Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-004748.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-004748.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-06/WBC.06/2025 tanggal 17 April 2025, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GERBANG CAHAYA UTAMA, NPWP 01.800.033.1-073.000,

beralamat di Komplek Delta Building Blok B-20 Jl. Suryopranoto 19, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Ferdy, jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Gerbang Cahaya Utama (Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris) Nomor 03 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo

Izin Kuasa Hukum: Nomor 134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari

2025

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 1613/EXT/PROC/SKUA/GCU/09/2025 tanggal 19 September 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/

198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/

199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-857/BC/BC.06/2025 tanggal 18 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 885/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1297/EXT/PROC/SPHN/GCU/06/2025 tanggal 9 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00616/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1510/EXT/PROC/SPHN/GCU/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-06/WBC.06/2025 tanggal 17 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk65.241.000
2. Cukai0
3. PPN7.175.654
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 221.630.500
6. Denda0
Jumlah Tagihan74.047.154

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1297/EXT/PROC/SPHN/GCU/06/2025 tanggal 9 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Senin tanggal 9 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1297/EXT/PROC/SPHN/GCU/06/2025 tanggal 9 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa terdapat beberapa alasan pokok sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas SPKTNP-06/WBC.06/2025 Tanggal 17 April 2025 yaitu dari Tinjauan Materiil sebagai berikut:

1. PIB yang Pemohon Banding sampaikan dengan Nomor Pendaftaran PIB
Nomor 000322 Tanggal 28 April 2023 merupakan PIB dengan HS Code yang
benar, dan menggunakan besaran Bea Masuk dan/atau HS Code sesuai
dengan PMK No. 47/PMK.010/2022, dengan besaran BM 0 % (menggunakan
Form AIFTA);
2. Produk yang kami beli dari pengirim Shree Hari Agro Industrie Ltd dengan nama
‘Indian Rapeseed Meal’ (Raw Material For Animal Feed) sudah sesuai dengan
PMK 47/PMK.010/2022 yaitu 2306.49.10 dengan besaran BM 0 %
(menggunakan form AIFTA);
3. HS Code 2306.49.10 merupakan HS Code yang sudah sesuai dengan
spesifikasi barang yaitu dari Biji Lobak lainnya dengan kadar erucic acid-nya
adalah 2,5% sesuai dengan certificate of erucic acid ( terlampir dalam lampiran)
4. Jika menggunakan HS Code 1205.10 dengan besaran Bea Masuk 4% (jika
menggunakan AIFTA), tidak sesuai dengan spesifikasi barang karena kadar
erucic acid-nya rendah, sedangkan barang yang kami import kadar erucic acid-
nya adalah 2,5%.
. Kadar erucic acid rendah batas toleransi nya adalah 2% sesuai dengan
BTKI 2022;
. Catatan 1 Subpos Bab 23:
1. Untuk keperluan subpos 2306.41, istilah ”biji lobak atau biji colza
mengandung asam erucic acid rendah” berarti biji sebagaimana
dijelaskan dalam Catatan 1 subpos pada bab 12;
. Catatan 1 Subpos Bab 12:
1. Untuk keperluan subpos 1205.10, istilah ”biji lobak atau biji colza
mengandung asam erucic acid rendah” berarti biji lobak atau biji colza
yang menghasilkan minyak tetap yang mempunyai kandungan asam
erucic acid kurang dari 2% menurut beratnya dan menghasilkan
komponen padat yang mengandung kurang dari 30 mikromol
glukosinolates per gram;
. Dalam Explanatory Note yang merupakan Supplementary Explanatory
Notes atau Catatan Penjelasan Tambahan adalah referensi yang memuat
deskripsi, spesifikasi dan penjelasan teknis barang yang termasuk dalam
subpos AHTN (8 digit) tertentu yang disusun oleh TSWGC sudah jelas
menyatakan bahwa untuk penentuan batas kadar erucic acid rendah
mengacu ke subpos 12.05;
Dibawah ini merupakan petikan dari BTKI 2022 sebagai referensi:
”Petikan dari Explanatory Note ”

”Petikan dari Explanatory Note ”

Mengacu pada butir 1 sampai dengan 4 di atas, kami mohon kiranya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 06/WBC.06/2025 Tanggal 17 April 2025 dapat ditinjau kembali atau dibatalkan; Sebagai bahan pertimbangan bersama ini Pemohon Banding lampirkan:

a. Fotocopy PIB, B/L, Packing List dan Invoice;

b. Fotocopy SPKTNP;

c. Fotokopi Akta Perusahaan;

d. Fotocopy Bukti Pembayaran Bea Masuk, Pajak dan Sanksi Aministrasi;

e. Bukti Penerimaan Negara;

f. Fotocopy SPKTNP-06/WBC.06/2025.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00616/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Barang yang Pemohon Banding impor dari pengirim Shree Hari Agro Industrie Ltd dengan nama ”Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed)” sudah sesuai dengan PMK 47/PMK.010/2022 yaitu pos tarif 2306.49.10, BM: 0% (menggunakan form AIFTA);

bahwa pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan sudah sesuai dengan spesifikasi barang yaitu dari biji lobak lainnya dengan kadar erucic acid-nya adalah2,5% sesuai dengan certificate of erucic acid;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian ulang dengan menerbitkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-126/WBC.06/2025 tanggal 15 April 2025 terhadap Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan LaporanHasilPenelitianUlangNomor 05/LHPU/WBC.06/2025 tanggal 16 April 2025, terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000322 tanggal 28 April 2023;

bahwa atas ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk barang impor tersebut, diterbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-06/WBC.06/2025 tanggal 17 April 2025 dengan jumlah kekurangan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar Rp74.047.154,00 (tujuh puluh empat juta empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh empat rupiah);

bahwa atas penerbitan SPKTNP-06/WBC.06/2025tanggal 17 April 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat a quo;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan bahwa:

Pasal 2 ayat (1)

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

Pasal 6 ayat (1)

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 14 ayat (1)

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang

Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri

Pasal 17 ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean

Penjelasan Pasal 17 ayat (1):

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali

Pasal 17 ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), menyatakan bahwa: Pasal 1 angka 8

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor, menyatakan bahwa: Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022

4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 47/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 92/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area);

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, menyatakan bahwa:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CDROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi barang impor dalam 1 PIB dengan rincian sebagai berikut:

NoPIBTanggal PIBPosUraianPemberitahuanPenetapan
100032228 April 20231INDIAN RAPESEED MEAL (RAW MATERIAL FOR ANIMAL FEED)2306.49.10 BM: 0%, PPN: 11% PPh Pasal 22: 2,5%2306.41.10 BM: 4%, PPN: 11% PPh Pasal 22: 2,5%

IDENTIFIKASI BARANG

2. Berdasarkan literatur yang diterbitkan oleh Centre for Food Safety (The Government of the Hong Kong Special Administrative Region) dalam laman https://www.cfs.gov.hk/english/multimedia/multimedia_pub/multimedia_pub _fsf_162_02.html diketahui informasi sebagai berikut:

Erucic acid naturally occurs in oil-rich seeds of species of the mustard family (Brassicaceae). It is found primarily in rapeseed oil and mustard oil. Erucic acid can constitute about 30 – 60% of the total fatty acids of natural rapeseed and mustard seed. It has also been reported in some marine animal oils

3. Berdasarkan literatur yang diterbitkan oleh Food Standards Australia NewZealand(FSANZ)dalamlaman https://www.foodstandards.gov.au/sites/default/

files/publications/Documents/Erucic%20acid%20monograph.pdf diketahui informasi sebagai berikut:

4. Berdasarkanlamanhttps://www.cfs.gov.hk/english/multimedia multimedia_pub_fsf_162_02.html diketahui informasi sebagai berikut:

Erucic acid naturally occurs in oil-rich seeds of species of the mustard family (Brassicaceae). It is found primarily in rapeseed oil and mustard oil. Erucic acid can constitute about 30 – 60% of the total fatty acids of natural rapeseed and mustard seed. It has also been reported in some marine animal oils

5. BerdasarkanCertificateofAnalysis(CoA)Nomor JOB/AGR/KAN/23/000586-10 tanggal 31 Maret 2023 yang dilampirkan sebagai dokumen pelengkap PIB diketahui bahwa terdapat kandungan kadar lemak CRUDE FAT sebesar 0,92% dalam barang impor INDIAN

RAPESEED MEAL (RAW MATERIAL FOR ANIMAL FEED);

6. Mengingat asam erusat (erucic acid) ada dalam kandungan lemak maka Terbanding menganalisis jika kandungan lemak sebesar < 2% maka kandungan asam erusat (erucic acid) juga sebesar < 2% menurut beratnya;

7. Berdasarkan hal tersebut diatas, atas barang impor in casu diidentifikasi sebagai bungkil atau residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%;

KLASIFIKASI BARANG

8. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

9. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis

dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

10. Berdasarkan KUMHS 1 BTKI 2022: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”;

11. Berdasarkan KUMHS 6 BTKI 2022: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”;

12. Sesuai BTKI 2022, Struktur pos tarif 2306.41.10 dan 2306.49.10 adalah sebagai berikut:

23.06Bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati atau mikroba selain dari pos 23.04 atau 23.05.Oil-cake and other solid residues, whether or not ground or in the form of pellets, resulting from the extraction of vegetable or microbial fats or oils, other than those of heading 2304 or 2305
2306.10.00- Dari biji kapas- Of cotton seeds
2306.20.00- Dari biji rami- Of linseed
2306.30.00- Dari biji bunga matahari- Of sunflower seeds
- Dari biji lobak atau biji colza :- Of rape or colza seeds :
2306.41- - Dari biji lobak atau biji colza yang mengandung asam erusat rendah :- - Of low erucic acid rape or colza seeds :
- - - Dari biji lobak yang
2306.41.10- - - Of low erucic acid rape
mengandung asam erusat
(Penetapan)seeds
rendah
2306.41.20- - - Dari biji colza yang mengandung asam erusat rendah- - - Of low erucic acid colza seeds
2306.49- - Lain-lain :- - Other :
2306.49.10
- - - Dari biji lobak lainnya- - - Of other rape seeds
(Pemberitahuan)
2306.49.20- - - Dari biji colza lainnya- - - Of other colza seeds

13. Berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022:

• Halaman IV-2306-1:

Subheading Explanatory Note

Subheading 2306.41

As regards “low erucic acid rape or colza seeds”, see Subheading Note 1 to Chapter 12 and the Explanatory Note to heading 12.05.

• Halaman II-1205-1:

This heading includes rape or colza seeds (the seeds of several species of Brassica, particularly B. napus and B. rapa (or B. campestris)). The heading covers both the traditional rape or colza seeds and the low erucic acid rape or colza seeds. Low erucic acid rape or colza seeds, e.g., canola seeds or the European rape or colza seeds “ double zero ”, yield a fixed oil which has a total erucic acid content of less than 2 % by weight and yield a solid component which contains less than 30 micromoles of glucosinolates per gram;

14. Berdasarkan Catatan subpos pada Bab 23 BTKI 2022 disebutkan:

1. Untuk keperluan subpos 2306.41, istilah "biji lobak atau biji colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 1 subpos pada Bab 12;

15. Berdasarkan Catatan subpos pada Bab 12 BTKI 2022 disebutkan

1. Untuk keperluan subpos 1205.10, pengertian "biji lobak atau colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji lobak atau colza yang menghasilkan minyak tetap yang mempunyai kandungan asam erusat kurang dari 2% menurut beratnya dan menghasilkan komponen padat yang mengandung kurang dari 30 mikromol glukosinolates per gram;

16. Bahwa barang impor sengketa a quo diidentifikasi sebagai bungkil atau residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2% sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2306.41.10;

17. Bahwa importasi Pemohon Banding menggunakan tarif preferensi Asean India Free Trade Area (AIFTA) dimana berdasarkan penelitian Terbanding telah memenuhi ketentuan prosedural AIFTA yang dipersyaratkan;

18. Bahwa tarif bea masuk untuk pos tarif 2306.41.10 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 47/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan nomor 92/PMK.010/2022 adalah sebesar 4%;

19. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-06/WBC.06/2025 tanggal 17 April 2025 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;

20. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. Simpulan

1. bahwa berdasarkan identifikasi barang, diketahui bahwa barang impor sengketa a quo merupakan bungkil atau residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%, sehingga berdasarkan Catatan subpos nomor 1 pada Bab 12 BTKI 2022 kategori mengandung asam erusat rendah yang secara spesifik diklasifikasikan pada subpos 2306.41, dengan demikian barang impor a quo tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2306.49.10;

2. bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 1 dan 6, Catatan subpos nomor 1 pada Bab 23 BTKI 2022, Catatan subpos nomor 1 pada Bab 12 BTKI 2022, Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman IV-2306-1 dan Halaman II-1205-1, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2306.41.10 dengan BM: 4% (AIFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%;

3. bahwa dalam menerbitan SPKTNP-06/WBC.06/2025 tanggal 17 April 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait;

F. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- Menguatkan Penetapan Terbanding a quo.

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas Ex Aquo et Bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1510/EXT/PROC/SPHN/GCU/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada SUB D analasis Butir 1 di sebutkan bahwa:

NoPIBTanggal PIBPosUraianPemberitahuanPenetapan
100032211Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed)2306.49.10 BM:0% PPN: 11% PPH:2,5%2306.41.10 BM:4% PPN: 11% PPH:2,5%

Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa Terbanding secara sepihak menetapkan Hs Code 2306.41.10, karena dalam butir 1 ini tidak ada penjelasan secara terperinci;

2. Bahwa pada SUB D butir 5 dinyatakan “Berdasarkan COA Nomor JOB/AGR/KAN/23/000586-10 Tanggal 31 Maret 2023 yang di lampirkan

sebagai dokument pelengkap PIB dketahui bahwa terdapat kandungan kadar lemak Crude fat sebesar 0,92% dalam barang import Indian RAPESEED MEAL (RAW MATERIAL FOR ANIMAL FEED)”;

Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa COA yang di lampirkan sebagai dokument pelengkap PIB tersebut bukan tanggal 31 Maret 2023, tanggal dikeluarkan COA tersebut 1 Maret 2021 sesuai dengan lampiran pelengkap PIB no 000322 tanggal 28 April 2023;

3. Bahwa pada SUB butir 6 dinyatakan “Mengingat asam erusat (eruic acid) ada dalam kandungan lemak, maka Terbanding menganalisis jika kandungan lemak sebesar <2% maka kandungan asam erusat (erucic acid) juga sebesar <2% menurut beratnya”;

Bantahan Pemohon Banding:

- Bahwa sesuai dengan data yang kami sajikan sebagaimana di bawah ini, Kadar Crude fat (lemak kasar) tidak ada dalam asam erucic acid, karena kedua hal tersebut adalah dua hal yang berbeda. Crude fat adalah istilah umum yang mengacu pada semua lemak yang terkandung dalam suatu bahan, diukur dalam metode analisis tertentu. Sementara itu asam erucic (erucic acid) adalah asam lemak spesifik, yaitu asam lemak rantai panjang yang biasanya ditemukan dalam minyak tertentu seperti minyak biji lobak yang dimaksud disini adalah Rapeseed Meal;

- Bahwa Crude fat ini adalah yang digunakan dalam analasis pangan dan pakan untuk mengukur total kandungan lemak, proses analisis melibatkan esktrasi lemak menggunakan pelarut, dan hasil nya dinyatakan sebagai presentase lemak kasar;

- Bahwa asam Lemak (erucic acid) adalah adalah asam lemak tak jenuh tunggal dengan rumus Kimia C22H4202, asam ini di temukan dalam jumlah significant dalam beberapa minyak nabati terutama dalam minyak biji lobak. Meskipun asam erucic acid secara teknis adalah bagian dari ‘crude fat” dalam minyak tersebut, namun tidak ada istilah “kadar crude fat dalam eruic acid. Asam erucic adalah salah satu komponen dari total lemak (crude fat) yang dianalisis;

- Jadi meskipun asam erusat (erucic acid) adalah salah satu komponen dari crude fat dalam minyak tertentu, Kadar crude fat bukan merupakan parameter yang relevan untuk mengukur kandungan asam erusat (erucic

acid) itu sendiri. Untuk mengukur erucic acid, menggunakan meteode analisis yang berbeda seperti kromatografs gas;

- Bahwa Terbanding tidak memiliki dasar ilmiah atas analisis jika kandungan Lemak sebesar < 2% maka kandungan asam erusat (erucic acid) juga sebesar < 2% menurut berat nya;

- Bahwa Kandungan euric acid tidak sama dengan kadungan crude fat, Dalam biji lobak (rapeseed, crude fat adalah total lemak, termasuk semua jenis asam lemak (erucic acid), erucic acid adalah salah satu jenis asam lemak dari total crude fat, jadi jika erucic acid (asalam lemak) <2%, kadar erusat hanya kecil <2% dari total lemak, bukan dari berat biji secara keseluruhan, crude fat tetap bisa tinggi, missal nya 35%-45% dari berat biji, meskipun erusat (euric acid) nya rendah;

- Contoh Ilustrasi:

Misalnya:

100 g biji lobak canola mengandung:

Crude fat= 40 g (40%)

Erucic acid = 0.8 g (2% dari crude fat)

Erusat hanya 0.8% dari berat biji, tapi crude fat tetap tinggi (40%)

Hubungan yang benar:

Erucic acid (% dari total lemak) ≠ Crude fat (% dari berat biji)

Bahwa dapat disimpulkanan erucic acid <2% dari total lemak (sesuai standar Codex) crude fat tetap bisa 35-45% arti nya biji tersebut kaya minya, meskipun erucic acid rendah, kedua nya tidak berbanding lurus;

4. Bahwa pada SUB butir 7 dinyatakan “Berdasarkan hal tersebut di atas, atas barang import in casu di indentifikasi sebagai bungkil atau residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%; Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas, Terbanding tidak memilki dasar analisa jika Kadar erucic acid di samakan dengan kadar Crude fat, walaupun kandungan lemak (crude fat) 0,92% (<2%) bukan berarti kadar Asam lemak (erucic acid) juga <2%. Karena kadar pengujian Asam Lemak (erucic acid) menggunakan metode analisi yang berbeda salah satu nya adalah kromatogrqafi gas;

5. Bahwa dalam Surat Uraian Banding tersebut ada klasifikasi barang Harmonized System, Explanatory Noted untuk penetapan untuk barang Indian rapeseed meal (raw material for animal feed) adalah 2306.41.10 karena terbanding menganalis bahwa kandungan asam erusat (erucic acid) di bawah 2% karena menyamakan kandungan crude fat/ kandungan lemak sama dengan kandungan erucic acid (asam erusat);

Bantahan Pemohon Banding:

Kandungan erucic acid/asam erusat tidak bisa di samakan dengan kandungan lemak (crude fat) karena kandungan erucic acid/asam/lemak adalah di atas 2%,

maka HS Code yang tepat untuk barang Indian rapeseed meal (raw material for animal feed) adalah 2306.49.10 BM 0%, PPN 11% dan PPH 2,5%;

Bahwa kesimpulan pemohon banding mengenai hs code yang sesuai dengan kandungan erucic acid/asam erusat:

1. Bahwa PIB yang Pemohon Banding menyampaikan dengan Nomor Pendaftaran PIB No: 000322 Tanggal 28 April 2023 merupakan PIB dengan HS Code yang benar, dan menggunakan besaran Bea Masuk dan/atau HS Code sesuai dengan PMK No. 47/PMK.010/2022, dengan besaran BM 0 % (menggunakan Form AIFTA);

2. Bahwa produk yang Pemohon Banding beli dari pengirim/shipper sesuai dengan BL yaitu “Shree Fats and Proteins PVT. Ltd” dengan nama ‘Indian Rapeseed Meal’ (Raw Material For Animal Feed) sudah sesuai dengan PMK 47/PMK.010/2022 yaitu 2306.49.10 dengan besaran BM 0 % (menggunakan form AIFTA);

3. Bahwa jika menggunakan HS Code 2306.41.10 sesuai dengan penetapan dalam surat uraian banding dengan besaran Bea Masuk 4% (jika menggunakan AIFTA), tidak sesuai dengan spesifikasi barang karena kadar erucic acid-nya rendah, sedangkan barang yang Pemohon Banding import kadar erucic acid- nya adalah 2,5%;

a. Kadar erucic acid rendah batas toleransi nya adalah 2% sesuai dengan BTKI 2022:

b. Catatan 1 Subpos Bab 23

- Untuk keperluan subpos 2306.41, istilah ”biji lobak atau biji colza
mengandung asam erucic acid rendah” berarti biji sebagaimana
dijelaskan dalam Catatan 1 subpos pada bab 12;
c. Catatan 1 Subpos Bab 12
- Untuk keperluan subpos 1205.10, istilah ”biji lobak atau biji colza
mengandung asam erucic acid rendah” berarti biji lobak atau biji colza
yang menghasilkan minyak tetap yang mempunyai kandungan asam
erucic acid kurang dari 2% menurut beratnya dan menghasilkan
komponen padat yang mengandung kurang dari 30 mikromol
glukosinolates per gram;

d. Bahwa dalam Explanatory Note yang merupakan Supplementary Explanatory Notes atau catatan penjelasan tambahan adalah referensi yang memuat deskripsi, spesifikasi dan penjelasan teknis barang yang termasuk dalam subpos AHTN (8 digit) tertentu yang disusun oleh TSWGC sudah jelas menyatakan bahwa untuk penentuan batas kadar erucic acid rendah mengacu ke subpos 12.05;

’Petikan dari Explanatory Note ’

’Petikan dari Explanatory Note ’

Permohonan /Saran

Bahwa mengacu penjelasan dalam Surat Bantahan a quo, Pemohon banding menyatakan bawa analisisis dari Terbanding dalam Surat Uraian Banding tersebut tidak sesuai dengan kandungan aktual barang impor PT Gerbang Cahaya Utama dan dalil yang di sampaikan tidak tepat. Berdasarkan atas kesimpulan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa berkenan membatalkan penetapan SKTNP a quo.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Ferdy;

Bukti P-2. Softcopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-3. Softcopy SPKTNP-06/WBC.06/2025 tanggal 17 April 2025;

Bukti P-4. Softcopy Billing DJBC Nomor 640250401588762 tanggal 17 April 2025; Bukti P-5. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

C73900169NKS21GQ tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P-6. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-7. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-134/PP/IKH/2025

tanggal 3 Februari 2025;

Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Nomor 1613/EXT/PROC/SKUA/GCU/09/2025

tanggal 19 September 2025;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas atas nama PT Gerbang Cahaya Utama; Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas atas nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-11. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang

Saham PT Gerbang Cahaya Utama Nomor 03 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh Kartika, SH., M.Kn. notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-12. Softcopy PIB Nomor 000322 tanggal 28 April 2023;

Bukti P-13. Softcopy Invoice dan Packing List Nomor 049/2023 tanggal 27 Maret

2023;

Bukti P-14. Softcopy Bill of Lading Nomor ONEYDELD06826300 tanggal 27 Maret

2023;

Bukti P-15. Softcopy Certficate of Analysis;

Bukti P-16. Softcopy Container Cleanliness Certificate;

Bukti P-17. Softcopy Certificate Packing List;

Bukti P-18. Softcopy Certificate of Weight;

Bukti P-19. Softcopy Certificate of Origin AIFTA;

Bukti P-20. Softcopy Fumigation Certificate;

Bukti P-21. Softcopy Certificate of Erucic Acid;

Bukti P-22. Softcopy Surat Nomor 265/KH.SG/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025

tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-23. Softcopy HS Pemberitahuan;

Bukti P-24. Softcopy HS Penetapan;

Bukti P-25. Softcopy Catatan Subpos bab 12;

Bukti P-26. Softcopy Catatan Subpos bab 23;

Bukti P-27. Softcopy Phytosanitary;

Bukti P-28. Softcopy Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor

26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Bukti P-29. Softcopy Surat Pernyataan Kegunaan Bahan Baku Pakan Ternak; Bukti P-30. Softcopy Surat Nomor 304/KH.SG/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang

closing statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy KKPU PT Gerbang Cahaya Utama;

Bukti T-2. Softcopy LHPU PT Gerbang Cahaya Utama;

Bukti T-3. Softcopy Surat Nomor S-1677/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 21 Oktober

2025 tentang Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-4. Softcopy Certificate of Ericic Acid;

Bukti T-5. Softcopy COA dan Asam Erusat;

Bukti T-6. Softcopy Surat Nomor S-1871/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 19

November 2025 tentang Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-06/WBC.06/2025 tanggal 17 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1297/EXT/PROC/SPHN/GCU/06/2025 tanggal 9 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Tarif dan Bea Masuk2306.49.10 BM:0% (AIFTA) PPN: 11% PPH:2,5%2306.41.10 BM:4% (AIFTA) PPN: 11% PPH:2,5%Perbedaan identifikasi barang

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp74,047,154.00 (tujuh puluh empat juta empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 . Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 06/WBC.06/2025 tanggal 17 April 2025 dengan alasan: berdasarkan Certificate of Analysis diketahui terdapat kandungan kadar lemak CRUDE FAT sebesar 0,92% dalam barang impor INDIAN RAPESEED MEAL (RAW MATERIAL FOR ANIMAL FEED). Mengingat asam erusat (erucic acid) ada dalam kandungan lemak maka Terbanding menganalisis jika kandungan lemak sebesar < 2% maka kandungan asam erusat (erucic acid) juga sebesar < 2% menurut beratnya, sehingga atas barang impor in casu diidentifikasi sebagai bungkil atau residu padat dari biji lobak

(rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%, lebih tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 2306.41.10;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: HS yang diberitahukan dalam PIB sudah sesuai dengan spesifikasi barang yaitu dari biji lobak lainnya dengan kadar erucic acid nya adalah 2,5% sesuai dengan sertifikat, dan klasifikasi barang yang diimpor dan telah sesuai pada HS 2306.49.10;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-06/WBC.06/2025 tanggal 17 April 2025 sebagai tindak lanjut kegiatan penelitian ulang, dimana atas barang yang diberitahukan pada PIB nomor 000322 tanggal 28 April 2023 ditetapkan pada klasifikasi dan pembebanan tarif yang berbeda karena identifikasi barang yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangPIBPenetapan
1Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed)2306.49.10, BM: 0% (AIFTA)2306.41.10, BM: 4% (AIFTA)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1. Untuk Identifikasi Barang

1.1. Bahwa berdasarkan PIB nomor 000322 tanggal 28 April 2023 diketahui a.l.

pengirim: Shree fats and Protein Pvt., Ltd., penjual: Dolphins Doves Pte., Ltd., invoice no: 049/2023 tanggal 27 maret 2023, B/L no ONEYDELD06826300 tanggal 27 maret 2023, sarana pengangkut: Josephine Maersk 314S, perkiraan tanggal tiba 20-04-2023, menggunakan Form AI nomor: EIC/2023/013/0263266A/00261356 tanggal 29 maret 2023. Diberitahukan pada Pos 1 berupa “Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed)) HS 2306.49.10, BM 0% (AIFTA), PPN 11% dan PPh Ps. 22 2,5%. dengan jumlah 7284 bags, berat kotor 377.200 kg, berat bersih 376.800 kg;

1.2. Invoice no: 049/2023 tanggal 27 maret 2023 dan B/L no

ONEYDELD06826300 tanggal 27 maret 2023, sarana pengangkut: Mol Creation 087 E (berbeda dengan sarana pengangkut yang diberitahukan dalam PIB a quo);

1.3. Dokumen Phytosanitary Certificate Reg No: PSC146JO2023000132 tanggal

4 April 2023, diperoleh informasi a.l. bahwa nama komoditas: “Rape/Canola

– Meal Extraction, INDIAN RAPESEED MEAL (RAW MATERIAL FOR ANIMAL FEED)”

1.4. Certificate of Erucic acid yang diterbitkan oleh Shree fats and Protein Pvt.,

Ltd., nomor CIN: U15497RJ1991PTC006166 GSITN: 08AADCS4751Q1ZQ tanpa tanggal, diperoleh informasi a.l.: B/L no ONEYDELD06826300, Voyage: Mol Creation 087 E (berbeda dengan sarana pengangkut yang diberitahukan dalam PIB a quo), gross weight 377.200 kg, net weight 376.800 kg Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) dengan hasil analisis erucic acid pada in-house laboratory sebesar 2,1%. Terdapat stamp dan tandatangan namun tidak disebutkan nama dan jabatan serta kapasitasnya dalam pengujian laboratorium tersebut;

1.5. Bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon juga menyerahkan Certificate of

Erucic acid lain yang diterbitkan oleh Shree Hari Agro Industries Ltd., nomor CIN: U1542RJ1995PLC067473 tanpa tanggal, diperoleh informasi a.l.: nomor invoice (bukan invoice a quo), Voyage: One Arcadia / 068E (berbeda dengan sarana pengangkut yang diberitahukan dalam PIB a quo), gross weight 93.719kg, net weight 93.540kg Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) dengan hasil analisis erucic acid pada in-house laboratory sebesar 0,5%. Terdapat stamp dan tandatangan namun tidak disebutkan nama dan jabatan serta kapasitasnya dalam pengujian laboratorium tersebut;

1.6. Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh Intertek India Pvt., Ltd.,

Total Quality Assured Nomor JOB/AGR/KAN/23/000586-10 tanggal 31 Maret 2023 yang merupakan dokumen pelengkap PIB diketahui bahwa terdapat kandungan kadar lemak CRUDE FAT sebesar 0,92% dalam barang impor INDIAN RAPESEED MEAL (RAW MATERIAL FOR ANIMAL FEED. Tidak ada informasi hasil uji kandungan erucic acid.

specificationAnalysis Result

Profat38.13%

Crude protein38.21%

Crude fat0.92%

Moisture8.20%

Crude fiber9.19%

Sand and or Silica 0.61%

specificationAnalysis Result

Ash6.62%

Aflatoxin20.82 ppb

1.7. Surat pernyataan dari Pemohon, menyatakan bahwa bahan baku Rapeseed

Meal asal India yang mereka impor akan digunakan secara eksklusif sebagai bahan baku untuk proses produksi pakan ternak oleh pabrik pakan. Rapeseed Meal tersebut dipakai sebagai sumber protein dan energi dalam formulasi pakan unggas dan/atau ikan untuk mendukung pertumbuhan serta kesehatan hewan;

1.8. Bahwa Terbanding tidak melakukan uji laboratorium terhadap barang a quo; 1.9. Bahwa Terbanding mengidentifikasi barang a quo dan menetapkan

kandungan erucic acid berdasarkan informasi dari laman https://www.cfs.gov.hk/english/multimedia/multimedia_pub/

multimedia_pub_fsf_162_02.html sebagai berikut:

Erucic acid naturally occurs in oil-rich seeds of species of the mustard family (Brassicaceae). It is found primarily in rapeseed oil and mustard oil. Erucic acid can constitute about 30 – _60% of the total fatty acids of natural rapeseed and mustard seed. It has also been reported in some marine animal oils; Sehingga menurut Terbanding, erucic acid yang terkandung dalam barang sengketa a quo berkisar antara 30%-60% dari Crude fat sebesar 0,92%;

1.10. Bahwa crude fat merupakan total lemak, bukan komposisi asam lemak.

Untuk mengetahui komposisi (misal: palmitic C16:0, oleic C18:1, erucic C22:1), harus dilakukan uji profil Fatty acid menggunakan instrument GC-MS atau GC-FID. Namun Terbanding tidak melakukan pengujian dimaksud dan tidak ada informasi dari Certificate of Analysis yang menyebutkan komposisi fatty acid. Dengan demikian, persentase tiap asam lemak tidak diketahui;

1.11. Bahwa merujuk laman:

1) https://efsa.onlinelibrary.wiley.com/doi/10.2903/j.efsa.2016.4593?, diketahui informasi a.l. bahwa Varietas rapeseed, turnip rape, dan mustard pada bentuk alaminya mengandung erucic acid sangat tinggi (>40%), tetapi sejak tahun 1970-an pemuliaan tanaman menghasilkan kultivar baru yang hampir bebas erucic acid (<1%). Istilah “canola”

diciptakan di Kanada untuk menyebut kultivar Brassica (B. napus, B. rapa, B. juncea) yang minyaknya mengandung <2% erucic acid dan padatannya <30 µmol/g glukosinolat, dan definisi ini kini dipakai secara global. Varietas rapeseed modern umumnya sangat rendah erucic acid, biasanya di bawah 0,5%:

Although natural forms of rapeseed, turnip rape and mustard species contain high levels of erucic acid, usually more than 40%, commercially bred cultivars of rapeseed and other species developed since the 1970s have been essentially free from erucic acid, i.e. < 1% (Friedt and Snowdon, 2009). In Canada, the term ‘canola’ was created to refer to cultivars with low erucic acid content and low glucosinolate content. The official definition of canola is as follows:

‘Seeds of the genus Brassica (Brassica napus, Brassica rapa or Brassica juncea) from which the oil shall contain less than 2% erucic acid in its fatty acid profile and the solid component shall contain less than 30 micromoles of any one or any mixture of 3-butenyl glucosinolate, 4-pentenyl glucosinolate, 2-hydroxy-3-butenyl glucosinolate and 2-hydroxy-4-pentenyl glucosinolate per gram of air- dry, oil-free solid’;

Today the term canola is used worldwide, including in scientific literature, to refer to low erucic acid and low glucosinolate content cultivars of Brassica species. Current rapeseed varieties are characterised by extremely low erucic acid content, usually below 0.5% (Temple-Heald, 2004). Evaluation of erucic acid content in the rapeseed cultivars marketed in France from 2005 to 2015 resulted in all cases in average erucic acid values below 0.5%;

2) https://www.feedtables.com/content/rapeseed-meal-oil-5-20, diketahui informasi a.l.:

Rapeseed meal, oil 5-20%

Byproduct of oil manufacture obtained by extraction of rapeseeds (Brassica napus L., Brassica rapa L. and Brassica juncea L., and their crosses) from varieties having a low content in erucic acid and

glucosinolates ("00" in Europe, canola in North America). This product has a high content in residual oil and results from mechanical pressure only. Other names: rapeseed cake, "00" rapeseed meal, canola cake, canola meal (for North American rapeseed cultivars).

1.12. Bahwa mempertimbangkan erucic acid merupakan salah satu komponen

dari fraksi fatty acid, yang secara kimiawi merupakan bagian dari kandungan lemak (crude fat) dari suatu bahan pangan atau pakan. Karena itu, jumlah erucic acid dalam rapeseed meal sangat bergantung pada kadar lemak total yang tersisa setelah proses ekstraksi minyak. Rapeseed meal pada umumnya merupakan hasil samping (by-product) dari proses ekstraksi tersebut, sehingga crude fat-nya relatif rendah;

Data ilmiah dari FeedTables (INRAE France) menyatakan bahwa rapeseed meal dengan crude fat 12,8% memiliki kandungan erucic acid sebesar 0,4%. Data ini menunjukkan bahwa fraksi erucic acid muncul proportionally sebagai bagian dari total fatty acid yang terkandung dalam crude fat;

Karena erucic acid adalah bagian dari total fatty acid yang ada dalam crude fat, maka: Semakin rendah crude fat, Semakin rendah total fatty acid, sehingga semakin rendah pula erucic acid;

1.13. bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian tersebut di atas, Pengadilan

Pajak mengidentifikasi barang impor in casu, Indian Rapeseed Meal (Raw

Material For Animal Feed) sebagai residu padat dari biji lobak (rape/ canola meal) yang mengandung antara lain crude fat 0,92% dengan asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%;

2. Untuk Klasifikasi Barang

2.1. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2.2. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB dengan nomor pendaftaran

000322 tanggal 28 April 2023 sehingga telah berlaku system klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022 atau dikenal juga sebagai BTKI 2022;

2.3. Bahwa sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022

diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dimana pada Pasal 1 menyatakan sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

2.4. Bahwa Ketentuaan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System

(KUMHS) menyebutkan a.l.:

angka 1, bahwa Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6, bahwa Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

2.5. bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang impor in casu, Indian

Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) dengan HS 2306.49.10 (Rapeseed Meal asam erusat (erucic acid) lebih dari 2%) dan Terbanding menetapkan pada HS 2306.41.10 (residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%);

2.6. bahwa terdapat catatan yang relevan dengan baranng a quo a.l. sbb:

1) Catatan subpos 1 bab 23 sbb:

Catatan Subpos.

- Untuk keperluan subpos 2306.41, istilah "biji lobak atau biji colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 1 subpos pada Bab 12;

2) Catatan subpos 1 bab 12 sbb:

Catatan Subpos

- Untuk keperluan subpos 1205.10, pengertian "biji lobak atau colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji lobak atau colza yang menghasilkan minyak tetap yang mempunyai kandungan asam erusat kurang dari 2% menurut beratnya dan menghasilkan komponen padat yang mengandung kurang dari 30 mikromol glukosinolates per gram;

2.7. Bahwa terdapat penjelasan tambahan dalam Explanatory Notes (EN)

seventh edition (2022) a.l. sebagai berikut:

1) Halaman II-1205-1

This heading includes rape or colza seeds (the seeds of several species of Brassica, particularly B. napus and B. rapa (or B. campestris)). The heading covers both the traditional rape or colza seeds and the low erucic acid rape or colza seeds. Low erucic acid rape or colza seeds, e.g., canola seeds or the European rape or colza seeds "double zero", yield a fixed oil which has a total erucic acid content of less than 2 % by weight and yield a solid component which contains less than 30 micromoles of glucosinolates per gram;

2) Halaman IV-2306-1

23.06 - Oil-cake and other solid residues, whether or not ground or in the

form of pellets, resulting from the extraction of vegetable or microbial fats or oils, other than those of heading 23.04 or 23.05.

- Of rape or colza seeds:

2306.41 - - Of low erucic acid rape or colza seeds

2306.49 - - Other

This heading covers oil-cake and other solid residues other than those of heading 23.04 or 23.05, remaining after the extraction of microbial oils or oil from oil seeds, oleaginous fruits and germ of cereals by solvents or in a press or rotary expeller;

This heading also includes de-oiled bran obtained as a residue after the extraction of oil from rice bran;

Certain oil-cakes and other solid residues (linseed, cotton seed, sesame, copra, etc.) constitute valuable animal foods; some (e.g., castor) are

unsuitable for animal fodder and are used as fertilisers; others (e.g., bitter almond and mustard cake) are used for the extraction of essential oils; The residues classified in this heading may be in the form of slabs (cakes), meal or pellets (see the General Explanatory Note to this Chapter); This heading also includes non-textured defatted flour fit for human consumption;

The heading excludes oil dregs (heading 15.22)

Subheading Explanatory Note

Subheading 2306.41

As regards "low erucic acid rape or colza seeds", see Subheading Note 1 to Chapter 12 and the Explanatory Note to heading 12.05;

2.8. Bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan

perundang-undangan perpajakan serta struktur klasifikasi pada HS 2022, maka barang impor in casu:

- Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) sebagai residu padat dari biji lobak (rape/ canola meal) yang mengandung antara lain crude fat 0,92% dengan asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%;

- Phytosanitary Certificate yang diterbitkan oleh Otoritas Pertanian India secara eksplisit menyatakan komoditas impor sebagai “Rape/Canola – Meal Extraction”, sehingga varietas benih asal barang a quo adalah canola, yaitu varietas low erucic acid rape/colza seed;

- Menurut Catatan subpos 1 Bab 12 dan subpos 1 Bab 23, setiap oilcake atau meal yang berasal dari biji low-erucic diklasifikasikan ke dalam subpos 2306.41;

- Dengan menggunakan prinsip KUMHS 1 (Catatan subpos 1 Bab 12 dan subpos 1 Bab 23) dan KUMHS 6 diklasifikasikan pada subpos 2306.41.90 sesuai struktur HS 2022 (BTKI 2022) sebagai berikut:

23.06Bungkil dan residu padat Oil-cake and other solid

lainnya, ditumbuk maupun residues, whether or not tidak atau berbentuk pelet, ground or in the form of hasil dari ekstraksi lemak pellets, resulting from the atau minyak nabati atau extraction of vegetable or

mikroba selain dari pos microbial fats or oils, other 23.04 atau 23.05.than those of heading

23.04 or 23.05.

2306.10.00 - Dari biji kapas- Of cotton seeds

2306.20.00 - Dari biji rami- Of linseed

2306.30.00 - Dari biji bunga matahari- Of sunflower seeds

- Dari biji lobak atau biji - Of rape or colza seeds : colza :

2306.41- - Dari biji lobak atau biji - - Of low erucic acid rape

colzayangor colza seeds : mengandungasam

erusat rendah :

2306.41.10 - - - Dari biji lobak yang - - - Of low erucic acid rape

mengandungasamseeds

erusat rendah

2306.41.20 - - - Dari biji colza yang - - - Of low erucic acid

mengandungasamcolza seeds

erusat rendah

2306.49- - Lain-lain :- - Other :

2306.49.10 - - - Dari biji lobak lainnya- - - Of other rape seeds 2306.49.20 - - - Dari biji colza lainnya- - - Of other colza seeds 2306.50.00 - Dari kelapa atau kopra- Of coconut or copra 2306.60- Dari biji atau kernel kelapa - Of palm nuts or kernels :

sawit :

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak seluruhnya banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sesuai penetapan Terbanding sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITARIF
1Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed)2306.49.10, BM: 0% (AIFTA)2306.41.10, BM: 4% (AIFTA)2306.41.10, BM: 4% (AIFTA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) yang diberitahukan pada pos 1 PIB nomor 000322 tanggal 28 April 2023 diklasifikasikan pada pos HS 2306.41.10 dengan pembebanan BM sebesar 4% (AIFTA), sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar Rp74.047.154,00 (tujuh puluh empat juta empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh empat rupiah);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-06/WBC.06/2025 tanggal 17 April 2025 atas nama PT GERBANG JAYA UTAMA, NPWP 01.800.033.1- 073.000, beralamat di Komplek Delta Building Blok B-20 Jl. Suryopranoto 19, Petojo Selatan, Jakarta Pusat;

2. Menetapkan Barang impor in casu, Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) yang diberitahukan pada pos 1 PIB nomor 000322 tanggal 28 April 2023 diklasifikasikan pada pos HS 2306.41.10 dengan pembebanan BM sebesar 4% (AIFTA);

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar Rp74.047.154,00 (tujuh puluh empat juta empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh empat rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk

umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.