Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-004816.15/2023/PP/M.IA Tahun 2025

PT Fuji Electric Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004816.15/2023/PP/M.IA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022 Tahun Pajak 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004816.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FUJI ELECTRIC INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt.12 Suite 12.05-07, Jl. Jend. Sudirman Kav 1, RT.11, RW.11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam hal ini diwakili oleh Naoaki Ozawa jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn. Nomor 18 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Luar Biasa PT Fuji Electric Indonesia;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-669/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 003/FEID- TAX/FY2019/IX/2023 tanggal 27 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, yang diwakili oleh:

1. Nama /NIP: Poncho Satya Adji L / 19840202 2004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

2. Nama /NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-525WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1057/PP/BR/2023 tanggal 18 September 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX- FEID/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 122/WPJ.06/2023 tanggal 25 Agustus 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Ben aa anita Ti eta IT hi Rp

Mena Ye th, u :

PA Sa TA TA PAS Na Han k-

1. P5 NAK Io. 1

La Ha Ne Ca: ve .

Po bebe "ee 2. I. or er

Lol bebe abt ts be tun 17 7 a PP PS ' i

TN AN cas be ue ad ig 1 a ae ir! oa

Pareles ar ot 1 -

Pa PA de bea I. -

KAN NN: | NA NAN NG IAI SN HN UN Nana Fe eee GADD I. :

na es NN Bi F- ba

PEP sat ee Pat Ie laa at Io th)

PA SS sat ae be

BLN tec. bP Ais 13 .

PTT Pt ea pom ae Ia 7 i nb LL I. .

Pobre ang ctw San PE taman ra 2 Pike das

Poa KAT an Ad ee Ped A KA NS APA ey BA SATA ee SEL BTS So Pe

SoA Ane? dat

I. i note a ve oui wee ee To PER aa

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/FEID-TAX/IV/2022 tanggal 18 April 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NO. | URAIAN | Jumlah Menurut Wajib Pajak

* | Sor gb asi ar Bruce arg: Farecaraa Lpghe Bruce i 241 Se bu j= darga Fakes Men galon 23.075 ST 208 a Peyang ar Big atag Laba Brule i -2: av Bea? KAP PAR

4 Sarge Pengbas a Brune atu Brava Usaha AR RL Tet a Beco wep an eta calarn Tagen 3-43 (Feo Kh ara

5 Pecg-a: at nas calam ~edgen kirinya a Penchasiar ds La asetig VP AIR G2 Fy

' oo Penghasiar seerpeke jeer bekas C

2. Peneglvastar sebubuwiay dengan oa c do Lai" Uu

2 basis baca: ivr di2ass rar

Fi Faai las menara sal Ran pa pnagara gan parabasitan ala pi

Pai Kenyesasian kissal

4 Ferabasiar Srotc atau Pescara’ Usana Sere H 246 a1 229.525

2 Penyesua an Fiskal Mega! : Duh 279 355

© Jonlah la “by S92 670 Sah y | Penghasilan relo ‘Lar: rece: a

Pt Suan uencghasias Anto be Ge Pt eae ts TS ary 285 FA oo 1 fake ET LAN GUS sedyarcaaawang ters at aa b ' a

2 Ai $43 Kengan : 1 ad Far hasi at“ dak Reta Sa ae PtP | 5 “4 bang asian kera ka aki Tel 72-75 pid EVE et Fan “4 pee Tar tec tay hate MHI n “5 Fae gh astat yang aeiatont ya ds arang PSP Sasa Gagang RSI G

"7 Pangean OFh Dayah 24 yet te ah d ser turueat tara itd a

8 Aan Pea Terang 1G + 07: e

: a PPredarseusg onnicnstac , a Cipaacge cipacquta sb oes lan :

: a4. Fen Pasa v4 , o

! 1 PON Daan ze : BA anc

: no. Fen asd ee | fink POD AG?

. a4 Pen Pasa pa : q

Duo lat atin + get bas ge Bat : SARS SF AS?

2. Likayar sera ri :

LA PPh Pass 22 be

Ah Pasal 25 at

Pon PPh Desa gy a

2, STP toviuk kui bayan 31

£ 5S. Lau Isi J :

SE dan ain os es eet ean 3

: Q. Dhoehiangeen

Ad SKI a ad? SK PPK 5 a Jari fu.* — c 2 A oe. PPP yang seharga firtak terutang Sesal 37 age Sed

G1 DO nayar congaa heats vhek an 4

22 U nayar tengah REY aed u

23 Telac cl polo dipa nat a ga du Santa ltee- eat 5

OK Lamlah Za ak yang dapa da keeditear Teo 3.87 EL ian te dj -~ = 4s. She

25 . Jumlah PPh yang legin dibayarseharusnya tidak terutang 119.4-1A1 3.68.57 0 492

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/(Diku rangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Neto7.292.354.971-7.292.354.971
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak7.292.354.971-7.292.354.971
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.823.088.500-1.823.088.500
e. Kredit Pajak3.468.570.492-3.468.570.492
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar(1.645.481.992)-(1.645.481.992)
g. Sanksi Administrasi---
h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar(1.645.481.992)-(1.645.481.992)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/TAX-FEID/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Rabu, tanggal 7 Juni 2023 melalui pos, tanggal cap pos 6 Juni 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/TAX-FEID/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, karena surat keputusan Keberatan Nomor: KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023 diterima pada tanggal 09 Maret 2023.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Jumlah pajak terutang/(lebih bayar) yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Pemohon Banding adalah (Rp 3.468.570.492) dan berdasarkan Surat Keputusan Hasil Keberatan Nomor: KEP- 00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023 Tahun Pajak 2019 adalah lebih bayar sebesar (Rp 1.645.481.992) sehingga tidak ada penyetoran yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. Maka dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 25 ayat (3a) jo. Pasal 27 ayat (5a) dan (5b) UU KUP;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Naoaki Ozawa jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor No. 18 tanggal 27 Oktober 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan DJP Nomor: KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Pusat;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 001/TAX- FEID/VI/2023tanggal 18 April 2022 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 10 Mei 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa Tahun pajak 2019 yaitu sebagai berikut:

NoUraianTerbandingPemohon BandingKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif46.768.456.4808.605.842.71538.162.613.765

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas pembelian afiliasi sebesar Rp 38.162.613.765

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas atas Penyesuaian Fiskal Positif atas pembelian afiliasi sebesar Rp 38.162.613.765. Dengan alasan-alasan yang Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal telah diselenggarakan sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia dimana hasil dari analisis tersebut menunjukkan bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 sudah dilakukan dengan pendekatan ex-ante sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK-213”) yang mana analisis tersebut juga menunjukkan bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Secara khusus, Pasal 3 ayat 1 PMK-213 menyatakan bahwa:

" Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi."

bahwa hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga transaksi afiliasi pada saat dilakukan sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini juga sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Version January 2022 (“Pedoman OECD”) Paragraf 3.69 yang menyatakan bahwa:

" In some cases, taxpayers establish transfer pricing documentation to demonstrate

that they have made reasonable efforts to comply with the arm's length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter "the arm's length price setting" approach), based on information that was reasonably available to them at that point"

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasi sesuai dengan yang diatur dalam PMK-213 dan Pedoman OECD di atas dimana Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) di awal Tahun Pajak 2019 (April 2019) untuk menganalisis laporan keuangan anggaran dari Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019.

bahwa hasil analisis TNMM menunjukkan bahwa rentang interkuartil rata-rata tertimbang atau Weighted Average (“WA”) Operating Margin (“OM”) / ROS dari para perusahaan pembanding untuk tahun 2015 - 2017 adalah sebesar 0,70% sampai 2,51%, dengan nilai median sebesar 1,84%. Pada Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding memproyeksikan untuk memperoleh OM / ROS sebesar 2,11% yang mana berada dalam rentang wajar tersebut dan terbukti telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Kerugian usaha yang dialami Pemohon Banding bukan disebabkan oleh transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, melainkan karena kondisi-kondisi bisnis yang bersifat komersial.

bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding bukan disebabkan oleh transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa adalah normal bagi suatu perusahaan untuk dapat mengalami kerugian dalam kegiatan usaha-nya dan dengan demikian, adanya kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding tidak serta merta berarti bahwa hal tersebut disebabkan oleh transaksi dengan pihak hubungan istimewa.

bahwa hal ini pun diakui oleh Pedoman OECD dalam paragraph 1.149 yang menyebutkan bahwa perusahaan multinasional, sama hal nya dengan perusahaan independen dapat mengalami kerugian yang disebabkan oleh keadaan ekonomi yang buruk ataupun alasan-alasan usaha lainnya:

“ Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain

genuine losses, wether due to heavy start-costs, unfavorable economic conditions, inefficiencies or other legitimate business reasons”

bahwa pada penyusunan Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding mengidentifikasi bahwa terdapat kondisi-kondisi ekonomi yang bersifat komersial yang membawa dampak pada kinerja keuangan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019. Hal ini pun sejalan dengan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e PMK-213 yang mengatur perlunya identifikasi dan pembahasan mengenai peristiwa- peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba dalam Dokumen Lokal.

Kondisi-kondisi tersebut antara lain:

a. Tidak diperolehnya proyek-proyek yang awalnya diantisipasi untuk diperoleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh proyek-proyek yang awalnya telah dianggarkan untuk diperoleh Pemohon Banding. Hal ini kemudian berdampak pada tingkat pendapatan yang dapat direalisasikan oleh Pemohon Banding secara aktual.

b. Peristiwa yang bersifat extraordinary

bahwa Terdapat penundaan pencatatan biaya untuk penjualan produk di tahun pajak sebelumnya sehingga biaya ini baru dicatat ditahun pajak 2019 dan penambahan biaya atas barang impor.

c. Biaya-biaya yang belum diperhitungkan sebelumnya bahwa Pemohon Banding juga mengidentifikasi adanya biaya-biaya yang mengalami kenaikan jauh daripada yang diperkirakan sebelumnya, antara lain seperti biaya pajak atas proyek konsorsium, biaya rekrutmen personel, biaya perluasan kantor, biaya pengadaan komputer dan biaya terkait jasa professional.

bahwa kondisi-kondisi komersial diatas berdampak pada kinerja keuangan Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding mencatat kerugian.

Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap kinerja keuangan Pemohon Banding berkaitan dengan kondisi-kondisi komersial tersebut dimana penyesuaian ini diperbolehkan oleh peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Adapun, kinerja keuangan Pemohon Banding setelah penyesuaian juga menunjukkan hasil yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap kinerja keuangan Pemohon Banding sebagaimana diatur dan diperbolehkan dalam peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Peraturan Direktur Jeneral Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-43) (sebagaimana diubah terakhir oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 atau PER-32) diatas serta didukung oleh Bab II Butir B Poin 3(b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22) yang menyatakan bahwa:

" Untuk membandingkan antara kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi

independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar perbandingan tersebut lebih

akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1) …

(2) …

(3) Langkah- langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan kontrak, dll.”

Paragraf 1.39 Pedoman OECD juga menyebutkan bahwa:

“...differences in economically relevant characteristics between the controlled and

uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Pemohon Banding melakukan penyesuaian untuk menghilangkan dampak dari kondisi-kondisi ekonomi yang diidentifikasi dalam penyampaian di poin sebelumnya. Setelah kondisi-kondisi tersebut dieliminasi melalui penyesuaian, kinerja keuangan Pemohon Banding menunjukkan OM / ROS sebesar 2,43% yang berada dalam rentang kewajaran. Hal ini menunjukkan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding memang bukan diakibatkan oleh transaksi dengan pihak hubungan istimewa namun karena kondisi-kondisi komersial tersebut dimana setelah dampak dari kondisi-kondisi tersebut disesuaikan, Pemohon Banding menunjukkan hasil yang wajar.

Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku

a. Perhitungan ulang ROS yang dilakukan Terbanding tidaklah tepat.

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui perhitungan koreksi positif Terbanding yang mengeluarkan komponen pendapatan lainnya dan menambahkan selisih kurs pada perhitungan nilai rugi/laba operasi dari Pemohon Banding, dengan alasan sebagai berikut:

- Pendapatan lain yang dikeluarkan oleh Terbanding merupakan bagian dari pendapatan operasional yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bersifat rutin. Sesuai dengan Pedoman OECD paragraf 2.83, pendapatan yang bersifat operasional perlu dimasukkan ke dalam perhitungan indikator tingkat laba (dalam hal ini ROS): “ As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to

the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method.”

bahwa dengan demikian, pendapatan ini harus dimasukkan dalam perhitungan ROS Pemohon Banding.

bahwa dalam memperhitungkan nilai OM/ROS dari perusahaan pembanding, Pemohon Banding menggunakan akun Operating Revenue Turnover (“OPRE”) dari perusahaan pembanding di mana penjelasan dari definisi pos akun tersebut adalah total nilai penjualan bersih ditambah dengan pendapatan lainnya, sesuai dengan penjelasan formula akun OPRE pada TP Catalyst Orbis sebagaimana berikut. ula Correspondence with siobal format

IA Farah reve ar PPh Ai LPSE Oye. athe Feet

PUG EE Adj. stress tstearige ran eo! i Teri sr'as - Pa : SOs, Tet

- Nilai kerugian selisih kurs bukan merupakan unsur dari operating expense / biaya operasi melainkan biaya lainnya yang sifatnya dipengaruhi oleh fluktuasi pasar. Oleh karena itu, kerugian selisih kurs tidak seharusnya diperhitungkan dalam perhitungan ROS/OM dari Pemohon Banding karena tidak berkaitan dengan dan merefleksikan kegiatan operasi Pemohon Banding.

b. Terbanding tidak dapat membuktikan transaksi pembelian mana yang dianggap tidak wajar dan tidak dapat mengatribusikan koreksinya kepada suatu transaksi afiliasi yang spesifik sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia.

bahwa koreksi Terbanding seluruhnya berada dalam pos koreksi fiskal positif namun berkaitan dengan pembelian dari pihak afiliasi. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan transaksi pembelian dari pihak afiliasi mana yang dianggap tidak wajar. bahwa sebagaimana penjelasan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding melakukan beberapa transaksi pembelian dari pihak afiliasi sebagaimana berikut:

Nama Perusahaan Nilai Transaksi Keterangan

Fuji Electric Co.,Ltd 63,082.618.490 Transaksi

Fuji Electric FA Components and System Co., Ltd 38.643.941.697 Pembelian

Fuji Electric Asia Pacific PTE LTD , 239.188.984.948 Barang

Fuji Electric FA (Asia) Co., Ltd 7.104.721.203 | Dagang

PT Fuji Metec Semarang

Fuji Electric Manufacturing (Thailand) Co., Ltd 919.999.792

Fuji Electric Co.ltd (Thailand) ———(i‘C:™*# 914.004.100

PT Fuji SMBE Indonesia 292.631.000 bahwa Terbanding juga tidak mengatribusikan koreksi-nya ke suatu transaksi afiliasi yang spesifik sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan transfer pricing berikut ini:

Berdasarkan Bab I Huruf C Lampiran PER-22 dijelaskan sebagai berikut: "Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya (affiliated transactions) dinyatakan dalam Pasal 18 ayat

(3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasi/an dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. "

bahwa ketentuan tersebut juga diperjelas melalui Bab Il Huruf B Angka 3 Bagian d Lampiran PER-22 sebagai berikut:

"Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus

mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi"

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, koreksi atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seharusnya dilakukan dengan mengatribusikannya secara spesifik pada suatu transaksi afiliasi yang mana memiliki risiko penghindaran pajak tertinggi. Namun demikian, hal ini tidak dilakukan oleh Terbanding.

c. Wajib Pajak mencatat laba pada tingkat laba kotor dimana tingkat laba kotor Wajib Pajak konsisten dengan tingkat laba kotor yang diperoleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri yang sama. Hal ini nyata- nyata menunjukkan bahwa kerugian Wajib Pajak bukan disebabkan oleh transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasi.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa komponen biaya yang berkaitan dengan transaksi pembelian barang Pemohon Banding dari pihak afiliasi yang mana dikoreksi Terbanding berada pada pos ‘Harga Pokok Penjualan’ (“HPP”). Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding mencatat laba pada tingkat laba kotor yang mana merupakan rasio tingkat laba yang secara langsung dipengaruhi oleh besaran nilai pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi.

bahwa secara khusus, Pemohon Banding mencatat tingkat laba kotor (tanpa dilakukan penyesuaian) sebesar 14,06% di Tahun Pajak 2019 dimana tingkat laba kotor perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dalam penerapan TNMM berkisar dari 8,63% sampai 12,55%. Hal ini menunjukkan bahwa tingkatan laba kotor yang diperoleh Pemohon Banding bahkan lebih tinggi dibandingkan tingkat laba kotor perusahaan yang bergerak di industri yang sama. Dengan demikian, jelas terlihat bahwa tidak ada ketidakwajaran dalam harga transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi. Hal ini juga menguatkan fakta bahwa memang kerugian

yang dialami oleh Pemohon Banding merupakan dampak dari kondisi- kondisi komersial pada level biaya operasional.

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya tidak terdapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding secara hormat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif atas pembelian afiliasi sebesar Rp38.162.613.765 yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pembelian afiliasi sebesar Rp 38.162.613.765 tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

3. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa atas seluruh koreksi Terbanding tersebut terkait Pajak Penghasilan Badan 2019, tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi (Rp3.468.570.492), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto246.615.399.526
2Harga Pokok Penjualan215.073.307.268
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)31.542.092.258
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha50.822.611.727
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(19.280.519.469)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha(17.412.362.707)
b.Penghasilan jasa / pekerjaan bebas-
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d.Lain-lain-
e.Jumlah (a+b+c+d)(17.412.362.707)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif8.605.842.715
b.Penyesuaian Fiskal Negatif2.783.219.333
c.Jumlah (a-b)5.822.623.382
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(30.870.258.794)
11Zakat / sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(30.870.258.794)
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
18Jumlah PPh Terutang (16+17)-
19Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintah-
b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21-
b.2. PPh Pasal 223.174.180.000
b.3. PPh Pasal 23294.390.492
b.4. PPh Pasal 24-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)3.468.570.492
c.Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22-
c.2. PPh Pasal 25-
c.3. PPh Pasal 29-
c.4. STP (pokok kurang bayar)-
c.5. Lain-lain-
c.6 Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5-
d.Diperhitungkan
d.1. SKPLB-
d.2. SKPPKP
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)
e.PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri
e.3. Telah dipotong/dipungut
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)3.468.570.492

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-122/WPJ.06/2023 tanggal 25 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 001/TAX-FEID/III/2022 tanggal 5 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 6 Juni 2023 tanggal resi pos 6 Juni 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√-
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√-
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√-
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√-
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023 yang diterima tanggal 9 Maret 2023;√-
Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023;
h.Bukti Pembayaran :
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak terutang.
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang terhutang.
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yaitu sebesar Rp0;√-
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Naoky Ozawa bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Waris;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√-
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri suara kuasa khusus;
j.Penandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia-√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding Catatan: Pemohon Banding tidak melampirkan paspor penandatangan untuk penelitian keberadaannya saat menandatanganai surat banding
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain permohonan banding Pemohon Banding memenuhi sepanjang penandatangannya dilakukan di Indonesia ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1. SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/19/073/22 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Nomor LAP-00008/WPJ.06/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 4 Februari 2022;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 001/TAX-FEID/III/2022 tanggal 18 April 2022, yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat berdasarkan LPAD Nomor PEM:05005992/WPJ.06/KP.1203/2022 tanggal 10 Mei 2022.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023;

Analisa Pokok Sengketa

no | a Jumlah Rupiah menurut: "

SPTANP Pemeriksa/SKP Keberatan Pokok Sengketa al 2. ae ee eo

Penyesualan 7.938.450.336 | 46.768.456.480 | 8.605.842.715 | 328.829.997.645 | 38.162.613.765

Dasar Hukum

Dasar Hukum Formal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

Pasal 25:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Pemberitaan;

b. Surat Ketetapan Pajak,

c. Surat Ketetapan Pajak Tambahan;

d. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran;

e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) Keberatan harus diajukan, dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib

Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

Pasal 26:

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang yang masih harus dibayar

Dasar Hukum Material

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

Pasal 12 ayat (3):

“ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

“ Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang;

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang ;

Pasal 6 ayat (1):

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasatermasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1):

“ Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap Utak boleh dikurangkan:

a). pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,

termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b).biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang

saham, sekutu, atau anggota;

c). pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(1). cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain

yang menyalurkan krecit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(2). cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang

dibentuk oleh Badnn Penyelenggara Jaminan Sosial;

(3). cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(4). cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(5). cadangan biaya penanaman kernbali untuk usaha kehutanan; dan (6). cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah

industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 18:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Tanggapan Terbanding

bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah melakukan penelitian atas data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

• Dampak Wabah Covid

Penundaan realisasi pendapatan dari proyek independent (Penerimaan sebesar Rp 122.396.000.000 dan HPP sebesar Rp 102.326.000.000)

1. Original Budget (Final) 2019

2. Tabel Project Postponed (daftar proyek yg ditunda)

Pendapat Terbanding:

Atas daftar proyek yang ditunda/atau gagal tidak dapat diidentifikasikan dari masa Covid (Maret 2020) dan tidak dilengkapi dengan kontrak/usulan

kontrak, GL, invoice atas realisasi kontrak di tahun berikut, sehingga bahwa alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;

• Peristiwa yg bersifat Extraordinary sebesar Rp 2.432.000.000

Dokumen yang diberikan Pemohon Banding:

1. Surat Kanwil DJPBC Jakarta tentang tindak lanjut Hasil Audit kepabeanan dengan ketetapan sebesar Rp 1.706.000.000

2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ Nilai Pabean (SPKNTP)

Pendapat Terbanding:

- Alasan Pemohon Banding terkait Biaya penjualan tahun sebelumnya sebesar Rp1.354.000.000 tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung.

- Alasan Pemohon Banding adanya penambahan biaya barang impor tidak masuk JIEPA sebesar Rp1.078.000.000 tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung berupa SKNTP senilai Rp1.706.000.000 tidak dapat ditelusuri/tidak sesuai dengan yang didalilkan yaitu sebesar Rp 1.078.000.000.

Peneliti berpendapat dokumen Pemohon Banding tersebut tidak dapat membuktikan alasan Pemohon Banding.

• Biaya yang belum diperhitungkan sebelumnya sebesar Rp 2.166.000.000; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan data senilai 768.630.000 juta sbb:

dalam jutaan rupiah sean (NT) SAN | Aetna

. . cfmTP DOC} Dokumen Keterangan dokumen pendukung diperhitungkan sebelumnya pendukung

-paiakproyek konsorsium | 370] =| tidakadadokumenpendukung

- biaya komisi audit pajak dan im 387,26 | pendampingan pemeriksaan th pjk 2017, berdasakan riwayat pemeriksaan WP rutin diperiksa kecuali th 2015 saja (TA) th SKP2017

-biayalain 226 | |tidakadadokumenpendukung

Po Tetall 2166| 76863| 00000

Pendapat Terbanding:

Berdasarkan uraian invoice, biaya tersebut merupakan biaya rutin yang dapat diantisipasi sebelumnya, Terbanding berpendapat bahwa

dokumen Pemohon Banding tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding.

• Terkait Perbedaan Perhitungan Arm’s Length Price (ALP) menurut Pemeriksa a Pendapatan Lain

Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung.

Pendapat Terbanding:

bahwa Peneliti telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan perincian dan dokumen pendukung atas penghasilan lain, sampai saat ini Pemohon Banding tidak memberikannya, sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat diuji apakah pendapatan lain tersebut terkait dengan pendapatan operasional, sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan.

b Kerugian Selisih Kurs

Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung.

Pendapat Terbanding:

bahwa Peneliti telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan perincian dan dokumen pendukung atas kerugian selisih kurs, Pemohon Banding tidak memberikannya, sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat diuji apakah kerugian selisih kurs tersebut terkait dengan kegiatan operasional, sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan.

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan;

- Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa untuk perhitungan Return On Sales Pemohon Banding dengan mengambil kewajaran harga di tingkat kuartil tenga (median) yaitu 1,84% karena ROS Pemohon Banding di bawah ROS Rentang Wajar TP Doc.

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal positif sebesar Rp 38.162.613.765;

Kesimpulan

a. Surat banding Nomor 001/TAX-FEID/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan DJP Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

d. Tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan DJP Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.06/ 2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat

Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi, surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23, sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Nomor: KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor: 001/TAX-FEID/VI/2023 tanggal 18 April 2022 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 10 Mei 2022 ;

Bukti P-3. SKPLB Nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022; Bukti P-4. Akta Notaris Kristanti Suryani, S.H, M.Kn Nomor 03 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Luar Biasa PT Fuji Electric Indonesia;

Bukti P-5. Akta Notaris Kristanti Suryani, S.H, M.Kn Nomor 18 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Luar Biasa PT Fuji Electric Indonesia;

Bukti P-6. Identitas Penerima Kuasa atas nama Nugroho Andi Tjahjono, berupa Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/FEID-TAX/FY2019 /IX/2023 tanggal 27 September 2023, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-669/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022, dan Pakta Integritas tanggal 27 September 2022;

Bukti P-7. Identitas Pemberi Kuasa atas nama Naoaki Ozawa berupa Kartu

NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, Paspor, Izin Tinggal Terbatas Elektronik dan Pakta Integritas tanggal 27 September 2022;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal;

Bukti P-10. Laporan Keuangan Audit PT Fuji Electric Indonesia Tahun 2019; Bukti P-11. Perhitungan GPM Perusahaan Pembanding;

Bukti P-12. Company Profile;

Bukti P-13. SPHP beserta tanggapan dan tanda terimanya;

Bukti P-14. SPUH beserta tanggapan dan tanda terimanya;

Bukti P-15. Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-16. Rincian Commision Income;

Bukti P-17. Sample Agreement beserta tagihan terkait maupun dasar perhitungan tagihan atas Reimbursement pengurusan kedatangan tenaga ahli dan staf dari Fuji Electric Co, Ltd (FE) meliputi tiket, pengurusan ijin tinggal, Visa, DPKK, travel expenses, dan sebagainya.

Bukti P-18. Sample agreement beserta tagihan terkait maupun dasar perhitungan tagihan atas Asistensi tenaga teknis berkaitan dengan proyek-proyek geothermal dan non-geothermal

Bukti P-19. Sample agreement beserta tagihan terkait maupun dasar perhitungan tagihan atas Komisi dari pihak afiliasi atas pemberian referensi klien.

Bukti P-20. Penjelasan tertulis Nomor 002/FEID-RSA/XI/TA19/2023 tanggal

17 November 2023;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis Nomor L-24/006/APPEAL/I/2024 tanggal 12 Januari 2024;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis Nomor L-24/021/APPEAL/II/2024 tanggal 19 Februari 2024;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis (Closing Statement) tanpa nomor tanggal 8 Mei 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. Matriks sengketa;

Bukti T-6. Resume teknik audit;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 November 2023; Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Januari 2024; Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 21 Februari 2024; Bukti T-10. Penjelasan Tertulis (Closing Statement) Nomor: S-

454/PJ/WPJ.06/2004 tanggal 5 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022, , termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 001/TAX-FEID/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif8.605.842.71546.768.456.48038.162.613.765

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2019 sebesar Rp 38.162.613.765,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingRp 7.292.354.971,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding (Rp 30.870.258.794,00) Koreksi Terbanding:Rp 38.162.613.765,00 bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 38.162.613.765,00, merupakan koreksi atas:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif8.605.842.71546.768.456.48038.162.613.765
Jumlah38.162.613.765

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, khususnya pembelian barang dari afiliasi, yang mengakibatkan laba usaha (Operating Margin/Return on Sales) berada di bawah rentang kewajaran;

bahwa berdasarkan analisis kewajaran harga dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), ROS Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 melaporkan rugi atau minus yaitu sebesar -6,25%, jauh lebih rendah dibanding rentang kewajaran perusahaan pembanding yang diperoleh melalui metode TNMM, dengan kuartil pembanding perusahaan distributor tahun 2015 s.d. 2017 yang dihitung oleh Pemohon Banding sendiri yaitu antara 0,70% hingga 2,51%;

bahwa ROS aktual Pemohon Banding sebesar -6,25% tersebut juga berada jauh di bawah rentang kewajaran perusahaan pembanding yang sama untuk tahun pajak 2019, yaitu antara -0,15% sampai 2,65%;

bahwa perhitungan rentang kewajaran perusahaan pembanding yang sama untuk tahun pajak 2019 di atas, adalah sesuai permintaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar dapat diketahui pengaruh Covid 19 untuk tahun pajak 2019;

bahwa selanjutnya Terbanding melakukan penyesuaian berdasarkan data pembanding yang disetujui Pemohon Banding, karena dihitung oleh Pemohon Banding sendiri yaitu sebesar 1,84% (sesuai tingkat Q2 ROS data pembanding);

bahwa karena kerugian tersebut disebabkan oleh pembayaran pembelian kepada pihak afiliasi yang dianggap melebihi kewajaran, sehingga dilakukan koreksi primer dengan menaikkan laba hingga mencapai tingkat median kewajaran, dan atribusi koreksi dilakukan pada akun pembelian afiliasi sebesar Rp38.162.613.765,00;

bahwa menurut Terbanding, Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan karena tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai PMK 213 Tahun 2016 serta tidak memenuhi ketentuan formal seperti kewajiban pernyataan ketersediaan dan penyajian segmentasi usaha;

bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (3) PMK 213 Tahun 2016 memberikan kewenangan untuk tidak mempertimbangkan dokumen tersebut;

bahwa dengan demikian, Terbanding menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali jumlah penghasilan dan biaya sesuai kewajaran;

bahwa Terbanding juga tidak setuju dengan penyesuaian (adjustment) komersial yang diajukan Pemohon Banding untuk menaikkan laba ke tingkat wajar dengan alasan bahwa penjelasan dan bukti pendukung atas peristiwa- peristiwa komersial tersebut tidak meyakinkan serta tidak memenuhi standar pembuktian dalam pemeriksaan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-213/PMK.03/2016 (selanjutnya disebut PMK 213 Tahun 2016), penyesuaian dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha hanya dapat dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan, baik terhadap pihak yang diuji, data pembanding, atau keduanya;

bahwa mengenai alasan Pemohon Banding bahwa kerugian disebabkan oleh kondisi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pembatalan dan penundaan beberapa proyek, Terbanding menolak argumen tersebut;

bahwa status darurat kesehatan akibat Covid-19 di Indonesia baru ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun

2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, sedangkan Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding berakhir pada Maret 2020, sehingga dampak pandemi secara hukum dan ekonomi baru mulai terjadi pada akhir periode pajak tersebut;

bahwa dengan demikian, hanya transaksi-transaksi pada akhir Maret 2020 yang berpotensi terpengaruh, tidak keseluruhan periode tahun buku;

bahwa alasan dan dokumen yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya abnormalitas komersial yang mempengaruhi laba, sehingga permohonan penyesuaian atas dasar kondisi Covid-19 tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi fiskal positif atas pembelian afiliasi sebesar Rp38.162.613.765,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, serta PMK 213 Tahun 2016;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh transaksi afiliasi telah dilakukan secara wajar sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), sebagaimana dibuktikan melalui penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) sesuai PMK 213 Tahun 2016;

bahwa analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR analysis) menunjukkan bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai limited-risk distributor, dan pengujian kewajaran harga dilakukan dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM);

bahwa hasil perbandingan Gross Profit Margin (GPM) maupun Operating Margin yang disampaikan dalam TP Doc menunjukkan bahwa kinerja Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran, dimana margin kotor Pemohon Banding justru berada pada atau di atas rentang perusahaan pembanding;

bahwa dengan demikian, kerugian yang dicatat bukan disebabkan oleh ketidakwajaran transaksi dengan afiliasi;

bahwa kerugian usaha yang terjadi disebabkan oleh kondisi komersial yang bersifat luar biasa, termasuk penundaan dan kegagalan sejumlah proyek yang terjadi bersamaan dengan mulai timbulnya dampak pandemi Covid-19 menjelang akhir periode tahun pajak;

bahwa proyeksi penjualan yang tidak terwujud dan beban operasional yang meningkat merupakan kondisi usaha yang tidak dapat dihindari, dan karenanya penyesuaian (commercial adjustments) terhadap laba seharusnya diperbolehkan untuk mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya, sesuai pedoman OECD dan ketentuan PMK 213 Tahun 2016 mengenai perlunya mempertimbangkan faktor ekonomi dan komersial dalam penentuan harga transfer;

bahwa Terbanding keliru dalam menetapkan dasar hukum koreksi karena mencampuradukkan penerapan Pasal 6 dan 9 UU PPh dengan kewenangan dalam Pasal 18 UU PPh, padahal pengujian yang dilakukan adalah pengujian kewajaran transaksi transfer pricing;

bahwa Pemohon Banding juga menolak alasan Terbanding yang tidak mempertimbangkan TP Doc hanya karena dugaan ketidaktepatan waktu penyampaian, karena dokumen tersebut telah tersedia dan memenuhi ketentuan formal serta telah disampaikan dalam proses pemeriksaan. TP Doc

mencerminkan kondisi transaksi sebenarnya dan harus dipertimbangkan dalam pengujian;

bahwa Terbanding tidak mengatribusikan koreksi pada transaksi tertentu sebagaimana diwajibkan PER-22/PJ/2013, melainkan hanya melakukan koreksi global terhadap pembelian;

bahwa transaksi dengan afiliasi lainnya berupa jasa teknis, reimbursement dengan markup, dan komisi justru memberikan margin positif yang menegaskan tidak adanya profit shifting;

bahwa menurut Pemohon Banding, sebagian besar pemasok afiliasi berada di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih tinggi daripada Indonesia, sehingga secara ekonomis tidak terdapat motif penghindaran pajak melalui pengalihan laba;

bahwa Pemohon Banding berkesimpulan koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang tepat baik secara substansi maupun prosedur, oleh karenanya, Pemohon Banding memohon agar koreksi sebesar Rp38.162.613.765 tersebut dibatalkan secara keseluruhan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan;

Pasal 10 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

Pasal 9

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-faktanon-keuanganyang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

(2) Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

LAMPIRAN

D. RINCIAN DAN/ATAU PENJELASAN DARI INFORMASI DALAM DOKUMEN

LOKAL

3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

j. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkankesebandingan,termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1. Transfer Pricing Dokumen Lokal PT Fuji Electric Indonesia Fiskal 2019;

2. Laporan Keuangan PT Fuji Electric Indonesia Tahun Buku 2019 yang diaudit;

3. Perhitungan Margin Laba Kotor Perusahaan Pembanding;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa terhadap transaksi dengan pihak afiliasi, harus dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp38.162.613.765,00 pada transaksi pembelian barang dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan alasan bahwa tingkat laba operasi Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran sesuai arm’s length principle;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses keberatan, Terbanding telah melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menemukan bahwa Return on Sales (ROS) Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 melaporkan rugi atau minus yaitu sebesar -6,25%, yang nyata-nyata berada di bawah rentang kewajaran berdasarkan perusahaan pembanding, sehingga secara ekonomis menunjukkan adanya ketidakwajaran atas harga pembelian dari pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding berpendapat kerugian yang dialami bukan diakibatkan oleh transaksi dengan pihak afiliasi, melainkan oleh kondisi komersial termasuk pembatalan proyek yang dikaitkan dengan dampak pandemi Covid-19, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi tersebut tidak didukung bukti memadai, mengingat status kedaruratan pandemi di Indonesia baru ditetapkan secara resmi tanggal 31 Maret 2020, sedangkan Tahun Pajak 2019 berakhir pada bulan Maret 2020;

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yaitu dampak pandemi tidak meliputi keseluruhan periode pajak yang disengketakan, dapat diterima;

bahwa Pemohon Banding mengajukan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (TP Doc) sebagai pembuktian, akan tetapi dokumen tersebut tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam PMK 213 Tahun 2016 serta tidak memenuhi persyaratan formal antara lain pernyataan waktu ketersediaan dokumen yang tidak sesuai;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 213 Tahun 2016, Terbanding berwenang untuk tidak mempertimbangkan TP Doc Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding telah menggunakan kewenangan secara benar untuk menentukan kembali jumlah penghasilan dan pengurang bagi Wajib Pajak sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa kKoreksi Terbanding juga telah dilakukan dengan metode yang lazim dalam praktek transfer pricing, sesuai metode yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan menggunakan data pembanding yang tidak dibantah oleh Pemohon Banding sebagai transaksi yang sebanding;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil-dalil keberatannya dan tidak menunjukkan adanya kesalahan perhitungan ataupun penerapan ketentuan perpajakan oleh Terbanding;

bahwa terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Lampiran huruf D PMK 213 Tahun 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari regulasi, pada bagian D angka 3 huruf j, dijelaskan bahwa dokumen lokal juga harus mencantumkan penjelasan atas penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk uraian apakah penyesuaian tersebut diterapkan hanya kepada pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding, atau terhadap keduanya;

bahwa dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (transfer pricing) harus bersifat meningkatkan kesebandingan, dan wajib dijelaskan secara eksplisit dalam dokumen lokal;

bahwa oleh karena itu menurut Pengadilan Pajak, apabila Terbanding maupun Pemohon Banding berpendapat bahwa dibutuhkan penyesuaian dalam perhitungan untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka pihak yang menyatakan perlunya penyesuaian menjadi pihak yang menghadirkan bukti tentang alasan penyesuaian tersebut;

bahwa alasan Pemohon Banding untuk melakukan penyesuian adalah kondisi ekonomi yang tidak sebanding antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding karena berada pada kondisi Covid, namun Terbanding dapat

membuktikan dalam keadaan ekonomi yang sama yaitu tahun 2019, laba usaha Pemohon Banding tetap berada di luar rentang kewajaran;

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp38.162.613.765,00 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif38.162.613.76538.162.613.7650
38.162.613.76538.162.613.7650

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 7.292.354.971,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 7.292.354.971,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto (Rugi)7.292.354.971,00
2Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0,00
3Penghasilan Kena Pajak7.292.354.971,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.823.088.500,00
5Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,00
6Jumlah PPh Terutang1.823.088.500,00
7Kredit Pajak3.468.570.492,00
8PPh Yang Masih Harus /(Lebih) Dibayar(1.645.481.992,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022 Tahun Pajak 2019, atas nama: PT FUJI ELECTRIC INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt.12 Suite 12.05-07, Jl. Jend. Sudirman Kav 1, RT.11, RW.11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto / (Rugi)Rp7.292.354.971,00

Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp7.292.354.971,00

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp1.823.088.500,00

Kredit PajakRp3.468.570.492,00

Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar(Rp1.645.481.992,00)

Sanksi AdministrasiRp0,00

Pajak Penghasilan yang Masih Harus /(Lebih)

Dibayar(Rp1.645.481.992,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak.

Ttd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.