P U T U S A N
Nomor PUT-004595.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 10 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00005/206/20/713/24 tanggal 16 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004595.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CITRA BORNEO UTAMA TBK., NPWP 31.735.453.8-713.000, beralamat di ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh Ronny Hertantyo Raharjo jabatan Direktur, domisili elektronik dede.yulistianto@cbut.co.id; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Norman Wijayantoko;
Izin Kuasa Hukum : KEP-338/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 229/DIR/CBU-EX/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,
2. Nama: Welvin I Guna;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1368/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 230/DIR/CBU-EX/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,
3. Nama: Elvina;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1205/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 231/DIR/CBU-EX/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,
4. Nama: Arnold Subhan;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1596/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 292/DIR/CBU-EX/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025,