P U T U S A N
Nomor PUT-004655.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Imbalan Bunga, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004655.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NOKIA INDONESIA, 02.414.779.5-056.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lt. 18, Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Mohamed Haris Bin Izmee jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Reza Farhan
Izin Kuasa Hukum: KEP-1109/PP/IKH/2019 tanggal 31 Oktober 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/PT NI/FIN/APR/2021 tanggal 12 April 2021 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Mangatur Elvina Simanjuntak / 19870525 200901 2 004,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,
2. Nama/NIP: Muflih Sutadi / 19760508 199603 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,