Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 250 halaman

PUT-004788.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Victory Chingluh Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004788.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Victory Chingluh Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2019
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan Ekspor
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (4)
  • UU PPNPasal 2 ayat (2); Pasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004788.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Victory Chingluh Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/19/456/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
9 Juli 2024
Tanggal Pengucapan
26 Januari 2026