P U T U S A N
Nomor PUT-004778.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00514/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001967/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004778.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRIMA XINBANG ALUMINDO NPWP 31.556.712.3-401.000
beralamat di Jalan Raya Serang KM. 67, KP. Baru, RT 010 RW 003, Julang, Cikande, KAB. Serang, Banten, 42186 yang dalam hal ini diwakili oleh Janet Edward jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Safira Puji Silviani,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 24 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : PLT. Kepala Seksi Keberatan Dan Banding,
4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,