Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-004697.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Idemitsu Lube Techno Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor: PUT-004697.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00293/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004697.16/2025/PP, antara:

PT IDEMITSU LUBE TECHNO INDONESIA, NPWP 02.312.101.5-

081.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jalan Permata Raya Lot BB-4A, Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, dalam hal ini diwakili oleh Yoshihisha Okamura, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama : Adilman Yassin

Jabatan : Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1026/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0768/ILTI/EXTR-ACC/ VIII/25 tanggal 01 September 2025,

2. Nama : Ibnu Hanif Riyadi

Jabatan : Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1571/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0767/ILTI/EXTR-ACC/ VIII/25 tanggal 01 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Rosita Latief/19791020 200112 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Iyan Firman/19851026 200701 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/19870604 200812 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1178/PJ.07/2026 tanggal 13 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 907/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0540/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 3 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90138/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 4 Agustus 2025,

TelahmembacaBantahanPemohonBandingNomor 0746/ILTI/EXTR-ACC/VIII/25 tanggal 29 Agustus 2025,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00293/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor29.619.765.67029.619.765.670
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri236.144.216.145236.144.216.145
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)265.763.981.815265.763.981.815
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)265.763.981.815265.763.981.815
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.7 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.8 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)25.976.019.97925.976.019.979
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan42.142.960.39341.936.986.955
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)42.142.960.39341.936.986.955
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)42.142.960.39341.936.986.955
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(16.166.940.414)(15.960.966.976)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya16.166.940.41416.166.940.414
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c Jumlah (a+b)16.166.940.41416.166.940.414
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0205.973.438
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP00
b. Bunga Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang KUP0154.480.079
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0154.480.079
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g)0360.453.517
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan4.412.138

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0583/ILTI/EXTR- TAX/V/24 tanggal 24 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Sitat Feberatail

ss Imah mms

Ja sie Peranan Basmi daicaeavaie erna FEN

Jas TS STE

a? Feerata vane PFDA mao disaeureescici 2S th 2 245

aS Pore wang FRoiwadipaigatcentemum FR UP

ad Fevers yang FEreya ida dbunguk o”00”3C, oo”

as ewean tang divevarcaidaicenzenaes FF UP

ascaronta -a2-a8tadtas UU gs 765 582 825

je sewa Pm da sayang Edar eng FES fT

Ea A4 b——

Lo) Aa: sr are oo oo ho

A? Pemaniasan SKF ida pengtad di la Dae Fe oo | '” 09.)

23 penwiaater ORF li Dawan Eps ooooooo)o)3)3ov,$6u”bb3........

LI A4 Peroinan Pains den Femauign FEN

A2 kerimaai ensmew Bendis oo, oo —

WS AL La TE AL ES SL ICI CLS Te ce 2 SEA

cle ee

en sww

New "— sm

: Jpenenieai PEN Kara Seen ojo

[a Fajac serawan yag has lsangaa 8 TS

Pf Dee aree

5: FEN ang dizer di na da ra gas bang sara [| 0)

Ooo 53 Fejecr maen vacie daca dinesivneera tT

2S STFiFexox kram Saver

LI 54 tis denga MEE Sl or “oo

LI Se

Pfs Seer 4

fc Meeeriamran oo

Pp Ee

[a Sean van dacaidizeninawsan 4 Te

e Suan serunai FEN Kiran Saver KV ni eh 2

i [hee tina Fajar vag sudah

[a Derervensasikan ce Masa Fi Berita Ts 88 SD CST

Ja Dironsensasikarke Masa Patas oran atas ss | 5)

Ne 28 548 424

[s|SankaAdvineras: 0

Eta 1312 RUF

of: Kenan Psi ga KURO IA

: Kenai Fasa 1303 mami KR i cg

id Kenran Pein Gs KF IA

le kenarau Pasa TDS KF he.

FE Bana Fasa 1362 Koreo Fea Sod FEN 0000.

Oolagaman mede 00000000 oo Ans)

[6 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (445.0) | 4.412.138

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar205.973.438(189.733.168)16.240.270
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan154.480.079(142.299.876)12.180.203
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar360.453.517(332.033.044)28.420.473

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0540/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 3 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0540/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 3 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00293/207/22/457/24 tanggal

3 April 2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterima tanggal 20 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) permohonan Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran terhadap SKPKB tersebut dengan nilai sebesar Rp 360.453.517 melalui SPMKP no 00479A pada tanggal 29 April 2024 sebesar 4.412.138 dan melalui NTPN FE1A31PL4HN5UCL6 tanggal 30 April 2024 sebesar Rp356.041.379;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yoshihisa Okamura jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 1 Juli 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan KEP-00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

MATERI SENGKETA BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: Koreksi yang

Na Liat Pa Diapiker bardi

Keberatan

Jpn DP auaves:| eicese:) xo]

bahwa pokok sengketa ini berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, yang tidak seluruhnya disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp16.240.270,00. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi tersebut, yaitu sebesar Rp2.521.222,00, pada saat proses keberatan;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak sependapat terhadap sisa koreksi sebesar Rp13.719.048,00 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, nilai sebesar Rp13.719.048,00 tersebut menjadi objek sengketa yang diajukan dalam permohonan banding ini;

bahwa dengan demikian, materi sengketa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp13.719.048,00 yang tidak disetujui, karena Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan material serta berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dengan perhitungan sebagai berikut:

Na Ke put uae Panohen Bendirg Die uan bandit

Kebe mien

fesse Nenen ara

bahwa adapun alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi sebesar Rp 13.719.048 tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 13.719.048 karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf d UU PPN mengatur pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Menurut Pemohon Banding

bahwa rincian Pajak Masukan yang dikoreksi untuk Masa Pajak September 2022 adalah sebagai berikut:

. . Tama Faktut Taonpal

Pe EA

peas | me] oat nae

Petasan Oo) masararajeene ae Tt eecxf oo aj

piinau mana masia mna | aan ran pa PE aa aa eee

BER Ae KEREN MEA

Ea aa naa era tesa]

Pe oo 0 mapan ame jo asal oo mate)

Pedan, ec SENTER nat | u2:sal tee soe]

An BE | cre BENAR

Pemeran oo Do manca Tae Do nasa) oo para

Pi Susniimtreasune oo | agan nan rec iim | oo ssissa[ oo sej

en BN BEA ba KAN |e) oe ra

emas aa [EI] pee [es] ee

emas ba TT) aan

a oil ina os

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp13.719.048 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pajak Masukan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

a. CV Artolini koreksi DPP Perolehan Rp 1,000,000 dan koreksi PPN Masukan Rp. 110,000

bahwa merupakan pengeluaran untuk biaya kebutuhan kantor, yaitu pengeluaran untuk pembelian alat tulis kantor yang digunakan untuk

aktivitas sehari-hari sehubungan pekerjaan, yaitu pembelian formulir surat jalan ILTI 5ply untuk dokumen surat jalan pengiriman barang ke Customer dan pembelian kertas A4 untuk cetak dokumen-dokumen perusahaan;

bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

b. PT. Crown Worldwide Indonesia koreksi DPP Perolehan Rp 8,691,000 dan koreksi PPN Masukan Rp. 956,010.-

bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kebutuhan operasional kantor, khususnya untuk penyimpanan dokumen-dokumen penting perusahaan, antara lain dokumen transaksi pembelian dan penjualan, dokumen kepegawaian, laporan produksi, serta dokumen administrasi perpajakan;

bahwa karena keterbatasan ruang penyimpanan di kantor, Pemohon Banding memutuskan untuk menyewa gudang di Tangerang guna menyimpan dokumen-dokumen tersebut secara lebih aman, efisien, dan mudah diakses. Biaya yang timbul meliputi sewa gudang, pembelian karton penyimpanan, serta biaya pengantaran dokumen; bahwa dengan demikian, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari kegiatan manajemen perusahaan dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas transaksi ini seharusnya dapat dikreditkan;

c. PT. J Net Travel koreksi DPP Perolehan Rp 74,600,000 dan koreksi PPN Masukan Rp. 924,550

bahwa merupakan pengeluaran untuk biaya perjalanan dinas yaitu pembelian tiket ke Jepang dan Singapura untuk perjalanan dinas menghadiri meeting direksi dan meeting global bagian administrasi;

bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

d. PT. Kadence International koreksi DPP Perolehan Rp 81,600,000 dan koreksi PPN Masukan Rp. 8,976,000

bahwa merupakan pengeluaran untuk biaya marketing dan promosi yaitu biaya sehubungan dengan survey dan study Brand Awarness Automotive Lubricants yaitu metode penelitian untuk yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mengukur tingkat kesadaran dan pengenalan konsumen terhadap merk Idemitsu untuk tujuan marketing dan promosi;

bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

e. PT. Bhinneka Mentaridimensi koreksi DPP Perolehan Rp 2,702,000 dan koreksi PPN Masukan Rp. 297,220

bahwa merupakan pengeluaran sehubungan dengan biaya komputer, biaya handphone dan pembelian aset perusahaan; bahwa pembelian aset perusahaan berupa laptop untuk penggantian unit yang sebelumnya rusak dan tidak berfungsi dengan baik. Laptop ini digunakan oleh karyawan di bagian administrasi, marketing dan produksi untuk aktivitas sehari-hari sehubungan dengan pekerjaan; bahwa biaya handphone yaitu pembelian unit handphone samsung yang digunakan oleh karyawan untuk aktivitas sehubungan dengan pekerjaan sehari-hari berkomunikasi dengan vendor dan customer;

bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

f. PT. Prismas Jamintara koreksi DPP Perolehan Rp11,195,240 dan koreksi PPN Masukan Rp. 1,231,476

bahwa merupakan pengeluaran sehubungan biaya sewa supir untuk kebutuhan operasional Pemohon Banding yaitu antar invoice/tagihan ke Customer, antar ke Customer, antar ke Bank, Kantor Pajak, Vendor/Supplier, Kementrian, dan Lembaga Pemerintahan lainnya; bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa seluruh pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut pada dasarnya merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen yang berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas transaksi-transaksi tersebut seharusnya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Faktur Pajak yang Dikreditkan Telah Memenuhi Ketentuan Formal dan Material

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi ketentuan formal dan material sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh pihak rekanan (penjual) telah sesuai dengan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), yang menyebutkan bahwa Faktur Pajak harus mencantumkan paling sedikit informasi sebagai berikut:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan NPWP pihak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, serta potongan harga (jika ada);

d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut (jika ada);

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;

g. Nama dan tanda tangan pihak yang berwenang menandatangani Faktur Pajak;

bahwa selain itu, Faktur Pajak yang dimaksud diterbitkan dengan Kode "010", yang merupakan kode standar Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan telah dilaporkan oleh penjual. Hal ini menunjukkan bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dipungut dan disetor oleh pihak penjual sesuai dengan ketentuan;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan telah memenuhi seluruh syarat formal dan material. Dengan demikian, Pajak Masukan atas transaksi tersebut sah untuk dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

3. Pemohon Banding Telah Melakukan Pembayaran PPN atas Pajak Masukan yang Dikreditkan

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp13.719.048,00 yang dikreditkan telah memenuhi seluruh

ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk telah dilakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas transaksi yang bersangkutan;

bahwa pemungutan dan penyetoran PPN atas transaksi tersebut dilakukan oleh pihak penjual barang atau pemberi jasa sebagai pemungut PPN, dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dalam harga pembelian barang atau jasa yang diterima. Dalam hal ini, PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tersebut berfungsi sebagai Pajak Masukan yang seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa sebagai bukti atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung yang lengkap dalam proses keberatan, antara lain:

• Faktur Pajak,

• Invoice,

• Bukti pembayaran;

bahwa lebih lanjut, Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp13.719.048,00 berasal dari transaksi-transaksi yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu dalam rangka pelaksanaan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen usaha. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas transaksi tersebut seharusnya dapat dikreditkan karena telah memenuhi tiga syarat utama:

• Pajak telah dibayar kepada pihak penjual yang memungut dan menyetor PPN;

• Transaksi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

• Pajak Masukan tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari pengkreditan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp13.719.048,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat, mengingat seluruh persyaratan formal dan material dalam pengkreditan Pajak Masukan telah terpenuhi;

bahwa berdasarkan seluruh uraian dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mempertimbangkan kembali koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp13.719.048,00, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Seluruh koreksi Terbanding dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehigga seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.22/ 2025 tanggal 19 Maret 2025 yang mempertahankan seluruh koreksi berdasarkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa September Tahun 2022 Nomor: 00293/207/22/457/24 tanggal 3 April 2024, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilaiadalah Kurang Bayar Rp. 4.412.138 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jinak Fank

Intan,

Nenen s

new, aig to. ia

[ns Fevers vane PELs ea an amar ee | .

Oo tm Peron ek oo“

Narang, mee “ir ani cue

Oh conan mm tne Sean mma Ar Feu

: ee anta ee ree Tar aan tia

NT mppIC0$pI$p'pI/$9.5

ae erna En

[| [a mutan Beccecee oo ooooooo””o”OI :

ae kee eee eee oo“ ;

misirlicim: Tantan An MESIN TA TEST rerizer .

Jana :

a pp$''pppBIBpI$ /$'/$.55

(Jessie meri tara Seer oo 0

anna In ata Insta

Latte a oo oo“ ——

IA eer castes pee vascsce

Jenewa Hiasi

Agent? Ip pp'p'”-

[pe Serer dete Fete :

NT SmpppppC$p$p$p'€'€,', ian

Net. mm ppp')''ppp'€.

LO ate o oo oo — .

Je ema oo“ eer sor

fs ctw merem apr aa Seer Jaa nian

see? $$ $'p'p'p'”

Anna Pen

Je ian es een Pra rena cectee oo

Oleri enno tek oo“ “ “”“” —— = 550 555

Le feeccs atcceroes ooooooo“”“—“—

= seins Seer Se ;

NI an

Anne. $CeppIpIpIO/'/” wae E22

[2 sacetres para TD RU

e seine ee ee ;

: Sessa erm if DNV J Baie ERE ;

gn. pmmEppC$p$p$6$pIp'y wae £22

E rumdeh FPS ymp Masih Bae Diteyar 4-1 By 4412148

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90138/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 4 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 0540/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 03 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterima tanggal 20 Maret 2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
i.Surat Banding ditandatangani oleh Yoshihisa Okamura bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingTidak Tidak
k.Dokumen lain dalam Proses Banding/Gugatan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Menurut pemohon banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP); Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya

ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) JumlahPajakyangterutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yangtidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPN);

Pasal 1

Angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yangterutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila

pengeluaran dimaksud tidak adakaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahanBarang KenaPajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang TataCaraPengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan; Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;

(2) Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan;

(3) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

b. Data dan Fakta

1) Bahwa IDEMITSU LUBE TECHNO INDONESIA NPWP 0023121015081000 terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 23 September 2004 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 24 September 2004. Saat ini, administrasi perpajakan Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang;

2) Bahwa berdasarkan Formulir 1111 AB SPT Masa PPN Masa Pajak September 2022 diketahui Pemohon Banding melaporkan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana tampilan berikut:

PENA MTULAS. FENYETAPAN JAN PERG, EHON . Pn i ‘

1 — — Uh AM tin, . Bro, Ineo,

Saba egg

a Siapa PAS Se PRT thera rn . Ka

SO Re ge Penata Ta begets

Se an Fa ata

Cepia cence TT TT —

3) Bahwa untuk keperluan pembuktian atas transaksi tersebut di atas, pada proses keberatan telah disampaikan surat permintaan dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan InformasinomorS-396/WPJ.226/2024 tanggal 12 November 2024 dan telah dilakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding pada tanggal 15 Agustus 2024 sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-418/WPJ.2261/2024 tanggal 4 Desember 2024;

4) Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen pendukung atas sengketa keberatan yaitu purchase order, invoice, faktur pajak, surat jalan, kontrak, berita acara, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya;

c. Tanggapan terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data, dan dokumen yang ada dalam proses keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding mengajukanbandingatas keputusan keberatan nomor KEP-00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00293/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak September 2022;

2) Bahwa dalam proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukanyangdapat diperhitungkan sebesar Rp205.973.438 karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN dan merupakan perolehan dimana Pemohon Banding adalah konsumen akhir;

b) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp203.452.216 dengan alasan Pajak Masukan yang dikreditkan sejatinya terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan semua kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan penyerahan yang

terutang pajak sehingga semua Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan;

c) Bahwa sengketa perpajakan atas koreksi Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan sebesar Rp203.452.216 merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

d) Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa pada penjelasannya telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untukkegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaknai bahwa pengeluaran tersebut bersifatkonsumtifuntukkepentinganpribadi pengusaha sendiri, pengurus, dan/atau karyawannya, atau digunakan/dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak

bersifat produktif untuk menghasilkan dan menyerahkan BKP dan/atau JKP. Demikian sebaliknya, pengertian mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaknai bahwa pengeluaran tersebut tidak bersifat konsumtif untuk kepentingan pribadi pengusaha sendiri, pengurus, dan/atau karyawannya, tetapi digunakan/ dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat produktif untuk menghasilkan dan menyerahkan BKP dan/atau JKP baik dalam kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen;

e) Bahwa berdasarkan penelitian atas data dan dokumen yang ada serta yang disampaikan oleh Wajib Pajak dapat disimpulkan sebagai berikut:

f) Bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-00073/ SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 25 Februari 2025;

g) Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-256/WPJ.226/2024 tanggal 10 Maret 2025. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas hasil penelitian keberatan dan Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan berupa bukti pembayaran atas nama CV Artolini dan PT Bhinneka Mentaridimensi;

h) Berdasarkan hasil penelitian terhadap surat tanggapan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp16.240.270 karena dokumen tambahan yang disampaikan sama dengan dokumen yang sudah disampaikan sebelum SPUH;

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Pemohon Banding nomor 0540/ILTI/EXTR- ACC/VI/25 tanggal 03 Juni 2025 berdasarkanpenelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

2. Keputusan Terbanding nomor KEP-00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan datadan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00293/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak September 2022 atas nama IDEMITSU LUBE TECHNO INDONESIA NPWP 0023121015081000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Bantahan Nomor 0746/ILTI/EXTR-ACC/VIII/25 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan dengan materi dalam surat permohonan banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 18 Maret 2023 yang dibuat

dihadapan Yanina Rosidah, S.H.SpN.;

Bukti P-2. Salinan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Juli 2024 yang dibuat

dihadapan Yanina Rosidah, S.H.SpN.;

Bukti P-3. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-4. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00293/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-6. Passport dan e-Tiket a.n. Yoshihisa Okamura (Direktur);

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 0583/ILTI/EXTR-TAX/V/24 tanggal 24

Juni 2024;

Bukti P-8. Pakta Integritas Direktur a.n. Yoshihisa Okamura;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 0767/ILTI/EXTR-ACC/VIII/25 tanggal

1 September 2025 a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-1571/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-12. Kartu Tanda Penduduk a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-13. Kartu NPWP a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Ibnu Hanif Riyadi; Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 0768/ILTI/EXTR-ACC/VIII/25 tanggal

1 September 2025 a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-16. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-1026/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-17. Pakta Integritas a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-18. Kartu Tanda Penduduk a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-19. Kartu NPWP a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-20. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Adilman Yassin; Bukti P-21. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis Nomor 1008/ILTI/EXTR-ACC/XI/25 tanggal 11

November 2025 beserta dokumen pendukung arus barang dan kas;

Bukti P-23. Gambaran umum dan kegiatan usaha;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis Nomor 0028/ILTI/EXTR-TAX/I/26 tanggal 20

Januari 2026;

Bukti P-25. SalinanSuratKeputusanTerbandingNo.KEP-

00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2022;

Bukti P-26. Salinan Surat Keberatan No. 0583/ILTI/EXTR-TAX/V/24 tanggal

24 Juni 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa September Tahun 2022;

Bukti P-27. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Nomor 00293/207/22/457/24 tanggal 3 April 2024; Bukti P-28. Salinan SPMKP Tahun 2022 & Salinan Bukti Penerimaan Negara

untuk PPN Masa Pajak September Tahun 2022;

Bukti P-29. Salinan bermaterai Akta Perusahaan Nomor 02 tanggal 02 Juli

2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang Pengurus;

Bukti P-30. Salinan bermaterai Akta Perusahaan Nomor 01 tanggal 18 Maret

2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang Pengurus;

Bukti P-31. Surat Pengadilan Pajak No. B-004697.16.2025/PAN/2025 tanggal

06 Agustus 2025 dan Surat Uraian Banding No. S-90138/SUB/ WPJ.22/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

Bukti P-32. Tanda terima surat banding tanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-33. Bukti Passport dan e-Tiket Perjalanan Tuan Yoshihisa Okamura

pada tanggal 21 Mei 2025 s.d. 23 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: Bukti T-1. Matriks dan Resume Pokok Sengketa Banding;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00143/RIKSIS/KPP.2218/

2024 tanggal 27 Maret 2024;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2229/WPJ.22/2025

tanggal 19 Maret 2025;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 7 November 2025 (disampaikan dalam

persidangan tanggal 11 November 2025);

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 5 Desember 2025 (disampaikan dalam

persidangan tanggal 9 Desember 2025);

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 20 Februari 2026 (disampaikan dalam

persidangan tanggal 24 Februari 2026);

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor S-1681/PJ.07/2026 tanggal

25 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0540/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 3 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp13.719.048,- yang tidak disetujui Pemohon Banding;

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Pajak masukan yang dapat diperhitungkan42.126.720.12342.140.439.17113.719.048

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak masukan yang dapat diperhitungkan Masa pajak September 2022 sejumlah Rp13.719.048,- sesuai KEP-00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan penjelasan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf d UU PPN mengatur pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dengan hal yang menjadi dasar permohonan Pemohon Banding adalah Pajak Masukan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pertambahan Nilai. Pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, di mana menurut Pemohon Banding sejumlah Rp42.140.439.171sedangkanmenurutTerbandingsejumlah

Rp42.126.720.123 sehingga terdapat selisih yang diajukan banding sejumlah Rp13.719.048;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri yang menghasilkan minyak pelumas untuk otomotif dan mesin industri yang seluruh penyerahannya merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga pengkreditan Pajak Masukan harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam peraturan perpajakan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan dengan berpedoman pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha serta penjelasannya yang mensyaratkan keterkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen serta dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti terkait Pajak Masukan yang dikoreksi sejumlah Rp13.719.048, namun menurut Terbanding bukti tersebut tidak dapat menunjukkan adanya hubungan langsung antara pengeluaran dengan kegiatan usaha maupun dengan penyerahan terutang PPN;

bahwa terhadap transaksi dengan CV Artolini sejumlah Rp110.000, Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran berupa pembelian banner HUT Karawang tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha maupun penyerahan terutang PPN sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Crown Worldwide Indonesia sejumlah Rp956.010, Terbanding menilai bahwa biaya antar jemput dan penyimpanan dokumen hanya berkaitan secara tidak langsung dengan kegiatan usaha karena lebih berhubungan dengan kebutuhan karyawan dan administrasi sehingga tidak memenuhi kriteria hubungan langsung sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan;

bahwa terhadap transaksi dengan Jnet Travel sejumlah Rp924.550, Terbanding menyatakan bahwa biaya perjalanan dinas tidak dapat dikreditkan karena tidak terdapat dokumen yang membuktikan bahwa perjalanan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN;

bahwa terhadap transaksi dengan Kadence International sejumlah Rp8.976.000, Terbanding berpendapat bahwa biaya survei pasar tidak dapat dikreditkan karena tidak didukung oleh laporan survei maupun bukti pelaksanaan kegiatan sehingga tidak dapat dibuktikan keterkaitannya dengan kegiatan usaha;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Bhineka Mentari Dimensi sejumlah Rp297.220, Terbanding menilai bahwa pembelian smartphone bersifat konsumtif bagi individu tertentu dan tidak terdapat bukti penggunaan untuk kegiatan usaha sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Prismas Jamintara sebesar Rp1.465.268, Terbanding menyatakan bahwa biaya jasa sopir termasuk untuk kepentingan pribadi karyawan pada akhir pekan bersifat konsumtif dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam perlakuan perpajakan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Pajak Masukan yang disengketakan merupakan pengeluaran yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha maupun penyerahan terutang PPN sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;

bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak September 2022 telah sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp13.719.048 yang menurut Terbanding tidak memiliki hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut dan berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang disengketakan merupakan pengeluaran yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha yang meliputi produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen serta berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa terhadap transaksi dengan CV Artolini, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pengeluaran berupa pembelian kartu nama dan banner HUT RI merupakan kebutuhan operasional kantor untuk mendukung komunikasi dengan vendor dan pelanggan sehingga termasuk dalam kegiatan pemasaran dan manajemen yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha serta didukung oleh dokumen berupa faktur pajak, invoice, pencatatan akuntansi, dan bukti pembayaran;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Crown Worldwide Indonesia, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya penyimpanan dokumen perusahaan merupakan bagian dari kegiatan operasional dan manajemen untuk memenuhi kewajiban penyimpanan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP sehingga memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha serta didukung oleh dokumen transaksi dan bukti pembayaran;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Jnet Travel, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya perjalanan dinas berupa tiket pesawat dan fasilitas terkait digunakan oleh karyawan dalam rangka kegiatan quality check, audit, dan koordinasi yang mendukung kegiatan pemasaran dan operasional perusahaan sehingga berkaitan langsung dengan penyerahan terutang PPN

serta didukung oleh dokumen berupa faktur pajak, invoice, business trip application, jadwal perjalanan, dan bukti pembayaran;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Kadence International, Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya survei pasar dan studi brand awareness digunakan untuk mengevaluasi efektivitas pemasaran produk dan memahami perilaku konsumen sehingga merupakan bagian dari kegiatan pemasaran dan manajemen yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha serta didukung oleh dokumen proyek, faktur pajak, invoice, dan bukti pembayaran; bahwa terhadap transaksi dengan PT Bhinneka Mentaridimensi, Pemohon Banding menyatakan bahwa pembelian tablet dan handphone merupakan aset perusahaan yang digunakan oleh karyawan dalam kegiatan administrasi, pemasaran, dan produksi sehingga memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan didukung oleh dokumen berupa faktur pajak, invoice, purchase request, serta bukti pembayaran;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Prismas Jamintara, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya jasa sopir digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan seperti pengantaran dokumen, pengurusan administrasi ke bank, kantor pajak, vendor, dan instansi terkait sehingga merupakan bagian dari kegiatan distribusi dan manajemen yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha serta didukung oleh dokumen berupa faktur pajak, invoice, time sheet operasional, dan bukti pembayaran;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh Pajak Masukan tersebut didukung oleh dokumen yang lengkap, sah, dan memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai karena memuat identitas para pihak, jenis barang atau jasa, nilai transaksi, besaran PPN, nomor seri dan tanggal faktur, serta telah diterbitkan dengan kode faktur yang sesuai;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Pajak Masukan tersebut telah benar-benar dibayar kepada pihak penjual yang memungut dan menyetor PPN sehingga memenuhi syarat material sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh transaksi yang menjadi objek sengketa tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga seharusnya tetap dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan adanya inkonsistensi dalam tindakan Terbanding karena pada pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan 2020 tidak dilakukan koreksi atas jenis transaksi yang sama meskipun memiliki karakteristik dan substansi yang identik, sehingga koreksi pada Tahun Pajak 2022 dinilai tidak mencerminkan asas kepastian hukum dan konsistensi; bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat perubahan fakta material maupun kondisi yang signifikan yang dapat menjadi dasar pembenaran perubahan perlakuan oleh Terbanding sehingga koreksi yang dilakukan menjadi tidak berdasar dan berpotensi merugikan Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang disengketakan secara nyata dan langsung berkaitan dengan kegiatan usaha serta memenuhi persyaratan formal dan material sehingga seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp13.719.048 tidak tepat, tidak didukung oleh fakta dan bukti yang memadai, bertentangan dengan substansi kegiatan usaha serta prinsip pengkreditan Pajak Masukan, sehingga patut untuk dibatalkan seluruhnya;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10(sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

Pasal 9 ayat (8) Huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut

tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp13.719.048,- pada Masa Pajak September 2022, yang menurut Terbanding tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan karena itu tidak dapat dikreditkan, sedangkan menurut Pemohon Banding seluruh Pajak Masukan tersebut berasal dari pengeluaran yang secara nyata dipergunakan untuk fungsi manajemen, distribusi, pemasaran, dan operasional perusahaan yang seluruh hasil usahanya merupakan penyerahan yang terutang PPN. Fakta pokok ini tampak konsisten dalam Penjelasan Terbanding dan Penjelasan Pemohon Banding;

bahwa dari sisi fakta usaha, Terbanding sendiri mengakui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri yang menghasilkan minyak pelumas untuk otomotif dan mesin industri yang penyerahannya dikenakan PPN, sehingga titik uji sengketa bukan terletak pada status Pemohon Banding sebagai PKP atau pada sifat penyerahan keluarannya, melainkan semata- mata pada apakah Pajak Masukan yang disengketakan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang PPN. Pengakuan ini penting karena mempersempit ruang sengketa dan menempatkan beban penilaian pada substansi penggunaan jasa yang dibeli, bukan pada eksistensi kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan sepanjang menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5), sedangkan Pasal 9 ayat (8) huruf b mengecualikan pengkreditan untuk perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha mencakup pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, serta agar dapat dikreditkan harus pula berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Dengan konstruksi norma demikian, pengujian hukum harus dilakukan

secara substansial terhadap fungsi pengeluaran dalam rantai kegiatan usaha, bukan sekadar dengan pendekatan sempit bahwa pengeluaran tersebut tidak menempel secara fisik pada barang yang dijual;

bahwa terhadap alat bukti formal, Pemohon Banding telah mengajukan Faktur Pajak, invoice, pencatatan accounting, delivery work order, bukti pembayaran melalui rekening koran, dan bukti bukti lain yang terkait. Dari uraian tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa secara formal telah terdapat bukti yang saling bersesuaian antara arus dokumen, arus kas, dan pencatatan akuntansi, sehingga keberadaan transaksi dan pembayaran PPN tidak terbantahkan. Sebaliknya, Terbanding tidak mengajukan bukti tandingan yang menunjukkan bahwa dokumen-dokumen tersebut palsu, tidak sah, atau tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya, melainkan hanya menilai bahwa manfaatnya tidak langsung bagi kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian, syarat formal pengkreditan Pajak Masukan pada prinsipnya telah terpenuhi, karena Pasal 13 ayat (5) UU PPN mensyaratkan Faktur Pajak memuat identitas penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, harga/penggantian, PPN yang dipungut, kode, nomor seri, tanggal pembuatan, dan identitas penandatangan, dan tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya cacat formal sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut. Oleh karena itu, sengketa ini tidak tepat diposisikan sebagai sengketa formal faktur pajak, tetapi harus dinilai pada aspek material hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa terhadap transaksi dengan CV Artolini Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp110.000,- atas transaksi dengan CV Artolini dengan alasan bahwa pengeluaran berupa pembelian banner dan umbul-umbul HUT Karawang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha maupun penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut merupakan bagian dari biaya kebutuhan operasional kantor, yaitu pembelian kartu nama dan banner yang digunakan dalam aktivitas usaha sehari-hari, khususnya untuk mendukung komunikasi dengan

vendor dan pelanggan serta kegiatan promosi yang berkaitan dengan pemasaran produk perusahaan;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan alat bukti berupa Faktur Pajak, invoice, serta bukti pembayaran melalui rekening koran yang menunjukkan adanya arus barang dan arus kas sehingga secara formal dan material transaksi tersebut dapat dibuktikan benar-benar terjadi dan digunakan dalam kegiatan usaha;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sehingga pengeluaran untuk kartu nama dan banner yang digunakan dalam kegiatan komunikasi dan promosi usaha merupakan bagian dari kegiatan pemasaran yang secara inheren berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang mengkategorikan banner sebagai pengeluaran seremonial HUT Karawang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian tersebut tidak mempertimbangkan secara menyeluruh fungsi ekonomis dari penggunaan banner dalam konteks kegiatan usaha, karena banner yang digunakan dalam lingkungan usaha juga dapat berfungsi sebagai media promosi, identifikasi merek, dan sarana komunikasi usaha kepada pihak eksternal;

bahwa secara substansi, banner dalam kegiatan usaha merupakan bagian dari strategi pemasaran dan komunikasi bisnis yang bertujuan untuk memperluas jaringan usaha, meningkatkan interaksi dengan pelanggan, serta mendukung kegiatan penjualan yang menghasilkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran atas pembelian banner oleh Pemohon Banding memiliki hubungan langsung dengan kegiatan pemasaran dan manajemen usaha sehingga memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp110.000,tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Crown Worldwide Indonesia sejumlah PPN Rp956.010,- Pengadilan Pajak menilai pengeluaran tersebut berkaitan dengan jasa antar jemput dan penyimpanan dokumen perusahaan, termasuk dokumen pembelian, penjualan, kepegawaian, produksi, dan administrasi perpajakan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa keterbatasan ruang penyimpanan kantor menyebabkan penggunaan jasa penyimpanan eksternal di Tangerang. Dalam konteks perusahaan yang melakukan penyerahan terutang PPN secara terus-menerus, pengelolaan dan penyimpanan dokumen transaksi bukanlah aktivitas sampingan yang terputus dari bisnis, melainkan bagian dari fungsi manajemen dan kepatuhan usaha yang memastikan tersedianya dokumen sumber transaksi, pembukuan, rekonsiliasi, penagihan, audit trail, dan pemenuhan kewajiban perpajakan;

bahwa Pasal 28 ayat (11) UU KUP mewajibkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain disimpan selama 10 tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Norma ini menunjukkan bahwa penyimpanan dokumen bukan sekadar pilihan administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada penyelenggaraan usaha. Karena dokumen yang disimpan berkaitan langsung dengan transaksi penyerahan dan perolehan yang menjadi basis penghitungan PPN dan PPh, maka biaya penyimpanan dokumen justru mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan manajemen usaha. Oleh sebab itu, penilaian Terbanding yang memandang penyimpanan dokumen tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha menurut Pengadilan Pajak terlalu sempit dan tidak sejalan dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU PPN yang secara tegas memasukkan manajemen sebagai bagian dari hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa lebih jauh, Terbanding menyatakan unsur antar jemput dokumen hanya berhubungan dengan kebutuhan transportasi atau karyawan. Menurut

Pengadilan Pajak, penilaian ini tidak sepenuhnya tepat, karena antar jemput dalam konteks jasa records management adalah bagian tak terpisahkan dari proses pengumpulan, pemindahan, dan pengamanan dokumen usaha untuk kemudian disimpan, diakses, atau dimusnahkan sesuai kebutuhan bisnis. Selama objek yang diangkut adalah dokumen perusahaan yang menjadi dasar kegiatan pembelian, penjualan, perpajakan, dan administrasi operasional, maka jasa tersebut tetap berada dalam orbit fungsi manajemen perusahaan, bukan kebutuhan pribadi karyawan;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap transaksi dengan J Net Travel sejumlah PPN Rp924.550,- Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa biaya tersebut adalah pembelian tiket pesawat Karyawan ke LN, Quality Check dan Audit ke Balikpapan, serta dilampiri invoice, Faktur Pajak, business trip application, ticket comparison, jadwal business trip, dan e-ticket. Menurut Pengadilan Pajak, rangkaian bukti tersebut secara logis saling mendukung dan cukup menunjukkan adanya hubungan pengeluaran dengan kegiatan pemasaran dan koordinasi usaha. Dalam perusahaan yang beroperasi lintas lokasi, perjalanan dinas pegawai pemasaran untuk rapat koordinasi bukanlah pengeluaran yang bersifat personal, melainkan pengeluaran bisnis yang secara wajar dan lazim melekat pada aktivitas pemasaran dan manajemen;

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan tidak terdapat dokumen yang menunjukkan keterkaitan perjalanan tersebut dengan kegiatan usaha, menurut Pengadilan Pajak tidak sejalan dengan fakta berkas, karena Pemohon Banding telah mengajukan business trip application, perbandingan tiket, jadwal perjalanan, dan e-ticket. Memang dokumen tersebut tidak selalu membuktikan hasil rapat secara material, tetapi sekurang-kurangnya telah menunjukkan tujuan perjalanan dinas dan struktur persetujuan internal perusahaan. Dalam hukum pembuktian pajak, apabila suatu pengeluaran telah didukung dengan dokumen transaksi, dokumen perjalanan dinas, dan kesesuaian fungsi jabatan pegawai yang melakukan perjalanan, maka

pengeluaran tersebut tidak dapat serta-merta dikesampingkan hanya karena Terbanding menghendaki pembuktian tambahan yang tidak diwajibkan secara eksplisit oleh UU PPN;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap transaksi degan PT. Kadence International, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp8.976.000,- atas transaksi dengan Kadence International dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya survey market namun tidak didukung dengan laporan survey maupun bukti pelaksanaan yang memadai sehingga dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya survey atas produk baru Idemitsu yang bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas iklan digital, memahami perilaku konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian produk pelumas, serta melakukan studi brand awareness dalam rangka strategi pemasaran dan pengembangan produk perusahaan;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan alat bukti berupa Faktur Pajak, invoice, konfirmasi proyek, pencatatan akuntansi, serta bukti pembayaran melalui rekening koran yang menunjukkan adanya arus jasa dan arus kas sehingga secara formal dan material transaksi tersebut dapat dibuktikan benar-benar terjadi;

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai tidak adanya laporan survey, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keberadaan laporan detail bukan merupakan satu-satunya alat bukti untuk membuktikan adanya jasa, sepanjang Pemohon Banding telah dapat menunjukkan adanya kontrak kerja, invoice, faktur pajak, serta pembayaran yang sah yang menunjukkan bahwa jasa tersebut telah diberikan dan dimanfaatkan dalam kegiatan usaha;

bahwa secara substansi, kegiatan survey pasar merupakan bagian penting dalam siklus bisnis modern khususnya dalam industri pelumas yang kompetitif, karena berfungsi untuk menentukan strategi pemasaran, memahami kebutuhan konsumen, serta meningkatkan efektivitas penjualan yang secara langsung berkontribusi terhadap penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan Kadence International merupakan Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan pemasaran dan pengembangan usaha Pemohon Banding serta telah memenuhi syarat formal dan material sehingga dapat dikreditkan;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp8.976.000,- tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap transaksi dengan PT. Bhinneka Mentaridimensi, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp297.220,- atas transaksi dengan PT Bhineka Mentari Dimensi dengan alasan bahwa pembelian tablet dan Hp bersifat konsumtif bagi individu tertentu serta tidak terdapat bukti penggunaan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari pembelian aset perusahaan berupa handphone, komputer, dan perangkat pendukung lainnya yang digunakan oleh karyawan pada bagian marketing, administrasi, dan produksi dalam menjalankan aktivitas operasional sehari-hari yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan alat bukti berupa Faktur Pajak, invoice, delivery order, pencatatan akuntansi, serta bukti pembayaran melalui rekening koran yang menunjukkan adanya arus barang dan arus kas sehingga secara formal dan material transaksi tersebut dapat dibuktikan benar-benar terjadi dan dicatat sebagai aset perusahaan;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pembelian handphone bersifat konsumtif, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa penilaian sifat konsumtif atau tidak harus dilihat dari penggunaan aktual barang tersebut, dan dalam hal Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa barang tersebut digunakan sebagai alat kerja oleh karyawan dalam mendukung aktivitas pemasaran dan operasional, maka pengeluaran tersebut tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai konsumtif pribadi;

bahwa secara substansi, penggunaan handphone dan perangkat teknologi informasi oleh karyawan dalam kegiatan pemasaran, komunikasi dengan pelanggan, koordinasi operasional, dan administrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan Barang Kena Pajak sehingga memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Bhineka Mentari Dimensi telah memenuhi syarat formal dan material serta memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga layak untuk dikreditkan; bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp297.220,- tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Prismas Jamintara sejumlah PPN Rp1.465.268,- Pemohon Banding menyatakan pengeluaran tersebut adalah biaya sewa sopir untuk mendukung operasional perusahaan, seperti pengantaran invoice atau tagihan ke pelanggan, pengurusan ke bank, kantor pajak, vendor, supplier, dan instansi pemerintah terkait, serta dilampiri invoice, Faktur Pajak, time sheet company car operating record, dan bukti pembayaran. Kegiatan-kegiatan tersebut menurut Pengadilan Pajak termasuk fungsi distribusi dokumen bisnis, penagihan, hubungan dengan vendor, hubungan perbankan, dan pemenuhan kewajiban administrasi perusahaan yang secara wajar masuk dalam lingkup manajemen dan distribusi usaha;

bahwa Terbanding menyatakan jasa sopir tersebut juga dipakai bagi karyawan expatriat untuk kegiatan pribadi termasuk pada hari Sabtu dan Minggu sehingga bersifat konsumtif. Namun demikian, Pengadilan Pajak menilai dalil tersebut belum didukung uraian kuantifikasi yang jelas, bukti pemisahan porsi pemakaian pribadi dan pemakaian usaha, ataupun identifikasi spesifik bagian mana dari nilai PPN Rp1.465.268,- yang benar-benar terkait penggunaan pribadi. Dalam perkara pajak, koreksi tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan adanya kemungkinan manfaat pribadi; koreksi harus bertumpu pada pembuktian yang konkret, terukur, dan proporsional. Karena Terbanding tidak menunjukkan perincian yang memadai mengenai porsi non-usaha tersebut, maka generalisasi bahwa seluruh Pajak Masukan atas jasa sopir menjadi tidak dapat dikreditkan menurut Pengadilan Pajak tidak mempunyai basis pembuktian yang cukup;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan prinsip netralitas PPN, yaitu bahwa PPN pada dasarnya merupakan pajak atas konsumsi akhir dan tidak semestinya menjadi beban bagi PKP sepanjang Pajak Masukan tersebut dipergunakan dalam rangka kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN. Konstruksi Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (8) UU PPN harus ditafsirkan sejalan dengan prinsip ini, sehingga pembatasan pengkreditan tidak boleh diperluas secara berlebihan terhadap pengeluaran operasional yang secara nyata menopang kegiatan pemasaran, distribusi, dan manajemen perusahaan. Dalam perkara a quo, keenam jenis pengeluaran yang disengketakan justru menunjukkan karakter sebagai overhead operasional usaha yang mendukung business continuity dan penyerahan terutang PPN; bahwa dalil Terbanding mengenai tidak dibuktikannya bahwa PPN yang telah dibayar tidak menjadi pengurang/biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak menurut Pengadilan Pajak tidak dapat dijadikan alasan utama untuk menolak pengkreditan dalam sengketa a quo. Pertama, pokok sengketa yang ditetapkan sendiri oleh Terbanding dalam keputusan keberatan dan

penjelasan akhir adalah mengenai ada atau tidak adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, bukan sengketa mengenai pembebanan ganda antara pengkreditan PPN dan biaya PPh. Kedua, PP 94 Tahun 2010 memang mengatur bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan sebagai biaya, tetapi rezim tersebut berlaku setelah lebih dahulu dipastikan bahwa Pajak Masukan bersangkutan memang termasuk kategori yang tidak dapat dikreditkan. Artinya, isu pembebanan biaya PPh merupakan konsekuensi lanjutan, bukan alasan awal untuk menolak kredit Pajak Masukan yang secara hukum ternyata memenuhi syarat;

bahwa dalam perkara ini Terbanding juga tidak membuktikan adanya double benefit yang nyata, misalnya dengan menunjukkan jurnal, rekonsiliasi fiskal, atau SPT PPh yang secara tegas memperlihatkan bahwa komponen PPN yang sama telah dibebankan sebagai biaya sekaligus dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Oleh karena itu, dalil tersebut menurut Pengadilan Pajak lebih merupakan asumsi tambahan yang tidak cukup kuat untuk menggugurkan hak kredit Pajak Masukan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menilai hubungan langsung dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN tidak identik dengan hubungan langsung secara fisik, melainkan hubungan fungsional dan ekonomis dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Selama pengeluaran tersebut merupakan bagian yang wajar, perlu, dan biasa dalam menjalankan fungsi produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN, maka syarat hubungan langsung pada dasarnya terpenuhi. Penafsiran yang sebaliknya akan menimbulkan penyempitan hak kredit yang bertentangan dengan struktur PPN sebagai pajak atas konsumsi akhir;

bahwa berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan Pemohon Banding, tidak terdapat keadaan yang menunjukkan bahwa transaksi-transaksi dimaksud bersifat fiktif, pribadi, atau sama sekali terlepas dari kepentingan usaha. Sebaliknya, rangkaian dokumen yang disampaikan telah menunjukkan adanya transaksi nyata, pembayaran nyata, pencatatan akuntansi, dan penggunaan dalam aktivitas perusahaan. Terbanding pun tidak membantah keaslian dokumen maupun realitas transaksi, melainkan hanya membangun

tafsir sempit mengenai hubungan langsung, yang menurut Pengadilan Pajak tidak cukup berdasar untuk mempertahankan koreksi;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan CV. Artolini, , PT Crown Worldwide Indonesia, J Net Travel, PT. Kadence International, PT Prismas Jamintara dan PT. Bhinneka Mentaridimensi merupakan Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam arti fungsi manajemen, pemasaran, dan distribusi, serta berkaitan dengan keberlangsungan penyerahan yang terutang PPN. Karena syarat formal faktur pajak juga tidak terbukti bermasalah, maka pengkreditan Pajak Masukan sejumlah Rp13.719.048,- telah memenuhi Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 13 ayat

(5) UU PPN dan tidak termasuk pengecualian Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak didukung pembuktian yang memadai dan tidak sejalan dengan penafsiran yang tepat atas Pasal 9 ayat

(8) UU PPN beserta penjelasannya, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp13.719.048,- tidak dapat dipertahankan. Atas dasar itu, permohonan banding Pemohon Banding beralasan hukum untuk dikabulkan seluruhnya mengenai pokok sengketa ini, dan jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan harus ditetapkan kembali sesuai pengkreditan yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa pada pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan 2020 atas jenis transaksi yang pada dasarnya identik, Terbanding tidak melakukan koreksi. Menurut Pengadilan Pajak, argumentasi ini tidak serta-merta mengikat secara absolut karena setiap tahun pajak pada dasarnya berdiri sendiri. Namun demikian, fakta tidak adanya koreksi pada tahun-tahun sebelumnya tetap relevan sebagai petunjuk bahwa transaksi serupa sebelumnya pernah dipandang sebagai bagian normal dari kegiatan usaha. Dalam keadaan tidak ada perubahan fakta material yang dibuktikan oleh Terbanding, perubahan sikap koreksi pada Tahun 2022 tanpa

argumentasi yang lebih kuat dapat dinilai mengurangi kepastian hukum dan konsistensi penegakan.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2022 sebesar Rp13.719.048,- sesuai KEP-00136/KEB/ WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
1Pajak masukan yang dapat diperhitungkan13.719.048,0013.719.048,000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp42.126.720.123,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp13.719.048,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp42.140.439.171,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00293/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024, atas nama: PT IDEMITSU LUBE TECHNO INDONESIA, NPWP 02.312.101.5- 081.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jalan Permata Raya Lot BB- 4A, Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terutang adalah sebagai berikut:

EksporRp29.619.765.670,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp236.144.216.145,00
Jumlah seluruh penyerahanRp265.763.981.815,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp25.976.019.979,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp42.140.439.171,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp(16.164.419.192,00)
Kelebihan Pajak Yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp16.166.940.414,00
PPN yang kurang dibayarRp2.521.222,00
Sanksi bunga Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUPRp1.890.916,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp4.412.138,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.