Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-004773.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Prima Xinbang Alumindo, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004773.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00929/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007019/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 04 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004773.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRIMA XINBANG ALUMINDO, NPWP 31.556.712.3-401.000, yang beralamat di Jalan Raya Serang KM.67 Kp. Baru RT 010 RW 003, Julang, Kec. Cikande, Kab. Serang, Prov. Banten, 42186, yang diwakili oleh Sdri. Janet Edward, jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Safira Puji Silviani,

Jabatan: Karyawan - Tax & Import Departement;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 01 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2477/BC/KPU.1/2025 tanggal 09 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 997/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 jo PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2504/PXA/BANDING/IV/2025 tanggal 25 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00780/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Prima Xinbang Alumindo

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-007019/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 04 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPH Impor 3. PPN Impor0 11.741.225 51.661.4865.000.000 13.953.325 61.394.8095.000.000 2.212.100 9.733.323
Jumlah Kekurangan Pembayaran16.945.423

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007019/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 04 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 2502/PXA/NOTUL/III/2025 tanggal 18 Februari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00929/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.945.423,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2504/PXA/BANDING/IV/2025 tanggal 25 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2504/PXA/BANDING/IV/2025 tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Banding sehubungan dengan ditolaknya / tidak diterimanya keberatan Notul Pemohon Banding atas Nilai PabeandenganNo.SPTNP-007019/KPU.1/SPTNP/2025sejumlah Rp16.945.423, (enam belas juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah). Bahwa barang yang diimpor tersebut dikenakan

PT Prima Xinbang Alumindo

Notul karena masalah Nilai Pabean oleh Bea dan Cukai Tanggal 04 Februari 2025.

Dan menurut Pemohon Banding nilai dari jenis barang yang di kenakan Notul merupakan nilai beli yang sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh shipper / exportir, mengacu kepada lampiran data yang ada yaitu Invoice dimana nilai barang yang Pemohon Banding impor tersebut sudah sesuai dengan nilai yang tertera dalam invoice asli yang di keluarkan oleh shipper, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak Jakarta;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00780/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 010930 tanggal 07 Januari 2025 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang : Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo), …2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB;

b. Negara Asal : CHINA;

c. Nilai Pabean : (CIF) USD 28.980,00;

d. Supplier: Shandong Mudas International Trade Co., Ltd.

2. bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 010930 tanggal 07 Januari 2025 menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIBPenetapan
(CIF USD)(CIF USD)
HargaTotalHargaTotal
SatSat
1Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo)2.000 ST6,50/ST13.000,007,80/ST15.600,00
2Sesuai PIB

PT Prima Xinbang Alumindo

PosJenis BarangJumlahPIBPenetapan
(CIF USD)(CIF USD)
HargaTotalHargaTotal
SatSat
3Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo)2200 ST6,50/ST14.300,007,80/ST17.160,00
Total28.980,0034.440,00

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa PDRI dan denda sebesar sebesar Rp 16.945.423,00 (Enambelas juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).

4. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan dengan surat nomor NN tanggal 25 Februari 2025;

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 00929/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025, yang intinya Menetapkan Nilai Pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 34.440,00.

B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661)

PT Prima Xinbang Alumindo

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6352);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 776);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1082);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355)

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1945);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan

PT Prima Xinbang Alumindo

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 864);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1272);

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2023;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

C. Analisis

1. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai.

PT Prima Xinbang Alumindo

2. Bahwa Pemohon merupakan Importir dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau. Diperoleh informasi profil perusahaan berdasarkan aplikasi CEISA: Low.

3. LPPNP diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

a. DNP tidak disampaikan lebih dari 3 hari

b. Harga Berisiko Tinggi berdasarkan data Risk Assessment CEISA sebagaimana dimaksud pasal 24 PMK 144/2022 Nilai yg diberitahukan lebih rendah dr rata-rata importasi barang sejenis (sebagaimana dimaksud pasal 25 PMK 144/2022)

c. DNP tidak disampaikan tidak memadai untuk pembuktian nt.

d. tidak menyerahkan bukti negoisasi terbentuknya harga tidak ada pembukuan & laporan pajak penjualan tidak ada rekening koran tidak ada bukti bayar / bukti utang shg tidak dpt diuji silang kebenaran dan keakuratannya

e. Nilai pabean selanjutnya ditetapkan menggunakan metode II s.d. VI sesuai hierarki.

4. Bahwa di dalam surat bandingnya, Pemohon beralasan sebagai berikut:

Atas alasan banding tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan

PT Prima Xinbang Alumindo

mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan

Pasal 84 Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk :

1. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan :

• pembelian;

• penjualan;

• impor;

• ekspor;

• persediaan; atau

• pengiriman barang yang bersangkutan.

2. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 /PMK.04/2022, disebuntukan pada:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

PT Prima Xinbang Alumindo

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/ atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

PT Prima Xinbang Alumindo

c. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebuntukan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 21

(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, berupa:

a. objek suatu transaksi jual-beli;

b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);

c. unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5); dan

d. unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7).

(3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

PT Prima Xinbang Alumindo

(4) Selain menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang

PT Prima Xinbang Alumindo

diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran data dan kelengkapan informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

d. Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomor &NilaiKeterangan
Tanggal(USD)
1Bukti Korespondensi-----Tidak dilampirkan.
2Purchase Order-----Tidak dilampirkan.
3Sales Contract-----Tidak dilampirkan.
4Commercial Invoice/PL-----Tidak dilampirkan.
5B/L-----Tidak dilampirkan.
6Polis Asuransi-----Tidak dilampirkan.
7PIB010930 07 Januari 202528.980,00 0,00 0,00 28.980,00CIF Insurance Freight CIF
8Bukti Bayar-----Tidak dilampirkan.
9Rekening koran-----Tidak dilampirkan.
10Pembukuan:
- General LedgerTidak dilampirkan
- Buku PembelianTidak dilampirkan
- Buku HutangTidak dilampirkan
- Buku BankTidak dilampirkan
- Buku KasTidak dilampirkan
- Kartu Stok BarangTidak dilampirkan
11Data perpajakanTidak dilampirkan
12Dokumen/keterangan lain---

e. Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku diketahui hal-hal sebagai berikut:

PT Prima Xinbang Alumindo

1) Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebuntukan bahwa “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.

2) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

3) Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 /PMK.04/2022, disebuntukan bahwa Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan tersebut belum diputuskan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

f. Bahwa terhadap hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi tersebut di atas diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Berdasarkan PIB Nomor 010930 tanggal 07 Januari 2025, diketahui nilai CIF sebesar USD 28.980,00 (CIF USD 28.980,00, Freight USD 0,00, dan Insurance USD 0,00).

2) Bahwa telah dilakukan permintaan Data atau Keterangan dalam rangka penelitian permohonan keberatan kepada Pemohon dengan Surat Nomor S-376/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 27

PT Prima Xinbang Alumindo

Februari 2025, dan sampai dengan batas waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak mengajukan data, dan/atau bukti tambahan, sehingga data, bukti dan/atau penjelasan yang diajukan dianggap telah cukup menurut Pemohon.

3) Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga.

4) Bahwa Pemohon tidak melampirkan Purchase Order dan Sales Contract sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas kesepakatan harga transaksi yang terjadi.

5) Pemohon tidak melampirkan Commercial Invoice.

6) Pemohon tidak melampirkan bill of lading.

7) Pemohon tidak melampirkan Polis Asuransi.

8) Pemohon tidak melampirkan bukti T/T dan rekening koran guna uji silang atas kebenaran pembayaran transaksi.

9) Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (Jurnal, General Ledger, Buku Bank, Buku Persediaan, Buku Hutang, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran.

10)Bahwa Pemohon tidak melampirkan faktur pajak atau faktur

penjualan dan SPT Masa PPN sehingga tidak bisa dibuktikan kewajaran dari nilai transaksi yang diberitahukan dibandingkan dengan harga jual kepada konsumen di dalam negeri.

11)Bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 84

ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan, dan surat-menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor, dan lain-lain. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai

PT Prima Xinbang Alumindo

akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

12)Disampaikan pula bahwa terdapat Putusan Mahkamah Agung RI

Nomor: 1965/B/PK/Pjk/2018 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas PutusanPengadilanPajak Nomor: 89147/PP/M.VIIB/19/2017 antara PT. Surya Pertiwi melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali PT. Surya Pertiwi dengan pertimbangan diantaranya yaitu karena nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, Bill of Lading, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stok / Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya penetapan Pejabat Bea dan Cukai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) dan ayat

(4) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010.

13)Disampaikan pula bahwa terdapat Surat Edaran Mahkamah

Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang merumuskan: "Bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung."

PT Prima Xinbang Alumindo

14)Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi

dan tidak adanya dokumen pembukuan lengkap yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk penetapan nilai transaksi sebagai nilai pabean karena tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya / yang seharusnya dibayar oleh Pemohon.

15)Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak

memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya.

g. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.

h. Mempertimbangkan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD.

i. Dari perbandingan data diatas, maka nilai pabean untuk barang impor pada PIB nomor 010930 tanggal 07 Januari 2025 pada pos 1 dan pos 3 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebagai berikut :

PosJenis BarangJumlahPenetapan (CIF USD)
BarangHarga SatTotal
1Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo)2.000 ST7,80/ST15.600,00
3Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo)2200 ST7,80/ST17.160,00

j. Berdasarkan uraian diatas, maka nilai pabean pada PIB nomor 010930 tanggal 07 Januari 2025 ditetapkan sebesar total CIF USD 34.440,00.

k. Penelitian Sanksi Administrasi:

i. Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan

PT Prima Xinbang Alumindo

Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2019;

ii. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008

tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2019, disebuntukan :

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)

iii. Sesuai pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 atas

importasi bersangkutan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000,00.

D. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 010930 tanggal 07 Januari 2025;

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 010930 tanggal 07 Januari 2025, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean.

E. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan KeputusanDirekturJenderalBeadanCukaiNomor KEP-00929/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 telah sesuai dengan

PT Prima Xinbang Alumindo

ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00929/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 004773.46.2025/PAN/2025 tanggal 22 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00929/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 2502/PXA/NOTUL/III/2025 tanggal 18

Februari 2025;

Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-007019/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 04 Februari 2025; Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640250200998336 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 2F1020I69NESOGE0 tanggal bayar 17 Februari 2025 sebesar Rp16.945.423;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Xinbang

PT Prima Xinbang Alumindo

Alumindo Nomor 62 tanggal 15 Juni 2023 di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 010930 tanggal 07

Januari 2025 beserta Dokumen Pendukung: Bill of Lading, Ringkasan Faktur Penjualan, Rekening Koran, Kartu Stock, Histori Akun Buku Besar, SPT Masa PPN, Bukti TT Payment;

Bukti P-7 Surat Nomor 2511/PXA/SIDANG/II/2025 tanggal 3 November 2025

tentang Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-8 Matriks Perhitungan Barang;

Bukti P-9 Surat Nomor 2502/PXA/SIDANG/III/2026 tanggal 11 Februari 2026

tentang Simpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

006706/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-376/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 01 Desember

2025 tentang Tanggapan Atas Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00929/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

PT Prima Xinbang Alumindo

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2504/PXA/BANDING/IV/2025 tanggal 25 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 28.980,00CIF USD 34.440,00PIB Nomor 010930 tanggal 07 Januari 2025, Jenis Barang: Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.945.423,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam keputusannya menyatakan alasan menetapkan nilai pabean, karena:

PT Prima Xinbang Alumindo

1) Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung yang memadai pada tahap keberatan, seperti Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Bill of Lading, bukti korespondensi, bukti transfer bank dan rekening koran sehingga proses terbentuknya harga tidak dapat ditelusuri. Data pembukuan (Jurnal, Buku Besar, Kartu Stok) tidak disampaikan secara lengkap sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi komprehensif atas transaksi impor. Dengan demikian, harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga Metode Nilai Transaksi gugur.

2) Berdasarkan risk assessment pada sistem CEISA, nilai yang diberitahukan lebih rendah dari rata-rata importasi barang sejenis.

Menimbang, atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding keberatan dan tidak setuju dengan alasan:

1) Nilai yang diberitahukan dalam PIB adalah nilai beli yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh eksportir (Shandong Mudas International Trade Co., Ltd) berdasarkan Invoice asli. Dan seluruh dokumen pendukung seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan Purchase Order diklaim telah disampaikan, dan bukti pengirimannya dapat ditunjukkan melalui kanal CEISA atau surat elektronik.

2) Pembayaran dilakukan melalui transfer bank resmi (T/T Payment) tanpa potongan harga tersembunyi atau hubungan istimewa.

3) Ketidaksesuaian nilai pada bukti bayar disebabkan oleh praktik pembayaran gabungan (multi-payment) untuk beberapa PO guna efisiensi transaksi dengan pemasok yang sama.

4) Terbanding dianggap melakukan penetapan secara sepihak tanpa membuktikan adanya manipulasi harga atau hubungan istimewa secara konkret.

bahwa dengan demikian, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah: Penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor berupa Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo) pada PIB Nomor 010930 tanggal 07 Januari 2025, karena Terbanding menilai dokumen yang disampaikan Pemohon tidak cukup akurat dan objektif untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga nilai pabean ditetapkan menggunakan

PT Prima Xinbang Alumindo

metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022

bahwa dengan demikian berdasarkan pokok sengketa tersebut di atas, maka sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. Alat bukti sebagaimana Pasal 69 ayat (1) tersebut dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak, dan/atau

5. pengetahuan Hakim,

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. surat atau tulisan berupa LPPNP, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, bukti bayar, pembukuan dan dokumen pendukung lainnya.

2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. KETENTUAN TENTANG NILAI PABEAN

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006

PT Prima Xinbang Alumindo

(selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

"Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan";

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022). bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022, menyatakan:

Pasal 2:

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); Pasal 3 ayat (2):

“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa”.

Pasal 5 ayat (1):

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”

Pasal 12 ayat (1):

PT Prima Xinbang Alumindo

“Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.”

Pasal 19 ayat (2):

“Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.” Pasal 25 ayat (2):

“Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

b. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

c. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

e. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

PT Prima Xinbang Alumindo

ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

f. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang

Pasal 27 ayat (4):

Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean. bahwa Pasal 32 ayat (3):

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. “

bahwa Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut Pasal 27 angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PMK- 144/PMK.04/2022 diatas,

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang pada pos 1 dan 3: Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo) sebanyak 4.200 sheet, dengan harga deklarasi @USD 6,50 per sheet (HS: 7606.12.90) dalam PIB a quo Nomor 010930 tanggal 07 Januari 2025 menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-III). Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti LPPNP Nomor 006706/KPU.1/2025 yang menyebutkan dasar penetapan menggunakan PIB

PT Prima Xinbang Alumindo

pembanding nomor 284714 tanggal 06-12-2024 pada pos 19 dengan uraian: Aluminum Composite Panel 3MM - FS-697 ONE SIDE - RED TEAK INK, supplier: Linyi Flying Carpet Trading Co., Ltd. sebanyak 300 sheet (HS: 7606.12.90) dengan harga satuan USD 7,80/ST.

bahwa barang yang dibandingkan tersebut tidak mempunyai kesamaan uraian yang spesifik dengan uraian barang a quo, di mana barang pembanding secara eksplisit mencantumkan spesifikasi ketebalan "3MM" dan motif kayu "Red Teak Ink", sementara barang a quo hanya disebutkan sebagai "High Gloss White" tanpa keterangan ketebalan dan jenis lapisan yang identik. Penggunaan PIB pembanding tersebut tidak diuraikan secara memadai mengenai kesamaan karakteristik fisik panel, tingkat perdagangan, serta tidak dijelaskan secara transparan proses penyesuaian (adjustment) yang dilakukan terhadap perbedaan motif dan spesifikasi teknis antara panel putih polos dan panel bermotif kayu.

bahwa terkait waktu pengapalan, meskipun tanggal B/L barang pembanding (27- 11-2024) terhadap barang a quo (02-12-2024) secara teknis masih berada dalam batas rentang waktu 30 hari sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan normal Pasal 12 PMK 144/PMK.04/2022, namun penggunaan data pembanding dengan karakteristik visual dan teknis yang berbeda secara metodologis belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan keterbukaan dalam penetapan nilai pabean. Hal ini dikarenakan Terbanding mengabaikan perbedaan material pada jenis pelapis panel (coating) dan motif yang secara nyata membedakan struktur harga antara barang polos dan barang bermotif kayu di pasar internasional;

PEMERIKSAAN BUKTI TRANSAKSI PEMOHON BANDING

Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka Majelis melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pengajuan banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

PT Prima Xinbang Alumindo

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

1) Berdasarkan PIB Nomor 010930 tanggal 07 Januari 2025, diketahui invoice nomor: 24MDS47-2 tanggal 22 November 2024, B/L no: SITTAGJT413229 tanggal 02 Desember 2024. Pemohon memberitahukan impor 3 (tiga) jenis barang sebanyak total 4.400 sheet. Impor tersebut memiliki berat kotor 55.800,00 kg dan berat bersih 55.600,00 kg. Barang yang disengketakan adalah Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo), HS: 7606.12.90 yang terdiri dari pos 1 sebanyak 2.000 sheet dengan nilai CIF USD 13.000,00 (@USD 6,50/ST) dan pos 3 sebanyak 2.200 sheet dengan nilai CIF USD 14.300,00 (@USD 6,50/ST). Supplier barang adalah Shandong Mudas International Trade Co., Ltd dengan total nilai pabean (seluruh PIB) sebesar CIF USD 28.980,00. Nilai tersebut menggunakan kurs (NDPBM) Rp16.206,00 sehingga setara dengan Rp469.649.880,00.

2) Berdasarkan dokumen Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor 2511/PXA/SIDANG/II/2025 tanggal 03 November 2025 dan Surat Simpulan Akhir Nomor 2502/PXA/SIDANG/III/2026 tanggal 11 Februari 2026, Pemohon Banding secara eksplisit menyatakan telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung untuk membuktikan kebenaran nilai transaksinya. Terbanding menegaskan dalam tabel rincian dokumen bahwa baik pada tahap Keberatan maupun hingga tahap Banding, dokumen fisik PO, Sales Contract, dan Invoice tetap dinyatakan "Tidak Diserahkan" oleh Pemohon Banding. Majelis juga tidak mendapati dokumen purchase order, sales contract dan invoice terkait, meskipun selama persidangan telah dimintakan secara patut untuk dapat melengkapi seluruh dokumen/bukti dukung terkait transaksi a quo.

3) Berdasarkan Bill of Lading (B/L) Nomor SITTAGJT413229 tanggal 02 Desember 2024, pengirim barang (shipper) adalah Shandong Mudas International Trade Co., Ltd dengan pelabuhan muat Qingdao, China dan tujuan Jakarta, Indonesia; barang berupa 4.400 Sheets Aluminum Composite Panel (HS: 7606.12) dengan berat kotor (gross weight) 55.800,00 kg dan

PT Prima Xinbang Alumindo

volume 50,000 CBM, menggunakan kapal SITC SHANGHAI V.2430S dan tercantum klausul "Freight Prepaid"

4) Bukti Bayar (TT Payment):

- Transfer tanggal 13 Januari 2025 sebesar USD 43.090,00. Pada kolom bukti transaksi/ validation: terdapat tulisan tangan menyebutkan: "/2012 // 24 JXFMT006 (43.090)". Tidak terlihat validasi bank.

- Transfer tanggal 08 Oktober 2025 sebesar USD 28.790,00. Pada kolom bukti transaksi/ validation: terdapat tulisan tangan menyebutkan: "/2012 // 23 MDS 014 (28.790)". Tidak terlihat validasi bank.

Terdapat perbedaan antara nominal transfer dengan nilai pabean PIB. Pemohon menjelaskan hal ini sebagai multi-payment untuk beberapa kontrak (PO 38 dan PO 39 A&B). namun pada kolom validation, tidak tercantum ketertelusuran pada invoice/ dokumen yang disengketakan.

5) Rekening Koran (CIMB Niaga Januari 2025): Menunjukkan transaksi pendebetan pada 13 Januari sebesar USD 43.090,00.

Terdapat keterangan (ditambahkan) oleh Pemohon bahwa pembayaran mencakup "DP PO 39/MUDAS/PXA/2024-AUSD 14.110,00" "PEMBAYARAN PO 39/MUDAS/PXA/2024-BUSD 28.980,00". (jika dijumlahkan, USD14.110,00 + USD28.980,00 = USD43.090,00).

6) Matrix Hitungan Barang: dibuat oleh Pemohon yang menyajikan rincian alokasi untuk

- PO 38 total nilai invoiceUSD 30.975,80

- PO 39 (A) total nilai invoice USD 42.900,00

- PO 39 (B) total nilai invoice USD 28.980,00

Namun demikian, Pemohon tidak melengkapi dengan dokumen dukung terkait (pendukung transaksi yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran barang a quo, yaitu berupa PIB, PO, sales contract, Invoice, B/L).

7) Buku Besar & Kartu Stok: Menunjukkan pencatatan histori akun pembelian dan penerimaan barang "ALUMAX INSTA DAISY WHITE GLOSSY" sebanyak 2.200 LBR dan 2.000 LBR pada tanggal 09 Januari 2025.

PT Prima Xinbang Alumindo

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 15 Undang-Undang

Kepabeanan serta PMK 144/PMK.04/2022, nilai pabean pada prinsipnya adalah nilai transaksi sepanjang didukung oleh bukti nyata dan data yang objektif serta terukur, yang mencerminkan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang impor a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 28.980,00 untuk barang Aluminum Composite Panel dengan harga satuan USD 6,50 per sheet, namun dalam persidangan tidak dapat menunjukkan dokumen utama pembentuk harga berupa purchase order, sales contract, dan commercial invoice, bahkan setelah dimintakan secara patut oleh Majelis, sehingga keterkaitan antara barang, harga, dan pembayaran tidak dapat diuji secara memadai dan tidak memenuhi prinsip price actually paid or payable;

Menimbang, bahwa meskipun Pemohon menyampaikan bukti pembayaran dan rekening koran yang mencakup nilai transaksi a quo, namun pembayaran tersebut dilakukan dalam skema multi-payment untuk beberapa kontrak (PO 38 dan PO 39 A&B), serta tidak terdapat penandaan maupun validasi yang jelas yang menghubungkan pembayaran tersebut secara spesifik dengan invoice atau barang yang disengketakan, sehingga tidak memenuhi prinsip traceability dan linkage dalam pembuktian nilai transaksi;

Menimbang, seluruh fakta dan bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean. Namun demikian, penetapan nilai pabean oleh Terbanding yang menggunakan metode pembanding juga belum dilakukan secara tepat dan meyakinkan karena tidak memenuhi prinsip kesebandingan dan transparansi penyesuaian, sehingga, demi tercapainya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, penetapan nilai pabean oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak berdasarkan data yang sebanding dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

PT Prima Xinbang Alumindo

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 28.980,00CIF USD 34.440,00CIF USD 28.980,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 010930 tanggal 07 Januari 2025, sebesar CIF USD 28.980,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Prima Xinbang Alumindo

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00929/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 007019/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 04 Februari 2025, atas nama PT. Prima Xinbang Alumindo, NPWP 31.556.712.3-401.000, yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 67, Kp. Baru, RT 010 RW 003 Desa Julang, Kel. Julang, Kec. Cikande, Kab. Serang, Prov Banten 42186.

2. Menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 010930 tanggal 07 Januari 2025, sebesar CIF USD 28.980,00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Prima Xinbang Alumindo

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Prima Xinbang Alumindo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.