Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-004664.25/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Djk Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004664.25/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00087/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00002/240/19/073/24 tanggal 22 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004664.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DJK INDONESIA, NPWP 02.874.910.9-021.000, beralamat di Gedung Mid Plaza 2 Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220, yang diwakili oleh Ryohei Yamazaki, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DJK Indonesia nomor 23 tanggal 8 Maret 2022, dibuat di hadapan Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, domisili elektronik: Adhin@djk.co.id, yang dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Purwoko Ary Wibowo

Izin Kuasa Hukum: KEP-162/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025 Surat Kuasa Khusus : 05/SKK/TA/09/2025 tanggal 30 September 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Shita Yustikari / 19760504 199603 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

2. Nama/NIP: Yunani Susiati / 19740803 199603 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

3. Nama/NIP: Richad Sanjaya Manihuruk / 19841214 201012 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

4. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-457/WPJ.06/2026 tanggal 2 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1001/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/SP/VI/DJK/2025 tanggal 10 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00144/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 14 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 04/SUB- PPH4/DJK/09/2025 tanggal 17 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00002/240/19/073/24 tanggal 22 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

Noy URAIAN PLA BAR AS ANS

! WAJIB PAAR PSS PORE EER

NN . , 2 NSE LOL

* Pengras: an “ana Pajak ' Dasar Penzeraas Faja- Pan aa B48 da 22 “'3l42 7° 510

2 PRPnF ra Pasal 4:2 yang tenang TER TEA feat BRA HSS fae Teg En

3 Kredit Pa ar,

a PPh Dtarageng Penennteh S 3 0

2 STP pake sarang hayat 3 5 0

do Kenuessas belehinan das Masa Pajas : | 0

ve Uang “Gin san yang te and bayer , 1 " 0

$ PPn Fira etas Pergurakagan Harta Bersih sana telah abayar | | 0

pa laslar i - 0

i Keinpensas Lelersas ne Masa Parak : U 0

Juria papah yang dacatdareditsar barbs state fe yeh SEO Sat TOE yA ope eh Ce

Vo Daur papua tab hunang lapar ia Tai : “hE 319 851 0

a Bunga Pasa 13 KJ be 184 1154 0

po Kesakarn Pasa (2 Sunu b RLF | | 0

2 Kepaxas Pasa “S12 nurud 2 KUP | 3 6

J Kenaran Pasal (Bayar UU PP : 0

8 serah satasi Gdminisvath ae o+te rds _ _ , GER tS 0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/SK/DJK/VI/24 tanggal 19 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: , “> x JUMLAI MENURLT

NO: . URAIAN ! — Wajib Pajak .

Ll Penghasilar Kena Pijek Dasar Pengenaan Pajak : 1 AGO L627 Gb

2 PPh Final Pasul d2) yang terutang i PSG ob 76]

3 Kredit Pajak

a. PPh Dianggurg Pemerintan m

b. Setoran masa | LSG. 064. 701

oe. SIP (pokok kurang bayar) In

, G. Kompensasi kelebihar dari Masa Palak... tanaka : In

, e. Lang Iebusan vans telah dibayar | ut

: * PPh Tinal atas Pengurekepan Harta Bersib seng telah dibayar | a

: 5. Lain-lain ! uo

: hk. Kompensas Kelebihan xo Masa Pajak LL... sees | mo

i Fumlah Pajak yang dapat dikreditkan (as be o> d-e rte hi | S6 64. 761

4 Pajak seng tidek kurang dibus or (2 - Bis | mn

POS Senksi Adminiswatil :

a. Bunga Pas. f3 42) KUP ; oy

. ». Kenatxan Pasal 13 (3) huruf b» KUP : “

c. Kenaixan Pasal 13 (3) huruf d KUP uy

. Nenaixean Pasal 1S ayat (37 LU PP . a

. ce. Jumlah sanksi ad ministras! .a be Hi) . 4

0S. Jumlah PPh ang masih harus dibayar (4 Su) . ,

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Maret 2025 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

— 7 7 So 1 Lo Diuaabal | . . ai

Sanccsrttdia ! papa ag | Alenjadi '

binaan Uti Vo tki ea) an :

on. | ni : (Rp) oo NN

Sie Da Penemuan Valak | Pan | PA NO ESV OOP STE OB SA LOL

pig PEP Besa beb aa fat) Perta | ode st POOL, ua To

1, Mop Menag Doa ed at cate ;

Ta el suis Parser dd purty catat | O oO Pa

Crise sor negeri en DE _ a PUN

(kelapa ‘ Pot bgt G Pd ani

POPE Kote baa) Biers oe 804 | (2400. 219) Pa TG eb

Poo Serb dass Ad Daan | OOULTH it 6 {bite tT Gives} Oe A SO

" gay Na Aa 4 qe ae 1 ~ — — : 7 OO

Peed ne aa ee ee . , '

bahwa namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/SP/VI/DJK/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 (diterima secara online e-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/SP/VI/DJK/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00087/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Maret 2025 diterima pada tanggal 17 Maret 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pajak terutang yang diajukan Banding telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 25 April 2024;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ryohei Yamazaki jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 23 tanggal 8 Maret 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00087/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Maret

2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu Koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.379.758.142,00 yang pajak penghasilannya telah disetorkan sehingga berakibat terjadi pembayaran pajak yang sama sebanyak dua kali atas satu transaksi sehingga tidak sesuai dengan undang-undang, yaitu:

• Transaksi yang terjadi: Pembayaran dimuka atas sewa apartemen

• Penyetoran PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan:

DPP: Rp1.384.824.782,00PPh Dipotong: Rp138.482.478,00

• Pemotongan Pajak tambahan menurut SKP Terbanding:

DPP: Rp1.379.758.142,00PPh Dipotong: Rp137.975.814,00 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding karena nilai DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.379.758.142,00 merupakan biaya sewa apartemen Expatriate yang pajaknya sebesar Rp138.482.478,00 telah Pemohon Banding setorkan untuk Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp54.241.658,00 dan Masa Pajak September 2018 sebesar Rp84.240.820,00. Namun atas penyetoran pajak ini, Pemohon Banding belum melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Mei 2018 dan September 2018;

2. Koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.379.758.142,00 berasal dari transaksi yang dicatat pada akun Prepaid Expenses. Di tahun pajak 2018, Pemohon Banding melakukan pembayaran dimuka atas sewa apartemen pada bulan Mei 2018 dan September 2018. Di bawah ini rincian pencatatan sewa apartemen pada akun Prepaid Expenses:

Acet: 20598 - SHORT-TERM PREPAID EXPENSES

Date No Company Remarks Debt Tarif PPh All}

10/05/2018 MCBL 8064 PT DIK INDONESIA RENT APRI C/0518 061118 238.418.182.090 LOK 23.841.818,00

23/05/2018 MCB 5091 PT DIK INDONESIA = APART. MR SUZUKI 298 931 760,09 10. 30 399 840,00

Subtotal 537.349.942,00 54.241.658,00

06/09/2018 MCB1 8621 PT DIK INDONESIA — RENT APRT FUJ!OKA 1 MONTH 34.114.600,09 10% 3.411.4e0,00

21/09/2018 MCB 8620 PT DIK INDONESIA — RENT APRT.270918-250920 FUJIOK 808.293 600,99 10> 80.829. 360,00

Subtotal 842.408.200,00 84.240.820,00

TOTAL 1.379.758.142,00 138.482.478,00

3. Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp54.241.658,00 pada tanggal 15 Februari 2019 dengan NTPN 619BD1IEEHP5QHBG. Dan untuk Masa Pajak September 2018, Pemohon Banding melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp84.240.820,00 pada tanggal 10 Oktober 2018 dengan NTPN F7B190BIGUG2O1P0. Berikut bukti tangkapan layar atas penyetoran pajak tersebut;

PT. Bank Mizuho Indonesia BUKTI PENERIMAAN NEGARA Kementerian Keuangan

Penerimaan Pajak

Data Pembayaran:

Tanggal dan Jam Bayar : 15/02/2019 15:15:03 NTB : 190215000330

Tanggal Buku 18/02/2019 NTPN 1 619BD1IEEHPS5QHBG

Kode Cabang Bank : 000303 STAN 1 177511

Data Setoran:

Kode Billing 1 119020704887151

NPWP : 028749109021000

Nama Wajid Pa'ak : DJK INDONESIA

Alamat : JL JENDRAL SUDIRMAN KAV.10-11 GEDUNG, JAKARTA PUSAT

Nomor Objek Pajak : 0006600C0000000020

Akun 1 411128

Jenis Setoran 1 403

Masa Pajak : 05052018

Nomor Ketetapan : 0600000C0000000

vumlah Setoran » 54.241.658,00 Mata Uang : IDR

Terbilang : Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan

Rupiah

PT. Bank Mizuho Indonesia BUKTI PENERIMAAN NEGARA Kementerian Keuangan

Penerimaan Pajak

Data Pembayaran:

Tanggal dan Jam Bayar 1 10/10/2018 16:26:37 NTB : 181010001358

Tanggal Buku 1 11/10/2018 NTPN : F7B190BIGUG201P0

Kode Cabang Bank : 000303 STAN : 041730

Data Setoran:

Kode Billing 1 118100362243126

NPWP 1 028749109021000

Nama Wajib Pajak : DJK INDONESIA

Alamat : JL JENDRAL SUDIRMAN KAV.10-11 GEDUNG,JAKARTA PUSAT

Nomor Objek Pajak : 2000000009009000000

Akun 1411128

Jenis Setoran : 403

Masa Pajak 1 09092018

Nomor Ketetapan : 00209800000090C000

Jumlah Setoran 1 84.240.820,00 Mata Uang 1 IDR

Terbilang : Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah

4. Bukti Penerimaan Negara PPh Pasal 4(2) Masa Pajak Mei 2018 dan September 2018 yang telah divalidasi dengan NTPN merupakan bukti penyetoran yang sah dan valid yang membuktikan bahwa pajak yang terutang telah dilunasi. Bukti penyetoran beserta dengan invoice dan perjanjian sewa apartemen telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding namun pihak Terbanding tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dan tetap mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2);

5. Bahwa tidak seharusnya Pemohon Banding dikenakan pajak dua kali atas objek yang sama hanya karena pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dilakukan. Pokok pajak yang terkait dengan sengketa sudah Pemohon Banding lunasi dan telah dibuktikan dengan adanya Bukti Penerimaan Negara. Pemohon Banding sepatutnya hanya dikenakan denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.379.758.142,00 tidak tepat dan Pemohon Banding mohon dapat dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana disampaikan di atas, koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.379.758.142,00 seharusnya dibatalkan karena koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding menjadi Rp23.913.852,00 sebagaimana dicantumkan dalam tabel sebagai berikut:

Jumlah Rupiah

moO. LRAIAN BRlenumit Pemohori

Banding

z Senghatrlan Kens. Pere n Teater Fensgenses Fee BOUT IT TIS ISI

= PFL Fa Patel SI o-—eng Terang TOT TT £28

5 reli Fsjatc-

BS FRI Diisclgeuig FeEmnarintak :

> Setor iste TSS TSS 722

co STS ooh sui este Terra 1

= Vesta Teruna beng Telak Siar 7

= SPA reste Tihs Kuras flteress I - 2: IS BELI E

= -TamlAan SEK recta in Att ecu: Artis - - a = LA Flt 24 2

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00144/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 14 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Menurut WajibJumlahJumlah
Menurut surat
Pajak (sesuaiyang diajukanyang diajukan
Uraianketetapan pajak
Surat Keberatan)keberatanbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.560.647.6103.143.846.2201.583.198.6101.379.758.142

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 13 ayat (2):

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (2):

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

(a) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

(b) penghasilan berupa hadiah undian;

(c) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

(d) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

(e) penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;

2. Tanggapan Terbanding

bahwa setelah melakukan penelitian atas alasan dan penjelasan Pemohon Banding serta dokumen bukti yang diberikan atas nilai DPP PPh Pasal 4 ayat

(2) sebesar Rp537.349.942,00, Terbanding berpendapat bahwa:

a. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai sebesar Rp537.349.942,00 merupakan sewa apartemen Expatriate yang pajaknya sudah disetor dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 4 ayat

(2) Masa Pajak Maret 2018;

b. bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam penjelasan dan dokumen bukti yang diberikan Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen yang sesuai antara perjanjian sewa, bukti potong masa Maret 2018, bukti pembayaran sewa, dan bukti pencatatan pada GL Pemohon Banding;

c. bahwa berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, Pemohon Banding belum dapat membuktikan alasan pengajuan keberatan atas koreksi DPP PPh Final sebesar Rp537.349.942,00. Koreksi yang dilakukan Terbanding sudah sesuai ketentuan;

d. bahwa dalam proses banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai sebesar Rp537.349.942,00 ini merupakan transaksi yang sudah dipotong dan disetorkan PPh Pasal 4 ayat (2), namun selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak pernah memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti terkait hal ini;

e. bahwa Terbanding sudah memberikan penjelasan bahwa atas penyetoran pajak yang belum dilaporkan dalam SPT, dapat dilakukan pemindahbukuan (PBK);

f. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp537.349.942,00;

bahwa setelah melakukan penelitian atas alasan dan penjelasan Pemohon Banding serta dokumen bukti yang diberikan atas nilai DPP PPh Pasal 4 ayat

(2) sebesar Rp842.408.200,00, Terbanding berpendapat bahwa:

a. bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) Masa September 2018 pada tanggal 10 Oktober 2018 dengan NTPN F7B190BIGUG2O1P0. Namun Pemohon Banding belum melaporkan SPT Masa atas pembayaran ini;

b. bahwa berdasarkan hal tersebut, setoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilakukan Pemohon Banding tidak diperhitungkan dalam perhitungan ekualisasi yang dilakukan Terbanding karena belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2018;

c. bahwa Terbanding sudah memberikan penjelasan bahwa atas penyetoran pajak yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT, dapat dilakukan pemindahbukuan (PBK);

d. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp842.408.200,00 sudah sesuai ketentuan;

e. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat

(2) sebesar Rp842.408.200,00;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/SP/VI/DJK/2025 tanggal 10 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00087/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/19/073/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2019;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 04/SUB-PPH4/DJK/09/2025 tanggal 17 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama seperti yang telah diungkapkan dalam Surat Banding Nomor 02/SP/VI/DJK/2025 tanggal 10 Juni 2025, dengan tambahan sebagai berikut:

bahwa koreksi dan ketetapan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 3 UU KUP dan Pasal 4 ayat 2 UU Pajak Penghasilan, karena koreksi Terbanding tidak didukung oleh bukti adanya objek PPh Pasal 4 ayat 2 menurut Terbanding untuk masa pajak Maret 2019 sebesar Rp3.106.884.033,00. Bukti pembukuan Pemohon Banding sendiri terkait dengan prepaid rental expense tidak menunjukkan adanya pembayaran sewa bangunan sebesar jumlah menurut Terbanding tersebut. Di dalam SUB, Terbanding tetap tidak mampu memberikan penjelasan dan bukti mengenai asal jumlah tersebut dan bukti bahwa PPh Pasal 4 ayat 2 terutang atas jumlah tersebut;

bahwa ledger prepaid expense sesuai pembukuan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2019 adalah sebagai berikut:

Date Ho Campany Remarks Debit Credit

04.03 2019 MCB1 9772 PT DIRINDONESA RENT APART YAMAGUCHI 170318. 180 147 283 500 00 0

08 03 2019 MCB1 9825 PT DIKINDONESA 10319 1507321 APRT PAKUBUVYOHO 1041 754 560 CC 0

20 032019 MCB1 9816 PT ORINDONESA 3101319-300320 APART SAHID 342 024 D900 OK 0

21 03212019 AE9319 3 ALL PREPAID EXP MARCH 10 G 033 B45 022 0

31 032019 AIRI319 10 ROUNDED 14.0010

21 03 2019 AE2319 R 4 INTI PUTRA R KASA 29 585 SEO 00 0

31.03.2019 AE2319 R iat ALLCR APARTMENT 031% Q 20 585 BG 00)

TOTAL 1.560.647.633.00 963.230.582,00

bahwa Pemohon Banding menduga bahwa Terbanding telah dengan tidak sesuai hukum, memaksakan dan memasukkan transaksi sewa di masa sebelumnya sebagai masa Maret 2019 tanpa didukung bukti bahwa transaksi tersebut adalah transaksi masa Maret 2019;

bahwa sebelumnya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Final atas sewa yang dibayar dimuka di masa Mei 2018 dan September 2018;

bahwa atas sewa yang dibayar dimuka di tahun 2018 tersebut telah dibayar PPh Final Pasal 4 ayat 2 sehingga telah tepat dibayar PPh Final di masa saat pembayaran sewa. Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa sewa tersebut dibayarkan di bulan Maret 2019. Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, PPh Final Pasal 4 ayat 2 Final terhutang pada saat dibayarkan. Oleh karena itu, telah tepat bahwa atas sewa dibayar dimuka yang telah dibayarkan di Masa Mei 2018 dan Masa September 2018 terhutang PPh Finalnya adalah di tahun 2018 dan bukan Maret 2019;

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan dalil Terbanding dan tetap mempertahankan pendapat dan alasan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding karena nilai DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.379.758.142,00 merupakan biaya sewa apartemen Expatriate yang pajaknya sebesar Rp138.482.478,00 telah Pemohon Banding setorkan untuk Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp54.241.658,00 dan Masa Pajak September 2018 sebesar Rp84.240.820,00. Namun atas penyetoran pajak ini, Pemohon Banding belum melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Mei 2018 dan September 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-23. sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DJK Indonesia Nomor 23 tanggal 8 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kota Jakarta Utara,

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/WPJ.06/2025 tanggal

14 Maret 2025,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

ayat (2) Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00002/240/19/073/24 tanggal 22 Maret 2024,

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 002/SK/DJK/VI/24 tanggal 19 Juni 2024, Bukti P-5. Asli Pakta Integritas bermaterai yang ditandatangani Direksi,

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 05/SKK/TA/09/2025 tanggal 30

September 2025 kepada Purwoko Ary Wibowo,

Bukti P-7. Pakta Integritas bermaterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Purwoko Ary Wibowo,

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Nomor

KEP-162/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025 atas nama Purwoko Ary Wibowo,

Bukti P-9. Bukti Penerimaan NTPN Nomor 1DDEE5BAQODRE1LE,

Bukti P-10. Matriks Sengketa Pemohon Banding,

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 November 2025 terkait

sengketa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019,

Bukti P-12. General Ledger Tahun 2018,

Bukti P-13. Tanggapan SPUH PPh 4(2) Maret 2019,

Bukti P-14. Bukti setor pajak Mei 2018,

Bukti P-15. Bukti setor pajak September 2018,

Bukti P-16. Apartment - Remittance & Inv. Taman Puri, 16 May 2018,

Rp238.418.182,00, Mr. Morinaga,

Bukti P-17. Apartment - Remittance Apt Suzuki, Rp298.931.760,00, May 2018-

2019,

Bukti P-18. Apartment - Remittance Apt Fujioka, 1 month, Rp30.703.140,00,

September 2018,

Bukti P-19. Apartment - Remittance Apt Fujioka, September 2018-SEP 2020,

Rp808.293.600,00,

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 Februari 2026 terkait

sengketa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019,

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 April 2026 perihal

Pendapat Akhir Pemohon Banding terkait sengketa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019,

Bukti P-22. Mapping Sengketa PPh 4(2),

Bukti P-23. Matriks Sengketa Banding PPh 4(2);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-9. sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa Terbanding,

Bukti T-2. LHP,

Bukti T-3. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-4. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,

Bukti T-5. Risalah Pembahasan,

Bukti T-6. KKP,

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 November 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 1 Desember 2025 terkait

sengketa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Nomor S-78/PJ/WPJ.06/2026 tanggal 12 Februari

2026 perihal Kesimpulan Akhir terkait sengketa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00087/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00002/240/19/073/24 tanggal 22 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 02/SP/VI/DJK/2025 tanggal 10 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak1.727.085.891,003.106.844.033,001.379.758.142,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang, bahwa fakta dalam persidangan Terbanding menyatakan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.106.844.033,00 sementara Pemohon Banding menyatakan sebesar Rp1.727.085.891,00, sehingga nilai sengketa dalam banding ini adalah sebesar Rp1.379.758.142,00;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.379.758.142,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.379.758.142,00 dengan alasan

bahwa terdapat transaksi yang menjadi objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan;

Menimbang, bahwa koreksi tersebut terkait dengan transaksi sewa apartemen sebesar Rp537.349.942,00, dimana Terbanding menemukan adanya ketidaksesuaian antara penjelasan Pemohon Banding dengan dokumen-dokumen yang disampaikan, yang meliputi perjanjian sewa, bukti pemotongan, bukti pembayaran, serta pencatatan dalam buku besar (general ledger), sehingga menimbulkan keraguan atas kebenaran transaksi yang dilaporkan;

Menimbang, bahwa atas ketidaksesuaian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya karena tidak mampu menyajikan dokumen-dokumen yang saling mendukung dan konsisten satu sama lain, sehingga alasan keberatan dinilai tidak terbukti;

Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan bahwa keterangan mengenai pajak yang telah dipotong dan disetor baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada tahap banding, sedangkan pada tahap keberatan bukti-bukti terkait hal tersebut tidak pernah diajukan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam proses sebelumnya;

Menimbang, bahwa selain itu, Terbanding juga melakukan koreksi atas transaksi sewa apartemen untuk sebesar Rp842.408.200,00 dengan alasan bahwa meskipun Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) pada tanggal 10 Oktober 2018 dengan NTPN F7B190BIGUG2O1P0, namun penyetoran tersebut belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa oleh karena penyetoran tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa, Terbanding berpendapat bahwa setoran dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam proses ekualisasi, sehingga tetap menjadi objek koreksi;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam hal terdapat penyetoran pajak yang telah dilakukan namun belum dilaporkan dalam SPT Masa, mekanisme yang seharusnya ditempuh oleh Wajib Pajak adalah melalui prosedur pemindahbukuan (PBK), sehingga ketidaksesuaian administratif tersebut menjadi dasar bagi Terbanding untuk tetap mempertahankan seluruh nilai koreksi yang dilakukan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.379.758.142,00 karena menurut Pemohon Banding nilai tersebut merupakan biaya sewa apartemen ekspatriat yang pajaknya telah disetorkan seluruhnya sebesar Rp138.482.478,00, yang terdiri atas penyetoran untuk Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp54.241.658,00 yang dilakukan pada tanggal 15 Februari 2019 dan untuk Masa Pajak September 2018 sebesar Rp84.240.820,00 yang dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2018, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding berakibat pada terjadinya pembayaran pajak dua kali (pajak ganda) atas transaksi yang sama;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga menyatakan telah memiliki bukti penyetoran pajak yang sah berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), yaitu NTPN 619BD1IEEHP5QHBG untuk Masa Pajak Mei 2018 dan NTPN F7B190BIGUG2O1P0 untuk Masa Pajak September 2018, yang menurut Pemohon Banding telah disampaikan beserta dokumen pendukung lainnya seperti invoice dan perjanjian sewa, namun tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang pada saat dilakukan pembayaran, sehingga karena pembayaran dilakukan pada bulan Mei dan September 2018, maka kewajiban pajak tersebut seharusnya dilaporkan pada tahun pajak 2018 dan bukan pada Masa Pajak Maret 2019, serta Pemohon Banding menduga bahwa Terbanding telah memasukkan transaksi tahun 2018 ke dalam Masa Pajak Maret 2019 tanpa didukung oleh bukti yang memadai;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mengakui belum melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Mei dan September 2018, namun berpendapat bahwa karena pokok pajak telah dilunasi, maka konsekuensi yang seharusnya timbul adalah sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa, bukan pengenaan kembali atas pokok pajak yang sama;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa data pembukuan berupa buku besar (ledger) prepaid expense untuk Masa Pajak Maret 2019 tidak menunjukkan adanya pembayaran sewa bangunan sebesar jumlah yang dikoreksi oleh Terbanding, sehingga menurut Pemohon Banding Terbanding tidak

dapat membuktikan secara akurat dasar perhitungan dan asal-usul jumlah koreksi yang dikenakan pada masa pajak tersebut;

Menimbang, bahwa dalam Kesimpulan Akhir (closing statement), Pemohon Banding menegaskan kembali penolakannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp1.379.758.142,00 dengan menyatakan bahwa pajak atas transaksi yang disengketakan telah disetorkan ke Kas Negara dan dibuktikan dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang sah, yaitu untuk Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp54.241.658,00 dengan NTPN 619BD1IEEHP5QHBG dan untuk Masa Pajak September 2018 sebesar Rp84.240.820,00 dengan NTPN F7B190BIGUG2O1P0;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding mengakibatkan pengenaan pajak dua kali atas satu transaksi yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena negara pada hakikatnya tidak dirugikan dan telah menerima pembayaran pajak dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga menyatakan Terbanding telah keliru dalam menetapkan masa pajak dengan memasukkan objek pajak tahun 2018 ke dalam Masa Pajak Maret 2019, padahal berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002, PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang pada saat pembayaran atau saat terutangnya sewa, sehingga karena pembayaran dilakukan pada bulan Mei dan September 2018, maka tidak tepat apabila dibebankan pada Masa Pajak Maret 2019;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp1.560.647.610,00 telah sesuai dengan data pembukuan berupa general ledger prepaid expense pada bulan yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat objek pajak Masa Maret 2019 yang belum dilaporkan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa Terbanding secara tidak langsung telah mengakui bahwa objek yang dikoreksi bukan berasal dari Masa Pajak Maret 2019 melainkan dari masa pajak sebelumnya,

serta mengakui bahwa pembayaran atas objek tersebut tercatat dalam sistem data pembayaran SIDJP;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan konsultasi kepada Kantor Pelayanan Pajak terdaftar terkait prosedur pemindahbukuan sebagaimana disarankan oleh Terbanding, namun memperoleh arahan yang berbeda yaitu untuk menempuh mekanisme restitusi, sehingga adanya perbedaan petunjuk administratif tersebut menjadi salah satu alasan Pemohon Banding mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga menolak penggunaan Surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-411/PJ.02/2016 sebagai dasar koreksi oleh Terbanding dengan alasan bahwa surat tersebut bersifat internal dan kasuistis (case by case), serta tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa pembayaran pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa tidak dapat diakui sebagai pembayaran pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan;

Menimbang, bahwa dalam Kesimpulan Akhir Terbanding menyatakan tetap mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp1.379.758.142,00 dengan alasan bahwa koreksi tersebut timbul berdasarkan hasil ekualisasi antara biaya sewa yang tercatat dalam akun prepaid expense pada buku besar (general ledger) Pemohon Banding dengan objek pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa;

Menimbang, bahwa terkait koreksi sebesar Rp537.349.942,00 untuk Masa Pajak Mei 2018, Terbanding menyatakan terdapat ketidaksesuaian dokumen antara perjanjian sewa, bukti pemotongan, dan pencatatan dalam buku besar, serta ditemukan perbedaan pihak yang tercantum dalam bukti potong, yaitu atas nama Hendra Prawira Kusumaputra dan Teddy Susanto, dengan nama pemilik bangunan dalam kontrak sewa yaitu Sumiati Djoko dan pihak lainnya, sehingga menimbulkan keraguan atas kebenaran transaksi dimaksud, dan selain itu Terbanding menyatakan bahwa penjelasan mengenai penyetoran pajak atas transaksi tersebut

baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada tahap banding, sedangkan pada tahap keberatan bukti tersebut tidak diajukan;

Menimbang, bahwa terhadap koreksi sebesar Rp842.408.200,00 untuk Masa Pajak September 2018, Terbanding mengakui adanya penyetoran pajak dengan NTPN F7B190BIGUG2O1P0 pada tanggal 10 Oktober 2018, namun Terbanding berpendapat bahwa penyetoran tersebut tidak dapat diakui sebagai pembayaran pajak dalam penghitungan ekualisasi karena Pemohon Banding belum melaporkan SPT Masa atas pembayaran tersebut;

Menimbang, bahwa dalam mempertahankan koreksinya, Terbanding berpegang pada Surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-411/PJ.02/2016 yang menyatakan bahwa pembayaran pajak yang belum dilaporkan dalam SPT tidak dapat diakui, serta berpendapat bahwa atas kondisi pajak yang telah dibayar namun belum dilaporkan, prosedur administratif yang seharusnya ditempuh oleh Pemohon Banding adalah melalui mekanisme pemindahbukuan (PBK);

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menjadi objek sengketa telah diterbitkan sesuai dengan data yang ada serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga Terbanding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Keberatan yang telah diterbitkan;

Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini apakah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp1.379.758.142,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat;

Menimbang, bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi karena adanya perbedaan yang ditemukan saat melakukan ekualisasi antara objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding. Dasar penghitungan ekualisasi ini merujuk pada akun Prepaid Expense (biaya dibayar di muka) dalam Buku Besar (General Ledger) Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat

(2) atas transaksi sewa apartemen yang menjadi objek koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa terhadap transaksi sebesar Rp537.349.942,00 untuk

Masa Pajak Mei 2018, Pemohon Banding telah membuktikan adanya penyetoran pajak sebesar Rp54.241.658,00 dengan NTPN 619BD1IEEHP5QHBG tertanggal 15 Februari 2019, yang didukung pula dengan dokumen invoice dan perjanjian sewa yang menunjukkan keterkaitan objek pajak tersebut dengan masa pajak yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa terhadap transaksi sebesar Rp842.408.200,00 untuk Masa Pajak September 2018, Pemohon Banding juga telah membuktikan adanya penyetoran pajak sebesar Rp84.240.820,00 dengan NTPN F7B190BIGUG2O1P0 tertanggal 10 Oktober 2018, yang secara formal telah menggunakan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang sesuai dengan ketentuan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Menimbang, bahwa dengan demikian secara substansi pembayaran pajak atas objek sengketa tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui pembayaran sewa dilakukan pada bulan Mei dan September 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mengakui belum melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) pada Masa Mei 2018 dan September 2018;

Menimbang, bahwa sekalipun Pemohon Banding mengakui belum melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) untuk periode Mei 2018 dan September 2018, namun dengan mempertimbangkan bahwa pembayaran sewa yang menjadi pokok sengketa terjadi pada bulan Mei dan September 2018, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas transaksi tersebut saat terutangnya PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pada masa Mei dan September 2018, sehingga tidak tepat apabila Terbanding menetapkan koreksi pada Masa Pajak Maret 2019;

Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan secara substansi bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.379.758.142,00 yang dikoreksi oleh Terbanding telah dilakukan penyetoran pajaknya;

2. bahwa tindakan Terbanding yang melakukan koreksi pada Masa Pajak Maret 2019 tidak tepat, karena tidak sesuai dengan saat terutangnya pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.379.758.142,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Dasar Pengenaan Pajak1.379.758.142,000,001.379.758.142,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp3.106.844.033,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp1.379.758.142,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp1.727.085.891,00

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.727.085.891,00
2PPh Pasal 4 (2) Terutang172.708.589,00
3Kredit Pajak156.064.761,00
4PPh yang Tidak/Kurang Dibayar16.643.828,00
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP7.270.024,00
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar23.913.852,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00002/240/19/073/24 tanggal 22 Maret 2024, atas nama PT DJK Indonesia, NPWP 02.874.910.9-021.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp23.913.852,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.