Putusan Pengadilan Pajak · 43 halaman
PUT-004785.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT Waskita Karya (P:rsero) Tbk · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004785.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Waskita Karya (P:rsero) Tbk mengenai PPh Pasal 21 masa pajak September 2019.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak September 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 2 ayat (1) · Pasal 3 ayat (1) · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32 ayat (1)
- UU PPhPasal 21
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004785.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Waskita Karya (P:rsero) Tbk
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Penghasilan" Pasal' 21 Nomor 00010/201/19/114/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.
- Panitera
- Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.
- Tanggal Putusan
- 16 Februari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 10 September 2026