Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 43 halaman

PUT-004786.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Waskita Karya (Persero) Tbk · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Koento wahyudiat
  • Diditseptanto
  • Ahmad Nafan Maulana

/

PUTUSAN

Nomor PUT-004786.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026

"DEMl I(EADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG IVIAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK,

/

memeriksa dan memutus sengketa pal.ak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004786.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Waskita Karya (Persero) Tbk, NPWP 01.001.614.5-114.001, beralamat di JI. Kutilang - Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, yang diwakili oleh Sdr. Taufik Hendra Kusuma, jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Koento wahyudiat

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus: 216/SKUAVK/2022 tanggal 27 September

2022;

2. Nama: Diditseptanto

Jabatan: Karyawan ,

Surat Kuasa Khusus: 221/SKUAVK/2022 tanggal 27 September

2022;

3. Nama: Ahmad Nafan Maulana

/ Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus: 226/SKUAVK/2022 tanggal 27 September

2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Samuel Michael Craig Budimulia /NIP 19880509 2008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP :Muflih Sutadi/NIP 197605081996031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP : Putri wulandari/NIP 19810326 200112 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP :Fernando Ginting/NIP 19841115 2009011004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1310/PJ.07/2023 tanggal 7 Februari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1121/PP/BR/2022 tanggal 1 September 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 707AVK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 32AVPJ.26/2022 tanggal 11 Juli 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1080.3AVK/DIR/2022 tanggal 8 Agustus 2022;

persldanT:e;/:;anm2edna:,::::/:mka:t:::„ns:na:a::rr:u:.'oho:;86y:a;2go2b„eprps:n:;Betn:A:?

PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal21MasaPajakOktober2019Nomor 00011/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi dengan perhitungan sebagai berikut:

Juruii mmuRUT

PE»EAI-ArmR(OisETuuun

• lJRAIAN

No.WAJIB PAJAKFISKUS

a00a00a00001.928.483280t7.174.colaa0a000017.174.0010a 1 PeoohasllanKenaPa|.k/DaserPeng®riae/iPe`ak

2Fbel 21 yaii8 terutang

3451' PD'ak.00

. Pph Ottapgg`Jng Porn.rfutah

. S®toran -

000 .#p#ealktoutoraie¥mb#+Masapa|ak......„....,

. L.hun

•j#h:ffiE¥ysg#"p£;ffi:#a!i.=5.;,:+a"-"a0a0

•ntsl atmheREsj:4Jico.74800a04.680.7480aa000 a.Bngapesall3 )KUP

Keraa{ae P8sal 13 (3) KUP

Bunga P8sal 13 (5) rtyp

. K.nrfu Pasal 1 3A KUP

.Ke#8"k8al8Sa'dliay#a#3)(Uau.¥„+d„,

.JLnda ear aut.denF.Phvane maslh har`r. dD]a`/ar (4 + 5.el0„

02i.es3,64g

6

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 199/\/VK/ACCT/2021 tanggal 1 April 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.Ob.ckpajakFtsbeWgiv Pa]akf]m terrfug 1Pph Pasal 21 yang tef`itang17.174.90117.174.9010 2Sanksl Adrrinjstrasl4.688.74800 3Jtndal] Pph yang masih harus dibayar2lJ}63.649aa

/ Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00024/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022, menyatakan dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)(Rupiah)

SemulaMenjadi uraian

(Rupiah)(Rupiah) Dasar Pengenaan Pajak1,926,483,28001,926,483,280 Pajak Penghasilan Terutang17,174,901017,174,901 Kredit Pajak000 KompensasiMasaPajak00 Sebelumnya

Pph Kurang/(Lebih) Bayar17,174,901017,174,901 Sanksi Administrasi4,688,74804,688,748 JumlahPph yang masih21,863,649021,863,649 harus/(lebih) bayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 707/\/VK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 (me]alui Pos yang dikirim tanggal 12 Mei 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 707/\/VK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan dituj.ukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00024/KEB/PJ/\/VP

26/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Februari 2022;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Taufik Hendra Kusuma jabatan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 7 0ktober 2021 ;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00024/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 27 Undang- Undang KUP No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35. 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;

11. Mengenai Ketetapan semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Oktober 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

ju"H uEmuFitTT

PEMBAI-AmR(DISETqun No.URALutunB pAjAxPISKuS

ngh~ rtora P.jak/ O&..I P.ng.coae Pi|ak0aaaaaa0a0a1.028ae2cO17.174.9010aa0a00a17.174.col00 23,5Pml 21 yng qwuqma

Pdyat0a Pph Ourigg`.ng Fhoerintah

. S.tom mco

aa0 .EL#alkk¥.¥bth#ktopprick.......

. 18 h-BID]trried#Hfafnfi;~ffi':i-+~b„.a..,„

00aa Ak]i rfuhde.t

•,68a.7caaaa0,.8cO.748a . 8ng. p.ed 13 (a) KUFIaa000 I(enlcaii Pe8al 13 ®) top

Bunoa Fb]al 13 (a) KLJP

.•rI<s#onif.Oen`inpkFr'im..1s1,3J^JKiaUyPrfatrs',T+T+c+d„`

acaEi=.hpin vaeo rndh haLng abever (4 . 5.®`a2i.eco.6.9a~

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 199/V\/K/ACCT/2021 tanggal 1 April 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas:

Me nurutKereksi yangdiajukanKeberatan(Rp.) No.UraianWajib PajakFiskus

(Rp.)(Rp.)

Jumlah perhitungan PphKurangBayar17,174,90117,174,901

0

1

4,688,7484,688,748 2Bunga Pasal 13 (2) KUP0

Jumlah Pph yang masihharusdibayar21,863,64921,863,649 30

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00024/KEB/PJ/VVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Terbanding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)(Rupiah)

Semu'aMenjadi Uraian

(Rupiah)(Rupiah) Dasar Pengenaan Pajak1,926,483,28001,926,483,280 Pajak Penghasilan Terutang17,174,901017,174,901 Kredit Pajak000 Kompensasi Masa PajakSebelumnya00 Pph Kurang/(Lebih) Bayar17,174,901017,174,9

Ditambah/(Dikurangi)(Rupiah)

SemulaMenjadi Uraian

(Rupiah)(Rupiah) Sanksi Administrasi4,688,74804,688,748 Jumlah Pph yang masihharus/(lebih)bayar21,863,649021,863,649

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Men |Irut

Koreksi yangdlajukanbanding KeteranganKeputusanPemohon

No

KeberatanBanding

(RD)(RD)(RD) 1Jumlah PajakPenghasilanKurangBayar17,174,90117,174,901

0

2Bunga Pasal 13 (2)KUP4,688,74804,688,748

Jumlah Pph yangmasihharusdibayar21,863,64921,863,649

Koreksi Kurang Bayar Pph sebesar Rp 17.174.901 dan Sanksi Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp 4.688.748;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Rpl 7.174.901 dengan alasan saat pemeriksaan yang tertuang dalam SPHP, Kurang Bayar Pph tersebut seharusnya disetorkan kepada KPP Pratama Tebing Tinggi, sesuai dengan tempat dimana lokasi proyek jalan tol berada;

bahwa pada saat keberatan, penelaah keberatan juga memberikan alasan yang sama dengan saat pemeriksaan, yaitu Kurang Bayar Pph seharusnya disetorkan melalui KPP Pratama Tebing Tinggi;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa seluruh objek Pph Pasal 21 telah dilakukan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil penelaahan keberatan, tidak ada objek pajak yang tertunggak;

3. bahwa pajak yang disengketakan karena KPP Pratama Tebing Tinggi tetap berpendapat bahwa penyetoran pajak atas Pph Pasal 21 di proyek Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat harus melalui KPP Pratama Tebing Tinggi padahal penyetoran pajak telah dilakukan melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat;

4. bahwa penyetoran tidak Pemohon Banding lakukan ke KPP Pratama Tebing Tinggi karena dari hasil diskusi dengan AR Pemohon Banding di KPP LTO 4, ditegaskan bahwa seluruh penyetoran dan pelaporan telah benar dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat kedudukan perusahaan (Pemohon Banding) terdaftar;

5. bahwa tidak mungkin Pemohon Banding melakukan penyetoran pajak dilakukan dua kali atas objek pajak yang sama;

6. bahwa sangat lazim bila hal ini dilakukan pemindahbukuan dalam internal DJP, karena pajak terutang sudah disetor dan dilaporkan ke kas negara;

lv. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bawa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa atas kewajiban Pph Pasal 21 yang disengketakan, seluruhnya telah disetor maupun dilaporkan ke kas negara, dan tidak mungkin Pemohon Banding menyetorkan lagi kewajiban Pph Pasal 21 atas objek pajak yang telah disetorkan tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang dial.ukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor ; SUB-32/\/\/PJ.26/2022 tanggal 11 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 707/\/VK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Mei 2022 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

EYaTIidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

EI Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu

dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat

keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luarjangka waktu 3

(tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

d ;:hmw°ah::r::dn:;n:' (satu) keputusan diajukan 1 I

e (bsaaht:)asur::::i::'ng;,ajukan dengan dlsertal IT

alasan-alasan yang jelas;

f.bahwabandingdiajukandengan

mencantumkantanggalditerimaSurat

KeputusanTerbandingNomorKEP-

00024/KEB/PJAVPJ.26/2022tanggal17 I

Februari 2022;

9. bahwa surat banding dilampiri salinan surat

keputusanyangdibanding,yaituSurat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00024/KEB/PJAVPJ.26/2022tanggal17

Februari 2022 yang diterima tanggal 19

Februari 2022;

h. bahwa Bukti pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

- bahwaSuratbandingdilampiribukti

pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- bahwa Surat banding tidak di[ampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

bukti I I

- bahwaSuratbandingdilampiri

pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

11 pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- bahwa Surat banding dilampiri bukti 50%

atas pajak yang terutang;

i.bahwa Surat Banding ditandatangani oleh

Taufik Hendra Kusuma bertindak selaku: *)

-Wajib pajak

-Ahli warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

(Direktur);

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus

j.bahwa penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan pemenuhan persyaratan Formal

-bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat permohonan Pemohon Banding Nomor 707AVK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022 diketahui bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Taufik Hendra Kusuma Jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bertindak selaku Pengurus dari Pemohon Banding Badan PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk NPWP 01.001.614.5- 093.000 alamat Jl. MT Haryono Kav. No. 10 Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur-13340;

-bahwa pengajuan banding tersebut terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/KEB/PJ/\/\/PJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang merupakan Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00011/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Oktober 2019 atas nama Pemohon Banding PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk NPWP 01.001.614.5-114.001 ;

bahwa menurut Terbanding pengaj.uan banding Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan karena Sdr. Taufik Hendra Kusuma tidak memenuhi ketentuan sebagai Wakil Pemohon Banding /Pengurus atas mama Pemohon Banding PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk NPWP 01.001.614.5-114.001 ;

-bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002tentangPengadilanPal.aksehinggadapat dipertimbangkan lebih lanjut;

11. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Oktober 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Tebing Tinggi No. LAP-00003AVPJ.26/RIK.SIS/2021 tanggal 26 Januari 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

ju"Humrm

PEMB-ArmRlDISETOuUI` NoIUIIAIANVunBP"F'SNIS

Penohanfro tcera Pejak/ I)a.ar Per!oerxpn P.|ik0a00a0aa00a1 .028483.2cO0a 2 Ph P.aal 21 y.ng 8enft.ng7.'74.colaaaa0a0a17174.cot

345e11 Pajak.0a

PSph,tDothmagtin-g P.mewh4h

67P (potok kurang bayai)0a Konp.rcatl kebb{h.n d.ri M..a Pa ak ......_...

Lth.blr'0

0a0a . tJefig Tot)uSaii yonq telali db8)or

. Koap.ns.sl tot.bth.n to Maa Pal.L ..........

ataunkuyaahngpe*a#ka%a###+b+c+a+..U

s.nksl rfuuunal:

Bung. Prml 13 G) KuP<.688.7ee00aaAce8.74a00aa0a KonaDcanpBsall3klJP

Buqi p3tal 13 (5) KUFI

Brfu Pacal 13A KuP

•##8:fak'iey#ap,Uau+B:„+a.®,

uunlah Ppli vario masih hanl. dibavar 14 + 5..102'.OcO.eeo0~

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 199/WK/ACCT/2021 tanggal 1 April 2021, yang diterima KPP Pratama Tebing Tinggi berdasarkan PEM-t 05002992AVPJ.26/KP.0103/2021 tanggal 20 April 2021 ;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(Dikllrangi)'Ruoiah)

SemulaMenjadi Uraian

(Rupiah)(Rupiah) Dasar Pengenaan Pajak1,926,483.28001,926,483,280 PajakPenghasilanTerutang17,174,901017,174,901 Kredit Pajak000 Kompensasi Masa Pal.ak00 Sebe]umnya

'

Pph Kurang/(Lebih) Bayar17,174,90101,7,174,901 Sanksi Administrasi4,688,74804,688,748 Jumlah Pph yang masihharus/(lebih)bayar21,863,649021,863,649

111. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Men urut

Koreksi yangdiajukanbanc]ing KeputusanPemohon

NoKeterangan

KeberatanBandlng

(Rp)(Rp)(Rp) 1Jumlah Pal.akPenghasilanKurangBayar17,174,90117,174,901

0

2Bunga Pasal 13 (2)KUP4,688,74804,688,748

Jumlah Pph yangmasihharusdibayar21,863,64921,863,649

Koreksi Kurang Bayar Pph sebesar Rp 17.174.901 dan sanksi Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp 4.688.748;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

p:ars#

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (16)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pal.ak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker].a, mengatur antara lain:

Pasal 21 ayat (1 ) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang

diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai;

PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 6

Pph Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong Pph harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

Pasal 16 ayat (1 )

Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 17 ayat (17)

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan lmpor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan;

PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1 ) huruf e

Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pph, wajib melaporkan: Pph Pasal 21 dan/atau

Pasal 26 yang dipotong; dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak: Pasal 2 ayat (1 )

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi :

a. Tempat tinggal Wajib Pajak;

b. Tempat kedudukan Wajib Pajak, atau

c. Tempat kegiatan usaha Wajib Pajak;

Pasal 2 ayat (2) huruf b

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan: tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada KPP terientu; Pasal 23 ayat (1 )

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya:

Pasal 3 ayat (1 )

Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal PaJ'ak;

Pasal 3 ayat (2)

Wajib Pal.ak yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk seluruh cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf 8 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

Pasal 3 ayat (3)

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang mendaftarkan dirisetelahpenerbitanKeputusanDirektur JenderalPajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada KPP Pratama

' yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat tinggal

Wajib Pajak;

Pasal 4 ayat (6) huruf a

Kewajiban pemotongan dan pemungutan Pph sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Pph Pasal 21/26 kecuali terdapat sebagian atau seluruh administrasi terkait dengan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain di kantor cabang yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud pada Lampiran I huruf 8 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan penelitian terhadap proses pemeriksaan, proses keberatan, dan surat banding Pemohon Banding, Terbanding dapat menjelaskan data dan fakta terkait alasan yang mendasari banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam suratnya nomor 707/V\/K/DIFV2022 tanggal 11 Mei 2022, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB nomor 00011/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pal.ak Oktober 2019 dengan surat nomor 199/\/VK/ACCT/2021 tanggal 1 April 2021 yang diterima di KPP Pratama Tebing Tinggi tanggal 20 April 2021 dengan Lembar Pengawa§an Arus Dokumen Nomor PEM-05002992AVPJ.26/KP.0103/2021 tanggal 20 April 2021 ;

2) bahwa Tim Peneliti melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-99/\/VPJ.26/BD.06/2021 tanggal 17 November 2021 dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

•Dasar hukum yang digunakan Tim Pemeriksa dalam melakukan koreksi DPP dan Pph Pasal 21 yang terutang di Tahun 2019 adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP; Pasal 21 UU Pph; Per-Dirjen Nomor: PER-32/PJ/2015 & Per-Dirjen Nomor : PER-16/PJ/2016; Pasal 2 ayat (1) UU KUP; Pasal 2 dan Pasal 23 PMK-147/PMK.03/2017; Pasal 2 ayat (1) Per- 20/PJ/2013; Per-10/PJ/2018;

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-10/PJ/2018 tanggal 06 April 2018 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pemohon Banding pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, disimpulkan bahwa ''kewajiban pemotongan dan pemungutan Pph sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Pph Pasal 21/26, Pph Pasal 22, Pph Pasal 23/26, Pph Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pph Pasal 15 dilaksanakan pada KPP tempat kegiatan usaha dilakukan", lokasi proyek Jalan Tol Tebing Tinggi -Parapat (Tahap 1) Ruas Tebing Tinggi -Serbelawan Seksi 3 (sta 0+000 s.d.

PT Waskita Karya (R.

30+000) berada di luar wilayah sebagaimana dimaksud pada Lampiran I huruf 8 Per-10/PJ/2018;

Berdasarkan ketentuan dalam PER-10/PJ/2018 tersebut dan mengacu pada Pasal 2 & 23 PMK-147/PMK.03/2017 serta Pasal 2(1) Per-20/PJ/2013 maka kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas kegiatan usaha di lokasi usaha yang meliputi Pph Pasal 21/26, Pph Pasal 22, Pph Pasal 23/26, Pph Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pph Pasal 15 terutang di lokasi kegiatan usaha serta wajib menyetorkan dan melaporkan di KPP tempat kegiatan usaha dilakukan, KPP Pratama Tebing Tinggi, dengan NPWP: 01.001.614.5- 114.001 ;

Dokumen/bukti yang digunakan Tim Pemeriksa dalam melakukan koreksi DPP dan Pph Pasal 21:

-SPT Masa Pph Pasal 21 beserta lampirannya yang dilaporkan dengan NPWP 01.001.614.5-093.000;

-Buku Besar yang diselenggarakan di lokasi proyek dalam bentuk softcopy;

Pihak yang menandatangani proyek PT. Waskita (proyek Tebing Tinggi - Parapat) adalah Kantor Pusat Pemohon Banding;

Tim Pemeriksa tidak meminta dan tidak melakukan penelitian terhadap SK Dirjen Pajak terkait tempat pendaftaran dan pelaporan usaha PT. Waskita Karya, sebagai dasar dalam menentukan tempat pelaksanaan kewajiban perpajakan Pemohon Banding;

Cabang Pemohon Banding merupakan kantor Pemohon Banding di lokasi kegiatan proyek;

•Tim pemeriksa menemukan adanya sebagian atau seluruhnya bukti administrasi terkait gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang dilakukan di kantor cabang Pemohon Banding yang berdomisili di wilayah kerja

Pratama Tebing Tinggi. Sebagian dilakukan di Pusat dan sebagian di lokasi. Bahwa tidak terdapat bukti fisik pada saat pemeriksaan di lokasi, hanya dalam bentuk softcopy yang berisi data buku besar Pemohon Banding dan keterangan lisan dari karyawan di lokasi;

Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa kewajiban pemotongan dan pemungutan Pph atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding harus dilaksanakan di tempat kegiatan usaha dilakukan karena sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2018. Pasal 3 ayat (1) dan

(2) Per-10/PJ/2018 mengatur mengenai Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pemohon Banding pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk seluruh cabang Pemohon Banding yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf 8. Lokasi Proyek Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat (Tahap 1) Ruas Tebing Tinggi - Serbelawan Seksi 3 (sta 0+000 s.d. sta 30+000) berada di luar wilayah sebagaimana dimaksud pada Lampiran I huruf 8 Per-10/PJ/2018. Berdasarkan ketentuan dalam PER-10/PJ/2018 tersebut dan mengacu pada Pasal 2 & 23 PMK-147/PMK.03/2017 serta Pasal 2(1) Per-20/PJ/2013 maka kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas kegiatan usaha di lokasi usaha yang meliputi Pph Pasal 21/26, Pph Pasal 22, Pph Pasal 23/26, Pph Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pph Pasal 15 terutang di lokasi kegiatan usaha serta wajib menyetorkan dan melaporkan di KPP tempat kegiatan usaha dilakukan, KPP Pratama Tebing Tinggi, dengan NPWP: 01.001.614.5- 114.001 ;

•Dalam proses pemeriksaan terdapat bukti pelaksanaan kewajiban perpajakan telah dilakukan Pemohon Banding di KPP WP Besar atas proyek PT. Waskita Karya (proyek Tebing Tinggi - Parapat) berupa SPT Masa Pph Pasal 21 yang dilaporkan di KPP Wajib Pajak Besar Empat dengan NPWP 01.001.614.5-093.000 ;

3) bahwa Tim Peneliti melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang hasilnya telah. dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

•Pemohon Banding memiliki SK Dirjen Pajak terkait tempat pendaftaran dan pelaporan usaha PT. Waskita Karya, sebagai dasar dalam menentukan tempat pelaksanaan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dengan Surat No: S- 29KTAVPJ.19/KP.0403/2015;

Tidak terdapat cabang Pemohon Banding yang bertempat kedudukan di wilayah kerja KPP Pratama Tebing Tinggi; Pemohon Banding menjelaskan bahwa untuk keberatan SKPKB Pph Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019, Pemohon Banding melampirkan rekap bukti potong Al dengan rincian Kolom nama menjelaskan nama pegawai Waskita Karya, Kolom Bukpot Al menjelaskan nomor bukpot Al yang dilaporkan pada SPT Masa Pph Pasal 21 masa pajak Desember 2019 di KPP pada kolom terakhir, Kolom KPP menjelaskan di KPP mana masa Pph pada kolom masa yang bersangkutan dilaporkan;

4) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan "Seluruh kewajiban perpajakan telah kami lakukan berdasarkan surat Direktorat Peraturan Perpajakan I dengan surat Nomor : S- 227/PJ.02/2019 tanggal 14 0ktober 2019 Perihal Kewaj.iban Untuk

Memiliki NPWP di Setiap Lokasi Proyek PT. Waskita Karya Sesuai Wilayah Kerja KPP Lokasi, sesuai poin huruf C nomor 5, berbunyi, "Hal yang sama juga berlaku bagi Pemohon Banding yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang memiliki kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP, kegiatan usaha tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan usaha, dan tidak dapat dimaknai sebagai kegiatan usaha yang terpisah atau tersendiri di masing-masing KPP dan/Kanwil DJP yang dilaluinya" sehingga Terbanding melakukan pengujian sebagai berikut:

•bahwa atas Bukti Penerimaan Negara yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat permohonannya, Tim Peneliti melakukan konfirmasi NTPN dan ternyata benar Pemohon Banding telah melakukan penyetoran dan pelaporan pada SPT Pph Pasal 21 masa Oktober 2019 dengan NPWP 01.001.614.5-093.000 dengan rincian sebagai berikut:

No.Ket.T8I SSPNilai SSPMAP KJS MasaKPP 1 83B0D3L29S9FKAN711/11/20192.610.713 411121 10010KPP LTO 4 2 8FCF86AAP COKRCI P 11/11/20198.071.060 411121 10010KPP LTO 4 3 9E37F3L29S9FKDK511/11/2019772.894 411121 10010KPP LTO 4 4 8879DOVPQCIAE52N11/11 /20192 . 1 7 1 . 724 411121 10010KPP LTO 4 5 9011920KQIN3861J11/11/20193.548.510 411121 10010KPP LTO 4

Total17.174.901

_ .-,-1 . _ _ I u I-

'==..:= )/ ~-..-J Q==t = I ==:::.- = (

-l=+rl^-i*..AoVw' ,o`q.,-I

'-._'' +-) nun- .I?_I

'2026

Detl SPT

^h.h.p®f* ..,. iH.- .I.,,a.-sd D.Itrf

u"fuLL 11

-,,*'sO',

T+sn.eso>mi

`tItClLti»-\D1.'>-cOI"anmi2`uJ"ioroocozm`

}sm-s>.Crf.a-,T|m.....,mrpy.ul=u`..

*4,I-,=a,|10pe

A.,'.,HPut „ ~

Deti'SPT

"wq/..+I ^LoO-- ha.in-9l fm5~

he,W I ,®

;:=i;r.

1+S„OW+m'

\i.+.orIe- .-si|n".:scaeft\"a``Li`^o>`9h®oJQrm`I- -c`s.i .|Pl*+bephin. 2ln.

#or'==rtytry=

A.,. rtyulp4

_nmritxooa5-5PP l „J*|.rm ®S9 can',| Osp I ®6SQJO. esp ) "cO, D55P ca*€n ®SSP

.__gal ct__eL*_ 01

Deut SPT

^L.-kibp.A ^L.fry,- N_2q tut.jfl

u". P'j* , ,a

iroqu'so,

`+sol..mso2`

`ibeuT~~ .`s`Jr"osesceai`m.lil.^^nti+roocoiie.i`I- hmv1 `lwl.I.+.in..`.lllm

s." sit .ky~e.pr

1'1.I+,1|.alap

^`\,.m®prpu

lL-

``.ii<ci.<esefip.7"icr?

'\-'1«1,oll^uis3ne»*

i..ii..roi.ezfi.o}C.rsoo^oJ

Il.Ilcol.a:zouoro`l/rm7

ii.il`il.I...oirrrv..azS.

```rso92sLcp©sro*

it.I zoi."icertyh3&|

-eqrtyp,

5) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang pada intinya menyatakan: "Seluruh penyetoran dan pelaporan pajak-pajak dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat

kedudukan perusahaan PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk terdaftar". "Di dalam pemeriksaannya,KPP Pratama Tebing Tinggi mengambil data atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah kami setor dan laporkan sebagai temuannya, karena tidak dilakukan di KPP Pratama Tebing Tinggi " Tim Peneliti berpendapat bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Tim Pemeriksa adalah sengketa yuridis terkait pemahaman terhadap Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 10/PJ/2018 Tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Pemohon Banding Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pal.ak Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pal.ak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pal.ak Madya;

6) bahwa Pemohon Banding tidak menyengketakan terkait jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak terutang, Jumlah sanksi administrasi, Jumlah Pajak yang masih harus dibayar;

7) bahwa Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain yang disetor dengan NPWP01.001.614.5-093.000namunatasbuktipotong sebagaimana yang telah diuraikan pada masa Desember 2019, tidak benar telah dilaporkan dengan NPWP 01.001.614.5-093.000;

8) bahwa berdasarkan penelitian yang telah diuraikan di atas, maka alasan Pemohon Banding yang menyatakan seluruh penyetoran dan pelaporan pajak-pajak dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat kedudukan perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk terdaftar tidak terbukti;

9) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan: "Seluruh kewajiban perpajakan telah

kami lakukan berdasarkan surat Direktorat Peraturan Perpajakan I dengan surat nomor: S-227/PJ.02/2019 tanggal 14 0ktober 2019 perihal kewajiban untuk memiliki NPWP di setiap lokasi proyek PT. Waskita Karya sesuai wilayah kerja KPP lokasi, sesuai poin huruf C nomor 5, berbunyi "Hal yang sama juga berlaku bagi Pemohon Banding yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang memiliki kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP, kegiatan usaha tersebut merLipakan satu kesatuan kegiatan usaha, dan tidak dapat dimaknai sebagai kegiatan usaha yang terpisah atau tersendiri di masing-masing KPP dan Kanwil DJP yang dilaluinya," maka Tim Pene[iti Keberatan menyimpulkan sebagai berikut:

•bahwa menurut Tim Pemeriksa dalam proses pemeriksaan, diketahuiadministrasiterkait gaji,upah,honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sebagian dilakukan di pusat dan sebagian di lokasi kegiatan usaha. Administrasi tersebut dapat berupa daftar hadir, pengawasan absensi pegawai, pembayaran gaji upah sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018, TimPeneliti Keberatanberpendapat kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai honorer dan mandor seyogyanya diadministrasikan dan dilakukan oleh PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk di lokasi kegiatan usaha dengan menggunakan NPWP: 01.001.614.5-114.001 ;

bahwa kesimpulan Tim Pemeriksa menetapkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 harus dilaksanakan di tempat kegiatan usaha dilakukan, berdasarkan Pasal 3 ayat

(1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 dan mengacu pada Pasal 2 dan Pasa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.03/2017 serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, menurut Tim Peneliti Keberatan sudah tepat dimana ketentuan Pasal Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4, Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2018 mengatur bahwa tempat pelaksanaan kewaj.iban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pemohon Banding BUMN adalah di KPP Wajib Pajak Besar Empat kecuali terdapat sebagian atau seluruh administrasi terkait dengan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain di kantor cabang yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud pada Lampiran I huruf a yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PER- 10/PJ/2018, yang dalam hal ini di lokasi kegiatan usaha;

•bahwapelaksanaankewajibanpemotonganPajak Penghasilan Pasal 21 di KPP Wajib Pajak Besar Empat dengan NPWP : 01.001.614.5-093.000 yang dilaksanakan Pemohon Banding dengan berpedoman kepada surat Direktorat Peraturan Perpajakan I nomor : S-227/PJ.02/2019 tanggal 14 0ktober 2019, menurut Tim Peneliti Keberatan seharusnya telah sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 untuk dilaksanakan terhadap pegawai tetap yang merupakan pegawai organik PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk;

•bahwaberdasarkanpenelitianterhadappelaksanaan kewajiban perpajakan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan Tim Pemeriksa, diketahui terdapat bukti pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai honorer dan mandor di KPP Wajib Pajak Besar Empat sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatan, dan

terdapat juga pelaksanaan pemotongan di KPP Pratama Lampung Kedaton dengan NPWP : 01.001.614.5-323.001, dan KPP Pratama Palembang llir NPWP 01.001.614.5- 307.001yang seyogyanya diadministrasikan Pemohon Banding di tempat kegiatan usaha dilakukan yakni di Tebing Tinggi dengan NPWP : 01.001.614.5-114.001, sehingga Pemohon Banding tidak benar dalam menyampaikan SPT sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP;

10) bahwa sehubungan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terkait dengan dana perimbangan yang ditetapkan dalam APBN berupa dana bagi hasil yang bersumber salah satunya dari Pajak Penghasilan Pasal 21, maka akan terdapat potensi kehilangan sumber dana bagi hasil yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yangseharusnya diperolehdaripelaksanaankewajiban perpajakan bagi karyawan yang bekerja di daerah tersebut yakni Provinsi Sumatera Utara dan Kota/Kabupaten di tempat pelaksanaan proyek jalan tol;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding menanggapi argumen Pemohon Banding sebagai berikut:

1) bahwa atas argumen yang menyatakan "Seluruh objek Pph Pasal 21 telah dilakukan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku" menurut Terbanding, kewajiban perpajakan atas Pph Pasal 21 seharusnya dilaksanakan di KPP Pratama Tebing Tinggi;

2) bahwa atas argumen yang menyatakan "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil penelaahan keberatan, tidak ada objek pajak yang tertunggak" menurut Terbanding, berdasarkan hasil

pemeriksaan KPP Pratama Tebing Tinggi dengan menerbitkan SKPKB Nomor 00011/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 masa pajak Oktober 2019 menunjukkan bahwa terdapat kewajiban atas Pph Pasal 21 yang belum dilaksanakan Pemohon Banding;

3) bahwaatasargumenyangmenyatakan"Pajakyang disengketakan karena KPP Pratama Tebing Tinggi tetap berpendapat bahwa penyetoran pajak atas Pph Pasal 21 di proyek Jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat harus melalui KPP Pratama Tebing Tinggi padahal penyetoran pajak telah dilakukan sebagian besar melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat", "Penyetoran tidak kami lakukan ke KPP Pratama Tebing Tinggi karena dari hasil diskusi dengan AR kami di KPP LTO 4, ditegaskan bahwa seluruh penyetoran dan pelaporan telah benar dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat kedudukan perusahaan (Pemohon Banding) terdaftar", "Tidak mungkin kami melakukan penyetoran pajak dilakukan dua kali atas objek pajak yang sama", "Sangat lazim bila hal ini dilakukan pemindahbukuan dalam internal DJP, karena pajak terutang sudah disetor dan dilaporkan ke kas negara," menurut Terbanding bahwa dengan tidak terdapatnya bukti atas pelaksanaan kewajiban perpajakan berupa pemotongan dan pelaporan pajak di tempat yang seharusnya yakni di KPP Pratama Tebing Tinggi dengan NPWP : 01.001.614.5-114.001, dan mengingat terdapatnya potensi Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait proyek pembangunan jalan tol di wilayah kerja Tebing Tinggi serta dana bagi hasil ke pemerintah daerah, maka Tim Peneliti Keberatan berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sudah tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas tanggapan TerbandingatassuratPemohonBandingNomor

705/VVK/DIR/2022 tanggal tanggal 11 Mei 2022 dapat disimpulkan sebagai sebagai berikut:

1) Terbanding mempertahankan koreksi Kurang Bayar Pph sebesar Rp 17.174.901 ;

2) Terbanding mempertahankan sanksi Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp 4.688.748;

3) Terbanding mempertahankan Jumlah Pph yang masih harus dibayar sebesar Rp 21.863.649;

lv. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 707/\/VK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan ]ebih [anjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/KEB/PJ/WPJ. 26/2022 tanggal 17 Februari 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentiian perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Saran

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Oktober 2019 atas nama PT. Waskita Karya (Persero) Tbk NPWP 01.001.614.5-114.001 ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1080.3AVK/DIFV2022tanggal8Agustus2022,padapokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Kurang Bayar Pph sebesar Rpl7.174.901 dan Sanksi Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp4.688.748;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa seluruh objek Pph Pasal 21 telah dilakukan Pemotongan dan Pelaporan Pph;

2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil penelaahan keberatan, tidak ada objek pajak yang belum di potong Pph;

3. bahwa pajak yang disengketakan karena KPP Pratama Tebing Tinggi tetap berpendapat bahwa penyetoran pajak atas Pph Pasal 21 di proyek Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat harus melalui KPP Pratama Tebing Tinggi padahal penyetoran pajak telah dilakukan melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat;

4. bahwa penyetoran tidak Pemohon Banding lakukan ke KPP Pratama Tebing Tinggi karena dari hasil diskusi dengan AR Pemohon Banding di KPP Wajib Pajak Besar Empat, ditegaskan bahwa seluruh penyetoran dan pelaporan telah benar dilakukan di KPP Wajib Pajak Besar Empat, sesuai tempat kedudukan perusahaan (Pemohon Banding) terdaftar;

5. bahwa tidak mungkin Pemohon Banding melakukan penyetoran pajak dilakukan dua kali atas objek pajak yang sama;

6. bahwa sangat lazim bila hal ini dilakukan pemindahbukuan dalam internal DJP, karena pajak terutang sudah disetor dan dilaporkan ke kas negara;

7. bahwa seluruh nilai sengketa Rp.17,174,901,-adalah penyetoran pajak Pph 21 atas Non pegawai masa Oktober 2019, telah disetor dan dilaporkan di KPP Wajib Pajak Besar Empat menggunakan NPWP 01.001.614.5-093.000;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas KEP-00024/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00011/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Oktober 2019;

MenimbangbahwaPemohonBandingdalampersidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti p-1FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00024/KEB/PJAVPJ. 26/2022 tanggal 17 Februari 2022;

Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor 199AVK/ACCT/2021 tanggal 1

April 2021 dan tanda terimanya;

Bukti p-3Fotokopi Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00011/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 ;

Bukti P-4Fotokopi bermaterai Akta Nomor 12 tanggal 7 0ktober 2021

yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan

\ sebagai salah seorang pengurus;

Bukti p-5Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 80 tanggal 15

Maret 1973 tentang Perseroan Terbatas;

Bukti p-6Fotokopi bermeterai Akta perusahaan Nomor 50 tanggal 24 Juni

2022;

Bukti p-7Fotokopi Surat S-227/PJ.02/2019 perihal Kewajiban memiliki

NPWP Lokasi PT Waskita Karya;

Bukti p-8Fotokopi Bukti penerimaan Negara;

Bukti p-9Fotokopi Akta perubahan pengurus No 50 tanggal 24 Juni 2022; Bukti P-10 Matriks Sengketa disertai dasar alasan penolakan koreksi dan

perbaikannya;

Bukti P-11 Kesimpulan akhir nomor 89.3/VVK/FACC/2023 tanggal 6 Februari

2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00024/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 serta resi pengiriman;

Bukti T-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor 199AVK/ACCT/2021 tanggal 1

April 2021 dan tanda terimanya;

BuktiT-3Fotokopi Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00011/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 serta resi pengiriman;

BuktiT-4Fotokopi LPAD SPT PPH Pasal 21 NPWP 01.001.614.5-

093.000;

Bukti T-5Matriks sengketa;

BuktiT-6Surat Kuasa Khusus atas pengajuan keberatan Pemohon

Banding;

BuktiT-7LHP, KKpdan LPK;

Bukti T-8Tanggapan formal versi Terbanding;

Bukti T-9Penjelasan yuridis atas dalil Terbanding mengenai sengketa

tanpa nomor tanggal 17 November 2022;

Bukti T-10 Pendapat akhir nomor S-725/PJ/P.07/2023 tanggal 3 Februari

2023;

PERTIIVIBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00024/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Oktober 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 707/\/VK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang;

Pemerjksaan Formal Banding mengenai pjhal( yang berwenang menandatangani surat bandjng

bahwa terbukti surat banding ditandatangani oleh Sdr. Taufik Hendra Kusuma dalam jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bertindak selaku Pengurus dari Pemohon Banding Badan PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk;

Menimbang bahwa Terbanding menyatakan bahwa pengajuan banding tidak tidak memenuhi ketentuan sebagai Wakil Pemohon Banding/Pengurus sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP;

Menimbang Pasal 32 ayat 1 huruf a UU KUP mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal : a. Badan oleh Pengurus;

Menimbang Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

Menimbang Pasal 1 angka 5 UU Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja mengatur bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;

Menimbang Pasal 92 ayat (1 ) UU Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja mengatur bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

Menimbang Pasal 98 ayat (1) UU Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja mengatur bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;

Menimbang Pasal 1 angka (5), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 98 ayat (1) UU PT jelas diatur bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang ben^/enang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko termasuk dalam pengertian organ Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (5) UU PT sehingga Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko termasuk dalam pengertian Pengurus suatu badan;

Menimbang bahwa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko termasuk dalam pengertian Pengurus suatu badan, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UU KUP j.o Pasal 37 ayat (1) UU PP, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko tersebut bervenang untuk menandatangani surat banding dan berwenang mewakili perusahaan untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Me nurutNilai Sengketa (dala in rupiah)(dalam rupiah)

NoUraian

PemohonBandina

Terbanding

Koreksi DPP PajakPenghasilanPasal 21

1

01.926.483.2801.926.483.280

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang berdasarkan alat bukti laporan hasil pemeriksaan pajak nomor LAP-00003AVPJ.26/RIK.SIS/2021 tanggal 26 Januari 2021 beserta KKP-nya (untuk selanjutnya disebut LHP) dan laporan penelitian keberatan nomor LAP-367AVPJ,26/2022 Tanggal 17 Februari 2022 (untuk selanjutnya disebut LPK) terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positip obyek Pph Pasal 21 sebesar Rpl.926.483.280,00 dan menetapkannya terutang di KPP Pratama Tebing Tinggi dengan alasan sebagai berikut:

I bahwa Pemohon Banding merupakan pelaksana proyek pembangunan

Tol Tebing Tinggi-Parapat;

bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat obyek Pph Pasal 21, Bahwa menurut Terbanding Pph Pasal 21 tersebut terutang di lokasi pelaksanaan proyek sehingga Terbanding menetapkan obyek Pph Pasal 21 tersebut terutang di KPP Pratama Tebing Tinggi sehingga dilakukan koreksi positip obyek Pph Pasal 21 sebesar Rpl .926.483.280,00;

- Dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP; Pasal 21 UU Pph; Per-Dirjen Nomor : PER -32/PJ/2015 & Per-Dirjen Nomor : PER -16/PJ/2016; Pasal 2 ayat (1) UU KUP; Pasal 2 dan Pasal

.23 PMK-147/PMK.03/2017; Pasal 2 ayat (1) Per-20/PJ/2013; Per-

10/PJ/2018;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

I bahwa seluruh objek Pph Pasal 21 telah dilakukan kewajiban

perpajakannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil penelaahan keberatan, tidak ada objek pal.ak yang tertunggak;

• bahwa pajak yang disengketakan karena KPP Pratama Tebing Tinggi tetap berpendapat bahwa penyetoran pajak atas Pph Pasal 21 di proyek Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat harus melalui KPP Pratama Tebing Tinggi padahal penyetoran pajak telah dilakukan melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat;

- bahwa penyetoran tidak kami lakukan ke KPP Pratama Tebing Tinggi karena dari hasil diskusi dengan AR kami di KPP LTO 4, ditegaskan bahwa seluruh penyetoran dan pelaporan telah benar dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat kedudukan perusahaan (Pemohon Banding) terdaftar;

- bahwa tidak mungkin kami melakukan penyetoran pajak dilakukan dua kali atas objek pajak yang sama;

- bahwa sangat lazim bila hal ini dilakukan pemindahbukuan dalam internal DJP, karena pajak terutang sudah disetor dan dilaporkan ke kas negara;

Menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jenis sengketa adalah sengketa yuridis, yaitu sengketa mengenai tempat terutangnya Pph Pasal 21 ;

Menimbang alat bukti LHP,LPK, dan penjelasan para pihak terbukti bahwa Pemohon Banding merupakan pelaksana proyek jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat yang terdiri dari Seksi 1, Seksi lA, Seksi 2, Seksi 3, dan Seksi 4. Bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat para pihak bahwa lokasi/tempat kegiatan usaha pembangunan tol tersebut berada di luar wi[ayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1(satu) wilayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP. Berdasarkan pengetahuan hakim Tol tersebut melewatiTebingTinggi;lndrapura,KualaTanjung,Serbelawan, Pematangsiantar, dan Parapat, /.n casu melintasi wilayah KPP Pratama Tebing Tinggi, KPP Pratama Kisaran, dan KPP Pratama Pematangsiantar; bahwa Terbanding baik pada saat pemeriksaan dan proses keberatan mengakui bahwa Pemohon Banding telah menyetor dan melaporkan pemotongan Pph Pasal 21 terkait sengketa di KPP Wajib Pajak Besar Empat dengan rincian sebagai berikut:

NoName ProyekJenis Pal.akmasa PaiekIANGGALKode KPPKPPJundah 1 Jafan Tol Teb ngTino •Parapat(Zoma-1)Pph pasal 21 Oktober201911 Nopember2019 093KPP WP BESAR EMPAT2.610.713 2 JafariTolTeb noTino •Parapal(Zoma-1A) Pph pasal 21 Oktober201911 Nopember 2019 093KPP WP BESAR EMPAT8.071.060 3 Jafan Tol Teb noTing •Parapa!(Zoma-2)Pph pasal 21 Chtober201911 Nopember 2019 093KPP WP BESAR EMPAT772.894 4 JafanTolTeb noTino •Parapat(Zoma-3)Pphpasal21 Oktober201911 Nopember 20t9 093KPP WP BESAR EMPAT2.171.724 5 Jalen Tol TBb rxiTinqrri.Pacapa`(Zora4)Pph pasal 21 Oktober201911 Nopember20t9 093KPP WP BESAR EMPAT3.548.510

JUMLAH17.174.901 Menimbang alat bukti Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor

S-227/P.02/2019 Tanggal 14 0ktober 2019 Tentang Kewajiban untuk Memiliki NPWP di Setiap Lokasi Proyek PT. Waskita Karya Sesuai Wilayah Kerja KPP Lokasi (untuk selanjutnya disebut S-227) yang merupakan jawaban permohonan penegasan perlakukan perpajakan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui surat nomor 2457/\/VK/Din/2019/ Tanggal 10 September 2019, salah satu isi S-227 tersebut antara lain menegaskan hal- hal sebagaimana dalam bagian huruf C sebagai berikut:

rialaman so aarl 4s nalaman. r`u[usan lvomor r'u I -uu4/dcl.iu/zuzz/rr/M.^vlt3 I anu

PT Waskita Karyaro) Tbk

Angka 4

`Namun terdapat pengaturan khusussesuai dengan PER-10, yakni dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajakyang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan memiliki tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah DKI Jakarta, maka atas tempat kegiatan usaha tersebut tidak diberikan NPWP cabang karena pelaksanaan kewajiban pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan di KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

Angka 5

Hal yang sama juga berlaku bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang memiliki kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1(satu) wilayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP, kegiatan usaha tersebut merupakan satu kesatuan usaha dan tidak dapat dimaknai sebagai kegiatan usaha yang terpisah atau tersendiri di masing-masing KPP dan/atau Kanwil DJP yang dilaluinya;

Menimbang bagian huruf C angka 4 dan angka 5 S-227 tersebut sangat jelas bahwa wajib pajak yang terdaftar di KPP di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Besaruntuk kegiatan usaha dalam wilayah DKI Jakarta Terbanding menyatakan pelaksanaan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan di lakukan di KPP di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Besar, hal tersebut juga berlaku bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang memiliki kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1(satu) wilayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP;

Menimbang bahwa terbukti Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang terdapat di KPP di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Besar, /.n casu KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan bahwa terbukti kegiatan usaha beupa pembangunan Tol Tebing Tinggi-Parapat merupakan kegiatan usaha yang di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1(satu) wilayah kerja KPP makas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tempat terutangnya Pph

21 tidak berada di dalam wilayah KPP Pratama Tebing Tinggi melainkan di dalam wilayah KPP Wajib Pajak Besar Empat. OIeh karenanya Terbanding tidak berhak melakukan penetapan pajak Pph 21 di KPP Pratama Tebing Tinggi;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positip obyek Pph Pasal 21 sebesar Rpl .926.483.280,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1 ) huruf e:

Alat bukti dapat berupa "pengetahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pal.ak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak

yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

DiperfahankanDibatalkan NoSengketaNilaiPengadilanPengadilan

(Rp)Paiak (Rp)Paiak (Rp) 1Koreksi positip ObyekPphPasal21

1.926.483.28001.926.483.280

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianRp

Dasar Pengenaan Pajak0

Pph Pasal 21 terutang0

Kredit Pajak0

Pajak yang tidak/kurang dibayar0

Sanksi Administrasi0

Jumlah Pph yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Oktober 2019, atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, NPWP 01.001.614.5-114.001, beralamat di Jl. Kutilang - Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang harms dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianRp

Dasar Pengenaan Pajak0

Pph Pasal 21 terutang0

Kredit Pajak0

Pajak yang tidak/kurang dibayar0

Sanksi Administrasi0

Jumlah Pph yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing- masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Dr. Ruwaidah Afjyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFIABudi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP.197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.