P U T U S A N
Nomor PUT-004600.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00849/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon Solutions terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002443/KPU.3/2025 tanggal 6 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004600.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WESTCON SOLUTIONS, NPWP 03.287.417.4-018.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, 12910, dalam hal ini diwakili oleh Ivan Agus, jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Westcon Solutions Nomor 02 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, SH., M.Kn. Notaris di Serang;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Soedyantoro,
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 240.47/SK-Banding-WSID/2025 tanggal 20 Oktober 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;