Jumlah Menurut
PEMOHON
KOREKSI SKPKB
No
.URAIAN
BANDING/SPT
(Rp) (Rp)
(Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :
314.074.689.748353.107.264.604
39.032.574.856 a.1. Ekspor
32.500.384.77049.659.420.216
17.159.035.446 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
--
- a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
40.076.809.85940.076.809.859
- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
--
- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
386.651.884.377442.843.494.679
56.191.610.302 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
--
-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
386.651.884.377442.843.494.679
56.191.610.302
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di da
lam
Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Dearah
Pabean/Pemungutan Pajak oleh pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/
Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan
setelah jangka waktu tertentu berakhir/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya
dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN
yang semula mendapatkan fasilitas
--
- d.1. Impor BKP
--
- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
--
- d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
--
- d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
--
- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
--
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula
- Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau
tidak dipungut
- d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng
--
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau
d.7 atau d.8)
- 2
Perhitungan PPN Kurang Bayar
3.250.038.4724.965.942.017
1.715.903.545
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)
-
b. Dikurangi:
--
- b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
1.943.074.0451.943.074.045
- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
--
- b.3. STP (pokok kurang bayar)
--
- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
8.686.199.5748.686.199.574
- b.5. Lain-lain
10.629.273.61910.629.273.619
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
-
c. Diperhitungkan :
--
- c.1. SKPPKP
10.629.273.61910.629.273.619
-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
(7.379.235.147)(5.663.331.602)
1.715.903.545
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
- 3
Kelebihan Pajak yang sudah :
7.379.235.1477.379.235.147
-
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
--
-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan)
7.379.235.1477.379.235.147
-
c. Jumlah (a + b)
-1.715.903.545
1.715.903.545 45
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
- Sanksi Administrasi
--
-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
--
-
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP
-1.715.903.544
1.715.903.544
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
--
-
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
--
-
e. Kenaikan Psal 17D (5) KUP
--
-
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
-1.715.903.544
1.715.903.544
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5g)
-3.431.807.089
3.431.807.089
2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 013/TAX-VCI/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut: