Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-004674.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Suryatama Kencana Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004674.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Nomor KEP- 03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019 karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004674.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut antara:

PT SURYATAMA KENCANA JAYA, NPWP 71.•••.•••.•-•••.000

NITKU 0714488434324000000000, beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 117 RT 002, Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung - 35214, dalam hal ini diwakili oleh Cen-Cen Yuliana Djunaidi jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatan PT Suryatama Kencana Jaya Nomor 01 Tanggal 22 November 2022 yang dibuat oleh Maya Ayuningtias, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandar Lampung, (domisili elektronik mauliya.rosa@yahoo.co.id). Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mauliya Rosa

Izin Kuasa Hukum: KEP-234/PP/IKH/2024 tanggal 08 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK/IX/2025 tanggal 15 September 2025

Lawan untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

BENGKULU DAN LAMPUNG, berkedudukan di Jalan Jalan Pangeran Emir M Noer Nomor 5A, Sumur Putri, Teluk Betung Utara, Lampung -

35215, (domisili elektronik kanwil.070@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/19751014 199602 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Taufik Marasabessy/19830605 200212 1 004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Merry Kusumadewi Sumarna/198602202009012004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4407/PJ.07/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 801/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07- 2019 tanggal 05 Juni 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00001/STG- CT/WPJ.28/2025 tanggal 04 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 03/SKJ/PP-PPN-08- 2025 tanggal 07 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAHRUPIAHMENURUT
PENGUSAHAKENA PAJAKFISKUS
1 2 3 4 5Pajakharusdibayar/ditagihkembali Telahdibayar Kurangdibayar(1–2) SanksiAdministratif a. DendaPasal7KUP keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai(PPN) b. BungaPasal8(2a)KUP atas pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkanutangpajakmenjadilebihbesar c. BungaPasal9(2a)KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukanmelewatijatuhtempopembayaranatau penyetoranpajak d. BungaPasal14(3)KUP atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibatsalahtulisdan/atausalahhitu e. DendaPasal14(4)KUP e.1 Pengusahayangtelahdikukuhkansebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuatfakturpajak e.2 Pengusahayangtelahdikukuhkansebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(1)hurufeUUKUP e.3 Jumlahdenda(e.1+e.2) f. JumlahSanksiAdministratif(a+b+c+d+e.3) Jumlahyangmasihharusdibayar(3+4.f)0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 52.500.000 0 52.500.000 52.500.000 52.500.000
Terbilang:LIMAPULUHDUAJUTALIMARATUSRIBURUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor 018/SKJ/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-05709/NKEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 08 November 2024 telah menolak dan mempertahankan jumlah sanksi administrasi;

(TIDAK ADA KEP PERMOHONAN PERTAMA UNTUK INPUT TABEL PERHITUNGANNYA)

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 05709/NKEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 08 November 2024, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor 008/SKJ/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan dengan

Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 telah menolak dan mempertahankan jumlah sanksi administrasi, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan/ Dihapuskan (Rp)Menjadi (Rp)
Pajakyangtidak/kurangdibayar000
SanksiAdministrasi:
1.DendaPasal14(4)KUP52.500.000052.500.000
Jumlahpajakyangmasihharusdibayar52.500.000052.500.000

sehingga dengan Surat Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07-2019 tanggal 05 Juni 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan 03/SKJ/PP-PPN-07- 2019 tanggal 05 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa bersama ini perkenankanlah Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Tergugat sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang Penggugat terima pada tanggal 07 Mei 2025 diterima SK Penolakan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan;

bahwa Surat Gugatan diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Penggugat dapat mengajukan permohonan gugatan hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002, berikut ini Penggugat lampirkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Fotokopi Surat Keputusan Tergugat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025;

2. bahwa Fotokopi Surat Tagihan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019;

2. Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Gugatan;

2.1. Perhitungan Pajak menurut Surat Tagihan Pajak;

bahwa perhitungan pajak menurut Surat Tagihan Pajak Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019 adalah sebagai berikut:

[i Dadar KUP ———

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur paj ak 52.500.000,00 bahwa Tergugat melakukan koreksi terhadap:

- bahwa atas keterlambatan atau tidak tepat waktu dalam pembuatan faktur pajak Tergugat melakukan koreksi atas keterlambtan atau faktur pajak tidak tepat waktu pada Masa Juli 2019 sebesar Rp52.500.000,00;

2.2. Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Penghapusan Sanksi

Administrasi;

bahwa atas penetapan pajak oleh Tergugat sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mengajukan penghapusan sanksi melalui surat pengajuan penghapusan sanksi Nomor: 008/SKJ/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan diterima oleh KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 13 Desember 2024 tentang penghapusan sanksi pasal 36 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

bahwa atas Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak ini telah diputuskan oleh Tergugat dengan menerbitkan Surat Penghapusan Sanksi Nomor KEP- 03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang menolak seluruh permohonan penghapusan sanksi sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

UraianSemula(Rp)Ditambah/ (Dikurang) (Rp)Menjadi(Rp)
PPNyangKurang(Lebih)Bayar0-0
SanksiAdministrasi0-0
1.DendaPasal14(4)KUP52.500.000-52.500.000
JumlahPPNyangmasihharus(lebih)dibayar52.500.000-52.500.000

2.3. Alasan Material Pengajuan Gugatan;

bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas koreksi Tergugat yang tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan proses bisnis Penggugat, Penggugat diminta oleh pihak customer untuk melengkapi dokumen agar dapat dilakukan proses pembayaran, sehingga Penggugat membuat faktur pajak terlebih dahulu untuk memenuhi proses bisnis dengan pihak customer;

2. bahwa sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13, Per- 03/PJ/2022, Per-1/PJ/2025;

3. bahwa PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak berakhirnya batas waktu pembuatan Faktur Pajak di atas;

3. Perhitungan Pajak menurut Penggugat;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Penggugat adalah sebagai berikut:

No. | Keterangan | PKP | Fiskus

LA badaPasa MKP”

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur paj ak atau terlambat membuat faktur pajak

4. Kesimpulan dan Permohonan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. bahwa secara material, koreksi yang dilakukan oleh Tergugat tidak berdasarkan data dan fakta hukum yang sebenarnya serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk MENGABULKAN SELURUH GUGATAN Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025;

bahwa demikian Gugatan ini disampaikan dan apabila diperlukan data dan penjelasan tambahan baik secara lisan maupun tertulis Penggugat bersedia untuk memberikannya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00001/STG-CT/WPJ.28/2025 tanggal 04 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor TG- 004674.99.2025/PAN/2025 tanggal 16 Juni 2025 berkenaan dengan Surat Gugatan dari Pemohon Banding Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07-2019 tanggal 05 Juni 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut: I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL;

1. Persyaratan Formal;

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07-2019 tanggal 05 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa 

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat 

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang  jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal  diterima, Surat Keputusan yang diterima tanggal 06 Mei 2025;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat  (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan);

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Sdr. Cen Cen 

Yuliana Djunaidi selaku Direktur;

i. Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang Undang KUP) dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK SENGKETA;

bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Nomor LAP- 3359/WPJ.28/2025 tanggal 02 Mei 2025 sebagai tindak lanjut atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua

atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019;

bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi a quo melalui Surat Nomor 008/SKJ/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan diterima oleh KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 13 Desember 2024 sesuai Lembar PengawasanArusDokumen(LPAD)NomorFORM- 05006056/BPS/KPP.281003/2024 tanggal 13 Desember 2024;

III. URAIAN SURAT GUGATAN;

bahwa terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07-2019 tanggal 05 Juni 2025 dengan alasan sebagai berikut: bahwa mengenai objek gugatan:

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat KEP- 03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 pada tanggal 06 Mei 2025;

2. bahwa atas STP 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024, sejumlah Rp52.500.000,00 Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang pada intinya penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pada STP tersebut;

3. bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang isinya menolak permohonan penggugat;

bahwa mengenai pokok sengketa Gugatan;

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Gugatan di atas;

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN;

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum;

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mernbuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

f. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau

g. identitas pembeli dan nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang hewan;

h. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau

i. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 36 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 11 ayat (1) huruf a

Terutangnya pajak terjadi pada saat: Penyerahan Barang Kena Pajak; Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah rnenganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang difakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

Pasal 13 ayat (1a) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender;

Pasal 13 ayat (2a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 1/2012) antara lain nengatur sebagai berikut:

Pasal 17 ayat 1

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 17 ayat 3 huruf a

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1). Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara

langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2). Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara

langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3). Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru

kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4). harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai

piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan

atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf a

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; Pasal 12 ayat (2)

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:

a). sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh

Wajib Pajak;

b). jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar

pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan

c). memenuhi kriteria yang dapat berupa:

1. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain yang tercakup dalam kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;

2. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;

3. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa lainnya; atau

4. Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya;

b. Data dan Fakta;

1) bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019 berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Madya Bandar Lampung sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-18/RIKSIS/WPJ.28/2024 tanggal 16 Mei 2024 dengan perhitungan surat tagihan pajak sebagai berikut:

STP Pasal 14 ayat 4 huruf dUU KUP Nama ~ SURYATAMA KENCANA JAYA atau NPWP 71.448.843 4-324 COC

. STP Pasal 14 ayat 4 huruf eU KUP Masa dar Tn Pajak Januari s.d. Desemoer 2018

Sumber Pergujias

- SPT Tanuran PPr Bacan can Laporan Kesarcan

- SPT Masa PPN

- Data SIDJP eta a 1 STP PON Pasal 14 aya! 4.4 KUP tahur 2009 adalah seyagai berikut

Koreksi alas Donda Pasal 14 ayat (4)UU KUP

No. Uraian Raf. penerbitan Faktur ———T a

Tidak tapat Waktu Porsontase (%) | Jumlah (Rp)

1 (Januar

2 (Februari

4 Maret :

[Ape | | 14 248 §00,00C 1% i 142.485.009

§& ve 11116 249,998, “Ee 111 162 $69

6 Alam 5.422.580.252 ika , B4 209,303

7 bul 5 260.060 21 ka bg but.

8 gusts 4.472, 556.648 ka | $6,725 563

9 September | 8,224,905 ca vs | 92.240.201

16 [owe c oe | 0

1 November Uk 9

12 I hesemoer | th | 5

© Thumlah - oT 49,733,106,168 tt tststCS “487,331.962

2) bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang pertama melalui Surat Nomor 018/SKJ/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 27 Juni 2024 sesuai Lembar PengawasanArusDokumen(LPAD)nomorFORM- 05002643/BPS/KPP.281003/2024 tanggal 27 Juni 2024;

3) bahwa atas permohonan pertama tersebut diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-05709/NKEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 08 November 2024, yang keputusannya menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019;

4) bahwa Penggugat kemudian mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua melalui surat nomor 008/SKJ/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 13 Desember 2024 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor FORM-05006056/BPS/KPP.281003/2024 tanggal 13 Desember 2024.

5) bahwa atas permohoan yang kedua tersebut diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang kembali menolak permohonan Penggugat;

6) bahwa atas Surat Keputusan Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 a quo, Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak melalui Surat Gugatan Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07- 2019 tanggal 05 Juni 2025;

c. Tanggapan Tergugat;

c.1. Kewenangan Penuh Direktur Jenderal Pajak atas Upaya Administratif

Wajib Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;

1) bahwa surat keputusan yang diajukan gugatan, yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 merupakan keputusan yang diterbitkan berdasarkan kewenangan Tergugat sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;

2) bahwa Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Publik menyebutkan bahwa:

Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang;

3) bahwa penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Publik menyebutkan bahwa:

Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

4) bahwa Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menyebutkan bahwa:

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wafib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhllafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

5) bahwa Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 /PMK.03/2013 menyebutkan bahwa:

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:

a. sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak;

b. jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan

c. memenuhi kriteria yang dapat berupa:

1). Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena

kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain yang tercakup dalam kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;

2). Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena

keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;

3). Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena

bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa lainnya; atau

4). Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga

mempengaruhi kelangsungan usahanya;

6) bahwa berdasarkan uraian diatas tergugat berpendapat:

a. bahwa atas sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan, Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahannya. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasai 36 ayat (1) huruf a UU KUP dan Pasal 2 a PMK 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

b. bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua dengan Surat Nomor 008/SKJ/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan alasan:

1. bahwa ketidaktahuan Penggugat atas pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. bahwa Penggugat sudah melakukan pembayaran pajak terhutang SKPKB;

3. bahwa Penggugat sudah melakukan pembetulan SPT Badan Tahun 2019;

4. bahwa Penggugat akan memperbaiki untuk selanjutnya;

c. bahwa permohonan dan kondisi Penggugat tidak memenuhi unsur kekhilafan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan profil Penggugat diketahui bahwa Penggugat terdaftar sejak tanggal 13 November 2014 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 22 Januari 2015 sehingga Penggugat tidak termasuk kategori Wajib Pajak baru yang seharusnya telah mengetahui kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa berdasarkan data Approweb diketahui bahwa terhadap Penggugat sudah beberapa kali dilakukan permintaanpenjelasanatasdatadan/atau keterangan/SP2DK dan dilakukan kegiatan nonpenggalian potensi seperti korespondensi, konsultasi, dan kunjungan. Dengan demikian telah dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh fiskus secara optimal, sehingga seharusnya kekhilafan tidak terjadi lagi;

3. bahwa peredaran usaha berdasarkan SPT Masa PPN Penggugat pada pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2023, dimana peredaran usaha Penggugat pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp538.740.310.071,00 dan mengalami peningkatan pada tahun 2024 sebesar Rp545.305.941.079,00, sehingga Penggugat tidak mengalami kesulitan likuiditas;

4. bahwa berdasarkan data transkrip laporan keuangan Penggugat dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir (2022 dan 2023), current ratio Penggugat masih di atas angka 1 yang berarti Penggugat masih memiliki kemampuan untuk melunasi kewajiban lancar/jangka pendeknya dengan aktiva lancar yang dimilikinya;

d. bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak memenuhi Pasal 2 huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.031/2013 sehingga sanksi administrasi yang tercantum dalam STP tersebut tidak dapat dihapuskan atau dikurangkan;

e. bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya;

f. bahwa ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), dimana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang- undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak;

g. bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang- Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ketiga:

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

h. bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan "kewenangan" yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

i. bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran II Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat";

j. bahwa frasa "dapat” menurut kamus besar bahasa Indonesia memiliki pengertian "mampu", "sanggup", "boleh", "mungkin". Hal ini jelas menunjukan adanya makna yang tidak tegas dan lebih bersifat fakultatif, tidak wajib atau pilihan;

k. bahwa dengan demikian, frasa "dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

l. bahwa selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah;

m. bahwa sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memilih tindakannya dalam rangka

memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

n. bahwa oleh karena itu, pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya;

o. bahwa berdasarkan hal tersebut, maka frasa "Direktur Jenderal Pajak dapat" berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang dalam menentukan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP. Sehingga, keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-UndangKUP,merupakankeputusanatas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Tata Usaha Negara;

p. bahwa dengan demikian, pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak;

c.2.Tanggapan atas Dalil-Dalil Penggugat Dalam Alasan Gugatan

1) bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat menyatakan sebagai berikut:

…..

a. bahwa sesuai dengan proses bisnis Penggugat, Penggugat diminta oleh pihak customer untuk melengkapi dokumen agar dapat dilakukan proses pembayaran, sehingga Penggugat membuat faktur pajak terlebih dahulu untuk memenuhi proses bisnis dengan pihak customer;

b. bahwa sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13, Per-03/PJ/2022, Per-1/PJ/2025;

c. bahwa PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak berakhirnya batas waktu pembuatan Faktur Pajak di atas;

…..

bahwa terkait dengan dalil Penggugat tersebut, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN disebutkan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN disebutkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU PPN disebutkan Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender;

d. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2a) UU PPN disebutkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan;

e. bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022 disebutkan Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3);

f. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, kewajiban membuat faktur pajak adalah harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan saat pembuatan faktur pajak paling lama dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan;

g. bahwa kewajiban dan saat pembuatan faktur pajak harus selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak diperkenankan disesuaikan dengan proses bisnis Penggugat;

h. bahwa Faktur Pajak yang dibuat melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat maka faktur pajak dianggap tidak dibuat;

i. bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019 dengan sanksi administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP karena Penggugat membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu bukan karena tidak membuat faktur pajak;

j. bahwa Penggugat sesungguhnya sudah mengakui telah terjadi kekeliruan dalam menerbitkan faktur pajak. Hal tersebut dibuktikan oleh Penggugat sendiri dengan mengajukan permohonan pengurangan dan/atau penghapusan STP yang ke 2 (dua) dimana di dalam alasan Penggugat secara jelas menyatakan telah terjadi kekhilafan sehingga dikenakan sanksi administrasi, bahkan Penggugat berjanji tidak akan mengulangi kekhilafan berikutnya. Atas dasar fakta tersebut, alasan gugatan Penggugat terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor

00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019 dengan sanksi administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP tidak dapat diterima;

V. KESIMPULAN DAN USUL;

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07-2019 tanggal 05 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) dan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019 atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 03/SKJ/PP- PPN-08-2025 tanggal 07 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL;

1. bahwa Penggugat diperiksa dan diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp52.500.000,00;

2. bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut Penggugat mengajukan penghapusan sanksi dengan surat Nomor 008/SKJ/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang diterima pada tanggal 13 Desember 2024;

3. bahwa terhadap permohonan penghapusan sanksi tersebut telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang isinya:

- Yang menolak seluruh permohonan penghapusan sanksi;

4. bahwaterhadapKeputusanTergugatNomorKEP- 03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025, dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan;

5. bahwa Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang Undang KUP) dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

6. bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025, maka permohonan Gugatan telah memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang Undang KUP) dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

7. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Cen Cen Yuliana Djunaidi Jabatan selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 23 November 2022 Notaris Maya Ayuningtias, S.H., M.Kn. dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. POKOK SENGKETA;

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 sebesar Rp52.500.000,00;

III. BANTAHAN TERHADAP PENDAPAT PENGGUGAT;

A. bahwa koreksi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 sebesar Rp52.500.000,00;

Penghitungan STP PPN Pasal 14 ayat (4) UURp5.250.000.000 KUP

Denda pasal 14 ayat (4)Rp52.500.000 bahwa pendapat Tergugat adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Uraian Banding;

bahwa bantahan Penggugat atas pendapat Tergugat;

bahwa dalil Tergugat dapat Penggugat tanggapi sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat telah sesuai yang berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN disebutkan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

2. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN disebutkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

3. bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022 disebutkan Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana f. dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3);

4. bahwa sesuai dengan proses bisnis Penggugat, Penggugat diminta oleh pihak customer untuk melengkapi dokumen agar dapat dilakukan proses pembayaran, sehingga Penggugat membuat faktur pajak terlebih dahulu untuk memenuhi proses bisnis dengan pihak customer kemudian pihak

customer melakukan pembayaran atau pun Penggugat melakukan penyerahan barang atau jasa;

5. bahwa sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13, Per- 03/PJ/2022, Per 1/PJ/2025;

6. bahwa dengan yang dilakukan Penggugat tidak ada kerugian yang dialami oleh negara;

IV. KESIMPULAN DAN USUL;

bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan a quo dengan ini diusulkan agar Keputusan Tergugat nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 tentang penghapusan sanksi Pasal 36 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019 yang semula sebesar Rp52.500.000,00 dapat dikurangkan menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);

bahwa demikian surat Bantahan Uraian Gugatan ini Penggugat sampaikan. Akhir kata, Penggugat mengucapkan terima kasih atas perhatiannya dengan harapan Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal

06 Mei 2025;

Bukti P-2Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-3Surat Kuasa Khusus Nomor SK006SKJ-PJK2025 tanggal 04 Juni 2025 atas nama Charles Limin, S.E., M.M.;

Bukti P-4Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1227/PP/IKH/2023 tanggal

15 September 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Charles Limin, S.E., M.M.;

Bukti P-5Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3358 atas nama Charles

Limin, S.E., M.M.;

Bukti P-6Pakta Integritas tanggal 04 Juni 2025 atas nama Charles Limin, S.E., M.M.; Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor SK007SKJ-PJK2025 tanggal 04 Juni 2025 atas nama Mauliya Rosa;

Bukti P-8Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-234/PP/IKH/2024 tanggal

08 Maret 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Mauliya Rosa;

Bukti P-9Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3600 atas nama Mauliya

Rosa;

Bukti P-10Pakta Integritas tanggal 04 Juni 2025 atas nama Mauliya Rosa;

Bukti P-11Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatan PT Suryatama

Kencana Jaya Nomor 01 Tanggal 22 November 2022 yang dibuat oleh Maya Ayuningtias, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandar Lampung;

Bukti P-12Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK/IX/2025 tanggal 15 September 2025 atas nama Mauliya Rosa;

Bukti P-13Surat Nomor 03/SKJ/PP-PPN-09-2025 tanggal 22 September 2025 hal

Kejelasan Pertama dan/atau Tanggapan atas Penjelasan Tergugat; Bukti P-14Surat Nomor 03/SKJ/PP-PPN-10-2025 tanggal 06 Oktober 2025 hal

Kejelasan Kedua dan/atau Tanggapan atas Pengajuan Gugatan;

Bukti P-15Surat Nomor 01/SKJ/PP-PPN-10-2025 tanggal 27 Oktober 2025 hal

Kesimpulan Akhir;

Bukti P-16Profil Perusahaan;

Bukti P-17Surat Data Supplier Tahun 2019;

Bukti P-18Rekap Pengiriman Tahun 2019;

Bukti P-19Dokumen Pendukung Transaksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1:Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025

Bukti T-2:Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-18/RIKSIS/WPJ.28/2024 tanggal 16 Mei 2024

Bukti T-3:Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

Bukti T-4:Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Nomor LAP-3359/WPJ.28/2025 tanggal 02 Mei 2025;

Bukti T-5:Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Nomor 008/SKJ/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti T-6:Lacak Resi Pos Pengiriman Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025;

Bukti T-7:Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 01 September 2025;

Bukti T-8:Resi Pos Pengiriman Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025;

Bukti T-9:Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 01 September 2025;

Bukti T-10:Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 02 Oktober 2025;

Bukti T-11:Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

Bukti T-12:Surat Nomor S-6953/PJ.05/2025 tanggal 06 Oktober 2025 hal

Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Tergugat Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019 karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07-2019 tanggal 05 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07-2019 tanggal 05 Juni 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), sedangkan Keputusan Tergugat atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Penggugat

diterbitkan pada tanggal 06 Mei 2025, sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan formal terkait jangka waktu pengajuan gugatan;

Menimbang, bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2015 tanggal 06 Mei 2025. bahwa keputusan a quo dikirimkan kepada Penggugat melalui PT Pos Indonesia tanggal 06 Mei 2025 dengan nomor resi P2505060178027.

bahwa atas penerbitan keputusan a quo, Penggugat mengajukan Gugatan melalui surat Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07-2019 tanggal 05 Juni 2025 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 05 Juni 2025.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 3 UU Pengadilan Pajak jangka waktu untuk mengajukan Gugatan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

bahwa jangka waktu sejak tanggal 06 Mei 2025 (tanggal diterima keputusan yang digugat) sampai dengan tanggal 05 Juni 2025 (tanggal pengajuan Gugatan diterima Pengadilan Pajak) adalah 31 (tiga puluh satu) hari. Sehingga tidak memenuhi ketentuan formal terkait jangka waktu pengajuan gugatan;

bahwa oleh karena itu Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak gugatan Penggugat dan memutuskan Permohonan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Tidak Dapat Diterima;

Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan Gugatan yang diajukan Penggugat tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat, maka dengan demikian pengajuan Gugatan yang diajukan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat 3 UU Pengadilan Pajak;

bahwa terbukti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025, diterima Penggugat tanggal 07 Mei 2025;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, jangka waktu untuk mengajukan Gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa Surat Edaran Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 2/Tuaka.TUN/l/2022 Tanggal 10 Januari 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum, pada pokoknya memberikan pedoman sebagai berikut:

bahwa dengan kemajuan Teknologi Informasi, PT Pos Indonesia telah menerapkan suatu aplikasi yang memungkinkan masyarakat dan petugas Pengadilan pengaju mengetahui kapan atau tanggal berapa surat pemberitahuan putusan tersebut diterima oleh para pihak yaitu Iacak kiriman (Pos Tracking); bahwa dengan demikian, penggunaan "teori pengiriman" sudah tidak relevan Iagi dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga seharusnya digunakan kembali "teori penerimaan" yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Iebih memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan ditunjang oleh Teknologi Informasi;

bahwa Pengadilan Pajak memaknai, pengertian diterima keputusan yang digugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, adalah saat Penggugat menerima surat keputusan yang diajukan gugatan;

bahwa terbukti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025, diterima oleh Penggugat pada tanggal 07 Mei 2025;

bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07-2019 tanggal 05 Juni 2025, diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Juni 2025.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, jangka waktu sejak tanggal 07 Mei 2025 (tanggal diterima keputusan yang digugat) sampai dengan tanggal 05 Juni 2025 (tanggal pengajuan Gugatan diterima Pengadilan Pajak) adalah 30 (tiga puluh) hari sehingga tidak melewati jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana di atur pada Pasal 40 ayat 3 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07-2019 tanggal 05 Juni 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Tergugat Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019 karena Permohonan Wajib Pajak memenuhi persyaratan satu Surat

Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (6) Undang - undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07-2019 tanggal 05 Juni 2025, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu tanggal 07 Mei 2025, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07-2019 tanggal 05 Juni 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07-2019 tanggal 05 Juni 2025, ditandatangani oleh Cen-Cen Yuliana Djunaidi jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatan PT Suryatama Kencana Jaya Nomor 01 Tanggal 22 November 2022 yang dibuat oleh Maya Ayuningtias, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandar Lampung, berhak menandatangani surat gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor 03/SKJ/PP-PPN-07-2019 tanggal 05 Juni 2025, memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

POKOK PERKARA

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan atas Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Nomor KEP- 03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019 karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan surat/keputusan yang digugat dengan dalil:

bahwa KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 a quo merupakan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yang menolak permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang diajukan oleh Penggugat;

bahwa STP 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024, sejumlah Rp52.500.000,00 diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP atas keterlambatan atau tidak tepat waktu dalam pembuatan faktur pajak;

bahwa Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Publik menyebutkan bahwa:

Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang; bahwa penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Publik menyebutkan bahwa:

Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menyebutkan bahwa:

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wafib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

bahwa Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 /PMK.03/2013 menyebutkan bahwa:

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:

a. sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak;

b. jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan c. memenuhi kriteria yang dapat berupa:

1). Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena kesalahan Direktorat

Jenderal Pajak selain yang tercakup dalam kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;

2). Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak; 3). Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa lainnya; atau

4). Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya;

bahwa Tergugat menyatakan, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua dengan alasan:

1. bahwa ketidaktahuan Penggugat atas pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. bahwa Penggugat sudah melakukan pembayaran pajak terhutang SKPKB;

3. bahwa Penggugat sudah melakukan pembetulan SPT Badan Tahun 2019;

4. bahwa Penggugat akan memperbaiki untuk selanjutnya;

bahwa permohonan dan kondisi Penggugat tidak memenuhi unsur kekhilafan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan profil Penggugat diketahui bahwa Penggugat terdaftar sejak tanggal 13 November 2014 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 22 Januari 2015 sehingga Penggugat tidak termasuk kategori Wajib Pajak baru yang seharusnya telah mengetahui kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa berdasarkan data transkrip laporan keuangan Penggugat dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir (2022 dan 2023), current ratio Penggugat masih di atas angka 1 yang berarti Penggugat masih memiliki kemampuan untuk melunasi kewajiban lancar/jangka pendeknya dengan aktiva lancar yang dimilikinya;

3. bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak memenuhi Pasal 2 huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.031/2013 sehingga sanksi administrasi yang tercantum dalam STP tersebut tidak dapat dihapuskan atau dikurangkan;

bahwa Tergugat berpendapat, frase dalam norma hukum ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yaitu “Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Frase yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dimaknai bahwa sanksi yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adalah sanksi yang penetapannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019, dengan alasan sebagai berikut: bahwa sesuai dengan proses bisnis Penggugat, Penggugat diminta oleh pihak customer untuk melengkapi dokumen agar dapat dilakukan proses pembayaran, sehingga Penggugat membuat faktur pajak terlebih dahulu untuk memenuhi proses bisnis dengan pihak customer;

bahwa sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13, Per-03/PJ/2022, Per-1/PJ/2025, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak berakhirnya batas waktu pembuatan Faktur Pajak; bahwa secara material, koreksi yang dilakukan oleh Tergugat tidak berdasarkan data dan fakta hukum yang sebenarnya serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa fakta relevan yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Tergugat menerbitkan STP berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP, dengan alasan Penggugat menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu;

bahwa kemudian Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa Tergugat menolak permohonan tersebut dengan alasan permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.031/2013;

bahwa kemudian Penggugat mengajukan gugatan atas surat keputusan penolakan tersebut ke Pengadilan Pajak dengan alasan penerbitan STP tersebut tidak berdasarkan data dan fakta hukum yang sebenarnya, serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa UU KUP mengatur sebagai berikut:

Pasal 36 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ketiga:

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a mengatur STP dapat dikurangkan atau dihapuskan dalam sanksi yang tercantum dalam STP tersebut tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak atau karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak;

bahwa terkait dalil Tergugat yang menyatakan makna frase dalam norma hukum ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, adalah sanksi yang penetapannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat pengertian frasa ”… sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” adalah mengacu pada tindakan mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasinya;

bahwa hal ini dikuatkan dalam memori penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a yang menyebutkan “Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak…”. Dengan demikian dimungkinkan terjadi bahwa sanksi yang dapat dimintakan pengurangan

atau penghapusan adalah sanksi yang tidak tepat atau penerbitannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa terbukti Tergugat mendalilkan bahwa STP diterbitkan karena Penggugat tidak tepat waktu dalam menerbitkan faktur pajak;

bahwa Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h. Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa terkait sengketa gugatan ini Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (1a), Faktur pajak diterbitkan saat penyerahan BKP atau saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa terbukti Penggugat menerbitkan faktur pajak sebelum dilakukan pembayaran dan sebelum dilakukan penyerahan BKP, dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Tergugat mendalilkan, penerbitan faktur pajak tersebut adalah atas permintaan pembeli sebagai syarat untuk dilakukan pembayaran uang muka atas kontrak pembelian CPO;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam praktek bisnis jual beli CPO lazim terjadi pengaturan dalam kontrak jual beli adanya pembayaran uang muka; bahwa pada prakteknya, uang muka akan dibayarkan oleh pihak pembeli dalam hal pihak penjual telah melakukan menerbitkan invoice penagihan dan faktur pajak; bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat adalah dalam rangka melakukan penagihan uang muka. Hal ini dikuatkan dengan tangkapan layar surat keterangan yang diterbitkan oleh Pembeli, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat diharuskan menerbitkan invoice penagihan dan faktur pajak sebagai syarat dilakukan pembayaran uang muka jual beli CPO;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, norma hukum dalam Pasal 13 ayat (1a) UU KUP pada prinsipnya memberikan pengaturan bahwa saat penerbitan faktur pajak adalah saat yang lebih dahulu di antara beberapa perbuatan hukum (transaksi) yang dilakukan oleh wajib pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tindakan Penggugat menerbitkan faktur pajak berdasarkan saat penerbitan invoice penagihan yang mendahului dari saat penerimaan pembayaran dan pengiriman BKP tidak menyalahi ketentuan Pasal 13 ayat (1a) UU KUP;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa saat penerbitan faktur pajak dengan saat diterimanya pembayaran masih dalam masa pajak yang sama yaitu Juli 2019, dengan demikian penerbitan faktur pajak yang mendasarkan tanggal diterbitkannya invoice penagihan atau mendasarkan pada tanggal diterimanya pembayaran, akan dilaporkan pada SPT Masa PPN masa pajak yang sama yaitu Juli 2019;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan menghapuskan sanksi administrasi sebesar Rp52.500.000,00 yang tercantum dalam STP nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Sanksi Administrasi: Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP menurut Tergugat | __62.600.000

Isanksi Adminstrasi Pasal 14 ayat 4) UU KUP yg dihapuskan Pengadilan Pajak | 52500.000 sanksi Administrasi: Donda Pasal 14 ayat (4) UU KUP menurutPengadilan Pajak

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Nomor KEP-03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019 karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT SURYATAMA KENCANAJAYA,NPWP71.•••.•••.•-•••.000NITKU 0714488434324000000000, beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 117 RT 002, Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung – 35214, sehingga jumlah sanksi administrasi dihitung menjadi sebagai berikut:

Pajak yangtidak/kurang dibayar (Sanksi Administrasi: '”——”—————————— Poo 5

4. Denda Pasal 14ayat (4) UUUP (Jumlah PPh yangmasihharusdibayar | -

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H.,M.Si.,Juwari Eddy Winarto, S.H.,S.E.,M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.