P U T U S A N
Nomor: PUT-004689.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00140/KEB/ WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00285/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004689.16/2025/PP, antara:
PT IDEMITSU LUBE TECHNO INDONESIA, NPWP 02.312.101.5-
081.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jalan Permata Raya Lot BB-4A, Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, dalam hal ini diwakili oleh Yoshihisha Okamura, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama : Adilman Yassin
Jabatan : Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1026/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0792/ILTI/EXTR-ACC/ VIII/25 tanggal 01 September 2025,
2. Nama : Ibnu Hanif Riyadi
Jabatan : Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1571/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0791/ILTI/EXTR-ACC/ VIII/25 tanggal 01 September 2025,untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;