/
PUTUSAN
Nomor PUT-004786.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026
"DEMl I(EADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG IVIAHA ESA"
PENGADILAN PAJAK,
/
memeriksa dan memutus sengketa pal.ak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004786.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Waskita Karya (Persero) Tbk, NPWP 01.001.614.5-114.001, beralamat di JI. Kutilang - Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, yang diwakili oleh Sdr. Taufik Hendra Kusuma, jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Koento wahyudiat
Jabatan: Karyawan
Surat Kuasa Khusus: 216/SKUAVK/2022 tanggal 27 September
2022;
2. Nama: Diditseptanto
Jabatan: Karyawan ,
Surat Kuasa Khusus: 221/SKUAVK/2022 tanggal 27 September
2022;
3. Nama: Ahmad Nafan Maulana
/ Jabatan: Karyawan
Surat Kuasa Khusus: 226/SKUAVK/2022 tanggal 27 September
2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;