Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-004655.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Nokia Indonesia, 02.414.779.5-056.000, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2010

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004655.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Nokia Indonesia, 02.414.779.5-056.000 mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2010.

Jenis sengketa
Gugatan
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Desember 2010
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 27; Pasal 27A ayat (1); Pasal 32
  • UU 5/1986Pasal 1
  • UU 12/2011Pasal 12
  • PMK 18/PMK.03/2021Pasal 111
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 40 ayat (3); Pasal 41
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004655.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Nokia Indonesia, 02.414.779.5-056.000
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2010
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
20 Januari 2022
Tanggal Pengucapan
20 November 2025