Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 33 halaman

PUT-004775.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Natural Insulation Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004775.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01140/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008219/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004775.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NATURAL INSULATION INDONESIA, NPWP 21.012.035-

8.029.000, beralamat di KP. GARDU, RT 001, RW 001, CIRARAB, LEGOK, KAB. TANGERANG, BANTEN, 15820, yang diwakili oleh Antonius Tjindrawan, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Angellina Romauli,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jl. Siaga 8 C-16 RT.008/012 Kel Halim Perdana

Kusumah Kec Makasar, Jakarta Timur

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 13 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Imam Supriadi/197604201996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

3. Nama/NIP : Lawrentus/198308312009011008,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Lara Sri Yeni/199004242014022002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Luthfi Purnama/198010092000121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Hartono/198202102001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Benni Daniel Sihite/199106012012101001, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

8. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara/199601172015021001, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

9. Nama/NIP : Dhika Widyartika/198705262010122006,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Aris Pranata/199305032013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/199510072015021002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP : Azella Dina Rosani/199903062018122001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-934/BC/KPU.1/2026 tanggal 23 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 1063/PP/BR/2025 tanggal 7 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2505/NII/BANDING/II/2025 tanggal 30 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00805/KPU.01/SUB/2025 tanggal 29 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 2509/NII/SIDANG/III/2025 tanggal 30 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008219/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding dengan Tanda Terima Nomor 2502/NII/NOTUL/I/2025 tanggal 21 Februari 2025, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01140/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp104.202.101,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 2505/NII/BANDING/II/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2505/NII/BANDING/II/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan ditolaknya/tidak diterimanya keberatan Notul Pemohon Banding atas Nilai Pabean dengan SPTNP No. 008219/KPU.1/SPTNP/2025 sejumlah Rp104.202.101,00 (Seratus Empat

Juta Dua Ratus Dua Ribu Seratus Satu Rupiah) Bahwa barang yang diimpor tersebut dikenakan Notul karena masalah Nilai Pabean oleh Terbanding Tanggal 8 Februari 2025. Dan menurut Pemohon Banding HS Code yang Pemohon Banding ajukan saat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut sudah mengacu kepada lampiran data yang ada dan sudah benar adanya sesuai dengan Eservice INSW pun serta dilengkapi dengan Hasil Laporan Surveyor oleh KSO Sucofindo, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak, Jakarta.

bahwa untuk keperluan banding, Pemohon Banding lampirkan data sebagai berikut:

1. Copy bukti penerimaan jaminan (SSPCP)

2. Copy SPTNP

3. Copy Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

4. Copy Surat Keberatan ke Bea dan Cukai

5. Invoice, Packing List, B/L, dll

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00805/KPU.01/SUB/2025 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 01140/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 melalui Surat nomor 2505/NII/BANDING/II/2025 tanggal 30 Mei 2025, dengan alasan yang intinya menyatakan sesuai dengan surat banding yang dilampirkan Pemohon Banding;

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-01140/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a quo;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dengan kategori Profil Perusahaan Low dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau;

2. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025 dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: PVC SINGLE ROOFING SHEET SIZE : 4.0M*1.13M*1.2MM WHITE,…dst (8 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB);

b. Nilai Pabean (CIF): CNY148.148,80;

c. Negara Asal: CHINA (CN);

d. Penjual/Pengirim: FOSHANSMARTROOFINTERNATIONAL

COMPANY LIMITED.

3. bahwa berdasarkan aplikasi CEISA impor dan SPTNP, barang impor ditetapkan tarif menjadi sebagai berikut:

4. bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp104.202.101,00 (Seratus empat juta dua ratus dua ribu seratus satu rupiah);

5. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 25 Maret 2025;

6. bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 776);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 41/PMK.010/2022;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901);

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor sementara;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 08/BC/2015;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. ANALISIS

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan tarif oleh Terbanding, semula pos tarif 3920.43.10 (BM 0% (RCEP), PPN 11%, PPh 2,5%) menjadi 3925.90.00 (BM 20%, PPN 11%, PPh 10%) sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp104.202.101,00 (Seratus empat juta dua ratus dua ribu seratus satu rupiah);

2. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh Pemohon yang berupa:

a. Fotokopi SPTNP

b. Fotokopi data pendukung lainnya berupa Salinan SPTNP, Lembar PIB, Nota Permintaan Data dan atau Dokumen (NPD), Bill of Lading, Invoice, Packing List, Deklarasi Asal Barang (DAB)

Form RCEP, Sertifikat Asuransi, Laporan Surveyor, Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Bukti Transfer Pembayaran, Purchase Order, Proforma Invoice, dan Test Report SGS, Akta Perusahaan, Surat Permohonan Keberatan, NPWP, dan KTP Direktur.

3. bahwa Berdasarkan data-data yang telah dilampirkan, maka dilakukan identifikasi barang sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon melakukan importasi dalam PIB nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025 atas barang impor berupa PVC SINGLE ROOFING SHEET SIZE : 4.0M*1.13M*1.2MM WHITE,…dst (8 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) pada pos 1 s.d. pos 8 dengan pos tarif 3920.43.10 dari Pemasok FOSHAN

SMARTROOF INTERNATIONAL COMPANY LIMITED;

b. Bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai, barang impor yang dipermasalahkan adalah barang pada pos 1 s.d. pos 8 berupa PVC SINGLE ROOFING SHEET SIZE : 4.0M*1.13M*1.2MM WHITE,…dst (8 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang ditetapkan ke dalam pos tarif 3925.90.00;

c. Bahwa berdasarkan LPPT, alasan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

1) Identifikasi Barang : Seri barang 1 s.d 6 diberitahukan sebagai PVC SINGLE ROOFING SHEET dan seri 7 dan 8 sebagai PVC SINGLE ROOFING SHEET ACCESSORY (SEALING CAP) dengan Pos Tarif 39204310

2) Klasifikasi Barang :

- Berdasarkan Penelitian Dokumen pelengkap dan NPD, dapat disimpulkan Barang yang diimpor merupakan bahan bangunan berupa atap (roof) yang terbuat dari bahan golongan plastic (PVC) dan aksesoris bahan bangunan berupa atap (roof) yang terbuat dari bahan golongan plastic (PVC);

- Berdasarkan catatan no. 10 Bab 39, disebutkan bahwa Dalam pos No. 39.20 dan 39.21, pengertian “plat, lembaran, film, foil dan strip” hanya berlaku untuk plat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam bab 54) dan untuk bongkah dengan bentuk geometris yang beraturan, dicetak atau permukaannya dikerjakan lebih lanjut atau tidak, dipotong menjadi bentuk persegi empat (termasuk bujur sangkar) atau tidak, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut walaupun sudah dipotong menjadi barang siap pakai). Karakteristik Utama dari headings ini adalah barang tersebut tidak dikerjakan lebih lanjut (bukan barang jadi, meskipun barang tersebut dimungkinkan siap pakai);

- Berdasarkan catatan no. 11 Bab 39, disebutkan bahwa Pos No. 39.25 hanya berlaku untuk barang-barang sebagai berikut, dan bukan merupakan produk yang termasuk dalam setiap pos terdahulu dari sub-bab II : (a) Penampung, tangki (termasuk tangki septik), tahang dan tempat simpan semacam itu, dengan kapasitas lebih dari 300 l; (b) Untuk elemen bangunan, misalnya pada lantai, tembok atau penyekat, langit-langit dan atap;

- Berdasarkan uraian barang yg disampaikan importir dan foto barang, maka dapat disimpulkan bahwa pos tarif yang diberitahukan tidak tepat. Berdasarkan KUMHS 1, catatan no. 10 Bab 39, dan catatan no. 11 Bab 39, maka barang impor sebagaimana dimaksud lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tariff BAB 39 PLASTIK DAN BARANG DARIPADANYA; 3925 Perangkat bangunan dari plastik, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 39259000 – Lain-lain;

- Berdasarkan hal tersebut di atas PVC SINGLE ROOFING SHEET dan ACCESSORY (SEALING CAP) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3925.90.00 39.25 Perangkat bangunan dari plastik, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 3925.90.00 – Lain-lain.

d. Berdasarkan dokumen pelengkap pabean yang diserahkan pada saat pemberitahuan impor (NPD), diketahui barang yang diberitahukan pada PIB a quo berupa PVC SINGLE ROOFING SHEET dan PVC SINGLE ROOFING SHEET ACCESSORY (SEALING CAP) dideskripsikan sebagai “roof tile and accessory” dengan nama PVC Hollow Roof Tile yang digunakan sebagai atap atau kanopi untuk bangunan, sedangkan Waterproof Caps merupakan aksesoris pendukung untuk atap atau kanopi”, dengan foto barang sesuai test report dengan sample name PVC Hollow Roof Tile, adalah sebagai berikut:

e. Bahwa berdasarkan penelusuran laman website supplier https://www.smartroofasia.com/index.html, diketahui bahwa supplier merupakan produsen/penjual produk utama genteng PVC;

SMARTROOF didirikan pada tahun 2005, telah mengkhususkan diri dalam bidang atap selama lebih dari satu dekade. Awalnya, produk utama kami adalah Genteng PVC, dan banyak digunakan di banyak negara berkembang karena keunggulannya. Untuk meningkatkan produk kami, kami juga membangun tim teknis dan QC untuk mengontrol kualitas. Jadi, produk kami tidak hanya memiliki lebih banyak keunggulan daripada atap logam tradisional, tetapi juga memiliki jaminan kualitas bagi klien. SMARTROOF- Bukan Hanya Atap Tetapi Solusi Atap.

f. Berdasarkan penelitian dokumen pelengkap pabean, Nota Permintaan dan atau Dokumen (NPD), serta foto barang dan Test Report, maka barang impor a quo Pos 1 s.d. 6 diidentifikasikan sebagai: “barang dari plastik dari jenis polyvinyl chloride/polypropylene dengan bentuk dan fungsi spesifik sebagai atap bangunan (elemen struktur yang digunakan pada atap), sedangkan Pos 7 dan 8 diidentifikasi sebagai aksesoris bahan bangunan berupa atap (roof), terbuat dari bahan plastic (PVC)”;

g. Berdasarkan hal tersebut barang impor PIB sengketa a quo pada Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 diidentifikasi sebagai “barang dari plastik dari jenis polyvinyl chloride/polypropylene dengan bentuk dan fungsi spesifik sebagai atap bangunan (elemen struktur yang digunakan pada atap) lengkap beserta aksesoris pendukungnya”;

4. bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang kemudian dilakukan penelitian klasifikasi sebagai berikut:

a. Berdasarkan catatan 1 dan 3 (a) Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUM HS) BTKI 2022 dijelaskan sebagai berikut:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

3(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus

lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk

kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.

b. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE–22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:

i. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakanreferensi-referensiWorldCustoms Organization/WCO(jikadiperlukan).Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat;

ii. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu

memperhatikanKetentuanUmumuntuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).

c. Kajian pos tarif 3920.43.10 (pemberitahuan pada PIB pos 1 s.d. pos 8).

1) Berdasarkan uraian BTKI 2022, Bagian VII meliputi ”Plastik dan barang daripadanya; karet dan barang daripadanya”;

2) Berdasarkan uraian BTKI 2022, Bab 39 meliputi “Plastik dan barang daripadanya”;

3) Berdasarkan uraian BTKI 2022, Pos 3920 adalah Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain;

4) Bahwa barang impor diberitahukan sebagai PVC SINGLE ROOFING SHEET SIZE : 4.0M*1.13M*1.2MM WHITE,…dst (8 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB);

5) Berdasarkan BTKI 2022, pos 3920 diuraikan sebagai berikut:

6) Pemohon memberitahukan barang impor dalam PIB nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025 pada pos 1 s.d. pos 8, ke dalam pos tarif 3920.43.10, yaitu Plastik dan barang daripadanya; karet dan barang daripadanya; Plastik dan barang daripadanya; Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain; - - Mengandung bahan peliat tidak kurang dari 6 % menurut beratnya; - - - Pelat dan lembaran;

7) Bahwa berdasarkan Catatan Bab 39 angka 10 diketahui “Dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah "pelat, lembaran, film, foil dan strip" berlaku hanya untuk pelat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi panjang

(termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga menjadi barang siap pakai)”;

8) Selanjutnya berdasarkan explanatory notes VII-3920-2 menyatakan:

“Berdasarkan penjelasan nomor 10 pada bab ini, istilah ”plat, lembaran, film, foil dan strip” hanya diterapkan pada plat, lembaran, film, foil dan strip serta juga pada bentuk-bentuk geometric beraturan, baik yang dicetak ataupun tidak atau yang permukaannya dikerjakan (misalnya dipolish, diberi hiasan timbul, diwarnai, dibentuk, dibuat berombak), tidak dipotong atau dipotong segi empat (termasuk bujursangkar)tapi tidak dikerjakan lebih lanjut (meskipun setelah dipotong demikian, produk tersebut telah menjadi barang siap pakai, misalnya taplak meja).

Plat, lembaran dan lain-lain, baik yang permukaannya dikerjakan maupun tidak (termasuk bujur sangkar atau potongan segi empat lainnya), dengan tepi yang melingkar, difabrikasi, dikelim, diikat, dibingkai atau dikerjakan atau dipotong membentuk selain segi empat (termasuk bujur sangkar), pada umumnya diklasifikasikan pada pos 39.18, 39.19 atau 39.22 hingga 39.26”

d. Kajian pos tarif 3925.90.00 (penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada pos 1 s.d. pos 8)

1) Bagian VII meliputi ”Plastik dan barang daripadanya; karet dan barang daripadanya”;

2) Berdasarkan uraian BTKI 2022, Bab 39 meliputi “Plastik dan barang daripadanya”;

3) Berdasarkan uraian BTKI 2022, pos 3925 adalah Perangkat bangunan dari plastik, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya;

4) Bahwa berdasarkan BTKI 2022 pos tarif 3925.90.00 diuraikan sebagai berikut:

5) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025 pada pos 1 s.d. pos 8 ke dalam pos tarif 3925.90.00, yaitu Plastik dan barang daripadanya; Perangkat bangunan dari plastik, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya; Perangkat bangunan dari plastik, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya; - Lain-lain.

6) Berdasarkan hasil identifikasi barang, diketahui barang impor dalam Pos 1 s.d. Pos 8 nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025 merupakan barang dari plastik dari jenis polyvinyl chloride/polypropylene dengan bentuk dan fungsi spesifik sebagai atap bangunan (elemen struktur yang digunakan pada atap) lengkap beserta aksesoris pendukungnya.

7) Berdasarkan Catatan Bab 39 Angka 11 menyatakan “11. Pos 39.25 berlaku hanya untuk barang berikut, bukan merupakan produk yang termasuk dalam setiap pos terdahulu dari sub-Bab II: (b) element struktur yang digunakan, misalnya pada lantai, dinding atau partisi, langit- langit atau atap;”

8) Berdasarkan KUMHS 1 dan 3a terhadap barang impor dalam Pos 1 s.d. Pos 8 nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025 merupakan barang dari plastik dari jenis polyvinyl chloride/polypropylene dengan bentuk dan fungsi spesifik sebagai atap bangunan (elemen struktur yang digunakan pada atap) lengkap beserta aksesoris pendukungnya lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3925.90.00.

9) Penelitian Pembebanan PDRI:

a. Pemohon melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi dalam rangka skema RCEP dengan melampirkanDeklarasiAsalBarangNomor RC24MA51RKL100036 tanggal 31 Desember 2024.

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan KemitraanEkonomiKomprehensifRegional menyatakan:

Pasal 17

(1) Penelitian terhadap Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:

e. jenis, jumlah dan klasifikasi barang yang mendapat Tarif Preferensi;

(3) dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf h menunjukkan:

c. Tarif preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri

Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

c. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok) terhadap Pos Tarif 3925.90.00 dikenakan tarif MFN sebesar 20% (dua puluh persen).

d. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak PenghasilanPasal22SehubunganDengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022, diketahui barang yang diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3925.90.00 dikenakan pembebanan Tarif PPh Pasal 22 sebesar 10%

5. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor yang diberitahukan dalam PIB 020989 tanggal 10 Januari 2025 Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 yang diidentifikasi sebagai barang dari plastik dari jenis polyvinyl chloride/polypropylene dengan bentuk dan fungsi spesifik sebagai atap bangunan (elemen struktur yang digunakan pada atap) lengkap beserta aksesoris pendukungnya lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3925.90.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk MFN sebesar 20% (dua puluh persen), PPN 11% dan tarif PPh sebesar 10% (sepuluh persen).

E. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi pada PIB Nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025;

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan klasifikasi atas PIB nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean.

F. PERMOHONAN/SARAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya,danKeputusanTerbandingNomorKEP- 01140/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01140/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Bantahan Nomor 2509/NII/SIDANG/III/2025 tanggal 30 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SUB Terbanding tersebut Pemohon Banding menanggapi:

1. bahwa Importasi Telah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan dan Diverifikasi Surveyor Independen (Sucofindo)

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh proses importasi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban atas dokumen verifikasi Laporan Surveyor (LS). Adapun Laporan Surveyor Nomor B0824CN5503449 tanggal 06 Januari 2025 yang diterbitkan oleh KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia secara tegas menyebutkan bahwa barang yang diimpor berupa:

- PVC SINGLE ROOFING SHEET WHITE (4M X 1.13M X 1.2MM) 400 PCS

- PVC SINGLE ROOFING SHEET WHITE (5M X 1.13M X 1.2MM) 400 PCS

- PVC SINGLE ROOFING SHEET WHITE (6M X 1.13M X 1.2MM) 800 PCS

- PVC SINGLE ROOFING SHEET GREY (4M X 1.13M X 1.2MM) 100 PCS

- PVC SINGLE ROOFING SHEET GREY (5M X 1.13M X 1.2MM) 100 PCS

- PVC SINGLE ROOFING SHEET GREY (6M X 1.13M X 1.2MM) 100 PCS

- PVC SINGLE ROOFING SHEET WHITE (SEALING CAP) 35000 SETS

- PVC SINGLE ROOFING SHEET GREY (SEALING CAP) 6000 SETS bahwa seluruh barang tersebut telah diverifikasi dan diklasifikasikan dalam HS Code 3920.43.10. Dengan demikian, importasi yang dilakukan Pemohon Banding jelas sudah sesuai dengan hasil verifikasi pihak independen yang ditunjuk pemerintah;

2. bahwa Laporan Surveyor (LS) Memiliki Dasar Hukum yang Kuat dan Mengikat

bahwa keberadaan Laporan Surveyor bukanlah sekadar dokumen administratif, melainkan dokumen resmi yang memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat, sebagaimana ditegaskan dalam:

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan persyaratan impor termasuk penunjukan surveyor;

- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Produk Plastik Hilir, yang secara tegas mewajibkan importir melampirkan Laporan Surveyor sebagai syarat legal impor;

- Bahwa Laporan Surveyor yang diterbitkan oleh surveyor resmi (dalam hal ini KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia) memiliki fungsi kontrol, validasi, dan klasifikasi HS Code atas barang impor;

bahwa oleh karena itu, LS adalah dokumen yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian hukum, yang wajib dijadikan acuan utama dalam penetapan klasifikasi barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3. bahwa Penetapan Terbanding Mengabaikan Legalitas Laporan Surveyor bahwa penetapan HS Code oleh Terbanding yang mengklasifikasikan barang ke dalam Pos Tarif 3925.90.00 adalah tidak tepat, karena mengabaikan fakta dan legalitas Laporan Surveyor;

bahwa barang sengketa merupakan lembaran plastik (PVC Hollow Roofing Sheet) sebagaimana diuraikan dalam LS, yang jelas termasuk dalam kategori pelat/lembaran plastik sebagaimana dijelaskan dalam Explanatory Notes HS 3920.43.10, bukan perangkat bangunan jadi sebagaimana dimaksud HS 3925.90.00;

bahwa dengan demikian, klasifikasi Terbanding tidak hanya keliru dari sisi teknis barang, tetapi juga bertentangan dengan hasil verifikasi resmi yang sah secara hukum dalam hal ini Sucofindo sebagai Surveyor pihak independen yang ditunjuk oleh pemerintah;

4. bahwa Hak Pemohon atas Preferensi Tarif RCEP Harus Diberikan bahwa dengan dasar HS Code 3920.43.10 yang tercantum dalam Laporan Surveyor, Pemohon berhak mendapatkan tarif preferensi 0% dalam kerangka RCEP, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 224/PMK.010/2022;

bahwa Keputusan Terbanding yang mengenakan tarif MFN 20% berdasarkan klasifikasi 3925.90.00 secara nyata telah merugikan Pemohon Banding dan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

KESIMPULAN PEMOHON BANDING

1. bahwa Laporan Surveyor (LS) adalah dokumen resmi yang sah, memiliki dasar hukum yang kuat, dan bersifat mengikat;

2. bahwa LS No. B0824CN5503449 dengan jelas menetapkan barang sengketa sebagai HS Code 3920.43.10;

3. bahwa penetapan Terbanding yang mengklasifikasikan barang ke HS Code 3925.90.00 adalah tidak sesuai fakta, tidak sesuai hukum, dan mengabaikan kewajiban untuk menjadikan LS sebagai dasar acuan;

4. bahwa Pemohon Banding berhak atas pembebanan tarif 0% dalam kerangka RCEP.

bahwa dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan:

- Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Membatalkan Keputusan Terbanding a quo.

- Menetapkan barang sengketa a quo sebagai HS Code 3920.43.10 sesuai dengan Laporan Surveyor yang sah, dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% berdasarkan RCEP.

bahwa demikian jawaban bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab, semata-mata demi menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak Pemohon Banding dalam proses kepabeanan;

bahwa Pemohon Banding menegaskan sekali lagi bahwa Laporan Surveyor (LS) yang Pemohon Banding lampirkan adalah dokumen resmi, sah, serta memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023;

bahwa LS tersebut secara jelas telah menetapkan bahwa barang sengketa diklasifikasikan dalam HS Code 3920.43.10 dan berhak atas tarif preferensi 0% dalam kerangka RCEP. Oleh karena itu, penetapan Terbanding yang mengklasifikasikan barang ke HS Code 3925.90.00 adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya, membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01140/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025, serta menetapkan barang sengketa a quo ke dalam HS Code 3920.43.10 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% berdasarkan skema RCEP;

bahwa Pemohon Banding percaya Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan hukum, bukti yang sah, serta Laporan Surveyor yang memiliki kekuatan mengikat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01140/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 008219/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Februari

2025;

Bukti P-3. Billing Bukti Penerimaan Negara NTPN C340D37EP760QOI

tanggal 18 Februari 2025 berikut Billing;

Bukti P-4. PIB Nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025;

Bukti P-5. Surat Keberatan nomor : 2502/NII/NOTUL/I/2025 tanggal 21

Februari 2025;

Bukti P-6. Laporan Surveyor KSO Sucofindo yang telah dimateraikan

kemudian;

Bukti P-7. Waybil yang telah dimateraikan kemudian l;

Bukti P-8. Form Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement; Bukti P-9. Billing DJBC;

Bukti P-10. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Natural

Insulation Indonesia Nomor 57 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-11. Commercial Invoice yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-12. Smartproff PVC Catalog;

Bukti P-13. Test Report PVC;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis Nomor: 2601/NII/SIDANG/II/2026 tanggal 5

Januari 2026;

Bukti P-15. Kesimpulan Akhir Nomor: 2604/NII/SIDANG/I/2026 tanggal 16

April 2026

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01140/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 20 Mei 2025

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-3. Penjelasan tertulis nomor SR-267/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

07 November 2025;

Bukti T-4. PIB Nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025;

Bukti T-5. Brosur Smartroof 2024;

Bukti T-6. Dokumen Perlengkapan NPD;

Bukti T-7. Test Report;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis Nomor SR-78/KPU.1/M.XVIIB/2026 tanggal 27

Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01140/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 008219/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2505/NII/BANDING/II/2025 tanggal 30 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Klasifikasi BarangHS 3920.43.10 BM 0% (RCEP), PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%HS 3925.90.00 BM 20% (MFN), PPN 11%, PPh Pasal 22 10%Jenis barang: PVC Single Roofing Sheet pada PIB Nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp104.202.101,00 (seratus empat juta dua ratus dua ribu seratus satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai KEP- 01140/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas klasifikasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025 dengan uraian jenis barang PVC Single Roofing Sheet ke dalam pos tarif 3925.90.00 dengan alasan barang in casu diidentifikasikan sebagai barang dari plastik dari jenis polyvinyl chloride/polypropylene dengan bentuk dan fungsi spesifik sebagai atap bangunan (elemen struktur yang digunakan pada atap) lengkap beserta aksesoris pendukungnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan barang in casu merupakan lembaran plastik (PVC Hollow Roo ng Sheet) sebagaimana diuraikan dalam LS, yang jelas termasuk dalam kategori pelat/lembaran plastik sebagaimana dijelaskan dalam Explanatory Notes HS 3920.43.10, bukan perangkat bangunan jadi sebagaimana dimaksud HS 3925.90.00, sudah tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3920.43.10;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan Para Pihak tersebut di atas disimpulkan yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah PVC Single Roofing Sheet diklasifikasikan pada pos tarif 3925.90.00 atau 3920.43.10;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan uraian jenis barang PVC Single Roofing Sheet yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025, pos tarif 3920.43.10 menggunakan tarif preferensi dalam rangka RCEP dengan tarif bea masuk 0%;

bahwa berdasarkan brochure yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diperoleh informasi bahwa PVC Single Roofing Sheet, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan berdasarkan hasil identifikasi barang in casu diketahui sebagai berikut :

● Barang memiliki bentuk profil atap,

● Diproduksi untuk elemen konstruksi,

● Memiliki struktur hollow,

● Profil bergelombang,

● Sistem interlock/overlap,

● Sudah dikerjakan lebih lanjut untuk fungsi sebagai atap,

● Dipasangkan dengan aksesori khusus atap

bahwa dalam penjelasannya, Pemohon Banding menyatakan barang in casu dapat digunakan langsung atau siap pakai untuk dipasang sebagai atap di bangunan;

bahwa Catatan Bab 39 angka 10 menyebutkan: “Dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah "pelat, lembaran, film, foil dan strip" berlaku hanya untuk pelat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga menjadi barang siap pakai)”.

bahwa Catatan Bab 39 Angka 11 BTKI 2022 menyebutkan:

11. Pos 39.25 berlaku hanya untuk barang berikut, bukan merupakan produk yang termasuk dalam setiap pos terdahulu dari sub-Bab II: (b) element struktur yang digunakan, misalnya pada lantai, dinding atau partisi, langit- langit atau atap.;

bahwa catatan penjelasan (explanatory notes) VII-3920-2 untuk BTKI 2022 pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut:

“Berdasarkan penjelasan nomor 10 pada bab ini, istilah ”plat, lembaran, film, foil dan strip” hanya diterapkan pada plat, lembaran, film, foil dan strip serta juga pada bentuk-bentuk geometric beraturan, baik yang dicetak ataupun tidak atau yang permukaannya dikerjakan (misalnya dipolish, diberi hiasan timbul, diwarnai, dibentuk, dibuat berombak), tidak dipotong atau dipotong segi empat (termasuk bujursangkar)tapi tidak dikerjakan lebih lanjut (meskipun setelah dipotong demikian, produk tersebut telah menjadi barang siap pakai, misalnya taplak meja);

bahwa Plat, lembaran dan lain-lain, baik yang permukaannya dikerjakan maupun tidak (termasuk bujur sangkar atau potongan segi empat lainnya),

dengan tepi yang melingkar, difabrikasi, dikelim, diikat, dibingkai atau dikerjakan atau dipotong membentuk selain segi empat (termasuk bujur sangkar), pada umumnya diklasifikasikan pada pos 39.18, 39.19 atau 39.22 hingga 39.26”;

bahwa dalam nomenklatur BTKI 2022, sub-pos 39.25 menyebutkan: “Perangkat bangunan dari plastik, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.”;

bahwa berdasarkan identifikasi barang dan memperhatikan KUMHS angka 1 dan 6 BTKI 2022, disimpulkan barang in casu lebih tepat masuk pada sub-pos 39.25 pos tarif 3925.90.00;

bahwa disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa PVC Single Roofing Sheet yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025 diklasifikasikan pada pos tarif 3920.43.10;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, barang yang masuk pada pos tarif 3925.90.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 20%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan barang impor dengan uraian jenis barang PVC Single Roofing Sheet yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025 diklasifikasikan pada pos tarif 3925.90.00 dengan tarif bea masuk 20% (MFN);

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1.Klasifikasi BarangHS 3920.43.10 BM 0% (RCEP), PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%HS 3925.90.00 BM 20% (MFN), PPN 11%, PPh Pasal 22 10%HS 3925.90.00 BM 20% (MFN), PPN 11%, PPh Pasal 22 10%

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025 sebesar CNY148.148,80, tarif bea masuk 20% (MFN) sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp104.202.101,00 (Seratus Empat Juta Dua Ratus Dua Ribu Seratus Satu Rupiah) sebagai berikut:

- Bea Masuk :Rp65.743.000,00

- PPN:Rp 7.231.676,00

- PPh Pasal 22 :Rp31.227.425,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01140/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008219/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Februari 2025, atas nama: PT

NATURAL INSULATION INDONESIA, NPWP 21.012.035-8.029.000,

beralamat di KP. GARDU, RT 001, RW 001, CIRARAB, LEGOK, KAB. TANGERANG, BANTEN, 15820.

2. Menetapkan tarif atas 8 (delapan) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 020989 tanggal 10 Januari 2025, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3925.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 20% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-01140/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp104.202.101,00 (Seratus empat juta dua ratus dua ribu seratus satu rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 April 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H.,Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Ak., M.B.T.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,

S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.