Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 22 halaman

PUT-004666.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Wanxinda Green Travel Industry Development · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004666.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00025/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000023/KBC.1006/2024 tanggal 30 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004666.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WANXINDA GREEN TRAVEL INDUSTRY DEVELOPMENT,

NPWP 99.149.321.4-513.000, beralamat di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jalan Tol Semarang-Batang KM 371 +800, Kel. Ketanggan, Kec. Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Chi Jinling, jabatan Direktur;

1. Nama: Muhammad Ikbal,

Izin Kuasa Hukum : KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/WGTID/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025,

2. Nama: Karlan Syuaibun Lubis, S.Sos., M.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1591/PP/IKH/2025 tanggal 21 November

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/WGTID/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Robby Irfan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Jeffrey Lawrance,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama: Bonita Cinintya Putri,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: M. Ali Fikri Khowasi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Luki Putradita Ramadhan,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama: Anggun Laksitasari,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

DJBC;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-530/BC/BC.06/2025 tanggal 24 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 810/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025 jo. PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 024/WGTID/VI.2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00012/WBC.10/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 061/WGTID/VII/2025 tanggal 6 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPP Nomor SPP-000023/KBC.1006/2024 tanggal 30 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Tegal dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Bea MasukRp182.403.000,00

b. BMAD/BMI/BMTPRp0,00

c. BMADS/BMIS/BMTPsRp0,00

d. CukaiRp0,00

e. PPNRp421.350.000,00

f. PPnBMRp0,00

g. PPh Pasal 22Rp95.762.000,00

h. DendaRp0,00

i. BungaRp0,00 Jumlah TagihanRp699.515.000,00

Menimbang bahwa atas SPP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding dengan Tanda Terima Nomor 01222/KBT.01/2025 tanggal 26 Februari 2025, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00025/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp699.515.000,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 024/WGTID/VI.2025 tanggal 4 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 024/WGTID/VI.2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

1. Dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Keputusan yang dibanding;

3. Dibuat untuk satu Keputusan;

4. Telah melampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

5. Telah melampirkan bukti pelunasan sebagaimana Keputusan/BPN sebesar 100%;

6. Surat Banding ditandatangani oleh Direktur dari Pemohon Banding sesuai dengan Akta Perusahaan terlampir.

Mengenai Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Nomor KEP- 00025/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 dengan nilai tagihan pembayaran Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp699.515.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 182.403.000,00

PPN: Rp. 421.350.000,00

PPH Pasal 22: Rp. 95.762.000,00 +

Jumlah Tagihan: Rp. 699.515.000,00

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan barang yang diimpor dan diberitahukan dengan BC 2.3 Nopen 627286 tanggal 13 Desember 2024 berupa Flat Rolled Products Of Aluminium Zinc Alloy With Color RAL7004 (uk. 0,35MM*1000MM*C dan 0,45MM*1000MM*C) ditetapkan oleh Terbanding tidak masuk dalam kriteria Barang Modal, sehingga tidak mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;

Alasan Banding

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat, telah menetapkan pada Pasal 15 ayat (1), sebagai berikut:

(1) Barang impor berupa barang modal dan peralatan perkantoran yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.

Penjelasan Pasal 15 Ayat (1):

Pengusaha yang telah mendapatkan izin sebagai penyelenggara Kawasan Berikat, pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat diberi fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan.

Termasuk dalam pengertian barang modal adalah peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat.

Kesimpulan

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan pemberitahuan BC 2.3 Nopen 627286 tanggal 13 Desember 2024 sesuai dengan peraturan perundang- undangan kepabeanan yang berlaku berupa Barang Modal untuk pembangunan Kawasan Berikat, dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.

Usul

bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini, kiranya dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00025/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 16 April 2025;

bahwa surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00012/WBC.10/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa atas pemasukan barang yang diberitahukan pada BC 23 a quo tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk,

pembebasan Cukai, dan atau tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf K Jo. Pasal 30 ayat (7) Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 30 ayat (1) PER-19/BC/2018 Jo. Pasal 57 PMK Nomor 131/PMK.04/2018; bahwa sehingga berdasarkan Pasal 53 ayat (3) PER-19/BC/2018 Jo. Pasal 57 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Berikat yang diberitahukan pada BC 23 a quo, dipungut Bea Masuk dan PDRI dengan jumlah tagihan Rp699.515.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu rupiah);

bahwa berdasarkan Risalah Penelitian dan Penetapan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen, diketahui alasan penetapan pada intinya adalah:

a. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, disimpulkan pemasukan barang yang diberitahukan pada BC 23 nomor 627286 tanggal 13 Desember 2024 tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan atau tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud Lampiran huruf K Jo. Pasal 30 ayat (7) Jo. Pasal 30 ayat (3) PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat;

b. Sehingga berdasarkan Pasal 53 ayat (3) PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat atas pemasukan barang yang diberitahukan pada BC 23 a quo, perlu dipungut Bea Masuk dan PDRI dengan jumlah tagihan Rp699.515.000,00;

bahwa dalam proses keberatan, dilakukan permintaan data kepada Pemohon Banding oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta dengan Surat Nomor S-92/WBC.10/2025 tanggal 7 Maret 2025, atas surat ini Pemohon Banding memberikan jawaban;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap BC 23 a quo diketahui bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pemasukan barang dari luar daerah pabean yaitu China dengan pelabuhan muat Shanghai ke dalam Kawasan Berikat PT Wanxinda Green Travel Industry Development, diberitahukan antara lain sebagai berikut:

PosJenis BarangBM (%)PPN (%)PPh (%)
1FLAT ROLLED PRODUCTS OF ALUMINIUM ZINC ALLOYS WITH COLOR RAL7004, Merk: -, Tipe: -, Ukuran: -, Lain-lain: 0.35MM*1000MM*C RAL7400/RAL90105 (ACFTA) Ditangguhkan11 Tidak Dipungut2,5 Tidak Dipungut
2FLAT ROLLED PRODUCTS OF ALUMINIUM ZINC ALLOYS WITH COLOR RAL7004, Merk: -, Tipe: -, Ukuran: -, Lain-lain: 0.45MM*1000MM*C RAL7400/RAL90105 (ACFTA) Ditangguhkan11 Tidak Dipungut2,5 Tidak Dipungut

bahwa atas pemasukan barang dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam BC 23 a quo dilakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 17 Desember 2024 di lokasi Pemohon, dengan hasil pemeriksaan yaitu:

Diperiksa 56 Coil kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai Packing List Nomor WXDINDO20241113P tanggal 12-11-2024, namun kategori barang tidak sesuai dokumen BC 2.3 nomor 627286 tanggal 13-12-2024 yang mana barang tersebut akan digunakan sebagai atap bangunan sehingga tidak memenuhi kategori barang yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat. Foto Hasil Pemeriksaan Fisik sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan pemasukan barang yang diberitahukan pada BC 23 a quo tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan atau

tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf K Jo. Pasal 30 ayat (7) Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 30 ayat (1) PER-19/BC/2018 Jo. Pasal 57 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 dengan alasan:

a. Bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding mengakui barang yang diberitahukan pada BC 23 a quo yaitu Flat Rolled Products of Aluminium Zing Alloy With Color RAL7004 merupakan bahan untuk pembangunan. “Sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Flat Rolled Products of Aluminium Zing Alloy With Color RAL7004 adalah bahan utama barang modal kami untuk menyediakan Bangunan siap pakai bagi PDKB-PDKB”;

b. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik disimpulkan barang sengketa a quo akan digunakan sebagai atap bangunan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Berikat yang diberitahukan Pemohon Banding pada BC 23 Nomor 627286 tanggal 13 Desember 2024 dikenakan Bea Masuk dan PDRI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) PER- 19/BC/2018 Jo. Pasal 57 PMK Nomor 131/PMK.04/2018;

bahwa berdasarkan hal tersebut, atas pelanggaran yang dilakukan Pemohon dikenakan tagihan pembayaran BM dan PDRI, dengan rincian sebagai berikut:

NOURAIANSPPSKEP KEBERATAN
1Bea MasukRp 182.403.000,-Rp 182.403.000,-
2BMTPRp 0,-Rp 0,-
3PPNRp 421.350.000,-Rp 421.350.000,-
4PPhRp 95.762.000,-Rp 95.762.000,-
5DendaRp 0,-Rp 0,-
TotalRp 699.515.000,-Rp 699.515.000,-

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat yang diberitahukan pada BC 23 Nomor 627286 tanggal 13 Desember 2024 dengan jenis barang:

a. Pos 1 Flat Rolled Products Of Aluminium Zinc Alloys With Color RAL7004, 0.35MM*1000MM*C RAL7400/RAL9010;

b. Pos 2 Flat Rolled Products Of Aluminium Zinc Alloys With Color RAL7004, 0.45MM*1000MM*C RAL7400/RAL9010;

2. Atas pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan pemeriksaan fisik barang pada tanggal 17 Desember 2024 di lokasi Pemohon, dengan hasil pemeriksaan yaitu barang tersebut akan digunakan sebagai atap bangunan sehingga tidak memenuhi kategori barang yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf K Jo. Pasal 30 ayat (7) Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 30 ayat (1) PER-19/BC/2018 Jo. Pasal 57 PMK Nomor 131/PMK.04/2018;

3. Atas pelanggaran tersebut pada butir 2 di atas dan berdasarkan Pasal 53 ayat (3) PER-19/BC/2018 Jo. Pasal 57 PMK Nomor 131/PMK.04/2018, maka Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC TMP C Tegal menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000023/KBC.1006/2024 tanggal 30 Desember 2024, dan ditetapkan tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp699.515.000,00;

4. Berdasarkan penelitian Terbanding, Pemohon Banding terbukti nyata- nyata melakukan pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Berikat yang tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan atau tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud Lampiran huruf K Jo. Pasal 30 ayat

(7) Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 30 ayat (1) PER-19/BC/2018 Jo. Pasal 57 PMK Nomor 131/PMK.04/2018;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00025/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00025/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 16 April 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 061/WGTID/VII/2025 tanggal 6 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berstatus sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 122/KM.4/WBC.10/ 2024 (tanggal 2 September 2024) tentang Penetapan Tempat Dan Pemberian Izin Sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat Kepada PT Wanxinda Green Travel Industry Development Yang Berlokasi Di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jalan Tol Semarang Batang Km 371+800, Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah;

bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan BC 2.3 Nopen 627286 tanggal 13 Desember 2024, yang diajukan banding ke Pengadilan Pajak, adalah Flat Rolled Products Of Aluminium Zing Alloy With Color RAL7004 (uk. 0,35MM*1000MM*C dan 0,45MM*1000MM*C), yang akan digunakan sebagai atap dan dinding bangunan di dalam pembangunan/konstruksi Kawasan Berikat dimaksud pada angka 1, yang pemasangannya adalah sebagai berikut:

bahwa Aluminium Zinc Alloy tersebut oleh Terbanding ditetapkan tidak termasuk sebagai barang modal, dipungut Bea Masuk dan PDRI dengan

jumlah pungutan sebesar Rp699.515.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu rupiah);

bahwa pengertian barang modal di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Jo. Nomor 65 /PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat, yaitu pada Pasal 1 Angka 10 adalah sebagai berikut:

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan/ atau

d. cetakan (moulding), termasuk suku cadang,

tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Jo. Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat, menetapkan pada Pasal 15, sebagai berikut:

(1) Barang impor berupa barang modal dan peralatan perkantoran yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap peralatan perkantoran yang habis pakai.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang modal dan peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Dengan Penjelasan Pasal 15, sebagai berikut:

Ayat (1)

Pengusaha yang telah mendapatkan izin sebagai penyelenggara Kawasan Berikat, pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat diberi fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dan peralatan

perkantoran yang semata-mata dipakai di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan.

Termasuk dalam pengertian barang modal adalah peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat.

bahwa dengan adanya kalimat “Termasuk dalam pengertian barang modal adalah peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat”, di dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) di atas, menggambarkan betapa luas dan beragamnya jenis barang modal yang dimaksudkan didalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Jo. Nomor 85 Tahun 2015 tersebut, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Jo. Nomor 65/PMK.04/2021 telah mempersempit pengertiannya dengan mengesampingkan pengertian barang modal yang sesungguhnya, yaitu menyisihkan “bahan” untuk pembangunan/konstruksi dan menomorsatukan “peralatan.”;

bahwa jenis barang yang disebut “peralatan”, semisal alat-alat berat, yang dimaksud pada penjelasan pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Jo. Nomor 85 Tahun 2015 diatas adalah merupakan perluasan dari pengertian barang modal yang sesungguhnya, dan “peralatan” tersebut sebenarnya dapat diimpor dengan fasilitas “impor sementara”, namun karena hal ini menyangkut daya tarik untuk investasi dalam rangka penanaman modal maka dimasukkan juga dalam pengertian barang modal sebagaimana disebut di atas;

bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 26 ayat

(1) huruf a., menetapkan:

(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

a. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;

b. …

Penjelasan Pasal 26 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan keringanan bea masuk yaitu pengurangan sebagian pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Huruf a

Yang dimaksud dengan penanaman modal pada huruf ini yaitu penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa di dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat dijumpai 2 (dua) kali penyebutan kata bahan yaitu pada ayat (1) huruf a dan huruf c sbb:

(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
ayat (1) huruf aayat (1) huruf c
barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
Dengan penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan penanaman modal pada huruf ini yaitu penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlakuHuruf c Yang dimaksud dengan barang dan bahan yaitu semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi, sedangkan batas waktu akan diatur dalam keputusan pelaksanaannya.

bahwa di dalam penjelasan Pasal 26 Ayat (1) Huruf b ditetapkan:

Pengertian pembangunan dan pengembangan industri meliputi pendirian perusahaan atau pabrik baru serta perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada.

bahwa adanya ketentuan ayat (3) dari Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Jo. Nomor 85 Tahun 2015, mengenai pendelegasian wewenang, bukan berarti Menteri Keuangan dapat membuat aturan ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah diatasnya yang menjadi acuannya;

Kesimpulan Pemohon Banding:

a. Sesuai asas hukum, Lex Superior Derogat Legi Inferiori, maka kalau terjadi konflik dan/atau pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang lebih rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan;

b. Dengan masuknya peralatan di dalam pengertian barang modal, mutatis mutandis seharusnya “bahan” untuk pembangunan/konstruksi menempati urutan yang lebih utama dari pada “peralatan”;

c. Bahan untuk pembangunan/konstruksi Kawasan Berikat, yaitu Flat Rolled Products of Aluminium Zing Alloy With Color RAL7004 (uk. 0,35MM*1000MM*C dan 0,45MM*1000MM*C) seharusnya termasuk dalam kategori barang modal yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI;

bahwa Surat Bantahan ini disampaikan, kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan perkara ini dapat mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding dan/atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Wanxinda Green Travel

Industry Development Nomor 37 tanggal 15 November 2023 yang dibuat di hadapan Khanief, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-2. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00025/BC/WBC.10/KBT/2025

tanggal 16 April 2025;

Bukti P-4. SPP Nomor SPP-000023/KBC.1006/2024 tanggal 30 Desember

2024;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 31 Desember 2024

sebesar Rp699.515.000,00;

Bukti P-6. Billing DJBC tanggal 31 Desember 2024 sebesar

Rp699.515.000,00;

Bukti P-7. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 24 Februari 2025;

Bukti P-8. PIB Nomor 627286 tanggal 13 Desember 2024 dan dokumen

impor berupa: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Form E;

Bukti P-9. Penetapan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Nomor

122/KM.4/WBC.10/2024 tanggal 2 September 2024;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Akhir Nomor S-1413/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 15

September 2025;

Bukti T-2. PenjelasanAkhir(ClosingStatement)NomorS-

1650/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00025/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPP Nomor SPP-000023/KBC.1006/2024 tanggal 30 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 024/WGTID/VI.2025 tanggal 4 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani

oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Fasilitas (penangguhan BM barang masuk KaBer)Barang pos 1 dan 2 mendapat fasilitas barang impor yang masuk KaBerBarang pos 1 dan 2 tidak mendapat fasilitas barang impor yang masuk KaBerBC 2.3 Nomor 627286 tanggal 13 Desember 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp699.515.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan dalam KEP- 00025/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 yang menyatakan bahwa barang impor yang masuk dalam Kawasan Berikat dengan dokumen BC 2.3 Nomor 627286 tanggal 13 Desember 2024 diberitahukan pada pos 1 dan 2 tidak mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat karena tidak termasuk kategori barang yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan barang impor in casu merupakan barang modal yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kawasan Berikat miliknya dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas disimpulkan yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah

apakah barang impor yang disengketakan mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) menyatakan:

(1) Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan penangguhan bea masuk untuk:

a. menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor;

b. menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;

c. menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, guna dipamerkan;

d. menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang dan/atau orang tertentu;

e. menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;

f. menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean; atau

g. menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pendirian penyelenggaraan, pengusahaan, dan perubahan bentuk tempat penimbunan berikat diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat

Penimbunan Berikat (selanjutnya disebut PP 32/2009) menyebutkan sebagai berikut:

(1) Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

a. Gudang Berikat;

b. Kawasan Berikat;

c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;

d. Toko Bebas Bea;

e. Tempat Lelang Berikat;

f. Kawasan Daur Ulang Berikat; atau

g. Pusat Logistik Berikat.

bahwa Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) PP 32/2009 menyebutkan sebagai berikut:

(1) Barang impor berupa barang modal dan peralatan perkantoran yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang modal dan peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 (selanjutnya disebut PMK 131/PMK.04/2018), barang modal didefinisikan sebagai berikut:

“Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan/ atau

d. cetakan (moulding),

termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat”

bahwa Pemohon Banding adalah Penyelenggara Kawasan Berikat atau Pengusaha Kawasan Berikat;

bahwa Terbanding menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, barang impor in casu akan digunakan untuk menyediakan bangunan pabrik siap pakai bagi PDKB-PDKB;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, Terbanding menyimpulkan barang impor yang diberitahukan dalam BC 2.3 a quo akan digunakan untuk atap bangunan dan tidak dibantah oleh Pemohon Banding;

bahwa tata laksana mengenai Kawasan Berikat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat (PER-19/2018);

bahwa dalam Lampiran huruf K PER-19/2018 menyebutkan contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat, diantaranya sebagai berikut:

NoContoh Barang Yang Mendapatkan Fasilitas di KawasanContoh Barang Yang Berikat Tidak Mendapatkan Fasilitas di Kawasan Berikat
5Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat, seperti: alat berat yang digunakan untuk pembangunan pabrik, termasuk suku cadangnya b. mesin, termasuk suku cadangnya seperti lampu khusus yang menempel pada mesin; c. peralatan pabrik, seperti Genset untuk menggerakkan Gergaji. d. mesin dan penerangan kerja, Forklift, Conveyor Belt, Rak Penyimpanan termasuk Manequin, pendingin khusus (freezer) untuk industri pengolah ikan, termasuk suku e. cetakan (moulding), termasuk suku cadangnyaa. Bahan untuk pembangunan seperti semen, pasir, batu bata, kerangka besi / baja b. Perkakas untuk pembangunan seperti obeng, sekop, palu, paki, gergaji c. barang lainnya yang tidak terkait dengan proses produksi seperti pengatur suhu ruangan (air conditioner) yang dipasang pada ruang produksi, exhaust fan dan lampu

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, disimpulkan barang impor in casu tidak dapat dikategorikan sebagai barang modal yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER - 19/BC/2018; bahwa disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat dengan dokumen BC 2.3 Nomor 627286 tanggal 13 Desember 2024 pada pos 1 dan 2 memenuhi kriteria barang modal yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat berupa penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat dengan dokumen BC 2.3 Nomor 627286 tanggal 13 Desember 2024 pada pos 1 dan 2 tidak mendapat fasilitas Kawasan Berikat sehingga harus membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00025/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000023/KBC.1006/2024 tanggal 30 Desember 2024, atas nama: PT Wanxinda Green Travel Industry Development, NPWP 99.149.321.4-513.000, beralamat di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jalan Tol Semarang-Batang KM 371 +800, Kel. Ketanggan, Kec. Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah.

2. Menetapkan barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat dengan dokumen BC 2.3 Nomor 627286 tanggal 13 Desember 2024 pada pos 1 dan 2 tidak mendapat fasilitas Kawasan Berikat sehingga harus membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp699.515.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.