Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman
PUT-004674.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2025
PT Suryatama Kencana Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004674.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 19 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Suryatama Kencana Jaya mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juli 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Juli 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (1a); Pasal 13 ayat (5)
- UU 30/2014Pasal 22 ayat (1); Pasal 23
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (3); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004674.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Suryatama Kencana Jaya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Nomor 00024/107/19/329/24
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 27 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 19 November 2025