Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 43 halaman

PUT-004784.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Waskita Karya (Persero) Tbk · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

_ Nomor PUT-004784.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004784.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Waskita Karya (Persero) Tbk, NPWP 01.001.614.5-114.001, beralamat di Jl. Kutilang — Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, yang diwakili oleh Sdr. Taufik Hendra Kusuma, jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Koento Wahyudiat

Jabatan:Karyawan

Surat Kuasa Khusus > 215/SKUIWK/2022tanggal27

September 2022:

2. Nama: Didit Septanto

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus > 220/SKU/WK/2022tanggal27

September 2022;

3. Nama:Ahmad Nafan Maulana

Jabatan:Karyawan

Surat Kuasa Khusus225/SKU/WK/2022tanggal27

September 2022:

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

/

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: 1.Nama/NIP : Samuel Michael Craig Budimulia /NIP 19880509

200812 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP : Muflih Sutadi/NIP 19760508 199603 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP : Putri Wulandari/NIP 19810326 200112 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP : Fernando Ginting/NIP 19841115 200901 1 004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1310/PJ.07/2023 tanggal 7 Februari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1121/PP/BR/2022 tanggal 1 September 2022:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

T05/WK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

30/WPJ.26/2022 tanggal 11 Juli 2022:

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

1080.1/WK/DIR/2022 tanggal 8 Agustus 2022:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

|Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00009/201/19/ 114/21

tanggal 28 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

N PPh Ditanggung Pemerintah

b. Setoran masa

STP (pokok kurang bayar)

d.kalabihan dari Masa

uangyang telah dibayar

ig. Kompensasi kelebinan ka Masa Pajak

Ih. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

Pajak yang Udak/kurang dibayar (2)

anksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

9.Pasal 13 (3) KUP

Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

9. Kongikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

Jurnlah sanksi admins trasi(a+bec+d+e

[6PPh yang masin dibayar(4+5e)|

OL 3372553 378.95

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 197/WK/ACCT/2021 tanggal 1 April 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

ee

Pi

[3 [Danaher yang|~~~

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00022/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ss Semula(Dikurangi)Menjadi

Uraian

(Rupiah)Rupiah(Rupiah) Dasar Pengenaan Pajak1,787,153,3441,787,153,344 Pajak Penghasilan Terutang, 11,745,04211,745,042

Ditambah/

Semula

Menjadi Uraian(Rupiah)

(Dikurangi)

(Rupiah)

R

Kredit Pajak

Kompensasi Masa rk)

Sebelumnya

ae Sanksi Administrasi3, 633,an633,916

Jumlah PPh yang masih15,378,958

harus/(lebih) bayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 705/WK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 (melalui Pos yang dikirim tanggal 12 Mei 2022):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

705/WK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ. 26/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Februari 2022:

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Taufik Hendra Kusuma jabatan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 7 Oktober 2021:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00022/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 27 Undang- Undang KUP No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35. 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002:

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Agustus 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

edi

. PPh Ditanggung Pemerintah

hb. Setoran masa

STP (pokok kurang bayar)

d. Kompensasi kalebihan dari Masa Pajak

6. Lahi-sin

F. Uang Tebusan yang telah dibayar

Ig. Komparasi kelanihan ka Masa Pajak ...

in. Jumlah pajak yang dapat pat)

ajak yang tkdak/kurang dibayar (2 -3,

administrast

Bunga Pasal 13 (2) KUP

umiah PPh yang harus dbaya .15.378.958 8(|

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 197/WK/ACCT/2021 tanggal 1 April 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas:

Kereksi yang UraianWajib PajakFiskusdiajukan

RpRpKeberatan (Rp

rasan |

Jumlah perhitungan PPh| 11,748,042 |

——3.633.6|3.633.916 Jumlah PPh yang masih

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/KEB/PJ/ WPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Terbanding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

SemulaDitambah/Menjadi

,(Dikurangi), (Rupiah)(Rupiah(Rupiah)

Dasar Pengenaan Pajak1,787,153,344 |0

1,787,153,344 Pajak Penghasilan Terutang

11,749,042

Kredit Pajak

0

Kompensasi Masa Pajak0

Sebelumnya

11,745,04211,745,042 | Sanksi Sanksi Administrasi|3,633,916| 3,633,916 3,633, |

15,378,958| 15,378, harus/(tebik) bayar

lil. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeputusanPemohonKoreksi yang NoKeteranganKeberatanBandingdiajukan banding

Rp(Rp) Jumlah Pajak

Penghasilan11,745,04211,745,042 Kurang Bayar

Bunga Pasal 13 (2)3,633,9163,633,916 KUP

Jumlah PPh yang15,378,95815,378,958 masih harus

dibayar

Koreksi Kurang Bayar PPh sebesar Rp 11.745.042,- dan Sanksi Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp3.633.916;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Rp11.745.042,- dengan alasan saat pemeriksaan yang tertuang dalam SPHP, Kurang Bayar PPh tersebut seharusnya disetorkan kepada KPP Pratama Tebing Tinggi, sesuai dengan tempai dimana lokasi proyek jalan tol berada;

bahwa pada saat keberatan, penelaah keberatan juga memberikan alasan yang sama dengan saat pemeriksaan, yaitu Kurang Bayar PPh seharusnya disetorkan melalui KPP Pratama Tebing Tinggi;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa seluruh objek PPh Pasal 21 telah dilakukan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil penelaahan keberatan, tidak ada objek pajak yang tertunggak:

3. bahwa pajak yang disengketakan karena KPP Pratama Tebing Tinggi tetap berpendapat bahwa penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 di

proyek Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat harus melalui KPP Pratama Tebing Tinggi padahal penyetoran pajak telah dilakukan melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat:

4. bahwa penyetoran tidak Pemohon Banding lakukan ke KPP Pratama Tebing Tinggi karena dari hasil diskusi dengan AR Pemohon Banding di KPP LTO 4, ditegaskan bahwa seluruh penyetoran dan pelaporan telah benar dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat kedudukan perusahaan (Pemohon Banding) terdaftar,

5. bahwa tidak mungkin Pemohon Banding melakukan penyetoran pajak dilakukan dua kali atas objek pajak yang sama:

6. bahwa sangat lazim bila hal ini dilakukan pemindahbukuan dalam internal DJP, karena pajak terutang sudah disetor dan dilaporkan ke kas negara,

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bawa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. bahwa atas kewajiban PPh Pasal 21 yang disengketakan, seluruhnya telah disetor maupun dilaporkan ke kas negara, dan tidak mungkin Pemohon Banding menyetorkan lagi kewajiban PPh Pasal 21 atas objek pajak yang telah disetorkan tersebut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:,

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; =»

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-30/WPJ.26/2022 tanggal 11 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 705/WK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Mei 2022 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding|| dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktuI dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat

keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3

(tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding:

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1|| (satu) surat banding,

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-

alasan yang jelas:

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan[| tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

NomorKEP-00022/KEB/PJ/WPJ.26/2022

tanggal 17 Februari 2022:

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat[ keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00022/KEB/PJAWPJ.26/2022tanggal17

Februari 2022 yang diterima tanggal 19 Februari

2022;

Ne

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

— bahwa Surat banding dilampiri bukti [|

pembayaran 50% atas pajak yang terutang:

— bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak [| yang teruiang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

— bahwa Surat banding dilampiri bukti||

pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

— bahwa Surat banding dilampiri bukti 50% atas [| | |

pajak yang terutang;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Taufik

Hendra Kusuma bertindak selaku: *)

— Wajib Pajak

— Ahli Warisnya

— Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

(Direktur),

— Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia,||

— Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khususNN

j. bahwa penandatanganan surat banding:

— Berkedudukan di Indonesia

— Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukan[| merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat permohonan Pemohon Banding Nomor 705/WK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022 diketahui bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Taufik Hendra Kusuma Jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bertindak selaku Pengurus dari Pemohon Banding Badan PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk NPWP 01.001.614.5- 093.000 alamat Jl. MT Haryono Kav. No. 10 Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur-13340:

- bahwa pengajuan banding tersebut terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang merupakan Keputusan Keberatan atas SuratKetetapanPajakKurangBayarNomor 00009/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Agustus 2019 atas nama Pemohon Banding PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk NPWP 01.001.614.5-1 14.001:

- bahwa menurut Terbanding pengajuan banding Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan karena Sdr. Taufik Hendra Kusuma tidak memenuhi ketentuan sebagai Wakil Pemohon Banding /Pengurus atas nama Pemohon Banding PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk NPWP 01.001.614.5-114.001:

- bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut,

Il. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Agustus 2019berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Tebing Tinggi No. LAP-00003/WPJ.26/RIK.SIS/2021 tanggal 26 Januari 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

PEMBAHASAN

DISETY. Penghasilan Kena Pajaw/ Dasar Pengenaan Pajak

Q

(21 yang terutang

a. PPh 7 Dianggung Pemerintah

it Pal

STP ka kurang bayar)

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ........... -

a. Lain-tain

Uang Tebusan yang telah dbayar

5.kelebihan ke Masa Pajak

g masih harus dibayar (4 + 5.616.378.058|

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 197/WK/ACCT/2021 tanggal 1 April 2021, yang diterima KPP Pratama Tebing Tinggi berdasarkan PEM- 05002987/WPJ.26/KP.0103/2021 tanggal 20 April 2021:

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00022/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Semula,:Menjadi (Rupiah)((Rupiah)

PDikA Dasar Pengenaan Pajak1,787,153,34401,787,153,344 PajakPenghasilan11,745,042

011,745,042 Terutang

OI

Kompensasi Masa Pajak |

Sanksi Administrasi3, 633, 916| ho 916 |

lll. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi an Rp

1 | Jumlah Pajak

Penghasilan11,745,04211,745,042 Kurang Bayar

Jumlah PPh yang aa 378,958| 378,958 Bunga Pasal 13 (2) | 633,916 || 3 916 | KUP

masth harus

dibayar

Koreksi Kurang Bayar PPh sebesar Rp 11.745.042,- dan sanksi Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp 3.633.916:

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (16)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai:

Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 6

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir,

Pasal 16 ayat (1)

Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak,

Pasal 17 ayat (17)

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan,

Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1) huruf e

Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib melaporkan : PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong, dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak: Pasal 2 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi :

a. Tempat tinggal Wajib Pajak:

b. Tempat kedudukan Wajib Pajak, atau

c. Tempat kegiatan usaha Wajib Pajak,

Pasal 2 ayat (2) huruf b

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan : tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada KPP tertentu: Pasal 23 ayat (1)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), huruf c wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya:

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Pasal 3 ayat (2)

Wajib Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk seluruh cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada

Lampiran | huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini:

Pasal 3 ayat (3)

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang mendaftarkan diri setelah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat tinggal Wajib Pajak: Pasal 4 ayat (6) huruf a

Kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi PPh Pasal 21/26 kecuali terdapat sebagian atau seluruh administrasi terkait dengan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain di kantor cabang yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud pada Lampiran | huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi:

. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan penelitian terhadap proses pemeriksaan, proses keberatan, dan surat banding Pemohon Banding, Terbanding dapat menjelaskan data dan fakta terkait alasan yang mendasari banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam suratnya nomor 7T05/WK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB nomor 00009/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Agustus 2019 dengan surat nomor 197/WK/ACCT/2021 tanggal 1 April 2021 yang diterima di KPP Pratama Tebing Tinggi tanggal 20

April 2021 dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM-05002987/WPJ.26/KP.0103/2021 tanggal 20 April 2021:

2) bahwa Tim Peneliti melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-99/WPJ.26/BD.06/2021 tanggal 17 November 2021 dengan penjelasan antara lain sebagai berikut: * dasar hukum yang digunakan Tim Pemeriksa dalam melakukan

koreksi DPP dan PPh Pasal 21 yang terutang di Tahun 2019 adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP: Pasal 21 UU PPh: Per-Dirjen Nomor: PER-32/PJ/2015 & Per-Dirjen Nomor : PER- 16/PJ/2016, Pasal 2 ayat (1) UU KUP: Pasal 2 dan Pasal 23 PMK-147/PMK.03/2017; Pasal 2 ayat (1) Per-20/PJ/2013: Per- 10/PJ/2018;

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-10/PJ/2018 tanggal 06 April 2018 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pemohon Banding pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, disimpulkan bahwa "kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15 dilaksanakan pada KPP tempat kegiatan usaha dilakukan", lokasi proyek Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat (Tahap 1) Ruas Tebing Tinggi - Serbelawan Seksi 3 (sta 0+000 s.d. sta 30000) berada di luar wilayah sebagaimana dimaksud pada Lampiran I huruf B Per-10/PJ/2018:

* Berdasarkan ketentuan dalam PER-10/PJ/2018 tersebut dan

mengacu pada Pasal 2 & 23 PMK-147/PMK.03/2017 serta Pasal 2(1) Per-20/PJ/2013 maka kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas kegiatan usaha di lokasi usaha yang meliputi PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15 terutang di lokasi kegiatan usaha seria wajib menyetorkan dan melaporkan di KPP tempat kegiatan usaha dilakukan, KPP Pratama Tebing Tinggi, dengan NPWP : 01.001.614.5-114.001;

+ Dokumen/bukti yang digunakan Tim Pemeriksa dalam

melakukan koreksi DPP dan PPh Pasal 21:

- SPT Masa PPh Pasal 21 beserta lampirannya yang dilaporkan dengan NPWP 01.001.614.5-093.000,

- Buku Besar yang diselenggarakan di lokasi proyek dalam bentuk soitcopy:

» Pihak yang menandatangani proyek PT. Waskita (proyek

Tebing Tinggi — Parapat) adalah Kantor Pusat Pemohon Banding:

* Tim Pemeriksa tidak meminta dan tidak melakukan penelitian

terhadap SK Dirjen Pajak terkait tempat pendaftaran dan pelaporan usaha PT. Waskita Karya, sebagai dasar dalam menentukan tempat pelaksanaan kewajiban perpajakan Pemohon Banding:

* Cabang Pemohon Banding merupakan kantor Pemohon

Banding di lokasi kegiatan proyek,

* Tim Pemeriksa menemukan adanya sebagian atau seluruhnya

bukti administrasi terkait gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang dilakukan di kantor cabang Pemohon Banding yang berdomisili di wilayah kerja KPP Pratama Tebing Tinggi. Sebagian dilakukan di Pusat dan sebagian di lokasi. Bahwa tidak terdapat bukti fisik pada saat pemeriksaan di lokasi, hanya dalam bentuk softcopy yang berisi data buku

besar Pemohon Banding dan keterangan lisan dari karyawan di lokasi,

Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding harus dilaksanakan di tempat kegiatan usaha dilakukan karena sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2018. Pasal 3 ayat (1) dan

(2) Per-10/PJ/2018 mengatur mengenai Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pemohon Banding pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk seluruh cabang Pemohon Banding yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran | huruf B. Lokasi Proyek Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat (Tahap 1) Ruas

!Tebing Tinggi - Serbelawan Seksi 3 (sta 04000 s.d. sta 301000)

berada di luar wilayah sebagaimana dimaksud pada Lampiran | huruf B Per-10/PJ/2018. Berdasarkan ketentuan dalam PER- 10/PJ/2018 tersebut dan mengacu pada Pasal 2 & 23 PMK- 147/PMK.03/2017 serta Pasal 2(1) Per-20/PJ/2013 maka kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas kegiatan usaha di lokasi usaha yang meliputi PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15 terutang di lokasi kegiatan usaha serta wajib menyetorkan dan melaporkan di KPP tempat kegiatan usaha dilakukan, KPP Pratama Tebing Tinggi, dengan NPWP : 01.001.614.5- 114.001;

* Dalam proses pemeriksaan terdapat bukti pelaksanaan

kewajiban perpajakan telah dilakukan Pemohon Banding di KPP WP Besar atas proyek PT. Waskita Karya (proyek Tebing Tinggi - Parapat) berupa SPT Masa PPh Pasal 21 yang

dilaporkan di KPP Wajib Pajak Besar Empat dengan NPWP 01.001.614.5-093.000:

3) bahwa Tim Peneliti melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

“- Pemohon Banding memiliki SK Dirjen Pajak terkait tempat

pendaftaran dan pelaporan usaha PT. Waskita Karya, sebagai dasar dalam menentukan tempat pelaksanaan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dengan Surat No : S- 29KT/WPJ.19/KP.0403/2015,

* Tidak terdapat cabang Pemohon Banding yang bertempat

kedudukan di wilayah kerja KPP Pratama Tebing Tinggi: Pemohon Banding menjelaskan bahwa untuk keberatan SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019, Pemohon Banding melampirkan rekap bukti potong A1 dengan rincian Kolom nama menjelaskan nama pegawai Waskita Karya, Kolom BukPot A1 menjelaskan nomor bukpot A1 yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2019 di KPP pada kolom terakhir, Kolom KPP menjelaskan di KPP mana masa PPh pada kolom masa yang bersangkutan dilaporkan:

4) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan “Seluruh kewajiban perpajakan telah kami lakukan berdasarkan surat Direktorat Peraturan Perpajakan | dengan surat Nomor : S- 227/PJ.02/2019 tanggal 14 Oktober 2019 Perihal Kewajiban Untuk Memiliki NPWP di Setiap Lokasi Proyek PT. Waskita Karya Sesuai Wilayah Kerja KPP Lokasi, sesuai poin huruf C nomor 5, berbunyi, “Hal yang sama juga berlaku bagi Pemohon Banding yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

yang memiliki kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP, kegiatan usaha tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan usaha, dan tidak dapat dimaknai sebagai kegiatan usaha yang terpisah atau tersendiri di masing-masing KPP dan/Kanwil DJP yang dilaluinya” sehingga Terbanding melakukan pengujian sebagai berikut:

* bahwa atas Bukti Penerimaan Negara yang dilampirkan

Pemohon Banding dalam surat permohonannya, Tim Peneliti melakukan konfirmasi NTPN dan ternyata benar Pemohon Banding telah melakukan penyetoran dan pelaporan pada SPT PPh Pasal 21 masa Agusius 2019 dengan NPWP 01.001.614.5-093.000 dengan rincian sebagai berikut:

[No[.

Ket

[1 [SAATDSDTBUVAABOO (70/09/2010) 7.494.822 411131] 100] 8 |KPPLTO4] (2[10/09/2019] 459.686100| 8 |KPP LTO 4| ja10/09/2018] 95.500 [411127] 100[ 8 [KPP LTO 4] [4 |722486AAOPHMNBSF | 10/08/2019| 946.064 |411121| 100| 84| [5 JOC4SEGAAOPHMNEDN |2.749.000 | 411721] 100| 8 [KPP LTO 4

SdToT

womon um Cart Pag i-

5)

Del SPT

Bank Alur PetaparanDe

Dayah.Peet 1 0

ARTA2015

TahPembendan 4

| 02055001

WalLPR

SPT Masa PON SUS

Sears SOT Sorong Bayar

Mmson

Kat 99.637. 906

ch

meuMata Payal| Gun

Cari diam tataran

1 MPPPh OXTETOR a{URS10010291019OS 4sat10910002919HDIU Tu10010003919MSN

a,ama10019072019

asaun1019002019Oto 3101099-2019|f a00CUDD 3unTON szsun300100010191566s

“00paste ot

5.aminisan os “aatoo1052019GOHamo oss } &sunraytooWeds 7a“TEMUAan ace

= |

Detil SPT

Muse Dem ker epTT Deh

Akun Wageas

WASSITAYARYA219

TekSembenden 1

MT

aKEP

Pena SPT PT Mona Pra 7%

Te Terra

Serre SPT Kurang Bayer

rai Lon una

Meet

Serpan te ora oo ITN. Del J vw

1,3199NPCOLO OS

10003 ta“in109SCI REMIL LIP 1%mun109On Taqa19001019Oss KTA200180903| retoo120519SKYMO LP 1%aun1091008 IngR| 2,sunwo10-05-2019LAN! 3mart10010 DR xp499855 oss | i an100! 28SapaitoRANAHOLS | | 3ayia10010.05IO11999371

LNG

ORG IIE

10413243

Can“uoaa

Soe

pot

Sampan be macet ! Inda, Sava Mara Pakar Fat iver E | Vv

WO. {1|| FUMLANwat i!

SIN17of aatatm36092019Pad ORCS 98 £3.106MU22017 ase { | sa ma300~ aM cise | suom“k0919092019INAP DNAose ! S1an12915664 OSS a sxaunt101s asa | |

Ana190SENI OS ana110052019axon ose il “nyngTAYLIP! aittay10819-08-2019THON.Oo 1 aan2Gum ose} aan191000-1919OP | MN10YP_THES OS ay19apOe 1" AinWm.OP ! natoss

101000217i NAwwCOBALT1 sumtoyIP»

DALAM SPTli camerBur

Detil SPT

Aiea Wap Pajak Aram Pelaporanete SPT

bass Wan gat

Mena

Ta

IGO

Tg Tera

ndut VILLA Satu Maraun Ga

Cart dalam halaman inl

NO, |||tk | MIPAPAK |eet

1001308709OREOr aSu100PMU 1

4.atte"2919-09-2919.119913 ot 100CI

3.“nat1»1909-2017

Pilar)10010022019CP 31190LaMar O599

aunt100100119WARIO s810819402019ion |

an101040110TengananOI 8hIXeng| sxtuaaor0

38.on110-09-2079os | anureeone

|tornon Oem SPT| Mam Wey PapiPalmer Peres Deel SPT| Ivan1Seeei

Terns OO

:

Kari dalarnIra,N We +PAJAK :|| YON SL||| KET i 20,un1a on ”100Yoon» azamar$90sree| aToIE‘alee4 KKartatoaINMENTM OS ningm=FOF ae

mmaintratuInna Otte 7Pra1»00520101312 one

-109.16-00 OePORT TeeGen BOW MiraadTOOROmanRo

as.1g

”aa1PERDANAMINI ote { an100EDRepee ost , naain1tanganDED LN,Mar ose J

5) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang pada intinya menyatakan : “Seluruh penyetoran dan pelaporan pajak-pajak dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat kedudukan perusahaan PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk terdaftar. “Di dalam pemeriksaannya, KPP Pratama Tebing Tinggi mengambil data atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah

Pemohon Banding setor dan laporkan sebagai temuannya, karena tidak dilakukan di KPP Pratama Tebing Tinggi " Tim Peneliti berpendapat bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Tim Pemeriksa adalah sengketa yuridis terkait pemahaman terhadap Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 10/PJ/2018 Tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Pemohon Banding Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya:

6) bahwa Pemohon Banding tidak menyengketakan terkait jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak terutang, Jumlah sanksi administrasi, Jumlah Pajak yang masih harus dibayar:

7) bahwa Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain yang disetor dengan NPWP 01.001.614.5-093.000 namun atas bukti potong sebagaimana yang telah diuraikan pada masa Desember 2019, tidak benar telah dilaporkan dengan NPWP 01.001.614.5-093.000:

8) bahwa berdasarkan penelitian yang telah diuraikan di atas, maka alasan Pemohon Banding yang menyatakan seluruh penyetoran dan pelaporan pajak-pajak dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat kedudukan perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk terdaftar tidak terbukti,

9) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan: “Seluruh kewajiban perpajakan telah kami lakukan berdasarkan surat Direktorat Peraturan Perpajakan I dengan surat nomor: S-227/PJ.02/2019 tanggal 14 Oktober 2019 perihal kewajiban untuk memiliki NPWP di setiap lokasi proyek PT. Waskita Karya sesuai wilayah kerja KPP lokasi, sesuai poin huruf

C nomor 5, berbunyi “Hal yang sama juga berlaku bagi Pemohon Banding yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang memiliki kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1 (satu) wilayah kerja

| KPP dan/atau Kanwil DJP, kegiatan usaha tersebut merupakan

satu kesatuan kegiatan usaha, dan tidak dapat dimaknai sebagai kegiatan usaha yang terpisah atau tersendiri di masing-masing KPP dan Kanwil DJP yang dilaluinya,” maka Tim Peneliti Keberatan menyimpulkan sebagai berikut:

* bahwa menurut Tim Pemeriksa dalam proses pemeriksaan,

diketahui administrasi terkait gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sebagian dilakukan di pusat dan sebagian di lokasi kegiatan usaha. Administrasi tersebut dapat berupa daftar hadir, pengawasan absensi pegawai, pembayaran gaji upah sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018, Tim Peneliti Keberatan berpendapat kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai honorer dan mandor seyogyanya diadministrasikan dan dilakukan oleh PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk di lokasi kegiatan usaha dengan menggunakan NPWP: 01.001.614.5-114.001:

“ bahwa kesimpulan Tim Pemeriksa menetapkan kewajiban

pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 harus dilaksanakan di tempat kegiatan usaha dilakukan, berdasarkan Pasai 3 ayat

(1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2018 dan mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.03/2017 serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 20/PJ/2013, menurut Tim Peneliti Keberatan sudah tepat dimana ketentuan Pasal Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4, Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor

PER-10/PJ/2018 mengatur bahwa tempat pelaksanaan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pemohon Banding BUMN adalah di KPP Wajib Pajak Besar Empat kecuali terdapat sebagian atau seluruh administrasi terkait dengan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain di kantor cabang yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud pada Lampiran | huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PER- 10/PJ/2018, yang dalam hal ini di lokasi kegiatan usaha:

* bahwa pelaksanaan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 di KPP Wajib Pajak Besar Empat dengan NPWP : 01.001.614.5-093.000 yang dilaksanakan Pemohon Banding dengan berpedoman kepada surat Direktorat Peraturan Perpajakan | nomor : S-227/PJ.02/2019 tangga! 14 Oktober 2019, menurut Tim Peneliti Keberatan seharusnya telah sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 untuk dilaksanakan terhadap pegawai tetap yang merupakan pegawai organik PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk,

bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan Tim Pemeriksa, diketahui terdapat bukti pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai honorer dan mandor di KPP Wajib Pajak Besar Empat sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatan, dan terdapat juga pelaksanaan pemotongan di KPP Pratama Lampung Kedaton dengan NPWP : 01.001.614.5-323.001, dan KPP Pratama Palembang Hir NPWP 01.001.614.5-307.001 yang seyogyanya diadministrasikan Pemohon Banding di tempat kegiatan usaha dilakukan yakni di Tebing Tinggi dengan NPWP : 01.001.614.5-114.001, sehingga Pemohon Banding

tidak benar dalam menyampaikan SPT sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP:

10) bahwa sehubungan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terkait dengan dana perimbangan yang ditetapkan dalam APBN berupa dana bagi hasit yang bersumber salah satunya dari Pajak Penghasilan Pasal 21, maka akan terdapat potensi kehilangan sumber dana bagi hasil yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang seharusnya diperoleh dari pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi karyawan yang bekerja di daerah tersebut yakni Provinsi Sumatera Utara dan Kota/Kabupaten di tempat pelaksanaan proyek jalan tol:

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding menanggapi argumen Pemohon Banding sebagai berikut:

1) bahwa atas argumen yang menyatakan “Seluruh objek PPh Pasal 21 telah dilakukan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku" menurut Terbanding, kewajiban perpajakan atas PPh Pasal 21 seharusnya dilaksanakan di KPP Pratama Tebing Tinggi,

2) bahwa atas argumen yang menyatakan “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil penelaahan keberatan, tidak ada objek pajak yang teriunggak” menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Pratama Tebing Tinggi dengan menerbitkan SKPKB Nomor 00009/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 masa pajak Agustus 2019 menunjukkan bahwa terdapat kewajiban atas PPh Pasal 21 yang belum dilaksanakan Pemohon Banding:

3) bahwa atas argumen yang menyatakan “Pajak yang disengketakan karena KPP Pratama Tebing Tinggi tetap berpendapat bahwa penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 di proyek Jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat harus melalui KPP Pratama Tebing Tinggi padahal

penyetoran pajak telah dilakukan sebagian besar melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat", “Penyetoran tidak kami lakukan ke KPP Pratama Tebing Tinggi karena dari hasil diskusi dengan AR kami di KPP LTO 4, ditegaskan bahwa seluruh penyetoran dan pelaporan telah benar dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat kedudukan perusahaan (Pemohon Banding) terdaftar", "Tidak mungkin kami melakukan penyetoran pajak dilakukan dua kali atas objek pajak yang sama”, “Sangat lazim bila hal ini dilakukan pemindahbukuan dalam internal DJP, karena pajak terutang sudah disetor dan dilaporkan ke kas negara,” menurut Terbanding bahwa dengan tidak terdapatnya bukti atas pelaksanaan kewajiban perpajakan berupa pemotongan dan pelaporan pajak di tempat yang seharusnya yakni di KPP Pratama Tebing Tinggi dengan NPWP : 01.001.614.5-114.001, dan mengingat terdapatnya potensi Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait proyek pembangunan jalan tol di wilayah kerja Tebing Tinggi serta dana bagi hasil ke pemerintah daerah, maka Tim Peneliti Keberatan berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sudah tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

4) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas tanggapan Terbanding atas surat Pemohon Banding Nomor 705/WK/DIR/2022 tanggal tanggal 11 Mei 2022 dapat disimpulkan sebagai sebagai berikut:

1) Terbanding mempertahankan koreksi Kurang Bayar PPh sebesar Rp 11.745.042:

2) Terbanding mempertahankan sanksi Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp 3.633.916:

3) Terbanding mempertahankan Jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp 15.378.958:

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 705/WK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00022/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Saran

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan KeputusanDirektur JenderalPajakNomorKEP- 00022/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Agustus 2019 atas nama PT. Waskita Karya (Persero) Tbk NPWP 01.001.614.5-114.001:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

1080.1/WK/DIR/2022 tanggal 8 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Kurang Bayar PPh sebesar Rp 11.745.042,00 dan Sanksi Pasal 13

(2) KUP sebesar Rp 3.633.916,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa seluruh objek PPh Pasal 21 telah dilakukan Pemotongan dan Pelaporan PPh:

2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil penelaahan keberatan, tidak ada objek pajak yang belum di potong PPh:

3. bahwa pajak yang disengketakan karena KPP Pratama Tebing Tinggi tetap berpendapat bahwa penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 di proyek Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat harus melalui KPP Pratama Tebing Tinggi padahal penyetoran pajak telah dilakukan melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat:

4. bahwa penyetoran tidak kami lakukan ke KPP Pratama Tebing Tinggi karena dari hasil diskusi dengan AR Pemohon Banding di KPP Wajib Pajak Besar Empat, ditegaskan bahwa seluruh penyetoran dan pelaporan telah benar dilakukan di KPP Wajib Pajak Besar Empat, sesuai tempat kedudukan perusahaan (Pemohon Banding) terdaftar:

5. bahwa tidak mungkin Pemohon Banding melakukan penyetoran pajak dilakukan dua kali atas objek pajak yang sama:

6. bahwa sangat lazim bila hal ini dilakukan pemindahbukuan dalam internal DJP, karena pajak terutang sudah disetor dan dilaporkan ke kas negara,

1. bahwa seluruh nilai sengketa Rp11.745.042,- adalah penyetoran pajak PPh 21 atas Non pegawai masa Agustus 2019, telah disetor dan dilaporkan di KPP Wajib Pajak Besar Empat menggunakan NPWP 01.001.614.5-093.000:

bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis HakimPajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Nomor 00009/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Agustus 2019:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/KEB/PJ/

WPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022:

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 197/WK/ACCT/2021 tanggal 1

April 2021 dan tanda terimanya:

Bukti P-3 Fotokopi Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00009/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021:

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 12 tanggal 7 Oktober 2021 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus:

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 80 tanggal 15 Maret

1973 tentang Perseroan Terbatas:

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 50 tanggal 24 Juni

2022;

Bukti P-7 Fotokopi Surat S-227/PJ.02/2019 perihal Kewajiban memiliki

NPWP Lokasi PT Waskita Karya:

Bukti P-8 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara:

Bukti P-9 Fotokopi Akta Perubahan Pengurus No 50 tanggal 24 Juni 2022: Bukti P-10 Matriks Sengketa disertai dasar alasan penolakan koreksi dan

perbaikannya:

Bukti P-11 Kesimpulan akhir Nomor 89.1/WK/FACC/2023 tanggal 6 Februari

2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00022/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 serta resi pengiriman,

Bukti T-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 197/WK/ACCT/2021 tanggal 1

April 2021 dan tanda terimanya:

Bukti T-3. Fotokopi Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

"00009/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 serta resi

pengiriman,

Bukti T-4. Fotokopi LPAD SPT PPH Pasal 21 NPWP 01.001.614.5-093.000: Bukti T-5. Surat Kuasa Khusus atan pengajuan keberatan Pemohon

Banding:

Bukti T-6. Matriks Sengketa:

Bukti T-7. LHP, KKP dan LPK:

Bukti T-8. Tanggapan formal versi Terbanding:

Bukti T-9. Penjelasan yuridis atas dalil Terbanding mengenai sengketa tanpa

nomor tanggal 17 November 2022:

Bukti T-10. Pendapat akhir nomor S-723/PJ/P.07/2023 tanggal 3 Februari

2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00022/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Agustus 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 705/WK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang:

Pemeriksaan Formal Banding mengenai pihak yang berwenang menandatangani surat banding

bahwa terbukti surat banding ditandatangani oleh Sdr. Taufik Hendra Kusuma dalam jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bertindak selaku Pengurus dari Pemohon Banding Badan PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk:

Menimbang bahwa Terbanding menyatakan bahwa pengajuan banding tidak tidak memenuhi ketentuan sebagai Wakil Pemohon Banding/Pengurus sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP:

Menimbang Pasal 32 ayat 1 huruf a UU KUP mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal : a. Badan oleh Pengurus:

Menimbang Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya:

Menimbang Pasal 1 angka 5 UU Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja mengatur bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan

Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar:

Menimbang Pasal 92 ayat (1) UU Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja mengatur bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan:

Menimbang Pasal 98 ayat (1) UU Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja mengatur bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan,

Menimbang Pasal 1 angka (5), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 98 ayat (1) UU PT jelas diatur bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko termasuk dalam pengertian organ Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (5) UU PT sehingga Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko termasuk dalam pengertian Pengurus suatu badan:

Menimbang bahwa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko termasuk dalam pengertian Pengurus suatu badan, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UU KUP jo Pasal 37 ayat (1) UU PP, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko tersebut berwenang untuk menandatangani surat banding dan berwenang mewakili perusahaan untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak: bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa | rupiah|

dalam Uraian

Banding | Terbanding |

Pemohon

Tn 1.787.153.344 1.787.153.344 Koreksi DPP Pajak

Penghasilan Pasal 21

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang berdasarkan alat bukti laporan hasil pemeriksaan pajak

nomor LAP-00003/WPJ.26/RIK.SIS/2021 tanggal 26 Januari 2021 beserta KKP-nya (untuk selanjutnya disebut LHP) dan laporan penelitian keberatan nomor LAP-365/WPJ,26/2022 Tanggal 17 Februari 2022 (untuk selanjutnya disebut LPK) terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positip obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.787.153.344,00 dan menetapkannya terutang di KPP Pratama Tebing Tinggi dengan alasan sebagai berikut:

" bahwa Pemohon Banding merupakan pelaksana proyek pembangunan

Tol Tebing Tinggi-Parapat:

" bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat obyek PPh Pasal 21,

Bahwa menurut Terbanding PPh Pasal 21 tersebut terutang di lokasi pelaksanaan proyek sehingga Terbanding menetapkan obyek PPh Pasal 21 tersebut terutang di KPP Pratama Tebing Tinggi sehingga dilakukan koreksi positip obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp1 .187.153.344,00:

" Dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP: Pasal

21 UU PPh; Per-Dirjen Nomor : PER-32/PJ/2015 & Per-Dirjen Nomor : PER-16/PJ/2016, Pasal 2 ayat (1) UU KUP: Pasal 2 dan Pasal 23 PMK- 147/PMK.03/2017; Pasal 2 ayat (1) Per-20/PJ/2013: Per-1 0/PJ/2018;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

" bahwa seluruh objek PPh Pasal 21 telah dilakukan kewajiban

perpajakannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku:

" bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil penelaahan keberatan,

tidak ada objek pajak yang tertunggak:

" bahwa pajak yang disengketakan karena KPP Pratama Tebing Tinggi

tetap berpendapat bahwa penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 di proyek Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat harus melalui KPP Pratama Tebing Tinggi padahal penyetoran pajak telah dilakukan melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat:

» bahwa penyetoran tidak Pemohon Banding lakukan ke KPP Pratama

Tebing Tinggi karena dari hasil diskusi dengan AR Pemohon Banding di KPP LTO 4, ditegaskan bahwa seluruh penyetoran dan pelaporan telah benar dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat kedudukan perusahaan (Pemohon Banding) terdaftar:

" bahwatidak mungkin kami melakukan penyetoran pajak dilakukan dua kali

atas objek pajak yang sama:

" bahwa sangat lazim bila hal ini dilakukan pemindahbukuan dalam internal

DJP, karena pajak terutang sudah disetor dan dilaporkan ke kas negara:

Menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa jenis sengketa adalah sengketa yuridis, yaitu sengketa mengenai tempat terutangnya PPh Pasal 21.

Menimbang alat bukti LHP,LPK, dan penjelasan para pihak terbukti

bahwa Pemohon Banding merupakan pelaksana proyek jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat yang terdiri dari Seksi 1, Seksi 1A, Seksi 2, Seksi 3, dan Seksi

4. Bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat para pihak bahwa lokasi/tempat kegiatan usaha pembangunan tol tersebut berada di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1(satu) wilayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP. Berdasarkan pengetahuan hakim Tol tersebut melewati Tebing Tinggi: Indrapura, Kuala Tanjung, Serbelawan, Pematangsianiar, dan Parapat, in casu melintasi wilayah KPP Pratama Tebing Tinggi, KPP Pratama Kisaran, dan KPP Pratama Pematangsiantar:

bahwa Terbanding baik pada saat pemeriksaan dan proses keberatan mengakui bahwa Pemohon Banding telah menyetor dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 terkait sengketa di KPP Wajib Pajak Besar Empat dengan rincian sebagai berikut:

Jeris Pajak | Masa Pajak TANGGAL — (Kode KPPKPP

{Jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat |PPhPasal21|Agustus 2019 [10 September 2019093 IKPPWEBESAREMPAT| — 7494822 2| Jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat (Zona-1A) {PPh Pasal 21 | Agustus 2019

PPhPasal21September 2019 (093 KPPWPBESAREMPAT| 95.500 | PPhPasal 21 {Agustus 2019 (10 September 2019 (093 KPP WP BESAR EMPAT

|TolParapal(PPhPasel2t Agustus 2019 [10 September 2019093WP BESAREMPAT [2.740000 |

JUMLAH

Menimbang alat bukti Surat Direktur Peraturan Perpajakan | Nomor

S-227/P.02/2019 Tanggal 14 Oktober 2019 Tentang Kewajiban untuk Memiliki NPWP di Setiap Lokasi Proyek PT. Waskita Karya Sesuai Wilayah Kerja KPP Lokasi (untuk selanjutnya disebut S-227) yang merupakan jawaban permohonan penegasan perlakukan perpajakan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui surat nomor 2457/WK/Dir/2019/ Tanggal 10 September 2019, salah satu isi S-227 tersebut antara lain menegaskan hal-hal sebagaimana dalam bagian huruf C sebagai berikut:

Angka 4

Namun terdapat pengaturan khusussesuai dengan PER-10, yakni dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajakyang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan memiliki tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah DKI Jakarta, maka atas tempat kegiatan usaha tersebut tidak diberikan NPWP cabang karena pelaksanaan kewajiban pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan di KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

Angka 5

Hai yang sama juga berlaku bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang memiliki kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1(satu) wilayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP, kegiatan usaha tersebut merupakan satu kesatuan usaha dan tidak dapat dimaknai sebagai kegiatan usaha yang terpisah atau tersendiri di masing-masing KPP dan/atau Kanwil DJP yang dilaluinya:

Menimbang bagian huruf C angka 4 dan angka 5 S-227 tersebut

sangat jelas bahwa wajib pajak yang terdaftar di KPP di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Besar untuk kegiatan usaha dalam wilayah DKI Jakarta Terbanding menyatakan pelaksanaan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan di lakukan di KPP di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Besar, hal tersebut juga berlaku bagi Wajib Pajak yangdi KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang memiliki kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1(satu) wilayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP:|

Menimbang bahwa terbukti Pemohon Banding merupakan Wajib

Pajak yang terdapat di KPP di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Besar, in casu KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan bahwa terbukti kegiatan usaha beupa pembangunan Tol Tebing Tinggi-Parapat merupakan kegiatan usaha yang di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1(satu) wilayah kerja KPP makas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tempat terutangnya PPh Pasal

|21 tidak berada di dalam wilayah KPP Pratama Tebing Tinggi melainkan di |dalam wilayah KPP Wajib Pajak Besar Empat. Oleh karenanya Terbanding

tidak berhak melakukan penetapan pajak PPh 21 di KPP Pratama Tebing Tinggi:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positip obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.787.153.344,00:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasit pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

DipertahankanDibatalkan NoSengketaNilaiPengadilanPengadilan

(Rp) _Pajak (RpPajak (R 1 Koreksi positip Obyek

PPh Pasal 211.787.153.3440 1.787.153.344

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

[UraianRp

Dasar Pengenaan Pajak

0

PPh Pasal 21 terutang0

Kredit Pajak0

Pajak yang tidak/kurang dibayar0

Sanksi Administrasi0

| Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Agustus 2019, atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, NPWP 01.001.614.5-1 14.001, beralamat di Jl. Kutilang — Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

PPh Pasal 21 terutang

Pajak yang tidak/kurang dibayar

0

Sanksi Administrasi|

Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFTA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

tid.

|Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

|Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E, S.H., MH.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. XL

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.