P U T U S A N
Nomor PUT-004674.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Nomor KEP- 03013/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 06 Mei 2025 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00024/107/19/329/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2019 karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004674.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut antara:
PT SURYATAMA KENCANA JAYA, NPWP 71.•••.•••.•-•••.000
NITKU 0714488434324000000000, beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 117 RT 002, Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung - 35214, dalam hal ini diwakili oleh Cen-Cen Yuliana Djunaidi jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatan PT Suryatama Kencana Jaya Nomor 01 Tanggal 22 November 2022 yang dibuat oleh Maya Ayuningtias, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandar Lampung, (domisili elektronik mauliya.rosa@yahoo.co.id). Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mauliya Rosa
Izin Kuasa Hukum: KEP-234/PP/IKH/2024 tanggal 08 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK/IX/2025 tanggal 15 September 2025
Lawan untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BENGKULU DAN LAMPUNG, berkedudukan di Jalan Jalan Pangeran Emir M Noer Nomor 5A, Sumur Putri, Teluk Betung Utara, Lampung -