuntungan dan kerugian selisih kurs harus

dimasukkan atau dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih menimbulkan sejumlah masalah komparatif yang sulit. Pertama, perlu dipertimbangkan apakah keuntungan dan kerugian selisih kurs bersifat perdagangan (mis., Keuntungan atau kerugian nilai tukar pada piutang dagang atau hutang dagang) dan apakah pihak yang diuji bertanggung jawab atas hal itu atau tidak. Kedua, lindung nilai dari paparan mata uang asing pada piutang atau hutang perdagangan yang mendasarinya juga perlu dipertimbangkan dan diperlakukan dengan cara yang sama dalam menentukan laba bersih. Akibatnya, jika margin bersih transaksional diterapkan pada transaksi di mana risiko valuta asing ditanggung oleh pihak yang diuji, keuntungan atau kerugian valuta asing harus secara konsisten diperhitungkan (baik dalam perhitungan indikator laba bersih atau secara terpisah)’’;

Bahwa menurut terbanding terdapat beberapa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung terkait sengketa

- bahwa menurut Majelis keuntungan / atau kerugian selisih kurs merupakan pendapatan / atau biaya yang selalu terjadi pada laporan keuangan Pemohon Banding setiap tahunnya atau secara berulang sehingga atas biaya tersebut dapat diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan Transactional Net MarginMethod(videPut- 105440.15/2010/PP/M.XVIA/Tahun 2019);

- bahwa menurut Pertimbangan Majelis “….maka setiap keuntungan /atau kerugian selisih kurs yang timbul dari

perubahan nilai mata uang asing sehubungan dengan transaksi pembelian atau penjualan barang adalah merupakan bagian yang melekat dari harga pembelian atau penjualan tersebut, sehingga keuntungan atau kerugian selisih kurs harus diperhitungkan dalam laba operasi untuk tujuan transfer pricing dan penggunaan metodeTNMM…’’(videPutMAReg-

456/B/PK/PJK/2019);

Berdasarkan hasil penelitian diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksiPenyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243 yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian atas sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243 pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang merupakan primary adjustment yang telah diusulkan untuk dipertahankan seluruhnya, maka koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 yang merupakan secondary adjustment juga dipertahankan;

3) bahwa berdasarkan hasil penelitian diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Terbanding Menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan perincian sebagai berikut:

UraianJumlah MenurutKoreksi Dibatalkan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)Tim Peneliti (Rp)
1234=2-3
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 262.192.388.75011.127.099.99311.127.099.9930

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/Art26WHT tanggal 5 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00005/204/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.545.967.8-013.000/0025459678013000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor PTPV/RebuttalLetter/FY2022/Art26WHT tanggal 11 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa, berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Permohonan Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dalam proses persidangan Pemohon Banding mampu menunjukkan bukti bahwa pada saat penandatanganan surat banding berada di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

bahwa Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/Art26WHT tanggal 5 Juni 2025 ditandatangani oleh Sharan Jethanand Valiram selaku Direktur PT. Putra Valindo yang pada saat penandatanganan Surat Banding berada di Indonesia. Dalam hal ini, Pemohon Banding akan menunjukkan bukti keberadaan Sharan Jethanand Valiram pada saat pendandatanganan Surat Banding pada saat persidangan formal berlangsung;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan Banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor: KEP-00051/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisa Pokok Sengketa

A. Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp8.934.711.243 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan terkait perbedaan

komponen perhitungan Operating Margin/Rasio Tingkat Pengembalian

Penjualan Pemohon Banding

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding yang menggunakan metode Laba Bersih Transaksional atau TNMM (Transactional Net Margin Method) dalam melakukan pengujian atas transaksi pembelian dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga setuju dengan penggunaan tingkat indikator laba yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi pembelian, yaitu Margin Operasional/Operating Margin (OM) yang dilakukan dengan melakukan perbandingan antara laba operasional perusahaan dengan penjualan. Namun, terdapat perbedaan interpretasi antara Pemohon Banding dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penjelasan atas perbedaan komponen perhitungan OM

bahwa telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER 22”) mengenai rumus menghitung

Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan/Operating Margin adalah sebagai berikut:

bahwa sebagai ilustrasi, Lampiran PER-22 menyebutkan bahwa penghitungan OM adalahsebagaimanatercantumdalamtabeldibawahini:

bahwa biaya lain-lain sebagaimana tabel di atas tidak termasuk dalam komponen perhitungan OM menurut PER-22. Biaya lain-lain yang dicatat oleh Pemohon Banding adalah sehubungan dengan laba/rugi selisih kurs yang merupakan biaya yang tak terkendali karena laba/rugi selisih kurs mengikuti kenaikan dan penurunan nilai mata uang asing berdasarkan keadaan pasar;

bahwa lebih lanjut, penentuan komponen-komponen dalam menghitung laba bersih usaha juga diatur dalam OECD TP Guidelines 2022 sebagai berikut:

“2.83. As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method.”

Terjemahan tidak resmi:

“2.83. Pada prinsipnya, hanya item-item yang (a) secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi terkendali yang ada dan (b) bersifat operasi yang harus diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan metode margin bersih transaksional;”

bahwa di dalam Paragraph 2.83 OECD TP Guidelines 2022 diatur bahwa di dalam menentukan laba bersih usaha harus didasarkan pada item-item yang berhubungan dengan transaksi terkendali dan juga bersifat operasional;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait biaya lainnya dan juga memasukkan rugi selisih kurs dalam menentukan laba bersih usaha Pemohon Banding. Di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding melaporkan laba operasional sebesar Rp15.252.471.279 dimana jumlah tersebut juga telah sesuai dengan penghasilan neto dari usaha yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa pada faktanya, biaya lain-lain yang dicatat oleh Pemohon Banding sehubungan dengan laba/rugi selisih kurs merupakan biaya yang bersifat tidak

terkendali dan tidak bersifat operasional yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam menentukan OM Pemohon Banding. Dengan demikian, tidak tepat apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang secara nyata keliru dalam proses penginterpretasian peraturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan kekeliruan dalam menentukan komponen perhitungan OM Pemohon Banding;

b. Penjelasan atas perbedaan nilai pada masing-masing komponen perhitungan OM

bahwa lebih lanjut, berikut tanggapan Pemohon Banding atas perhitungan rasio OM menurut Terbanding:

(i) Penjelasan atas Biaya Lainnya sejumlah Rp732.688.796

bahwa pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding memang memasukkan biaya yang dicatat dalam akun “560003 - Withholding tax” sebagai bagian dari biaya usaha lainnya/biaya operasi. Namun, atas seluruh biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding dalam menentukan penghasilan neto fiscal;

bahwa di dalam menentukan OM yang dilaporkan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding memang memasukkan biaya yang dicatat dalam akun “560003 - Withholding tax” sebagai bagian dari beban operasi. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa nilai yang dilaporkan dalam menentukan laba operasi untuk menghitung OM Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 merupakan nilai secara komersial. Namun, Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar melalui koreksi fiskal atas biaya yang dicatat dalam akun “560003 - Withholding tax” pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022. Dengan demikian, sangatlah tidak tepat apabila biaya yang dicatat dalam akun “560003 - Withholding tax” dikeluarkan dalam menentukan laba operasi untuk menghitung OM Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022;

(ii) Penjelasan atas Rugi Selisih Kurs sejumlah Rp18.799.837.802

bahwa untuk menentukan biaya dari luar usaha pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding memasukkan biaya yang berasal dari kerugian atas selisih kurs sejumlah Rp18.799.837.802. Di dalam Paragraph

2.83 OECD TP Guidelines 2022 diatur bahwa biaya yang diperbolehkan dalam menentukan laba operasi harus bersifat operasional. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya kerugian selisih kurs bukan bagian dari biaya usaha lainnya/biaya operasi, sehingga tidak tepat apabila Terbanding memasukkan biaya kerugian selisih kurs dalam menentukan laba operasi Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) juga terdapat contoh perhitungan laba bersih usaha sebagai berikut:

bahwa berdasarkan contoh perhitungan pada SE-50 di atas, bahwa penghasilan (biaya) dari luar usaha seharusnya bukan merupakan komponen dalam perhitungan OM. Laba (rugi) dari selisih kurs merupakan akun yang dicatat pada penghasilan (biaya) dari luar usaha;

bahwa laba (rugi) selisih kurs bukan merupakan unsur pendapatan atau biaya yang berkaitan langsung dan dapat dikendalikan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Lebih lanjut, laba (rugi) selisih kurs

tidak mencerminkan laba operasi yang sesungguhnya dari aktivitas usaha, sehingga hasil analisis yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung OM yang sebenarnya. Oleh karena itu, unsur laba rugi selisih kurs harus dikeluarkan dalam menghitung OM;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dalam menghitung OM adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

2. Transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat pembagian dividen sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta penjelasannya. Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

…

a) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

…”

Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan sebagai berikut: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi;”

bahwa sesuai dengan pengertian dividen di atas, yang dapat dikategorikan sebagai dividen adalah pembayaran pembagian laba oleh Pemohon Banding kepada pemegang saham. Sementara itu, pembayaran yang dilakukan oleh

Pemohon Banding tidak didasarkan pada posisi laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, definisi dividen berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) adalah sebagai berikut: “….

1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 diputuskan oleh RUPS;

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dibagikan kepada pemegang saham dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya boleh dibagikan apabila Perseroan miliki saham yang positif….”;

bahwa berdasarkan UU PT di atas, pembagian dividen harus melalui prosedur legal seperti RUPS dan dividen dibagikan kepada seluruh pemegang saham, bukan hanya kepada salah satu pemegang saham saja. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi dan konsep dividen sebagaimana diatur dalam UU PT.;

bahwa selain itu perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa berdasarkan neraca perusahaan yang telah Pemohon Banding lampirkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 dapat dilihat bahwa Saldo Laba Ditahan tahun 2022 menunjukkan nilai negatif sebesar (Rp34.824.514.921). Hal ini mengakibatkan bahwa untuk tahun 2022, Pemohon Banding tidak dapat dan tidak diperbolehkan untuk membagikan deviden kepada para pemegang saham. Dengan demikian, koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembayaran deviden kepada pemegang saham seharusnya dibatalkan;

bahwa hal ini juga sesuai dengan sebagaimana telah diatur dan disebutkan dalam Akta Nomor 09 tanggal 19 Juli 2012 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham PT. Putra Valindo dalam Pasal 18 tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, bahwa:

1. “Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut;

2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya;”

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding hanya dapat menggunakan laba bersih dan melakukan pembagian dividen apabila laba bersih Perusahaan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi merupakan saldo laba yang positif dan tidak dalam posisi rugi;

bahwa lebih lanjut, Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP-94”) menyebutkan bahwa:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Adapun Penjelasan Pasal 15 Ayat (4) PP-94 tersebut di atas, menyebutkan bahwa:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);”

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) PP-94 beserta dengan penjelasannya tersebut di atas, saat terutangnya PPh Pasal 26 atas dividen adalah pada saat disediakan untuk dibayarkan. Pada Tahun Pajak 2022,

sekali lagi Pemohon Banding sampaikan bahwa oleh karena saldo laba ditahan Pemohon Banding menunjukkan nilai negatif, maka Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan adanya adanya pembagian dividen kepada pemegang saham untuk Tahun Pajak 2022;

bahwa selain itu, Terbanding juga tidak dapat membuktikan adanya pencatatan pembagian dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang tidak berdasar dan seharusnya dibatalkan;

3. Lawan transaksi yang dianggap menerima pembayaran dividen tidak dapat diidentifikasi

bahwa yang menjadi dasar dilakukannya koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebagai primary adjustment adalah perbedaan komponen dalam menghitung OM Pemohon Banding. Namun, dalam melakukan koreksi secondary adjustment, Terbanding menganggap adanya pembayaran dividen kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam hal ini, Terbanding telah keliru terkait dengan anggapan adanya pembayaran dividen kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, dimana pada faktanya tidak terdapat pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak dapat mengidentifikasi pihak lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa yang dianggap menerima pembayaran dividen dari Pemohon Banding. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding merupakan koreksi yang tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

4. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada beberapa pertemuan dengan ringkasan penjelasan sebagaimana poin 1 di atas. Selanjutnya, Terbanding juga telah menerbitkan Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang telah ditanggapi oleh Pemohon Banding.

Dalam dua tanggapan tersebut, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada Terbanding;

bahwa selama proses Keberatan, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung berupa General Ledger (GL) untuk mencatat kerugian dari selisih kurs mata uang asing kepada Terbanding;

bahwa penjelasan dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding seharusnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa laba (rugi) selisih kurs bukan merupakan unsur pendapatan atau biaya yang berkaitan langsung dan dapat dikendalikan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak diperhitungkan dalam menentukan OM Pemohon Banding;

5. Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243 tidak mencerminkan Penghasilan Kena Pajak yang wajar bagi Wajib Pajak

bahwa di dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh diatur bahwa:

“……

Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran dan kelaziman usaha" adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak- pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak…..”;

bahwa merujuk pada ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh tersebut, pada hakekatnya penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) oleh Terbanding dalam proses Pemeriksaan adalah untuk menentukan berapa besarnya Penghasilan Kena Pajak yang wajar dalam praktik bisnis yang sehat; bahwa pada faktanya, Terbanding dalam hal ini melakukan koreksi sebesar Rp40.660.580.426 atas Peredaran Usaha dan ditambah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243. Dalam hal ini, setelah memperhitungkan koreksi-koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding jumlah Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding menjadi sebesar Rp54.346.961.596;

bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding menghendaki agar jumlah Rp40.660.580.426 dan Rp8.934.711.243 untuk dijadikan sebagai bagian pembentuk angka Penghasilan Kena Pajak yang seharusnya sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022. Lebih lanjut, dengan mengikuti pendekatan penghitungan rasio OM Terbanding, jumlah OM Pemohon Banding setelah dilakukan koreksi fiskal menjadi sebesar 9,41% yang mana nilai tersebut jauh di atas nilai kuartil atas sebesar 2,65% berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2022 yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa hal ini membuktikan bahwa koreksi-koreksi Terbanding dalam hal ini justru menghasilkan penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh.;

6. Tanggapan atas Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang dikutip oleh Terbanding

bahwa di dalam mendukung penjelasannya, Terbanding mengutip Putusan Banding Nomor Put-105440.15/2010/PP/M.XVIA/Tahun 2019 dan Putusan MA Nomor Put MA Reg-456/B/PK/PJK/2019. Dalam hal ini, putusan tersebut pada intinya menyebutkan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs merupakan bagian yang melekat dari harga pembelian atau penjualan barang. Namun, yang

perlu diperhatikan apakah keuntungan atau biaya tersebut berkaitan langsung dan dapat dikendalikan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan apakah dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, bukan semata-mata mengutip kasus serupa tanpa memperhitungkan factor lainnya. Dengan demikian, Terbanding terindikasi hanya mengutip putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang sekiranya dapat menguntungkan Terbanding, tanpa memerhatikan keseluruhan konteks dari sengketa yang diputus tersebut dan tanpa memerhatikan relevansi dari sengketa tersebut dengan panduan pada SE- 50 bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan hormat Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp8.934.711.243 untuk dapat dibatalkan;

bahwa dalam kesempatan yang baik ini, izinkan Pemohon Banding untuk menyampaikan bahwa Tahun Pajak 2022 merupakan tahun pajak yang sangat berat bagi Pemohon Banding dan mungkin bagi seluruh rakyat Indonesia, karena sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, telah terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia;

bahwa pada masa pandemi tersebut, terjadi penurunan keadaan perekonomian yang sangat masif di seluruh Indonesia yang mengakibatkan terjadinya kesulitan bagi Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah importir produk-produk lifestyle, antara lain berupa pakaian, sepatu, dompet, perawatan tubuh, parfum, dan lain sebagainya. Apabila kita mengingat saat pandemi Covid-19 tersebut, banyak toko-toko terpaksa harus tutup dan karyawan kantor terpaksa harus bekerja dari rumah (Work From Home). Keadaan tersebut mengakibatkan tidak berputarnya roda perekonomian di Indonesia. Apalagi produk-produk yang kami impor bukan merupakan kebutuhan utama/primer pada masa pandemi Covid-19 yang berupa obat-obatan, alat-alat kesehatan, dan tentunya bahan pangan. Hal ini tentunya

mengakibatkan Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon bahwa demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Majelis Hakim Yang Terhormat mengabulkan seluruh permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan;

SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan Surat Banding Pemohon Banding sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1 Pakta Integritas an. Sharan Jethanand Valiram,

Bukti P-2 SuratKuasaKhususNomor:

PTPV/TaxAppealFY2022/Art/26WHT/Proxy/CB tanggal 11 Agustus 2025,

Bukti P-3 Akta Pendirian PT Putra Valindo Notaris SP Henny Singgih, S.H., Nomor

54 tanggal 30 September 2006,

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham PT

Putra Valindo Notaris Rohana Frieta, S.H., Nomor 6 tanggal 11 Februari 2022,

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 09 tanggal 19 Juli 2012 tentang

Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham PT. Putra Valindo yang mencantumkan penggunaan laba dan pembagian dividen;

Bukti P-6 SKPKB Nomor 00005/204/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024,

Bukti P-7 Surat Keberatan Nomor PTPV/TaxObjection/FY2022/Art26WHT

tanggal 10 Juni 2024,

Bukti P-8 Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.30/2025

tanggal 11 Maret 2025,

Bukti P-9 Surat Banding Nomor: PTPV/TaxAppeal/FY2022/Art26WHT tanggal 5

Juni 2025,

Bukti P-10 Surat Pemintaan Bantahan serta Surat Uraian Banding,

Bukti P-11 Surat Bantahan Nomor: PTPV/RebuttalLetter/FY2022/Art26WHT

tanggal 11 September 2025,

Bukti P-12 Bukti keberadaan penandatangan Surat Banding;

Bukti P-13 Matriks Sengketa;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis,

Bukti P-15 Rincian dokumen yang telah disampaikan selama proses Keberatan, Bukti P-16 Bukti keberadaan pemberi kuasa pada tanggal 11 Agustus 2025. Bukti P-17 Bukti keberadaan pemberi kuasa pada tanggal 7 Oktober 2025; Bukti P-18 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Februari 2026;

Bukti P-19 Daftar Faktur Pajak beserta Faktur Pajak terkait yang telah diterbitkan

atas transaksi Interco non merchandise income;

Bukti P-20 Buku Besar (General Ledger) akun 422080 – Interco Non Merchandise

Income;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Juni 2026;

Bukti P-22 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-253/PP/IKH/2026 tanggal 19

Februari 2026;

Bukti P-23 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-253/PP/IKH/2026 tanggal 19

Februari 2026 an. Clivandi Boermawan;

Bukti P-24 Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 2 Juni 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 2

Juni 2026;

Bukti T-6 Kesimpulan Akhir Nomor S-390/WPJ.30/2026 tanggal 2 Juni 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00051/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/Art26WHT tanggal 5 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, banding diajukan terhadap

besarnya pajak yang terutang, namun belum menjadi utang pajak sampai dengan putusan banding diterbitkan, ditandatangani oleh Sharan Jethanand Valiram, jabatan Direktur, berdasarkan akta Notaris Rohana Frieta, S.H., nomor 06 tanggal 11 Februari 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham PT Putra Valindo, berhak menandatangani surat banding sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwadengandemikianSuratBandingNomor PTPV/TaxAppeal/FY2022/Art26WHT tanggal 5 Juni 2025, memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 262.192.388.75011.127.099.9938.934.711.243

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagaimana diuraikan berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut: bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 26 berkaitan langsung dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 sebesar Rp8.934.711.243,00;

bahwa dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022, Terbanding melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian barang berwujud yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa di luar negeri;

bahwa berdasarkan pengujian menggunakan metode Transactional Net Margin Method dengan indikator tingkat laba berupa Operating Margin, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat pembayaran kepada pihak-pihak afiliasi yang

melebihi nilai wajarnya sebesar Rp8.934.711.243,00, yang kemudian dikoreksi sebagai Penyesuaian Fiskal Positif pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022; bahwa menurut Terbanding, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut merupakan primary adjustment, sedangkan selisih lebih pembayaran kepada pihak afiliasi sebesar Rp8.934.711.243,00 merupakan manfaat ekonomis yang telah dialihkan oleh Pemohon Banding kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga harus dilakukan secondary adjustment dengan memperlakukan selisih tersebut sebagai dividen konstruktif;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi sekunder tersebut pada Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh serta Lampiran PER-22/PJ/2013 yang mengatur bahwa koreksi primer atas transaksi afiliasi dapat mengakibatkan koreksi sekunder apabila akibat koreksi tersebut terdapat kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi;

bahwa menurut Terbanding, pengertian dividen tidak hanya terbatas pada pembagian laba secara formal berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, tetapi juga meliputi pembagian laba secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen terselubung atau dividen konstruktif;

bahwa menurut Terbanding, transaksi pembelian yang menjadi objek pengujian dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi luar negeri yang berada di Macau, Malaysia, dan Singapura. Oleh karena itu, kelebihan pembayaran sebesar Rp8.934.711.243,00 merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima pihak afiliasi luar negeri dan menjadi objek PPh Pasal 26 berupa dividen;

bahwa dengan demikian, Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.934.711.243,00 dengan tarif sebesar 20%, sehingga PPh Pasal 26 yang kurang dipotong adalah sebesar Rp1.786.942.249,00 setelah memperhitungkan setoran masa sebesar Rp38.717.831,00.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.934.711.243,00 merupakan koreksi turunan dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022. Oleh karena Pemohon

Banding tidak menyetujui koreksi primer tersebut, Pemohon Banding juga tidak menyetujui koreksi sekunder yang dilakukan Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, penghitungan Operating Margin yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena memasukkan rugi selisih kurs sebagai biaya operasi dan mengeluarkan biaya withholding tax dari komponen biaya operasi. Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi afiliasinya telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding berpendapat transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen karena tidak terdapat keputusan RUPS mengenai pembagian dividen, tidak terdapat pencatatan utang atau pembayaran dividen, serta pembayaran kepada pihak afiliasi tidak didasarkan pada pembagian laba Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan saldo laba ditahan Tahun Pajak 2022 menunjukkan nilai negatif sebesar Rp34.824.514.921,00 sehingga secara hukum perseroan tidak dapat membagikan dividen kepada para pemegang saham; bahwa Pemohon Banding berpendapat Pasal 18 ayat (3) UU PPh hanya memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal, tetapi tidak memberikan kewenangan untuk melakukan secondary adjustment dengan mereklasifikasi selisih transaksi afiliasi sebagai dividen; bahwa menurut Pemohon Banding, PER-32/PJ/2011 hanya mengatur mengenai correlative adjustment dan tidak mengatur kewenangan Terbanding untuk melakukan secondary adjustment;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan pihak yang dianggap menerima dividen tidak dapat diidentifikasi secara khusus. Koreksi primer dilakukan berdasarkan pengujian Operating Margin secara keseluruhan, sedangkan Terbanding tidak menunjukkan pihak afiliasi tertentu yang menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp8.934.711.243,00;

bahwa selain itu, menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak membuktikan adanya pembayaran, penyediaan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran dividen pada Masa Pajak Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (4) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.934.711.243,00 dibatalkan.

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan Pasal 4

Ayat (1) huruf g

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3)

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau

d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang. Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili" atau yang disebut dengan certificate of resident adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Ayat (2)

Cukup jelas.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut: bahwa selain mengajukan banding terhadap sengketa PPh Pasal 26 ini, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap sengketa PPh Badan Tahun 2022 ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 004829.15/2025/PP;

bahwa dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022, Terbanding melakukan koreksi terhadap Penghasilan Neto sebesar Rp49.595.291.669,00, yang terdiri dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp40.660.580.426,00 dan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243,00;

bahwa dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo dengan amar Mengabulkan Sebagian, yaitu membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp40.660.580.426,00 dan mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243,00; bahwa terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243,00, Pengadilan Pajak dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 berpendapat bahwa Terbanding telah dapat membuktikan dasar penghitungan dan penerapan PKKU/TNMM atas transaksi afiliasi Pemohon Banding, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut tetap dipertahankan;

bahwa dalam sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022, Terbanding melakukan koreksi terhadap Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.934.711.243,00 sebagai secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang merupakan primary adjustment;

bahwa mengingat sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 ini berkaitan langsung dengan sengketa Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak, maka dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 ini, Pengadilan Pajak menggunakan pertimbangan hukum dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 sepanjang berkaitan dengan keberadaan koreksi primer;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pengadilan Pajak telah mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

sebesar Rp8.934.711.243,00 karena koreksi tersebut merupakan selisih nilai wajar atas transaksi pembelian barang berwujud dari pihak afiliasi luar negeri berdasarkan pengujian TNMM;

bahwa dengan demikian, primary adjustment sebesar Rp8.934.711.243,00 telah terbukti dan tetap dipertahankan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa persoalan berikutnya adalah apakah atas primary adjustment tersebut dapat dilakukan secondary adjustment berupa pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek pajak, dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menegaskan bahwa dalam praktik dapat terjadi pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; bahwa dalam hal terdapat hubungan istimewa, pembebanan biaya yang melebihi kewajaran dapat mengakibatkan laba Wajib Pajak di Indonesia dilaporkan lebih rendah daripada semestinya, sedangkan pihak afiliasi luar negeri memperoleh manfaat ekonomi dari selisih pembayaran yang tidak wajar tersebut;

bahwa dalam kondisi demikian, selisih antara pembayaran kepada pihak afiliasi dengan nilai wajarnya tidak semata-mata merupakan koreksi pengurangan dalam negeri, tetapi juga dapat dipandang sebagai pemberian manfaat ekonomi kepada pihak afiliasi luar negeri yang secara substansi merupakan distribusi keuntungan terselubung;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perlakuan perpajakan apabila ditemukan pembebanan jumlah yang tidak wajar (selisih jumlah yang dibayarkan dan jumlah yang wajar) sebagai dividen terselubung adalah hal yang lazim dalam praktek perpajakan yang berlaku secara internasional;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham;

bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Saham memberikan hak kepada pemiliknya menerima pembayaran

dividen;

bahwa berdasarkan Article 10 OECD Model Commentary:

a. paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a)”;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi afiliasi dengan nilai transaksi dengan pihak independen dianggap sebagai dividen apabila diterima oleh entitas yang memiliki hak untuk mendapatkan dividen menurut hukum, yaitu pemegang saham;

bahwa sebagaimana dalam Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun Commentary on UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 28 sebagai berikut:

“… payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

bahwa selanjutnya sebagaimana dibuktikan oleh Terbanding dalam Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co- operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 juga memperjelas pembagian tersebut tetap merupakan dividen apabila

pihak yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, sebagai contoh apabila penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut, sebagaimana dikutip Terbanding sebagai berikut :

“The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.”

bahwa selanjutnya, menurut Pemohon Banding Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun Commentary on UN Model Convention, tidak menjadi dasar hukum atau perundang-undangan perpajakan bagi Wajib Pajak di Indonesia; bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun OECD Model Convention maupun UN Model Convention bukan dasar hukum atau perundang-undangan perpajakan yang berlaku namun tetap menjadi referensi interpretatif atau tafsir resmi dari dua organisasi besar tersebut (OECD dan UN atau PBB) dalam memahami praktik perpajakan internasional, khususnya dalam sengketa yang berkaitan dengan transaksi lintas negara dan hubungan istimewa;;

bahwa dalam paragraf 1.2 dan 1.3 dari bagian Introduction, OECD Model Convention beserta Commentary – nya telah lama diakui dan digunakan sebagai solusi yang seragam atas masalah perpajakan internasional yang paling umum yang muncul di bidang pajak berganda oleh berbagai negara;

bahwa dalam paragraf 2 dari bagian Introduction, UN Model Convention beserta Commentary – nya telah lama menggunakan OECD Model Convention beserta Commentary – nya sebagai rujukan meskipun terdapat beberapa bagian yang berbeda yang disebutkan secara jelas dalam Commentary UN Model Convention; bahwa hal ini berarti, OECD Model Convention maupun UN Model Convention beserta Commentary – nya lazim digunakan dalam berbagai sengketa pajak

internasional antar otoritas pajak berbagai negara sehingga layak diajukan sebagai referensi dalam sengketa di Pengadilan Pajak ini;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kelaziman yang terjadi pada perpajakan internasional ini selanjutnya diadopsi dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa yang dimaksud sebagai pembayaran dividen secara terselubung pada Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah sama dengan disguised distributions of profits dalam Commentary on OECD Model Convention maupun dalam Commentary on UN Model Convention sehingga pada dasarnya sejalan dengan konsep disguised distribution of profits atau constructive dividend dalam praktik perpajakan internasional;

bahwa selain mempertimbangkan praktek kelaziman yang terjadi pada perpajakan internasional, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghindaran pajak adalah hal yang harus dihindari karena akan menyebabkan ketidakadilan karena akan mengakibatkan Wajib Pajak lainnya yang akan menanggung beban pajaknya; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secondary adjustment a quo berupa pengenaan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada afiliasi menjadi dividen, memiliki dasar hukum yang jelas;

bahwa dalam sengketa a quo, transaksi afiliasi yang diuji adalah transaksi pembelian barang dari pihak afiliasi luar negeri, dan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243,00 telah dipertahankan oleh Pengadilan Pajak karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa seluruh pembebanan biaya tersebut berada dalam rentang kewajaran;

bahwa Terbanding menyatakan barang dagangan Pemohon Banding diperoleh melalui pihak afiliasi yang berada di Macau, Malaysia, dan Singapura, serta transaksi pembelian kepada pihak afiliasi tersebut dilakukan dalam mata uang asing. Fakta transaksi afiliasi luar negeri tersebut menjadi dasar Terbanding menyatakan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif merupakan primary adjustment yang menimbulkan secondary adjustment berupa dividen konstruktif;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak dapat

dianggap sebagai pembayaran dividen karena tidak terdapat RUPS, tidak terdapat pembagian laba formal, dan saldo laba ditahan bernilai negatif, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima;

bahwa yang menjadi objek koreksi dalam sengketa a quo bukan dividen dalam arti pembagian laba formal berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, melainkan dividen terselubung atau dividen konstruktif berdasarkan substansi ekonomis transaksi afiliasi;

bahwa oleh karena itu, tidak adanya RUPS, tidak adanya keputusan formal pembagian dividen, dan adanya saldo laba ditahan negatif tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya distribusi manfaat ekonomi secara terselubung kepada pihak afiliasi luar negeri;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER- 32/PJ/2011 tidak memberikan kewenangan untuk melakukan secondary adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar hukum koreksi sekunder dalam sengketa a quo tidak berdiri semata-mata pada PER-32/PJ/2011, melainkan pada kombinasi Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 26 ayat (1) UU PPh, serta pedoman pemeriksaan transfer pricing dalam PER- 22/PJ/2013;

bahwa PER-22/PJ/2013 memang bukan dasar pengenaan pajak yang berdiri sendiri, tetapi berfungsi sebagai pedoman pemeriksaan yang menjelaskan bahwa koreksi primer dapat menimbulkan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku dalam sengketa ini adalah Pasal 4 ayat

(1) huruf g UU PPh mengenai dividen, Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengenai kewenangan menentukan kembali penghasilan dan pengurangan dalam transaksi hubungan istimewa, dan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh mengenai pemotongan pajak atas dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo kepada Wajib Pajak luar negeri;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak mengidentifikasi secara rinci penerima dividen konstruktif, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243,00 dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 berasal dari transaksi pembelian barang dari pihak

afiliasi luar negeri yang telah diuji dalam analisis TNMM;

bahwa meskipun koreksi TNMM dilakukan secara agregat terhadap tingkat laba Pemohon Banding, koreksi tersebut tetap berkaitan dengan transaksi pembelian barang dari pihak afiliasi luar negeri yang menjadi transaksi terkendali yang diuji; bahwa dalam keadaan koreksi dilakukan terhadap transaksi pembelian afiliasi luar negeri dan telah terbukti terdapat pembayaran melebihi kewajaran, selisih nilai wajar tersebut dapat diperlakukan sebagai pemberian manfaat ekonomi kepada pihak afiliasi luar negeri yang berkaitan dengan transaksi tersebut;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai saat terutang PPh Pasal 26, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang menjadi dasar secondary adjustment merupakan koreksi tahunan atas transaksi afiliasi Tahun Pajak 2022;

bahwa penetapan Objek PPh Pasal 26 pada Masa Pajak Desember 2022 dalam perkara a quo merupakan konsekuensi dari pengujian kewajaran transaksi afiliasi untuk keseluruhan Tahun Pajak 2022 yang ditentukan pada akhir tahun pajak, sehingga sepanjang tidak terdapat pembuktian yang lebih rinci mengenai alokasi koreksi ke masa pajak lain, pengenaan pada Masa Pajak Desember 2022 dapat diterima;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas penghasilan dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto;

bahwa besarnya tarif pemotongan tersebut dapat dikurangi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, namun berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 94 Tahun 2010, penerapan tarif P3B harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili atau certificate of resident;

bahwa sampai dengan akhir pemeriksaan sengketa, Pemohon Banding tidak menunjukkan Surat Keterangan Domisili atau certificate of resident dari pihak afiliasi luar negeri penerima manfaat ekonomi atas koreksi tersebut;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sebagaimana digunakan Terbanding tetap dapat diterapkan;

bahwa dalam Pendapat Akhirnya, Terbanding menyampaikan adanya perhitungan ulang sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP dari semula Rp462.818.042,00 menjadi Rp490.515.647,00. Namun demikian, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa sengketa banding ini adalah sengketa atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang mempertahankan jumlah sanksi administrasi sebesar Rp462.818.042,00. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak tidak menggunakan perhitungan ulang tersebut untuk menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar di luar jumlah yang tercantum dalam keputusan yang dibanding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.934.711.243,00 sebagai secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan Tahun Pajak 2022 telah berdasarkan ketentuan yang berlaku;

bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.934.711.243,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 268.934.711.2438.934.711.2430
2PPh 26 Terutang1.786.942.2491.786.942.2490

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding:Rp 11.127.099.993,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak:Rp0,00 - DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak:Rp 11.127.099.993,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan

Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1DPP Pasal 2611.127.099.993
2.Pajak Penghasilan Terutang1.825.660.080
3.Kredit Pajak:38.717.831
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar1.786.942.249
5.Sanksi Administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) KUP462.818.042
6.Jumlah PPh YMHD2.249.760.291

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022, atas nama PT. Putra Valindo, NPWP 02.545.967.8-013.000 beralamat di Gedung Perkantoran Gandaria 8, Lantai 19 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sharan Jethanand Valiram, jabatan Direktur (domisili elektronik ptpv.taxhq@valiram.com), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp2.249.760.291,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E., dan Sulfan, S.E., M.M masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

Ditandatangani secara elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.