Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 20 halaman

PUT-004774.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Natural Insulation Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004774.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Natural Insulation Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 009777/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004774.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTNATURALINSULATIONINDONESIA,NPWP 0210120358029000, beralamat di Kampung Gardu, RT 001 RW 001, Cirarab, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten 15820 dan beralamat korespondensi di Graha IKA, Jalan Kaji Raya Nomor 28, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta 10130, yang diwakili oleh Antonius Tjindrawan jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Angellina Romauli,

Jabatan: Tax and Import Department,

Alamat: Jalan Siaga Nomor 8 C - 16, RT 008 RW 012,

Kelurahan Halim Perdana Kusumah, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa nomor tanggal 14 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Andhika Anggie Hutomo,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2519/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 977/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2505/NII/BANDING/I/2025 tanggal 30 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00785/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 2509/NII/SIDANG/II/2025 tanggal 20 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 009777/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPH Impor 3. Bea Masuk37.892.399 8.611.850 045.470.878 41.336.900 68.896.0007.578.479 32.725.050 68.896.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran109.199.529

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2502/NII/NOTUL/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding KEP- 01149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp109.199.529,00 (seratus sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2505/NII/BANDING/I/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2505/NII/BANDING/I/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025; bahwa barang yang diimpor tersebut dikenakan notul karena masalah nilai pabean oleh Terbanding tanggal 14 Februari 2025;

bahwa menurut Pemohon Banding HS Code yang Pemohon Banding ajukan saat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut sudah mengacu kepada lampiran data yang ada dan sudah benar adanya sesuai dengan E-service

INSW pun serta dilengkapi dengan hasil laporan surveyor oleh KSO Sucofindo;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00785/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dengan kategori Profil Perusahaan Low dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur hijau;

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 037257 tanggal 17 Januari 2025 dengan data sebagai berikut:

Jenis barang: PVC Hollow Roofing Sheet Size: 4.0M*0.93M*10.00MM

WHITE, …5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan; Negara Asal: China;

Nilai Pabean (CIF): CNY156,093.44;

Pemasok: Foshan Smartroof International Company Limited; bahwa berdasarkan aplikasi CEISA impor dan SPTNP, barang impor ditetapkan tarif menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
Pos TarifTarifPos TarifTarif
1PVC HOLLOW ROOFING SHEET SIZE: 4.0M*0.93M*10.00MM WHITE3920.43.10BM 0% (RCEP) PPN 11% PPh Ps 22 2,5%3925.90.00BM 20% (MFN) PPN 11% PPh Ps 22 10%
2PVC HOLLOW ROOFING SHEET SIZE: 5.0M*0.93M*10.00MM WHITE3920.43.10BM 0% (RCEP) PPN 11% PPh Ps 22 2,5%3925.90.00BM 20% (MFN) PPN 11% PPh Ps 22 10%
3PVC HOLLOW ROOFING SHEET SIZE: 6.0M*0.93M*10.00MM WHITE3920.43.10BM 0% (RCEP) PPN 11% PPh Ps 22 2,5%3925.90.00BM 20% (MFN) PPN 11% PPh Ps 22 10%
4PVC HOLLOW ROOFING SHEET (RIDGE COVER) SIZE: 0.54M*0.93M*2.5MM WHITE3920.43.10BM 0% (RCEP) PPN 11% PPh Ps 22 2,5%3925.90.00BM 20% (MFN) PPN 11% PPh Ps 22 10%
5PVC HOLLOW ROOFING SHEET ACCESSORY (SEALING CAP) WHITE3920.43.10BM 0% (RCEP) PPN 11% PPh Ps 22 2,5%3925.90.00BM 20% (MFN) PPN 11% PPh Ps 22 10%

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan tarif oleh Terbanding, semula pos tarif 3920.43.10 (BM 0% (RCEP), PPN 11%, PPh 2,5%) menjadi 3925.90.00 (BM 20%, PPN 11%, PPh 10%) sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp109.199.529,00 (seratus sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah;

bahwa berdasarkan data-data yang telah dilampirkan, maka dilakukan identifikasi barang sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai, barang impor yang dipermasalahkan adalah barang pada pos 1 s.d. pos 5 yang ditetapkan ke dalam pos tarif 3925.90.00;

bahwa berdasarkan LPPT, alasan penetapan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Identifikasi Barang:

bahwa Seri barang 1 s.d 4 diberitahukan sebagai PVC Hollow Roofing Sheet dan seri 5 sebagai PVC Hollow Roofing Sheet Accessory dengan Pos Tarif 39204310;

Klasifikasi Barang:

1. bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen pelengkap dan NPD, dapat disimpulkan Barang yang diimpor merupakan bahan bangunan berupa atap (roof) sudah jadi yang terbuat dari PVC;

2. bahwa berdasarkan Catatan nomor 10 Bab 39, disebutkan bahwa dalam pos Nomor 39.20 dan 39.21, pengertian “plat, lembaran, film, foil dan strip” hanya berlaku untuk plat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam bab 54) dan untuk bongkah dengan bentuk geometris yang beraturan, dicetak atau permukaannya dikerjakan lebih lanjut atau tidak, dipotong menjadi bentuk persegi empat (termasuk bujur sangkar) atau tidak, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut walaupun sudah dipotong menjadi barang siap pakai). Karakteristik Utama dari headings ini adalah

barang tersebut tidak dikerjakan lebih lanjut (bukan barang jadi, meskipun barang tersebut dimungkinkan siap pakai);

3. bahwa berdasarkan catatan no. 11 Bab 39, disebutkan bahwa Pos No. 39.25 hanya berlaku untuk barang-barang sebagai berikut, dan bukan merupakan produk yang termasuk dalam setiap pos terdahulu dari sub- bab II : (a) Penampung, tangki (termasuk tangki septik), tahang dan tempat simpan semacam itu, dengan kapasitas lebih dari 300 l; (b) Untuk elemen bangunan, misalnya pada lantai, tembok atau penyekat, langit-langit dan atap;

4. bahwa berdasarkan uraian barang yg disampaikan importir dan foto barang, maka dapat disimpulkan bahwa pos tarif yang diberitahukan tidak tepat. Berdasarkan KUMHS 1, catatan no. 10 Bab 39, dan catatan no. 11 Bab 39, maka barang impor sebagaimana dimaksud lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif BAB 39 Plastik Dan Barang Daripadanya; 3925 Perangkat bangunan dari plastik, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 39259000 – Lain-lain dengan foto tes sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

5. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas PVC Hollow Roofing Sheets dan Accessory lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3925.90.00 39.25 Perangkat bangunan dari plastik, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 3925.90.00 – Lain-lain;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang kemudian dilakukan penelitian klasifikasi sebagai berikut:

1. Berdasarkan catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUM HS) BTKI 2022 sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE– 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

Kajian pos tarif 3920.43.10 (pemberitahuan pada PIB pos 1 s.d. pos 5):

1. bahwa berdasarkan BTKI 2022, pos 3920 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

2. bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang impor dalam PIB Nomor 037257 tanggal 17 Januari 2025 pada pos 1 s.d. pos 5, ke dalam pos tarif 3920.43.10;

3. bahwa berdasarkan Catatan Bab 39 angka 10 diketahui “Dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah "pelat, lembaran, film, foil dan strip" berlaku hanya untuk pelat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga menjadi barang siap pakai)”;

4. bahwa berdasarkan Explanatory Notes VII-3920-2 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

Kajian pos tarif 3925.90.00 (penetapan Terbanding pada pos 1 s.d. pos 5):

1. bahwa berdasarkan BTKI 2022 pos tarif 3925.90.00 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

2. bahwa Terbanding menetapkan barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 037257 tanggal 17 Januari 2025 pada Pos 1 s.d. pos 5 ke dalam pos tarif 3925.90.00;

3. bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, diketahui barang impor dalam Pos 1 s.d. Pos 5 nomor 037257 tanggal 17 Januari 2025 merupakan bahan bangunan berupa Atap (roof) sudah jadi yang terbuat dari PVC;

4. bahwa berdasarkan Catatan Bab 39 Angka 11 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

5. bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan 6 terhadap barang impor dalam Pos 1 s.d. Pos 5 Nomor 037257 tanggal 17 Januari 2025 merupakan bahan bangunan berupa Atap (roof) sudah jadi yang terbuat dari PVC lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3925.90.00;

Penelitian Pembebanan PDRI:

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 037257 tanggal 17 Januari 2025 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi dalam rangka skema RCEP

denganmelampirkanDeklarasiAsalBarangNomor RC24MA51RKL100025 tanggal 29 Oktober 2024;

2. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok) terhadap Pos Tarif 3925.90.00 dikenakan tarif MFN sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 2509/NII/SIDANG/II/2025 tanggal 20 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Importasi Telah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan dan Diverifikasi Surveyor Independen (Sucofindo):

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh proses importasi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban atas dokumen verifikasi Laporan Surveyor (LS). Adapun Laporan Surveyor Nomor B0824CN5503444 tanggal 07 Januari 2025 yang diterbitkan

oleh KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia secara tegas menyebutkan bahwa barang yang diimpor berupa:

1. PVC Hollow Roofing Sheet White, Size: 4m X 0.93m X 10mm sebanyak 240 pcs;

2. PVC Hollow Roofing Sheet White, Size: 5m X 0.93m X 10mm sebanyak 320 pcs;

3. PVC Hollow Roofing Sheet White, Size: 6m X 0.93m X 10mm sebanyak 400 pcs;

4. PVC Hollow Roofing Sheet White, Size: Ridge Cover sebanyak 100 pcs;

5. PVC Hollow Roofing Sheet White, Size: Sealing Cap sebanyak 20000 set; bahwa seluruh barang tersebut telah diverifikasi dan diklasifikasikan dalam HS Code 3920.43.10. Dengan demikian, importasi yang dilakukan Pemohon Banding jelas sudah sesuai dengan hasil verifikasi pihak independen yang ditunjuk pemerintah;

bahwa Laporan Surveyor (LS) Memiliki Dasar Hukum yang Kuat dan Mengikat bahwa keberadaan Laporan Surveyor bukanlah sekedar dokumen administratif, melainkan dokumen resmi yang memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat, sebagaimana ditegaskan dalam:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan persyaratan impor termasuk penunjukan surveyor.

2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Produk Plastik Hilir, yang secara tegas mewajibkan importir melampirkan Laporan Surveyor sebagai syarat legal impor.

3. bahwa Laporan Surveyor yang diterbitkan oleh surveyor resmi (dalam hal ini KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia) memiliki fungsi kontrol, validasi, dan klasifikasi HS Code atas barang impor.

bahwa oleh karena itu, LS adalah dokumen yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian hukum, yang wajib dijadikan acuan utama dalam penetapan klasifikasi barang impor oleh Terbanding;

Penetapan Terbanding Mengabaikan Legalitas Laporan Surveyor

bahwa Penetapan HS Code oleh Terbanding yang mengklasifikasikan barang ke dalam Pos Tarif 3925.90.00 adalah tidak tepat, karena mengabaikan fakta dan legalitas Laporan Surveyor.

bahwa barang sengketa merupakan lembaran plastik (PVC Hollow Roofing Sheet) sebagaimana diuraikan dalam LS, yang jelas termasuk dalam kategori pelat/lembaran plastik sebagaimana dijelaskan dalam Explanatory Notes HS 3920.43.10, bukan perangkat bangunan jadi sebagaimana dimaksud HS 3925.90.00;

bahwa dengan demikian, klasifikasi Terbanding tidak hanya keliru dari sisi teknis barang, tetapi juga bertentangan dengan hasil verifikasi resmi yang sah secara hukum dalam hal ini Sucofindo sebagai Surveyor pihak independen yang ditunjuk oleh pemerintah.

bahwa Hak Pemohon Banding atas Preferensi Tarif RCEP Harus Diberikan bahwa dengan dasar HS Code 3920.43.10 yang tercantum dalam Laporan Surveyor, Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi 0% dalam kerangka RCEP, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 224/PMK.010/2022; bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

P.1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01149/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 20 Mei 2025;

P.2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

009777/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Februari 2025;

P.3. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 2502/NII/NOTUL/II/2025 tanggal 21

Februari 2025;

P.4. Billing DJBC Kode Billing 640250201102593 tanggal 14 Februari 2025

sebesar Rp109.199.529,00 (SPTNP);

P.5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk NTPN

66D991EJPI198M81 tanggal bayar 21 Februari 2025 sebesar Rp109.199.529,00 (SPTNP);

P.6. NPWP PT Natural Insulation Indonesia 21.012.035.8-029.000;

P.7. PIB Nomor 037257 tanggal 17 Januari 2025;

P.8. Surat Kuasa Karyawan tanpa nomor tanggal 30 September 2025 atas

nama Angellina Romauli;

P.9. Bukti Karyawan Formulir 1721-A1 atas nama Angellina Romauli; P.10.Akta Notaris Nomor 57 tanggal 24 Januari 2025, yang dibuat oleh Eriko

Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat;

P.11.Pengesahan Akta Notaris Nomor 57 tanggal 24 Januari 2025 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0042336 tanggal 31 Januari 2025;

P.12.Akta Notaris Nomor 176 tanggal 30 Agustus 2007, yang dibuat oleh

Buntaro Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

P.13.Pengesahan Akta Notaris Nomor 176 tanggal 30 Agustus 2007 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor C-03555 HT.01.01-TH.2007 tanggal 16 November 2007;

P.14.Bill of Lading Nomor CNH0789066 tanggal 31 Desember 2024;

P.15.Laporan Surveyor Nomor B0824CN5503444 tanggal 7 Januari 2025; P.16.Certificate of Origin-RCEP (Form RECP) Nomor RC24MA51RKL100025

tanggal 29 Oktober 2024;

P.17.Surat Kuasa Khusus Karyawan tanpa nomor tanggal 14 Oktober 2025

atas nama Angellina Romauli;

P.18.Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 14 Oktober 2025 atas

nama Antonius Tjindrawan;

P.19.Test Report Nomor GZIN2009052057CM-01 tanggal 9 Oktober 2020; P.20.Katalog Smartroof PVC;

P.21.Surat Nomor 2512/NII/SIDANG/II/2025 tanggal 3 Desember 2025 hal

Explanatory Notes Pemohon Banding atas Penetapan Klasifikasi Tarif;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut: Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

001226/KPU.1/2025 tanggal 14 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Natural Insulation Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 009777/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2505/NII/BANDING/I/2025 tanggal 30 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarifTerbandingsesuaikeputusankeberatannomor:KEP- 01149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa PVC Hollow Roofing Sheet Size: 4.0M*0.93M*10.00MM White, …5 jenis barang sesuai lembar lanjutan dengan PIB nomor: 037257 tanggal 17 Januari 2025 yang diberitahukan pada pos tarif 3920.43.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (RCEP), PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5% dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 3925.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 20% (MFN), PPN 11%, PPh Pasal 22 10% yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa uraian barang yang disengketakan yang tercantum dalam PIB adalah:

1. PVC Hollow Roofing Sheet White, Size 4m X 0.93m X 10mm sebanyak 240 pcs

2. PVC Hollow Roofing Sheet White, Size 5m X 0.93m X 10mm sebanyak 320 pcs

3. PVC Hollow Roofing Sheet White, Size 6m X 0.93m X 10mm sebanyak 400 pcs

4. PVC Hollow Roofing Sheet White, Size Ridge Cover sebanyak 100 pcs

5. PVC Hollow Roofing Sheet White, Size Sealing Cap sebanyak 20000 set; bahwa menurut Terbanding, barang impor yang disengketakan merupakan bahan bangunan berupa atap (roof) sudah jadi yang terbuat dari PVC; bahwa menurut Pemohon Banding barang impor yang disengketakan merupakan lembaran plastik (PVC Hollow Roofing Sheet) sebagaimana diuraikan dalam LS, yang jelas termasuk dalam kategori pelat/lembaran plastik sebagaimana dijelaskan dalam Explanatory Notes HS 3920.43.10, bukan perangkat bangunan jadi sebagaimana dimaksud HS 3925.90.00;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan katalog barang impor yang disengketakan dengan foto barang sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian diatas, bukti katalog barang yang diserahkan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai barang terbuat dari PVC yaitu lembaran atap berongga (hollow roofing sheet) dengan ukuran: 4m X 0.93m X 10mm, 5m X 0.93m X 10mm, 6m X 0.93m X 10mm, ridge cover, dan sealing cap, yang digunakan untuk atap bangunan;

bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pos tarif 3920.43.10 dengan uraian barang pada BTKI 2022: Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain. Dari polimer vinil klorida: Mengandung bahan peliat tidak kurang dari 6 % menurut beratnya: Pelat dan lembaran;

bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang impor pada pos tarif 3925.90.00 dengan uraian barang pada BTKI 2022: Perangkat bangunan dari plastik, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya;

bahwa Catatan Bab 39 angka 10 BTKI 2022 menyatakan: “Dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah "pelat, lembaran, film, foil dan strip" berlaku hanya untuk pelat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga menjadi barang siap pakai)”;

bahwa EN 2017 halaman VII-3920-2 menyatakan:

According to Note 10 to this Chapter, the expression "plates, sheets, film, foil and strip" applies only to plates, sheets, film, foil and strip and to blocks of regular geometric shape, whether or not printed or otherwise surface-worked (for example, polished, embossed, coloured, merely curved or corrugated), uncut or cut into rectangles (including squares) but not further worked (even if when so cut they become articles ready for use, for example, tablecloths); Plates, sheets, etc., whether or not surface-worked (including squares and other rectangles cut therefrom), with ground edges, drilled, milled, hemmed, twisted, framed or otherwise worked or cut into shapes other than rectangular (including square) are generally classified as articles of headings 39.18, 39.19 or 39.22 to 39.26;

bahwa berdasarkan Catatan Bab 39 angka 10 BTKI 2022 dan penjelasan sub pos 3920 sebagaimana EN 2017 halaman VII-3920-2, Pengadilan Pajak berkesimpulan plastik dalam bentuk lembaran (sheet) yang terdapat dalam sub pos 3920 adalah lembaran plastik yang tidak dikerjakan lebih lanjut; bahwa Explanatory Notes to Harmonised System Sixth Edition 2017 (EN 2017) halaman VII-39-3 menyatakan: 11.- Heading 39.25 applies only to the following articles, not being products covered by any of the earlier headings of sub-Chapter II: (b) Structural elements used, for example, in floors, walls or partitions, ceilings or roofs;

bahwa EN 2017 halaman VII-3925-1 menyatakan: This heading applies only to the articles mentioned in Note 11 to this Chapter;

bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS dan hasil identifikasi barang impor yang disengketakan untuk pos 1 s.d. 4 adalah lembaran plastik yang telah dikerjakan lebih lanjut sehingga siap pakai untuk atap bangunan, serta untuk pos 5 adalah tutup pengunci (sealing cap) bukan dalam bentuk lembaran yang digunakan sebagai aksesoris pemasangan atap bangunan, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak memenuhi Catatan Bab 39 angka 10 BTKI 2022 dan EN 2017 halaman VII-3920-2 sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3920.43.10, tetapi lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3925.90.00;

bahwa importasi barang yang disengketakan telah dilampiri dengan Deklarasi Asal Barang Nomor RC24MA51RKL100025 tanggal 29 Oktober 2024 sehinggaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 224/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok) pada lembar lampiran angka 3736 terhadap Pos Tarif 3925.90.00 dikenakan tarif MFN;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 3925.90.00 dikenakan tarif bea masuk 20%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 037257 tanggal 17 Januari 2025, untuk jenis barang PVC Hollow Roofing Sheet Size: 4.0M*0.93M*10.00MM White, …5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan diklasifikasikan pada pos tarif 3925.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 20% (MFN), PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 10 % sesuai KEP-01149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Natural Insulation Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 009777/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Februari 2025, atas nama PT NATURAL INSULATION INDONESIA, NPWP 0210120358029000, beralamat di Kampung Gardu, RT 001 RW 001, Cirarab, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten 15820 dan beralamat korespondensi di Graha IKA, Jalan Kaji Raya Nomor 28, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta 10130;

2. Menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 037257 tanggal 17 Januari 2025, untuk jenis barang PVC Hollow Roofing Sheet Size 4.0M*0.93M*10.00MM White, …5 jenis barang sesuai lembar lanjutan diklasifikasikan pada pos tarif 3925.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 20% (MFN), PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 10%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Rp109.199.529,00 (Seratus sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.