PUTUSAN
Nomor PUT-004685.16/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00091/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00015/207/19/073/24 tanggal 22 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004685.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DJK INDONESIA, NPWP 02.874.910.9-021.000, beralamat di Gedung Mid Plaza 2 Lt.14, Jl. Jend. Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ryohei Yamazaki, jabatan Direktur Utama, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Purwoko Ary Wibowo
Izin Kuasa Hukum: KEP-162/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025 Surat Kuasa Khusus : 07/SKK/TA/09/2025 tanggal 30 September 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Shita Yustikari / 197605041996032002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,
2. Nama / NIP: Yunani Susiati / 197408031996032001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,
3. Nama / NIP: Richad Sanjaya Manihuruk / 198412142010121001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,