P U T U S A N
Nomor PUT-004775.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01140/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008219/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004775.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NATURAL INSULATION INDONESIA, NPWP 21.012.035-
8.029.000, beralamat di KP. GARDU, RT 001, RW 001, CIRARAB, LEGOK, KAB. TANGERANG, BANTEN, 15820, yang diwakili oleh Antonius Tjindrawan, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Angellina Romauli,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jl. Siaga 8 C-16 RT.008/012 Kel Halim Perdana
Kusumah Kec Makasar, Jakarta Timur
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 13 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Imam Supriadi/197604201996031001,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,