Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 43 halaman

PUT-004785.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Waskita Karya (P:rsero) Tbk · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004785.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Waskita Karya (P:rsero) Tbk mengenai PPh Pasal 21 masa pajak September 2019.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
PPh Pasal 21Masa pajak September 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 2 ayat (1) · Pasal 3 ayat (1) · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32 ayat (1)
  • UU PPhPasal 21
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004785.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Waskita Karya (P:rsero) Tbk
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Penghasilan" Pasal' 21 Nomor 00010/201/19/114/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.
Panitera
Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.
Tanggal Putusan
16 Februari 2023
Tanggal Pengucapan
10 September 2026