Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-004792.99/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Sarana Steel, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

-------------------------------------------------------------------------

Nomor: PUT-004792.99/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/19/078/21 tanggal 16 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004792.99/2023/PP, antara:

PT SARANA STEEL, NPWP 01.001.920.6-073.000, beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta No. 55, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ibnu Susanto jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sarana Steel Nomor 01 tanggal 1 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

1. Nama: Desy Restiana

Jabatan: Karyawan

No. Surat Kuasa : Tanpa Nomor tanggal 8 Agustus 2023

2. Nama: Widya Pranata Kurniawan

Jabatan: Karyawan

No. Surat Kuasa : Tanpa Nomor tanggal 8 Agustus 2023

3. Nama: John Benny Tibuldji

Jabatan: Karyawan

No. Surat Kuasa : Tanpa Nomor tanggal 8 Agustus 2023

4. Nama: Tantri Dyah Kiranadewi

Jabatan: Karyawan

No. Surat Kuasa : Tanpa Nomor tanggal 8 Agustus 2023

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Indri Wulansari/ 198409192009012009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Mangatur Elvina Simanjuntak/ 198705252009012004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1507/WPJ.06/2023 tanggal 17 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 687/PP/BR/2023 tanggal 9 Juni 2023 jis Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-133/PP/PrbSM/2023 tanggal 3 November 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/Ucp/2026 tanggal 26 Februari 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 030/SS/XI/2022 tanggal 31 Mei 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00053/19/078/21 Tanggal 16 Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp105.515.687.653 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang

2.Rp0 PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

3. Penghasilan Kena PajakRp41.770.523.966

4. PPh TerutangRp10.442.630.750 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

5.Rp0 diperhitungkan tahun lalu

6Jumlah PPh TerutangRp10.442.630.750 7Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp13.722.909.000

b.3. PPh Pasal 23Rp1.934.935.941

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp15.657.844.941

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6.Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)Rp0

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPKBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3. Jumlah (d.1 + d.2)Rp0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal

17 ayat (2) KUP)

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

e.3. Telah dipotong/dipungutRp0

e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)Rp0

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a +

Rp15.657.844.941 b.6 + c.7 – d.3) atau e.4)

8. Jumlah PPh yang lebih bayarRp5.215.214.191

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00053/19/078/21 tanggal 16 Agustus 2021 dengan surat Nomor 030/SS/XI/2022 tanggal 31 Mei 2023 dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 telah ditolak dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp105.515.687.653 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang

2.Rp0 PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

3. Penghasilan Kena PajakRp41.770.523.966

4. PPh TerutangRp10.442.630.750 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

5.Rp0 diperhitungkan tahun lalu

6Jumlah PPh TerutangRp10.442.630.750 7Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp13.722.909.000

b.3. PPh Pasal 23Rp1.934.935.941

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp15.657.844.941

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6.Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)Rp0

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPKBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3. Jumlah (d.1 + d.2)Rp0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal

17 ayat (2) KUP)

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

e.3. Telah dipotong/dipungutRp0

e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)Rp0

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a +

Rp15.657.844.941 b.6 + c.7 – d.3) atau e.4)

8. Jumlah PPh yang lebih bayarRp5.215.214.191

sehingga dengan Surat Nomor 030/SS/XI/2022 tanggal 31 Mei 2023, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 030/SS/XI/2022 tanggal 31 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan gugatan terhadap Keputusan Nomor KEP- 67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00053/406/19/078/21 Tanggal 16 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 Karena Permohonan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat

(2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Nomor 00053/406/19/078/21 Tanggal 16 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 Karena Permohonan Wajib Pajak.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023, yang diterima Penggugat pada tanggal 8 Mei 2023.

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Ibnu Susanto jabatan selaku Direktur Utama;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikiam surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat Keputusan Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima surat Keputusan Nomor KEP- 67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pembetulan atas surat ketetapan pajak kepada Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP melalui surat Nomor 030/SS/XI/22 tanggal 1 November 2022 yang pada intinya Penggugat menemukan adanya kekeliruan dalam penerapan peraturan perpajakan dalam perhitungan surat ketetapan pajak tersebut;

3. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 yang isinya menolak permohonan Penggugat dan pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan surat keputusan tersebut;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

A. Kronologis Peristiwa Yang Mendasari Terjadinya Gugatan

• bahwa aada tanggal 19 Agustus 2020, Penggugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan) untuk tahun pajak 2019 dengan melaporkan pajak lebih bayar sebesar Rp7.003.387.191,00;

• bahwa penyampaian SPT PPh Badan dengan status lebih bayar tersebut di atas ditindaklanjuti oleh Tergugat dengan melakukan pemeriksaan lapangan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tergugat kemudian menetapkan pajak badan lebih bayar sebesar Rp5.215.214.191,00 melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 00053/406/19/078/21 Tanggal 16 Agustus 2021. Penggugat tidak mengajukan keberatan atas SKPLB yang diterbitkan tersebut dan menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tanggal 16 September 2021;

• bahwa berdasarkan penelitian kembali atas SPT PPh Badan tahun pajak 2019 yang dilakukan sendiri oleh Penggugat pada tahun 2022, Penggugat menemui adanya 2 (dua) transaksi keuangan yang menurut Penggugat seharusnya tidak terhutang pajak penghasilan (atau seharusnya dilakukan koreksi fiskal negatif dalam perhitungan pajak penghasilan badan) tetapi telah turut disertakan sebagai objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan dalam SPT PPh Badan Penggugat tahun pajak 2019. Kedua transaksi keuangan tersebut adalah:

- Penjualan saham milik Penggugat di PT Bank Mitra Niaga Tbk. melalui PT Mandiri Sekuritas sebesar Rp65.545.362.100,00 dimana Penggugat membukukan keuntungan sebesar Rp36.545.292.100,00 yang dicatat sebagai penghasilan lain-lain dalam pembukuannya. Menurut Penggugat keuntungan dari penjualan saham tersebut bukanlah merupakan objek pajak penghasilan. Alasan yang mendasari pendapat Penggugat ini akan diterangkan dalam bagian Alasan Gugatan;

- Penerimaan dividen dari PT Asia Internasional Terpadu sebesar Rp60.010.718.250,00 yang dicatat sebagai penghasilan lain-lain dalam pembukuannya. Menurut Penggugat penghasilan dividen tersebut bukanlah merupakan objek pajak penghasilan. Alasan yang mendasari pendapat Penggugat ini akan diterangkan dalam bagian Alasan Gugatan.

• bahwa Penggugat kemudian melakukan perhitungan kembali atas pajak penghasilan badan tahun pajak 2019 yang seharusnya menurut Penggugat yaitu sebagai berikut:

Tabel 1

No.URAIANJumlah Rupiah Menurut
Tergugat (*)Penggugat (**)
1Peredaran usaha807.491.560.688807.491.560.688
2Harga pokok penjualan759.052.319.930759.052.319.930
3Penghasilan bruto (1-2)48.439.240.75848.439.240.758
4Biaya usaha38.196.609.93138.196.609.931
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)10.242.630.82710.242.630.827
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha89.931.598.85289.931.598.852
b. Penghasilan jasa00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)89.931.598.85289.931.598.852
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif7.439.870.2327.439.870.232
b. Penyesuaian fiskal negatif2.098.412.25898.654.422.608
c. Jumlah (a-b)5.341.457.974(91.214.552.376)
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6e – 7 + 8c + 9)105.515.687.6538.959.677.303
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi kerugian63.745.163.68763.745.163.687
13Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)00
14Penghasilan kena pajak (10 – 11 -12 -13)41.770.523.966(54.785.486.384)
15PPh terhutang (tarif x 14 atau NIHIL)10.442.630.750NIHIL
16Penghasilan yang seharusnya tidak terhutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18Jumlah PPh terhutang (16 + 17)10.442.630.750NIHIL
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 2100
b.2 PPh Pasal 2213.722.909.00013.722.909.000
b.3 PPh Pasal 231.934.935.9411.934.935.941
b.4 PPh Pasal 2400
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)15.657.844.94115.657.844.941
c. Dibayar sendiri:
c.1 PPh Pasal 2200
c.2 PPh Pasal 2500
c.3 PPh Pasal 2900
c.4 STP (pokok kurang bayar)00
c.5 Lain-lain00
c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)00
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPLB00
d.2 SKPPKP00
d.3 Jumlah (d.1 + d.2)00
e. PPh yang seharusnya tidak terhutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain00
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri00
e.3 Telah dipotong atau dipungut00
e.4 Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)00
f. Jumlah yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 – d.3) atau e.4)15.657.844.94115.657.844.941
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terhutang (19.f – 18)5.215.214.19115.657.844.941

*Berdasarkan SKPLB Nomor 00053/406/19/078/21 Tanggal 16 Agustus 2021

**Berdasarkan perhitungan kembali oleh Penggugat

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan SKPLB Nomor 00053/406/19/078/21 kepada Tergugat yang disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua (tempat Penggugat terdaftar sebagai wajib pajak) dengan surat Nomor 030/SS/XI/2022 tanggal 31 Mei 2023 dan diterima pada tanggal 2 November 2022. Penyampaian surat permohonan Penggugat tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembetulan;

• bahwa melalui surat Keputusan Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023, Tergugat telah menolak permohonan PenggugatdanmempertahankanSKPLBNomor

00053/406/19/078/21 tanggal 16 Agustus 2021 tanpa disertai alasan penolakannya. Surat Keputusan Nomor KEP- 67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 tersebut dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 3 Mei 2023 dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 8 Mei 2023;

B. Alasan Gugatan

1. Batas Waktu Pemberian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Atas Permohonan Pembetulan

bahwa Pasal 16 ayat (2) UU Pajak Penghasilan berbunyi “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Penggugat berpendapat Pasal 16 ayat (2) tersebut seharusnya dimaknai bahwa periode jangka waktu yang diberikan oleh undang-undang kepada Direktur Jenderal Pajak dihitung mulai dari surat permohonan pembetulan diterima dan berakhir sampai dengan diterimanya surat keputusan Direktur Jenderal Pajak oleh pemohon, bukan semata-mata tanggal yang tertera pada surat keputusan tersebut. Menurut Penggugat, amanat UU Pajak Penghasilan untuk Direktur Jenderal Pajak adalah untuk bertanggung jawab, tidak hanya mengeluarkan keputusan saja, tetapi juga memastikan keputusan tersebut diberitahukan dan diterima dengan baik oleh wajib pajak. Demi menjaga hubungan kerjasama yang baik antara Direktur Jenderal Pajak dengan wajib pajak maka diperlukan adanya kesetaraan perlakuan hukum, yaitu dimana dokumen perpajakan baru terhitung disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada tanggal diterimanya dokumen tersebut oleh Direktur Jenderal Pajak (contohnya adalah penyampaian surat pemberitahuan pajak atau penyampaian surat keberatan yang terhitung disampaikan yaitu pada saat diterimanya surat tersebut oleh Direktur Jenderal Pajak), bukan pada tanggal yang tertera pada

dokumen tersebut. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Oleh karena itu, seperti yang dijelaskan dalam memori penjelasan Pasal 16 ayat (2) UU Pajak Penghasilan bahwa jangka waktu 6 (enam) bulan yang diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak adalah demi memberikan kepastian hukum, tetapi juga sekaligus harus dapat memberikan rasa keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum seperti yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 karena pada dasarnya Penggugat dan Tergugat adalah subjek hukum yang memiliki kedudukan setara di mata hukum secara de jure dan juga (sudah selayaknya dibuktikan) secara de facto;

bahwa selain itu, menurut Penggugat, penetapan batas akhir surat keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dihitung berdasarkan tanggal surat bukanlah bentuk praktek tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.Pan/7/2008 Tentang Pedoman Umum Reformasi Birokasi, salah satu faktor dibutuhkan adanya reformasi birokrasi adalah tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah sehingga yang menjadi tujuan reformasi ini salah satunya adalah terciptanya birokrasi yang transparan, dimana inti dari transparansi adalah sebuah kejujuran dalam pengelolaan birokrasi. Penerbitan surat keputusan dengan pemberian penanggalannya adalah proses yang terjadi di dalam institusi Direktorat Jenderal Pajak secara internal. Demi tercapainya tujuan transparansi maka sudah seharusnya proses tersebut didukung oleh bukti-bukti eksternal penyampaian surat keputusan kepada wajib pajak (seperti bukti pengiriman pos tercatat, bukti pengiriman melalui e-mail bila

disampaikan secara elektronik). Dengan adanya bukti-bukti eksternal maka tindakan penyimpangan mal-administrasi dapat dicegah (seperti pemberian penanggalan surat dengan tanggal mundur demi terpenuhinya batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan terkait) sehingga selain terciptanya birokrasi yang transparan juga akan mendorong lahirnya birokrasi yang bersih;

bahwa surat permohonan pembetulan Penggugat Nomor 030/SS/XI/2022 diterima oleh Tergugat pada tanggal 2 November 2022. Tergugat menerbitkan surat Keputusan Nomor KEP- 67/KPP.0617/2023 yang ditanggalkan pada 27 April 2023, dan mengirimkan surat tersebut kepada alamat Penggugat melalui pos dengan bukti pengiriman surat pada tanggal 3 Mei 2023 dan baru diterima Penggugat pada tanggal 8 Mei 2023. Berdasarkan argumentasi Penggugat dengan mempertimbangkan dasar-dasar hukum di atas, maka Tergugat sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Pasal 16 ayat (2) UU Pajak Penghasilan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Pajak Penghasilan Tergugat dianggap telah mengabulkan surat permohonan pembetulan Penggugat Nomor 030/SS/XI/2022 dan sudah seharusnya menerbitkan surat keputusan pembetulan yang isinya sesuai dengan permohonan Penggugat;

2. Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

bahwa Penggugat adalah pemilik dari 161.111.500 lembar saham (atau 9,89%) PT Bank Mitraniaga Tbk. (NAGA) dengan nilai buku Rp29.000.070.000,00. Sehubungan dengan adanya penggabungan usaha antara NAGA dengan PT Bank Agris Tbk., masing-masing pemegang saham NAGA yang tidak setuju dengan adanya penggabungan usaha diberikan kesempatan untuk meminta saham

mereka untuk dibeli kembali oleh NAGA. Pada tanggal 14 Juni 2019, Penggugat telah menyetujui penjualan saham kembali kepada NAGA dengan harga Rp. 409 per lembar saham atau senilai Rp65.894.603.500,00 yang akan dibayarkan pada tanggal 19 Agustus 2019. Penjualan dilakukan melalui PT Mandiri Sekuritas selaku perusahaan perantara pedagang efek dimana Penggugat menerima hasil penjualan bersih, setelah dipotong dengan biaya komisi dan perpajakan, senilai Rp65.545.362.102,00 sehingga Penggugatmencatatkeuntunganlain-lainsebesar Rp36.545.292.100,00 dalam pembukuannya;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU Pajak Penghasilan), penghasilan dari transaksi saham yang diperdagangkan di bursa dikenai pajak bersifat final. Dalam aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek (PP Nomor 14 Tahun 1997), Pasal 2 mewajibkan penyelenggara bursa efek untuk memungut pajak penghasilan final yang terhutang untuk setiap transaksi penjualan saham. Perlakuan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek ditegaskan kembali di dalam bagian penjelasan Pasal 1 ayat (1) dari PP Nomor 14 Tahun 1997 yang berbunyi: Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari transaksi tersebut. Pemungutan

Pajak Penghasilan tersebut bersifat final dan oleh karena itu apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan”.

bahwa oleh karena itu berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 1 dan Pasal 2, keuntungan yang diperoleh Penggugat atas penjualan saham NAGA yang dilakukan melalui penyelenggara bursa efek bukanlah merupakan penghasilan yang terhutang pajak.

3. Penghasilan Dari Dividen Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak bahwa Penggugat merupakan pemegang saham dari PT Asia Inti Terpadu (PT AIT) yang memiliki 193.750 lembar saham dari total 775.000 lembar saham yang telah ditempatkan dan disetor. Berdasarkan risalah rapat direksi yang diadakan pada tanggal 4 Februari 2019 memutuskan untuk membagikan dividen tahun buku 2019 yang berasal dari cadangan laba ditahan PT AIT sebesar Rp236.900.000.000,00 yang akan diberikan kepada para pemegang saham secara proporsional sesuai dengan komposisi kepemilikannya. Berdasarkan risalah tersebut, Penggugat sebagai pemilik 25% dari PT AIT akan menerima dividen sebesar Rp59.225.000.000,00;

bahwa berdasarkan laporan keuangan Penggugat tahun buku 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, penghasilan dari dividen dicatat sebagai penghasilan lain-lain.

Penggugat sendiri mempunyai bisnis aktif dalam kegiatan perdagangan besar besi dan baja yang menjadi sumber pendapatan utamanya. Sebagai perbandingan dengan pendapatan dari dividen, pendapatan utama Penggugat selama tahun 2019 dari perdagangan besi dan baja adalah sebesar Rp807.491.560.688,00 dimana jumlahnya jauh lebih besar dari pendapatan dividen;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan mengecualikan dividen yang diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dari objek pajak dengan syarat sebagai berikut:

- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

- Bagi perseroan terbatas yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.

bahwa pendapatan dividen yang diterima dari Penggugat dari PT AIT pada tahun 2019 telah memenuhi semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan untuk dikecualikan dari objek pajak dan oleh karenanya atas pendapatan tersebut tidak terhutang pajak penghasilan;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Penghasilan dari transaksi penjualan saham NAGA dan penghasilan dividen dari PT AIT yang diperoleh Penggugat bukan merupakan objek pajak yang terhutang pajak penghasilan. Dalam penetapan SKPLB Nomor 00053/406/19/078/21 Tanggal 16 Agustus 2021 telah terjadi

kesalahan perhitungan dimana atas kedua penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan. Demi menjalankan tugas pemerintahan yang baik, kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang terjadi tersebut perlu dibetulkan sebagaimana mestinya seperti yang dimohonkan oleh Penggugat melalui suratnya Nomor 030/SS/XI/2022 tanggal 31 Mei 2023;

3. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU KUP, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan definisi tersebut maka yang menjadi hak negara adalah kontribusi wajib dari wajib pajak berdasarkan undang-undang, dan oleh karenanya kekurangan lebih bayar dalam SKPLB Nomor 00053/406/19/078/21 Tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp. 10.442.630.750 (yang semata-mata terjadi karena kesalahan perhitungan yang bersifat manusiawi) merupakan hak milik Penggugat dan sudah selayaknya dikembalikan. Pengembalian oleh negara atas apa yang menjadi hak milik Penggugat bukan merupakan kerugian bagi negara melainkan sebagai bentuk upaya untuk menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, AUPB yang dimaksud salah satunya adalah asas kepastian hukum. Dalam memori penjelasannya, yang dimaksud sebagai asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dan selayaknya Tergugat sebagai bagian dari administrasi pemerintahanmengabulkanpermohonanPenggugatyang disampaikan melalui surat Nomor 030/SS/XI/2022;

4. Surat Keputusan Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat telah melewati batas waktu penerbitan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Pajak Penghasilan sehingga berdasarkan Pasal 16 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Tergugat sudah seharusnya menerbitkan surat keputusan pembetulan sesuai dengan permohonan Penggugat;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan bahwa surat Penggugat Nomor 030/SS/XI/22 tanggal 1 November 2022 telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat Nomor Keputusan Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 yang isinya menolak permohonan Penggugat dalam suratnya Nomor 030/SS/XI/22 tanggal 1 November 2022;

4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan pembetulan atas SKPLB Nomor 00053/406/19/078/21 Tanggal 16 Agustus 2021 sesuai dengan permohonan Penggugat dalam suratnya Nomor 030/SS/XI/22 tanggal 1 November 2022;

5. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan sisa pajak lebih bayar kepada Penggugat sebesar Rp10.442.630.750,00;

Menimbang bahwa kepada Tergugat telah dikirimkan salinan Surat Gugatan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor TG- 004792.99.2023/PAN/2023 tanggal 08 Juni 2023 dengan permintaan agar Tergugat menyampaikan Surat Tanggapan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Tanggapan dimaksud;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dana atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 8 Agustus 2023 a.n.

Desy Restiana;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 8 Agustus 2023 a.n.

Widya Pranata Kurniawan;

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 8 Agustus 2023 a.n.

John Benny Tibuldji;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 8 Agustus 2023 a.n.

Tantri Dyah Kiranadewi;

Bukti P-5. Fotokopi SPT 1721 A1 a.n. Desy Restiana;

Bukti P-6. Fotokopi SPT 1721 A1 a.n. Widya Pranata Kurniawan;

Bukti P-7. Fotokopi SPT 1721 A1 a.n. John Benny Tibuldji;

Bukti P-8. Fotokopi SPT 1721 A1 a.n. Tantri Dyah Kiranadewi;

Bukti P-9. Pakta Integritas a.n. Ibnu Susanto;

Bukti P-10. Kronologis gugatan;

Bukti P-11. Surat penyampaian bukti tanda terima pos Surat Keputusan

Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 dengan lampiran: Tracking pos, bukti pengiriman pos, surat pernyataan, tanda terima surat gugatan;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis dengan lampiran Laporan Keuangan untuk

tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018;

Bukti P-13. Kesimpulan akhir;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi bukti pengiriman surat Keputusan Tergugat;

Bukti T-2. Fotokopi KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTergugatNomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/19/078/21 tanggal 16 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 Pajak Penghasilan Nomor 00053/19/078/21 Tanggal 16 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 030/SS/XI/2022 tanggal 31 Mei 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 030/SS/XI/2022 tanggal 31 Mei 2023, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 (diantar langsung), sedangkan Keputusan Tergugat atas keberatan Penggugat diterbitkan pada tanggal 27 April 2023 dan diterima oleh Penggugat tanggal 8 Mei 2023, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 030/SS/XI/2022 tanggal 31 Mei 2023, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/19/078/21 tanggal 16 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 Pajak Penghasilan Nomor 00053/19/078/21 Tanggal 16 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 030/SS/XI/2022 tanggal 31 Mei 2023, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu tanggal 8 Juni 2023, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 030/SS/XI/2022 tanggal 31 Mei 2023, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 030/SS/XI/2022 tanggal 31 Mei 2023, ditandatangani oleh Ibnu Susanto Jabatan selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sarana Steel Nomor Nomor 01 tanggal 1 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, berhak menandatangani surat gugatan, memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/19/078/21 tanggal 16 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang penjadi pokok sengkeya gugatan adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/19/078/21 tanggal 16 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 karena Permohonan Wajib Pajak;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Penggugat berpendapat bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 16 ayat (2), batas waktu 6 bulan dihitung sampai Surat Keputusan diterima, bukan berdasarkan tanggal surat. Permohonan pembetulan diajukan 1 November 2022, sedangkan keputusan bertanggal 27 April 2023 baru dikirim 3 Mei 2023 dan diterima 8 Mei 2023. Karena itu, Penggugat menilai Tergugat melampaui jangka waktu yang ditentukan;

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 16 ayat (1), kesalahan yang bersifat manusiawi dapat dibetulkan. Terkait SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019, Penggugat kemudian mengetahui adanya kekeliruan perhitungan yang berdampak

pada penerbitan surat ketetapan pajak, dan menilai kekeliruan tersebut merupakan kesalahan manusiawi yang dapat dibetulkan sesuai ketentuan tersebut;

3. bahwa terdapat kekeliruan karena tidak diperhitungkannya keuntungan penjualan efek di bursa yang telah dikenakan pajak final serta penerimaan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, yang apabila dibandingkan dengan Surat Ketetapan Pajak menunjukkan adanya perbedaan (vide Laporan Audit Tahun 2019 halaman 36–37 terkait Pajak Penghasilan).

4. Kronologis terjadinya gugatan:

No.TanggalKeterangan
119 Agu 2020WP menyampaikan SPT badan tahun 2019 dengan status lebih bayar sebesar Rp. 7.003.387.191
214 Sep 2020DJP menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan atas tahun pajak 2019
39 Agu 2021DJP membahas dan memberitahukan hasil akhir pemeriksaan kepada WP dan menandatangani bersama berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan
416 Agu 2021DJP menerbitkan SKPLB PPh badan Nomor 00053/406/19/078/21 dengan nilai PPh lebih bayar sebesar Rp. 5.215.214.191. WP menerima hasil SKPLB tersebut dan tidak mengajukan keberatan.
516 Sep 2021DJP mengembalikan PPh badan lebih bayar tahun 2019 kepada WP
6Agu-Sep 2022Manajemen WP menemukan adanya kekeliruan dalam perhitungan pajak penghasilan yang telah selesai diperiksa oleh DJP tersebut terkait dengan dimasukkannya 2 transaksi yang bukan merupakan objek pajak ke dalam perhitungan PPh badan 2019
721 Okt 2022Pihak eksternal auditor yang melakukan audit untuk perusahaan, setelah melakukan pemeriksaan ulang, menerbitkan kembali laporan keuangan yang telah selesai di audit dengan melakukan perbaikan atas perhitungan PPh badan yang keliru tersebut
82 Nov 2022WP menyerahkan surat permohonan nomor 010/SS/XI/2022 kepada KPP Madya Dua untuk membetulkan SKPLB nomor 00053 yang telah diterbitkan tanggal 16 Agustus 2021.
98 Mei 2023Atas permohonan pembetulan SKP yang diajukan oleh WP, DJP menerbitkan surat keputusan nomor KEP- 67/KPP.0617/2023 yang isinya menolak permohonan WP
106 Jun 2023WP melakukan upaya gugatan terhadap surat keputusan DJP melalui surat gugatan nomor 31/SS/V/2023, yang diterima oleh pengadilan pajak pada tanggal 6 Juni 2023

5. Penjelasan alasan gugatan:

a. Batas Waktu Pemberian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Atas Permohonan Pembetulan.

 Penggugat menafsirkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa jangka waktu 6 bulan harus dihitung sejak permohonan diterima sampai keputusan diterima Wajib Pajak, bukan sekadar tanggal yang tercantum dalam surat keputusan. Hal ini demi kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 Menurut Penggugat, penghitungan berdasarkan tanggal surat

semata tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas (good governance), sehingga harus didukung bukti eksternal pengiriman untuk mencegah maladministrasi.

 Permohonan pembetulan diterima 2 November 2022, sedangkan

keputusan bertanggal 27 April 2023 baru dikirim 3 Mei 2023 dan diterima 8 Mei 2023. Karena melewati 6 bulan sejak permohonan diterima, Penggugat berpendapat berdasarkan Pasal 16 ayat (3) UU KUP permohonannya dianggap dikabulkan dan seharusnya diterbitkan keputusan pembetulan sesuai permohonan.

b. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Penggugat memiliki 161.111.500 lembar saham (9,89%) PT Bank Mitraniaga Tbk. (NAGA) dengan nilai buku Rp29.000.070.000. Sehubungan dengan penggabungan usaha NAGA dengan PT Bank Agris Tbk., Penggugat menggunakan haknya untuk menjual kembali saham kepada NAGA pada 14 Juni 2019 dengan harga Rp409 per lembar, senilai Rp65.894.603.500, melalui PT Mandiri Sekuritas.

Setelah dipotong komisi dan pajak, Penggugat menerima Rp65.545.362.102 dan membukukan keuntungan Rp36.545.292.100. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Pajak Penghasilan dan PP Nomor 14 Tahun 1997, penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenai PPh final yang dipungut oleh penyelenggara bursa. Karena bersifat final, penghasilan tersebut tidak digabung dalam SPT Tahunan dan pajak yang dipotong tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, keuntungan dari penjualan saham NAGA tersebut bukan lagi merupakan penghasilan yang terutang PPh.

c. Penghasilan Dari Dividen Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak  Penggugat memiliki 193.750 lembar saham (25%) pada PT Asia Inti

Terpadu (PT AIT) dari total 775.000 lembar saham ditempatkan dan disetor. Berdasarkan risalah rapat direksi 4 Februari 2019, PT AIT membagikan dividen dari cadangan laba ditahan sebesar Rp236.900.000.000,sehinggaPenggugatberhakatas Rp59.225.000.000.

 Dalam laporan keuangan 2019 yang diaudit KAP Mirawati Sensi

Idris, dividen tersebut dicatat sebagai penghasilan lain-lain. Penggugat memiliki usaha aktif di bidang perdagangan besar besi dan baja dengan omzet Rp807.491.560.688 pada 2019, jauh lebih besar dari dividen yang diterima.

 Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan, dividen yang

diterima perseroan terbatas dalam negeri dikecualikan dari objek pajak apabila berasal dari laba ditahan, kepemilikan saham minimal 25%, dan penerima memiliki usaha aktif di luar kepemilikan saham. Karena seluruh syarat terpenuhi, dividen yang diterima Penggugat dari PT AIT bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

d. Kesimpulan

 Gugatan telah memenuhi ketentuan formal Pasal 23 UU KUP serta

Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

 Penghasilan dari penjualan saham PT Bank Mitraniaga Tbk.

(NAGA) dan dividen PT Asia Inti Terpadu (PT AIT) bukan objek PPh, namuntetapdikenaipajakdalamSKPLBNomor 00053/406/19/078/21 tanggal 16 Agustus 2021 sehingga terjadi kesalahan perhitungan yang telah dimohonkan pembetulannya.

 Kelebihan bayar sebesar Rp10.442.630.750 merupakan hak

Penggugat dan wajib dikembalikan demi kepastian hukum dan penerapan AUPB.

 Keputusan Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023

diterbitkan melampaui batas waktu Pasal 16 ayat (2) UU KUP, sehingga berdasarkan Pasal 16 ayat (3) UU KUP permohonan pembetulan seharusnya dikabulkan.

e. Usul Penggugat

 Menyatakan gugatan dapat diterima karena memenuhi ketentuan

formal.

 Menyatakan surat Nomor 030/SS/XJ./22 tanggal 1 November 2022

telah sesuai Pasal 16 ayat (1) UU KUP.

 Memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan Nomor KEP-

67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023.

 Memerintahkan penerbitan keputusan pembetulan atas SKPLB

Nomor 00053/406/19/078/21 tanggal 16 Agustus 2021 sesuai permohonan Penggugat.

 Memerintahkanpengembaliankelebihanpajaksebesar

Rp10.442.630.750 kepada Penggugat.

Menimbang bahwa terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 30/SS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 40 ayat (1)–(3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu Gugatan diajukan melampohi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

2. bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 67/KPP.0617/2023 diterbitkan sebagai keputusan atas permohonan pembetulanSuratKetetapanPajakLebihBayarNomor 00053/406/19/078/21, yang diajukan Penggugat melalui surat Nomor 030/SS/XI/22 tanggal 1 November 2022 dan diterima 2 November 2022 sesuai LPAD tanggal 2 November 2022.

3. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Surat Keputusan Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tentang pembetulan SKPLB Tahun Pajak 2019. Ketentuan formal Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah dipenuhi, karena gugatan diajukan dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, disampaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan diterima, diajukan untuk satu keputusan, ditandatangani Direktur Utama, memuat alasan yang jelas, serta melampirkan salinan keputusan yang digugat. Dengan demikian, gugatan telah memenuhi ketentuan formal menurut UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

4. bahwa Penggugat menerima Surat Keputusan Nomor KEP- 67/KPP.0617/2023 yang diterbitkan Tergugat. Sebelumnya, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan melalui surat Nomor 030/SS/XI/22 tanggal 1 November 2022 karena terdapat kekeliruan penerapan peraturan dalam perhitungan ketetapan pajak. Permohonan tersebut ditolak melalui keputusan a quo, dan Penggugat menyatakan tidak sependapat atas penolakan tersebut.

5. Kronologis peristiwa yang mendasari terjadinya gugatan:

a. Pada 19 Agustus 2020, Penggugat menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan status lebih bayar Rp7.003.387.191. Setelah pemeriksaan, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00053/406/19/078/21 yang menetapkan lebih bayar Rp5.215.214.191. Penggugat tidak mengajukan keberatan dan menerima pengembalian pada 16 September 2022.

b. Pada 2022, Penggugat meneliti kembali SPT dan menemukan dua transaksi yang menurutnya bukan objek PPh, yaitu:

 Keuntungan penjualan saham PT Bank Mitra Niaga Tbk. melalui PT

Mandiri Sekuritas sebesar Rp36.545.292.100;

 Penerimaan dividen dari PT Asia Internasional Terpadu sebesar

Rp60.010.718.250.

c. Berdasarkan perhitungan ulang, menurut Penggugat penghasilan kena pajak seharusnya nihil (rugi fiskal Rp54.785.486.384) sehingga PPh terutang nihil dan jumlah lebih bayar seharusnya Rp15.657.844.941, berbeda dengan ketetapan Tergugat sebesar Rp5.215.214.191.

d. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan atas SKPLB Nomor 00053/406/19/078/21 melalui surat Nomor 030/SS/XI/2022 tanggal 1 November 2022 yang diterima 2 November 2022, sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013.

e. Permohonan tersebut ditolak melalui Surat Keputusan Nomor KEP- 67/KPP.0617/2023 tanpa disertai alasan, yang dikirim 3 Mei 2023 dan diterima Penggugat pada 8 Mei 2023.

6. Tanggapan Tergugat atas Surat Gugatan:

a. bahwa Permohonan pembetulan SKPLB Penggugat Nomor 030/SS/XI/22 tanggal 1 November 2022 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Pusat pada 2 November 2022 telah ditindaklanjuti dengan penerbitanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 tentang pembetulan SKPLB Nomor 00053/406/19/078/21 Tahun Pajak 2019, yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat.

b. bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Pembetulan Nomor LAP- 2041/VVPJ.06/KP.17/AsPuPj.6/2023 tanggal 27 April 2023, permohonan pembetulan SKPLB Tahun Pajak 2019 ditolak karena objek pembetulan berupa keuntungan penjualan saham dan dividen yang diperlakukan sebagai tambahan penghasilan netto fiskal dinilai tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan.

c. Tergugat berpendapat bahwa keuntungan penjualan saham di bursa dan dividen bukan objek pembetulan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 11/PMK.03/2013, sehingga penerbitan Keputusan Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 yang menolak permohonan pembetulan dinilai telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

d. Tergugat menyatakan bahwa Keputusan Nomor KEP-67/KPP.0617/ 2023 tanggal 27 April 2023 diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diterima pada 2 November 2022, sehingga telah sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU KUP.

e. bahwa sepanjang tidak terdapat fakta baru di persidangan, Gugatan Nomor 31/SS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 telah diterbitkan sesuai data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa berdasarkan berkas gugatan menurut Pengadilan Pajak dasar hukum yang berkaitan dengan pokok sengketa a quo adalah Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) UU KUP yang berbunyi:

(1). Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal

Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2). Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan

sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3). Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat,

tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan, Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas gugatan, bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa pada tanggal 2 November 2022 Penggugat menyerahkan surat permohonan nomor 010/SS/XI/2022 kepada KPP Madya Dua untuk membetulkan SKPLB nomor 00053 yang telah diterbitkan tanggal 16 Agustus 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

2. bahwa pada tanggal 8 Mei 2023 atas permohonan pembetulan SKP yang diajukan oleh WP, Tergugat menerbitkan surat keputusan nomor KEP- 67/KPP.0617/2023 yang isinya menolak permohonan WP;

3. bahwa alasan penolakan Tergugat adalah keuntungan penjualan saham di bursa dan dividen bukan objek pembetulan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 11/PMK.03/2013;

4. bahwa berdasarkan fakta persidangan, Surat Permohonan Pembetulan SKP disampaikan oleh Penggugat tanggal 2 November 2022, dan atas permohonan a quo Tergugat menerbitkan surat keputusan nomor KEP-67/KPP.0617/2023 pada tanggal 8 Mei 2023.

5. bahwaataspenerbitankeputusanTergugatnomor KEP-67/KPP.0617/2023 pada tanggal 8 Mei 2023 menurut Pengadilan Pajak telah melampohi 6 (enam) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU KUP;

6. bahwakarenapenerbitankeputusanTergugatnomor KEP-67/KPP.0617/2023 pada tanggal 8 Mei 2023 tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU KUP, maka sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU KUP, permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat tersebut dianggap dikabulkan;

7. bahwa dengan demikian, atas surat gugatan nomor 31/SS/V/2023 Penggugat dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-67/KPP.0617/2023, dan mengabulkan permohonan Penggugat sesuai dengan petitumnya yang tercantum dalam surat gugatan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/KPP.0617/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/19/078/21 tanggal 16 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT SARANA STEEL, NPWP 01.001.920.6-073.000, beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta No. 55, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak hari Selasa tanggal 21 November 2023 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.H., S.S.T., Ak., M.H.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.H., S.S.T.,

Ak., M.H.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.