Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-004705.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Kharisma Inti Usaha, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004705.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00050/207/19/737/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004705.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KHARISMA INTI USAHA, NPWP: 02.531.239.8-731.000, beralamat di Jalan A. Yani Km. 6,900, Komp. Citra Garden, RT.003 / RW.001, Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Lee Lip Tsong,Jabatan:PresidenDirektur,(domisilielektronik: kiubjr.tax@gentingplantations.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Maria Angela

Izin Kuasa Hukum: KEP-543/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 040/KIU-KP/TAX/Juni’25 tanggal 03 Juni 2025;

2. Nama: Erik Eneddy

Izin Kuasa Hukum: KEP-685/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/KIU-KP/TAX/Juni’25 tanggal 03 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Ersa Saefulloh / 198706042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4461/PJ.07/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

775/PP/BR/2025 tanggal 05 Agustus 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-50/PP/PrbSM/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 059/KIU-

KP/TAX/Juni’25 tanggal 04 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00021/SUB-

CT/WPJ.29/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 073/KIU-

KP/TAX/Juli'25 tanggal 31 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00050/207/19/737/24 tanggal 28 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurut
PemohonBandingTerbandingPembahasanAkhir (Disetujui)
1DasarPengenaanPajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang TerutangPPN:
a.1.Ekspor0,000,000,00
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendiri47.138.498,0047.138.498,0047.138.498,00
No.UraianJumlahRupiahMenurut
PemohonBandingTerbandingPembahasanAkhir (Disetujui)
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutoleh PemungutPPN0,000,000,00
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut46.418.052.027,0046.418.052.027,0046.418.052.027,00
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaanPPN0,000,000,00
a.6.Jumlah46.465.190.525,0046.465.190.525,0046.465.190.525,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang TidakTerutangPPN0,000,000,00
c. JumlahSeluruhPenyerahan46.465.190.525,0046.465.190.525,0046.465.190.525,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak BerwujuddariluarDaerahPabeandidalam DaerahPabean/PemanfaatanJKPdariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / KegiatanMembangunSendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belummelakukanpenyerahansetelahjangka waktutertentuberakhir/PerolehanyangPPN -nyatidakseharusnyadibebaskanatautidak dipungut/Tanggungjawabsecararenteng/ Pembayaran PPN yang semula mendapatkanfasilitas:
d.1.ImporBKP0,000,000,00
d.2.Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,000,000,00
d.3.Pemanfaatan JKP dari luar Daerah PabeandidalamDaerahPabean0,000,000,00
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPPN0,000,000,00
d.5.KegiatanMembangunSendiri0,000,000,00
d.6.Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahansetelahjangkawaktutertentu berakhir0,000,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,000,00
d.8.Tanggungjawabsecararenteng0,000,000,00
d.9.Pembayaran PPN yang semula mendapatkanfasilitas0,000,000,00
d.10. Jumlah0,000,000,00
2PenghitunganPPNKurangBayar:
a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayar sendiri4.713.850,004.713.850,004.713.850,00
b. Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajakyangsama0,000,000,00
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan31.277.378.936,0031.100.439.536,0031.277.378.936,00
b.3.STP(PokokKurangBayar)0,000,000,00
b.4.DibayardenganNPWPsendiri0,000,000,00
b.5.Lain-Lain0,000,000,00
b.6.Jumlah31.277.378.936,0031.100.439.536,0031.277.378.936,00
c. Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP0,000,000,00
d. JumlahPajakyangDapatDiperhitungkan31.277.378.936,0031.100.439.536,0031.277.378.936,00
e. JumlahpenghitunganPPNKurangBayar(31.272.665.086,00)(31.095.725.686,00)(31.272.665.086,00)
3KelebihanPajakyangsudah:
No.UraianJumlahRupiahMenurut
PemohonBandingTerbandingPembahasanAkhir (Disetujui)
a. DikompensasikankeMasaPajakBerikutnya31.272.665.086,0031.272.665.086,0031.272.665.086,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)0,000,000,00
c. Jumlah31.272.665.086,0031.272.665.086,0031.272.665.086,00
4PPNyangkurangdibayar0,00176.939.400,000,00
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13ayat(2)UUKUP0,000,000,00
b. KenaikanPasal13ayat(2a)UUKUP0,000,000,00
c. KenaikanPasal13ayat(3)UUKUP0,00132.704.550,000,00
d. KenaikanPasal17Cayat(5)UUKUP0,000,000,00
e. KenaikanPasal17Dayat(5)UUKUP0,000,000,00
f. BungaPasal13ayat(2)UUKUPjo.Pasal9 ayat(4f)UUPPN0,000,000,00
g. Jumlah0,00132.704.550,000,00
6JumlahPPNyangMasihHarusDibayar0,00309.643.950,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 026/KIU- KP/TAX/Jun'24 tanggal 27 Juni 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutPemohon Banding
1DasarPengenaanPajak:
a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangTerutangPPN:
a.1. Ekspor0,00
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri47.138.498,00
a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN0,00
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut46.418.052.027,00
a.5. PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0,00
a.6. Jumlah46.465.190.525,00
b. AtasPenyerahanBarangdanJasayangTidakTerutangPPN0,00
c. JumlahSeluruhPenyerahan46.465.190.525,00
2PenghitunganPPNkurangbayar:
a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri4.713.850,00
b. Dikurangi:
b.1. PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama0,00
b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan31.277.378.936,00
b.3. STP(pokokkurangbayar)0,00
b.4. DibayardenganNPWPsendiri0,00
b.5. Lain-lain0,00
b.6. Jumlah31.277.378.936,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d. JumlahPajakyangDapatDiperhitungkan31.277.378.936,00
e. JumlahpenghitunganPPNKurangBayar(31.272.665.086,00)
3KelebihanPajakyangsudah:
a. DikompensasikankeMasaPajakBerikutnya31.272.665.086,00
No.UraianMenurutPemohon Banding
b. DikompensasikankeMasaPajak(karenapembetulan)0,00
c. Jumlah31.272.665.086,00
4PPNyangkurangdibayar0,00
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13ayat(2)UUKUP0,00
b. KenaikanPasal13ayat(2a)UUKUP0,00
c. KenaikanPasal13ayat(3)UUKUP0,00
d. KenaikanPasal17Cayat(5)UUKUP0,00
e. KenaikanPasal17Dayat(5)UUKUP0,00
f. BungaPasal13ayat(2)UUKUPjo.Pasal9ayat(4f)UUPPN0,00
g. Jumlah0,00
6JumlahPPNyangMasihHarusDibayar0,00

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
a. PPNKurang/(Lebih)Bayar176.939.400,000,00176.939.400,00
b. SanksiBunga0,000,000,00
c. SanksiKenaikan132.704.550,000,00132.704.550,00
d. JumlahPajakyangMasihHarus /(Lebih)Dibayar309.643.950,000,00309.643.950,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat 059/KIU -KP/TAX/Juni’25 tanggal 04 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 059/KIU-

KP/TAX/Juni’25 tanggal 04 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 07 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lee Lip Tsong jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 3 tanggal 13 April 2021;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00050/207/19/737/24 tanggal 28 Maret 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPP Madya Banjarmasin;

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 026/KIU- KP/TAX/Jun'24 tanggal 27 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak Terbanding;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025;

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutPemohon BandingMenurutKEP KeberatanKoreksiyang DiajukanBanding
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan31.277.378.936,0031.100.439.536,00176.939.400,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp176.939.400,00

A. Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp176.939.400,00 dan masih tetap dipertahankan sebesar Rp176.939.400,00, dengan alasan berikut ini:

1. bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut berasal dari perolehan BKP/JKP yang merupakan imbalan / pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada pekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding. Pemberian natura dan kenikmatan ini merupakan pengeluaran untuk tujuan konsumtif atau untuk dinikmati pekerja Pemohon Banding;

2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 282/WPJ.29/2023 tanggal 07 Desember 2023 hanya mengatur bahwa Pemohon Banding diberikan fasilitas khusus berupa perlakuan PPh terkait dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak disebutkan bahwa Pemohon Banding diberikan fasilitas khusus berupa perlakuan PPN, sehingga PPN terkait dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

3. bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP/JKP yang merupakan pengeluaran untuk imbalan/pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada pegawai (pengeluaran untuk tujuan konsumtif atau untuk dinikmati pegawai). Pengeluaran tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Pengeluaran untuk imbalan/pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada pegawai tersebut juga tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Pajak Masukan terkait pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

4. bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut, pengeluaran terkait Pajak Masukan yang disengketakan bukan merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, tetapi terbukti merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk kepentingan pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan. Pemohon Banding adalah konsumen akhir yang seharusnya menanggung beban PPN atas pengeluaran tersebut, sehingga dengan demikian Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan pembangunan infrastruktur berupa mess/tempat tinggal pekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk kepentingan pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan sudah tepat, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp176.939.400,00;

B. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

. NN a a mor , oes | . arr sro a eer ae pn TEAS NTE An EA Hn an IL tin ML Sa Pest baek LA

1. Pajak Masukan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pertambahan Nilai (“UU PPN”) dan penjelasannya mengatur sebagai berikut:

“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiata usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya di atas, pengeluaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen serta harus berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pajak Masukan yang menjadi koreksi Terbanding adalah sehubungan dengan pembangunan infrastruktur berupa mess/tempat tinggal pekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding. Infrastruktur mess/tempat tinggal pekerja adalah kebutuhan yang

esensial dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu penjualan Crude Palm Oil (“CPO”) dan Palm Kernel (“PK”), sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sebagaimana diuraikan berikut ini;

a) Produksi

Penyediaan mess yang berlokasi dekat dengan area perkebunan dan pabrik memberikan dampak langsung terhadap efisiensi waktu dan tenaga para pekerja. Jarak tempuh yang lebih singkat dari tempat tinggal ke lokasi kerja mengurangi tingkat kelelahan fisik akibat perjalanan panjang, sehingga pekerja dapat memulai aktivitas lebih awal dan dalam kondisi yang optimal. Hal ini tidak hanya meningkatkan produktivitas individu, tetapi juga peningkatan volume panen Tandan Buah Segar (“TBS”) secara konsisten setiap harinya. Dengan demikian, efisiensi yang dihasilkan dari keberadaan mess berkontribusi langsung terhadap peningkatan produksi dan meningkatkan pendapatan Pemohon Banding;

b) Distribusi

Lokasi tempat tinggal pekerja yang dekat membuat proses distribusi TBS dari kebun ke tempat pengumpulan atau pabrik kelapa sawit dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Ini mengurangi risiko penurunan kualitas buah akibat keterlambatan dalam transportasi;

Efisien dalam logistik ini mengurangi biaya operasional dan meningkatkan margin laba;

c) Pemasaran

Proses produksi yang efisien memungkinkan TBS diolah segera setelah dipanen, memastikan produksi CPO dan PK yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi. Kualitas produk yang baik sangat penting dalam strategi pemasaran;

Perusahaan yang menyediakan fasilitas mess yang layak untuk pekerjanya menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan

karyawan dan praktik bisnis yang berkelanjutan. Citra perusahaan yang baik menarik lebih banyak pelanggan, yang dapat membuka peluang pasar baru dan meningkatkan volume penjualan;

d) Manajemen

Sentralisasi tempat tinggal pekerja memungkinkan manajemen perusahaan menjalankan fungsi pengawasan dan pelatihan dengan lebih efektif dan efisien. Koordinasi yang lebih baik antara manajemen dan pekerja berdampak positif terhadap kedisiplinan, kepatuhan terhadap standar kerja, dan peningkatan keterampilan teknis pekerja. Peningkatan kapabilitas sumber daya manusia ini berdampak langsung pada efisiensi operasional dan pengurangan tingkat kesalahan kerja yang dapat menyebabkan pemborosan biaya. Dengan demikian, investasi dalam penyediaan mess turut mendorong efisiensi biaya dan mendukung tujuan profitabilitas perusahaan;

e) Penjualan

Produksi yang efisien dan logistik yang terkelola dengan baik memastikan ketersediaan produk berkualitas tinggi secara konsisten. Konsistensi ini membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan, yang mendorong nilai penjualan dan stabilitas pendapatan Pemohon Banding;

Infrastruktur mess/tempat tinggal bagi pekerja berkontribusi signifikan terhadap kelancaran operasional, kesejahteraan pekerja, dan reputasi perusahaan. Semua ini berpengaruh langsung pada peningkatan efisiensi produksi, pengurangan biaya operasional, kualitas produk yang lebih baik, dan loyalitas pelanggan yang tinggi. Pada akhirnya, semua faktor di atas berkontribusi pada peningkatan profitabilitas Pemohon Banding;

2. Pemohon Banding ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang berlokasi di daerah tertentu bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah Nomor KEP-

282/WPJ.29/2023 Tentang Persetujuan Penetapan Berlikasi Usaha di Daerah Tertentu tanggal 07 Desember 2023 (“KEP-282”), Pemohon Banding telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang berlokasi usaha di daerah tertentu;

Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 (“PP 55/2022”) menyebutkan:

“Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.”

bahwa definisi atas Daerah Tertentu di atas menegaskan bahwa Pemohon Banding memang berusaha di lokasi yang memiliki prasarana ekonomi yang kurang memadai seperti tidak adanya perumahan yang disewakan dan juga berada di lokasi yang sulit untuk dijangkau. Oleh karena itu, mess/tempat tinggal karyawan dapat dinilai sesuatu yang wajib diberikan agar kegiatan usaha Pemohon Banding dapat berjalan dengan baik;

bahwa KEP-282 memang hanya mengatur terkait fasilitas khusus berupa perlakuan PPh terkait dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dan tidak disebutkan terkait PPN. Namun, Pemohon Banding berpendapat Terbanding juga harus mempertimbangkan latar belakang fasilitas khusus PPh tersebut diberikan kepada Pemohon Banding;

Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (“PMK 66”) secara lengkap

berbunyi:

Pasal 2

“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Pasal 3 ayat (1)

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Pasal 4

“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:

b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;” Pasal 8 ayat (1)

“Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif;

sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka biaya natura dan/atau kenikmatan yang telah mendapatkan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Oleh karena itu, mengacu pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN yang telah dijabarkan pada poin 1, maka natura dan/atau kenikmatan tersebut merupakan pengeluaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sehingga Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, pengeluaran atas pembangunan infrastruktur mess/tempat tinggal bagi pekerja yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

3. Faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan formal dan material bahwa Faktur Pajak dianggap telah memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara jelas, lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan yang dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) yaitu Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”)/Jasa Kena Pajak (“JKP”) yang paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, Nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

bahwa Faktur Pajak Masukan sebesar Rp176.939.400,00 telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Pemohon Banding telah melakukan kewajibanpembayaranPPNyangterutangsebesar Rp176.939.400,00 yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa (bagi Pemohon Banding, PPN yang telah dibayarkan tersebut berfungsi sebagai Pajak Masukan). Dengan demikian, Faktur Pajak tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pajak Masukan atas pembangunan infrastruktur mess/tempat tinggal bagi pekerja seharusnya dapat dikreditkan karena:

1) Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2) Pemohon Banding berlokasi di daerah tertentu dengan prasarana ekonomi kurang memadai, sehingga pembangunan infrastruktur mess/tempat tinggal bagi pekerja adalah kebutuhan esensial; dan

3) Faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa sebagai tambahan, untuk mendukung tanggapan Pemohon Banding dalam surat ini, Pemohon Banding sampaikan putusan Pengadilan Pajak dengan sengketa serupa terkait Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sehubungan dengan pembangunan mess/tempat tinggalbagikaryawan,denganNomorputusanPUT- 86709/PP/M.VIIIB/16/2017Tahun2017danPUT- 111351.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2018. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:

• PUT-86709/PP/M.VIIIB/16/2017

“Majelis berpendapat penggantian atau imbalan dalam bentuk pembangunan perumahan karyawan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di daerah terpencil. Dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena pengeluaran tersebut mempunyai keterkaitan sebagai sarana pendukung kegiatan usaha di daerah terpencil dan masih berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

• PUT-111351.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2018

“Majelis berpendapatan penggantian atau imbalan dalam bentuk pembangunan perumahan karyawan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di daerah terpencil, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena pengeluaran tersebut mempunyai keterkaitan sebagai sarana pendukung kegiatan usaha di daerah terpencil dan masih berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp176.939.400,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

A. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

B. Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp176.939.400,00 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan;

C. bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk

Masa Pajak Desember 2019 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut PemohonBanding
1DasarPengenaanPajak:
a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangTerutangPPN:
a.1. Ekspor0,00
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri47.138.498,00
a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN0,00
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut46.418.052.027,00
a.5. PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0,00
a.6. Jumlah46.465.190.525,00
b. AtasPenyerahanBarangdanJasayangTidakTerutangPPN0,00
c. JumlahSeluruhPenyerahan46.465.190.525,00
2PenghitunganPPNkurangbayar:
a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri4.713.850,00
b. Dikurangi:
b.1. PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama0,00
b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan31.277.378.936,00
b.3. STP(pokokkurangbayar)0,00
b.4. DibayardenganNPWPsendiri0,00
b.5. Lain-lain0,00
b.6. Jumlah31.277.378.936,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d. JumlahPajakyangDapatDiperhitungkan31.277.378.936,00
e. JumlahpenghitunganPPNKurangBayar(31.272.665.086,00)
3KelebihanPajakyangsudah:
a. DikompensasikankeMasaPajakBerikutnya31.272.665.086,00
b. DikompensasikankeMasaPajak(karenapembetulan)0,00
c. Jumlah31.272.665.086,00
4PPNyangkurangdibayar0,00
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13ayat(2)UUKUP0,00
b. KenaikanPasal13ayat(2a)UUKUP0,00
c. KenaikanPasal13ayat(3)UUKUP0,00
d. KenaikanPasal17Cayat(5)UUKUP0,00
e. KenaikanPasal17Dayat(5)UUKUP0,00
f. BungaPasal13ayat(2)UUKUPjo.Pasal9ayat(4f)UUPPN0,00
g. Jumlah0,00
6JumlahPPNyangMasihHarusDibayar0,00

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

A. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

B. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

C. Mohon kiranya Majelis Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan

permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 026/KIU-KP/TAX/Jun'24 tanggal 27 Juni 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00050/207/19/737/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-4. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00025/PPH/KPP.2911/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada Pemohon Banding;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal buku 27 Juni 2024 sebesar

Rp309.643.950,00;

Bukti P-6. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-282/WPJ.29/2023 tanggal 07 Desember 2023 tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha Di Daerah Tertentu;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Pernyataan Sirkuler Keputusan Pemegang Saham

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kharisma Inti Usaha Nomor 3 tanggal 13 April 2021, yang dibuat di hadapan Martina, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus kepada Maria Angela;

Bukti P-9. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-543/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 dan Kartu Identitas Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP- 00487 atas nama Maria Angela;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 03 Juni 2025 atas nama Maria Angela (Kuasa

Hukum);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00021/SUB-CT/WPJ.29/2025 tanggal 11 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat Banding Pemohon Banding Nomor 059/KIU-KP/TAX/Juni’25 tanggal 04 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 05 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia - kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal - diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di- luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;-

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;-

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat - Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;-

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang-- terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak-- ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih - harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak-- ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Penandatangan yang bertindak selaku:

- Pemohon Banding;--

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;-

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus,-- berdasarkan dokumen permintaan uraian banding yang diterima, tidak terdapat lampiran Surat Kuasa Khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat- banding k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat- diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00050/207/19/737/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin Nomor LAP-75/RIKSIS/KPP.2911/2024 tanggal 27 Maret 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 026/KIU-KP/TAX/Jun'24 tanggal 27 Juni 2024, yang diterima KPP Madya Banjarmasin berdasarkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor FORM-05002475/BPS/KPP.291103/2024 tanggal 01 Juli 2024;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025;

ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan Analisis Pokok Sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana termuat dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar hukum (1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

(2)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf b dan f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

Huruf b

"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.";

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6); Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang

Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

b. Data dan Fakta a) bahwa koreksi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah pajak masukan sebagai berikut:

sco cana # | «lake kereta Berani Wetan lena , .

Fras exer b) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan dan informasi kepada Pemohon Banding dengan surat permintaan pertama Nomor S-578/WPJ.29/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dan surat permintaan kedua Nomor S-649/WPJ.29/2024 tanggal 24 September 2024, dengan rincian buku, catatan, data dan informasi yang diminta dan diberikan adalah sebagai berikut:

1) Laporan Keuangan (Audited), Buku Besar/General Ledger, Chart Of Account, Neraca Percobaan dan jurnal tahun buku 2019;

2) SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2019;

3) Scan seluruh dokumen pendukung atas keberatan koreksi Pajak Masukan yang tidak Dapat Dikreditkan berupa kontrak/ perjanjian,

purchase order, invoice, bukti pembayaran, rekening koran, berita acara serah terima barang/jasa, faktur pajak, atas transaksi dengan PT Tenaga Inti Global dalam format .pdf;

4) Mapping/rekapitulasi antara bukti pendukung pada point 3 terhadap detail buku besar atas akun-akun biaya yang dilakukan koreksi oleh Tim Pemeriksa dengan format sebagaimana lampiran surat permintaan dokumen;

5) Bukti pendukung lainnya terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak Dapat Dikreditkan.

c) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan FFP KPP Madya Banjarmasin nomor BA-104/WPJ.296/2024 tanggal 23 Agustus 2024 terkait koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Deskripsi BKP/JKP dari faktur pajak diperoleh Pemeriksa dari aplikasi e-faktur portal DJP;

bahwa secara umum koreksi PM terdiri dari dua bagian yaitu pengeluaran untuk kebutuhan konsumtif sehari-hari karyawan seperti susu, gas LPG, masker, tissue dll (Pemohon Banding setuju) dan pengeluaran untuk pembangunan rumah/mess karyawan (Pemohon Banding tidak setuju);

bahwa Koreksi diperoleh dari hasil ekualisasi data e-faktur dari aplikasi portal DJP masa Januari s.d. Desember 2019 dengan sampel data pajak masukan dari Pemohon Banding. Pemilihan pajak masukan yang dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan diambil berdasarkan deskripsi data e-faktur pajak masukan apakah berkaitan langsung dengan usaha Pemohon Banding atau tidak;

2) bahwa Pemeriksa tidak melakukan pengujian formal atas faktur pajak yang dikoreksi. Dari sampel faktur pajak yang diberikan Pemeriksa menganggap bahwa semua faktur pajak telah memenuhi ketentuan formal;

bahwa Pengujian material juga dilakukan hanya semata-mata atas uraian nama BKP/JKP yang tercantum di faktur pajak sehingga dapat ditentukan apakah faktur pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding atau tidak;

3) bahwa menurut Pemeriksa pembangunan mess tempat tinggal karyawan tidak termasuk dalam kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen Pemohon Banding;

4) bahwa Pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan barang;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan- kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dan lain-lain;

5) Betul bahwa pajak masukan yang menjadi koreksi Pemeriksa adalah sehubungan dengan pembangunan infrastruktur berupa mess / tempat tinggal pekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding. Menurut Pemeriksa Pajak Masukan tersebut merupakan perolehan BKP/JKP untuk pengeluaran dengan tujuan konsumtif atau untuk dinikmati karyawan termasuk keluarganya (natura dan kenikmatan);

d) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Pemohon Banding Nomor BA-195/WPJ.296/2024 tanggal 22

November 2024 terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding sudah mendapat penjelasan dari Tim Pemeriksa mengenai hasil dari Koreksi Pajak Masukan;

2) Menurut Pemohon Banding penyediaan mess atau fasilitas tempat tinggal bagi karyawan merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,sertaperaturandariKementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pertanian;

3) Mess karyawan tersebut ditempati oleh kurang lebih 1.000 orang tenaga kerja perkebunan dan pabrik beserta keluarganya. Karyawan yang menghuni mess ini sebagian besar berasal dari NTT dan Sulawesi Selatan. Sampai dengan tahun 2024 masih dilakukan pembangunan mess karyawan ini;

4) Terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan Dan Tengah No. KEP-282/WPJ.29/2023 Tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha Di Daerah Tertentu tanggal 07 Desember 2023;

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan terhadap Laporan Hasil Pemeriksan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Dokumen yang diberikan Pemohon Banding dan Dokumen lainnya, diketahui:

1) bahwa pokok sengketa adalah terkait koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2) bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Tim pemeriksa sebesar Rp176.939.400,00 atas pajak masukan sehubungan dengan pembangunan infrastruktur berupa mess/tempat

tinggal pekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit dengan alasan sebagai berikut:

- Pajak Masukan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

- Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang berlokasi di daerah tertentu;

- Faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan formal dan material;

4) Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN mengatur: “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

Memori Penjelasan:

“Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”;

5) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua syarat bagi Pajak Masukan untuk dapat dikreditkan, yaitu:

(1) Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

(2) Berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

6) Prinsip Pengkreditan Pajak Masukan PPN (1) Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi dimana beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa;

(2) Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi, sehingga pihak yang sebenarnya menanggung beban PPN adalah konsumen akhir, bukan pedagang, distributor, ataupun produsen. Oleh karena itu PPN digolongkan sebagai jenis pajak tidak langsung karena pihak yang memikul beban PPN dan pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara merupakan dua pihak yang berbeda, maka Undang- undang PPN menerapkan metode pengkreditan pajak masukan PPN;

(3) Prinsip pengkreditan pajak masukan PPN diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN yang berbunyi “Pajak masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”. Pembeli barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) membayar PPN dan berhak menerima bukti pungutan pajak. PPN yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli barang/jasa yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama;

(4) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pembeli BKP/pengguna JKP akan menjadikan PPN Masukan sebagai pengurang PPN Keluaran untuk menentukan jumlah PPN terutang di suatu masa pajak, dimana proses pengurangan ini disebut dengan pengkreditan PPN

Masukan; Namun berdasarkan ketentuan UU PPN, tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan;

(5) Pengaturan mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan telah diatur secara jelas dan tegas di dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) UUP PPN;

(6) Selain itu, atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN;

7) Filosofi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

(1) bahwa legal character PPN merupakan pajak konsumsi yang berarti bahwa konsumen akhirlah yang menanggung beban PPN tersebut;

(2) bahwa dalam pelaksanaan pemungutannya, PPN dikenakan pada setiap rantai jalur produksi maupun jalur distribusi (multi stage tax) namun untuk menghindari pajak berganda diberlakukan metode credit method dimana PPN yang terutang merupakan hasil pengurangan antara PPN yang dipungut saat penjualan (pajak keluaran) dengan PPN yang dibayar saat pembelian (pajak masukan);

(3) bahwa mekanisme pengkreditan pajak masukan pada setiap rantai produksi/distribusi pada prinsipnya adalah untuk memastikan bahwa PPN dikenakan atas setiap nilai tambah pada setiap supply chain sehingga pajak berganda tidak terjadi;

(4) bahwa namun demikian, tidak seluruh pajak masukan dapat dikreditkan karena tidak seluruh pengeluaran terkait pajak masukan tersebut yang digunakan secara langsung dalam proses penambahan nilai pada rantai produksi/distribusi tertentu;

(5) bahwa terdapat pajak masukan yang sifat pengeluarannya adalah konsumtif sehingga untuk menjaga legal character PPN sebagai pajak konsumsi maka pajak masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan. Dengan tidak dikreditkannya pajak masukan tersebut maka pihak pembeli/penerima jasa adalah pihak yang berkedudukan sebagai konsumen akhir yang menanggung beban atas PPN tersebut;

(6) bahwa hal inilah yang menjadi filosofi utama dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

8) bahwa Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah Pajak Masukan sebagai berikut:

Ino Nama cantar 2 | arah Po Seet Sha Fe batal, = — , "

jai Nb | Casco | Tana BPN ee wh He :

bahwa Pajak Masukan yang menjadi koreksi tersebut adalah sehubungan dengan pembangunan infrastruktur berupa mess / tempat tinggal pekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding;

9) bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut berasal dari perolehan BKP/JKP yang merupakan imbalan/pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada pekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding. Pemberian natura dan kenikmatan ini merupakan pengeluaran untuk tujuan konsumtif atau untuk dinikmati pekerja Pemohon Banding;

10) bahwa terkait dengan alasan yang menyatakan Pemohon Banding telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang berlokasi usaha di daerah tertentu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah No. KEP-282/WPJ.29/2023 tanggal 07 Desember 2023 tentang persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, dan Pasal 26 PP 55/2022 adalah tidak relevan dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pengkreditan

Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

11) bahwa Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Nomor KEP-282/WPJ.29/2023 tanggal 07 Desember 2023 hanya mengatur bahwa Pemohon Banding diberikan fasilitas khusus berupa perlakuan PPh terkait dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Di dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah tersebut tidak disebutkan bahwa Pemohon Banding diberikan fasilitas khusus berupa perlakuan PPN, sehingga PPN terkait dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

12) bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, pada intinya mengatur tentang pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa di dalam keputusan Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak disebutkan bahwa PPN terkait dengan pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Dengan demikian, pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan hanya dapat dikurangkan sebagai biaya dari penghasilan bruto pemberi kerja dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

13) bahwa sengketa a quo adalah terkait dengan pengkreditan pajak masukan, dimana pengkreditan pajak masukan tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang);

bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan Faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN adalah tidak relevan dengan dasar hukum atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Dasar hukum atas koreksi yang lakukan Terbanding adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN yaitu koreksi Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan bukan apakah faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN;

14) bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP/JKP yang merupakan pengeluaran untuk imbalan/pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada pegawai (pengeluaran untuk tujuan konsumtif atau untuk dinikmati pegawai). Pengeluaran tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Pengeluaran untuk imbalan/pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada pegawai tersebut juga tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Pajak Masukan terkait pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

15) bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut, pengeluaran terkait Pajak Masukan yang disengketakan bukan merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang

PPN, tetapi terbukti merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk kepentingan pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan. Pemohon Banding adalah konsumen akhir yang seharusnya menanggung beban PPN atas pengeluaran tersebut, sehingga dengan demikian Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN;

16) bahwa terkait dengan putusan Pengadilan Pajak yang disampaikan oleh Pemohon Banding tambahan pendukung alasan permohonan bandingnya yaitu PUT-86709/PP/M.VIIIB/16/2017 dan PTU- 111351.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2018 yang membatalkan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa terdapat banyak putusan lain dari Pengadilan Pajak terkait sengketa serupa berupa pajak masukan atas pembangunan perumahan karyawan yang menolak permohonan Pemohonan Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak tersebut antara lain:

- Put-000211.16/2022/PP/M.IB/Tahun 2024;

- Put-007425.16/2022/PP/M.IIA/Tahun 2023;

- Put-008137.16/2022/PP/M.XIB/Tahun 2023;

- Put-006306.16/2021/PP/M.VIB/Tahun 2023;

- Put-000760.16/2021/PP/M.XVIA/Tahun 2022;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi terbanding atas sengketa pajak masukan yang dapat diperhitungkan, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 059/KIU-KP/TAX/Juni’25 tanggal 04 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00050/207/19/737/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding, NPWP 025312398731000 / 0025312398731000 NITKU 0025312398731000000000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

073/KIU-KP/TAX/Juli'25 tanggal 31 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

A. Menurut Terbanding bahwa bagian ini pada pokoknya mengemukakan kembali pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

B. Penjelasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding berpendapat permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 059/KIU-KP/TAX/Juni’25 tanggal 04 Juni 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Bantahan dan Penjelasan Pemohon Banding

A. Uraian Terbanding bahwa bagian ini pada pokoknya mengemukakan kembali pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

B. Bantahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pajak Masukan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa Pajak Masukan atas pembangunan infrastruktur berupa mess/tempat tinggal pekerja

yang menjadi koreksi Terbanding memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud pada penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dimana berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan pada Surat Pemohonan Banding Nomor 059/KIU-KP/TAX/Juni’25 tanggal 04 Juni 2025 sebagai berikut:

a) Produksi

Penyediaan mess yang berlokasi dekat dengan area perkebunan dan pabrik memberikan dampak langsung terhadap efisiensi waktu dan tenaga para pekerja. Jarak tempuh yang lebih singkat dari tempat tinggal ke lokasi kerja mengurangi tingkat kelelahan fisik akibat perjalanan panjang, sehingga pekerja dapat memulai aktivitas lebih awal dan dalam kondisi yang optimal. Hal ini tidak hanya meningkatkan produktivitas individu, tetapi juga peningkatan volume panen Tandan Buah Segar (“TBS”) secara konsisten setiap harinya. Dengan demikian, efisiensi yang dihasilkan dari keberadaan mess berkontribusi langsung terhadap peningkatan produksi dan meningkatkan pendapatan Pemohon Banding;

b) Distribusi

Lokasi tempat tinggal pekerja yang dekat membuat proses distribusi TBS dari kebun ke tempat pengumpulan atau pabrik kelapa sawit dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Ini mengurangi risiko penurunan kualitas buah akibat keterlambatan dalam transportasi;

Efisien dalam logistik ini mengurangi biaya operasional dan meningkatkan margin laba;

c) Pemasaran

Proses produksi yang efisien memungkinkan TBS diolah segera setelah dipanen, memastikan produksi CPO dan PK yang

dihasilkan memiliki kualitas tinggi. Kualitas produk yang baik sangat penting dalam strategi pemasaran;

Perusahaan yang menyediakan fasilitas mess yang layak untuk pekerjanya menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan dan praktik bisnis yang berkelanjutan. Citra perusahaan yang baik menarik lebih banyak pelanggan, yang dapat membuka peluang pasar baru dan meningkatkan volume penjualan;

d) Manajemen

Sentralisasi tempat tinggal pekerja memungkinkan manajemen perusahaan menjalankan fungsi pengawasan dan pelatihan dengan lebih efektif dan efisien. Koordinasi yang lebih baik antara manajemen dan pekerja berdampak positif terhadap kedisiplinan, kepatuhan terhadap standar kerja, dan peningkatan keterampilan teknis pekerja. Peningkatan kapabilitas sumber daya manusia ini berdampak langsung pada efisiensi operasional dan pengurangan tingkat kesalahan kerja yang dapat menyebabkan pemborosan biaya. Dengan demikian, investasi dalam penyediaan mess turut mendorong efisiensi biaya dan mendukung tujuan profitabilitas perusahaan;

e) Penjualan

Produksi yang efisien dan logistik yang terkelola dengan baik memastikan ketersediaan produk berkualitas tinggi secara konsisten. Konsistensi ini membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan, yang mendorong nilai penjualan dan stabilitas pendapatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding bergerak pada bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di daerah terpencil, dimana terdapat keterbatasan akses ke pemukiman umum. Oleh karena itu, penyediaan fasilitas mess/tempat tinggal bagi pekerja di lokasi perkebunan merupakan kebutuhan esensial untuk menjamin ketersediaan tenaga kerja dan menjaga produktivitas;

Para pekerja harus berada di lokasi perkebunan setiap hari agar produksi dapat berjalan dengan optimal. Tidak tersedianya fasilitas mess/tempat tinggal pekerja akan mengakibatkan berkurangnya efektivitas jam kerja pegawai karena jarak tempuh yang panjang dari tempat tinggal ke lokasi perkebunan. Selain itu, kondisi tersebut akan meningkatkan biaya transportasi pegawai dan dapat menurunkan stamina serta kinerja pegawai, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada produktivitas dan kelangsungan usaha Pemohon Banding;

Infrastruktur mess/tempat tinggal bagi pekerja berkontribusi signifikan terhadap kelancaran operasional, kesejahteraan pekerja, dan reputasi perusahaan. Semua ini berpengaruh langsung pada peningkatan efisiensi produksi, pengurangan biaya operasional, kualitas produk yang lebih baik, dan loyalitas pelanggan yang tinggi. Pada akhirnya, semua faktor di atas berkontribusi pada peningkatan profitabilitas Pemohon Banding;

2. Pajak Masukan berhubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN

Seperti yang telah dijelaskan, bahwa Pemohon Banding bergerak pada bidang usaha perkebunan kelapa sawit. Kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu melakukan penjualan atas Crude Palm Oil (“CPO”) dan Palm Kernel (“PK”) yang terutang PPN, dimana untuk dapat menghasilan CPO dan PK tersebut, Pemohon Banding memerlukan pekerja untuk melakukan perawatan perkebunan, panen dan mengelola tandan buah segar (“TBS”) menjadi CPO;

bahwa kehadiran tenaga kerja di lokasi perkebunan secara teratur, tepat waktu dan konsisten sangat mempengaruhi efisiensi dan efektifitas kegiatan produksi, dimana hal tersebut dapat terwujud dengan adanya mess/ tempat tinggal pekerja di lokasi perkebunan. Dengan demikian, pembangunan mess sebagai tempat tinggal bagi para pekerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses produksi karena berkaitan erat

dan mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding dalam melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN;

3. Kedudukan Fasilitas Mess yang dibangun Pemohon Banding dalam Supply Chain CPO

Fasilitas mess/tempat tinggal pekerja yang disediakan Pemohon Banding bukanlah sarana konsumsi pribadi pegawai, melainkan bagian integral dari sarana pendukung operasional yang secara langsung berkaitan dengan proses produksi CPO. Oleh karena itu, kedudukan fasilitas mess ini jelas masih berada di dalam supply chain dan tidak dapat diperlakukan sebagai pengeluaran konsumtif yang dinikmati oleh konsumen akhir;

Hal ini menegaskan bahwa posisi Pemohon Banding yang mengkreditkan PPN Masukan sudah sejalan dengan logika yang justru diuraikan sendiri oleh Terbanding pada poin 7 surat uraian banding, yang menjelaskan filosofi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sebagai berikut:

• bahwa karakter hukum PPN adalah pajak atas konsumsi, sehingga beban akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir dari CPO yang diproduksi oleh Pemohon Banding;

• bahwa dengan pengkreditan PPN atas pembangunan fasilitas mess, Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme penghindaran pajak berganda melalui credit method, di mana PPN terutang merupakan selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan serta memastikan PPN hanya dikenakan atas nilai tambah di setiap tahap supply chain;

4. Pajak Masukan atas pembangunan mess bukan bersifat konsumtif Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding bahwa fasilitas mess/tempat tinggal pekerja merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif. Fasilitas mess/tempat tinggal merupakan sarana operasional yang disediakan oleh Pemohon Banding untuk mendukung produktifitas perusahaan, dimana bukan diberikan kepada pegawai sebagai hal milik namun tetap merupakan aset perusahaan;

bahwa dari sisi pegawai, pengeluaran atas fasilitas mess/tempat tinggal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pengeluaran yang bersifat konsumtif karena hak milik atas sarana tersebut tetap ada pada Pemohon Banding. Fasilitas tersebut diberikan untuk digunakan secara terbatas

selama masa kerjanya di perusahaan dan hak penggunaan berakhir saat pegawai tersebut tidak lagi bekerja di perusahaan;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga ingin menjelaskan bahwa dari sisi perusahaan, fasilitas tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat produktif karena secara langsung berkaitan atau bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan produktifitas kerja, khususnya dalam mengatasi keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil;

oleh karena pembangunan fasilitas mess/tempat tinggal tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan produksi yang berkaitan dengan penyerahan BKP yang terutang PPN, maka Pemohon Banding berpandangan bahwa Pemohon Banding bukanlah pengguna akhir atas pembangunan mess tersebut yang seharusnya menangung beban PPN nya, sehingga menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menjelaskan bahwa posisi Pemohon Banding yang berada di tengah supply chain CPO. Oleh karena itu, dalil Terbanding bahwa pembangunan mess merupakan kegiatan konsumtif menjadi tidak relevan dan tidak dapat dipertahankan. Hal ini karena fasilitas mess tersebut secara langsung mendukung operasional dan produktivitas karyawan dalam menjalankan proses produksi CPO, sehingga pengeluaran tersebut bersifat operasional dan terkait langsung dengan kegiatan usaha perusahaan;

5. Pemohon Banding ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang berlokasi di daerah tertentu bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan pada Surat Pemohonan Banding Nomor 059/KIU-KP/TAX/Juni’25 tanggal 04 Juni 2025, Pemohon Banding telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang berlokasi usaha di daerah tertentu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah Nomor KEP-282/WPJ.29/2023 Tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu tanggal 07 Desember 2023 (“KEP-282”);

Dalam KEP-282 tersebut memang hanya mengatur terkait fasilitas PPh dan tidak menyebutkan bahwa Pemohon Banding diberikan fasilitas khusus berupa perlakuan PPN, namun Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding juga harus mempertimbangkan latar belakang fasilitas khusus PPh tersebut diberikan kepada Pemohon Banding;

Berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (“PMK 66”) secara lengkap berbunyi:

Pasal 2

“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”;

Pasal 3 ayat (1)

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Pasal 4

“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:

b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;” Pasal 8 ayat (1)

“Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif;

sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka biaya natura dan/atau kenikmatan yang telah mendapatkan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Oleh karena itu, mengacu pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN, maka natura dan/atau kenikmatan tersebut merupakan pengeluaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sehingga Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian, pengeluaran atas pembangunan infrastruktur mess/tempat tinggal bagi pekerja yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa lebih lanjut, pada salah satu Putusan Pengadilan Pajak yang dirujuk oleh Terbanding, yaitu PUT-000211.16/2022/PP/M.IB/Tahun 2024 (“PUT-000211.16”), salah satu alasan permohonan Banding ditolak karena Pemohon Banding (dalam PUT-000211.16) tidak melakukan perpanjangan Surat Penetapan sebagai Daerah Terpencil (“SDKT”), dimana berakhir di tahun 2017 dan baru diperpanjang di tahun 2021. Pemohon Banding (dalam PUT-000211.16) tidak memiliki SKDT pada masa yang disengketakan yaitu tahun 2019;

bahwa menanggapi hal tersebut, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pada tahun yang dilakukan koreksi, Pemohon Banding belum menerima keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Pemohon Banding berada di daerah tertentu, karena KEP-282 baru diterbitkan di tahun 2023. Namun demikian, hal tersebut tidak

meniadakan fakta bahwa Pemohon Banding berlokasi di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan infrastruktur;

bahwa sebaliknya, dengan penerbitkan KEP-282 di tahun-tahun berikutnya, mengartikan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk tahun pajak yang dikoreksi, kondisi geografis dan keterbatasan fasilitas di lokasi usaha Pemohon Banding kemungkinan besar lebih berat/sulit, mengingat kecenderungan suatu wilayah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu;

6. Faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan formal dan material bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pemenuhan syarat format dan material atas pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN masih relevan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena syarat tersebut menjadi dasar sahnya Pajak Masukan dapat dikreditkan;

bahwa walaupun fokus koreksi Terbanding terkait dengan substansi hubungan antara Pajak Masukan dengan kegiatan usaha, namun Pemohon Banding berpendapat bahwa aspek administratif atas Pajak Masukan tetap harus terpenuhi agar suatu Pajak Masukan dapat sah dianggap sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp176.939.400,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 059/KIU-KP/TAX/Juni’25 tanggal 04 Juni 2025 telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang diterbitkan adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan sepenuhnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding yang dinyatakan dalam Surat Permohonan Banding Nomor 059/KIU- KP/TAX/Juni’25 tanggal 04 Juni 2025, dan membatalkan KEP- 00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00050/207/19/737/24 tanggal 28 Maret 2024;

IV. Penutup bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Bantahan ini. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan Pemohon Banding mohon agar dapat dipanggil untuk hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-11. Fotokopi Kartu NPWP atas nama Maria Angela;

Bukti P-12. Bukti Penyampaian SPT Elektronik PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 atas nama Maria Angela;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus kepada Erik Eneddy;

Bukti P-14. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-685/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan Kartu Identitas Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-00616 atas nama Erik Eneddy;

Bukti P-15. Fotokopi Kartu NPWP atas nama Erik Eneddy;

Bukti P-16. Bukti Penyampaian SPT Elektronik PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 atas nama Erik Eneddy;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 03 Juni 2025 atas nama Erik Eneddy (Kuasa

Hukum);

Bukti P-18. Fotokopi KTP atas nama Maria Angela;

Bukti P-19. Fotokopi KTP atas nama Erik Eneddy;

Bukti P-20. Matriks Sengketa PPN Masa Pajak Desember 2019 menurut Pemohon

Banding;

Bukti P-21. Fotokopi SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-22. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 yang telah diaudit; Bukti P-23. Perincian Transaksi PPN Masukan Masa Pajak Desember 2019; Bukti P-24. Daftar Dokumen Pendukung atas Pajak Masukan Tidak Dapat

Dikreditkan;

Bukti P-25. Fotokopi Faktur Pajak dan dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa;

Bukti P-26. Pakta Integritas atas nama Sdr. Lee Lip Tsong (Presiden Direktur

Pemohon Banding);

Bukti P-27. Penjelasan Akhir Pemohon Banding tanggal 13 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa PPN Masa Pajak Desember 2019 menurut

Terbanding;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Pemohon Banding Masa Pajak Desember 2019;

Bukti T-3. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

75/RIKSIS/KP.2911/2024 tanggal 27 Maret 2024;

Bukti T-4. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

Bukti T-5. Fotokopi dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pemeriksaan

Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 24 September 2025;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Terbanding tanggal 25 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa Objek Sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00050/207/19/737/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 059/KIU-KP/TAX/Juni’25 tanggal 04 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut(Rp)NilaiSengketa (Rp)
PemohonBandingTerbanding
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan31.277.378.936,0031.100.439.536,00176.939.400,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp176.939.400,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp176.939.400,00 dengan alasan terkait pengeluaran untuk pembangunan tempat tinggal pegawai / mess yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan terutang PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

Koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pembangunan tempat tinggal pegawai / mess memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan terutang PPN sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan diperhitungkan terhadap jumlah PPN yang harus dibayar;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai pengkreditan Pajak Masukan terkait dengan pembangunan tempat tinggal pegawai / mess apakah memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan terutang PPN sehingga dapat diperhitungkan terhadap jumlah PPN yang harus dibayar;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12

1) … ;

2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai

alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) Huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pokok Sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah atas Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rpp176.939.400,00;

2. bahwa sesuai hasil pemeriksaan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri yang menghasilkan kelapa sawit dan minyak kelapa sawit yang penyerahannya dikenakan PPN;

3. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding yaitu atas pengkreditan Pajak Masukan terkait pengeluaran untuk pembangunan tempat tinggal pegawai / mess sebagai berikut:

4. bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan faktur pajak terkait sengketa dengan keterangan pengeluaran terkait pembangunan rumah karyawan dan eksekutif beserta kontrak / perjanjian tetapi tidak menunjukkan bukti penggunaan rumah / mess tersebut benar-benar digunakan untuk karyawan perkebunan sawit Pemohon Banding;

5. bahwa sesuai dengan pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan, “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;

6. Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b disebutkan, “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

7. bahwa Terbanding berpendapat pengeluaran untuk pengadaan tempat tinggal karyawan tersebut merupakan pengeluaran yang dinikmati oleh pegawai Pemohon Banding dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha baik berupa produksi, pemasaran, distribusi, dan manajemen usaha Pemohon Banding serta tidak ada kaitannya dengan produk Pemohon Banding berupa kelapa sawit dan minyak kelapa sawit yang penyerahannya terutang PPN;

8. bahwa Majelis Hakim berpendapat hubungan pembangunan infrastruktur berupa mess / tempat tinggal pekerja yang menjadi koreksi Terbanding dengan kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud pada penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. bahwa keterkaitan penyediaan infrastruktur dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen adalah sebagai berikut:

 Produksi

Penyediaan mess di lokasi perkebunan dan pabrik memberikan dampak langsung terhadap efisiensi waktu dan tenaga para pekerja sehingga meningkatkan produktivitas individu dan pada akhirnya meningkatkan volume panen Tandan Buah Segar (“TBS”) secara konsisten setiap harinya;

 Distribusi

Lokasi tempat tinggal pekerja yang menyatu dengan lokasi perkebunan dan pabrik membuat proses distribusi TBS dari kebun ke tempat pengumpulan atau pabrik kelapa sawit dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Ini mengurangi risiko penurunan kualitas buah akibat keterlambatan dalam transportasi. Efisien dalam logistik ini mengurangi biaya operasional dan meningkatkan margin laba;

 Pemasaran

Proses produksi yang efisien memungkinkan TBS diolah segera setelah dipanen, memastikan produksi CPO dan PK yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi. Kualitas produk yang baik sangat penting dalam strategi pemasaran. Perusahaan yang menyediakan fasilitas mess yang layak untuk pekerjanya menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan dan praktik bisnis yang berkelanjutan. Citra perusahaan yang baik menarik lebih banyak pelanggan, yang dapat membuka peluang pasar baru dan meningkatkan volume penjualan;

 Manajemen

Sentralisasi tempat tinggal pekerja memungkinkan manajemen perusahaan menjalankan fungsi pengawasan dan pelatihan dengan lebih efektif dan efisien. Koordinasi yang lebih baik antara manajemen dan pekerja berdampak positif terhadap kedisiplinan, kepatuhan terhadap standar kerja, dan peningkatan keterampilan teknis pekerja. Peningkatan kapabilitas sumber daya manusia ini berdampak langsung pada efisiensi operasional dan pengurangan tingkat kesalahan kerja yang dapat menyebabkan pemborosan biaya. Dengan demikian, investasi dalam penyediaan mess turut mendorong efisiensi biaya dan mendukung tujuan profitabilitas perusahaan;

 Penjualan

Produksi yang efisien dan logistik yang terkelola dengan baik memastikan ketersediaan produk berkualitas tinggi secara konsisten. Konsistensi ini membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan, yang mendorong nilai penjualan dan stabilitas pendapatan Pemohon Banding;

9. bahwa Majelis Hakim berpendapat pernyataan Terbanding bahwa fasilitas mess / tempat tinggal pekerja merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif adalah tidak tepat. Fasilitas mess / tempat tinggal merupakan sarana operasional yang disediakan oleh Pemohon Banding untuk mendukung produktifitas perusahaan, dimana bukan diberikan kepada pegawai sebagai hal milik namun tetap merupakan aset perusahaan. Oleh karena itu pembangunan infrastruktur fasilitas mess / tempat tinggal tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan produksi yang berkaitan dengan penyerahan BKP yang terutang PPN, maka Pemohon Banding berpandangan bahwa Pemohon Banding bukanlah pengguna akhir atas pembangunan mess tersebut yang seharusnya menangung beban PPN nya, sehingga menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan;

10. bahwa pengkreditan Pajak Masukan sehubungan dengan pembangunan fasilitas mess / tempat tinggal diperkuat oleh fakta bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan penetapan sebagai Wajib Pajak Yang Berlokasi di Daerah Tertentu;

bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai fakta Pemohon Banding ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang berlokasi usaha di daerah tertentu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah Nomor KEP-282/WPJ.29/2023 Tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu tanggal 07 Desember 2023 (“KEP-282”) namun pada tahun 2019 tidak memiliki surat penetapan berusaha di daerah tertentu, hal tersebut tidak meniadakan fakta bahwa Pemohon Banding berlokasi di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan infrastruktur;

bahwa argumentasi utama tetap dijadikan pertimbangan Majelis bahwa pengkreditan Pajak Masukan dalam rangka penyediaan infrastruktur fasilitas karyawan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha dalam

menghasilkan Barang Kena Pajak;

11. bahwa Majelis Hakim juga berpendapat Faktur Pajak Masukan telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN. Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN yang terutang sebesar Rp176.939.400,00 yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa, sehingga bagi Pemohon Banding, PPN yang telah dibayarkan tersebut berfungsi sebagai Pajak Masukan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil-dalil dan bukti-bukti yang memperkuat argumentasi hukumnya sehingga koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp176.939.400,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp176.939.400,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp176.939.400,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan176.939.400,000,00176.939.400,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 31.100.439.536,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp176.939.400,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 31.277.378.936,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.PenyerahanYangPPN-nyaHarusDipungutSendiri47.138.498,00
2.PPNYangHarusDipungut/DibayarSendiri4.713.850,00
3.JumlahPajakYangDapatDiperhitungkan31.277.378.936,00
4.JumlahPerhitunganPPNKurang/(Lebih)Bayar(31.272.665.086,00)
5.DikompensasikanKeMasaPajakBerikutnya31.272.665.086,00
6.PPNyangKurang/(Lebih)Bayar0,00
7.JumlahSanksiAdministrasi0,00
8.JumlahPPNyangmasihharus/(lebih)dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00050/207/19/737/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT KHARISMA INTI USAHA, NPWP: 02.531.239.8-731.000, beralamat di Jalan A. Yani Km. 6,900, Komp. Citra Garden, RT.003 / RW.001, Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan, (domisili elektronik: kiubjr.tax@gentingplantations.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. PPNKurang/(Lebih)Bayar0,00
b. SanksiBunga0,00
c. SanksiKenaikan0,00
d. JumlahPajakyangMasihHarus/(Lebih)Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.