Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-004674.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Suryatama Kencana Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004674.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 19 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Suryatama Kencana Jaya mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juli 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Juli 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
  • UU PPNPasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (1a); Pasal 13 ayat (5)
  • UU 30/2014Pasal 22 ayat (1); Pasal 23
  • PMK 8/PMK.03/2013Pasal 2
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (3); Pasal 41 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004674.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Suryatama Kencana Jaya
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Surat Tagihan Pajak Nomor 00024/107/19/329/24
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
27 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
19 November 2025