Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-004815.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Borneo Indah Marjaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004815.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00160/207/22/097/24 tanggal 2 April 2024 Masa Pajak Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004815.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Borneo Indah Marjaya, NPWP 01.760.732.6-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, domisili elektronik di b2b3tax@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Torang Sounggilon Sidabutar Jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 01 April 2024 yang dibuat oleh Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andree Novianto;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-723/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025; Surat Kuasa Khusus : FIN-TAX/184/BIM/EXT/IX/2025,25 September 2025

2. Nama: Sri Widiyatmono;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-664/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025; Surat Kuasa Khusus : FIN-TAX/202/BIM/EXT/IX/2025,25 September 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Tumijan Kriswanto / 19721219 199402 1 001

Diyah Ayu Candra / 19800627 200212 2 001 Ridwanto Hasudungan / 19840113 201012 1 007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11/WPJ.20/2026 tanggal 6 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 944/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor FIN- TAX/118/BIM/EXT/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-00051/SUB- CT/WPJ.20/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor FIN-TAX/191/BIM/EXT/IX/2025 tanggal 11 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00160/207/22/097/24 tanggal 2 April 2024 Masa Pajak Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/167/BIM/EXT/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Terutang PPN
a.1. Ekspor-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.052.664.485
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut83.136.240.940
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN908.500.000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)86.097.405.425
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)86.097.405.425
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.7. Tanggung jawab secara renteng-
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1 sd 10)225.793.088
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan719.793.434
b.3. STP (pokok kurang bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)719.793.434
c Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP494.000.346
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)225.793.088
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)-
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a + b)-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025, memutuskan Mengabulkan Sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar99.935.000099.935.000
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan99.935.000099.935.000
Jumlah Pajak Yang Masih Harus/(Lebih) dibayar199.870.0000199.870.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN- TAX/118/BIM/EXT/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN- TAX/118/BIM/EXT/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang Pajak Keluarnya harus dipungut sendiri2.052.664.4852.961.164.485908.500.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang Pajak Keluarnya harus dipungut sendiri sebesar
Rp908.500.000
Menurut Pemohon Banding:

- Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Keluarnya harus dipungut sendiri sebesar Rp908.500.000, - dengan rincian koreksi sebagai berikut:

NAMA NPWP KODE FAKTUR TANGGAL DPP PPN
CV. PUTRA ANUGRAH SAN032785750722000080.003-22.53328514Fri Jun 03 00:00:00 WIB 2022136.500.00015.015.000
CV. SINAR JAYA AGRI855618716526000080.003-22.53328518Wed Jun 15 00:00:00 WIB 2022297.000.00032.670.000
PT. CIPTA PADANG BERLIAN729885442321000080.003-22.53328516Wed Jun 01 00:00:00 WIB 2022227.500.00025.025.000
PT. CIPTA PADANG BERLIAN729885442321000080.003-22.53328529Thu Jun 23 00:00:00 WIB 2022247.500.00027.225.000
908.500.00099.935.000

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) merupakan limbah dari inti sawit berbentuk serbuk dengan kandungan alami yang bermanfaat digunakan sebagai pakan ternak. Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa PKE tidak termasuk ke dalam bahan pakan ternak yang dibebaskan PPN; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang mana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f yang berbunyi: “pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan”

bahwa hal ini selaras dengan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bahwa PKE tersebut dijual sebagai pakan ternak ke CV. PUTRA ANUGRAH SAN dan CV SINAR JAYA AGRI dan PT CIPTA PADANG dimana lawan transaksi tersebut merupakan pihak ketiga dari Pemohon Banding yang memiliki kegiatan usaha perdagangan pakan ternak dengan dibuktikan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlampir dimana terdapat jenis kegiatan usahanya;

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, penyerahan PKE kepada lawan transaksi tersebut diatas merupakan Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang PPN-nya dibebaskan karena termasuk ke dalam pakan ternak bukan untuk hewan kesayangan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf f PP 81 Tahun 2015 stdd. PP No 48 Tahun 2020;

bahwa lebih lanjut Terbanding menyatakan bahwa PKE tidak masuk ke dalam bahan pakan ternak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN. Pemohon Banding berpendapat bahwa PKE masuk ke dalam daftar rincian sebagaimana lampiran PMK Nomor 142/PMK.010/2017 pada poin Nomor 14 yakni:

“Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya”

bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya di atas, bahwa bungkil atau PKE merupakan limbah kelapa sawit yang diperoleh dari hasil proses pengolahan inti sawit, lebih lanjut sawit merupakan masuk ke dalam kelompok nabati yakni tumbuhan, dimana dalam pengertiannya menurut KBBI bahwa nabati adalah:

“nabati/na·ba·ti/ a mengenai (berasal dari) tumbuh-tumbuhan: lemak - ; minyak --; protein --; sakar –”

bahwa hal ini sejalan dengan transaksi penyerahan Pemohon Banding dengan lawan transaksi CV. PUTRA ANUGRAH SAN, CV SINAR JAYA AGRI dan PT CIPTA PADANG BERLIAN;

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding PKE masuk ke dalam bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya daftar rincian sebagaimana lampiran PMK Nomor 142/PMK.010/2017;

2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp164.089.031, -
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil dari Keputusan
Keberatan Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.20/2025 Tanggal 12 Maret 2025
yang memutuskan pada proses keberatan mengabulkan sebagian koreksi
pajak masukan sebesar Rp164.089.031, akan tetapi tidak mengurangi
jumlah pajak yang harus dibayar dengan rincian sebagai berikut:
bahwa adapun hasil atas keputusan keberatan nomor KEP-
00042/KEB/WPJ.20/2025 tersebut menghasilkan keputusan tidak
mengurangi jumlah pajak terutang sedangkan di dalam keputusan tersebut
menyebutkan “mengabulkan sebagian” atas koreksi Pajak Masukan
sebesar Rp164.089.031. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju
dengan data di dalam surat keputusan tersebut dimana terdapat
inkonsistensi antara kata “mengabulkan sebagian” dan perhitungan pajak
terutang yang justru tidak berkurang dari perhitungan sebelumnya;
bahwa berikut ini adalah tabel rincian beberapa Nomor Faktur atas Pajak
Masukan yang dikoreksi sebesar Rp164.089.031;
Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKPNPWP Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen TertentuDPP (Rupiah)PPN (Rupiah)Nama Barang
NomerTanggal
Serba Usaha Sumber Sawit Makmur02.877.088.1-726.000031002225433373808/07/202283.215.000915.365TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Serba Usaha Sumber Sawit Makmur02.877.088.1-726.000031002225433373908/07/20227.160.399.68778.764.396TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Serba Usaha Sumber Sawit Makmur02.877.088.1-726.000031002225433374008/07/202219.261.000211.871TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Serba Usaha Sumber Sawit Makmur02.877.088.1-726.000031002225433374508/07/202217.680.000194.480TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Serba Usaha Sumber Sawit Makmur02.877.088.1-726.000031002225433374608/07/20222.896.00031.856TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Berry Wirianata16.066.807.5.726.000031006226814823108/07/20221.092.281.25012.015.093TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Berry Wirianata16.066.807.5.726.000031006226814823208/07/2022849.506.2509.344.568TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Berry Wirianata16.066.807.5.726.000031006226814823308/07/20221.117.912.50012.297.037TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Berry Wirianata16.066.807.5.726.000031006226814823408/07/2022147.843.7501.626.281TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Berry Wirianata16.066.807.5.726.000031006226814823608/07/20221.321.856.25014.540.418TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Berry Wirianata16.066.807.5.726.000031006226814823708/07/2022955.012.50010.505.137TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Berry Wirianata16.066.807.5.726.000031006226814823908/07/2022307.120.2503.378.322TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Berry Wirianata16.066.807.5.726.000031006226814824008/07/2022587.007.3006.457.080TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Berry Wirianata16.066.807.5.726.000031006226814824308/07/2022774.344.5008.517.789TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Berry Wirianata16.066.807.5.726.000031006226814824408/07/2022254.013.7502.794.151TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
Berry Wirianata16.066.807.5.726.000031006226814824608/07/2022226.835.2002.495.187TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
14.917.185.187164.089.031
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas seharusnya
pajak terutang Pemohon Banding sebagai berikut:
NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)KABERATAN
1Dasar Pengenaan Pajak-
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Terutang PPN-
a.1. Ekspor----
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.052.664.4852.961.164.4852.052.664.4852.961.164.485
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN----
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut83.136.240.94083.136.240.94083.136.240.94083.136.240.940
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN908.500.000-908.500.000-
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)86.097.405.42586.097.405.42586.097.405.42586.097.405.425
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)86.097.405.42586.097.405.42586.097.405.42586.097.405.425
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.1. Impor BKP----
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean----
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean----
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN----
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri----
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir----
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut----
d.7. Tanggung jawab secara renteng----
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas----
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)----
2Penghitungan PPN Kurang Bayar-
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1 sd 10)225.793.088325.728.088225.793.088325.728.088
b. Dikurangi :-
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama----
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan719.793.434555.704.403719.793.434719.793.434
b.3. STP (pokok kurang bayar)----
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri---
b.5. Lain-lain----
b.6. Jumlah (b1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)719.793.434555.704.403719.793.434719.793.434
c Diperhitungkan :-
c.1. SKPPKP494.000.346329.911.315494.000.346329.911.315
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)225.793.088225.793.088225.793.088389.882.119
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)-99.935.000-- 64.154.031
3Kelebihan Pajak yang sudah:-
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya----
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan)----
c. Jumlah (a + b)----
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-99.935.000-
5Sanksi administrasi :-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP--
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP--
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP99.935.000--
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN--
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)-99.935.000--
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-199.870.000--
bahwa berdasarkan perhitungan menurut Pemohon Banding diatas melihat
hasil KEP-00042/KEB/WPJ.20/2025 yang memutuskan mengabulkan
sebagian koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding seharusnya menurut
Pemohon Banding nilai kurang bayar Pemohon Banding menjadi sebesar
Rp48.744.300;
bahwa Pemohon Banding menjelasakan pada diskusi atas Surat
Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan, terjadi pembahasan dimana atas
hasil putusan KEP-00042/KEB/WPJ.20/2025 yang memutuskan
mengabulkan sebagaian koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding hanya
melihat dari kesimpulan Pemohon Banding pada Surat Keberatan sebagai
berikut:

bahwa dari data di atas Pemohon Banding menjelaskan maksud dari kesimpulan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding meyakini atas SPT PPN masa Juni tahun 2022 tidak ada kesalahan sesuai dengan nilai SPT PPN masa Juni tahun 2022 dan sesudah sesuai dengan UU PPN yang berlaku sehingga Pemohon Banding meyakini tidak terdapat nilai kurang bayar pada SPT PPN Masa Juni tahun 2022, dalam kesimpulan Surat Keberatan teresebut Pemohon Banding tidak setuju atas nilai kurang bayar sebesar Rp199.870.000;

bahwa seperti yang sudah disampaikan sebelumnya oleh Pemohon Banding, Peneliti keberatan hanya melihat dari kesimpulan Surat Keberatan Pemohon Banding pada poin 2 dan 3 dimana menurut pemahaman Peneliti Keberatan, Pemohon Banding tidak meminta atas kelebihan bayar atas Surat Ketetapan Pajak yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding pada saat proses Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2022 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Terutang PPN
a.1. Ekspor-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.052.664.485
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut83.136.240.940
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN908.500.000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)86.097.405.425
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)86.097.405.425
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.7. Tanggung jawab secara renteng-
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1 sd 10)225.793.088
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan719.793.434
b.3. STP (pokok kurang bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)719.793.434
c Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP494.000.346
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)225.793.088
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)-
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a + b)-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)-
6HJuamlalmaha PnP N1 1ya dnag rmi 2as8i hh haalarums adnib.a Pyaurt u(4s +a n5. gN)omor PUT-004815.16 / 2 0 2 5 / P P / M . X I V B -Tah

PT Borneo Indah Marjaya

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar menurut Terbanding sebesar Rp199.870.000;

3. Jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 0;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan untuk seluruhnya Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.20/2025 Tanggal 12 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00025/SUB-CT/WPJ.20/2025 tanggal 25 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp908.500.000 dan Koreksi atas DPP Penyerahan Yang PPN-nya dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp908.500.000)

Menurut SPT (Rp/USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp/USD)Menurut Surat Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Banding (Rp/USD)
(1)(2)(3)(4)(5)
2.052.664.4852.961.164.4852.052.664.4852.961.164.4852.052.664.485

Menurut Terbanding

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp yang berasal dari reklas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN berupa penyerahan PKE yang dilakukan Wajib Pajak karena tidak memenuhi kode HS sebagai Bahan Pakan Ternak yang mendapat Fasilitas dibebaskan dari Pengenaan PPN;

bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 48 tahun 2020 mengatur Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang atas Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

bahwa lampiran I nomor urut 14 PMK 142 tahun 2017 mengatur bahan pakan yang dibebaskan dari pemungutan PPN adalah Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dengan kode HS 230800; bahwa dalam PMK Nomor 06/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang, pada Lampiran III Struktur Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk, disebutkan bahwa bungkil dan residu padat lainnya dari biji atau Kernel Kelapa Sawit diberikan HS Code 2306.60.00.00;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan PKE tidak termasuk dalam kategori bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dengan kode HS 230800, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai bahan pakan ternak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN;

bahwa berdasarkan Leaflet Direktorat Pakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia diketahui kandungan nutrisi Bungkil Inti Sawit/PKE adalah sebagai berikut:

bahwa hasil pengujian terhadap Bungkil Inti Sawit sebagai Pakan Kumplit Penggemukan Sapi/Kerbau adalah sebagai berikut:

UraianIndikatorStandar PTM Mutu dan Keamanan sesuai Kepmentan 430/Kpts/KN/200/7/2019Kandungan Bungkil Inti Sawit (PKE)Keterangan atas Bungkil Inti Sawit (PKE)
Kadar AirMaks%14,0010memenuhi
Kadar AbuMaks%11,004,24memenuhi
Protein KasarMin%12,0014,2memenuhi
Lemak KasarMin%7,009,6tmemenuhi
CalciumMin%0,50,35tidak memenuhi
Maks%1,2
FosforMin%0,30,59memenuhi
Maks%0,8
Alfa toksinMaksµg/kg150-tidak ada data
Kecernaan PepsinMin%5,0-tidak ada data
NDFMaks%5073,3-76,1tidak memenuhi
TDNMin%6065-67memenuhi

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut maka Bungkil Inti Sawit (PKE) tidak memenuhi Persyaratan Teknis Minimal Mutu dan Keamanan Pakan sebagai Pakan Kumplit Penggemukan Sapi/Kerbau, sehingga PKE tidak layak disebut sebagai pakan ternak yang dapat memenuhi kebutuhan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak terhadap sapi/kerbau;

bahwa untuk dapat mengklasifikasikan apakah PKE merupakan “pakan ternak” atau “bahan pakan ternak”, Terbanding merujuk pada Lampiran I dan lampiran II Permentan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke Dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia disebutkan Jenis Bahan Pakan asal tumbuhan yang dapat dimasukkan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, di mana pada lampiran I Permentan pada nomor urut 22 disebutkan HS Code 2306.60.00.00 disebut bungkil kelapa sawit, dan pada lampiran II Permentan pada nomor urut 16 disebutkan bungkil inti sawit;

bahwa berdasarkan lampiran I nomor urut 14 PMK 142 tahun 2017 mengatur bahan pakan yang dibebaskan dari pemungutan PPN adalah Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dengan kode HS 230800;

bahwa berdasarkan penelitian pada pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Wajib Pajak tidak melakukan penghitungan kembali pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur bahwa atas Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan yang dibebaskan PPN tidak dapat dikreditkan. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Apabila Wajib Pajak menganggap penyerahan PKE dibebaskan dari pemungutan PPN, maka seharusnya Wajib Pajak melakukan penghitungan kembali atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-78 tahun 2010;

bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan dan ketentuan tersebut diatas maka Tim Peneliti berpendapat koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sudah tepat;

2. Koreksi Pajak Masukan

Menurut SPT (Rp/USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp/USD)Menurut Surat Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Banding (Rp/USD)
(1)(2)(3)(4)(5)
719.793.434555.704.403719.793.434719.793.434719.793.434

Menurut Terbanding

bahwa koreksi Pajak Masukan telah seluruhnya dikabulkan oleh Terbanding sehingga seharusnya tidak lagi menjadi sengketa;

bahwa dalam Surat Keberatan nomor FIN-TAX/167/BIM/EXT/VI/2024 tanggal 02 April 2024, Wajib Pajak mencantumkan angka SKPPKP yang berbeda dengan angka SKPPKP dalam SKPKB nomor 00160/207/22/097/24 dengan perbandingan sebagai berikut:

UraianMenurut Surat KeberatanMenurut SKPKB
Perhitungan SKPPKP494.000.346329.911.315

bahwa namun demikian, Wajib Pajak tidak memberikan alasan mengapa keberatan dengan angka perhitungan SKPPKP dalam SKPKB;

bahwa Terbanding sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa Perhitungan SKPPKP adalah sejumlah pencairan yaitu sebesar Rp329.911.315;

bahwa akan tetapi Terbanding mempertimbangkan surat keberatan Wajib Pajak yang tetap mencantumkan angka perhitungan SKPPKP dalam SPT sebesar Rp494.000.346 dan pajak kurang/lebih bayar menjadi NIHIL yang berarti Wajib Pajak bersedia menanggung kewajiban perpajakan yang lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti menyetujui kesediaan Wajib Pajak tersebut sehingga nilai perhitungan SKPPKP menjadi sebesar surat keberatan Wajib Pajak yaitu Rp494.000.346;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP 00042/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FIN- TAX/191/BIM/EXT/IX/2025 tanggal 11 September 2025, pada pokoknya menyampaikan penjelasan yang sama dengan yang disampaikan di Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.20/2025

tanggal 12 Maret 2025;

Bukti P-2 Softcopy Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/167/BIM/EXT/VI/2024

tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-3 Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00160/207/22/097/24 tanggal 2 April 2024;

Bukti P-4 Softcopy Akta Notaris Nomor 20 tanggal 01 April 2024 yang dibuat oleh

Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur;

Bukti P-5 Softcopy Akta Notaris Nomor 20 tanggal 27 Maret 2023 yang dibuat oleh

Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur;

Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Torang Sounggilon Sidabutar selaku

Direktur;

Bukti P-7 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, dan Izin Kuasa Hukum atas nama

Andree Novianto;

Bukti P-8 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, dan Izin Kuasa Hukum atas nama

Sri Widiyatmono;

Bukti P-9 Matriks sengketa;

Bukti P-10 Mapping sengketa;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis tanggal 05 Desember 2025, beserta lampiran:

a. Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV Putra Anugrah San, CV Sinar Jaya Agri, dan PT Cipta Padang Berlian;

b. Penghitungan Pajak menurut Pemohon Banding dan Terbanding; Bukti P-12 SKPPKP masa April, Mei, Juni dan Juli 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penghitungan Pajak;

Bukti T-6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tanggal 23

Oktober 2017;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00042/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00160/207/22/097/24 tanggal 2 April 2024 Masa Pajak Juni 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding FIN-TAX/118/BIM/EXT/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.052.664.4852.961.164.485908.500.000
2DPP: Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN908.500.0000(908.500.000)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa sebelum memeriksa materi sengketa terlebih dahulu Pengadilan Pajak memeriksa dan menentukan apa yang menjadi pokok sengketa banding;

Menimbang bahwa di dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding atas Pajak Masukan sebesar Rp 164.089.031;

Menimbang bahwa terkait dengan sengketa pajak masukan, berdasarkan pemeriksaan persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

1. bahwa dari pemeriksaan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKPKB) diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan dan koreksi atas nilai SKPPKP;

2. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan;

3. bahwa dari bukti Laporan Penelitian Keberatan (LPK) diketahui bahwa Terbanding telah mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding terkait dengan koreksi atas Pajak masukan yang dapat diperhitungkan;

4. bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak, Terbanding menetapkan nilai SKPPKP yang diperhitungkan sebesar Rp329.911.315;

5. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan penghitungan pajak menurut Pemohon Banding. Dalam penghitungan tersebut menurut Pemohon Banding nilai SKPPKP yang seharusnya diperhitungkan sebesar Rp494.000.346

6. Bahwa dari bukti Laporan Penelitian Keberatan (LPK) diketahui bahwa Terbanding menentukan nilai SKPPKP yang diperhitungkan sesuai dengan nilai menurut Pemohon Banding yang disampaikan dalam Surat Keberatan yaitu sebesar Rp494.000.346;

7. Bahwa dari Surat Banding diketahui bahwa nilai SKPPKP menurut Pemohon Banding sebesar Rp494.000.346;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti atas koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp164.089.031 telah dikabulkan oleh Terbanding pada saat proses keberatan;

Menimbang bahwa dengan telah dikabulkannya keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp164.089.031 pada saat proses keberatan, maka konsekuensi logisnya Koreksi Pajak Masukan tersebut seharusnya bukan lagi menjadi pokok sengketa banding;

Menimbang bahwa terkait koreksi nilai SKPKPP, terbukti bahwa nilai SKPKPP yang diperhitungkan Terbanding pada saat proses keberatan nilainya sama dengan nilai SKPKPP yang seharusnya diperhitungkan menurut Pemohon Banding dalam Surat Keberatan dan Surat Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta bahwa nilai SKPKPP yang diperhitungkan Terbanding pada saat proses keberatan nilainya sama dengan nilai SKPKPP yang seharusnya diperhitungkan menurut Pemohon Banding dalam Surat Keberatan dan Surat Banding, maka menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat sengketa atas nilai SPKPP;

Menimbang bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak yang menjadi sengketa dalam banding ini hanya menyangkut koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan koreksi DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi reklasifikasi DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp908.500.000 dengan melakukan Koreksi Positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp908.500.000 dan koreksi negatif DPP Penyerahan yang dibebaskan dari

pengenaan PPN sebesar (Rp908.500.000) dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa PKE tidak dapat didefinisikan sebagai Pakan, melainkan sebagai Bahan Pakan yang memiliki kode HS 2306.60.00. Atas kode HS ini, Terbanding menyatakan bahwa PKE tidak termasuk dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142 Tahun 2017, sehingga penyerahannya terutang PPN;

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa bahan pakan yang dibebaskan dari PPN menurut lampiran I nomor urut 14 PMK 142 tahun 2017 memiliki kode HS 230800 ("Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan..."). Karena PKE memiliki kode HS 2306.60.00.00, PKE tidak dapat digolongkan sebagai bahan pakan ternak yang penyerahannya dibebaskan dari PPN;

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa PKE tidak dapat dikategorikan sebagai Pakan (pakan jadi/kumplit) karena Bungkil Inti Sawit (PKE) tidak memenuhi Persyaratan Teknis Minimal Mutu dan Keamanan Pakan (PTM) sebagai Pakan Kumplit Penggemukan Sapi/Kerbau, khususnya karena kandungan Calcium dan NDF (Neutral Detergent Fiber) yang tidak memenuhi standar. Selain itu, PKE tidak memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) sehingga tidak layak disebut sebagai pakan ternak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) adalah limbah inti sawit berbentuk serbuk yang secara alami bermanfaat sebagai pakan ternak;

- bahwa Pemohon Banding merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020. Ketentuan ini menyebutkan bahwa pakan ternak (tidak termasuk pakan hewan kesayangan) merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

- bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa PKE masuk ke dalam daftar rincian sebagaimana lampiran PMK Nomor 142/PMK.010/2017 pada poin Nomor 14, yaitu "Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya". Pemohon Banding mendasarkan hal ini pada fakta bahwa bungkil atau PKE adalah limbah kelapa sawit yang merupakan kelompok nabati (berasal dari tumbuh-tumbuhan);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil Inti Sawit termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Pakan Ternak Tidak Termasuk Pakan Hewan Kesayangan Termasuk Dalam Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada bagian hasil rumusan kamar tata usaha negara antara lain menyebutkan:

Perihal Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil Inti Sawit

Penyerahan PKE atau bungkil inti sawit (a by-product of the crushing and expelling of oil from palm kernel dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena dianggap barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas dan ikan dan/ atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 81

Tahun 2015 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 dan dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil Inti Sawit termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding berupa reklasifikasi dari DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak tepat;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp908.500.000 dan koreksi negatif DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp 908.500.000) tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri908.500.0000908.500.000
DPP: Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN(908.500.000)0(908.500.000)
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp 2.961.164.485 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp908.500.000 - menurut Pengadilan PajakRp 2.052.664.485

DPP: Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

menurut Terbanding Rp 0
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 908.500.000 +
menurut Pengadilan Pajak Rp 908.500.000
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 yang masih harus/(lebih) dibayar
menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri b.4. Lain-lain c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB c.2. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar0 2.052.664.485 0 83.136.240.940 908.500.000 86.097.405.425 0 86.097.405.425 225.793.088 0 719.793.434 0 0 0 494.000.346 225.793.088 0 0 0 0 0 0 0
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00160/207/22/097/24 tanggal 2 April 2024, atas nama PT Borneo Indah Marjaya, NPWP 01.760.732.6-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, domisili elektronik di b2b3tax@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 86.097.405.425 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp225.793.088 Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp225.793.088 Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) BayarRp0 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp0 PPN yang kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.