P U T U S A N
Nomor PUT-004774.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Natural Insulation Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 009777/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004774.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTNATURALINSULATIONINDONESIA,NPWP 0210120358029000, beralamat di Kampung Gardu, RT 001 RW 001, Cirarab, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten 15820 dan beralamat korespondensi di Graha IKA, Jalan Kaji Raya Nomor 28, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta 10130, yang diwakili oleh Antonius Tjindrawan jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Angellina Romauli,
Jabatan: Tax and Import Department,
Alamat: Jalan Siaga Nomor 8 C - 16, RT 008 RW 012,
Kelurahan Halim Perdana Kusumah, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa nomor tanggal 14 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: