PUTUSAN
Nomor PUT-004664.25/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00087/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00002/240/19/073/24 tanggal 22 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004664.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DJK INDONESIA, NPWP 02.874.910.9-021.000, beralamat di Gedung Mid Plaza 2 Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220, yang diwakili oleh Ryohei Yamazaki, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DJK Indonesia nomor 23 tanggal 8 Maret 2022, dibuat di hadapan Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, domisili elektronik: Adhin@djk.co.id, yang dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Purwoko Ary Wibowo
Izin Kuasa Hukum: KEP-162/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025 Surat Kuasa Khusus : 05/SKK/TA/09/2025 tanggal 30 September 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Shita Yustikari / 19760504 199603 2 002
Jabatan: Penelaah Keberatan
2. Nama/NIP: Yunani Susiati / 19740803 199603 2 001
Jabatan: Penelaah Keberatan