P U T U S A N
Nomor PUT-004705.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00050/207/19/737/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004705.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KHARISMA INTI USAHA, NPWP: 02.531.239.8-731.000, beralamat di Jalan A. Yani Km. 6,900, Komp. Citra Garden, RT.003 / RW.001, Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Lee Lip Tsong,Jabatan:PresidenDirektur,(domisilielektronik: kiubjr.tax@gentingplantations.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Maria Angela
Izin Kuasa Hukum: KEP-543/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 040/KIU-KP/TAX/Juni’25 tanggal 03 Juni 2025;
2. Nama: Erik Eneddy
Izin Kuasa Hukum: KEP-685/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/KIU-KP/TAX/Juni’25 tanggal 03 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / N I P: Ersa Saefulloh / 198706042008121001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP