Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-004655.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Nokia Indonesia, 02.414.779.5-056.000, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2010

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004655.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Imbalan Bunga, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004655.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NOKIA INDONESIA, 02.414.779.5-056.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lt. 18, Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Mohamed Haris Bin Izmee jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Reza Farhan

Izin Kuasa Hukum: KEP-1109/PP/IKH/2019 tanggal 31 Oktober 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/PT NI/FIN/APR/2021 tanggal 12 April 2021 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Mangatur Elvina Simanjuntak / 19870525 200901 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Muflih Sutadi / 19760508 199603 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Moch Syaichudin / 19860624 200710 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Sofyan Wahyudi / 19730624 199212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-870/PJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Gugatan Nomor 016/PTNI/FIN/APR/2021 tanggal 26 April 2021;

Telah Membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 213.TG/WPJ.07/2021 tanggal 19 Mei 2021;

Telah Membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor S- 213.TG/WPJ.07/2021 tanggal 19 Mei 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat-surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00104/207/10/056/15 tanggal 23 Desember 2015 Masa Pajak Januari – Desember 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurut
Pemohon BandingTerbanding
1.DasarPengenaanPajak
a.AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN
a.1.Ekspor00
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri49.734.494.74056.195.046.923
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN00
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut00
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN00
a.6.Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)49.734.494.74056.195.046.923
b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN00
c.Jumlahseluruhpenyerahan(a.6+b)49.734.494.74056.195.046.923
d. AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariLuar DaerahPabean/PemanfaatanJKPdariluarDaerah Pabean/PemungutanPajakOlehPemungutPajak/Kegiatan Membangunsendiri/PenyerahanatasAktivaTetapyangmenurut tujuansemulatidakuntukdiperjualbelikan
d.1.Impor00
d.2.PemanfaatanBKPtidakberwujuddariluarDaerahPabean00
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean00
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPajak00
d.5.KegiatanMembangunSendiri00
d.6.PenyerahanatasAktivaTetapyangmenuruttujuansemula tidakuntukdiperjualbelikan00
d.7.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6)00
d.8.TanggungJawabsecararenteng
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6atau d.7ataud.8)
e.Seharusnyatidakterutang(Pasal17ayat(2)KUP)
2.PerhitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx1.a.2 atau1.d.9)4.973.449.4665.619.504.684
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama00
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan2.553.110.3752.552.183.401
b.3.STP(pokokkurangbayar)00
b.4.DibayardenganNPWPsendiri2.845.375.9232.845.375.923
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.398.486.2985.397.559.324
c.Diperhitungkan
c.1.SKPPKP00
d.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan((b.6-c.1)5.398.486.2985.397.559.324
f.jumlahperhitunganPPNKurangBayar(a-d)(425.036.832)221.945.360
3.Kelebihanpajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnya425.036.832425.036.832
b.DikompensasikankeMasaPajak..................(karenapembetulan)00
c.Jumlah(a+b)425.036.832425.036.832
4.PPNyangkurangdibayar(2.e+3.c)0646.982.192
5.SanksiAdministrasi:
a.BungaPasal13(2)KUP0
b.KenaikanPasal13(3)KUP106.533.773
c.BungaPasal13(5)KUP425.036.832
d.KenaikanPasal13A(KUP)0
e.KenaikanPasal17C(5)KUP0
f. KenaikanPasal17D(5)KUP0
g.BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN0
h.Jumlah(a+b+c+d+e+f+g))531.570.605
6.JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5.h)1.178.552.797
7.Jumlahkurangbayaryangdisetujuiberdasarkanpembahasanakhirhasilpemeriksaan1.853.948

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Penggugat mengajukan permohonan keberatan, setelah permohonan Keberatan

Penggugat ditolak oleh Tergugat, maka Penggugat kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor NI/TAX/20170602 tanggal 12 Juni 2017;

bahwa atas permohonan banding tersebut, telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113686.16/2020/PP/M.XVIB tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 30 Maret 2019 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Penggugat dengan dengan mengurangi jumlah kurang bayar sehingga PPn yang masih harus dibayar Masa Januari-Desember 2010 adalah sebesar Rp. 1.853.964, selanjutnya atas putusan tersebut Tergugat mengajukan Peninjauan Kembali dimana hasilnya adalah Mahkamah Agung menolak seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali Tergugat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 847/B/PK/Pjk/2020 tanggal 19 Maret 2020;

bahwa berdasarkan hasil putusan Putusan Mahkamah Agung di atas, Penggugat kemudian mengajukan permohonan imbalan bunga melalui Surat Nomor 002/PTNI/FIN/OKT/2020 tanggal 06 Oktober 2020 dengan jumlah imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak Penggugat adalah sebesar Rp.564.815.440 dan atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga (permohonan imbalan bunga ditolak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 016/PT NI/FIN/APR/2021 tanggal 26 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Nomor: S- 571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021, yang Penggugat terima pada tanggal 5 April 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Tergugat dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), yang mengatur sebagai berikut:

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

a. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

b. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

c. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

bahwa mengingat Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga bukan merupakan objek sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, b dan d, maka Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 merupakan keputusan sesuai dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c yang akan Penggugat uraikan lebih lanjut di bawah ini:

a. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa:

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga dari Tergugat jelas merupakan suatu keputusan karena:

1) merupakan suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan karena menetapkan bahwa permohonan imbalan bunga tidak dapat diproses;

2) dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang -undangan perpajakan yaitu Kepala KPP PMA 3;

b. Lebih lanjut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU PTUN”) menyatakan bahwa:

bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PTUN, dapat disimpulkan bahwa terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:

1) Penetapan tertulis;

2) Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;

3) Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;

4) Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual, dan final);

5) Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

bahwa Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 jelas telah memenuhi ketentuan unsur keputusan yaitu:

1) Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan penetapan/keputusan secara tertulis;

2) Diterbitkan oleh Pejabat yakni Kepala KPP PMA 3 selaku pejabat Tata Usaha Negara yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut;

3) Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan yaitu UU KUP dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74

Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai “PP-74”);

4) Bersifat konkret karena sudah dituangkan dalam surat dan nyata keberadaanya, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain; serta

5) Mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata) yaitu menjadikan Penggugat tidak dapat menerima imbalan bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga yang digugat oleh Penggugat pada hakekatnya merupakan sebuah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

1. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pengadilan Pajak”) sebagai berikut:

a. bahwa Surat Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga, yang diterima Penggugat pada tanggal 5 April 2021;

c. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan Tergugat diajukan 1 (satu) Gugatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Mohamed Haris Bin Izmee selaku Pengurus Perusahaan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 157 tanggal 29 Mei 2019;

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian, Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. bahwaPenggugattelahmenerimaSuratNomor:S- 571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2010, Tergugat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00104/207/10/056/15 tanggal 23 Desember 2015 dengan jumlah kurang bayar sebesar Rp.1.178.552.797 dan nilai yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp.1.853.948;

3. bahwa sebelum mengajukan Keberatan atas hasil Pemeriksaan di atas, Penggugat telah melakukan pelunasan atas seluruh nilai kurang bayar pada SKPKB Nomor: 00104/207/10/056/15 di atas sebesar Rp.1.178.552.797;

4. bahwa setelah permohonan Keberatan Penggugat ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Penggugat kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor NI/TAX/20170602 tanggal 12 Juni 2017;

bahwa sebagai hasilnya, telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113686.16/2020/PP/M.XIVB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 20 Maret 2019 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Penggugat dengan mengurangi jumlah kurang bayar, sehingga PPN yang masih harus dibayar Masa Januari – Desember 2010 adalah sebesar Rp. 1.853.964;

5. bahwa atas hasil Putusan Banding di atas, Tergugat telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dimana hasilnya adalah Mahkamah Agung Menolak seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali Tergugat melalui

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 847/B/PK/Pjk/2020 tanggal 19 Maret 2020;

6. bahwa berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Agung di atas, Penggugat kemudian mengajukan permohonan imbalan bunga melalui Surat Nomor 002/PTNI/FIN/OKT/2020 tanggal 06 Oktober 2020 dengan jumlah imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak Penggugat adalah sebesar Rp.564.815.440;

7. bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga (permohonan imbalan bunga ditolak);

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Gugatan ini adalah penolakan sebagian dari Tergugat atas permohonan pemberian imbalan bunga Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Tergugat

bahwa dalam menerbitkan pemberitahuan tidak dapat diberikan imbalan bunga, Tergugat memberikan penjelasan dengan rujukan ketentuan perpajakan sebagai berikut:

a. bahwa Pasal 27A ayat (1) huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal

pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

b. bahwa pasal 43 ayat (5) huruf b PP-74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur bahwa Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

berdasarkan ketentuan di atas, menurut Tergugat, maka permohonan imbalan bunga Penggugat tidak dapat diproses karena pembayaran atas SKPKB Nomor 00104/207/10/056/15 sebesar Rp1.176.698.849 merupakan jumlah pajak yang tidak disetujui pada saat berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SKPKB dan dibayar sebelum pengajuan Keberatan; Menurut Penggugat

bahwa Penggugat Tidak Setuju Sebagian atas objek Imbalan Bunga yang diyakini oleh Tergugat dengan alasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum permintaan Imbalan Bunga yang digunakan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

 Bahwa Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (UU No.12/2011) tentang pembentukan peraturan perundang- undangan mengatur sebagai berikut:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pada dasarnya terdapat perbedaan dasar hukum yang digunakan, baik oleh Penggugat maupun Tergugat dalam menentukan objek imbalan bunga yang dimohonkan oleh Penggugat.

 Dasar Hukum yang digunakan oleh Penggugat adalah Pasal 27A ayat (1)

UU KUP sebagai berikut:

(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau

b. ….

bahwa sementara Tergugat, selain Pasal 27A ayat (1) UU KUP juga menggunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP-74 Tahun 2011) yang mana salah satu pasalnya adalah

mengatur ketentuan tambahan yang tidak diatur di dalam Pasal 27A UU KUP, yakni tidak memberikan imbalan bunga terhadap kelebihan pembayaran akibat Putusan Banding atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namum dibayar sebelum pengajuan keberatan;

 bahwa lebih lanjut, seperti diketahui bahwa ketentuan tambahan dalam

PP-74 Tahun 2011 tersebut tidak diatur di dalam Pasal 27A UU KUP. Dengan merujuk pada hierarki perundang-undangan sesuai dengan Pasal 7 UU No.12/2011 di atas, Penggugat berpendapat bahwa ketentuan dalam undang-undang hanya dapat diubah dengan ketentuan undang-undang, dalam artian lain bahwa peraturan yang lebih rendah tidak dapat mengubah ketentuan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundangan. Maka Penggugat berpendapat bahwa sudah sepatutnya Tergugat tidak merujuk kepada ketentuan PP-74 Tahun 2011;

B. Perhitungan Imbalan Bunga sebesar Rp. 564.815.440 yang sepatutnya

diberikan oleh Tergugat

bahwa sebagaimana yang telah Penggugat jabarkan dalam Objek Gugatan, berikut adalah ringkasan atas objek imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat kepada tergugat melalui surat nomor: 002/PTNI/FIN/OKT/2020 tanggal 06 Oktober 2020:

Pemeriksaan Pajak Keberatan Banding PK

NIHIL 1.178.552.797 1.853.948 1.178.552.797 1.853.964 1.853.964

1.178.552.797 1.176.698.833

Indeks:

1) Jumlah Kurang Bayar per SPT PPN

2) Jumlah Kurang Bavar per SAPKB

3) Jumlah Kurang Bayar yang disetujui per pembahasan akhir pemeriksaan

4) Jumlah Kurang Bayar SKPKB yang dilunasi sebelum mengajukan Keberatan

5) Jumlah Kurang Bayar berdasarkan Hasil Keputusan Keberatan

6) Jumlah Kurang Bayar berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan Pajak/ Banding

7) Jumlah Kurang Bayar berdasarkan Hasil Putusan Peninjauan Kembali

8) Jumlah Lebih Bayar berdasarkan Hasil Putusan Peninjauan Kembali bahwa berdasarkan ringkasan nilai jumlah Kelebihan Pembayaran akibat Putusan Peninjauan Kembali di atas berikut dengan merujuk kepada

ketentuan Pasal 27A UU KUP di atas, maka Penggugat berpendapat bahwa Penggugat berhak atas Imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali sebesar Rp1.176.698.833 dengan perincian sebagai berikut:

T al P' apd Jangka waktu /

Jumlah Kelebihan Tanggal angga engueapan ang “a wae Jumlah

Pembayaran . Putusan Peninjauan Maksimal 24

" Pembayaran Pajak | Pembayaran . Imbalan bunga

. . Kembali Bulan

[A] [B] IC) [D=C-B] |[E=AxDx2%] (dalam Rupiah) (dalam Rupiah)

Surat Setoran Pajak 1.176.698.833 | 18/03/2016 03/04/2019 564.815.440

IV. KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Cipta Kerja, serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga adalah tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa Penggugat berhak atas Imbalan Bunga sebesar Rp. 564.815.440; bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga;

3. Mengabulkan permohonan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) dan

Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) sebesar Rp. 564.815.440;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan mempertimbangkan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 213.TG/WPJ.07/2021 tanggal 19 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor TG- 000012.99.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 13 Januari 2021 berkenaan dengan surat permohonan gugatan dari PT NOKIA INDONESIA Nomor O16/PT IN/FINIAPR/2021 tanggal 28 Desember 2020 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 016/PTINI/FIN/APR/2021 tanggal 28 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 Desember 2020 (tanggal diposkan/kirim) diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

- bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan "Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan se/ain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tangga/ diterima keputusan yang digugat.";

- bahwa pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan "Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.";

- bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 02 Desember 2020 dikirim tanggal 31 Maret 2021 dan Gugatan diterima pengadilan pajak pada tanggal 29 Desember 2020 (tanggal diposkan/kirim) sehingga memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) surat gugatan;

d. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima;

e. bahwa Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asin Tiga Nomor S- 571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021;

f. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh penggugat (Mohamed Haris Bin lsmee, selaku Presiden Direktur). Berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan Sadan Tahun Pajak 2020 diketahui bahwa Mohamed Haris Bin lsmee adalah Presiden Direktur;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, a. bahwa permohonan penggugat sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Surat Pemberitahuan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor S-571 /WPJ. 07/KP .04/2021 tanggal 31 Maret 2021 diterbitkan sehubungan dengan diterimanya surat Penggugat nomor 002/PTNI/FIN/OKT/2020 tanggal 6 Oktober 2020 tentang Permohonan lmbalan Bunga Pasal 27A UU KUP atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 847/B/PK/Pjk/2020 tanggal 19 Maret 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113686.16/2010/PP/M.XIVB Tahun 2019 tanggal 20 Maret 2019 terkait Sengketa Pajak PPN Masa Januari - Desember 2010 dengan penelitian sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat melaporkan SPT PPN Masa Pajak Desember 2010 Pembetulan ke 1 pada tanggal 31 Mei 2011 dengan status lebih bayar sebesar Rp425.036.832,00;

2. bahwa atas pemenuhan kewajiban pelaporan SPT PPN Masa Pajak Januari

- Desember 2010 tersebut, KPP PMA Tiga telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00104/207/10/056/15 tanggal 23 Desember 2015 dengan jumlah kurang bayar sebesar Rp1.178.552.797,00 Sedangkan nilai yang disetujui oleh WP adalah kurang bayar Rp.1.853.948,00;

3. bahwa Penggugat telah melunasi SKPKB Nomor 00104/207/10/056/15 sebelum mengajukan keberatan dengan 2 kali pembayaran. Pertama sebesar Rp1.853.948,00 pada tanggal 21 Januari 2016 dengan NTPN C8F1F0371V47LGKP. Kedua sebesar Rp1.176.698.849 pada tanggal 18 Maret 2016 dengan NTPN 002DC050APUFBIF9;

4.bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor N/TAX/20160302 tanggal 21 Maret 2016 yang diterima oleh KPP PMA Tiga tanggal 22 Maret 2016, dan hasil keputusan keberatan tersebut adalah menolak keberatan Penggugat dengan Surat Keputusan Nomor KEP- 00294/KEBWPJ.07/2017 tanggal 15 Maret 2017;

5. bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor NII/TAX120170602 tanggal 12 Juni 2017. Kemudian terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113686.16/2010/PP/M.XIVB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 20 Maret 2019 mengenai Banding

dari PT NOKIA INDONESIA terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00294/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Maret 2017 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding dengan mengurangi jumlah kurang bayar dari Rp1.178.552. 797,00 menjadi kurang bayar Rp1 .853.964, 00;

6. bahwa sebagai pelaksanaan hasil Putusan Banding, Kepala KPP PMA Tiga telah menerbitkan Surat Nomor S-997/WPJ.07/KP.04/SP2B/2019 tanggal 25 April 2019 perihal Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) dengan nilai kelebihan pembayaran atas SKPKB Nomor 00104/207/10/056/15 tanggal 23 Desember 2015 yang masih harus dikembalikan sebesar Rp1.176.698.833,00;

7. bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak telah dilaksanakan dengan PLB00065/WPJ.07/KP.0407/2019 tanggal 29 April2019. Kemudian ditindaklanjuti dengan SKPKPP Nomor KEP-00067.PPN/WPJ.7/ KP.0403/2019 tanggal 6 Mei 2019, kemudian SPMKP Nomor 00359N056- 0142-2019 tanggal 2 Juli 2019;

8. bahwa Tergugat mengajukan permohonan peninjauan kembali dan telah diterbitkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 847/8/PK/Pjk/2020 yang diucapkan tanggal 19 Maret 2020. Amar putusan peninjauan kembali menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Tergugat;

9. bahwa sebagai pelaksanaan hasil Putusan Peninjauan Kembali, Kepala KP PMA Tiga telah menerbitkan Surat Nomor S-15.e/WPJ.07/KP.0406/ SP2PK/2020 tanggal 2 Desember 2020 perihal Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) dengan nilai kelebihan pembayaran atas SKPKB Nomor 00104/207/10/056/15 yang masih harus dikembalikan sebesar Rp0,00;

10. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Penggugat mengajukan surat permohonan imbalanbunga dengan nomor 002/PTNl/FIN/OKT/2020 tanggal 6 Oktober 2020 yang diterima KPP PMA Tiga pada tanggal 12 Oktober 2020 dengan perhitungan imbalan bunga sebesar Rp564.815.440,00 (2% x 24 bulan x Rp1.176.698.833,00);

11. bahwa Peraturan Perpajakan terkait hal tersebut adalah:

a. bahwa Pasal 111 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Namer 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa: "Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian lmbalan Sunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018";

b. bahwa Pasal 27A ayat (1) huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak,kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

c. bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur ketentuan sebagai berikut :

1) Pasal 43 ayat (1) mengatur bahwa Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;

2) Pasal 43 ayat (5) mengatur bahwa lmbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:

i.kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; atau ii. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan,

Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka permohonan imbalan bunga Penggugat tidak dapat diberikan berdasarkan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan diberitahukan

kepada Penggugat melalui surat S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga;

III. SURAT URAIAN GUGATAN

bahwa uraian gugatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan a quo;

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata. cara Penghitungan dan Pemberian lmbalan Sunga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018;

B. Tanggapan Tergugat

bahwa kronologi Penerbitan Surat Penolakan Pemberian lmbalan Bunga Nomor: 571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Penggugat melaporkan SPT PPN Masa Pajak Desember 2010 Pembetulan ke-1 pada tanggal 31 Mei 2011 dengan status lebih bayar sebesar Rp425.036.832,00;

b. bahwa atas pemenuhan kewajiban pelaporan SPT PPN Masa Pajak Januari - Desember 2010 tersebut, KPP PMA Tiga telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00104/207/10/056/15 tanggal 23 Desember 2015 dengan jumlahkurang bayar sebesar Rp1 .178.552. 797,00. Sedangkan nilai yang disetujui oleh WP adalah kurang bayar Rp1.853.948,00;

c. bahwa Penggugat telah melunasi SKPKB Nomor 00104/207/10/056/15 sebelum mengajukan keberatan dengan 2 kali pembayaran. Pertama sebesar Rp1.853.948,00 pada tanggal 21 Januari 2016 dengan NTPN C8F1F0371V47LGKP. Kedua sebesar Rp1.176.698.849,00 pada tanggal 18 Maret 2016 dengan NTPN 002DC050APUFB1F9;

d. bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor N1/TAX/20160302 tanggal 21 Maret 2016 yang diterima oleh KPP PMA Tiga tanggal 22 Maret 2016, dan hasil keputusan keberatan tersebut adalah menolak keberatan Penggugat dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00294/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Maret 2017;

e. bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor NII/TAX/ 20170602 tanggal 12 Juni 2017. Kemudian terbitPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 113686.16/2010/PP/M.XIVB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 20 Maret 2019 mengenai Banding dari PT NOKIA INDONESIA terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00294/KEB/VV PJ.07/2017 tanggal 15 Maret 2017 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding dengan mengurangi jumlah kurang bayar dari Rp1.178.552. 797,00 menjadi kurang bayar Rp1.853.964, 00;

f. bahwa sebagai pelaksanaan hasil Putusan Banding, Kepala KPP PMA Tiga telah menerbitkan Surat Nomor S-997/W PJ.07/KP.04/SP2B/2019 tanggal 25 April 2019 perihal Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) dengan nilai kelebihan pembayaran atas SKPKB Nomor 00104/207/10/056/15 tanggal 23 Desember 2015 yang masih harus dikembalikan sebesar Rp1.176.698.833,00;

g. bahwa Pengembalian kelebihan pembayaran pajak telah dilaksanakan dengan PLB00065/W PJ.07/KP.0407/2019 tanggal 29 April 2019. Kemudian ditindaklanjuti dengan SKPKPP Nomor KEP-00067.PPN/W PJ.07/KP.0403/2019 tanggal 6 Mei 2019, kemudian SPMKP Nomor 003594/056-0142-2019 tanggal 2 Juli 2019;

h. bahwa Tergugat mengajukan permohonan peninjauan kembali dan telah diterbitkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 847/B/PK/Pjk/2020 yang diucapkan tanggal 19 Maret 2020. Amar putusan peninjauan kembali menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Tergugat;

i. bahwa sebagai pelaksanaan hasil Putusan Peninjauan Kembali, Kepala KPP PMA Tiga telah menerbitkan Surat Nomor S-15.e/W PJ.07/KP.0406/SP2PK/2020 tanggal 2 Desember 2020 perihal Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) dengan nilai kelebihan pembayaran atas SKPKB Nomor 00104/207/10/056/15 yang masih harus dikembalikan sebesar Rp0,00;

j. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Penggugat mengajukan surat permohonan imbalan bunga dengan nomor 002/PTNI/FIN/OKT/2020 tanggal 6 Oktober 2020 yang diterima KPP PMA Tiga pada tanggal 12 Oktober 2020 dengan perhitungan imbalan bunga sebesar Rp564.815.440,00 (2% x 24 bulan x Rp1.176.698.833,00);

k. bahwa peraturan terkait hal tersebut adalah :

1) bahwa Pasal 111 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah,Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa: "Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MenteriKeuanganNomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018";

2) bahwa Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya;

3) bahwa Pasal 27A ayat (1) huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan, permohonanbanding, atau permohonanpeninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lehih Bayar yang telahdibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

4) bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur ketentuan sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 43 ayat (1) mengatur bahwa Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;

b) bahwa Pasal 43 ayat (5) mengatur bahwa imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:

1. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang.Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; atau

2. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalamPembahasan Akhir· Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diberikan tanggapan:

a. bahwa Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa materimuatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya;

b. bahwa Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 merupakan pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 27A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

c. bahwa pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 mengatur kondisikondisi dimana imbalan bunga yang dimaksud pada Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tidak dapat diberikan;

d. bahwa berdasarkan hal-hal diatas, maka permohonan imbalan bunga Penggugat (Penggugat) tidak dapat diberikan berdasarkan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan diberitahukan kepada Penggugat melalui surat nomor S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pemberitahuan lmbalan Bunga Tidak Dapat Diberikan;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.lV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang- undang sebagaimana mestinya;

b. bahwa Surat Pemberitahuan lmbalan Bunga Tidak Dapat Diberikan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun

2009, dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. bahwa kelebihan pembayaran SPT Masa PPN Desember 2010 sebagai akibat diterbitkannya PUT-113686.16/2010/PP/M.XIVB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 20 Maret 2019 mengenai Banding dari PT NOKIA INDONESIA terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00294/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Maret 2017 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding dengan mengurangi jumlah kurang bayar dari Rp1 .178.552.797,00 menjadi kurang bayar Rp1 .853.964,00. Penggugat telah melunasi SKPKB Nomor00104/207/10/ 056/15 sebelum mengajukan keberatan dengan 2 kali pembayaran. Pertama sebesar Rp1 .853.948,00 pada tanggal 21 Januari 2016 dengan NTPN C8F1F0371V47LGKP. Kedua sebesar Rp1.176.698.849,00 pada tanggal 18 Maret 2016 dengan NTPN 002DC050APUFBIF9 sehingga tidak diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 43 ayat (5) huruf a PP 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

d. bahwa Surat Penolakan Pemberian lmbalan Bunga Nomor: S- 571/VPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan lmbalan Bunga yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan lmbalan Bunga atas nama PT Nokia Indonesia NPWP: 02.414.779.5-056.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor S-

213.TG/WPJ.07/2021 tanggal 19 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Permintaan Surat Bantahan Nomor: BG- 004655.99.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 04 Juni 2021 yang Penggugat terima tanggal 14 Juni 2021 sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyampaikan Bantahan terhadap Surat Tanggapan Nomor: S-213.TG/WPJ.07/2021 tanggal 19 Mei 2021 atas pengajuan Gugatan terhadap terhadap Surat Nomor: S- 571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 oleh PT Nokia Indonesia, perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang telah terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 004655.99/2021/PP. Adapun bantahan Penggugat adalah sebagai berikut:.

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Bantahan Penggugat

bahwa Penggugat tidak setuju atas pendapat tergugat atas objek yang dapat diajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa sehubungan dengan objek gugatan, pada uraian ketentuan formal, pada dasarnya Tergugat sendiri telah menyakini dalam surat tanggapan sehubungan dengan Gugatan Penggugat, bahwa surat yang diajukan adalah merupakan surat gugatan. Tergugat telah menandai centang “X” pada salah satu pilihan dalam kolom pilihan ”Ya” dan “Tidak” pada setiap baris uraian yang menyatakan pengajuan ”Gugatan” dalam penentuan pemenuhan ketentuan formal, yang secara tidak langsung menurut Penggugat bahwa Tergugat telah mengakui objek dalam sengketa ini merupakan objek gugatan;

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

bahwa mengingat Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga bukan merupakan objek sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, b dan d, maka Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 merupakan keputusan sesuai dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c yang akan Penggugat uraikan lebih lanjut di bawah ini:

a. bahwa pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa:

bahwa keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga dari Tergugat jelas merupakan suatu keputusan karena:

1) merupakan suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan karena menetapkan bahwa permohonan imbalan bunga tidak dapat diproses;

2) dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan perpajakan yaitu Kepala KPP PMA 3;

b. bahwa lebih lanjut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU PTUN”) menyatakan bahwa:

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PTUN, dapat disimpulkan bahwa terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:

1) Penetapan tertulis;

2) Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;

3) Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-udangan;

4) Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual, dan final);

5) Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

bahwa Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 jelas telah memenuhi ketentuan unsur keputusan yaitu:

1) bahwa keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan penetapan/keputusan secara tertulis;

2) bahwa diterbitkan oleh Pejabat yakni Kepala KPP PMA 3 selaku pejabat Tata Usaha Negara yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut;

3) bahwa mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan yaitu UU KUP dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai “PP-74”);

4) bahwa bBersifat konkret karena sudah dituangkan dalam surat dan nyata keberadaanya, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain; serta

5) bahwa mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata) yaitu menjadikan Penggugat tidak dapat menerima imbalan bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c. bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga yang digugat oleh Penggugat pada hakekatnya merupakan sebuah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

2. bahwa sehubungan dengan jangka waktu penyampaian surat gugatan, bahwa pada faktanya Surat Nomor 016/PT NI/FIN/APR/2021 tanggal 26 April 2021 diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 28 April 2021 (tanggal diposkan/kirim) sehingga masih memenuhi ketentuan jangka waktu 30 hari sejak diterimanya objek gugatan Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga;

II. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa Tergugat menguraikan pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Tanggapan halaman 7 pada bagian IV. Tanggapan Atas Gugatan. Adapun tanggapan Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan a quo;

Bantahan Penggugat:

bahwa Penggugat tidak setuju atas penolakan imbalan bunga yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan sebagai berikut:

C. Dasar Hukum permintaan Imbalan Bunga yang digunakan oleh

Penggugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang

berlaku

 Bahwa Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (UU No.12/2011) tentang pembentukan peraturan perundang- undangan mengatur sebagai berikut:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

h. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

i. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

j. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

k. Peraturan Pemerintah;

l. Peraturan Presiden;

m.Peraturan Daerah Provinsi; dan

n. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

 bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pada dasarnya terdapat perbedaan dasar hukum yang digunakan, baik oleh Penggugat maupun Tergugat dalam menentukan objek imbalan bunga yang dimohonkan oleh Penggugat;

 Dasar Hukum yang digunakan oleh Penggugat adalah Pasal 27A ayat (1)

UU KUP sebagai berikut:

(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau

b. ….

bahwa sementara Tergugat, selain Pasal 27A ayat (1) UU KUP juga menggunakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (5) PP-74 Tahun 2011 yang mana mengatur ketentuan tambahan yang tidak diatur di dalam Pasal 27A UU KUP, yakni tidak memberikan imbalan bunga terhadap kelebihan pembayaran akibat Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan;

 bahwa lebih lanjut, seperti diketahui bahwa ketentuan tambahan dalam

Pasal 43 ayat (1) dan ayat (5) PP-74 Tahun 2011 tersebut tidak diatur di dalam Pasal 27A UU KUP. Dengan merujuk pada hierarki perundang- undangan sesuai dengan Pasal 7 UU No.12/2011 di atas, Penggugat berpendapat bahwa ketentuan dalam undang-undang hanya dapat diubah dengan ketentuan undang-undang, dalam artian lain bahwa peraturan yang lebih rendah tidak dapat mengubah ketentuan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundangan. Maka Penggugat berpendapat bahwa sudah sepatutnya Tergugat tidak merujuk kepada ketentuan PP-74 Tahun 2011 tersebut Pasal 43 ayat (1) dan ayat (5) PP- 74 Tahun 2011 tersebut;

 bahwa Pasal 111 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor

18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

D. Perhitungan Imbalan Bunga sebesar Rp. 564.815.440 yang sepatutnya

diberikan oleh Tergugat

bahwa sebagaimana yang telah Penggugat jabarkan dalam Objek Gugatan, berikut adalah ringkasan atas objek imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat kepada tergugat melalui surat nomor: 002/PTNI/FIN/OKT/2020 tanggal 06 Oktober 2020:

Pemeriksaan Pajak Keberatan Banding PK

NIHIL — 1.178.552.797 1.853.948 1,178.552.797 1,853.964 1.853.964

1,178.552.797 1,176.698.833

Indeks:

1) Jumlah Kurang Bayar per SPT PPN

2) Jumlah Kurang Bayar per SKPKB

3) Jumlah Kurang Bayar yang disetujui per pembahasan akhir pemeriksaan

4) Jumlah Kurang Bayar SKPKB yang dilunasi sebelum mengajukan Keberatan

S) Jumlah Kurang Bayar berdasarkan Hasil Keputusan Keberatan

6) Jumlah Kurang Bayar berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan Pajak/ Banding

7) Jumlah Kurang Bayar berdasarkan Hasil Putusan Peninjauan Kembali

8) Jumlah Lebih Bayar berdasarkan Hasil Putusan Peninjauan Kembali bahwa berdasarkan ringkasan nilai jumlah Kelebihan Pembayaran akibat Putusan Peninjauan Kembali di atas berikut dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 27A UU KUP di atas, maka Penggugat berpendapat bahwa Penggugat berhak atas Imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali sebesar Rp1.176.698.833 dengan perincian sebagai berikut:

Tanggal Pi: Jangka waktu /

Jumlah Kelebihan Tanggal angga engueapan ang <a wak Jumlah

Pembayaran . Putusan Peninjauan Maksimal 24

. Pembayaran Pajak | Pembayaran : Tmbalan bunga

" " . Kembali Bulan

[A] [B] [C] ID =C - B] [E=AxDx2%] (dalam Rupiah) (dalam Rupiah)

Surat Setoran Pajak 1.176.698.833 | 18/03/2016 05/04-2019 564.815.440

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa undang-undang memiliki hierarki yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah;

b. bahwa Surat Pemberitahuan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diberikan yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, dan Pasal 1 angka 4 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU PTUN”);

c. bahwa kelebihan pembayaran SPT Masa PPN Desember 2010 sebagai akibat diterbitkannya PUT-113686.16/2010/PP/M.XIVB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 20 Maret 2019 mengenai Banding dari PT Nokia Indonesia terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00294/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Maret 2017 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding dengan mengurangi jumlah kurang bayar dari Rp1.178.552.797 menjadi kurang bayar Rp1.853.964, Penggugat telah melunasi SKPKB Nomor 00l04/207/10/056/15 sebelum mengajukan keberatan dengan 2 kali pembayaran. Pertama sebesar Rp1.853.948 pada tanggal 21 Januari 2016 dengan NTPN C8F1F0371V47LGKP. Kedua sebesar Rp1.176.693.849 pada tanggal 18 Maret 2016 dengan NTPN 002DC050APUFBIF9 sehingga dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU KUP;

d. bahwa Surat Penolakan Pemberian Imbalan Bunga Nomor: : S- 571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 diterbitkan tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat DITERIMA karena Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

b. menerima permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Nomor: S- 571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang

Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga atas nama PT Nokia Indonesia NPWP: 02.414.779.5-056.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi bermaterai Surat Nomor: S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal

31 Maret 2021;

Bukti P-2. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 157 tanggal 29 Mei 2019 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Gugatan sebagai salah seorang Pengurus;

Bukti P-3. Fotokopi bermaterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

PPN Masa Januari-Desember 2010 Nomor 00104/207/10/056/15 tanggal 23 Desember 2015;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Bukti Pembayaran atas SKPKB Nomor:

00104/207/10/056/15 tanggal 23 Desember 2015;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

113686.16/2020/PP/M.XIVB Tanggal 5 April 2019;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Putusan Mahkamah Agung Nomor:

847/B/PK/Pjk/2020 tanggal 19 Maret 2020;

Bukti P-7. Asli Surat Kuasa Khusus no. 031/PTNI/FIN/JUL/2021 atas nama I

Dewa Made Agung Nugraha beserta lampiran untuk menandatangani bantahan atas surat tanggapan;

Bukti P-8. Kronologis gugatan;

Bukti P-9. Surat Nomor : 004/PTNI/FIN/OKT/2020 tanggal 6 Oktober 2020; Bukti P-10.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 016/PT NI/FIN/APR/2021 tanggal 26 April 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) , ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor Nomor S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Imbalan Bunga, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut;

Menimbang UU Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Pasal 1 angka 1

Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatupenetapan tertulis dibidangperpajakanyangdikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak
denganSuratPaksa.
MenimbangUUKUP:
Pasal23ayat(2)hurufc
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: c. keputusan yang
berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan
dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;... hanya dapat diajukan kepada badan
peradilanpajak.
Menimbang bahwa S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 (untuk
selanjutnya disebut S-571) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing
Tiga atas nama Direktur Jenderal yang pada pokok berisi Pemberitahuan Tidak
Dapat Imbalan Bunga kepada Penggugat. Bahwa dasar hukum yang
dipergunakan dalam S-571 tersebut adalah pasal 27A UU KUP dengan
menggunakanpenafsiranberdasarkanPasal43ayat(1)danPasal44ayat(1)PP-
74 jo Pasal 6 ayat (7) PMK-65. Oleh karenanya Pengadilan Pajak menyimpulkan
unsur-unsurKeputusandalamS-571tersebutsebagaiberikut:
 bahwa yang menerbitkan S-571 adalah Direktur Jenderal Pajak, sesuai
dengan pasal 1 angka 1 UU PP, Direktur Jenderal Pajak termasuk dalam
pengertian Pejabat, sehingga dapat disimpulkan bahwa yang menerbitkan
S-571adalahseorangPejabatyangberwenang;
 bahwa S-571 tersebut dilakukan secara tertulis dan muatannya adalah
penolakanpemberianimbalanbungakepadaPenggugatataudengankata
lain muatannya berisi penetapan untuk tidak memberikan imbalan bunga
kepada Penggugat, sehingga dapat disimpulkan bahwa S-571 merupakan
suatupenetapantertulis;
 bahwa kewenangan menolak memberikan imbalan tersebut didasarkan
pada 27A UU KUP dengan menggunakan penafsiran berdasarkan Pasal
43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) PP-74 jo Pasal 6 ayat (7) PMK-65 dan
menimbang bahwa UU KUP merupakan peraturan perpajakan dan PP-74
dan PMK-65 merupakan peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan,
sehingga dapat disimpulkan bahwa penetapan tertulis tersebut merupakan
penetapan di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenangberdasarkanperaturanperundang-undanganperpajakan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa S-571
memenuhi semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU
PPsehinggadapatdinyatakansebagaisuatuKeputusandibidangperpajakan
Menimbangbahwa pelaksanaan Pasal25 ayat(1) jo Pasal26 UU KUP wujudnya
adalah Keputusan Keberatan dan menimbang bahwa S-571 bukanah suatu
Keputusan Keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwaS-571 tersebut tidak
termasuk keputusanperpajakandalamrangkapelaksanaanPasal25ayat(1)dan
Pasal26 UUKUP maka sesuaidenganPasal 23ayat(2)huruf c UU KUP, S-571
dapatdiajukansebagaiobjekgugatankepadaPengadilanPajak;
Menimbangfakta-faktasebagaiberikut:
bahwa Penggugat menyampaikan SPT masa PPN masa Desember 2010 pada
tanggal13Mei2011dengankriteriaLebihbayarsebesarRp425.036.832,00,00;
bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan PPN untuk masa pajak Januari-
Desember 2010 yang salah satunya menghasilkan surat ketetapan pajak kurang
bayar nomor 00104/207/10/056/15 tanggal 23 Desember 2015 Masa Pajak
Januari-Desember 2010 (untuk selanjutnya disebut SKPKB) dengan nilai kurang
bayarsebesarRp1.178.552.797,00;
bahwa Penggugat sebelum mengajukan keberatan terhadap SKPKB tersebut,
Penggugat melunasi seluruh pajak terutang dalam SKPKB tersebut pada tanggal
21 Januari 2016 dan 18 Maret 2016 dengan NTPN C8F1F0371V47LGKP dan
002DC050APUFBIF9;
bahwa Penggugat mengajukan keberatan terhadap SKPKB tersebut melalui surat
nomor N/TAX/20160302 tanggal 21 Maret 2016dan Tergugat menolak keberatan
tersebut dengan menerbitkan keputusan nomor KEP-00294/KEBWPJ.07/2017
tanggal15Maret2017(untukselanjutnyadisebutKeputusanKeberatan);

bahwa Penggugat tidak menyetujui Keputusan Keberatan tersebut dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak melalui surat nomor NI/TAX/20170602 tanggal 12 Juni 2017;

bahwa terhadap banding tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-113686.16/2020/PP/M.XVIB tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut Putusan Banding) dan diucapkan di muka umum pada tanggal 30 Maret 2019 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan pajak terutang dalam putusan tersebut adalah Kurang bayar sebesar Rp1.853.964,00;

bahwa terhadap Putusan Banding tersebut Tergugat mengajukan upaya peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut melalui putusan nomor 847/B/PK/Pjk/2020 yang diucapkan di muka umum pada tanggal 19 Maret 2020 (untuk selanjutnya disebut Putusan PK);

bahwa berdasarkan Putusan PK tersebut, Tergugat melaksanakannya dengan menerbitkan Surat nomor S-997/WPJ.07/KP.04/SP2B/2019 tanggal 25 April 2019 dan perhitungan lebih bayar (PLB) nomor PLB00065/WPJ.07/KP.0407/2019 tanggal 29April 2019 dengan nilai pajak yang dikembalikan sebesar Rp1.176.698.833,00;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga terkait dengan pelaksanaanPutusanBandingtersebutmelaluisuratnomor 002/PTNI/FIN/OKT/2020 tanggal 06 Oktober 2020 dengan nilai imbalan yang diminta sebesar Rp564.815.440,00;

bahwa Tergugat menindaklanjuti surat permohonan imbalan bunga tersebut dengan menerbitkan surat nomor S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Imbalan Bunga;

bahwa Penggugat tidak menyetujui jumlah imbalan bunga dalam surat kemudian mengajukan gugatan melalui surat nomor 016/PTNI/FIN/APR/2021 tanggal 26 April 2021;

Menimbang bahwa Putusan PK diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2020 maka
Pengadilan Pajak berpendapat bahwa peraturan perpajakan yang dipergunakan
dalam memutus sengketa ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
PerubahanKetigaatasUndang-UndangNomor6Tahun1983TentangKetentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) beserta
peraturanpelaksanaannya;
Menimbang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(untukselanjutnyadisebutUUNomor12Tahun2011):
Pasal7
(1) JenisdanhierarkiPeraturanPerundang-undanganterdiriatas:
a.Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945;
b.KetetapanMajelisPermusyawaratanRakyat;
c.Undang-Undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undang;
d.PeraturanPemerintah;
e.PeraturanPresiden;
f.PeraturanDaerahProvinsi;dan
g.PeraturanDaerahKabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki
sebagaimanadimaksudpadaayat(1).
PenjelasanPasal7ayat(2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap
jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa
Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan
denganPeraturanPerundang-undanganyanglebihtinggi.
Pasal8
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau
komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau
PemerintahatasperintahUndang-Undang,DewanPerwakilanRakyatDaerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota,KepalaDesaatauyangsetingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentukberdasarkankewenangan.
MenimbangUUKUP:
Pasal27Aayat(1)danayat(3)
(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan
peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang
masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah
dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran
dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan
ketentuansebagaiberikut:
a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
PutusanPeninjauanKembali;atau
b. untukSuratKetetapanPajakNihildanSuratKetetapanPajakLebihBayar
dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
PutusanPeninjauanKembali.
(3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan
pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.

Menimbang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (untuk selanjutnya disebut PP-74):

Pasal 43 ayat (1)

Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 44 ayat (1)

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga (untuk selanjutnya disebut PMK-65):

Pasal 6 ayat (7)

Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh

empat) bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Pasal 13 ayat (3) huruf b

Bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 3 ayat (1) huruf b, dan Pasal 4 ayat (1) huruf b dalam mata uang Dollar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang Rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat:…b. diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;… Menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa yang menjadi penyebab perbedaan nilai imbalan bunga adalah perbedaan dasar hukum para pihak. Bahwa Penggugat mempergunakan Pasal 27A UU KUP sebagai dasar penghitungan imbalan bunga sedangkan Tergugat mempergunakan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) PP-74 jo Pasal 6 ayat (7) PMK-65;

Menimbang Pasal 27 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa imbalan bunga dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan terdapat kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan adanya:

 Keputusan keberatan atau putusan banding ataupun putusan peninjauan kembali dengan amar mengabulkan sebagian atau seluruhnya; dan

 Pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar;

bahwa dalam pasal tersebut tidak memberikan persyaratan bahwa SPT yang disampaikan harus kriteria lebih bayar dan tidak terdapat persyaratan bahwa dalam keputusan keberatan atau putusan banding ataupun putusan peninjauan kembali pajak terutangnya adalah lebih bayar;

Menimbang Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) PP-74 jo Pasal 6 ayat (7) PMK-65 mengatur bahwa imbalan bunga dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan:

 terdapat kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan adanya keputusan keberatan atau putusan banding ataupun putusan peninjauan kembali dengan amar mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan bahwa dalam keputusan keberatan atau putusan banding ataupun putusan peninjauan kembali pajak terutangnya adalah lebih bayar;

 kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar ;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat pertentangan antara Pasal 27A UU KUP dan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) PP-74 jo Pasal 6 ayat (7) PMK-65. Bahwa Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) PP-74 jo Pasal 6 ayat (7) PMK-65 memberikan persyaratan tambahan pemberian imbalan bunga dibandingkan dengan Pasal 27A UU KUP;

Menimbang Pasal 27A ayat (3) UU KUP jo Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011, PMK-65 mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena penerbitan PMK tersebut berdasarkan perintah UU KUP Pasal 27A ayat (3), sepanjang muatan materinya tidak bertentangan dengan UU KUP;

Menimbang Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam arti jika peraturan perundang-undangan bertentangan yang lebih rendah dengan peraturan perundang-undangan bertentangan yang lebih tinggi maka yang dipergunakan adalah peraturan perundang-undangan bertentangan yang lebih tinggi;

Menimbang Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Nomor 12 Tahun 2011, Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

maka dapat disimpulkan bahwa UU KUP mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan PP-74 dan PMK-65, oleh karenanya Pengadilan Pajak tidak mempergunakan ketentuan imbalan bunga dalam PP-74 dan PMK-65, melainkan mempergunakan ketentuan imbalan bunga dalam UU KUP, in casu, Pasal 27A UU KUP;

Menimbang fakta bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran pajak terutang dalam SKPKB sebesar Rp1.178.552.797,00 dengan bukti NTPN C8F1F0371V47LGKP dan 002DC050APUFBIF9 pada tanggal 21 Januari 2016 dan 18 Maret 2016 dan menimbang bahwa Putusan Banding diucapkan pada tanggal 30 Maret 2019 dengan amar mengabulkan seluruhnya dan pajak terutang dalam putusan tersebut berupa Kurang bayar sebesar Rp1.853.964,00 dan menimbang bahwa Putusan PK diucapkan pada tanggal 19 Maret 2020 dengan mempertahankan pajak terutang dalam Putusan Banding , maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp1.176.698.833,00 yang terdiri dari kelebihan pajak berdasarkan Putusan Banding sebesar Kurang bayar sebesar Rp1.853.964,00 dan pembayaran SKPKB sebesar Rp1.853.948,00 dan Rp1.176.698.849,00;

 bahwa sesuai dengan Pasal 27A UU KUP kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp1.176.698.833,00 tersebut berhak untuk mendapatkan imbalan bunga;

 bahwa angka bulan dihitung sejak tanggal pembayaran SKPKB (tanggal 21 Januari 2016 dan 18 Maret 2016) sampai dengan tanggal Putusan Banding diucapkan (tanggal 19 Maret 2020) sehingga angka bulan adalah angka bulan maksimal yaitu 24 (dua puluh empat) bulan;

 bahwa imbalan bunga dihitung 2% dikalikan 24 bulan dikalikan lebih bayar sebesar menjadi sebesar Rp564.815.440,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menetapkan imbalan bunga yang harus diberikan kepada Penggugat nilainya sebesar Rp564.815.440,00 namun Tergugat memberikan memberikan imbalan bunga, terbukti bahwa terdapat kekurangan pemberian imbalan bunga kepada Penggugat sebesar Rp564.815.440,00;

Dissenting Opinion

bahwa Hakim Anggota: Haryono S.H., Ak., M.A. mempunyai Pendapat
Berbedasebagaiberikut:
Menimbangfakta-faktasebagaiberikut:
bahwa Penggugat menyampaikan SPT masa PPN Masa Januari sd Desember
2010 pada tanggal 13 Mei 2011 dengan kriteria Lebih bayar sebesar
Rp425.036.832,00,00;
bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan PPN untuk masa pajak Januari-
Desember 2010 yang salah satunya menghasilkan surat ketetapan pajak kurang
bayar nomor 00104/207/10/056/15 tanggal 23 Desember 2015 Masa Pajak
Januari-Desember 2010 (untuk selanjutnya disebut SKPKB) dengan nilai kurang
bayarsebesarRp1.178.552.797,00;
bahwa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Penggugat secara tertulis
menyatakan setuju sebagian atas SKPKB dengan nilai kurang bayar sebesar
Rp1.178.552.797,sebagaiberikut:
 SKPKBKurangbayarsebesarRp1.178.552.797,00;
 TidakDisetujuisebesarRp1.176.698.849,00
 DisetujuidandibayarRp.1.853.948,00
bahwa Penggugat sebelum mengajukan keberatan terhadap SKPKB tersebut,
Penggugat melunasi seluruh pajak terutang dalam SKPKB tersebut pada tanggal
21 Januari 2016 dan 18 Maret 2016 dengan NTPN C8F1F0371V47LGKP dan
002DC050APUFBIF9;
bahwa Penggugat mengajukan keberatan terhadap SKPKB tersebut melalui surat
nomor N/TAX/20160302 tanggal 21 Maret 2016dan Tergugat menolak
keberatan tersebut dengan menerbitkan keputusan nomor KEP-
00294/KEBWPJ.07/2017 tanggal 15 Maret 2017 (untuk selanjutnya disebut
KeputusanKeberatan);

bahwa Penggugat tidak menyetujui Keputusan Keberatan tersebut dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak melalui surat nomor NI/TAX/20170602 tanggal 12 Juni 2017;

bahwa terhadap banding tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-113686.16/2020/PP/M.XVIB tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut Putusan Banding) dan diucapkan di muka umum pada tanggal 30 Maret 2019 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan pajak terutang dalam putusan tersebut adalah Kurang bayar sebesar Rp1.853.964,00;

bahwa terhadap Putusan Banding tersebut Tergugat mengajukan upaya peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut melalui putusan nomor 847/B/PK/Pjk/2020 yang diucapkan di muka umum pada tanggal 19 Maret 2020 (untuk selanjutnya disebut Putusan PK);

bahwa berdasarkan Putusan PK tersebut, Tergugat melaksanakannya dengan menerbitkan surat nomor S-997/WPJ.07/KP.04/SP2B/2019 tanggal 25 April 2019 dan perhitungan lebih bayar (PLB) nomor PLB00065/WPJ.07/KP.0407/2019 tanggal 29 April2019. dengan nilai pajak yang dikembalikan sebesar Rp1.176.698.833,00;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga terkait dengan pelaksanaanPutusanBandingtersebutmelaluisuratnomor 002/PTNI/FIN/OKT/2020 tanggal 06 Oktober 2020 dengan nilai imbalan yang diminta sebesar Rp564.815.440,00;

bahwa Tergugat menindaklanjuti surat permohonan imbalan bunga tersebut dengan menerbitkan surat nomor S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Imbalan Bunga;

bahwa Penggugat tidak menyetujui jumlah imbalan bunga dalam surat kemudian mengajukan gugatan melalui surat nomor 016/PTNI/FIN/APR/2021 tanggal 26 April 2021;

Menimbang bahwa Putusan PK diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2020 maka
Pengadilan Pajak berpendapat bahwa peraturan perpajakan yang dipergunakan
dalam memutus sengketa ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU
KUP)besertaperaturanpelaksanaannya;
MenimbangUUKUP:
Pasal27Aayat(1)danayat(3)
(2) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan
peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang
masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah
dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran
dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan
ketentuansebagaiberikut:
c. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
PutusanPeninjauanKembali;atau
d. untukSuratKetetapanPajakNihildanSuratKetetapanPajakLebihBayar
dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
PutusanPeninjauanKembali.
(4) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan
pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.

Menimbang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (untuk selanjutnya disebut PP-74):

Pasal 43 ayat (1) PP-74

Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 44 ayat (1) PP-74.

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga (untuk selanjutnya disebut PMK-65):

Pasal 6 ayat (7)

Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan

Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Pasal 13 ayat (3) huruf b

Bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 3 ayat (1) huruf b, dan Pasal 4 ayat (1) huruf b dalam mata uang Dollar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang Rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat:…b. diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;…

Menimbang dalil-dalil para pihak, Hakim Anggota: Haryono S.H., Ak., M.A., berpendapat dan menyimpulkan bahwa yang menjadi penyebab perbedaan nilai imbalan bunga adalah perbedaan penafsiran atas dasar hukum para pihak terkait Hak Memperoleh Imbalan Bunga, dimana Penggugat mempergunakan Pasal 27A UU KUP sebagai dasar penghitungan imbalan bunga tanpa Pasal 43 Ayat (1) Dan Pasal 44 Ayat (1) PP-74 Jo Pasal 6 Ayat (7) PMK-65; dengan alasan peraturan Pasal 43 Ayat (1) Dan Pasal 44 Ayat (1) PP-74 Jo Pasal 6 Ayat (7) PMK- 65 tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 27A UU KUP; sedangkan Tergugat mempergunakan Pasal 27A UU KUP dan Pasal 43 Ayat (1) dan Pasal 44 Ayat (1) PP-74 Jo Pasal 6 Ayat (7) PMK-65;

Menimbang Pasal 27 Ayat (1) UU KUP mengatur secara tersurat bahwa imbalan bunga dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan kumulatif “selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak” maka persyaratan atau kriteria hokum untuk diberikan Imbalan Bunga yaitu:

1) Adanya pajak yang masih harus dibayar (sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar);

2) Adanya pajak yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; Menimbang Pasal 43 Ayat (1) PP-74: mengatur secara tersurat bahwa imbalan bunga dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan kumulatif “selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak”, maka persyaratan atau kriteria hokum untuk diberikan Imbalan Bunga sesuai Pasal 43 Ayat (1) PP-74 yaitu:

1)Adanya pajak yang masih harus dibayar (sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar);

2)Adanya pajak yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

bahwa Hakim Anggota: Haryono S.H., Ak., M.A., berpendapat ketentuan atau norma terkait kriteria atau syarat mengenai Imbalan Bunga sebagaimana Pasal 43 Ayat (1) PP-74 telah sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU KUP; sehingga tidak ada ketidaksesuaian persyaratan atau kriteria untuk mendapatkan Imbalan Bunga, yaitu:

1) Adanya pajak yang masih harus dibayar (sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar);

2) Adanya pajak yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; Menimbang Pasal 44 ayat (1) PP-74: mengatur ketentuan penjelasan terkait SKPKB hasil pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar, yaitu dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, maka kelebihan pembayaran pajak dihitung berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya

dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

Menimbang Pasal 6 Ayat (7) PMK-65 mengatur bahwa Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; bahwa berkaitan dengan ketentuan persyaratan atau kriteria pemberian Imbalan Bunga Pasal 44 ayat (1) PP-74 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 6 Ayat (7) PMK-65, Hakim Anggota: Haryono SH AkMA, berpendapat ketentuan persyaratan atau kriteria pemberian Imbalan Bunga dalam Pasal 44 ayat (1) PP-74 dan Pasal 6 Ayat (7) PMK-65 bersifat khusus dan merupakan penjelasan Imbalan Bunga atas kelebihan pajak terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, dan tetap mengacu kepada norma persyaratan Imbalan Bunga sebagaimana ketentuan Pasal 27 Ayat (1) UU KUP;

bahwa sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU KUP, Hakim Anggota: Haryono S.H., Ak., M.A., berpendapat imbalan bunga dapat diberikan dengan syarat akumulatif sebagai berikut:

1) Adanya pajak yang masih harus dibayar (sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar);

2) Adanya pajak yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; bahwa sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU KUP, Hakim Anggota: Haryono S.H., Ak., M.A., berpendapat persyaratan “Adanya pajak yang masih harus dibayar” mengandung pengertian pajak yang sudah menjadi hutang dan bersifat wajib dibayar oleh Wajib Pajak;

bahwa terkait Sengketa a quo, atas SKPKB PPN Januari sd Desember 2010 diajukan keberatan dan banding, maka terkait proses keberatan, kewajiban pajaknya tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan Surat

Keputusan Keberatan dan tidak termasuk hutang pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) dan (8) UU KUP dan terkait banding, kewajiban pajaknya tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding dan tidak termasuk hutang pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) dan (5b) UU KUP;

bahwa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Penggugat secara tertulis menyatakan setuju sebagian atas SKPKB PPN Januari sd Desember 2010 a quo dengan nilai kurang bayar sebesar Rp1.178.552.797,00 sebagai berikut:

 Tidak Disetujui sebesar Rp1.176.698.849,00

 Disetujui dan dibayar Rp.1.853.948,00 bahwa mempertimbangkan atas SKPKB PPN Januari sd Desember 2010 a quo diajukan keberatan dan banding, maka kewajiban pajaknya atas Jumlah pajak yang tidak disetujuinya tertangguh sampai dengan satu bulan dan tidak termasuk hutang pajak sehingga tidak memenuhi kriteria “pajak yang sudah menjadi hutang dan bersifat wajib dibayar oleh Wajib Pajak” sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU KUP;

bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran pajak seluruhnya sebagaimana dalam SKPKB sebesar Rp1.178.552.797,00 termasuk yang Nilai SKPKB yang tidak disetujuinya dan menimbang bahwa Putusan Banding diucapkan pada tanggal 30 Maret 2019 dengan amar mengabulkan seluruhnya dan pajak terutang dalam Putusan Pengadilan pajak berupa Kurang Bayar sebesar Rp1.853.964,00, maka Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., berpendapat sebagai berikut:  bahwa Penggugat melakukan pembayaran pajaksebesar

Rp1.178.552.797,00 yang terdiri dari kelebihan pajak berdasarkan Putusan Banding sebesar Kurang bayar sebesar Rp1.853.964,00 yang disetujui Penggugat dan pembayaran SKPKB sebesar Rp1.176.698.849,00 yang tidak disetujui Penggugat;

 bahwa sesuai dengan pasal 27A UU KUP, Putusan Pengadilan Pajak berupa

Kurang Bayar sebesar Rp1.853.964,00, dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.176.698.833,00 dan tidak berhak untuk mendapatkan imbalan bunga, karena tidak memenuhi syarat “pajak yang masih harus dibayar (sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar”.

 Pembayaran atas Rp1.176.698.833,00 oleh Penggugat kepada Kas Negara dilakukan Penggugat secara sukarela, bukan merupakan hutang pajak dan bukan merupakan kewajiban pajak yang bersifat memaksa karena sesuai dengan Pasal 25 dan 27 bersifat tertangguh sampai Putusan Pengadilan Pajak diterbitkan terkait proses keberatan dan banding atas kewajiban pajak terkait;

 Secara umum Filosofi Kebijakan Pemberian Imbalan Bunga dilakukan untuk keseimbangan dalam penunaian Hak dan Kewajiban antara Wajib dan Fiskus secara seimbang dan proporsional; Dalam hal Wajib Pajak dikenakan atau terbebani suatu kewajiban pajak dan bersifat memaksa, namun ternyata pada proses penyelesaian sengketa pajak selanjutnya diketahui adanya kelebihan pembayaran utang pajak atau dengan kata lainnya jumlah kewajibannya lebih kecil dari penetapan pajaknya semula, maka untuk keadilan Wajib Pajak berhak diberikan Imbalan Bunga. untuk kompensasi atas kesalahan dan/atau kekeliruan Fiskus;

 Dengan demikian, sebaliknya atas suatu pembayaran oleh Wajib Pajak ke Kas

Negara yang bukan merupakan kewajiban pajak dan tidak bersifat memaksa, termasuk untuk motif berjaga-jaga, sebagaimana Sengketa a quo, maka atas “penitipan” pembayaran tersebut, tetap wajib dikembalikan kepada Wajib Pajak namun Wajib Pajak tidak berhak mendapatkan Imbalan Bunga;

bahwa berdasarkan bukti dalam persidangan, Tergugat tidak memberikan Imbalan Bunga atas Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Pajak dengan Kurang bayar sebesar Rp.1.853.964,00 sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga Gugatan Penggugat ditolak;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak serta peraturan perundang- undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dengan menghitung kembali imbalan bunga yang harus diberikan kepada Penggugat sebesar Rp564.815.440,00;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-571/WPJ.07/KP.04/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Imbalan Bunga, atas nama PT NOKIA INDONESIA, NPWP 02.414.779.5-056.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lt. 18, Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-571/PP/BR/2021 tanggal 10 Mei 2021, dengan susunan Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua Majelis, Haryono, S.H., Ak., M.A. dan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.H., S.E., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Haryono, S.H., Ak., M.A.Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Panitera Pengganti, ttd.ttd Ramadani Yunus, S.H., S.E., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya:

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.