Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-004779.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Prima Xinbang Alumindo · Tarif dan Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004779.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00515/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Prima Xinbang Alumindo Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002201/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004779.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRIMA XINBANG ALUMINDO, NPWP 31.556.712.3-401.000

beralamat di Jl. Raya Serang Km. 67, Kp. Baru, RT 010 RW 003, Julang, Cikande, Kab. Serang, Banten, 42186 yang diwakili oleh Janet Edward Jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Safira Puji Silviani,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor Tanggal 24 Oktober 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Andri / 198407192003121006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

13. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

14. Nama/NIP : Sekar Aryani Chaerunisa,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-109/WBC.11/2026 tanggal 29 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1072/PP/ BR/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2505/PXA/ BANDING/III/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00170/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 03 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 002201/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 21 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 63.716.086 0 14.480.775 00 0 66.559.309 0 15.126.975 5.000.0000 0 2.843.223 0 646.200 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran8.489.423

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2503/PXA/NOTUL/II/2025 tanggal 19 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00515/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.489.423,00 (delapan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2505/PXA/BANDING/III/2025 tanggal 27 Mei 2025 secara elektronik melalui e- Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2505/PXA/BANDING/III/2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan ditolaknya / tidak diterimanya keberatan Notul kami atas Nilai Pabean dengan Nomor SPTNP-002201/WBC.11/KPP.MP.01/2025 sejumlah Rp8.489.423,00 (Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah). bahwa barang yang diimpor tersebut dikenakan Notul karena masalah Nilai Pabean oleh Bea dan Cukai Tanggal 21 Februari 2025; bahwa menurut Pemohon Banding nilai dari jenis barang yang dikenakan Notul merupakan nilai beli yang sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh shipper / exportir, mengacu kepada lampiran data yang ada yaitu Invoice dimana nilai barang yang Pemohon Banding impor tersebut sudah sesuai dengan nilai yang tertera dalam invoice asli yang di keluarkan oleh shipper, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00515/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19

Mei 2025;

P-2 SPTNP Nomor 002201/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 21 Februari 2025; P-3 Surat Keberatan Nomor 2503/PXA/NOTUL/II/2025 tanggal 19 Maret 2025; P-4 Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000088683089 tanggal 27 Februari

2025 sebesar Rp8.489.423,00;

P-5 Pemberitahuan Impor Barang Nomor aju 017745 tanggal 6 Februari 2025; P-6 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Xinbang Alumindo

Nomor 62 Tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah dimeteraikan kemudian;

P-7 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-

AH.01.09-0129079 tanggal 19 Juni 2023;

P-8 Kartu NPWP nomor 31.556.712.3-401.000 a.n. PT Prima Xinbang Alumindo;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00170/WBC.11/SUB/2025 tanggal 03 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Segi Formal

Pengajuan keberatan atas SPTNP Nomor 002201/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 21 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan secara formalitas;

2. Segi Materi

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00515/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 melalui surat nomor 2505/PXA/BANDING/III/2025 tanggal 27 Mei 2025;

b. bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan nomor KEP-00515/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan alasan bahwa bukti dan data pendukung transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas importasi barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 017745 tanggal 6 Februari 2025 tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarki sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa ALUMINUM COMPOSITE PANEL ... DST (14 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor 017745 tanggal 6 Februari 2025 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD35.412,19;

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode VI.3, dengan alasan sales contact yang dilampirkan tidak menyebutkan tujuan rekening pembayaran atau Bank pembayaran sales contract tidak menjelaskan waktu pembayaran dan term pembayaran sales contact yang dilampirkan tidak terdapat bukti tanda tangan dari Penjual tidak ada rekening koran, bukti negosiasi harga, bukti hutang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

3. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002201/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 21 Februari 2025, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp8.489.423,00 (delapan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah), dengan rincian tagihan sebagai berikut:

PPN Impor: Rp 2.843.223,00

PPh Impor: Rp646.200,00

Denda Administrasi : Rp 5.000.000,00

4. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Portal CEISA Siap Tanding dengan surat nomor - tanggal 25 Maret 2025, dengan dilampiri:

a. bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar, sesuai Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN ED9F91EJPI19AE1D;

b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2); dan

e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan;

5. bahwa surat Keberatan Pemohon Banding diterima secara lengkap pada tanggal 25 Maret 2025 melalui Portal DJBC, sesuai dengan tanda terima

berkas pengajuan keberatan nomor 01787/KBT.01/2025 tanggal 25 Maret 2025;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”; Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”.

b. Pasal 16 ayat (2) menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

c. Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8 menyatakan: “Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

a. Pasal 1 angka 10 menyatakan: “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.”;

b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”;

c. Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”;

d. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan;

e. Pasal 23 ayat (1) menyatakan: “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor.”;

f. Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk assessment.”;

g. Pasal 25 ayat (1) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.”;

h. Pasal 26 menyatakan: “Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat :

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau;

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya;

i. Pasal 27 ayat (3) menyatakan “Importir dan/atau Pemilik Barang hams menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

j. Pasal 27 ayat (4) menyatakan “Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

k. Pasal 30 menyatakan:” Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”;

l. Pasal 31 ayat (3) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan

(fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. Nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

… atau;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

D. ANALISIS

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya sebagai berikut:

a. surat pengajuan keberatan tanggal 25 Maret 2025;

b. tanda terima berkas pengajuan keberatan nomor: 01787/KBT.01/2025 tanggal 25 Maret 2025;

c. bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar dengan NTPN ED9F91EJPI19AE1D;

d. hasil pindaian surat penetapan Nomor: SPTNP-002201/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 21 Februari 2025;

e. data pendukung lain berupa:

a. hasil pindaian PIB, Invoice, Packing List, B/L, dan dokumen lainnya;

b. hasil pindaian akta perusahaan;

2. Pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan keberatan, membandingkan data dan fakta, serta ketentuan nilai pabean dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan;

c. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019:

"Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

d. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa ALUMINUM COMPOSITE PANEL ... DST (14 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor 017745 tanggal 06 Februari 2025 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD35.412,19;

e. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022, Direktur

Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S-413/WBC.112/PDT/2025 pada tanggal 11 April 2025;

f. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon Banding tidak menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan;

g. bahwa berdasarkan penelitian pada tahap keberatan, diperoleh bukti yang nyata dan data yang obyektif dan terukur dalam proses penelitian keberatan sebagai berikut :

a. bahwa Pemohon Banding melampirkan hasil pindaian purchase order nomor PO 51/MUDAS/PXA/2024-SBY-A tanggal 29 Oktober 2024 dengan nilai pemesanan atas barang sebesar CIF USD35.412,19;

b. Pemohon Banding melampirkan hasil pindaian Sales Contract nomor 24MDS60-1 tanggal 29 Oktober 2024 dengan nilai kesepakatan jual beli sebesar USD 35.412,19, bahwa dalam sales contract tersebut tidak mencantumkan informasi terkait nomor rekening penerima pembayaran dan ketentuan terkait term of payment;

c. Pemohon Banding melampirkan hasil pindaian commercial invoice nomor 24MDS60-1 tanggal 12 Januari 2025 dengan nilai tagihan sebesar CIF USD35.412,19;

d. Pemohon Banding melampirkan hasil pindaian bukti pembayaran melalui CIMB Niaga pada tanggal 14 November 2024 dengan nilai USD36.675,00, bahwa nilai dalam bukti bayar tersebut tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice dan tidak ada dokumen yang menjelaskan terkait perbedaan nilai tersebut;

e. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung atas realisasi pembayaran berupa rekening koran/giro;

f. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan, yang dapat menginformasikan pengakuan dan/atau pencatatan atas transaksi perusahaan baik guna dilakukan uji eksistensi / memastikan transaksi yang sedang ditetapkan nilai pabeannya sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas kebenaran pengakuan transaksi yang bersangkutan;

g. Berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

h. Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarki;

i. Berdasarkan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang dalam PIB Nomor 017745 tanggal 6 Februari 2025, ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode VI.3, sehingga Nilai Pabean dalam PIB nomor 017745 tanggal 6 Februari 2025 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD36.992,40;

3. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SPTNP telah tepat dan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 017745 tanggal 06 Februari 2025 maka ditetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode VI.3 sehingga Pemohon wajib membayar kekurangan PDRI dan sanksi administrasi berupa denda.

E. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding;

2. bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 017745 tanggal 6 Februari 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku;

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00515/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19

Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00515/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 19 Mei 2025;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 004779.46.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 10 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P.1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00515/BC/WBC.11/KBT/2025

tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P.2 Surat Keberatan Nomor 2503/PXA/NOTUL/II/2025 tanggal 19 Maret

2025;

Bukti P.3 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Xinbang

Alumindo Nomor 62 Tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.4 Kartu NPWP nomor 31.556.712.3-401.000 a.n. PT Prima Xinbang

Alumindo;

Bukti P.5 SPTNP Nomor 002201/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 21 Februari

2025 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.6 PIB nomor 017745 tanggal 6 Februari 2025 yang telah dimeteraikan

kemudian;

Bukti P.7 Bukti Penerimaan Negara nomor NTB 000088683089 tanggal 27

Februari 2025 sebesar Rp8.489.423,00 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.8 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor

AHU-AH.01.09-0129079 tanggal 19 Juni 2023 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.9 Formulir 1721-A1 a.n. Safira Puji Silviani;

Bukti P.10 Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor Tanggal 24 Oktober 2025 a.n. Safira

Puji Silviani;

Bukti P.11 Bill of Lading nomor 285518601 tanggal 17 Januari 2025 yang telah

dimeteraikan kemudian;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T.1 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean nomor 001986/WBC.11/

KPP.MP.01/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Bukti T.2 PIB Pembanding nomor 197298 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti T.3 PIB Pembanding nomor 284714 tanggal 6 Desember 2024;

Bukti T.4 Bukti Kirim Dokumen Tambahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00515/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Prima Xinbang Alumindo Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002201/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 21 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2505/PXA/BANDING/II/2025 tanggal 27 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 35,412.19CIF USD 36,992.40Jenis barang sengketa: Aluminum Composite Panel Alumax Eco (14 Jenis Barang); Negara Asal China (CN); PIB 017745 tanggal 06 Februari 2025;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.489.423,00 (delapan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00515/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 017745 tanggal 06 Februari 2025 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD36,992.40;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 017745 tanggal 06 Februari 2025 sebesar CIF USD35,412.19 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-02640/BC/ KPU.01/KBT/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas PIB nomor 017745 tanggal 06 Februari 2025 dari yang semula sebesar CIF USD35,412.19 menjadi sebesar CIF USD36,992.40, dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1 diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di

dalam Daerah Pabean;

2 membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang

bersangkutan; atau

3 tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi

persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang

Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 001986/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 21 Februari 2025, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 002201/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 21 Februari 2025 atas PIB sengketa a quo pos 1,2,9,11,12 dan 14 dengan uraian barang: Aluminum Composite Panel Alumax Eco, didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 284714 tanggal 06 Desember 2024 (pos 13,21 dan 23) untuk pos 1,2,11,12 dan 14 dan PIB Pembanding nomor 197298 tanggal 31 Oktober 2024 (pos 5) untuk pos 9;

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 284714 tanggal 06 Desember 2024 (pos 13,21 dan 23) terdapat informasi antara lain:

Jenis barang dan harga satuanPos 13: Aluminum Composite Panel 3MM-FS-660-One Side-Black Maquina, CIF USD7.835/Sheet ; Pos 21: Aluminum Composite Panel 3MM-FS-625-Double Side-High Gloss Dark Brown, CIF USD 7.331/Sheet; Pos 23: Aluminum Composite Panel 3MM-FS-670-Double Side-Large Flower Light, CIF USD8.395/Sheet;
Pelabuhan muatQindao
Negara asalChina
Tanggal B/L27 November 2024

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 197298 tanggal 31 Oktober 2024 (pos 5) terdapat informasi antara lain:

Jenis barang dan harga satuanPos 5: Aluminum Composite Panel 3MM-FS-697-Double Side-Red Teak Ink, CIF USD7.9/Sheet ;
Pelabuhan muatQindao
Negara asalChina
Tanggal B/L18 Oktober 2024

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa terkait dengan materi sengketa, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti PIB sengketa dan bill of lading, dengan uraian sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 017745 tanggal 06 Februari 2025, barang yang dimpor berupa Aluminum Composite Panel Alumax Eco (14 Jenis Barang) sebanyak 4,400.00 Sheet, Negara asal: China, Pelabuhan muat: Qindao, Nilai Pabean: CIF USD35,412.19 atau sama dengan Rp579.237.191,83 (Kurs NDPBM Rp16.357,00), dengan Pengirim dan Penjual:

Shandong Mudas International Trade Co., Ltd, dan Importir: PT Prima Xinbang Alumindo;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading nomor 285518601 tanggal 17 Januari 2025, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Aluminum Composite Panel sebanyak 4,420.00 Sheet, dengan pengirim (Shipper): Shandong Mudas International Trade Co., Ltd, dan Consignee: PT Prima Xinbang Alumindo;

bahwa sampai persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bantahan atas dalil-dalil yang disampaikan Terbanding, dan Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti pembelian barang impor, bukti pembayaran/transfer atas pembelian barang impor, bukti perpajakan (SPT Masa PPN) serta pencatatan atas traksaksi sengketa a quo;

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan di PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya, sehingga Pengadilan Pajak tidak meyakini nilai pabean yang diberitahukan di PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi atas barang yang diimpor;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannnya atas nilai pabean yang diberitahukan di PIB nomor 017745 tanggal 06 Februari 2025 sebesar CIF USD35,412.19 merupakan nilai transaksi sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Nomor KEP-00515/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 35,412.19CIF USD 36,992.40CIF USD 36,992.40

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Aluminum Composite Panel Alumax Eco (14 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB nomor 017745 tanggal 06 Februari 2025 sebesar CIF USD36,992.40 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp8.489.423,00 (delapan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp2.843.223,00

PPh Ps 22: Rp 646.200,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp8.489.423,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00515/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Prima Xinbang Alumindo Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002201/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 21 Februari 2025, atas nama PT Prima Xinbang Alumindo, NPWP 31.556.712.3-401.000 , beralamat di Jl. Raya Serang Km.67 Kp. Baru Rt 010 Rw 003, Desa Julang, Kec. Cikande, Kab. Serang, Banten, 42186.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Aluminum Composite Panel Alumax Eco (14 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB nomor 017745 tanggal 06 Februari 2025 sebesar CIF USD36,992.40.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp8.489.423,00 (delapan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.