Putusan Pengadilan Pajak · 72 halaman
PUT-004660.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
PT Gemilang Berlian Niaga · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004660.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 28 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Gemilang Berlian Niaga mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2022
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 11 ayat (1) · Pasal 11 ayat (2) · Pasal 16B ayat (1) · Pasal 16B ayat (1a)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 27 ayat (3) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004660.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Gemilang Berlian Niaga
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/22/707/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 3 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 28 April 2026