Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-004778.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Prima Xinbang Alumindo · Tarif dan Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004778.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00514/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001967/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004778.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRIMA XINBANG ALUMINDO NPWP 31.556.712.3-401.000

beralamat di Jalan Raya Serang KM. 67, KP. Baru, RT 010 RW 003, Julang, Cikande, KAB. Serang, Banten, 42186 yang dalam hal ini diwakili oleh Janet Edward jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Safira Puji Silviani,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 24 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : PLT. Kepala Seksi Keberatan Dan Banding,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/ 198802172014021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Andri/198407192003121006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Mulyono/198104242001121002;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

16. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

17. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

18. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M./199703172015121001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

19. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBCJawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-100/WBC.11/2025 tanggal 27 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1072/ PP/BR/2025 tanggal 14 Oktober 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 2505/PXA/ BANDING/II/2025 tanggal 27 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00173/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 4 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001967/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 69.476.645 0 15.789.925 00 0 86.511.306 0 19.661.425 5.000.0000 0 17.034.661 0 3.871.500 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran25.906.161

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 001967/WBC.11/KPP.MP.01/ 2025 tanggal 14 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2503/PXA/NOTUL/I/2025 tanggal 19 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00514/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea

masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.906.161,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus enam ribu seratus enam puluh satu rupiah);

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2505/PXA/ BANDING/II/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada Senin tanggal 9 Juni 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2505/PXA/BANDING/II/2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan ditolaknya / tidak diterimanya keberatan Notul kami atas Nilai Pabean dengan Nomor SPTNP-001967/WBC.11/KPP.MP.01/2025 sejumlah Rp25.906.161,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus enam ribu seratus enam puluh satu rupiah). bahwa barang yang diimpor tersebut dikenakan Notul karena masalah Nilai Pabean oleh Bea dan Cukai Tanggal 14 Februari 2025.

Dan menurut kami nilai dari jenis barang yang di kenakan Notul merupakan nilai beli yang sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh shipper / exportir, mengacu kepada lampiran data yang ada yaitu Invoice dimana nilai barang yang kami impor tersebut sudah sesuai dengan nilai yang tertera dalam invoice asli yang di keluarkan oleh shipper, maka dengan ini kami mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak Jakarta.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00514/BC/

WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025;

P-2 Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 075076750229 tanggal 18

Februari 2025 sebesar Rp25.906.161,00;

P-3 Softcopy PIB Nomor 017144 tanggal 5 Februari 2025;

P-4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Pemegang Saham PT Prima Xinbang

Alumindo Nomor 62 tanggal 15 Juni 2023;

P-5 Softcopy Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

001967/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 Februari 2025;

P-6 Softcopy Surat Keberatan Nomor 2503/PXA/NOTUL/I/2025 tanggal 19

Maret 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00173/WBC.11/SUB/2025 tanggal 4 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-00514/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Keputusan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 001967/ WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 Februari 2025 melalui surat nomor 25- 5/PXA/BANDING/II/2025 tanggal 27 Mei 2025 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp25.906.161.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA/BUKTI HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL ALUMAX ECO (17 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB)

Negara Asal CHINA, dalam PIB Nomor: 017144 tanggal 5 Februari 2025 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 38,613.80;

2. Berdasarkan SPTNP-001967/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 Februari 2025, terhadap barang impor dilakukan penetapan nilai pabean, sehingga Nilai Pabean atas PIB nomor 017144 tanggal 5 Februari 2025 menjadi total sebesar CIF USD 48,081.53;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 136/PMK.04/2022;

D. ANALISIS

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

a. Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan nilai transaksi tidak dapat diterima

1) bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

2) bahwa berdasarkan Pasal 30 PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25”.

3) bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh disampaikan hal sebagai berikut:

a) Pemohon tidak menyerahkan bukti Sales Contract dan Purchase Order sehingga tidak diketahui jual beli barang dan nilai transaksi yang disepakati kedua belah pihak;

b) Pemohon menyerahkan bukti Invoice nomor: 24MDS59-2 tanggal 11 Januari 2025 tercantum tagihan pembayaran sebesar CIF USD 38,613.80;

c) Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran dan rekening koran atas transaksi sengketa a quo sehingga tidak diketahui kebenaran pembayaran yang sebenarnya dilakukan;

d) Pemohon tidak melampirkan Pembukuan yang merupakan pengakuan pencatatan atas transaksi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon;

e) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean tidak dapat ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur.

4) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, yang menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback

method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. “nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25”;

b. Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode VI.3 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ,13, 19, dan 20 jo. Lampiran huruf H PMK-144/PMK.04/2022, dengan syarat sebagai berikut:

Unsur PemenuhanHasil Penelitian
Berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksiTERPENUHI bahwa PIB pembanding telah ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Jangka waktu pengapalan barang identik atau serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh)TERPENUHI.
hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannyabahwa tanggal BL dari PIB Pembanding masih dalam kurun waktu 90 hari sebelum tanggal PIB in casu
Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannyaTERPENUHI. bahwa untuk melakukan penelitian terkait unsur ini diperlukan informasi yang obyektif dan terukur, menurut Lampiran huruf E PMK-144/PMK.04/2022 dijelaskan adanya price list sebagai mekanisme penelitian. bahwa pada importasi in casu Pemohon tidak melampirkan price list, sehingga Tingkat perdagangan dan jumlah barang dari PIB pembanding dengan PIB in casu dianggap sama.

c. Telah Dimintakan Bukti Tambahan Sesuai Pasal 15 PMK- 51/PMK.04/2017 Sebagaimana Telah Diubah Menjadi PMK- 136/PMK.04/2022

1) bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk

penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK-51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah Menjadi PMK-136/PMK.04/2022 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun Pemohon ), namun Pemohon tidak menyerahkan bukti tambahan dimaksud, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

2) bahwa menurut pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bwawijaya menjelaskan pada intinya:

a) Tindakan Terbanding menunjukkan bahwa telah menerapkan asas-asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan (memutus keberatan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak Pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang-wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti- bukti tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti penentu kepada para pihak meunjukkan bahwa penelaah keberatan bermaksud memberikan kepastian hukum yang dilihat dari fakta serta bukti-bukti terkait).

b) dibenarkan jika putusan keberatan hanya berdasar pada dokumen serta fakta yang ada pada permohonan keberatan saja, sepanjang permintaan bukti tersebut telah dilakukan oleh Terbanding secara patut kepada Pemohon Banding;

c) Tindakan Pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

3) berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

E. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 017144 tanggal 5 Februari 2025.

2. bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00514/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00514/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 19 Mei 2025

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Nomor B- 004778.46.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 10 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00514/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-2. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 075076750229 tanggal 18

Februari 2025 sebesar Rp25.906.161,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 017144 tanggal 5 Februari 2025 yang

dimeteraikan;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Pemegang Saham PT Prima

Xinbang Alumindo Nomor 62 tanggal 15 Juni 2023 dan Pengesahan Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.09-0129079 yang dimeteraikan;

Bukti P-5. Softcopy Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

001967/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 Februari 2025; Bukti P-6. Softcopy Surat Keberatan Nomor 2503/PXA/NOTUL/I/2025 tanggal 19

Maret 2025;

Bukti P-7. Softcopy Formulir 1721-A1 atas nama Safira Puji Silviani;

Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 24 Oktober 2025; Bukti P-9. Softcopy Bill of Lading Nomor 248662897 tanggal 17 Januari 2025

yang dimeteraikan;

Bukti P-10. Softcopy Commercial Invoice Nomor 24MDS59-2 tanggal 11 Januari

2025 yang dimeteraikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Bukti Penetapan Metode pada CEISA;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding Nomor 004624 tanggal 10 Februari 2025; Bukti T-3. Softcopy Lembar Penelitian dan Penelitian Nilai Pabean (LPPNP)

Nomor 007047/WBC.11/KPP.MP.01/2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00514/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 001967/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2505/PXA/BANDING/II/2025 tanggal 27 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 38,613.80CIF USD 48,081.53Jenis barang sengketa: Alumunium Composite Panel Alumax Eco (17 jenis barang); Negara A sal China (CN); PIB Nomor 017144 tanggal 5 Februari 2025;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.906.161,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus enam ribu seratus enam puluh satu ribu) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00514/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 017144 tanggal 05 Februari 2025 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD48,081.53;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 017144 tanggal 05 Februari 2025 sebesar CIF USD38,613.80 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-02640/BC/KPU.01/KBT/

2024 tanggal 23 Desember 2024 atas PIB nomor 017144 tanggal 05 Februari 2025 dari yang semula sebesar CIF USD38,613.80 menjadi sebesar CIF USD48,081.53, dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,

kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/ PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang

ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 001789/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 Februari 2025, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 001967/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 14 Februari 2025 atas PIB sengketa a quo pos 1 s.d. 5 dengan uraian barang: Aluminum Composite Panel Alumax Eco, didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 004624 tanggal 10 Februari 2025 (pos 5);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 004624 tanggal 10 Februari 2025 (pos 5) terdapat informasi antara lain:

Jenis barangPos 5: Aluminum Composite Panel 9100 White Marble- Two Sides 3*1220*2440*0.04
Harga satuanCIF USD 4.59/ Mtk
Pelabuhan muatQindao
Negara asalChina
Tanggal B/L26 Januari 2025

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa terkait dengan materi sengketa, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti PIB sengketa, invoice, packing list dan bill of lading, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 017144 tanggal 05 Februari 2025, barang yang dimpor berupa Aluminum Composite Panel Alumax Eco (17 Jenis Barang) sebanyak 4,412.00 Sheet, Negara asal: China, Pelabuhan muat: Qindao, Nilai Pabean: CIF USD38,613.80 atau sama dengan Rp631.605.926,60 (Kurs NDPBM Rp16.357,00), dengan Pengirim dan Penjual: Shandong Mudas International Trade Co., Ltd, dan Importir: PT Prima Xinbang Alumindo;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor 24MDS59-2 tanggal 11 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Shandong Mudas International Trade Co., Ltd, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Aluminum Composite Panel Alumax Eco (17 Jenis Barang) sebanyak 4,412.00 Sheet dan nilai sebesar CIF USD38,613.80, Term of Payment: T/T;

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice nomor 24MDS59-2 tanggal 11 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Shandong Mudas International Trade Co., Ltd,

barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Aluminum Composite Panel Alumax Eco (17 Jenis Barang) sebanyak 4,412.00;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading nomor 248662897 tanggal 17 Januari 2025, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Aluminum Composite Panel sebanyak 4,412.00 Sheet, dengan pengirim (Shipper): Shandong Mudas International Trade Co., Ltd, dan Consignee: PT Prima Xinbang Alumindo;

bahwa sampai persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bantahan atas dalil-dalil yang disampaikan Terbanding, dan Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti pembayaran/transfer atas pembelian barang impor, bukti perpajakan (SPT Masa PPN) serta pencatatan atas traksaksi sengketa a quo;

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan di PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya, sehingga Pengadilan Pajak tidak meyakini nilai pabean yang diberitahukan di PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi atas barang yang diimpor;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannnya atas nilai pabean yang diberitahukan di PIB nomor 017144 tanggal 05 Februari 2025 sebesar CIF USD38,613.80 merupakan nilai transaksi sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Nomor KEP- 00514/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD38,613.80CIF USD48,081.53CIF USD48,081.53

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Aluminum Composite Panel Alumax Eco (17 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB nomor 017144 tanggal 05 Februari 2025 sebesar CIF USD48,081.53 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp25.906.161,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus enam ribu seratus enam puluh satu ribu) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp17.034.661,00

PPh Ps 22: Rp 3.871.500,00

Denda: Rp 5.000.000,00

Jumlah: Rp25.906.161,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor KEP-00514/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025
tentang Penetapan atas Keberatan PT Prima Xinbang Alumindo Terhadap
Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor
001967/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 Februari 2025, atas nama PT
Prima Xinbang Alumindo, NPWP 31.556.712.3-401.000 , beralamat di Jl. Raya
Serang Km.67 Kp. Baru Rt 010 Rw 003, Desa Julang, Kec. Cikande, Kab.
Serang, Banten, 42186.
2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Aluminum Composite
Panel Alumax Eco (17 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB nomor
017144 tanggal 05 Februari 2025 sebesar CIF USD48,081.53.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp25.906.161,00 (dua puluh lima
juta sembilan ratus enam ribu seratus enam puluh satu ribu).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.