JUMLA
H
MENURUT
KOREKSI YANG KEPUTUSAN
PUTUSAN
No
.URAIAN
DIBATALKAN KEBERATAN
PENGADILAN
(Rp) (Rp)
(Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :
a.1. Ekspor
353.826.838.09
19
314.794.263.23
53
39.032.574.85
66 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
24.709.808.28
7.550.772.84
17.159.035.44 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
-
-
- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
22.248.452.19
8
22.248.452.19
8
- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
-
-
- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
400.785.098.57
8
344.593.488.27
6
56.191.610.30
2
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
-
-
-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)
400.785.098.57
8
344.593.488.27
6
56.191.610.30
2
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di da
lam
Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Dearah
Pabean/Pemungutan Pajak oleh pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/
Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan
setelah jangka waktu tertentu berakhir/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya
dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN
yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP
-
-
- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
-
-
- d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
-
-
- d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
-
-
- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
-
-
- d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula
-
-
- Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau
- tidak dipungut
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng
- d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau
-
-
- d.7 atau d.8)
2
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)
2.470.980.82
3
755.077.27
8
1.715.903.54
5
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
-
-
- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
2.108.208.38
1
2.108.208.38
1
- b.3. STP (pokok kurang bayar)
-
-
- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
-
-
- b.5. Lain-lain
1.820.681.40
78
1.820.681.40
78
- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
3.928.889.78
3.928.889.78
-
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP
-
-
-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
3.928.889.78
58
3.928.889.78
80
-
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
(1.457.908.96
)(3.173.812.51
)
1.715.903.54
5 3
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
3.173.812.51
0
3.173.812.51
0
-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan)
-
-
-
c. Jumlah (a + b)
3.173.812.51
05
3.173.812.51
0
- 45
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
1.715.903.54
-
1.715.903.54
5 Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
-
-
-
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP
-
-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
1.715.903.54
4
-
1.715.903.54
4 d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
-
-
-
e. Kenaikan Psal 17D (5) KUP
-
-
- f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
-
-
- g Jumlah (a + b + c + d + e + f )
1.715.903.54
4
-
1.715.903.54
4 -
3.431.807.08
9 6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5h)
3.431.807.08
9