Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-004819.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Borneo Indah Marjaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004819.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00165/207/22/097/24 tanggal 2 April 2024 Masa Pajak Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004819.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Borneo Indah Marjaya, NPWP 01.760.732.6-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, domisili elektronik di b2b3tax@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Torang Sounggilon Sidabutar Jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 01 April 2024 yang dibuat oleh Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andree Novianto;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-723/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025; Surat Kuasa Khusus : FIN-TAX/181/BIM/EXT/IX/2025,12 September 2025;

2. Nama: Sri Widiyatmono;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-664/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025; Surat Kuasa Khusus : FIN-TAX/199/BIM/EXT/IX/2025,12 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Tumijan Kriswanto / 19721219 199402 1 001

Diyah Ayu Candra / 19800627 200212 2 001 Ridwanto Hasudungan / 19840113 201012 1 007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11/WPJ.20/2026 tanggal 6 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

858/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor FIN-

TAX/122/BIM/EXT/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00033/SUB-

CT/WPJ.20/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor FIN-TAX/166/BIM/EXT/VIII/2025

tanggal 22 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00165/207/22/097/24 tanggal 2 April 2024 Masa Pajak Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/171/BIM/EXT/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Terutang PPN
a.1. Ekspor-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.068.133.364
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut29.437.908.568
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1.028.750.000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)31.534.791.932
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)31.534.791.932
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.7. Tanggung jawab secara renteng-
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)-
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1 sd 10)230.657.170
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.539.110.600
b.3. STP (pokok kurang bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.539.110.600
c Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP1.421.350.116
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)117.760.484
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)112.896.685
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a + b)-
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)112.896.685
Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP112.896.685
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)112.896.685
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)225.793.370

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar112.896.6850112.896.685
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan112.896.6850112.896.685
Jumlah Pajak Yang Masih Harus/(Lebih) dibayar225.793.3700225.793.370

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN- TAX/122/BIM/EXT/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-

TAX/122/BIM/EXT/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang Pajak Keluarnya harus dipungut sendiri1.068.133.3642.096.883.3641.028.750.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang Pajak Keluarannya harus dipungut sendiri
sebesar Rp1.028.750.000
Menurut Pemohon Banding:

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Keluarnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.028.750.000, - dengan rincian koreksi sebagai berikut:

NAMA NPWP KODE FAKTUR TANGGAL DPP PPN
PT. CIPTA PADANG BERLIAN729885442321000080.008-22.51553904Tue Oct 04 00:00:00 WIB 2022231.250.00025.437.500
CV. SINAR JAYA AGRI855618716526000080.008-22.51553905Tue Oct 04 00:00:00 WIB 2022231.250.00025.437.500
PT. CIPTA PADANG BERLIAN729885442321000080.008-22.51553907Fri Oct 14 00:00:00 WIB 2022233.750.00025.712.500
PT. CIPTA PADANG BERLIAN729885442321000080.008-22.51553908Thu Oct 20 00:00:00 WIB 2022332.500.00036.575.000
1.028.750.000113.162.500

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) merupakan limbah dari inti sawit berbentuk serbuk dengan kandungan alami yang bermanfaat digunakan sebagai pakan ternak. Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa PKE tidak termasuk ke dalam bahan pakan ternak yang dibebaskan PPN;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang mana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f yang berbunyi: “pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan”

bahwa ini selaras dengan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bahwa PKE tersebut dijual sebagai pakan ternak ke PT. CIPTA PADANG BERLIAN dan CV SINAR JAYA AGRI dimana lawan transaksi tersebut merupakan pihak ketiga dari Pemohon Banding yang memiliki kegiatan usaha perdagangan pakan ternak dengan dibuktikan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlampir dimana terdapat jenis kegiatan usahanya;

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, penyerahan PKE kepada lawan transaksi tersebut diatas merupakan Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang PPN-nya dibebaskan karena termasuk ke dalam pakan ternak bukan untuk hewan kesayangan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf f PP 81 Tahun 2015 stdd. PP No 48 Tahun 2020;

bahwa lebih lanjut Terbanding menyatakan bahwa PKE tidak masuk ke dalam bahan pakan ternak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN. Pemohon Banding berpendapat bahwa PKE masuk ke dalam daftar rincian sebagaimana lampiran PMK Nomor 142/PMK.010/2017 pada poin Nomor 14 yakni:

“Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya”; bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya di atas, bahwa bungkil atau PKE merupakan limbah kelapa sawit yang diperoleh dari hasil proses pengolahan inti sawit, lebih lanjut sawit merupakan masuk ke dalam kelompok nabati yakni tumbuhan, dimana dalam pengertiannya menurut KBBI bahwa nabati adalah:

“nabati/na·ba·ti/ a mengenai (berasal dari) tumbuh-tumbuhan: lemak - ; minyak --; protein --; sakar –”

bahwa hal ini sejalan dengan transaksi penyerahan Pemohon Banding dengan lawan transaksi PT. CIPTA PADANG BERLIAN dan CV SINAR JAYA AGRI;

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding PKE masuk ke dalam bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya daftar rincian sebagaimana lampiran PMK Nomor 142/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2022 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Terutang PPN
a.1. Ekspor-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.068.133.364
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut29.437.908.568
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1.028.750.000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)31.534.791.932
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)31.534.791.932
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.7. Tanggung jawab secara renteng-
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)-
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1 sd 10)230.657.170
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.539.110.600
b.3. STP (pokok kurang bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.539.110.600
c Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP1.421.350.116
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)117.760.484
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)112.896.685
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a + b)-
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)112.896.685
Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP112.896.685
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)112.896.685
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)225.793.370

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar menurut Terbanding sebesar Rp225.793.370;

3. bahwa jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 0;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan untuk seluruhnya Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.20/2025 Tanggal 12 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00033/SUB-CT/WPJ.20/2025 tanggal 12 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

− Koreksi atas DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

sebesar Rp1.028.750.000

− Koreksi atas DPP Penyerahan Yang PPN-nya dibebaskan dari pengenaan

PPN sebesar (Rp1.028.750.000)

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 3 ayat (1):

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

2) Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

3) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

4) Pasal 17D:

a) Ayat (4), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;

b) Ayat (5), Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen);

5) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib

Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

6) Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

7) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di

tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

8) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak;

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Undang-Undang PPN)

1) Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

2) Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

3) Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur:

1) Pasal 1 ayat (2) huruf f

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang atas Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. Pakan ternak tidak termasuk pakan ternak kesayangan

2) Pasal 1 ayat (2) huruf h

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang atas Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

h. Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:

Pasal 5

1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2) Dalam hal terdapat bahan pakan ternak untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 06/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, antara lain mengatur:

Pasal 1 ayat (2), lampiran I. Lampiran II, dan Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00167/RIKSIS/KPP.2010/2024 tanggal 28 Maret 2024, Kertas Kerja

Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur, diperoleh informasi sebagai berikut:

1) bahwa Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

Simpulan:

URAIANRef.MENURUTKOREKSI (Rp.)
WAJIB PAJAK (Rp.)PEMERIKSA (Rp.)
1. Terutang PPN a.1 Ekspor000
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri84.284.001.90091.360.239.0007.076.237.100
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut536.235.228.626536.235.228.6260
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN7.076.237.1000(7.076.237.100)
2. Tidak Terutang PPN000
Jumlah penyerahan627.595.467.626627.595.467.6260

bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.076.237.100 berasal dari reklas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN berupa penyerahan PKE yang dilakukan Pemohon Banding karena tidak memenuh kode HS sebagai Bahan Pakan Ternak yang mendapat Fasilitas dibebaskan dari Pengenaan PPN;

2) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan rincian koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 sebesar Rp7.076.237.100 adalah sebagai berikut:

No.U r a i a nRef.Menurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
DPPPPNDPPPPNDPPPPN
1.JanuariN-3-128.845.026.8852.884.502.68828.845.026.8852.884.502.68800
2.FebruariN-3-128.517.509.3472.851.750.93428.841.509.3472.884.150.934324.000.00032.400.000
3.MaretN-3-11.214.771.927121.477.1921.465.271.927146.527.192250.500.00025.050.000
4.AprilN-3-11.554.103.370170.951.3692.079.103.370228.701.369525.000.00057.750.000
5.MeiN-3-11.620.033.910178.203.7291.939.271.010213.319.810319.237.10035.116.081
6.JuniN-3-12.052.664.485225.793.0882.961.164.485325.728.088908.500.00099.935.000
7.JuliN-3-11.769.753.772194.672.9112.432.753.772267.602.911663.000.00072.930.000
8.AgustusN-3-11.576.348.771173.398.3632.778.848.771305.673.3631.202.500.000132.275.000
9.SeptemberN-3-113.310.968.7651.464.206.56113.558.468.7651.491.431.561247.500.00027.225.000
10.OktoberN-3-11.068.133.364117.494.6692.096.883.364230.657.1691.028.750.000113.162.500
11.NovemberN-3-11.396.162.778153.577.9042.311.912.778254.310.404915.750.000100.732.500
12.DesemberN-3-11.358.524.526149.437.6972.050.024.526225.502.697691.500.00076.065.000
Jumlah84.284.001.9008.685.467.10591.360.239.0009.458.108.1867.076.237.100772.641.081

3) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan rincian koreksi DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 sebesar (Rp7.076.237.100) adalah sebagai berikut:

No.U r a I a nRef.Menurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
DPPPPNDPPPPNDPPPPN
1.JanuariN-6-1000000
2.FebruariN-6-1324.000.00032.400.00000(324.000.000)(32.400.000)
3.MaretN-6-1250.500.00025.050.00000(250.500.000)(25.050.000)
4.AprilN-6-1525.000.00057.750.00000(525.000.000)(57.750.000)
5.MeiN-6-1319.237.10035.116.08100(319.237.100)(35.116.081)
6.JuniN-6-1908.500.00099.935.00000(908.500.000)(99.935.000)
7.JuliN-6-1663.000.00072.930.00000(663.000.000)(72.930.000)
8.AgustusN-6-11.202.500.000132.275.00000(1.202.500.000)(132.275.000)
9.SeptemberN-6-1247.500.00027.225.00000(247.500.000)(27.225.000)
10.OktoberN-6-11.028.750.000113.162.50000(1.028.750.000)(113.162.500)
11.NovemberN-6-1915.750.000100.732.50000(915.750.000)(100.732.500)
12.DesemberN-6-1691.500.00076.065.00000(691.500.000)(76.065.000)
Jumlah7.076.237.100772.641.08100(7.076.237.100)(772.641.081)

b. bahwa berdasarkan rincian koreksi DPP dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak Januari s.d. Desember 2022, maka koreksi DPP Masa Pajak Oktober 2022 adalah sebagai berikut:

1) Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.028.750.000

2) Koreksi DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp1.028.750.000)

3) Rincian koreksi Masa Pajak Oktober 2022 berupa penyerahan kepada CV Sinar Jaya Agri dan PT Cipta Padang Berlian dengan Faktur Pajak sebagai berikut:

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Oktober 2022 sebesar Rp1.028.750.000 yang berasal dari reklas Penyerahan Yang Dibebaskan Dari

Pengenaan PPN berupa penyerahan PKE yang dilakukan Pemohon Banding karena tidak memenuhi kode HS sebagai Bahan Pakan Ternak yang mendapat Fasilitas dibebaskan dari Pengenaan PPN;

b. bahwa pendapat Terbanding atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 48 tahun 2020 mengatur Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang atas Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

2) bahwa lampiran I nomor urut 14 PMK 142 tahun 2017 mengatur bahan pakan yang dibebaskan dari pemungutan PPN adalah Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dengan kode HS 230800;

3) bahwa dalam PMK Nomor 06/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang, pada Lampiran III Struktur Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk, disebutkan bahwa bungkil dan residu padat lainnya dari biji atau Kernel Kelapa Sawit diberikan HS Code 2306.60.00.00;

4) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan PKE tidak termasuk dalam kategori bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dengan kode HS 230800,

sehingga tidak dapat digolongkan sebagai bahan pakan ternak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN;

c. bahwa Pemohon Banding menyatakan PKE dapat dikategorikan sebagai Pakan Ternak, sehingga atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN;

d. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding melakukan penelitian dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf f PP 48 tahun 2020 mengatur Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang atas Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi Pakan ternak tidak termasuk pakan ternak kesayangan;

2) bahwa berdasarkan Leaflet Direktorat Pakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia diketahui kandungan nutrisi Bungkil Inti Sawit/PKE adalah sebagai berikut:

3) bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 430/Kpts/KN.200/M/7/2019 tanggal 3 Juli 2019 tentang Penetapan Persyaratan Teknis Minimal Mutu dan Keamanan Pakan dan/atau Bahan Pakan disebutkan dalam lampiran II sebagai berikut: Persyaratan Teknis Minimal Mutu dan Keamanan Pakan Ruminansia Besar dan Ruminansia Kecil

bahwa berdasarkan informasi tersebut, maka hasil pengujian terhadap Bungkil Inti Sawit sebagai Pakan Kumplit Penggemukan Sapi/Kerbau adalah sebagai berikut:

UraianIndikatorStandar PTM Mutu dan Keamanan sesuai Kepmentan 430/Kpts/KN/200/7/2019Kandungan Bungkil Inti Sawit (PKE)Keterangan atas Bungkil Inti Sawit (PKE)
Kadar AirMaks%14,0010memenuhi
Kadar AbuMaks%11,004,24memenuhi
Protein KasarMin%12,0014,2memenuhi
Lemak KasarMin%7,009,6tmemenuhi
CalciumMin%0,50,35tidak memenuhi
Maks%1,2
FosforMin%0,30,59memenuhi
Maks%0,8
Alfa toksinMaksµg/kg150-tidak ada data
Kecernaan PepsinMin%5,0-tidak ada data
NDFMaks%5073,3-76,1tidak memenuhi
TDNMin%6065-67memenuhi

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut maka Bungkil Inti Sawit (PKE) tidak memenuhi Persyaratan Teknis Minimal Mutu dan Keamanan Pakan sebagai Pakan Kumplit Penggemukan Sapi/Kerbau, sehingga PKE tidak layak disebut sebagai pakan

ternak yang dapat memenuhi kebutuhan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak terhadap sapi/kerbau;

4) bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, mengatur: Pasal 1 angka 22

Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak;

5) bahwaPeraturanMenteriPertanianNomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, mengatur:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak;

2. Pendaftaran Pakan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Pakan agar Pakan yang dibuat dapat diedarkan;

3. Peredaran Pakan adalah kegiatan penyaluran Pakan di dalam negeri atau pengeluaran Pakan ke luar negeri baik yang diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan;

4. Nomor Pendaftaran Pakan yang selanjutnya disingkat NPP adalah surat keterangan yang memuat huruf dan angka yang menerangkan identitas Pakan yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Pakan untuk diedarkan;

5. Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan adalah serangkaian kegiatan dan tata cara menguji sampel Pakan untuk mengetahui mutu dan keamanan Pakan;

6. Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan adalah laboratorium milik pemerintah atau pemerintah daerah yang telah terakreditasi untuk menyelenggarakan pelayanan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan;

7. Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang menyatakan bahwa Pakan yang didaftarkan telah lulus uji mutu dan keamanan Pakan;

8. Formula Pakan adalah susunan mengenai jenis dan proporsi setiap bahan Pakan yang digunakan dalam pembuatan Pakan dengan mempertimbangkan kebutuhan nutrisi dan kandungan zat makanan;

Pasal 2

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP;

2. Untuk memperoleh NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mempunyai Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan;

3. Untuk memperoleh Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan;

6) bahwa dari ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 di atas, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak;

- Bahwa berdasarkan informasi formula pakan, pakan tersusun dari beberapa bahan pakan

- Agar pakan dapat diedarkan, pakan harus memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP)

bahwa berdasarkan fakta di atas, maka dapat disimpulkan PKE tidak dapat dikategorikan sebagai Pakan, karena PKE belum memenuhi standar formula dan kandungan pakan, serta tidak memiliki nomer pendaftaran pakan;

e. bahwa untuk dapat mengklasifikasikan apakah PKE merupakan “pakan ternak” atau “bahan pakan ternak”, Terbanding merujuk pada Lampiran I dan lampiran II Permentan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke Dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia disebutkan Jenis Bahan Pakan asal tumbuhan yang dapat dimasukkan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, di mana pada lampiran I Permentan pada nomor urut 22 disebutkan HS Code 2306.60.00.00 disebut bungkil kelapa sawit, dan pada lampiran II Permentan pada nomor urut 16 disebutkan bungkil inti sawit, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan Permentan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke Dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Lampiran I disebutkan barang dengan HS Code 2306.60.00.00 yaitu bungkil kelapa sawit/ bungkil inti sawit/PKE termasuk dalam kelompok Bahan Pakan;

f. bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa penyerahan PKE yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat digolongkan sebagai bahan pakan ternak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN karena tidak memenuhi kode HS sebagai Bahan Pakan Ternak yang mendapat Fasilitas dibebaskan dari Pengenaan PPN, berdasarkan lampiran I nomor urut 14 PMK 142 tahun 2017 mengatur bahan pakan yang dibebaskan dari pemungutan PPN adalah Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dengan kode HS 230800;

g. bahwa berdasarkan penelitian pada pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pengkreditan Pajak Masukan, sedangkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur bahwa atas Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan yang dibebaskan PPN tidak dapat dikreditkan. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Apabila Pemohon Banding menganggap penyerahan PKE dibebaskan dari pemungutan PPN, maka seharusnya Pemohon Banding melakukan penghitungan kembali atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-78 tahun 2010;

h. bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan dan ketentuan tersebut diatas maka:

- Koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.028.750.000

- Koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp1.028.750.000)

telah tepat;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding. data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00032/KEB/PJ/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00032/KEB/PJ/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN nomor 00165/207/22/097/24 tanggal 02 April 2024 Masa Pajak Oktober 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FIN-

TAX/166/BIM/EXT/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, pada pokoknya menyampaikan penjelasan yang sama dengan yang disampaikan di Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.20/2025

tanggal 12 Maret 2025;

Bukti P-2 Softcopy Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/171/BIM/EXT/VI/2024

tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-3 Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00165/207/22/097/24 tanggal 2 April 2024;

Bukti P-4 Softcopy Akta Notaris Nomor 20 tanggal 01 April 2024 yang dibuat oleh

Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur;

Bukti P-5 Softcopy Akta Notaris Nomor 20 tanggal 27 Maret 2023 yang dibuat oleh

Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur;

Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Torang Sounggilon Sidabutar selaku Direktur; Bukti P-7 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, dan Izin Kuasa Hukum atas nama

Andree Novianto;

Bukti P-8 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, dan Izin Kuasa Hukum atas nama

Sri Widiyatmono;

Bukti P-9 Matriks sengketa;

Bukti P-10 Mapping sengketa;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis tanggal 05 Desember 2025, beserta lampiran:

a. Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV Putra Anugrah San, CV Sinar Jaya Agri, dan PT Cipta Padang Berlian;

b. Penghitungan Pajak menurut Pemohon Banding dan Terbanding;

Bukti P-12 SKPPKP masa April, Mei, Juni dan Juli 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penghitungan Pajak;

Bukti T-6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tanggal 23

Oktober 2017;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00039/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00165/207/22/097/24 tanggal 2 April 2024 Masa Pajak Oktober 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding FIN-TAX/122/BIM/EXT/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.068.133.3642.096.883.3641.028.750.000
2DPP: Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1.028.750.0000(1.028.750.000)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi reklasifikasi DPP

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.028.750.000 dengan melakukan Koreksi Positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.028.750.000 dan koreksi negatif DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp1.028.750.000) dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa PKE tidak dapat didefinisikan sebagai Pakan, melainkan sebagai Bahan Pakan yang memiliki kode HS 2306.60.00. Atas kode HS ini, Terbanding menyatakan bahwa PKE tidak termasuk dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142 Tahun 2017, sehingga penyerahannya terutang PPN;

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa bahan pakan yang dibebaskan dari PPN menurut lampiran I nomor urut 14 PMK 142 tahun 2017 memiliki kode HS 230800 ("Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan..."). Karena PKE memiliki kode HS 2306.60.00.00, PKE tidak dapat digolongkan sebagai bahan pakan ternak yang penyerahannya dibebaskan dari PPN;

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa PKE tidak dapat dikategorikan sebagai Pakan (pakan jadi/kumplit) karena Bungkil Inti Sawit (PKE) tidak memenuhi Persyaratan Teknis Minimal Mutu dan Keamanan Pakan (PTM) sebagai Pakan Kumplit Penggemukan Sapi/Kerbau, khususnya karena kandungan Calcium dan NDF (Neutral Detergent Fiber) yang tidak memenuhi standar. Selain itu, PKE tidak memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) sehingga tidak layak disebut sebagai pakan ternak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) adalah limbah inti sawit berbentuk serbuk yang secara alami bermanfaat sebagai pakan ternak;

- bahwa Pemohon Banding merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020. Ketentuan ini menyebutkan bahwa pakan ternak (tidak termasuk pakan hewan kesayangan) merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

- bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa PKE masuk ke dalam daftar rincian sebagaimana lampiran PMK Nomor 142/PMK.010/2017 pada poin Nomor 14, yaitu "Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya". Pemohon Banding mendasarkan hal ini pada fakta bahwa bungkil atau PKE adalah limbah kelapa sawit yang merupakan kelompok nabati (berasal dari tumbuh-tumbuhan);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi

permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil Inti Sawit termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi

adalah sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor

81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Pakan Ternak Tidak Termasuk Pakan Hewan Kesayangan Termasuk Dalam Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024

Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada bagian hasil rumusan kamar tata usaha negara antara lain menyebutkan:

Perihal Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil Inti Sawit

Penyerahan PKE atau bungkil inti sawit (a by-product of the crushing and expelling of oil from palm kernel dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena dianggap barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas dan ikan dan/ atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf f Peraturan

Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 dan dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil Inti Sawit termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak

berpendapat koreksi Terbanding berupa reklasifikasi dari DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak tepat;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.028.750.000 dan koreksi negatif DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp 1.028.750.000) tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak

mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak

yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.028.750.00001.028.750.000
DPP: Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN(1.028.750.000)0(1.028.750.000)
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp 2.096.883.364 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 1.028.750.000 - menurut Pengadilan PajakRp 1.068.133.364

DPP: Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

menurut Terbanding Rp 0
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 1.028.750.000 +
menurut Pengadilan Pajak Rp 1.028.750.000
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 yang masih harus/(lebih) dibayar
menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1.Ekspor0 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.068.133.364 a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut29.437.908.568 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1.028.750.000 a.6.Jumlah31.534.791.932

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan31.534.791.932

NoUraianJumlah (Rp)
2 3 4 5 6Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri b.4. Lain-lain c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB c.2. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar117.494.669 0 1.539.110.600 0 0 0 1.421.615.931 117.494.669 0 0 0 0 0 0 0
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00165/207/22/097/24 tanggal 2 April 2024 Masa Pajak Oktober 2022, atas nama PT Borneo Indah Marjaya, NPWP 01.760.732.6-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, domisili elektronik di b2b3tax@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 31.534.791.932 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp117.494.669 Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp117.494.669 Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) BayarRp0 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp0 PPN yang kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.