P U T U S A N
Nomor PUT-004816.15/2023/PP/M.IA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022 Tahun Pajak 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004816.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FUJI ELECTRIC INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt.12 Suite 12.05-07, Jl. Jend. Sudirman Kav 1, RT.11, RW.11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam hal ini diwakili oleh Naoaki Ozawa jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn. Nomor 18 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Luar Biasa PT Fuji Electric Indonesia;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono
Izin Kuasa Hukum: KEP-669/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 003/FEID- TAX/FY2019/IX/2023 tanggal 27 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan