Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman
PUT-004607.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026
PT Bank Hsbc Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004607.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bank Hsbc Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2021
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 1A ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 16D
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32 ayat (1)
- UU 4/1996Pasal 1; Pasal 6
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004607.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bank Hsbc Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/21/091/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum