Putusan Pengadilan Pajak · 96 halaman
PUT-004593.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
PT Servier Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004593.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Servier Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak September 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak September 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 26 ayat (1) · Pasal 32A
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004593.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Servier Indonesia
- Nama Wakil
- Erich Unarto
- Kuasa Hukum
- Nugroho Andi Tjahjono
- Friska Evawati
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/204/19/056/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., Ali Mugiono, S.E., M.Si.
- Panitera
- Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.
- Tanggal Putusan
- 12 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 Maret 2026