Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-004600.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Westcon Solutions, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-004600.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon Solutions terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002443/KPU.3/2025 tanggal 6 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004600.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON SOLUTIONS, NPWP 03.287.417.4-018.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, 12910, dalam hal ini diwakili oleh Ivan Agus, jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Westcon Solutions Nomor 02 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, SH., M.Kn. Notaris di Serang;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Soedyantoro,

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 240.47/SK-Banding-WSID/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-189/BC/BC.06/2026 tanggal 26 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

913/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 426/Banding-

WSID/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00662/BC.06/SUB/2025 tanggal 6 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 002443/KPU.3/2025 tanggal 6 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk54.821.000223.597.000168.776.000-
2. Cukai----
3. PPN251.986.236270.551.55618.565.320-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 2257.269.50061.488.8754.219.375-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran191.560.695-

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 002443/KPU.3/2025 tanggal 6 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 14 Februari 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk54.821.000
2. Cukai-
3. PPN251.986.236
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 2257.269.500
6. Denda0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk54.821.000223.597.000168.776.000-
2. Cukai----
3. PPN251.986.236270.551.55618.565.320-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 2257.269.50061.488.8754.219.375-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran191.560.695-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 426/Banding- WSID/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Kamis tanggal 5 Juni 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

426/Banding-WSID/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud

Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. bahwa pengajuan surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP-00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp191.560.695,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250201025602, NTPN 0B2EA509OSAQQB22 tanggal bayar 10 Februari 2025 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ivan Agus jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., MKn. Nomor 02 tanggal 05 Maret 2025;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor SPTNP- 002443/KPU.3/2025 tanggal 6 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025, Pemohon Banding melakukan importasi atas 15 seri/pos barang, dengan perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk54.821.0000-
Cukai00-
PPN251.986.2360-
PPnBM00-
PPh Pasal 2257.269.5000-
Jumlah364.076.7360

yang telah diselesaikan kewajiban pembayarannya sejumlah Rp364.076.736,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250100966847, NTPN 6581E5SN8MQ7PPDV tanggal bayar 31 Januari 2025;

b. Terbanding, sesuai dengan SPTNP Nomor 002443/KPU.3/2025 tanggal 6 Februari 2025, menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 untuk nomor seri/pos barang 1, 2, 3, dan 4 ke dalam pos tarif HS, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
F5-BIG-LTM-R5600 # BIG-IP R5600 Local Traffic Manager (128 / 4 PCE8517.62.4910

dengan tarif PPN 11% dan tarif PPh Pasal 22 2,5%, yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan penghitungan, sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk168.776.0000
Cukai00
PPN18.565.3200
PPnBM00
PPh Pasal 224.219.3750
Denda00
Jumlah Tagihan191.560.6950

dan telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pembayarannya sejumlah Rp191.560.695,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250201025602, NTPN 0B2EA509OSAQQB22 tanggal bayar 10 Februari 2025;

SebagaimanayangterteradalamSPTNPNomor 002443/KPU.3/2025 tanggal 6 Februari 2025, keberatan atas penetapan dapat diajukan paling lambat pada tanggal 19 April 2025;

2. bahwa atas SPTNP Nomor 002443/KPU.3/2025 tanggal 6 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 01008/KBT.01/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

a. Bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
F5-BIG-LTM-R5600 # BIG-IP R5600 Local Traffic Manager (128 / 4 PCE8517.62.990

dan oleh karenanya perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan dalam PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 juga telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk54.821.0000-
Cukai00-
PPN251.986.2360-
PPnBM00-
PPh Pasal 2257.269.5000-
Jumlah364.076.7360

b. Sehubungan dengan hal di atas, maka Pemohon Banding sesungguhnya tidak lagi memiliki kewajiban pelunasan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor kepada negara atas importasi yang dilakukan sesuai PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025, dengan perincian perhitungan, sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan pertimbangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025, Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025, yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
F5-BIG-LTM-R5600 # BIG-IP r5600 Local Traffic Manager (128 / 4 PCE8517.62.4910

dan oleh karenanya terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan perhitungan, sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk168.776.0000
Cukai00
PPN18.565.3200
PPnBM00
PPh Pasal 224.219.3750
Denda00
Jumlah Tagihan191.560.6950

yang keseluruhannya telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250201025602, NTPN 0B2EA509OSAQQB22 tanggal bayar 10 Februari 2025;

b. Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025, keberatan atas Keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan;

III. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS;

Bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 untuk nomor seri/pos barang 3 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. Beroperasi pada Layer 4-7 pada lapisan model OSI, barang in casu adalah perangkat keras LOCAL TRAFFIC MANAGER (LTM) yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas jaringan, memilih tujuan yang tepat berdasarkan performa server, keamanan, dan ketersediaan jaringan pada Layer 4-7 OSI Model;

Tenant A

U Tenant B

SIE Eats

Admins Tenant C

PS veut am eet one pete aca

Bh PF Plater Tenant D

2. Berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya;

3. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut;

OS! model

Layer “(PDU) Function

Pa bigh-tere irs A 1G fescurce searing, evrye file access

Host Sov Mo Tanslation 9 data between a nesvordeg service ard ar app icatisr Ince ng i : , an layers 3 esis Waragng comsuncatan ie. Koni cus eernangg of vformation in Ne fem of Medik © Dack-arc-terih Pansmissions bel veer tre nodes goa Reliag 2 yensmriss ar of Cala seanerle delmee SENI ST ae AGUGN ee: Ie NAN

5 Sut cturing ars APA ea a mbenose MEA Oa Cain = (aw

Media

Z - Sohal 2 YAN ISIAN GE GAA AVES NEUSE) LNT NG COPESTES dd WaGal ana layers

. Pangan Usa un ate yh sears na akhi Ca ee dia

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network.”.

Secara diagram, dapat digambarkan, sebagai berikut:

ll To)

Application 2 Application

Ja / | — Prk.

dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer):

SENDER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail sent from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identify sender and intended receiver; is there an e-mail application available?Encode data with X coding key; use ASCII characters.Initiate and terminate the session according to X protocol.Make sure all data is sent intact.Keep track of how many hops; open shortest path First; Go to IP address 255.65.0.123Is the initial connection set up? Put data into frames according to X standard.Send as electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc
RECEIVER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail received from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identified sender and intended receiver; found e- mail application.Decoded data with X decoding key; used ASCII characters.Initiated and terminated the session according to X protocol.Make sure all data has arrived intact.Keep track of how many hops; opened the shortest path First; Went to IP address 255.65.0.123The initial connection set up. Decoded data in frame according to X standard.Receive electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer;

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are

connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications).” ;

b. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application;

c. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima);

d. Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data;

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak

sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima;

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain.LayerSessionbertanggungjawabuntuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur;

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali;

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol;

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini;

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadibit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan;

e. Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network;

f. Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika

mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas;

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima;

4. The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”;

5. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan:

6. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the

user;

(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and Executing, without human intervention, a processing program which requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run;

7. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”;

8. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”;

9. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through

one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can

be used by the system.

10. Barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71;

Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71;

11. Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

a. Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal.

b. Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

c. Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84. Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71.

12. Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa ...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units;

Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir-butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025, diklasifikasikan ke dalam pos 8517;

13. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information. Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

14. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”;

Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless;

15. Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam

Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

IC Subject to saragrapts (Dj and (E beow Li 3 1c ke reqardec gs osire part of an autorratic cate processing system [itmeets a cf the forcaw ng cardi an

: Wo hisefakind soely or principal Used nan autorratic cata prosessirg Seslen (PP lis conneetabe lo the cenia’ sracess ng up Lebar diracik er hreagh ene et sore olher oons: aid (ili his ene te acceat or de er cata ir a ‘orm icedes 0° sianals} wich cat be usg by the system

Senarate $ presened Unis 9 an autorratic cara precessire macnive are ts be classifies in seasiag 64.77

However, <eyboards X-Y co-orc nate Peat devices ene disk storace arts which sans’) the sardiians of paracraphs Cu and Cr ab above, are In all cases te ba cass fled as an ts of neadig 34.71 dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

151 Heasing SILAT dogs not uewss bas fo luwrg weer preserted seperately, ever they sicera Puing cord tans set forth pr Nata LC: anove

Ho Printers, cooyirg mace nes, fass mie machines. whether o- not combines

Wy Apoavatus for the trausirigsion or receation of yeece. images or atie cata. ee tcing apoacetus for cormucaticr Ya vireo omarciess ewok sich as a cca on wide area netseri

Wi) Loudspeakers are iriccoahones

Wi Te evision cemeras, diy tal cairetds and videu Celia 'etGle's we Manors ane oro eetors. nol reeraa a pg le ey SIOP recep or appa dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang

terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas;

(3) Barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system; Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(4) Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 adalah LOCAL TRAFFIC MANAGER (LTM) atau dapat pula dikategorikan sebagai NETWORK AND SECURITY APPLIANCES;

(5) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi;

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units.

(1) Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”.

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit).

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak boleh

dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU.

(4) Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier- current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”. 72 831781 aa ah Ta 851762 851762 851762 851762

dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

farce: gned ch oe insertion ints en eucomati: cata processing ‘rachine -

1 ” " . If ” 1 Bt

- Mo apl Tag dan untuk pos 8471.80:

Cone ardacapies rt cts” Aa i . :

- nh - - - -- tee

. 1 LA po

Anpicatcnef 3 Rs 1 (hete 2:B to Osantar 34) ana d

Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”;

(5) Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU;

Perangkat ini memiliki kesamaan fungsi dengan barang in casu, yakni keamanan data dalam jaringan (network security);

Ce aS KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yore DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

UENETAPAN KLASIFIKASD SEBELUM IMPOR

Nemor: je), /PRST/BC.02/2017

Poe le ah cet Sabon Renn hotel Led Peron Penton ke Lhe ab!

Shea La Tipe Ka Cenk

Scepter dna Sae Mobis Wis Teu

PT Westcon Solutions 03.287.417.4 018.000 batal et oe lpia. Late lebah

Gedung MD Place Tower 111.5, Jl. Setiabudi Selatan 09048514

Neo’, Seliabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910 bebe Sania tah Wisata dye cau Sate Deh DE UEP seria Drastis Sern oy Th ici

Neh Uh. DATED AT itt nea,

F5 Big IP Appliance Management Firewall sacle] (600 15800 cepa ole emak luna deta. erangan pent padat. bE AP Ri ce sat an Hh n ata keel sean ata abah piece Te etl KAI TT ee LINE BANK PAUL PA PI KAN IPA TAG DI ERA KLT BRA NEA PEN LEAN PENARI TERI TAERPN ithe Plann

Pai bata Ir Ingatan ata le be Pant ober ts sad et

FS AIG tole] i5600 SO tai PIA sen atas era, Dar bantu pa ora tua

Pan Pepek deer tick hi ko AN bien Ab PSS sea asn ali ta cape Bea late

MO atap pan Wo ra Dota Ph hohe: S817.62.21 bee ew aa: UL iad: KUMHS 1 & 6, Catalan 5 ID) (ii) Dab $4 son ce abel perna Bandara Soekarno-Hatta

Sesuai dengan tabel korelasi BTKI 2017-2022, pos tarif HS 8517.62.21 dan 8517.62.29 pada BTKI 2017 berkorelasi dengan pos tarif HS 8517.62.43 pada BTKI 2022;

(6) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units;

(7) Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:

NU asha ad daa Unta, me Pom. cas mp ii ste tant donb hn Ng

Bat on aa Ih sa sha for asinan Wo pandung OMe ob angs oo aral

KA na PR Se NU UR er ere OI ERD en ae ahs ata banar and

OP Sasha anta ada banana On. ose ata bana nan and ena oa LN

Baen ia HA een aeetog bea (ho a kab tb tan aren dan

perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit;

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system;

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut;

16. Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system;

“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”;

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas;

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17;

17. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025, adalah, sebagai berikut:

8517 Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

telepon untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa networks or for other wireless kabel lainnya; aparatus networks; Other apparatus for lainnya untuk mengirimkan the transmission or reception of ataumenerimasuara, voice, images, or other data, gambar, atau data lainnya includingapparatusfor termasuk apparatus untuk communication in a wired or komunikasi dalam jaringan wireless network (such as a kabel atau tanpa kabel local or wide area network), (seperti local atau wide area Other than transmission or network), selain dari aparat reception apparatus of heading transmisi atau penerima dari 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28 pos 84.43, 85.25, 85.27 atau

85.28

Takik 1:

8517.1X Perangkattelepon, Telephone sets, including

termasuk telepon untuk telephonesforcellular jaringan seluler atau untuk networks or for other wireless jaringan tanpa kabel networks

lainnya

8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

18. Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output

ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi- informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network);

19. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1;

20. Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”;

21. Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat SWITCH LAYER 3 berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

22. Dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku;

23. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
F5-BIG-LTM-R5600 # BIG-IP r5600 Local Traffic Manager (128 / 4 PCE8517.62.430

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasn dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS yang benar dan tepat untuk barang impor seri/pos barang 3 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 adalah pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 3 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan;

3. bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis:

Uraian Barang / Identifikasi Kategori BarangPIBSPTNPKEPPermohonan
Banding
Pos TarifPos TarifPos TarifPos Tarif
(BM%)(BM%)(BM%)(BM%)
F5-BIG-LTM-R5600 # BIG-IP r5600 Local Traffic Manager (128 / LTM atau Network and Security Appliances8517.62.99 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.43 (0%)8517.62.43
(0%)

4. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
UraianKekuranganKelebihan
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomor:KEP- 00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon Solutions terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP- 002443/KPU.3/2025 tanggal 6 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00662/BC.06/SUB/2025 tanggal 6 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025 melalui Surat Nomor 426/Banding-WSID/2025 tanggal 04 Juni 2025;

2. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta merupakan Importir Umum jalur hijau melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a. PIB: 032068 tanggal 31 Januari 2025

b. Jenis barang: 6 (enam) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF) : USD136,697.64 g. Supplier: FLEXTRONIC MANUFACTURING

(ZHUHAI) CO.,LT

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB diatas, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
3R5600 # F5-BIG-LTM-R5600 FIELD UPGRADE: SFP+ FIBER CONNECTOR (10G- LC/850NM) ROHS8517.62.99 BM 0%8517.62.49 BM 10%

3. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002443/KPU.3/2025 tanggal 06 Februari 2025 dengan tagihan sebesar Rp191.560.695,00 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);

4. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan Nomor 01008/KBT.01/2025 tanggal 14 Februari 2025;

5. Bahwa permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025;

6. Bahwa atas penerbitan KEP-00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur

Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Bahwa permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025

sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
3R5600 # F5-BIG-LTM- R5600 FIELD UPGRADE: SFP+ FIBER CONNECTOR (10G- LC/850NM) ROHS8517.62.99 BM 0%8517.62.49 BM 10%

Penelitian atas identifikasi

2. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 002190/KPU.3/2025 tanggal 06 Februari 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pada PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 sebagai berikut:

PENETAPAN TARIF

Tarit

Hasil ldentikas: Earang |... mar Banat

Pos Kiasifikasi AD EMRE Dasa’ Penetapan fev Prop can een Dea ere

Berdasarkan hasil LHP KUM HS 1

Cozap brosur , BAGIAN XVI

Jens barang R5609 8 MES N DAN

FS-BIG-LTM-R5809 PERALATAK

FIELD UPGRADE SFP+ MEKANISPERLENG

FIBER CONNECTOR KAP AR

103-LC850NM: ROHS ELEKTRISBAG AN merupakan Perangkat DARIPADANYAPER

, | sang neroperaz sehagat | ...... . 4 ve EKAM DAN

3 | gparatue untue esteny | 25178249) 10 a 25 PEREPRODUKSI saluran digita. melalu: SUARA FEREKAM media transm.31 dg al DAN mengelola “au Intas PEREPRSDLKSI apleas. dan jaringan GAMBAR DAN

Alat inl beroperasi pada SUARA TELEVISI.

Layer 4 DAN BAGIAN

SERTA AKSESIORI

DARI BARANG

Tranzpon layer TERSEELIT

Mengsisla lau hntas. . BAB ih berdezatran informa: MES.N LAM transpcor seperi PERLENGKAPAN nomen por TCR DP LIER TRIS SERTA dan La,e”7 BAG ANKYA

LApp calon Layar FEREKAN DAN

Manceloia -au tntas FEREPROODLES hercararean ontes SUARA PERERAM aptkas) seperti URL DAN heagecFTTP dan FEREPRISCLES data apivasiamnya GAMBAR LAN

Meripanya fungata SUARA TELEV S

. Apchwation CAN BAG AN

Lele Cortroler SERTA SRSE SUR

VAD Merge ola can CAR BARANG

Tengoptisal-an jala TERSEBUT

Lmat ap itas: dan . LE1 jarngan Perann: at

. Load | te spon terma:u-

Ealantnz amafithore das

Merciecebasiean dala | telcpon arya lintas ha nena ata Jt arngan serveruntub nena SE ue" atau untuk optimal aringan tarca

. SSL loading kanal airnya

Menggiola eni pt aparat anna gan dektcar SSL Utah

. Keamaran mengirimkan atau

Jaringan MRCEMIM a Lara

Per ndungan Sambal atau rersadap serangan data arya

ODoS ‘renal apa ‘armaczul web AAR: dan aparatus anu mana.eman kebijakan beamanan

Cengan modu: -eperi

ESP Advarced

Firewall "anager

TAFKN. perangkat ni romunkal daam dapat berang: aringan Lace! sebagai firena: yang atau tanta Label tanga” fsecen ona atau men,ediakan jogs area

Cerindangan neo selan tethadag ancaman dat apata! laringas Yang atau

Kore ii dergan penerma dar cor

Pererapa Arata! S44. GOS

Terhurung dengan . SA TP

IAIN jan fga™ untae -- Pésein untur mendutibatan lao Menerima ntar apl sar comers dan

" Router: Trance: didu

Terhubung Sergan fegenerds sua’ router untur gamba atau date mergarahr ap alu anna term3zu- intaz antar regmer aparat:

laninga’ seh og dan “ Freaks "Dutng

Beresa persama - 52176249 “revvall untu “LA N-ian menyediakan lanizar tamhahan seamaran

" Server

Mergarah-an su hrtas .e server am cai

. Load faianse 3

Lapst berera

Lersara oud balanrer lain untu:

mengelala au nias api-- asi sang komptaes

Tidas Temururg

Langz og dengan

Wes Peagaan Gata

Tomat AGE

Jers harang isbh tepat dielas Year rar repo: tar

3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas PIB nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025, diketahui informasi sebagai berikut:

4. Bahwa berdasarkan datasheet barang F5 ADC SYSTEM yang dilampirkan pemohon, diketahui informasi sebagai berikut:

“The next-generation Application Delivery Controller (ADC) solution, F5® rSeries, bridges the gap between traditional and modern infrastructures with a rearchitected, API-first platform designed to meet the needs of your traditional and emerging applications. The new F5 Series delivers unprecedented levels of performance, a fully automatable architecture, and the highest reliability, security and access control for your critical applications. You can reduce time-to-market, consolidate your infrastructure and secure critical data at scale while lowering total cost of ownership (TCO) and future proofing your application infrastructure;

oa oo , . as Bae a

——_ UO OR amc Ll '. .

— | itna moe OU

NUN Sa aa

5. Bahwa berdasarkan penelusuran padalamaninternet https://www.shi.com/product/44537348/F5-BIG-IP-Local-Traffic-Manager- R5800, diketahui informasi sebagai berikut:

Mfr Part #: F5-5IG-LTM-R58OG

SHI Part #0 #4537548

Category: = “irewal! appliances

UNSPSC; 5222551

Manufacturer: #5 ;

Product Type: — 4aravyare — call J "

. —— rate OR ne oH Bap =

Product Line: £5 Networks he ee aly P| 1)

Category P was apoliar «

Description PS BIG] Love Treat . eben bala ll 3 | Mn are

Manufacturer BS

MSRP SSL al

UNSPSC LEE eT TCU B ese T manager eyo. S45

Interfaces foe keto

6. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.barracuda.com/support/glossary/network-firewall, diketahui informasi sebagai berikut:

“Network firewalls are security devices used to stop or mitigate unauthorized access to private networks connected to the Internet, especially intranets. The only traffic allowed on the network is defined via firewall policies - any other traffic attempting to access the

network is blocked. Network firewalls sit at the front line of a network, acting as a communications liaison between internal and external devices. A network firewall can be configured so that any data entering or exiting the network has to pass through it - it accomplishes this by examining each incoming message and rejecting those that fail to meet the defined security criteria. When properly configured, a firewall allows users to access any of

the resources they need while simultaneously keeping out unwanted users, hackers, viruses, worms or other malicious programs trying to access the protected network.”;

7. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.arubanetworks.com/faq/what-is-network-firewall/,diketahui informasi sebagai berikut;

“A network firewall is hardware or software that restricts and permits the flow of traffic between networks. Network firewalls help prevent cyberattacks by enforcing policies that block unauthorized traffic from accessing a secure network;

Network firewalls analyze inbound and outbound network traffic, checking for IP address, communication protocols, content type, and other traffic characteristics. After analyzing the characteristics of the traffic, the network firewall blocks or allows traffic based on established firewall policy; Network firewall security is often required to achieve security, privacy, and compliance mandates, such as the Federal Information Security Modernization Act (FISMA) in the U.S. and the globally recognized Payment Card Industry Data Security Standard (PCI DSS).

8. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 3 berupa R5600 # F5-BIG-LTM-R5600 FIELD UPGRADE: SFP+ FIBER CONNECTOR (10G-LC/850NM) ROHS pada PIB nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai firewall appliances yang mengelola lalu lintas jaringan agar aplikasi selalu cepat, aman, dan tersedia. Perangkat ini bekerja dengan cara mengatur lalu lintas dan membaginya ke beberapa server agar tidak ada penumpukan berbagai sumber terkait, merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital dan berdasarkan topology networking dalam pengoperasiannya dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71:

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature

(AHTN);

9. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

10. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

11. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XX . XX . XX . XX

BAB POS SUBPOS TARIF

WeO AHTN

12. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.99. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

13. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

14. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Penelitian atas klasifikasi

15. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untukTelephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks;
jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara,other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or
gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission apparatus
digabung dengan aparatus penerima lainnya:incorporating reception apparatus:
- - - Aparatus transmisi lainnya:- - - Other transmission apparatus:
- - - Lain-lain :- - - Other:
8517.62.99 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Lain-lain- - - - Other
- Bagian:- Parts:

16. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

17. Bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut: ADP A474

OPTICAL NETWORK AOP Aa

TERMINAL. INGIHOME a

<a S uly

ADR a1

BTC SWT ,

ROUTER ai kb

: Firewall Ta | i, cctv

SMART TY

ADP BAM

18. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya:

19. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

20. Bahwa dalam dokumen PKSI yang disampaikan oleh Pemohon terdapat ketentuan sebagai berikut:

Penetapan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal:

1. terdapat perubahan ketentuan mengenai klasifikasi barang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan mengenai klasifikasi barang

21. Bahwa terkait dokumen PKSI yang disampaikan oleh pemohon sudah tidak berlaku lagi karena masa berlaku PKSI adalah 3 tahun sejak tanggal PKSI;

22. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 yang menjadi dasar diterbitkannya PKSI yang dilampirkan pemohon sudah dicabut dan tidak berlaku lagi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

23. Bahwa selain dokumen PKSI yang dilampirkan oleh pemohon, terdapat dokumen PKSI lainnya yang diterbitkan oleh Terbanding atas barang yang identifikasinya sama dengan barang impor sengketa a quo yang ditetapkan klasifikasinya ke dalam pos tarif 8517.62.49;

24. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

25. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan

bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

26. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. Simpulan

1. Bahwa barang impor pos 3 diidentifikasikan sebagai firewall appliances yang mengelola lalu lintas jaringan agar aplikasi selalu cepat, aman, dan tersedia. Perangkat ini bekerja dengan cara mengatur lalu lintas dan membaginya ke beberapa server agar tidak ada penumpukan berbagai sumber terkait, merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital dan berdasarkan topology networking dalam pengoperasiannya dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Bahwa barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.99;

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor pos 3 ke dalam pos tarif 8517.62.49;

4. Bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

5. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

6. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor

terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

F. Permohonan/Saran

Bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025.

Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aea quo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-002443/KPU.3/2025 tanggal 06 Februari 2025

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 beserta softcopy

dokumen impor;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 14 Februari 2025; Bukti P-5. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT

Westcon Solutions Nomor 02 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 240/SK-Banding-WSID/2025 tanggal 01 September 2025 a.n. Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-7. Softcopy asli Pakta Integritas atas nama Ivan Agus;

Bukti P-8. Softcopy asli Pakta Integritas atas nama Pittor Adi Respati Saragih; Bukti P-9. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 09 Oktober 2024 nama Pittor Adi Respati Saragih beserta softcopy Kartu Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan

Terbatas PT Westcon Solutions Nomor 02 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

0B2EA509OSAQQB22 tanggal 10 Februari 2025 sebesar Rp191.560.695,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-12. Softcopy Surat Bantahan Nomor 02/WESTCONSOLUTIONS-

CUSTOMS/BANDING/0849/19B/2025 tanggal 30 September 2025; Bukti P-13. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 240.47/SK-Banding-

WSID/2025 tanggal 20 Oktober 2025 a.n. Soedyantoro;

Bukti P-14. Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025 a.n. Soedyantoro;

Bukti P-15. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

038764/KPU.3/2025 tanggal 06 Februari 2025;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai PIB Nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025; Bukti P-17. Softcopy bermeterai Commercial Invoice Nomor 4502914016;

Bukti P-18. Softcopy Air Waybill;

Bukti P-19. SoftcopyPenjelasanTertulisNomor426p/WESTCON-

CUSTOMS/BANDING/00857/19B/2025 tanggal 25 November 2025; Bukti P-20. Softcopy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

1993/B/PK/Pjk/2024 a.n. PT Westcon International Indonesia;

Bukti P-21. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

006181.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2024 a.n. PT Westcon International Indonesia;

Bukti P-22. Softcopy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

4556/B/PK/Pjk/2024 a.n. PT Westcon International Indonesia;

Bukti P-23. Softcopy European Communities – Customs Classification of Certain

Computer Equipment;

Bukti P-24. Softcopy asli Pakta Interitas a.n. Soedyantoro;

Bukti P-25. Softcopy Penjelasan Tertulis Sebagai Simpulan dan Pendapat Akhir

Nomor426c-CLOSING/WESTCON- CUSTOMS/BANDING/0849/19B/2026 tanggal 05 Januari 2026;

Bukti P-26. Softcopy PIB Nomor 274276 tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P-27. Softcopy PIB Nomor 400553 tanggal 08 Desember 2022;

Bukti P-28. Softcopy Penjelasan Tertulis dari Terbanding Nomor S-

1765/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 04 November 2025;

Bukti P-29. Softcopy Screenshot Rancang PMK Konsultan Kepabeanan,

Kemenkeu Minta Masukan Publik;

Bukti P-30. Softcopy PIB Nomor 165543 tanggal 22 Mei 2025;

Bukti P-31. Softcopy PIB Nomor 222323 tanggal 07 Juli 2025;

Bukti P-32. Softcopy Revisi ke-2 Lampiran Tambahan Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy LPPT Nomor 002190/KPU.3/2025 tanggal 06 Februari 2025; Bukti T-2. Softcopy LHP;

Bukti T-3. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-1717/BC.06/PaBC.2/2024 tanggal 28 Oktober 2025;

Bukti T-4. Softcopy PIB Nomor 382407, 382408, 405601;

Bukti T-5. Softcopy Letter of Confirmation for Mr. Taufik Ismail as the

Chairman of the ASEAN Technical Sub-Working Group on Classification(TSWGC)NomorAFMM DGC CPTF TSWGC/2024/1/LET tanggal 21 Maret 2024 beserta lampiran-

‐‐‐ lampirannya;

Bukti T-6. Softcopy Closing Statement Nomor S-1898/BC.06/PaBC.2/2024 tanggal 25 November 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002443/KPU.3/2025 tanggal 6 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 426/Banding-WSID/2025 tanggal 4 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak

menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi dan Pembebanan Bea Masuk)HS 8517.62.99, BM 0%HS 8517.62.49, BM 10%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi untuk barang telekomunikasi dalam jaringan

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp191.560.695,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 . Sengketa tarif;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam

Keputusan Keberatan Nomor KEP-00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025 dengan alasan Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai firewall appliances yang mengelola lalu lintas jaringan agar aplikasi selalu cepat, aman, dan tersedia. Perangkat ini bekerja dengan cara mengatur lalu lintas dan membaginya ke beberapa server agar tidak ada penumpukan berbagai sumber terkait, merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi

sebagai saluran pembawa sistem digital dan berdasarkan topology networking dalam pengoperasiannya dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat LTM atau Network and Security Appliances berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

2. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

3. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

4. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

5. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP, lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.99;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025, yaitu terkait penetapan tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

NOURAIANPEMBERITAHUANPENETAPAN
ITARIF
Pos 3R5600 # F5-BIG-LTM-R5600 FIELD UPGRADE: SFP+ FIBER CONNECTOR (10G-LC/850NM) ROHS8517.62.99 BM 0%8517.62.49 BM 10%
Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan
sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

a. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya;

b. pengakuan para pihak dalam persidangan;

Untuk Identifikasi Barang

3. Menimbang bahwa untuk identifikasi barang, berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025, diketahui a.l. Pengirim/ Penjual: FLEXTRONICS MANUFACTURING(ZHUHAI) CO.,LTD., uraian barang a quo Pos 3: R5600 # F5-BIG-LTM-R5600 FIELD UPGRADE: SFP+ FIBER CONNECTOR (10G-LC/850NM) ROHS, dengan HS 8517.62.99 BM 0%, PPN 12% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

3.2. Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
3“The next-generation Application Delivery Controller (ADC) solution, F5® rSeries, bridges the gap between traditional and modern infrastructures with a rearchitected,
API-first platform designed to meet the needs of your traditional and emerging applications. The new F5 Series delivers unprecedented levels of performance, a fully automatable architecture, and the highest reliability, security and access control for your critical applications…. dst

3.3. Dengan topologi dalam jaringan sebagai berikut:

AOP Aa

NOP RATS

OFTICAL NETWORK Aone

, a TERVUNAL. NDIHOME a cal, cd

‘ ADP AA

SMATCH SAWITCH .

ROUTER NTE Ly eee ere \

Firewall . J

» . cctv

SMART TY

ADH BAM

3.4. Bahwa Majelis mengidentifikasi barang impor in casu sebagai security

appliances, apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan ADP juga bukan unit kendali dan adaptor, yang tidak terhubung secara langsung dengan ADP, yang memiliki fungsi utama untuk mengamankan jaringan dalam suatu network, melakukan filterisasi atas data yang masuk atau keluar dalam suatu jaringan dan melakukan pembatasan akses dari perangkat satu ke perangkat lainnya, tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi ;dalam jaringan

Untuk Klasifikasi Barang

4. Menimbang bahwa untuk mengklasifikasikan barang berdasarkan pengelompokan barang menurut Harmonized System, merujuk pada:

4.1. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4.2. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022);

4.3. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), menyatakan sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

4.4. Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum

Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang

berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

4.5. Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan a.l. sbb: (C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(ii) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(iii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iv) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71;

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

4.6. Bahwa Explanatory Notes (EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5,

Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network;

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors;

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters);

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.";

4.7. Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Majelis berpendapat, barang impor in casu berupa security appliances, apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan ADP juga bukan unit kendali dan adaptor, yang tidak terhubung secara langsung dengan ADP, yang memiliki fungsi utama untuk mengamankan jaringan dalam suatu network, melakukan filterisasi atas data yang masuk atau keluar dalam suatu jaringan dan melakukan pembatasan akses dari perangkat satu ke perangkat lainnya, tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi dalam jaringan. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos

8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel 8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa 8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.69 - - - - Lain-lain 8517.62.9 - - - Lain-lain :

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00 - - Antena

4.8. Bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor merujuk pada

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10%;

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa barang impor a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing 8517.62.4x- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

Bahwa Terbanding tidak sependapat dengan permohonan banding Pemohon Banding yang memasukkan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; Bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan: “Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic

data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 84 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

Bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit, jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai

dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

Bahwa Uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalam Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin,
S.E., S.H. berpendapat bahwa barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan
kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge,
router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi
dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71);
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea
Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%;
bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Syaefudin, S.E.,
S.H. berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan
dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan
apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil
dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan PajakPengadilan Pajak
berdasarkan suara terbanyak adalah menolak Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
1Tarif
Pos 3R5600 # F5-BIG-LTM-R5600 FIELD UPGRADE: SFP+ FIBER CONNECTOR (10G-LC/850NM) ROHS8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu, R5600 # F5-BIG-LTM-R5600 FIELD UPGRADE: SFP+ FIBER CONNECTOR (10G-LC/850NM) ROHS yang diberitahukan pada PIB nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 (pos 3) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp191.560.695,00 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002443/KPU.3/2025 tanggal 6 Februari 2025 atas nama PT WESTCON SOLUTIONS, NPWP 03.287.417.4-018.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, 12910;

2. Menetapkan Barang impor in casu, R5600 # F5-BIG-LTM-R5600 FIELD UPGRADE: SFP+ FIBER CONNECTOR (10G-LC/850NM) ROHS yang diberitahukan pada PIB nomor 032068 tanggal 31 Januari 2025 (pos 3) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp191.560.695,00 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk

umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.