Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-004704.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT. Kagum Sinar Hotelindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-004704.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00082/KEB /PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/206/18/905/23 tanggal 27 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004704.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Kagum Sinar Hotelindo, NPWP 31.362.862.0-428.000, beralamat di Jl. Raya Kuta No. 42XX, Kuta, Kab. Badung, Bali, yang diwakili oleh Andrian Sulaiman Daud jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ofifah Dwi Novika,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1149/PP/IKH/2023tanggal04

September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KSH/PJK/XI/2024 tanggal 30 Oktober 2024,

2. Nama: Lulu Vionica,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-854/PP/IKH/2023 tanggal 23 Juni

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/KSH/PJK/XI/2024 tanggal 30 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kusumastuti/19850315 200701 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1575/WPJ.11/2024 tanggal 28 November 2024,

2. Nama/NIP: Dani Koesworo/19740409 199803 1 002,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

3. Nama/NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti/19870919 200812 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

4. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/19861116 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

5. Nama/NIP: Rizky Agus Prabowo/19870510 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-461/WPJ.11/2025 tanggal 28 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1190/PP/BR/2024 tanggal 26 September 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/KSH/PJK/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-82/ SUB/WPJ.17/2024 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 014/PJK/KSH/IX/2024 tanggal 03 September 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/905/23 tanggal 27 Februari 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/PJK/KSP-VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00082/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 April 2024, menolak keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/KSH/PJK/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024 (Cap Pos 21 Juni 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 001/KSH/PJK/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Keputus

a

n

Menurut Pemohon

Koreksi yang Uraian

Keberatan

Banding

diajukan Banding P

enghasilan Netto

132.243.634.8

4

5

-

10.352.854.602

142.596.489.44

7 K

ompensasi Kerugia

n

-

0

0 P

enghasilan Kena Pa

jak

132.243.634.8

4

5

-

10.352.854.602

142.596.489.44

7 P

Ph Terutang

33.060.908.5

0

0

0

33.060.908.50

0 K

redit Pajak

-

-

- P

Ph Kuran/(Lebih) D

iba

ya

r

33.060.908.5

0

0

0

33.060.908.50

0 S

anksi Administrasi

14.441.004.8

3

2

0

14.441.004.83

2 J

umlah PPh yang ma

sih

h

arus/

47.501.913.3

3

2

0

47.501.913.33

2 (

Lebih) dibayar

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp118.899.427,00

bahwa Pemohon Banding menambahkan rincian biaya usaha lainnya sebesar Rp118.899.427,00 dalam koreksi biaya usaha lainnya karena berdasarkan laporan keuangan dan hasil analisa ulang atas data dan bukti yang dimiliki oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018, biaya usaha lainnya terdiri atas Beban Penjualan dan Pemasaran, Beban Administrasi dan Umum, Beban penyusutan, Biaya Pajak dan Asuransi dengan total sebesar Rp118.899.427,00 yang belum Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan 2018;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisa laporan keuangan tahun 2018 berdasarkan data dan bukti-bukti yang Pemohon Banding

miliki, namun belum terlapor dalam SPT Tahunan 2018, sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan atas biaya usaha lainnya adalah sebesar Rp12.075.557.699,00 dan koreksi sebesar Rp118.899.427,00 harus dibatalkan menjadi Rp0,00 (Nihil);

2. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp32.315.000.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi terbanding sebesar Rp132.243.215.143,00 karena sengketa tersebut merupakan adanya human error pada pelaporan SPT Tahunan 2017 (Normal); bahwa untuk memperbaiki adanya kesalahan yang tidak disengaja tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pelaporan SPT Tahunan 2018 (Pembetulan 1) pada tanggal 3 Februari 2023;

bahwa berikut ringkasan perubahan terkait adanya perbaikan atas human error pada SPT Tahunan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding

Keterangan

SPT 201

7

- N

o

rm

a

l

SPT 201

7

- P

e

m

b

e

tula

n SPT 2018 - Normal U

ta

n

g P

ihak berelas

i

86.9

1

3.1

5

4.2

6

7

2

8

.45

4

.6

9

2

.424

- L

ab

a

(R

ugi)Ditahan

83.4

5

6.6

7

2.2

9

3

3

4

.39

4

.1

2

5

.901

48.421.479.73

2 L

ab

a

(R

ugi) Tahun B

erjalan

10.2

9

4.9

2

5.2

8

7

1

4

.02

7

.3

5

3

.831

10.127.223.45

4 bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, berikut gambaran dari lampiran neraca yang telah dilaporkan oleh Pemohon banding dalam SPT Tahunan:

Lampiran Neraca 2017 – SPT Lampiran Neraca 2017 – SPT Pembetulan 1Normal

Lampiran Neraca 2018 – SPT Normal

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidak terdapat penurunan utang pihak berelasi sebesar Rp86.913.154.267,00, sehingga Terbanding harus membatalkan nilai koreksi tersebut menjadi Rp0,00 (Nihil), dan tidak terdapat penurunan nilai rugi ditahan sebesar Rp45.330.117.848,00 sehingga Terbanding harus membatalkan nilai koreksi tersebut menjadi Rp0,00 (Nihil);

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding koreksi atas Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp132.243.215.143,00 menjadi Rp0,00 (NIHIL);

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp10.052.333.737,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dalam hal Pemohon Banding memenuhi persyaratan untuk dikenakan PPh Final sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan/atau PP Nomor 23 Tahun 2013 untuk Tahun Pajak 2018 sehingga seluruh biaya yang berkenaan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding setuju untuk dilakukan koreksi fiskal positif;

bahwa sehubungan dengan biaya yang seharusnya dilakukan koreksi fiskal positif menurut Pemohon Banding adalah seluruh biaya sehubungan dengan kegiatan usaha diantaranya biaya atas:

Harga Pokok Penjualan1.770.135.569 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha12.075.557.699

Sehingga koreksi sebesar Rp10.052.333.737,00 harus dibatalkan menjadi Rp0,00 Nihil;

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp10.234.374.877,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap perhitungan yang dilakukan oleh terbanding karena dalam hal Pemohon Banding memenuhi persyaratan untuk dikenakan PPh Final sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan/atau PP Nomor 23 Tahun 2013 untuk Tahun Pajak 2018 sehingga seluruh pendapatan yang berkenaan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding harus dilakukan koreksi fiskal negatif;

bahwa dalam hal Terbanding melakukan melakukan koreksi fiskal positif akan tetapi Terbanding mengabaikan terkait adanya koreksi fiskal negatif terkaitperedaranusahaatasjasaperhotelansebesar Rp3.492.418.964,00 dan pendapatan atas bunga bunga bank sebesar Rp419.702,00;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding melakukan penyesuaian koreksi fiskal negatif sebesar Rp10.234.374.877,00, sehingga koreksi sebesar Rp10.234.374.877,00 harus dibatalkan menjadi Rp0,00 (Nihil);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sehingga perhitungan terkait PPh Badan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto3.492.418.964

Harga Pokok Penjualan1.770.135.569

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto1.722.283.395

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha12.075.557.699

Penghasilan neto dalam negeri- 10.353.274.304

Penghasilan neto dalam negeri lainnya

Penghasilan dari luar usaha419.702

Penyesuaian Fiskal

Penyesuaian fiskal positif13.845.693.268

Penyesuaian fiskal negatif3.492.838.666

Jumlah10.352.854.602

Jumlah Penghasilan Neto-

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak-

PPh Terutang-

PPh yang tidak/kurang bayar-

Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13(2) KUP-

Jumlah yang masih harus dibayar-

5. Koreksi atas Sanksi Administrasi Sebesar Rp14.441.004.831,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi terbanding karena tidak adanya kekurangan pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, koreksi sebesar Rp14.441.004.831,00 harus dibatalkan menjadi Rp0,00 (Nihil);

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa: Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00082/ KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 April 2024;

3. Membatalkan SKPKB Pajak Penghasilan Tahun 2018 nomor 00002/206/18/905/23 tanggal 27 Februari 2023;

4. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-82/SUB/WPJ.17/2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

A. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp118.899.427,00

a. Dasar Hukum

1) UU KUP dalam beberapa pasal yaitu:

✓ Pasal 3 dan penjelasannya; Pasal 12 ayat (3)

2) UU PPh dalam beberapa pasal yaitu:

✓ Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 21 ayat (1)

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi sengketa dalam keberatan Pemohon Banding adalah biaya usaha lainnya dengan rincian sebagai berikut:

Dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Berdasarkan penelusuran langsung kepada data General Ledger dan data SPT Masa PPh Pasal 21 Pemohon Banding disimpulkan bahwa Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, Dsb, dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan lebih tinggi daripada bukti-bukti yang ada, sehingga dilakukan koreksi sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 21 UU PPh;

b) Berdasarkan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Aset yang dilampirkan pada SPT Tahunan, Daftar Aset Tetap Serela Kuta, dan fotokopi Surat Pernyataan Harta Amnesti Pajak, disimpulkan bahwa terdapat aset yang diungkapkan pada program Amnesti Pajak yang penyusutannya belum dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding, berupa Bangunan Hotel Serela Kuta, sehingga pemeriksa melakukan koreksi fiskal sebesar Rp3.136.505.205,00;

c) Berdasarkan hasil penelusuran kepada data General Ledger disimpulkan bahwa terdapat Biaya Lainnya yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2) Telah dilakukan permintaan peminjaman, buku, catatan, data, dan informasi pertama dan kedua terhadap Pemohon Banding untuk memberikan rincian biaya menurut surat keberatan Pemohon Banding sebesar Rp12.075.557.699,00, namun Pemohon Banding hanya memberikan softcopy berupa general ledger Pemohon Banding tanpa ada rincian biaya menurut surat keberatan Pemohon Banding;

3) Terkait penjelasan Pemohon Banding bahwa berdasarkan laporan keuangan hasil analisa ulang, Terbanding berpendapat berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 yang menyatakan rugi pada tanggal 03 Februari 2023, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan pada tanggal 30 Januari 2023;

4) Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan;

5) Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

6) Berdasarkan uraian di atas terkait koreksi biaya usaha lainnya dapat dipertahankan dan mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

B. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp32.315.000.000,00

a. Dasar Hukum

✓ Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

✓ Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi sengketa dalam keberatan Pemohon Banding adalah penghasilan dari luar usaha dengan rincian sebagai berikut:

Dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Berdasarkan data dan dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, penghasilan dari luar usaha berupa pendapatan bunga telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan bukti yang ada;

b) Berdasarkan data Neraca Keuangan Pemohon Banding, diketahui terdapat penurunan nilai pada Pos "Utang pihak berelasi" dari tahun 2017 sebesar Rp86.913.154.267,00 menjadi Nihil di tahun 2018, sedangkan berdasarkan Rekening Koran Pemohon Banding tidak ditemukan aliran dana untuk pelunasan Utang tersebut. Atas penurunan nilai Utang tersebut oleh Pemeriksa diakui sebagai Penghasilan Lain-lain atas Pembebasan Utang;

c) Dari perhitungan matematis atas Saldo Laba Ditahan, diketahui terdapat penurunan nilai Laba Ditahan di tahun 2018 sebagai berikut:

Saldo Laba (Rugi) Ditahan 2017(83.456.672.293)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 2017(10.294.925.287)
Jumlah Kerugian s.d. 2017(93.751.597.580)
Saldo Laba (Rugi) Ditahan 2018(48.421.479.732)
Selisih45.330.117.848

2) Menurut Pemohon Banding dalam pengajuan keberatannya koreksi penghasilan dari luar usaha adalah sebesar Rp56.972,00, sebagaimana alasan Pemohon Banding dalam keberatannya;

3) Bahwa penghitungan pemeriksa yang bersumber dari general ledger dan laporan keuangan yang diberikan oleh Pemohon Banding maupun data dari Pemohon Banding yang telah dimintakan pada saat proses keberatan telah sesuai dengan penghitungan pemeriksa berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

4) Telah dilakukan permintaan peminjaman, buku, catatan, data, dan informasi pertama dan kedua terhadap Pemohon Banding untuk menunjukan asli dan memberikan salinan bukti perjanjian hutang piutang dengan pihak berelasi dan bukti rekening koran yang menunjukkan rincian pelunasan hutang, namun Pemohon Banding hanya memberikan softcopy berupa file Microsoft Word perjanjian hutang piutang;

5) Terkait koreksi saldo laba ditahan dimana terdapat penurunan nilai laba ditahan untuk Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh;

6) Pemeriksa melakukan koreksi penghasilan dari usaha Pemohon Banding menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013/Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, sedangkan penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding dikenakan tarif PPh pasal 17, karena Pemohon Banding menghilangkan liabilitas (pembebasan hutang) ditambah dengan penurunan nilai saldo rugi ditahan;

7) Terkait penjelasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 sesuai dengan laporan keuangan audit yang baru, Terbanding berpendapat berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun

Pajak 2017 yang menyatakan rugi pada tanggal 03 Februari 2023, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan pada tanggal 30 Januari 2023;

8) Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan;

9) Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

10) Berdasarkan uraian diatas terkait koreksi atas penghasilan dari luar usaha dapat dipertahankan dan mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp10.052.333.737,00

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2) UU PPh dalam beberapa pasal yaitu:

✓ Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1), ayat (2); Pasal 11 ayat (1),

Pasal 18 ayat (1)

3) Pasal 14 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan tanggal 30 Desember 2010;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/ 2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

6) Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986;

b. Tanggapan terbanding

1) bahwa yang menjadi sengketa dalam keberatan Pemohon Banding berupa koreksi fiskal positif dengan rincian sebagai berikut:

Dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Berdasarkan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Aset yang dilampirkan pada SPT Tahunan, Daftar Aset Tetap Serela Kuta, dan fotokopi Surat Pernyataan Harta Amnesti Pajak, disimpulkan bahwa terdapat aset yang diungkapkan pada program Amnesti Pajak yang penyusutannya belum dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding, berupa Bangunan Hotel Serela Kuta, sehingga pemeriksa melakukan koreksi fiskal sebesar Rp3.136.505.205,00;

b) Berdasarkan data General Ledger untuk pos A-G Donation & Contribution, terdapat biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan biaya sumbangan yang tidak memenuhi syarat Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga dikoreksi fiskal positif sebesar Rp30.670.000,00;

c) Berdasarkan data General Ledger untuk pos S&M Entertaining, S&M Officer Check, dan S&M Gift Away terdapat biaya entertainment dan biaya promosi yang tidak didukung daftar nominatif sebagaimana dipersyaratkan pada SE-27/PJ.22/1986 dan PMK-02/PMK.03/2010, sehingga dikoreksi fiskal positif sebesar Rp1.150.000,00;

d) Rasio perbandingan utang dan modal Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jum

lah saldo rata-rata utang

157.896.848.960,00

Penghitungan DER=

=

= -4,06 :1,00 Jum

lah saldo rata-rata modal

-38.936.919.979,32

e) Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015 disebutkan, dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif kepada Biaya Bunga atas Utang Pihak Berelasi sebesar Rp6.884.008.532,00;

f) Biaya Bunga atas Utang Pihak Berelasi tersebut dihitung dengan tingkat suku bunga wajar karena utang pihak berelasi tersebut tidak memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diperkenankan sesuai Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010;

g) Penghasilan Pemohon Banding dari Jasa Perhotelan memenuhi persyaratan untuk dikenakan PPh Final sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan/atau PP Nomor 23 Tahun 2018, sehingga seluruh biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dan dikoreksi fiskal positif sebesar Rp10.558.468.635,00;

h) Koreksi fiskal atas biaya sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dihitung dengan menjumlahkan biaya HPP,

biaya usaha lainnya, dan biaya bunga pinjaman (selain kepada bank), lalu dikurangi dengan koreksi fiskal positif lain yang telah dihitung sebelumnya;

2) Menurut Pemohon Banding dalam pengajuan keberatannya koreksi penyesuaian fiskal positif adalah sebesar Rp10.558.468.636,00;

3) Bahwa penghitungan pemeriksa yang bersumber dari general ledger dan laporan keuangan yang diberikan oleh Pemohon Banding maupun data dari Pemohon Banding yang telah dimintakan pada saat proses keberatan telah sesuai dengan penghitungan pemeriksa berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

4) Telah dilakukan permintaan peminjaman, buku, catatan, data, dan informasi pertama dan kedua terhadap Pemohon Banding untuk memberikan rincian biaya menurut surat keberatan Pemohon Banding sebesar Rp10.558.468.636,00, namun Pemohon Banding hanya memberikan softcopy berupa general ledger Pemohon Banding tanpa ada rincian menurut surat keberatan Pemohon Banding;

5) Pemeriksa melakukan koreksi penghasilan dari usaha Pemohon Banding menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 / Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, sedangkan penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding dikenakan tarif PPh pasal 17, karena Pemohon Banding menghilangkan liabilitas (pembebasan hutang) ditambah dengan penurunan nilai saldo rugi ditahan;

6) Terkait penjelasan Pemohon Banding bahwa berdasarkan laporan keuangan hasil analisa ulang, Terbanding berpendapat berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 yang menyatakan rugi pada tanggal 03 Februari 2023, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan pada tanggal 30 Januari 2023;

7) Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan;

8) Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

9) Berdasarkan uraian diatas terkait koreksi fiskal positif dapat dipertahankan dan mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

D. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp10.234.374.877,00

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2) UU PPh dalam beberapa pasal yaitu:

✓ Pasal 4 ayat (2); Pasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (1);

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan tanggal 30 Desember 2010;

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang

Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan pokok sengketa terkait koreksi atas penyesuaian fiskal negatif;

2) bahwa namun Terbanding perlu menjelaskan terkait koreksi fiskal negatif dengan rincian sebagai berikut:

Dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Penghasilan Pemohon Banding dari Jasa Perhotelan memenuhi persyaratan untuk dikenakan PPh Final sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan/atau PP Nomor 23 Tahun 2018 atas penghasilan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, karena peredaran bruto Wajib Pajak pada tahun-tahun sebelumnya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00;

b) Terhadap penghasilan Pemohon Banding yang dikenakan PPh Finaldilakukankoreksifiskalnegatif,sebesar Rp3.492.418.964,00;

c) Biaya Bunga atas Utang Pihak Berelasi dihitung dengan tingkat suku bunga wajar karena utang pihak berelasi yang dilaporkan Pemohon Banding pada Neraca Tahun 2017, tidak memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diperkenankan sesuai Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, sehingga dilakukan koreksi fiskal negatif atas beban bunga sebesar Rp6.884.008.532,00;

3) Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak menyampaikan sengketa keberatan terkait koreksi fiskal negatif, namun berdasarkan data-data yang diperoleh pada saat proses keberatan diketahui bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi fiskal negatif sebagaimana penjelasan tersebut di atas;

4) Terkait alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian koreksi penyesuaian fiskal negatif adalah tidak benar;

5) Berdasarkan uraian diatas terkait koreksi fiskal negatif tersebut dapat dipertahankan dan mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

E. Koreksi atas Sanksi Administrasi sebesar Rp14.441.004.831,00

a. Dasar hukum

1) UU KUP dalam beberapa pasal yaitu:

✓ Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1) huruf a; Pasal 13 ayat (2);

2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga.

b. Tanggapan terbanding

1) bahwa pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan pokok sengketa terkait sanksi administrasi;

2) bahwa namun Terbanding perlu menjelaskan terkait sanksi administrasi dengan rincian sebagai berikut:

Sanksi Administrasi = PPh Yang Kurang Dibayar x Jumlah Bulan x Tarif bunga perbulan

Bunga Pasal 13 (2) KUP = Rp33.060.908.500 x 24 bulan x 1,82% = Rp14.441.004.832,00

3) Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat PPh Yang Kurang Dibayar sebesar Rp33.060.908.500,00;

4) Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) KUP maka Pemohon Banding dikenai sanksi administrasi sebesar Rp14.441.004.832,00;

5) Dengan demikian pengenaan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 (2) KUP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian diatas terkait sanksi administrasi tersebut dapat dipertahankan dan mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00082/ KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat ketetapan pajak SKPKB Nomor: 00002/206/18/905/23 tanggal 27 Februari 2023 Masa/Tahun Pajak 2018 atas nama PT. Kagum Sinar Hotelindo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan 014/PJK/KSH/IX/2024 tanggal 03 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00082/

KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 April 2024;

Bukti P-2FotokopiSKPKBPajakPenghasilanNomor

00002/206/18/905/23 tanggal 27 Februari 2023 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-3Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/PJK/KSP-VI/2023 tanggal

22 Juni 2023;

Bukti P-4Fotokopi Akta Nomor 144 tanggal 29 Maret 2017;

Bukti P-5Salinan digital Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kagum

Sinar Hotelindo Nomor 14 tanggal 21 Juli 2011;

Bukti P-6Salinan digital Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Kagum Sinar Hotelindo Nomor 40 tanggal 18 Mei 2021;

Bukti P-7Salinan digital SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-8Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-9Salinan digital Laporan Keuangan Audit untuk tahun-tahun yang

berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Maret 2025; Bukti P-11 Salinan digital SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 dan

Pembetulannya;

Bukti P-12 Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 30 April 2025;

Bukti P-13 Dokumen pendukung lainnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00041/RIKSIS/KPP.1705/2023 tanggal 24 Februari 2023; Bukti T-2Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAPS-

11370/WPJ.17/2024 tanggal 18 April 2024;

Bukti T-4Matriks Sengketa;

Bukti T-5Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 Februari 2025; Bukti T-6Kesimpulan Akhir Nomor S-1020/WPJ.11/2025 tanggal 29 April

2025;

Bukti T-7Dokumen pendukung/bukti lainnya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00082/ KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/905/23 tanggal 27 Februari 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/KSH/PJK/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Neto0132.243.634.845132.243.634.845

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan neto sebesar Rp132.243.634.845,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp118.899.427,00

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp118.899.427,00 muncul karena Pemohon Banding mengklaim adanya tambahan biaya operasional yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018. Pemohon Banding mendalilkan bahwa berdasarkan analisa ulang terhadap laporan keuangan serta data dan bukti yang dimiliki, terdapat biaya-biaya yang terdiri dari Beban Penjualan dan Pemasaran, Beban Administrasi dan Umum, Beban Penyusutan, serta Biaya Pajak dan Asuransi yang terlewat pelaporannya. Oleh karena itu, Pemohon Banding menghitung ulang bahwa total Biaya Usaha Lainnya seharusnya sebesar Rp12.075.557.699,00, yang mana selisih sebesar Rp118.899.427,00 tersebut menjadi nilai sengketa yang diminta untuk dibatalkan;

Menimbang, bahwa Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran adanya tambahan biaya tersebut dengan dokumen pendukung yang memadai. Terbanding menyatakan bahwa saat proses keberatan telah meminta rincian dan bukti pendukung atas klaim biaya tambahan tersebut, namun Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy General Ledger tanpa rincian spesifik yang dapat diverifikasi.

Selain itu, Terbanding menemukan bahwa biaya gaji yang dilaporkan dalam SPT Tahunan justru lebih tinggi dibandingkan bukti pada SPT Masa PPh Pasal 21 dan General Ledger, sehingga Terbanding menyimpulkan dalil Pemohon Banding tidak terbukti dan koreksi tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut asas Self-Assessment sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP, di mana Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang secara benar, lengkap, dan jelas;

bahwa dengan demikian, Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan dan ditandatangani oleh Pemohon Banding merupakan dokumen hukum yang bersifat mengikat dan merupakan representasi resmi dari kondisi keuangan serta kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk tahun pajak bersangkutan;

bahwa dalam hal terdapat kekeliruan atau biaya yang belum terlaporkan, Undang-Undang telah menyediakan mekanisme Pembetulan SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP, dengan syarat sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan;

bahwa karena Pemohon Banding tidak menggunakan hak untuk melakukan pembetulan SPT sebelum pemeriksaan dimulai, maka secara hukum Pemohon Banding dianggap telah menyetujui dan mengakui bahwa angka biaya operasional yang dilaporkan dalam SPT awal adalah data yang benar;

bahwa pengajuan angka baru dalam tahap banding yang melampaui angka dalam SPT tanpa didukung prosedur pembetulan yang sah, merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip Kepastian Hukum. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keberatan dan banding seharusnya ditujukan untuk mempertahankan angka dalam SPT (apabila dikoreksi oleh Terbanding), dan bukan sarana bagi Wajib Pajak untuk melakukan

pembetulan laporan keuangan secara sepihak di luar prosedur yang diatur dalam UU KUP;

bahwa dengan demikian, dasar sengketa (objek banding) adalah perbedaan antara angka menurut ketetapan (SKP) dengan angka menurut SPT (atau Pembetulan SPT). Pengadilan Pajak tidak dapat membenarkan klaim Pemohon Banding atas biaya yang bahkan tidak pernah dicantumkan dalam pelaporan formalnya sendiri, karena hal tersebut tidak sesuai dengan sistem self-assessment;

Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp118.899.427,00;

2. Koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp132.243.215.143,00

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa atas koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp132.243.215.143,00 bersumber dari temuan Terbanding mengenai perubahan signifikan pada neraca Pemohon Banding antara tahun 2017 dan 2018 yang dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan. Koreksi ini didominasi oleh dua komponen utama: pertama, dianggap adanya Keuntungan Pembebasan Utang sebesar Rp86.913.154.267,00 karena saldo Utang Pihak Berelasi menurun drastis dari Rp86,9 miliar pada tahun 2017 menjadi nihil pada tahun 2018 tanpa ditemukan bukti arus uang pelunasan. Kedua, terdapat koreksi Tambahan Kekayaan Bersih sebesar Rp45.330.117.848,00 yang berasal dari penurunan saldo rugi ditahan, yang oleh Terbanding dinilai sebagai indikasi adanya penghasilan lain-lain yang belum dikenakan pajak;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa perbedaan angka tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan pencatatan (human error) pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 (Normal) dan bukan merupakan penghasilan riil

atau pembebasan utang. Pemohon Banding beralasan telah melakukan pembetulan SPT Tahunan 2017 pada tanggal 3 Februari 2023 berdasarkan laporan audit untuk memperbaiki saldo tersebut, di mana utang pihak berelasi sebenarnya tidak mengalami penurunan seperti yang diasumsikan Terbanding. Namun, sengketa ini berlanjut karena Terbanding menolak mengakui pembetulan SPT tahun 2017 tersebut dengan alasan pelaporannya telah melewati jangka waktu daluwarsa penetapan dan dilakukan saat pemeriksaan tahun 2018 sedang berlangsung, sehingga Terbanding tetap menggunakan data SPT 2017 Normal sebagai dasar pembanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp132.243.215.143,00 merupakan sengketa terkait yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa tujuan utama dari hukum acara perpajakan adalah untuk mencari kebenaran materiil, yaitu keadaan ekonomi yang sebenarnya dari seorang Wajib Pajak. Walaupun Terbanding mendalilkan bahwa pembetulan SPT Tahunan 2017 yang dilakukan Pemohon Banding telah melewati jangka waktu formal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP, Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa bukti- bukti materiil yang diajukan di persidangan guna memastikan apakah koreksi yang ditetapkan Terbanding memang didasarkan pada objek pajak yang nyata atau sekadar selisih administratif;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Laporan Audit 2017 merupakan dokumen pihak ketiga yang independen dan diterbitkan jauh sebelum proses pemeriksaan pajak dimulai, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi. Pemohon Banding telah berhasil meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa saldo utang dan saldo laba/rugi ditahan pada SPT 2017 (Normal) memang mengandung kesalahan tulis (human error) yang kemudian diperbaiki dalam pembukuan berdasarkan hasil audit tersebut;

Menimbang, bahwa bahwa untuk menetapkan suatu utang sebagai penghasilan karena pembebasan, Terbanding seharusnya tidak hanya bersandar pada hilangnya saldo utang di neraca. Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya bukti pendukung dari Terbanding berupa perjanjian pembebasan utang (deed of release) atau bukti bahwa pihak berelasi telah menghapuskan piutangnya. Sebaliknya, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penurunan saldo utang tersebut merupakan koreksi atas nilai saldo awal yang salah catat, dan bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari pembebasan utang secara nyata;

Menimbang, bahwa koreksi atas Tambahan Kekayaan Bersih yang dilakukan Terbanding hanya didasarkan pada analisis matematis atas perubahan saldo rugi ditahan. Pengadilan Pajak menilai bahwa perubahan angka tersebut merupakan dampak langsung dari penyesuaian saldo awal (pembetulan pembukuan) dan bukan berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. Mengingat Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya arus kas masuk (cash inflow) atau penambahan aktiva secara fisik yang menjadi sumber kenaikan kekayaan bersih tersebut, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa unsur penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh tidak terpenuhi;

bahwa berdasarkan penilaian atas fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding mengenai adanya kesalahan pencatatan (human error) dapat dibuktikan secara meyakinkan melalui Laporan Keuangan Audit. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan seluruh koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp132.243.215.143,00, karena koreksi tersebut tidak mencerminkan keadaan materiil yang sebenarnya dan bertentangan dengan asas keadilan dalam pemungutan pajak;

3. KoreksipositifatasPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp6.765.109.105,00

Menimbang bahwa diketahui pokok sengketa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.765.109.105,00 pada dasarnya merupakan selisih perhitungan antara total nilai koreksi positif yang ditetapkan oleh Terbanding dengan total nilai biaya yang diakui oleh Pemohon Banding untuk dikoreksi positif. Angka sengketa ini muncul karena Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengajukan angka Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.845.693.268,00 (terdiri dari HPP dan Biaya Usaha riil), sedangkan Terbanding menetapkan total Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp20.610.802.373,00. Selisih di antara kedua angka tersebut (Rp20.610.802.373,00 dikurangi Rp13.845.693.268,00) adalah sebesar Rp6.765.109.105,00, yang secara rinci terdiri dari dua permasalahan utama yang diperdebatkan;

bahwa permasalahan pertama dan yang paling spesifik dalam sengketa nilai tersebut adalah koreksi atas Penyusutan Harta Tax Amnesty sebesar Rp3.136.505.205,00. Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding melakukan penyusutan komersial atas aset berupa Bangunan Hotel Serela Kuta yang sebelumnya telah diungkapkan dalam program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak). Menurut Terbanding, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan (termasuk aktiva berwujud) tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Oleh karena itu, Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya penyusutan tersebut karena menganggap Pemohon Banding belum melakukan koreksi fiskal secara mandiri atas aset Tax Amnesty tersebut. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi spesifik ini karena beranggapan bahwa mekanisme koreksi seharusnya dilakukan secara total atas seluruh biaya usaha ("gelondongan") sebagai konsekuensi PPh Final, tanpa perlu memilah-milah berdasarkan aturan penyusutan Tax Amnesty;

bahwa permasalahan kedua yang membentuk sisa nilai sengketa sebesar Rp3.628.603.899,00 dalam matriks) bersumber dari perbedaan metode perhitungan biaya usaha yang harus dikoreksi. Terbanding memasukkan komponen Biaya Bunga Pinjaman (DER) sebesar Rp6.884.008.532,00 sebagai biaya yang harus dikoreksi positif karena ekuitas Pemohon Banding negatif (nol), di mana biaya ini muncul dari perhitungan bunga wajar (imputasi) atas utang afiliasi. Di sisi lain, Pemohon Banding dalam perhitungannya hanya mengakui biaya-biaya riil yang tercatat dalam pembukuan komersial (Total Rp13.845.693.268,00) untuk dikoreksi positif, dan tidak mengakui adanya komponen bunga imputasi tersebut. Akibatnya, total biaya yang dikoreksi positif oleh Terbanding menjadi lebih besar dibandingkan versi Pemohon Banding, menciptakan selisih perhitungan yang menjadi sengketa;

bahwa secara konseptual, sengketa ini mengerucut pada perbedaan penerapan konsekuensi PPh Final. Pemohon Banding berpendapat bahwa karena seluruh penghasilannya dikenakan PPh Final (PP 23 Tahun 2018), maka cukup mengoreksi positif seluruh biaya operasional riil yang ada di laporan laba rugi agar penghasilan neto fiskal menjadi nol. Sebaliknya, Terbanding tetap menerapkan ketentuan spesifik kepatuhan materiil (seperti larangan penyusutan Tax Amnesty dan aturan Debt to Equity Ratio) sebelum melakukan koreksi penyeimbang, sehingga menghasilkan angka koreksi fiskal positif yang secara nominal lebih tinggi daripada sekadar total biaya komersial Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.765.109.105,00 merupakan sengketa terkait yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiran atas nilai Penyesuaian Fiskal Positif yang muncul sebagai konsekuensi dari status Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat Final. Berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena seluruh penghasilan Pemohon Banding bersumber dari unit usaha yang telah dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 dan/atau PP 23 Tahun 2018, maka sesuai prinsip matching cost against revenue, seluruh biaya yang terkait dengan perolehan penghasilan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible expenses);

Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai penyesuaian fiskal positif pada dasarnya terdiri dari 2 (dua) jenis biaya yaitu Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak mencatat bahwa Pemohon Banding telah menyatakan persetujuan atas nilai Harga Pokok Penjualan dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp1.770.135.569,00. Oleh karena itu, berdasarkan asas kepastian hukum dan pengakuan para pihak, Pengadilan Pajak menetapkan unsur penyesuaian fiskal positif dari Harga PokokPenjualandalamKeputusanKeberatansebesar Rp1.770.135.569,00;

Menimbang, bahwa mengenai unsur penyesuaian fiskal positif dari Biaya Usaha, Pengadilan Pajak melakukan penilaian berdasarkan bukti kompeten yang ada dan menetapkan bahwa Penyesuaian Fiskal Positif yang tepat adalah sebesar Rp11.956.658.272,00. Pengadilan Pajak berpendapat angka tersebut telah mencerminkan biaya-biaya yang secara materiil harus dikoreksi karena sifat final penghasilan Pemohon Banding. Nilai sebesar Rp11.956.658.272,00 adalah sesuai dengan Keputusan Keberatan karena permohonan koreksi Pemohon Banding sebesar Rp118.899.427,00 tidak dapat dikabulkan;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya penyusutan harta tax amnesty, biaya sumbangan, biaya entertainment, dan biaya bunga terkait Debt to Equity Ratio (DER) dengan menggunakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU

PPh, serta PMK Nomor 169/PMK.010/2015. Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut tidak memenuhi syarat administratif maupun batasan rasio utang-modal sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak melakukan penilaian berdasarkan fakta hukum yang terungkap bahwa seluruh penghasilan Pemohon Banding pada Tahun Pajak sengketa berasal dari kegiatan usaha jasa perhotelan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan bersifat Final (PPh Final) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 dan/atau PP Nomor 23 Tahun 2018. Sesuai dengan prinsip dasar perpajakan, pajak yang bersifat final memungut pajak dari peredaran bruto, sehingga seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut secara otomatis menjadi non-deductible (tidak dapat dikurangkan) tanpa perlu menguji substansi biayanya;

Menimbang, bahwa karena status Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak PPh Final, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mekanisme koreksi fiskal yang tepat adalah melakukan penyesuaian fiskal positif secara totalitas atas seluruh komponen Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha. Oleh karena itu, penerapan dalil koreksi secara parsial atau item per item yang dilakukan Terbanding — seperti pengujian daftar nominatif biaya entertainment berdasarkan Pasal 9 UU PPh atau pengujian rasio DER berdasarkan PMK 169/2015 — menjadi tidak relevan lagi untuk diterapkan dalam kasus a quo;

Menimbang, bahwa alasan yuridis Terbanding yang mendasarkan koreksi pada ketidakpatuhan terhadap Pasal 6 atau Pasal 9 UU PPh adalah tidak tepat sasaran. Pembatasan atau pelarangan pembebanan biaya dalam pasal-pasal tersebut hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh). Sedangkan bagi Pemohon Banding yang bersifat Final, seluruh biaya sudah lumpuh hak pengurangannya demi hukum (by law) karena sifat finalitas

penghasilannya, bukan karena ketidaklengkapan dokumen atau pelanggaran rasio keuangan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak dalil koreksi spesifik Terbanding atas biaya penyusutan harta tax amnesty, biaya sumbangan, biaya entertainment, dan biaya bunga DER sebagai koreksi yang berdiri sendiri. Pengadilan Pajak menetapkan bahwa seluruh biaya tersebut telah terakomodasi dan melebur di dalam satu kesatuan Penyesuaian Fiskal Positif atas Total Biaya Usaha sebesar Rp11.956.658.272,00, yang dilakukan semata-mata sebagai konsekuensi yuridis dari pengenaan PPh Final terhadap Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, nilai penyesuaian fiskal positif menurut Pengadilan Pajak adalah jumlah dari Harga Pokok Penjualan dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp1.770.135.569,00 dan Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp11.956.658.272,00,denganjumlahseluruhnyaadalah Rp13.726.793.841,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka koreksi penyesuaian fiskal positif yang seharusnya adalah sebesar Rp6.884.008.532,00 yaitu sebesar Rp20.610.802.373,00menurutTerbandingdikurangi Rp13.726.793.841,00 penyesuaian fiskal positif menurut Pengadilan Pajak;

4. Koreksi positif atasPenyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp6.883.588.830,00

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa atas nilai Rp6.883.588.830,00 ini bersumber dari tindakan Terbanding yang melakukan imputasi atau perhitungan Bunga Wajar atas pinjaman tanpa bunga dari pihak berelasi (afiliasi) yang dimiliki Pemohon Banding. Terbanding menemukan adanya saldo utang pihak berelasi sebesar Rp86,9 miliar yang tidak dibebani bunga, sehingga berdasarkan PP 94

Tahun 2010, Terbanding menghitung adanya biaya bunga wajar sebesar Rp6.884.008.532,00 (menggunakan rata-rata suku bunga 7,92%) yang kemudian dicatat sebagai komponen Penyesuaian Fiskal Negatif;

Menimbang, bahwa sengketa timbul karena Pemohon Banding tidak mengakui adanya perhitungan bunga wajar tersebut dalam Surat Bandingnya, sehingga menetapkan nilai koreksi pada pos ini sebesar Rp0,00. Di sisi lain, meskipun Terbanding mencatat nilai ini sebagai penyesuaian fiskal negatif (biaya), Terbanding juga melakukan koreksi positif kembali (biaya tidak dapat dibebankan) atas nilai yang sama karena ekuitas Pemohon Banding tercatat negatif (nol), yang menyebabkan seluruh biaya pinjaman tidak boleh menjadi pengurang penghasilan sesuai PMK-169/PMK.010/2015. Dengan demikian, nilai sengketa Rp6,88 miliar ini pada dasarnya merepresentasikan penolakan Pemohon Banding terhadap mekanisme imputasi bunga yang diterapkan oleh Terbanding tersebut;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding koreksi atas atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp6.883.588.830,00 merupakan sengketa terkait yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa hakikat dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat Final melekat pada seluruh objek pajak Pemohon Banding. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, dalam sistem pemungutan pajak final, penghitungan pajak terutang didasarkan langsung pada tarif spesifik atas peredaran bruto, sehingga unsur biaya tidak lagi memiliki relevansi yuridis dalam menentukan besarnya pajak terutang;

bahwa Pengadilan Pajak menilai tindakan Terbanding yang melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif melalui imputasi bunga wajar sebesar

Rp6.884.008.532,00 merupakan sebuah langkah administratif yang kontradiktif dengan status perpajakan Pemohon Banding. Mengingat seluruh penghasilan Pemohon Banding dikenakan PPh Final, maka seluruh biaya — baik biaya riil maupun biaya artifisial seperti bunga wajar yang dihitung Terbanding — secara otomatis terkunci dalam ranah fiskal sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible expenses). Dengan demikian, upaya Terbanding melakukan imputasi beban bunga (koreksi negatif) yang kemudian dianulir kembali (koreksi positif) tidak memberikan dampak materiil terhadap dasar pengenaan pajak maupun nilai pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding mengenai ketidakrelevanan penerapan Pasal 6 atau Pasal 9 UU PPh dalam kasus ini telah sesuai dengan asas kepastian hukum dan efektivitas pemungutan pajak. Penggunaan Pasal 12 PP 94/2010 oleh Terbanding untuk memunculkan biaya bunga bayangan pada wajib pajak yang seluruh penghasilannya sudah dikenakan PPh Final hanya akan menciptakan kerumitan administratif tanpa mengubah substansi kewajiban pajak materiil. Pengadilan Pajak tidak menemukan urgensi hukum bagi Terbanding untuk mempertahankan koreksi tersebut, karena penyesuaian fiskal pada wajib pajak PPh Final seharusnya hanya berfokus pada pengeluaran seluruh penghasilan dari penghitungan neto, bukan pada rekayasa pos biaya;

Menimbang, bahwa konstruksi koreksi yang dibangun oleh Terbanding tidak memiliki relevansi terhadap penghitungan PPh Badan Pemohon Banding yang bersifat Final. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan menetapkan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp6.883.588.830,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan: “…Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan…”

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas penjelasan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa rekapitulasi atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Angka Menurut

Sengketa Menurut Uraian

SPT

SKPKB

Koreksi SKPKB Surat Keberatan

Sengketa Keberatan

Keputusan KeberatanPengadilan

Pengadilan Pajak Pajak

(1)

(2)

(3)

(4) = (3) - (2)(5)

(6) = (3) - (52)5.679

(7)(8)(9) = (7) - (8) Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha Bruto

3.169.659.112

3.492.418.964

322.759.8523.492.393.285

3.492.418.9643.492.418.9640 Harga Pokok Penjualan

1.452.619.600

1.770.135.569

-317.515.9691.520.327.354

-249.808.215

1.770.135.5691.770.135.5690 Laba Bruto

1.717.039.512

1.722.283.395

5.243.8831.972.065.931

-249.782.536

1.722.283.3951.722.283.3950 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

11.844.625.695

11.956.658.272

-112.032.57712.097.923.531

141.265.259

11.956.658.272 11.956.658.2720 Penghasilan Neto dalam Negeri

-10.127.586.183

-10.234.374.877

-106.788.694 -10.125.857.600

-108.517.277

-10.234.374.877 - 10.234.374.8770 Penghasilan dari Luar Usaha

362.73000

132.243.634.845

132.243.272.115419.702

132.243.215.143

132.243.634.845419.702132.243.215.143 Penyesuaian Fiskal Positif

20.610.802.373

20.610.802.37310.558.468.636

10.052.333.737

20.610.802.373 13.726.793.8416.884.008.532 Penyesuaian Fiskal Negatif

10.376.427.496

10.376.427.49610.558.468.636

182.041.140

10.376.427.4963.492.838.666 -6.883.588.830 Jumlah Penghasilan Neto

- 10.127.223.453

132.243.634.845

142.370.858.298 - 10.125.437.898

142.369.072.743

132.243.634.8450132.243.634.845 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 132.243.634.845,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp 132.243.634.845,00 Pajak

Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp0,00

sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0 0 0 0
) 0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00082/KEB /PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/206/18/905/23 tanggal 27 Februari 2023 atas nama PT. Kagum Sinar Hotelindo, NPWP 31.362.862.0-428.000, beralamat di Jl. Raya Kuta No. 42XX, Kuta, Kab. Badung, Bali, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Winarsih, S.P., S.H., M.M. dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta tidak / dihadiri oleh Terbanding dan tidak / dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.