Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-004607.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026

PT Bank Hsbc Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004607.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Masa Pajak Mei 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 004607.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK HSBC INDONESIA, NPWP 01.386.242.0-091.000, beralamat di World Trade Center 3 Lt 9, Jl Jenderal Sudirman Kav 29-31, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920 dalam hal ini diwakili oleh Dio Alexander Samsoeri selaku Direktur dan Nisha Asha Bhambhani selaku Direktur Kepatuhan,

domisili elektronik: hbid_fintax@hsbc.co.id

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anita Pratiwi Sendjaya,

Nomor IKH: KEP-287/PP/IKH/2024 tanggal 21 Juni

2024;

Surat Kuasa Khusus: 139/09.24/POA/CGS-HBID tanggal 6

September 2024;

2. Nama: Nuraini,

Nomor IKH: KEP-287/PP/IKH/2024 tanggal 21 Juni

2024

Surat Kuasa Khusus: 141/09.24/POA/CGS-HBID tanggal 6

September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190,

dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: R. Ajeng Kus Andriyani/197904152002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Fery Wibowo/198002152001121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-290/PJ.07/2025 tanggal 2 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1151/PP/BR/2024 tanggal 24 September 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 023/DIR/DEPKEU-KP/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 289/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00153/PSSC-TAX/2024 tanggal 18 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor

00030/207/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Sa ie a “ae

« Dees 7 :

tor Ts pacer ot pong ce ges oraccicerye 4 -

ate Po et) TAT Led eto. Soe

wee Me ee ap VE Peo

fab. et Ta Pa HAGA CEL Sa :

DA bates an

a on Dena of a ce | AR at Mi Pe] - -

: ere baat de pa an Pala tote ot neat . -

. BE ad ee aa TO An aan :

. . ee cr Ra

r cot

‘ Si AMS ak AK 1 .

ken MAAN Lg | 0. rm

ren TA PA an re i

- zat Ka HH Hi "

oo te boas moos ' 4

’ rr Pe er -- -i a

rp PW be be eS A PE SAT SL TAN ll PGA RE PLA

poate Ma, Haiti

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 021/DIR/DEPKEU- KP/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian Oe | Menurut bitambahi Dikurangi Menurut Wajib

Pemeriksa (Rp) {Rp Pajak (Rp)

Kasar Pengenaan Fajas 49.890 $08.043 0.000. 000) 49.548.818. 049

Pajak Ke-4iaan yan

hares d bayangin gu 4.983 037.174 135.000.0004 4.045 947 1F9

: Sendiri

Pajak Masukan yang AB O27 US ' 427.027.535

dapat a perk tangkas"

Dibayar derga" NPA AA 115.243 4.421.915 243

nadi

PPM yer kurang dhaya | ob UD BAU LO -

Sanksi Adrarislras 1 3.783.000 (12 783 20m -

: Jumlah PPn yang maail AE SAOS Iga 783 200

harus ! flebif : cibayer | :

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

. . od tambah: te :

Uraian seria : CO kurangi: Nv enjad

mm SL AK ii

a. PPN KurasgiiLesih) Hayat . COO a 35.020 200 -

(th Sanam Bunga | B7eIO0p CG 1.785.000”

0 Sane Kenaksa JA : LN

(a. Jumah Pajak yang masih pos. cb Ff: 42.783 0050 5 AB. 785.000 —

, diay ar ; . -.. . Coe

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 023/DIR/DEPKEU-KP/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 023/DIR/DEPKEU-KP/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), menyatakan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”

bahwa Surat Banding diajukan oleh Pemohon Banding terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Masa Pajak Mei 2021. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

bahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;”

bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Terbanding Nomor 00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang Pemohon Banding diterima pada tanggal 27 Maret 2024;

2. bahwa Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) menyatakan sebagai berikut:

“Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);”

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35, Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian III mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding;

c. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini;

d. Pemohon Banding telah melunasi pajak yang terhutang sehingga kewajiban pembayaran pengajuan banding telah terpenuhi dengan rincian sebagaimana akan disampaikan pada poin selanjutnya;

bahwa dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak;

3. bahwa selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, menyatakan bahwa:

“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan banding diterbitkan;”

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 menunjukkan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp48.783.000, namun berdasarkan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang belum dibayar tersebut belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

bahwa tanpa mengesampingkan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp48.783.000 melalui Surat Setoran Pajak (“SSP”) yang dibayarkan pada tanggal 27 April 2023 dengan NTPN 129660T6IV17SQFI sejumlah Rp48.783.000 yang merupakan pembayaran kurang pajak atas sengketa yang diajukan banding, sehingga kewajiban pembayaran telah terpenuhi. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU PP dan Pasal 27 (5c) UU KUP;

4. bahwa Pasal 37 ayat (1) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”

bahwa selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UU KUP menyatakan sebagai berikut: “Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus…”

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dio Alexander Samsoeri dan Nisha Asha Bhambhani jabatan selaku Direktur dan Direktur Kepatuhan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 177 tanggal 26 April 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU PP dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Masa Pajak Mei 2021 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak; II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG

DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Masa Pajak Mei 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

AT SN EN en a

LP ntr . 7

a Psaecr : 1

POLA bate: bes

re nt nii Sami NE en Lon Lana 0 - -

- BE UT wore pa

aay, a.

' ee Pb Ba

AO en ab es Maap Hr mah AN BTA TT AT

soe SoD oe TM :

ome ge Poca PT at " .

MAA La aan a na

BE BRAT AL Wb AAN TR GUI HAL SL LA GAN IL VGA SB INA

boat Ma. Witte:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 021/DIR/DEPKEU- KP/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 yang diterima oleh KPP tanggal 27 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor---
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri49.489.387.13449.839.387.134350.000.000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN59.420.90959.420.909-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)49.548.808.04349.898.808.043-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)49.548.808.04349.898.808.043-
d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ /Tanggung Jawab Secara Renteng/ Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP---
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean---
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean---
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri---
d.6.Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir---
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut---
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng---
NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas---
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)---
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)4.948.937.1794.983.937.179-
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan487.021.936487.021.936-
b.3. STP (pokok kurang bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri4.461.915.2434.461.915.243-
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)4.948.937.1794.948.937.179-
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP---
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)4.948.937.1794.948.937.179-
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)-35.000.000-
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan)---
c. Jumlah (a + b)---
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-35.000.000-
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-13.783.000-
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (3) KUP---
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN---
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f + g)-13.783.000-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-48.783.000-

3. bahwa terhadap surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang pada intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang (lebih) bayar35.000.000035.000.000
b.Sanksi Bunga13.783.000013.783.000
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar48.783.000048.783.000

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Dalam Negeri atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp350.000.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri49.489.387.13449.839.387.134350.000.000
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN59.420.90959.420.909
Jumlah49.548.808.04349.898.808.043
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--
Jumlah Seluruh Penyerahan49.548.808.04349.898.808.043
2Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri4.948.937.1794.983.937.179
3Kredit Pajak4.948.937.1794.948.937.179
4PPN Kurang/(Lebih) Bayar-35.000.000
5Sanksi Administrasi-13.783.000
6Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar-48.783.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPN Dalam Negeri atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp350.000.000

Menurut Terbanding

1. bahwa Pokok Sengketa merupakan sengketa yuridis fiskal, yaitu apakah pengalihan/penjualan aktiva AYDA terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak. Rincian nilai sengketa adalah sebagai berikut:

NoNama DebiturCabangJenis HartaLokasiNilai BukuHarga Pasar
TanggalJumlah (Rp)TanggalJumlah (Rp)Tanggal
1SuharlimLampungHousePerum. Bukti Kencana, Blok BB- 22, Kel. Tanjung Baru, Kec. Sukarame, Bandar Lampung28-Okt- 15497.000.00002-Mar- 17473.400.00031- May-21

2. bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf k UU Perbankan, diatur bahwa:

Usaha Bank Umum meliputi:

membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diketahui bahwa pengambilalihan agunan maupun penjualan (pencairan) agunan yang telah diambil alih merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Bank Umum;

3. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya dapat diketahui bahwa selain melakukan kegiatan usaha penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, Bank Umum juga melakukan kegiatan usaha yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN dan juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan jasa;

4. bahwa penjualan/penyerahan AYDA merupakan penyerahan BKP yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN diatas dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mendefinisikan “Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank;”

b) bahwa pada faktanya aktiva/aset AYDA yang diperoleh oleh Pemohon Banding meliputi tanah dan bangunan (merupakan BKP yang tidak termasuk dalam Jenis Barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A ayat (2) UU PPN;

c) bahwa Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mengatur bahwa “Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki;”

bahwa selanjutnya dalam memori penjelasan menyatakan bahwa: “Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA;”

d) bahwa berdasarkan ketentuan pada Butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan secara tegas diatur bahwa bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau

berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

e) bahwa dengan demikian penjualan AYDA menjadi regular business activities dalam dunia perbankan sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur sehingga Penjualan AYDA memenuhi persyaratan penyerahan barang yang dikenai pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPN Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp350.000.000 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Berikut ini merupakan dasar hukum yang dapat mendukung argumentasi Pemohon Banding di atas:

a) UU Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia;

• Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit;

• Pasal 12 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;

• Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum menyebutkan bahwa Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 menyebutkan bahwa Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki. Penjelasan pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai dengan fungsinya sebagai penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA;

• Pasal 37 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 menyebutkan bahwa Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penjelasan pasal 37 ayat (2) dari pasal yang sama menyebutkan dokumentasi antara lain mencakup bukti data dan informasi mengenai upaya pemasaran dan penjualan AYDA;

• Pasal 36 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 menyebutkan bahwa Aktiva Non Produktif yang wajib dinilai kualitasnya meliputi AYDA, Properti Terbengkalai, Rekening Antar Kantor dan Suspense Account;

• Pasal 44 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 menyebukan bahwa Bank wajib membentuk PPA (Penyisihan Penghapusan Aktiva) terhadap Aktiva Produktif dan Aktiva Non Produktif;

• Pasal 44 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 menyebutkan bahwa PPA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:

a) Cadangan umum dan cadangan khusus untuk Aktiva Produktif; dan

b) Cadangan khusus untuk Aktiva Non Produktif;

b) UU Hak Tanggungan

• Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain;

• Pasal 12 UU Hak Tanggungan menyebutkan bahwa perjanjian akan batal demi hukum bila pemegang Hak Tanggungan (dalam hal ini kreditur) diberi kewenangan untuk memiliki objek Hak Tanggungan dalam hal debitur cidera janji;

c) Peraturan Perpajakan

• Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;

• Pasal 16D Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut

tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;

• Pasal 4 huruf a Undang Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

• Penjelasan dari Pasal 4 huruf a tersebut menyebutkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b) barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,

c) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

• Pasal 4A ayat (3) poin d Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa yaitu jasa keuangan;

• Penjelasan dari Pasal 4A ayat (3) poin d Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau

d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan;

• Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 mempertegas bahwa jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

b. AYDA merupakan jaminan yang diserahkan oleh nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit yang kemudian diambil alih Bank karena debitur wanprestasi;

bahwa Terbanding memberikan rujukan kepada Perjanjian Penyelesaian Kredit untuk menjelaskan peristiwa penyerahan agunan dari debitur kepada Bank beserta hak-hak yang melekat pada asset yang dialihkan tersebut. Atas berpindahnya hak pada agunan kepada kreditur, maka Terbanding menganggap Bank merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atas penjualan AYDA;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa AYDA adalah jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada Pemohon Banding dalam rangka pemberian fasilitas kredit, sehingga termasuk penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat 2 huruf b UU PPN No. 18 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang. Dalam hal kemudian terjadi penjualan AYDA yang dilakukan oleh Bank, maka hal ini merupakan proses penyelesaian kredit macet yang sedianya dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Bank sebagai upaya untuk memulihkan kerugian Bank atas adanya debitur wanprestasi;

c. Penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari Jasa Perbankan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN

sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa penjualan AYDA dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka penyelesaian kredit macet debitur dimana hal ini merupakan bagian dari usaha Jasa Perbankan atau Bank Umum sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), sehingga keliru jika Terbanding melihat penjualan AYDA sebagai transaksi yang terpisah dari kegiatan perbankan. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sebaiknya melihat penjualan AYDA sebagai satu kesatuan dari usaha pemberian dana kepada masyarakat yang merupakan jasa keuangan tidak dikenakan PPN;

“Pasal 6, Usaha Bank Umum meliputi:

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b) Memberikan kredit”

bahwa dengan kata lain, tidak akan terjadi penjualan AYDA apabila Bank tidak melakukan fungsinya atau usahanya memberikan kredit kepada masyarakat dan debitur mengalami wanprestasi sehingga agunan tersebut harus diambil alih;

bahwa Pasal 4A Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa:

“Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. Jasa keuangan;…”

bahwa hal tersebut dipertegas dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur bahwa:

“Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;”

bahwa penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari kegiatan usaha Jasa Perbankan yaitu sebagai penyalur dana masyarakat. Lebih khusus, dalam hal debitur tidak dapat memenuhi janji, maka debitur berkewajiban untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan utang piutang, dan Bank memiliki hak untuk menjual aset yang diagunkan debitur tersebut dalam rangka pelunasan utang;

bahwa lebih lanjut, sebagai Bank, Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha yang menjalankan "Bisnis Perdagangan AYDA" karena Pemohon Banding diberikan kewenangan untuk bertindak sebagai Kuasa Jual oleh debitur dalam rangka penyelesaian AYDA. AYDA merupakan jaminan debitur yang tidak boleh dimiliki Pemohon Banding dan harus dicairkan secepatnya oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding, penjualan AYDA bukan merupakan objek PPN;

d. Bank merupakan pemegang Hak Tanggungan atas Agunan Debitur sehingga dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Dalam hal debitur cidera janji, maka pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan milik debitur dalam rangka pelunasan utang. Pasal 12 UU Hak Tanggungan menyatakan bahwa perjanjian akan batal demi hukum bila pemegang Hak Tanggungan (dalam hal ini kreditur) diberi kewenangan untuk memiliki objek Hak Tanggungan dalam hal debitur cidera janji. Di dalam aturan penjelasan

pasal 12 dijelaskan bahwa ketentuan ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan debitur dan pemberi Hak Tanggungan lainnya, terutama jika nilai objek Hak Tanggungan melebihi besarnya utang yang dijamin. Oleh karenanya, pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan karena debitur cidera janji;

e. Bank bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Barang Kena Pajak (yaitu Agunan)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa kegiatan penjualan AYDA adalah dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan bank. Dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding bukanlah merupakan Pengusaha Kena Pajak (”PKP”) yang melakukan kegiatan usaha jual beli barang kena pajak. Penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding tidak lain dilakukan semata-mata hanya untuk pelunasan hutang debitur kepada Pemohon Banding apabila debitur tersebut mengalami wanprestasi. Sebagai Bank, Pemohon Banding tidak menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang dan melakukan usaha perdagangan sehingga dalam hal penanganan AYDA Pemohon Banding bukan PKP sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 Angka 14 dan 15 UU PPN. Transaksi penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan semata-mata untuk pelunasan hutang debitur kepada Pemohon Banding;

bahwa di bawah ini adalah kutipan Pasal 1 Angka 14 dan 15 UU PPN:

Angka 14:

”Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;”

Angka 15:

“Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;”

bahwa berdasarkan aturan perpajakan di atas jelaslah bahwa Pemohon Banding tidak melakukan usaha perdagangan AYDA. Proses jual beli sehubungan dengan AYDA adalah dalam rangka penyelesaian hutang debitur dan sebagai Bank, Pemohon Banding tidak dapat melakukan usaha perdagangan. Pengertian “usaha” juga dimuat dalam pasal 1(d) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan yang berarti “setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Dalam hal ini, proses jual beli AYDA adalah dalam rangka penyelesaian hutang debitur dan bukan merupakan tujuan usaha dari usaha bank yakni memberikan jasa perbankan;

bahwa penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan pun tidak terhutang PPN menurut Pasal 16D UU PPN. Hal ini dikarenakan tidak ada PPN yang terhutang pada saat perolehan AYDA tersebut dan tidak terdapat PPN yang dapat Pemohon Banding kreditkan pada saat perolehan AYDA tersebut, yang dalam hal ini dikarenakan debitur selaku penjual AYDA tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak atau tidak memungut PPN;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding memiliki penafsiran yang kurang tepat terkait Pasal 1 angka 15 PBI 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Bahwa menurut Terbanding, agunan merupakan barang sesuai pasal 1 angka 15 PBI 7/2/PBI/2005, sehingga bukan merupakan jasa dan terutang Pajak sebagai BKP:

“Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 71/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mendefinisikan Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva/BKP yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank;”

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa PBI 7/2/PBI/2005 mendefinisikan AYDA/agunan sebagai aktiva yang digunakan sebagai jaminan kepada Bank dalam hal debitur wanprestasi. Agunan tersebut merupakan representasi dalam bentuk pinjaman (uang) yang diberikan oleh Bank ke debitur. Dalam hal ini, tidak ada satupun klausul dalam PBI 7/2/PBI/2005 yang memuat kata “barang” atau “BKP” sehingga tafsiran Terbanding atas definisi agunan dalam PBI 7/2/PBI/2005 tidak tepat;

f. SE-121/PJ/2010 bukan merupakan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat publik bahwa sesuai dengan hierarki hukum, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak bukan merupakan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, setiap pengenaan pajak harus berdasarkan Undang-Undang sehingga SE-121/PJ/2010 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk penerbitan keputusan terkait perpajakan;

bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 terdiri atas:

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4) Peraturan Pemerintah;

5) Peraturan Presiden;

6) Peraturan Daerah Provinsi; dan

7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;

bahwa peraturan-peraturan tersebut di atas memiliki kekuatan hukum mengikat yang dalam hal ini Pemohon Banding harus mematuhi UU Perbankan sebagai hierarki tertinggi dalam peraturan yang mengikat kegiatan usaha Bank. Mengingat pengenaan PPN atas penjualan AYDA hanya diatur oleh Surat Edaran Dirjen Pajak yang tidak disebutkan dalam hierarki di atas, maka seharusnya penjualan AYDA mengikuti ketentuan dalam UU PPN yang telah Pemohon Banding jelaskan dalam poin sebelumnya;

bahwa Surat Edaran juga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang menyatakan bahwa penjualan AYDA merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN sehingga menciptakan norma hukum baru. Lain hal dalam UU PPN yang diatur secara tegas bahwa penyerahan barang untuk jaminan utang-piutang bukan merupakan BKP. Norma hukum baru tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan Pasal 7 ayat

(2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 yang mengatur secara jelas bahwa peraturan perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, apalagi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang bahkan bukan merupakan peraturan perundang- undangan;

g. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa berupa PPN atas AYDA;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memiliki kasus yang sama pada tahun pajak 2008 terkait dengan AYDA yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put- 56038/PP/M.IIIB/16/2014 dan dinyatakan bahwa atas koreksi pengalihan aktiva agunan yang diambil alih (AYDA) tersebut tidak dapat dipertahankan sesuai dengan pernyataan dalam Putusan Pengadilan Pajak di bawah ini:

“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti- bukti serta keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang

terungkap dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa AYDA adalah merupakan jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit, sehingga termasuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang, maka atas penyerahannya dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;…”

bahwa selain itu, terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor 3291/B/Pk/Pjk/2018 tentang keputusan peninjauan kembali atas sengketa yang sama. Dalam putusan ini Majelis Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan argumen sebagai berikut:

“berupa butir A adalah Ekualisasi Peredaran Usaha dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan butir B AYDA yang dicatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasi dalam Notes 2, huruf s Agunan yang diambil Alih, Notes 18 Aset Lain-lain dan Notes 45, Pendapatan (Beban) yang dapat dikonstruksikan merupakan aset piutang dari debitur bukan sebagai aset tetap, dimana objectum in litis sebagai pemilik konsumen/debitur dan bukan penyerahan atas jasa yang terutang PPN, yang keduanya telah diputus dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4A ayat (3) huruf d dan Pasal 9 ayat (5) serta Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;”

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas DPP PPN Atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp350.000.000 seharusnya dibatalkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan dan penjelasan serta uraian Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan dan argumentasi- argumentasi yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian koreksi atas DPP PPN Dalam Negeri atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp350.000.000 yang dipertahankan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi NIHIL dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Wajib Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor0
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri49.489.387.134
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN59.420.909
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6Jumlah49.548.808.043
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah Seluruh Penyerahan49.548.808.043
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
No.UraianMenurut Wajib Pajak (Rp)
d.1Impor BKP0
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.7Tanggung jawab secara renteng0
d.8Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.9Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.948.937.179
b.Dikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan487.021.936
b.3STP (pokok kurang bayar)0
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri4.461.915.243
b.5Lain-lain0
b.6Jumlah4.948.937.179
c.Diperhitungkan:
c.1SKPPKP0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan4.948.937.179
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ….0
c.Jumlah0
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g.Jumlah0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor S- 289/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 16 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 023/DIR/DEPKEU-KP/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Juni 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam √

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan √

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

 SuratKeputusanNomorKEP-

00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret

2024 dikirim melalui pos tanggal 26 Maret 2024

sesuai dengan resi kirim No.P2403260187257

yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia;

 Surat banding di terima secara langsung oleh

Pengadilan Pajak tanggal 21 Juni 2024;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan √

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal √

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret

2024 yang diterima tanggal 29 Desember 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan √

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal

26 Maret 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas √

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Dio Alexander

Samsoeri, Direktur yang bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/21/091/23 Tanggal 30 Maret 2023 Masa Pajak Mei 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor LAP-00079/RIKSIS/KPP.1901/2023 tanggal 29 Maret 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 021/DIR/DEPKEU-KP/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu tanggal 27 Juni 2023berdasarkanLPADNomorFORM- 05002059/BPS/KPP.190103/2023 tanggal 27 Juni 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi DPP PPN Dalam Negeri atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Sebesar Rp350.000.000

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut

dengan “UU KUP”) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor

6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan “UU PPN”) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2, angka 3, dan angka 4

Angka 2 : Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau

hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

Angka 3 : Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak

berdasarkan Undang-Undang ini;

Angka 4 : Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan

penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 1 A ayat (1) huruf a dan e dan ayat (2) huruf b dan e

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a

Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena

Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean: dan

d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

Pasal 4A ayat (3) huruf d

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa keuangan;

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d

Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan, surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau

d) pembiayaan komsumen;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Undang-Undang

Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 10 Tahun 1998, (selanjutnya disebut dengan “UU Perbankan”) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 23

“Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.”

Pasal 6

Usaha Bank Umum meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menerbitkan surat pengakuan hutang;

d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;

5. obligasi;

6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

k. dihapus

l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 7

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula:

a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ;

b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ;

c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ; dan

bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;

Pasal 12A ayat (1)

Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;

Penjelasan Pasal 12A ayat (1)

Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank lainnya. Bank dimungkinan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat- cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank;

4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Pasal 1 angka 15

Agunan yang diambil alih yang selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank;

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Bank wajib melakukan upaya peyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki

(2) Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Penjelasan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Pengaturan ini dimaksud agar bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA;

(2) Dokumentasi antara lain mencakup bukti data dan informasi mengenai upaya pemasaran dan penjualan AYDA;

5. Ketentuan Internal

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan

Butir 6

Disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi

kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

Data dan fakta

1. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00079/RIKSIS/KPP.1901/2023 tanggal 29 Maret 2023 serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa terdapat koreksi penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp350.000.000:

Jenis Nilai Buku Harga Pasar Harga Jual

Nama Debitur | Cabang Harta Lokasi Jumlah Tanggal

MP (Rp) BP Rp) | Rp

1 ISuharim Lampung House P Tum. Buk Kencana, Blok BB-22. Kel Tanjung 23 44445) 497000000 2-Mar-17] 473 400.000 [37-May-21 380.000.000

Baru, Kec. Sukarame, Bandar Lampung

2. bahwa berdasarkan surat permintaan peminjaman dokumen yang disampaikan, Wajib Pajak telah memberikan dokumen sebagai berikut:

(1) Laporan Keuangan Tahun 2021;

(2) Soft File Daftar Harta Agunan Yang Dijual selama Tahun 2021;

(3) Sampel Perjanjian Penyelesaian Kredit

3. bahwa berdasarkan dokumen diatas diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Dalam Laporan Keuangan Per 31 Desember 2021, Wajib Pajak telah mengakui adanya aset yang diambil alih dari nasabah yang dicatat pada aset lain-lain berupa aset yang dimiliki untuk dijual net per 31 Desember 2021;

b) Dalam Catatan atas laporan keuangan Lampiran 5/21 Nomor 3 huruf n dinyatakan sebagai berikut:

 Aset yang dimiliki untuk dijual merupakan agunan berupa aset tidak

lancar yang diambil alih sehubungan dengan penyelesaian kredit yang mengalami penurunan nilai;

 Selisih antara jumlah tercatat dan hasil penjualan dari aset yang

dimiliki untuk dijual diakui sebagai laba atau rugi dari aset yang dimiliki untuk dijual pada saat penjualan aset tersebut dalam laba rugi tahun berjalan;

c) Dalam Perjanjian Penyelesaian Kredit No.13 Tanggal 27 Juli 2016, Pasal 1 angka 1 dinyatakan Pemilik Jaminan(debitur) menjual harta agunan kepada Wajib Pajak (kreditur);

d) Dalam Perjanjian Penyelesaian Kredit No.13 Tanggal 27 Juli 2016, Pasal 1 angka 3 dinyatakan segala biaya yang timbul terkait penjualan agunan kepada wajib pajak menjadi tanggung jawab Wajib Pajak;

e) Dalam Perjanjian Penyelesaian Kredit No.13 Tanggal 27 Juli 2016, Pasal 2 angka 1 dinyatakan pemilik jaminan (debitur) wajib mengosongkan dan menyerahkan barang jaminan kepada wajib Pajak (Kreditur);

4. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-322/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 18 Januari 2024, Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut:

a) Berdasarkan ketentuan Pasal 34 dari PBI No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Bank diwajibkan secara khusus melakukan penanganan dan penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki untuk memulihkan kerugian yang timbul atas kredit macet. Pengambilalihan jaminan (agunan) dapat dilakukan melalui tindakan hukum dengan bantuan balai lelang, maupun dengan cara negosiasi dengan debitur/pemilik jaminan agar bersedia menjual jaminan demi menyelesaikan kredit macet. Solusi terakhir adalah dengan mengambil alih jaminan untuk menjadi AYDA yang kemudian akan dipasarkan agar kerugian yang ditanggung oleh Bank atas kegiatan menyalurkan dana dapat segera terpulihkan;

b) Bank memiliki hak penguasaan atas agunan jaminan debitur yang dibatasi oleh pasal-pasal dalam Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT). APHT mengatur ketentuan pemberian hak tanggungan dari debitur kepada Bank atas hutang yang dijaminkan sehubungan dengan pinjaman yang diberikan Bank. Sehingga dalam hal debitur cidera janji maka Bank keutamaan untuk melakukan eksekusi atas agunan yang dijaminkan;

c) Keuntungan atau kerugian atas AYDA diakui sebagai pendapatan atau biaya dalam Laporan Laba Rugi Bank. Di Tahun 2021, Bank mencatat kerugian atas penjualan AYDA karena pembeli memiliki posisi yang kuat untuk menekan harga pembelian AYDA;

Tanggapan Terbanding

1. bahwa Sengketa a quo merupakan sengketa yuridis fiskal, yaitu apakah pengalihan/penjualan aktiva AYDA terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak;

2. bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);

3. bahwa AYDA yang dijual adalah berupa tanah dan/atau bangunan;

4. bahwa Wajib Pajak merupakan Bank Umum Swasta Nasional;

5. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya dapat diketahui bahwa selain melakukan kegiatan usaha penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, Bank Umum juga melakukan kegiatan usaha yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN dan juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan jasa;

6. bahwa penjualan/penyerahan AYDA merupakan penyerahan BKP yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN diatas dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mendefinisikan “Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank”

b) Pada faktanya aktiva/aset AYDA yang diperoleh oleh Wajib Pajak meliputi tanah dan bangunan (merupakan BKP yang tidak termasuk

dalam Jenis Barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A ayat (2) UU PPN;

c) Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mengatur bahwa “Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki” Selanjutnya dalam memori penjelasan menyatakan bahwa: “Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA”

d) Bahwa berdasarkan ketentuan pada Butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan secara tegas diatur bahwa bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

e) Dengan demikian penjualan AYDA menjadi regular business activities dalam dunia perbankan sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur sehingga Penjualan AYDA memenuhi persyaratan penyerahan barang yang dikenai pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a;

7. bahwa Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur mengenai lingkup

usaha/kegiatan Bank Umum, di mana di dalamnya tidak meliputi penjualan agunan yang diambil alih (AYDA);

bahwa dengan demikian, Penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya, karena penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan;

8. bahwa dalam Catatan atas laporan keuangan Lampiran 5/21 Nomor 3 huruf n dinyatakan AYDA merupakan aset yang diperoleh Bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada Bank. Agunan yang diambil alih tersebut dicatat oleh Bank sebagai Aset non produktif dan disajikan dalam akun “Aset Lain-lain” pada laporan keuangan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019;

9. bahwa penjualan agunan yang telah diambil alih (AYDA) bukan termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk jaminan utang- piutang;

a) Berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN, diatur bahwa yang dimaksud penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang adalah pada saat debitur menyerahkan agunan kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan atas hutang debitur. Hak atas BKP tersebut masih berada pada debitur selama debitur masih memenuhi kewajibannya kepada Bank, dan Bank tidak mencatat penyerahan BKP untuk jaminan utang- piutang tersebut sebagai aset Bank. Penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena pada akhirnya (ketika hutang debitur lunas) BKP tersebut akan

diserahkan kembali kepada pihak debitur;

b) Sedangkan AYDA adalah agunan yang telah diambil alih oleh Bank akibat debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank. Atas agunan yang diambil alih tersebut dicatat oleh Bank sebagai Aset Nonproduktif dan disajikan dalam akun “Aset Lain-lain” pada laporan keuangan;

c) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, diatur bahwa:

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain; ...;

d) Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, diatur bahwa:

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;

bahwa dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya (debitur cidera janji) maka Bank akan mengambil alih agunan milik debitur (eksekusi Hak Tanggungan). Atas agunan yang diambil alih tersebut Bank (sebagai pemegang Hak Tanggungan) mempunyai hak untuk menjual agunan tersebut;

10. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tim peneliti berpendapat bahwa Penjualan AYDA yang dilakukan oleh Wajib Pajak bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

11. bahwa terkait alasan Wajib Pajak yang menyatakan:

Bank merupakan pemegang Hak Tanggungan atas Agunan Debitur sehingga dilarang untuk serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan;

bahwa dapat Tim Peneliti Keberatan tanggapi sebagai berikut:

 Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan, kepada

Wajib Pajak diberikan hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;

 Bahwa adapun tujuan dilakukan pelelangan umum tersebut adalah

untuk menjamin hak debitur atas aset yang dijadikan jaminan pelunasan utang guna mencegah tindakan sewenang-wenang dari kreditur dan agar didapat harga penjualan yang wajar dan adil;

 Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor

71/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mendefinisikan “Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara suka rela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank”;

 Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor

71/2/PBI/2005 tersebut juga mengakomodir bank selaku pemegang hak tanggungan untuk dapat bertindak sebagai pembeli aset (peserta

lelang) apabila ternyata dalam pelaksanaan lelang atas aset debitur tidak ditemukan pemenang lelang (pembeli);

 Tujuan bank melakukan pengambilalihan agunan (AYDA) adalah

untuk menjaga penilaian terhadap kredit agar tetap dalam kualitas “Lancar” atau setidak-tidaknya “Kurang Lancar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Bank Indonesia Nomor 71/2/PBI/2005;

Aktivitas pengambilalihan agunan oleh Wajib Pajak dari debitur/nasabah yang kreditnya mengalami macet/tidak memenuhi kewajibannya dan kemudian menjual agunan merupakan bagian dari proses bisnis Wajib Pajak sebagai Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 71/2/PBI/2005;

 Fakta Wajib Pajak telah memiliki asset yang disengketakan dan telah

dicatat dalam laporan keuangan Wajib Pajak adalah sebagaimana dijelaskan dalam Catatan atas laporan keuangan Lampiran 5/21 Nomor 3 huruf n dan Berita acara pembahasan Sengketa;

 Secara substansi kepemilikan nasabah telah berakhir pada saat

Wajib Pajak mengakui AYDA masuk pada golongan aset lain-lain yang perlu segera dicairkan;

 Bahwa masih tercantumnya nama nasabah hanya sebatas nominee

namun kepemilikan telah berada di tangan Wajib Pajak dan hal ini terbukti bahwa AYDA telah masuk dalam daftar aktiva Wajib Pajak;

 Pengambil-alihan agunan oleh Wajib Pajak dari debitur/nasabah yang

kreditnya mengalami macet dan kemudian menjual agunan secara nyata telah dapat menimbulkan adanya keuntungan atau kerugian bagi Wajib Pajak, meskipun menurut Wajib Pajak hal tersebut dilakukan hanya dalam rangka mengembalikan dana yang telah dipinjam oleh kreditur yang mengalami macet. Hal ini juga terbukti secara nyata bahwa AYDA yang berupa tanah dan atau bangunan yang dimiliki akan dicatat sebagai aktiva lain-lain;

 Proses penjualan AYDA oleh Wajib Pajak telah terjadi penyerahan

barang di dalam daerah pabean berupa tanah dan/atau bangunan dari Wajib Pajak kepada pembeli. Apabila penyerahan tersebut berupa Barang Kena Pajak (BKP) maka dikenakan PPN dan menjadi tanggung jawab Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai PKP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya;

 Dengan demikian Agunan yang diambil alih merupakan aktiva yang

telah menjadi hak Wajib Pajak sehingga ketika dilakukan penjualan atas agunan yang diambil alih (AYDA) tersebut merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN;

12. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Wajib Pajak dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Koreksi DPP PPN Dalam Negeri atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih(AYDA) sebesar Rp350.000.000;

IV.SIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disampaikan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 023/DIR/DEPKEU-KP/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Pasal 35 ayat

(1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang diterbitkan

berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/21/091/23 Tanggal 30 Maret 2023 Masa Pajak Mei 2021 a.n. Pemohon Banding;

Menimbang, Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 00153/PSSC-TAX/2024 tanggal 18 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 139/09.24/POA/CGS-HBID tanggal 6

September 2024 atas nama Anita Pratiwi Sendjaya;

Bukti P-2. Pakta Integritas Bagi Kuasa Hukum Pemohon Banding atas KEP-

00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 atas nama Anita Pratiwi Sendjaya;

Bukti P-3. Surat Izin Kuasa Hukum beserta Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum atas nama Anita Pratiwi Sendjaya;

Bukti P-4. Kartu Identitas (KTP) atas nama Anita Pratiwi Sendjaya;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 141/09.24/POA/CGS-HBID tanggal 6

September 2024 atas nama Nuraini;

Bukti P-6. Pakta Integritas Bagi Kuasa Hukum Pemohon Banding atas KEP-

00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 atas nama Nuraini;

Bukti P-7. Surat Izin Kuasa Hukum beserta Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum atas nama Nuraini;

Bukti P-8. Kartu Identitas (KTP) atas nama Nuraini;

Bukti P-9. Pakta Integritas Bagi Pemohon Banding atas KEP-

00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 atas nama PT Bank HSBC Indonesia;

Bukti P-10. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024

tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-11. Surat Pengajuan Keberatan Pajak Nomor 021/DIR/DEPKEU-

KP/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei Tahun Pajak 2021;

Bukti P-12. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan

Jasa Nomor 00030/207/21/091/23 Masa Pajak Mei 2021;

Bukti P-13. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp48.783.000 yang dibayarkan

tanggal 27 April 2023 dengan NTPN 129660T6IV17SQFI atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00030/207/21/091/23 Masa Pajak Mei 2021 yang telah dimateraikan kembali;

Bukti P-14. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 281 tanggal 28 April 2022

yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Notaris untuk menunjukkan bahwa penanda-tangan surat keberatan adalah pengurus Wajib Pajak PT Bank HSBC Indonesia dan telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-15. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan terbatas Nomor 177

Tanggal 26 April 2024 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,

Notaris untuk menunjukkan bahwa penanda-tangan surat banding adalah pengurus Wajib Pajak PT Bank HSBC Indonesia dan telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis;

Bukti P-17. SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari – Desember 2018; Bukti P-18. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-56038/PP/M.IIIB/16/2014

tanggal 9 Oktober 2014;

Bukti P-19. Putusan Mahkamah Agung No. 3291/B/Pk/Pjk/2018 Tahun 2018

tanggal 4 Desember 2018;

Bukti P-20. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-013818.16/2019/PP/M.IA

tanggal 24 Maret 2022;

Bukti P-21. Putusan Mahkamah Agung No. 4216/B/Pk/Pjk/2023 tanggal 16

Oktober 2023;

Bukti P-22. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003404.16/2020/PP/M.IA

tanggal 27 Oktober 2023;

Bukti P-23. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-115611.16/2011/PP/M.VB

tanggal 17 Desember 2019;

Bukti P-24. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-004275.16/2019/PP/M.VIB

tanggal 20 November 2020;

Bukti P-25. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-59954/PP/M.XIIIA/16/2015

tanggal 3 Maret 2015;

Bukti P-26. PutusanPengadilanPajakNo.PutusanPUT-

14377/PP/M.11/16/2008 tanggal 12 Juni 2008;

Bukti P-27. PutusanPengadilanPajakNo.PutusanPUT-

63158/PP/M.VIB/16/2015 tanggal 8 Januari 2015;

Bukti P-28. Putusan Mahkamah Agung No. 844/B/PK/PJK/2019 tanggal 20

Maret 2019;

Bukti P-29. Putusan Mahkamah Agung No. 58/B/PK/PJK/2009 tanggal 2

Nopember 2010; dan

Bukti P-30. Putusan Mahkamah Agung No. 896/B/PK/PJK/2017 tanggal 5 Juni

2017;

Bukti P-31. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Matriks sengketa (revisi);

Bukti T-6 Penjelasan tertulis;

Bukti T-7 Perbaikan matriks sengketa;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis;

Bukti T-9 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Masa Pajak Mei 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 023/DIR/DEPKEU-KP/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat

alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri49.489.387.13449.839.387.134350.000.000

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding mempertahankan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp350.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Nilai Buku Harga Pasar

No} Nama Debitur | Cabang Lokasi Jumlah Jumlah Jumlah

Harta Tanggal Tanggal Tanggal

. . (Rp) Rp) |. |. Rp)

1 [Sunaem Capping douse (PU Sart MENGAN Bor Sone AL SNS on tee gran sne gga asean [a1 Me. 2? 380.000.000

: Baru dec Susaraye Bardar am sarg

bahwa dalam Laporan Keuangan Per 31 Desember 2021, Pemohon Banding telah mengakui adanya aset yang diambil alih dari nasabah yang dicatat pada aset lain-lain berupa aset yang dimiliki untuk dijual net per 31 Desember 2021; bahwa dalam Catatan atas laporan keuangan Lampiran 5/21 Nomor 3 huruf n dinyatakan sebagai berikut

b. Aset yang dimiliki untuk dijual merupakan agunan berupa aset tidak lancar yang diambil alih sehubungan dengan penyelesaian kredit yang mengalami penurunan nilai;

c. Selisih antara jumlah tercatat dan hasil penjualan dari aset yang dimiliki untuk dijual diakui sebagai laba atau rugi dari aset yang dimiliki untuk dijual pada saat penjualan aset tersebut dalam laba rugi tahun berjalan;

bahwa dalam Perjanjian Penyelesaian Kredit No.13 Tanggal 27 Juli 2016, Pasal 1 angka 1 dinyatakan Pemilik Jaminan (debitur) menjual harta agunan kepada Pemohon Banding (kreditur);

bahwa dalam Perjanjian Penyelesaian Kredit No.13 Tanggal 27 Juli 2016, Pasal 1 angka 3 dinyatakan segala biaya yang timbul terkait penjualan agunan kepada Pemohon Banding menjadi tanggung jawab Pemohon Banding;

bahwa dalam Perjanjian Penyelesaian Kredit No.13 Tanggal 27 Juli 2016, Pasal 2 angka 1 dinyatakan pemilik jaminan (debitur) wajib mengosongkan dan menyerahkan barang jaminan kepada Pemohon Banding (Kreditur);

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-322/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 18 Januari 2024, Pemohon Banding menyatakan antara lain bahwa keuntungan atau kerugian atas AYDA diakui sebagai pendapatan atau biaya dalam Laporan Laba Rugi Bank. Di Tahun 2021, Bank mencatat kerugian atas penjualan AYDA karena pembeli memiliki posisi yang kuat untuk menekan harga pembelian AYDA; bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);

bahwa Pasal 6 huruf k UU Perbankan mengatur bahwa:

Usaha Bank Umum meliputi:

k. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diketahui bahwa pengambilalihan agunan maupun penjualan (pencairan) agunan yang telah diambil alih merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Bank Umum; bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya dapat diketahui bahwa selain melakukan kegiatan usaha penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, Bank Umum juga melakukan kegiatan usaha yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN dan juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan jasa;

bahwa penjualan/penyerahan AYDA merupakan penyerahan BKP yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN; bahwa berdasarkan ketentuan pada Butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan secara tegas diatur bahwa bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan;

bahwa dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN; bahwa dalam catatan atas laporan keuangan Lampiran 5/21 Nomor 3 huruf n dinyatakan AYDA merupakan aset yang diperoleh Bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal

debitur tidak memenuhi kewajiban kepada Bank. Agunan yang diambil alih tersebut dicatat oleh Bank sebagai Aset non produktif dan disajikan dalam akun “Aset Lain-lain” pada laporan keuangan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019;

bahwa penjualan agunan yang telah diambil alih (AYDA) bukan termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk jaminan utang-piutang;

bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN, diatur bahwa yang dimaksud penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang adalah pada saat debitur menyerahkan agunan kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan atas hutang debitur. Hak atas BKP tersebut masih berada pada debitur selama debitur masih memenuhi kewajibannya kepada Bank, dan Bank tidak mencatat penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang tersebut sebagai aset Bank. Penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena pada akhirnya (ketika hutang debitur lunas) BKP tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak debitur;

bahwa sedangkan AYDA adalah agunan yang telah diambil alih oleh Bank akibat debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank. Atas agunan yang diambil alih tersebut dicatat oleh Bank sebagai Aset Nonproduktif dan disajikan dalam akun “Aset Lain-lain” pada laporan keuangan;

bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah mengatur bahwa:

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, diatur bahwa:

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;

bahwa dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya (debitur cidera janji) maka Bank akan mengambil alih agunan milik debitur (eksekusi Hak Tanggungan). Atas agunan yang diambil alih tersebut Bank (sebagai pemegang Hak Tanggungan) mempunyai hak untuk menjual agunan tersebut;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Bank merupakan pemegang Hak Tanggungan atas Agunan Debitur sehingga dilarang untuk serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan, Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 71/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mendefinisikan “Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara suka rela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank; bahwa aktivitas pengambilalihan agunan oleh Pemohon Banding dari debitur/nasabah yang kreditnya mengalami macet/tidak memenuhi kewajibannya dan kemudian menjual agunan merupakan bagian dari proses bisnis Pemohon Banding sebagai Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 71/2/PBI/2005;

bahwa secara substansi kepemilikan nasabah telah berakhir pada saat Pemohon Banding mengakui AYDA masuk pada golongan aset lain-lain yang perlu segera dicairkan. Masih tercantumnya nama nasabah hanya sebatas nominee namun kepemilikan telah berada di tangan Pemohon Banding dan hal ini terbukti bahwa AYDA telah masuk dalam daftar aktiva Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti AJB No. 86/2021 diketahui bahwa Tn. Albert Taniawan dan Tn. Oemar Andy, berdasarkan surat Kuasa dari Direksi dan Wakil Direksi PT Bank HSBC Indonesia, melakukan tindakan hukum menjual atau mengalihkan sebahagian kecil dari kekayaan Perseroan sebagai pihak pertama, yaitu penjual, kepada pihak kedua, yaitu Ny. Vivi Emiran sebagai pihak kedua yaitu pembeli; bahwa berdasarkan bukti Akte Jual Beli AJB No.258/2020 tanggal 07 Desember 2020 halaman 1-3, diketahui bahwa Tn. Dedy Sutanto dan Ny. Marcella DS, berdasarkan surat Kuasa dari Direksi dan Wakil Direksi Pemohon Banding, sebagai pihak pertama, yaitu penjual, melakukan tindakan hukum menjual tanah atas nama PT Bank Ekonomi Raharja kepada pihak kedua, yaitu Tn. Lisa Effendy sebagai pihak kedua yaitu pembeli;

bahwa dengan demikian jelas bahwa Agunan yang diambil alih merupakan aktiva milik Pemohon Banding yang dijual atau dialihkan kepada pihak kedua, sehingga ketika dilakukan penjualan atas agunan yang diambil alih (AYDA) tersebut merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perbankan, dimana kegiatan penanganan AYDA merupakan bagian dari kegiatan usaha bank yaitu pemberian kredit sesuai pasal 6 huruf b UU Perbankan dan bukan kegiatan usaha tersendiri yang terlepas dari kegiatan usaha perbankan;

bahwa penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding adalah sejalan dengan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan jo. Pasal 1 angka 15, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) POJK-40, yaitu untuk proses penyelesaian kredit macet, sehingga tidak dapat dimaknai bahwa kegiatan penjualan AYDA merupakan kegiatan usaha tersendiri yang terlepas dari kegiatan usaha perbankan Pemohon Banding;

bahwa bank merupakan pemegang Hak Tanggungan atas Agunan Debitur sehingga dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan. Pasal 12 UU Hak Tanggungan melarang pemegang jaminan (in casu Pemohon Banding) untuk menjadi pemilik barang yang dijaminkan, dengan

adanya kegagalan debitur untuk membayar utang. Pemohon Banding memiliki hak untuk melakukan eksekusi jaminan Hak Tanggungan sebagai bentuk upaya penyelesaian kredit macet, namun demikian tidak serta menjadikan Pemohon Banding sebagai pemilik objek Hak Tanggungan tersebut;

bahwa agunan yang diambil alih oleh Bank dikategorikan sebagai Aset Lain-Lain yang digolongkan sebagai “Aset Non-Produktif” di dalam Laporan Keuangan dan atas AYDA tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan penyusutan baik secara Komersial maupun perpajakan karena AYDA tersebut sesungguhnya bukan milik bank (walaupun apabila dibeli oleh bank) karena AYDA tersebut harus secepat- cepatnya dijual atau dicairkan yang dananya digunakan untuk melunasi utang debitur bermasalah;

bahwa walaupun Pasal 12A UU Perbankan mengijinkan Bank (dalam hal ini Pemohon Banding) untuk dapat membeli agunan, namun sesungguhnya Bank dilarang untuk memiliki Agunan tersebut, hal tersebut juga sejalan dengan perlakuan Akuntansi bagi Perbankan sebagaimana diatur di dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (“PAPI”) Buku 2 dalam Bab XI hal. 111; bahwa AYDA dikategorikan sebagai aset non-produktif sebagaimana dinyatakan di dalam hal. 112 PAPI:

Kewajiban pembentukan PPANP untuk AYDA pada dasarnya bukan merupakan cadangan kerugian penurunan nilai, namun lebih merupakan disinsentif kepemilikan aset yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha bank;

bahwa terkait dengan perlakuan Akuntansi dan penyajian AYDA di dalam Laporan Keuangan, dinyatakan pada hal. 112 - 113 PAPI bahwa AYDA sebagaimana dimaksud tidak dapat disusutkan seperti aset tetap, AYDA disajikan secara terpisah dari aset lainnya dalam Neraca yaitu sebagai aset non-produktif, dan diungkapkan dalam laporan keuangan;

bahwa AYDA termasuk dalam pengertian penyerahan BKP untuk jaminan utang- piutang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat 2 huruf b UU PPN yang merupakan jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada Pemohon Banding dalam rangka pemberian fasilitas kredit yang kemudian diambil alih oleh Pemohon Banding karena debitur wanprestasi;

bahwa Penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari Jasa Perbankan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; bahwa Bank bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Barang Kena Pajak (yaitu Agunan) dan kegiatan penjualan AYDA tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN dapat diketahui bahwa untuk dapat dikenakan PPN, suatu penyerahan barang harus memenuhi syarat- syarat tersebut di atas. Dalam sengketa ini, penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi persyaratan:

“(d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;” bahwa Penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan regular business activity dikarenakan tidak akan terjadi penjualan AYDA apabila Bank tidak melakukan fungsinya atau usahanya memberikan kredit kepada Masyarakat dan terdapat debitur yang pada akhirnya mengalami wanprestasi;

bahwa penyerahan AYDA tidak terutang PPN menurut Pasal 16D UU PPN karena Bank tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk menjual AYDA dari debitur dalam kapasitas hak tanggungan yang diberikan oleh debitur kepada Pemohon Banding. Kemudian, Pemohon Banding melakukan pengambilalihan jaminan (agunan) sebagai bagian dari proses penyelesaian kredit dengan melakukan pembelian atas AYDA dari debitur. Hal tersebut telah tertera dalam Akta Juali Beli (“AJB”) antara debitur dan Pemohon Banding;

bahwa atas pembelian jaminan (agunan) dalam poin (c) oleh Pemohon Banding di atas, kemudian Pemohon Banding melakukan penjualan kepada pembeli akhir dalam rangka proses penyelesaian kredit yang tertera dalam AJB antara Pemohon Banding dengan pembeli akhir;

bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa berupa PPN atas AYDA;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding apakah penjualan AYDA sejumlah Rp350.000.000,00 terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis mengenai perlakuan PPN atas agunan yang telah dieksekusi; bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa banding ini antara lain sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPN):

Pasal 1A

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) hurf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan): Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;

23. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

Pasal 12A

”(1) Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui

pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”); Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor- kreditor lain;

Pasal 3

(1) Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan;

Pasal 6:

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:

3. Aset Produktif adalah penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu;

4. Aset Non Produktif adalah aset Bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai (abandoned property), rekening antar kantor, dan suspense account;

15. Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank;

Pasal 3

Penilaian kualitas dilakukan terhadap Aset Produktif dan Aset Non Produktif; Pasal 34

(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki; Penjelasan Pasal 34 ayat (1)

Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA;

Pasal 35

(8) Tunggakan bunga atas Kredit yang diselesaikan dengan AYDA tidak dapat diakui sebagai pendapatan sampai dengan adanya realisasi”;

bahwa merujuk pada Bab XI Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Buku 2, AYDA dikategorikan sebagai aset non-produktif dan bukan sebagai aset tetap sehingga tidak dapat disusutkan karena tidak termasuk pengertian aset tetap; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang perbankan, yang mempunyai kegiatan pokok menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;

bahwa dengan demikian dapat dipahami bahwa kegiatan usaha perbankan tidak hanya melibatkan Bank (Pemohon Banding) dengan masyarakat sebagai peminjam (debitur) tetapi juga masyarakat sebagai nasabah penyimpan dana di perbankan;

bahwa dengan kondisi demikian, dapat dipahami apabila Pemerintah melalui otoritas seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi bank untuk memastikan mereka beroperasi dengan sehat, efisien, dan sesuai prinsip-prinsip perbankan yang berlaku. Bahwa hal ini untuk memberikan perlindungan nasabah dan menjaga kepercayaan publik serta memastikan stabilitas dan keamanan sistem perbankan;

bahwa dalam konteks tersebut, syarat adanya agunan (Collateral) dalam menyalurkan kredit merupakan salah satu wujud mitigasi risiko pembiayaan Bank, yang pada intinya agar terdapat jaminan bahwa kredit yang diberikan kepada debitur dapat dikembalikan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pada awal perjanjian kredit a quo tidak ada niat dari pihak kreditur maupun debitur untuk melakukan penyerahan atau jual beli aset yang diagunkan, bahwa penggunaan aset menjadi agunan adalah kesepekatan para pihak sebagai jaminan kelancaran pengembalian kredit; bahwa dalam praktiknya, terdapat kejadian debitur gagal memenuhi kewajibannya mengembalikan kredit, sehingga untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya, debitur memberikan kuasa kepada kreditur (Pemohon Banding) untuk menjual agunan tersebut dan hasil penjualan digunakan untuk membayar kredit;

bahwa untuk kemudahan administrasi dan kelaziman dan sesuai dengan pedoman akuntansi perbankan, pada saat debitur mengalami kegagalan bayar, agunan tersebut diambil alih dan dicatat sebagai aktiva non produktif, yang kemudian harus segera dijual untuk penyelesaian kredit;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan dicatatnya AYDA tersebut sebagai aktiva non produktif, maka AYDA tersebut bukan merupakan aktiva yang digunakan untuk memperoleh penghasilan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat, penjualan AYDA oleh Pemohon Banding, semata-mata adalah upaya untuk memulihkan kredit macet yang gagal dikembalikan oleh debitur, sehingga tidak dapat dikategorikan

sebagai penyerahan dalam lingkup kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat, proses pemberian kredit, pemberian agunan beserta Hak tanggungan, pengambilalihan AYDA dan penjualan AYDA merupakan satu kesatuan rangkaian proses kegiatan penyaluran kredit dan penyelesaian piutang dalam hal debitur wan prestasi atau terjadi kredit macet, serta jaminan pengembalian dana nasabah penyimpan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, transaksi dalam proses penyelesaian AYDA merupakan satu kesatuan rangkaian peristiwa upaya penyelesaian kredit macet, sehingga baik penyerahan agunan dari debitur kepada kreditur, maupun penyerahan AYDA dari kreditur kepada pihak ketiga sebagai pembeli akhir, termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk jaminan utang piutang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabullkan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri atas penyerahan AYDA sejumlah Rp350.000.000,00;

Menimbang, bahwa Hakim Rusdi Yanis, mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri atas penyerahan AYDA sejumlah Rp350.000.000,00, dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menegaskan antara lain bahwa: Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

Pasal 29

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) antara lain ditegaskan bahwa:

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 3A

(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

Pasal 1

18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 1A

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip

syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 4A

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa, sebagai berikut:

d. jasa keuangan;

Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

Pasal 13

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

...;

Pasal 13

(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 16D:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

3. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengatur:

Pasal 10

(5) Dalam hal kontrak atau perjanjian tertulis tidak menyebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, nilai kontrak yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Perjanjian Fasilitas Perbankan (Kredit Modal Kerja) 1 Nomor 149/X/14-KMK tanggal 16 Oktober 2014 sebesar Rp5.300.000.000;

2. Perjanjian Penyelesaian Kredit No. 13 Tahun 2016;

3. Akta Jual Beli No. 94/2016 tanggal 9 September 2016;

4. Akta Jual Beli No. 96/2016 tanggal 9 September 2016;

5. Akta Jual Beli No. 97/2016 tanggal 9 September 2016;

6. Akta Jual Beli No. 99/2016 tanggal 9 September 2016;

7. Akta Jual Beli No. 86/2021 tanggal 4 Oktober 2021;

8. Akta Jual Beli No. 84/2021 tanggal 4 Oktober 2021;

9. Akta Jual Beli No. 85/2021 4 Oktober 2021; dan

10. Akta Jual Beli No. 124/2021 20 Mei 2021;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Laporan Penelitian Keberatan; dan

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Hakim Rusdi Yanis memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

Koreksi atas DPP PPN atas penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp350.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan oleh Pemohon Banding atas tanah dan bangunan yang diambil alih dari debitur (AYDA) dengan dalil bahwa penjualan barang tersebut merupakan penyerahan yang dikenai PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak terpisah dari penyerahan jasa keuangan yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, AYDA termasuk dalam pengertian penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian termasuk penyerahan BKP; bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN, penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya, jasa keuangan, termasuk jasa pembiayaan, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis, tatbestand pengenaan PPN yaitu penyerahan BKP/JKP, oleh karena itu, untuk mengidentifikasi adanya penyerahan BKP/JKP oleh Pemohon Banding perlu dinilai proses bisnis dan transaksi Pemohon Banding berdasarkan hukum perikatan dan pencatatan Pemohon Banding;

bahwa kemudian, berdasarkan perbuatan hukum dan pencatatan tersebut dapat dikonstruksikan suatu fakta hukum berdasarkan Pasal 1A UU PPN;

bahwa berdasarkan perjanjian (akad) pembiayaan antara Pemohon Banding sebagai kreditur dengan nasabah debitur, Pemohon Banding menyerahkan dana pinjaman kepada nasabah dengan jaminan berupa agunan, in casu tanah dan bangunan yang diikat dengan perjanjian hak tanggungan;

bahwa barang agunan yang PPN atas pengalihannya disengketakan berupa tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Nilai Buku Harga Pasar Harga Jual

No| Nama Debitur | Cabang , Lokasi Jumlah Jumlah Jumlah

Harta Tanggal Tanggal Tanggal

So . . (Rp) (Rp) _ ARP)

Isunar m Capping douse (PU PT sentane Bor Sone AL NAN gt gernsne sar asas |apue.2* 3500001000

: Baru dec Susaraye Bardar am sarg

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis, penyerahan agunan berupa tanah dan bangunan pada saat akad perjanjian kredit berdasarkan perjanjian hak tanggungan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang- piutang yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis, pemberian dana pinjaman (kredit) oleh Pemohon Banding kepada debitur dengan mendapatkan imbalan berupa bunga merupakan penyerahan jasa keuangan berupa jasa pembiayaan yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis, ditinjau dari aspek tempus (waktu terjadinya peristiwa hukum), penjualan agunan oleh Pemohon Banding kepada pihak pembeli merupakan perbuatan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari peristiwa penyerahan agunan oleh debitur kepada kreditur yang terjadi pada saat perjanjian kredit ditandatangani. Penjualan agunan tersebut juga tidak dapat dipersamakan dengan penyerahan jasa pembiayaan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena masing-masing merupakan peristiwa hukum dengan subjek, objek, dan akibat hukum yang berbeda; bahwa vide Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;

bahwa vide Pasal 20 ayat (2) UU Hak Tanggungan, apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan atau titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis, pada saat eksekusi pengambilalihan agunan karena debitur gagal bayar berdasarkan perjanjian jaminan kebendaan, debitur telah menyerahkan haknya kepada Pemohon Banding untuk menguasai dan menjual agunan tersebut;

bahwa faktanya, berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa bukti AJB No. 86/2021 atas objek agunan Jl. Platina Raya No. 35A, Medan Deli, Medan, yang menjadi objek sengketa PPN, diketahui bahwa Tn. Albert Taniawan dan Tn. Oemar Andy, berdasarkan surat Kuasa dari Direksi dan Wakil Direksi PT Bank HSBC Indonesia, melakukan tindakan hukum menjual

atau mengalihkan kekayaan Pemohon Banding kepada Ny. Vivi Emiran sebagai pembeli;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa, berupa bukti AJB No. 124/2021, diketahui bahwa Tn. Albert Taniawan dan Tn. Oemar Andy, berdasarkan surat Kuasa dari Direksi dan Wakil Direksi PT Bank HSBC Indonesia, melakukan tindakan hukum menjual atau mengalihkan sebahagian kecil dari kekayaan Pemohon Banding sebagai penjual, kepada Ny. Jenny Tanama sebagai pembeli;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Hakim Rusdi Yanis berpendapat bahwa telah terjadi pengalihan hak atas agunan oleh debitur kepada Pemohon Banding yang kemudian dijual oleh Pemohon Banding, yang secara formal penjualannya dikuasakan atau diwakilkan oleh Tn. Albert Taniawan dan Tn. Oemar Andy, kepada pembeli agunan, Ny. Vivi Emiran dan Ny. Jenny Tanama;

bahwa oleh karena itu, menurut Hakim Rusdi Yanis, dikaitkan dengan pengaturan penyerahan BKP dalam UU PPN, telah terjadi penyerahan hak atas BKP berupa agunan dari debitur kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding bahwa Pasal 12 UU Hak Tanggungan melarang pemegang jaminan (in casu Pemohon Banding) untuk menjadi pemilik barang yang dijaminkan dengan adanya kegagalan debitur untuk membayar utang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 12 UU No. 4 Tahun 1996 melarang janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis, hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN lebih luas dari formal hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU No. 4 Tahun 1996, termasuk substansi telah berpindahnya penguasaan hak ekonomis atau hak untuk menjual;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Per 31 Desember 2021, Pemohon Banding telah mengakui adanya aset yang diambil alih dari nasabah yang dicatat pada aset lain-lain berupa aset yang dimiliki untuk dijual;

bahwa berdasarkan catatan atas laporan keuangan Pemohon Banding dinyatakan bahwa aset yang dimiliki untuk dijual merupakan agunan berupa aset tidak lancar dan selisih antara jumlah tercatat dan hasil penjualan dari aset yang dimiliki untuk dijual diakui sebagai laba atau rugi dari aset yang dimiliki untuk dijual pada saat penjualan aset tersebut dalam laba rugi tahun berjalan;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis, ditunjau dari aspek akuntansi, Pemohon Banding telah mencatat adanya penambahan aset berupa AYDA dan selisih antara jumlah tercatat dan hasil penjualan dari aset yang dimiliki untuk dijual diakui sebagai laba atau rugi dari aset yang dimiliki untuk dijual pada saat penjualan aset tersebut dalam laba rugi tahun berjalan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas piutang pembiayaan yang belum terlunasi dengan penjualan barang jaminan, ditagih kembali kepada debitur, atau atas kelebihan nilai penjualan barang jaminan dibandingkan piutang pembiayaan, dikembalikan kepada debitur;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis, diakuinya laba atau rugi dari agunan yang dimiliki untuk dijual dalam pembukuan Pemohon Banding menguatkan dalil Terbanding bahwa telah terjadi penyerahan hak atas BKP saat pengambilalihan barang jaminan karena beralihnya risiko penjualan AYDA kepada Pemohon Banding;

bahwa vide Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP No. 44/2022), yang merupakan regelling amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penyerahan agunan berdasarkan hak tanggungan oleh kreditur kepada Pembeli termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa materi muatan pengaturan dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 2021 yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 PP No. 44/2022, tidak mengalami perubahan sejak UU No. 42 Tahun 2009;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis, dengan tidak adanya perubahan politik hukum mengenai pengertian penyerahan BKP dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU UU No. 7 Tahun 2021 maka filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi landasan pertimbangan dalam penyusunan Pasal 10 PP No. 44/2022 relevan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster PPN, sehingga substansi pengaturan dalam Pasal 10 PP No. 44/2022 dapat diterapkan dalam melakukan penafsiran sistematis terhadap Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN; bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis, menurut penafsiran sistematis dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 jo. PP No. 44/2022, bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa ditinjau dari filosofis pemungutan PPN, hal yang harus dipegang teguh dalam pemungutan PPN yaitu keadilan dengan netralitas pemungutan PPN. PPN tidak menjadi variable penentu bagi konsumen untuk menkonsumsi barang/jasa atau tidak menjadi variable penentu bagi produsen untuk menghasilkan barang/jasa, artinya atas transaksi atau konsumsi barang/jasa yang sama akan diperlakukan pengenaan PPN yang sama;

bahwa filosofi keadilan pemungutan PPN akan terwujud apabila pembeli barang agunan yang dijual oleh kreditur dipastikan membayar PPN sebagaimana pembeli yang membeli tanah/bangunan dari pedagang atau agen properti, sehingga penjualan barang agunan/jaminan oleh kreditur tidak mendistorsi pedagang lainnya;

bahwa oleh karena itu, demi keadilan atas penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan dikenai PPN;

bahwa ditinjau dari sisi sosiologis, kewajiban administrasi pemungutan PPN oleh debitur atas penjualan agunan kepada pembeli agunan sulit untuk dilaksanakan, menimbang tidak kondusifnya kondisi keuangan dan psikologis debitur yang gagal bayar pada saat penjualan agunan tersebut;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Hakim Rusdi Yanis berpendapat bahwa penjualan agunan yang diambil alih oleh Pemohon Banding kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian yang terutang PPN berdasarkan Pasal 1A ayat

(1) huruf a jo Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding bahwa penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi persyaratan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, Hakim Rusdi Yanis berpendapat bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut bertentangan dengan pernyataan Pemohon Banding sendiri dalam kesimpulan akhirnya bahwa 'penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari Jasa Perbankan';

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa 'tidak akan terjadi penjualan AYDA apabila Bank tidak melakukan fungsinya atau usahanya memberikan kredit kepada masyarakat dan debitur mengalami wanprestasi sehingga agunan tersebut harus diambil alih';

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis, 'penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya' tidak hanya dimaknai suatu kegiatan utama atau core business, sepanjang merupakan bagian dari proses bisnis Wajib Pajak yang berulang terjadi maka termasuk dalam pengertian dalam rangka kegiatan usaha;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis, diaturnya AYDA dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum menunjukan bahwa pengambilalihan agunan oleh bank dan kemudian dijual kembali oleh bank merupakan proses bisnis bank sesuai fungsinya; bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding bahwa penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi persyaratan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, tidak dapat diterima;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding bahwa penyerahan AYDA tidak terutang PPN menurut Pasal 16D UU PPN karena Bank tidak dapat

melakukan pengkreditan atas Pajak Masukannya sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) UU PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut tidak relevan karena dasar hukum yang digunakan Terbanding yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yang pengenaan PPN-nya tidak dikaitkan dengan dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas perolehan agunan tersebut;

bahwa terkait dengan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa berupa PPN atas AYDA, Hakim Rusdi Yanis berpendapat bahwa masing-masing perkara mempunyai sifat dan karakter tersendiri yang sudah tentu didasarkan pada fakta yang berbeda pula sehingga berlaku asas judicantum est legibus non exemplis, bahwa putusan harus dibuat berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh;

bahwa dengan demikian, Hakim Rusdi Yanis berpendapat bahwa koreksi Terbanding a quo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri atas penyerahan AYDA sejumlah Rp350.000.000,00;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri atas penyerahan AYDA sejumlah Rp350.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Sengketa tidak dapat Dipertahankan(Rp)Sengketa Dipertahankan(Rp)
1.Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri350.000.000,00.350.000.000,000,00.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

- Menurut Terbanding: Rp49.839.387.134,00

- Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp 350.000.000,00

- Menurut Pengadilan Pajak: Rp49..489.387.134,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor0
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri49.489.387.134
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh59.420.909
Pemungut PPN
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak49.548.808.043
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.948.937.179
Dikurangi:
-PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang0
sama
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan487.021.936
- Dibayar dengan NPWP Sendiri4.461.915.243
- Lain-lain0
- SKPPKP0
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan4.948.937.179
3Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
4Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan0
ke masa berikutnya
5PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0
6Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0
7PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Masa Pajak Mei 2021, atas nama PT BANK HSBC INDONESIA, NPWP 01.386.242.0-091.000, beralamat di World Trade Center 3 Lt 9, Jl Jenderal Sudirman Kav 29-31, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920, (domisili elektronik: hbid_fintax@hsbc.co.id) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor0
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri49.489.387.134
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh59.420.909
Pemungut PPN
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak49.548.808.043
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.948.937.179
Dikurangi:
-PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang0
sama
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan487.021.936
- Dibayar dengan NPWP Sendiri4.461.915.243
- Lain-lain0
- SKPPKP0
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan4.948.937.179
3Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
4Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan0
ke masa berikutnya
5PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0
6Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0
7PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar0

Demikian diputuskan berdasarkan Suara Terbanyak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.